Kasus: korupsi

  • Keponakan Megawati Terlibat, Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Judi Online ke Parpol

    Keponakan Megawati Terlibat, Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Judi Online ke Parpol

    GELORA.CO – Polda Metro Jaya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana judi online yang diduga mengalir ke partai politik (parpol).

    Dalam kasus ini sebanyak 24 tersangka judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (KeKomdigi) ditetapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari tersangka tersebut, terdapat simpatisan dan kerabat dari petinggi partai politik.

    “Kami sudah melakukan langkah untuk mendalami terkait TPPU, kami sudah melakukan koordinasi dengan PPATK tentunya tadi pak Kapolda sudah menyampaikan bahwa kita sudah melakukan koordinasi tapi sampai dengan saat ini hasilnya kami masih tunggu,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Wira menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana TPPU judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Meskipun begitu, dia belum membeberkan rinci sebab hasilnya masih menunggu dari PPATK.

    “Jadi untuk terkait dengan disebutkan tadi kami sudah melakukan pendalaman, sementara masih menunggu hasil dari PPATK maupun instansi terkait lainnya, karena kami di sini tidak bisa bergerak sendiri, tentunya ini terkait dengan instansi terkait,” kata dia.

    Sementara itu, hal senada juga diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Dia mengatakan sebanyak 18 saksi telah diperiksa dan hasilnya ditemukan adanya indikasi korupsi dalam kasus tersebut.

    “Kami juga tengah melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara a quo, dimana Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi,” kata Karyoto.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan kabar soal keponakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Alwin Jabarti Kiemas ditangkap dalam kasus judi online pegawai Kementerian Digital dan Komunikasi (Komdigi).

    “Benar,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat Konferensi Pers, Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Meskipun begitu, Wira tidak menjelaskan dengan rinci soal latar belakang Alwin tersebut. Dia juga membenarkan bahwa Alwin Jabarti alias AJ berperan untuk memfilter dan memverifikasi website judi online agar tidak terblokir.

    Sebagai informasi, kabar tersebut mulanya beredar melalui akun x @partaisocmed. Akun tersebut menyebut bahwa Alwin Jabarti Kiemas sudah ditangkap.

    Masuknya keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas (AJ) dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi ini atas rekomendasi mantan Komisaris BUMN PT HIN Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang (T).

    “Satu orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

  • KPU Pastikan Rohidin Mersyah Ikut Pilgub Bengkulu Dari Bui

    KPU Pastikan Rohidin Mersyah Ikut Pilgub Bengkulu Dari Bui

    GELORA.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, calon gubernur petahana Bengkulu, Rohidin Mersyah yang ditetapkan tersangka dan ditahan karena tersangkut kasus pemerasan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih tetap menjadi peserta pemilihan gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024.

    Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Iffa Rosita, saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL menanggapi soal status pencalonan Rohidin MErsyah akibat penetapan tersangka dan penahahan dalma kasus pemerasan dan gratifikasi, pada Senin, 25 November 2024.

    “Sampai saat ini masih sebagai peserta,” ujar Iffa.

    Dia menjelaskan, berdasarkan UU 10/2016 tentang Pilkada tidak diatur sanksi pembatalan bagi peserta pemilihan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana.

    Justru yang ada di UU Pilkada, ditegaskan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu, adalah terkait dengan sanksi bagi peserta pemilihan yang telah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.

    “Sampai nanti ada putusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan terpidana sesuai UU 10/2016,” demikian Iffa menambahkan.

    Di Pilgub Bengkulu, terdapat dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang berkontestasi. Yaitu, Rohidin Mersyah selaku petahana berpasangan dengan Meriani sebagai pasangan calon nomor urut 2.

    Sedangkan pasangan calon lainnya yang ditetapkan KPU mendapat nomor urut 1, adalah Helmi Hasan dan Mian.

    Helmi-Mian didukung mayoritas partai politik, antara lain PDIP, PAN, Gelora, Demokrat, PKB dan Gerindra.

    Sedangkan, Rohidin-Meriani diusung 4 partai yaitu Hanura, PKS, Golkar, dan PPP.

    Rohidin ditetapkan sebagai tersangka karena memeras kepala-kepala dinas di Pemerintahan Provinsi Bengkulu, untuk supaya mendapat uang untuk kebutuhan kampanyenya.

  • 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Penjara

    15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Penjara

    Jakarta

    Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK memasuki babak baru. Sebanyak 15 terdakwa kasus ini dituntut 4-6 tahun penjara.

    Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024). Jaksa menyakini 15 terdakwa dalam kasus ini melanggar pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

    “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.

    Jaksa mengatakan para terdakwa mengetahui perbuatan yang telah dilakukan melanggar aturan, tapi tetap dijalankan. Jaksa mengatakan tak ada alasan pemaaf, pembenar, dan penghapus pertanggungjawaban pidana untuk perbuatan tersebut.

    “Dilakukan secara sadar dan sengaja dan segala akibat yang ditimbulkan diketahui dan dikehendaki oleh terdakwa,” ujar jaksa.

    Hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Sementara hal meringankan tuntutan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya kecuali terdakwa VI Achmad Fauzi.

    1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun

    2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun

    4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan

    5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun

    6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun

    7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan

    8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan

    9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan

    10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan

    11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan

    12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan

    13. Wardoyo seluruhnya, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan

    14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan

    15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan

    Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

    Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Para tahanan yang menyetor duit mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak.

    (mib/dnu)

  • Umbul Doa  Ponpes Tahfidh Roudlotut Tholibin Assiroj, Kiai Asbani Ingin Pilkada 2024 Aman dan Damai

    Umbul Doa Ponpes Tahfidh Roudlotut Tholibin Assiroj, Kiai Asbani Ingin Pilkada 2024 Aman dan Damai

    TRIBUNJATENG.COM- Pondok pesantren Tahfidh Roudlotut Tholibin Assiroj menggelar Umbul Doa serta dengan pembacaan Istighfar, Tahlil dan Surat Yasin pada masa tenang Pilkada Serentak 2024.

    Lewat munajat ini, diharapkan gawe Pilkada 2024 lancar aman, damai serta menghasilkan pemimpin yang amanah, adil dan mampu mengayomi masyarakat.

    Umbul doa di Ponpes Tahfidh Roudlotut Tholibin Assiroj di Karangduren, Kebonarum, Klaten digelar Minggu (24/11/2024) malam. Pengasuh dan santri ponpes serta warga sekitar dengan dipimpin KH Asbani melangitkan doa untuk kelancaran Pilkada 2024.

     “Kami berharap Pilkada 2024 ini diberkahi dan melahirkan pemimpin yang membawa keadilan serta keberkahan bagi masyarakat,” harap KH Asbani melalui keterangan tertulis, Senin (25/11/2024).

    Menurut Kiai Asbani, kegiatan doa bersama ini dilakukan sendiri oleh Ponpes Tahfidh Roudlotut Tholibin Assiroj, tanpa ada embel-embel untuk dukung mendukung pasangan calon tertentu.

    “Kami hanya berharap siapa pun yang terpilih nanti adalah pilihan terbaik dari Tuhan untuk kebaikan bersama,” tuturnya.

    Kiai Asbani juga berharap agar masyarakat berkomitmen menjaga suasana damai, baik di lingkungan sekitar maupun di media sosial. Ia tak ingin penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta provokasi yang dapat memicu konflik terjadi pada masa tenang hingga hari H maupun pasca pencoblosan Pilkada 2024.

    ”Saya juga berharap warga ikut berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada tahun ini dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), gunakan hak pilih dengan bijaksana sesuai dengan hati nurani,” harap Kiai Asbani.

    Seperti diketahui, masa tenang Pilkada 2024 digelar selama tiga hari mulai Minggu hingga Selasa (24-26/11/2024).

    Pada masa tenang, dilarang melakukan berbagai aktivitas kampanye baik secara langsung maupun terselubung. Baik di dunia nyata maupun maya.

    Ada ancaman pidana bagi para pihak yang dengan sengaja melanggar aturan larangan kampanye pada masa tenang tersebut.

     Kiai Asbani berharap warga juga menolak praktik politik uang. Sebab politik uang bisa menjadi pintu pembuka terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam berbagai aspek kehidupan. 

    “Mari kita isi masa tenang dengan hal yang positif. Seperti Umbul Doa serta pembacaan Istighfar, Tahlil dan Surat Yasin. Silakan lakukan di pondok pesantren, masjid, musala maupun rumah kiai,”

    “Doanya memohon kelancaran, keamanan, dan kedamaian selama digelarnya Pilkada 2024,” tandasnya. 

  • Drama Pengejaran Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Selama 3 Jam, Diduga OTT KPK Bocor

    Drama Pengejaran Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Selama 3 Jam, Diduga OTT KPK Bocor

    TRIBUNJATENG.COM – Perjuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ternyata tidak mudah.

    Hal itu lantaran Rohidin Mersyah mencoba kabur sehingga petugas KPK harus melakukan pengejaran selama 3 jam.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengungkapkan mengejar Rohidin Mersyah ke Bengkulu Utara, arah Padang selama 3 jam.

    Asep Guntur mengungkapkan hal tersebut menjawab pertanyaan jurnalis saat konferensi pers kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemda Bengkulu pada Minggu (24/11/2024) malam.

    Salah satu jurnalis yang hadir saat konferensi pers menanyakan detail penangkapan Rohidin Mersyah, apakah dilakukan saat kampanye.

    “Apakah diamankan saat kampanye? Tidak. Kenapa? Karena kalau saat kampanye, pasti banyak massa, kita juga berhitung,” kata Asep.

    Menurut Asep, tim KPK saat itu sudah berencana menangkap Rohidin Mersyah pada Sabtu (23/11/2024) petang.

    “Sepertinya itu pulang kampanye, itu sudah sore. Sampai ke suatu tempat, kita tunggu di tempat itu,” jelasnya.

    Namun, katanya, rombongan Rohidin Mersyah sepertinya telah menyadari kehadiran tim KPK.

    “Mungkin rekan-rekan kami yang ada di tempat itu sudah terdeteksi. Akhirnya (Rohidin) keluar melalui jalan pintu yang lain,” lanjutnya.

    “Dan kami baru tahu, setelah beberapa kilometer.”

    Setelah menyadari Gubernur Rohidin Mersyah sudah jauh menuju Bengkulu Utara arah Padang, tim KPK kemudian mengejarnya.

    “Sehingga kita kejar. Lari ke Bengkulu Utara, arah Padang,” ujarnya.

    “Jadi selama 3 jam itu, saling kejar.”

    “Depan ini menggunakan fortuner warna hitam.”

    “Tapi akhirnya bisa kita hentikan.”

    Pemerasan dan Gratifikasi

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka korupsi pemerasan dan gratifikasi.

    Hal itu diungkapkan pimpinan KPK Alexander Marwata saat konferensi kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu pada Minggu (24/11/2024) malam.

    “Berdasarkan kecupukan alat bukti, kami sepakat, untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Alex.

    Alex mengatakan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap terkait dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi.

    “(Kasus ini) terkait adanya mobilisasi, terkait akan ikut sertanya tersangka petahana Gubernur mengikuti pilkada nanti,” kata Alex.

    Alex mengatakan, penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bukan sesuatu yang mendadak.

    Pihak KPK juga sepertinya menepsi tudingan bahwa penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bertendensi politik.

    “Dari rangkaian penyelidikan, perkara ini dimulai penyelidikan dari bulan Mei,” ujarnya.

    “Jadi sudah lama sebetulnya, bukan tiba-tiba.”

    Selanjutnya, katanya, KPK mendapatkan informasi dugaan penerimaan sejumlah uang pada Jumat (22/11/2024) sehingga KPK langsung turun ke Bengkulu.

    “Bahwa KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudara EV alias AC selaku ajudan Gubernur Bengkulu dan saudara IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk RM selaku Gubernur Bengkulu,” jelas Alex.

    Daftar Pejabat OTT KPK

    Setelah menerima informasi masyarakat tersebut, selanjutnya sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu. 

    Selanjutnya pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 tim mengamankan beberapa pihak.

    Sejumlah pejabat Bengkulu yang diamankan yakni:

    1. SR (Syarifudin), selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.00

    2. SF (Syafriandi), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.30

    3. SD (Saidirman), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30

    4. FEP (Ferry Ernest Parera), Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 08.30

    5. IF (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 16.00

    6. TS (Tejo Suroso), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 19.30

    7. RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu di Serangai, Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30

    8. EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu di Bandara Fatmawati Bengkulu

    KPK Sita Uang Rp 7 Miliar

    Dalam OTT KPK di Bengkulu tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang total sekitar RP 7 miliar dalam mata uang Rupiah dollar Amerika dan dollar Singapura.

    Rinciannya yakni:

    a. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta (Rp32.550.000) pada mobil SD.

    b. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta (Rp120.000.000) pada rumah FEP.

    c. Uang tunai sejumlah Rp370 juta (Rp370.000.000) pada mobil RM.

    d. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil EV.

    Menurut KPK, uang tersebut akan digunakan kepentingan pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Bengkulu 2024.

    KPK Periksa Rohidin Mersyah

    Calon Gubernur Bengkulu petahana, Rohidin Mersyah ikut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polresta Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam.

    Mobil yang membawa Rohidin tiba di Polresta Bengkulu sekitar pukul 23.15 WIB, dan langsung naik ke aula Mako Polresta Bengkulu.

    Namun sayangnya kedatangan Rohidin tidak sempat diliput oleh wartawan karena adanya pengalihan dari beberapa mobil lainnya.

    Kedatangan Rohidin Mersyah ke Polresta Bengkulu tersebut dibenarkan oleh Kapopresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata.

    “Iya memang benar pak Rohidin yang terakhir masuk kita tunggu perkembangan lebih lanjut ya,” ungkap Deddy.

    Untuk sementara, status Rohidin dalam memenuhi panggilan KPK pada Sabtu (23/11/2024) malam adalah untuk memenuhi pemeriksaan saja.

    Polresta Bengkulu, lanjut Deddy, juga sudah melakukan pengamanan khusus di Mako Polresta selama adanya kegiatan KPK tersebut.

    Sedangkan untuk pemeriksaan lokasi-lokasi lainnya sampai saat ini masih belum ada permintaan dari KPK kepada Polresta Bengkulu.

    “Tidak ada, hanya di Mako ini saja,” kata Deddy.

    Malam ini kuasa hukum dari Rohidin juga sudah datang ke Polresta Bengkulu, namun belum diperkenankan untuk masuk.

    Kedatangan kuasa hukum Rohidin Mersyah tersebut adalah dalam rangka untuk memantau dipanggilnya Rohidin ke Polresta Bengkulu oleh KPK.

    “Kami ke sini nggak ada perintah siapa-siapa, karena kita ini tim hukumnya Rohidin,” kata Kuasa Hukum Rohidin Mersyah Aizan Dahlan.

    Pungutan ke Pegawai untuk Pendanaan Pilkada

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK di Bengkulu terkait pungutan ke pegawai untuk pendanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

    “(OTT Bengkuu terkait) pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya. Lebih jelasnya nanti sore baru akan dipaparkan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi Kompas, Minggu (24/11/2024).

    Seperti diketahui, sejumlah pejabat di Bengkulu terjaring OTT KPK pada Sabtu (23/11/2024) malam.

    Sejumlah pejabat di Bengkulu tersebut terjaring OTT KPK dalam sebuah pertemuan yang diduga merupakan pertemuan konsolidasi untuk pendanaan pilkada di Bengkulu.

    Tidak lama setelah OTT tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pun ikut diperiksa KPK di Mapolresta Bengkulu.

    Gubernur Rohidin Mersyah kemudian dibawa ke KPK Bengkulu pada Minggu (24/11/2024) pagi.

    Rohidin diterbangkan ke Jakarta dengan penerbangan pertama Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu.

    Dalam OTT tersebut, KPK telah menyita sejumlah uang tunai. 

    Kemudian Alex juga mengatakan, ada 7 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. 

    Ia mengatakan, KPK akan memaparkan rangkaian OTT pada Minggu (24/11/2024) petang.

    Sumber-sumber mengungkapkan bahwa operasi ini menargetkan pejabat di Pemerintah Provinsi Bengkulu, meskipun identitas mereka dan alasan penangkapan masih belum diungkapkan secara resmi. 

    Berita tentang penangkapan ini mulai beredar pada pukul 11.30 WIB melalui media sosial, yang menyebutkan bahwa sejumlah pejabat tersebut dibawa ke Mapolresta Bengkulu.

    Setelah diterbangkan ke Jakarta, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, jadi yang pertama tiba di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, pada Minggu (24/11/2024).

    Berdasarkan pantauan Kompas.com, Rohidin tiba pukul 14.32 WIB dengan mobil hitam, mengenakan pakaian serba hitam, topi putih dan masker.

    Rohidin masuk ke Gedung KPK tanpa mengenakan borgol atau rompi tahanan.

    Rohidin Pakai Baju Polantas

    Sebelumnya, beredar video diduga Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebelum dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan baju polantas.

    Rohidin Mersyah sepertinya sempat pulang dulu ke rumah dan kembali lagi ke Polresta Bengkulu dengan membawa koper.

    Saat tiba di Polresta Bengkulu pada Minggu (24/11/2024) pagi, Rohidin Mersyah terpantau menggunakan mobil Fortuner.

    Saat turun dari mobil Fortuner itulah, Rohidin Mersyah terlihat mengenakan baju polantas lengkap.

    Selain mengenakan seragam polantas lengkap, Rohidin Mersyah juga mengenakan masker.

    Di belakangnya, seorang pria terlihat membawa koper mengikuti langkah Rohidin Mersyah.

    Gelagat tak biasa Gubernur Rohidin Mersyah tersebut agaknya merupakan upaya untuk menghindari kerumunan massa di depan Polresta Bengkulu.

    Kerumunan massa tersebut terdiri dari sejumlah pendukung Rohidin Mersyah dan juga awak media.

    Seperti diketahui, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Sabtu (23/11/2024) malam.

    Pemeriksaan tersebut terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejumlah pejabat di Bengkulu dalam sejumlah pertemuan penting.

    KPK juga dikabarkan mengamankan sejumlah uang tunai dari OTT tersebut.

    Siasat Keluar dari Kantor Polisi

    Sedianya  Rohidin Mersyah menuju ke Bandara Fatmawati Bengkulu dari  Mapolresta Bengkulu.

    Namun mendapat kendala saat hendak keluar dari kantor polisi.

    Hal itu karena banyaknya simpatisan Rohidin yang menunggu di depan Mapolresta Bengkulu, membuat upaya pemindahan pejabat-pejabat tersendat. 

    Akibatnya Rohidin Mersyah diduga terpaksa ‘menyamar’ jadi polisi.

    Dia harus mengenakan rompi Polantas yang dikawal oleh sejumlah petugas.

    Tak lama setelah itu, keluar beberapa mobil dinas Polresta Bengkulu.

    Salah satunya, adalah mobil Inafis yang diduga kuat dutumpangi oleh Rohidin Mersyah.

    Dari informasi yang dihimpun, Rohidin Mersyah dan pejabat yang ditangkap KPK lainnya akan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Fatmawati Soekarno.

    Para pejabat tersebut akan dibawa ke Jakarta dengan pesawat lion air hari ini. 

    Akibatnya Rohidin Mersyah diduga terpaksa ‘menyamar’ jadi polisi.

    Dia harus mengenakan rompi Polantas yang dikawal oleh sejumlah petugas.

    Tak lama setelah itu, keluar beberapa mobil dinas Polresta Bengkulu.

    Salah satunya, adalah mobil Inafis yang diduga kuat dutumpangi oleh Rohidin Mersyah.

    Dari informasi yang dihimpun, Rohidin Mersyah dan pejabat yang ditangkap KPK lainnya akan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Fatmawati Soekarno.

    Para pejabat tersebut akan dibawa ke Jakarta dengan pesawat lion air hari ini. 

    Hal tersebut menurut massa tentu sangat merugikan calon gubernur petahana dan menimbulkan kecurigaan mereka terhadap KPK.

    “Sampai sekarang kita tidak mengetahui dan tidak mendapatkan keterangan dari KPK, soal kasusnya apa, barang buktinya apa, dan seperti apa,” kata salah satu koordinator aksi.

    Kedatangan mereka juga sempat ditemui langsung oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, yang langsung menghampiri massa.

    Dari sana mereka meminta izin kepada Polresta Bengkulu untuk menunggu Rohidin keluar dari dalam gedung Polresta Bengkulu.

    Keinginan massa tersebut juga telah disetujui oleh Kapolresta dan massa sudah diperbolehkan untuk menunggu di depan Polresta Bengkulu.

    “Teman-teman yang masih mau di sini kita persilahkan untuk kita sama-sama menunggu keterangan yang diberikan oleh pihak KPK,” kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata.

    Pada Pilkada 2024, Rohidin Mersyah kembali mencalonkan menjadi Gubernur Bengkulu berpasangan dengan calon Wakil Gubernur Meriani sebagai paslon nomor urut 2.

    Rohidin adalah politisi Golkar menjabat sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Bengkulu sejak 2017. (*)

     

  • Pj Wali Kota Kediri Buka Sosialisasi Antikorupsi Sinergitas APIP-APH dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat

    Pj Wali Kota Kediri Buka Sosialisasi Antikorupsi Sinergitas APIP-APH dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah membuka Sosialisasi Antikorupsi dengan tema ‘Sinergitas APIP-APH dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat’. Acara diselenggarakan di Grand Surya, Senin (25/11/2024).

    Terdapat empat narasumber yang menyampaikan materi, yakni, Ahli Hukum Fakultas Hukum UGM Richo Andi Wijaya, Staf Teknis Kebijakan Publik Dirjen Bangda Kemendagri Mendra Wijaya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Wahyu Wasono, dan Kepala Unit Tipikor Polres Kediri Kota Iwan Sulaiman.

    “Saya memgapresiasi terselenggaranya acara ini. Seperti kita tahu korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak dan merugikan bagi pembangunan dan kemajuan bangsa. Sehingga harus diberantas,” ujarnya.

    Pj Wali Kota Kediri mengungkapkan saat ini masih banyak pengaduan masyarakat kepada Pemkot Kediri maupun Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan mal-administrasi atau dugaan tindak pidana korupsi.

    Sehingga harus disikapi dan ditangani sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemerintahan, yang menegaskan administrasi pentingnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, dan akuntabel.

    Salah satu upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik adalah dengan meningkatkan pengaduan masyarakat. “Kita semua sepakat bahwa diperlukan adanya penyamaan persepsi antara APIP dan APH dalam menangani pengaduan masyarakat. Khususnya terkait tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

    APIP memiliki tugas mengawasi dan mengusut kesalahan administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan APH bertugas mengusut dan menindaklanjuti tindak pidana. Namun dalam praktiknya seringkali terjadi perbedaan penafsiran terhadap batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana, yang berpotensi menghambat proses penanganan pengaduan.

    Pj Wali Kota Kediri Zanariah membuka Sosialisasi Antikorupsi dengan tema ‘Sinergitas APIP-APH

    Oleh karena itu, melalui acara ini Pemkot Kediri berupaya memperkuat sinergitas antara APIP dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat.

    “Semoga kolaborasi ini dapat menjadi pedoman operasional dalam melakukan koordinasi. Sehingga ke depan laporan, atau aduan dari masyarakat dapat ditangani lebih cepat, akurat dan efektif. Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.

    Zanariah menjelaskan pengaduan masyarakat merupakan cerminan dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Melalui pengaduan, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, keluhan, atau laporan terkait pelayanan publik yang diterima. Oleh karena itu, penting untuk memahami tata cara penanganan pengaduan yang benar, serta jenis-jenis aduan yang dapat ditindaklanjuti.

    Disamping itu APIP dan APH perlu bekerjasama dalam menyosialisasikan sistem pengaduan yang ada, serta proses yang harus dilalui. Agar masyarakat semakin aware mengenai pentingnya pengaduan yang transparan dan akuntabel. Zanariah mengajak seluruh masyarakat Kota Kediri untuk memanfaatkan kanal pengaduan yang telah disediakan.

    “Acara yang melibatkan sinergitas antara APIP dan APH menjadi kunci dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan sinergi yang kuat serta dukungan masyarakat saya optimis kita dapat mewujudkan Kota Kediri sebagai kota yang bersih dari korupsi. Serta memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat,” jelasnya.

    Kegiatan ini diikuti oleh 44 orang dari OPD, perwakilan akademisi, lembaga swadaya masyarakat, pelaku usaha, dan media masa. Turut hadir, Sekretaris Daerah Bagus Alit, Asisten, Kepala OPD, dan tamu undangan lainnya. [nm/kun]

  • Besok Putusan, Ini 7 Fakta Praperadilan Tom Lembong versus Kejaksaan Agung

    Besok Putusan, Ini 7 Fakta Praperadilan Tom Lembong versus Kejaksaan Agung

    Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Selasa besok 26 November 2024 pukul 14.00 WIB. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp400 miliar.

    Pihak Tom Lembong berharap praperadilan ini akan menguatkan posisi mereka. Sementara Kejaksaan optimis bahwa status tersangka tetap sah.

    Sidang putusan ini akan menjadi penentu bagi langkah hukum Tom Lembong selanjutnya. Apakah penetapan tersangka akan dibatalkan atau tetap dilanjutkan, semua tergantung pada keputusan hakim tunggal esok hari.

    Berikut adalah tujuh fakta menarik terkait praperadilan ini:
    1. Pengacara Tom Lembong: Penetapan Tersangka Tidak Sah
    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan menyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    “Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar Ari Yusuf Amir, Senin 25 November 2024.

    Selain itu, pihaknya juga meminta agar status tahanan Tom Lembong dibatalkan serta penyidikan dihentikan.
    Baca juga: Kasus Tom Lembong, Masalah Hukum atau Politik?

    2. Jaksa: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
    Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa bersikukuh bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah memenuhi prosedur hukum berdasarkan dua alat bukti yang sah. Jaksa meminta agar praperadilan ini ditolak sepenuhnya oleh hakim.

    “Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” tegas jaksa saat menyampaikan kesimpulan.
    3. Ahli Pidana: Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Awal
    Kejaksaan menghadirkan Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, sebagai saksi ahli. Hibnu menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti sudah cukup. Bukti tambahan dapat terus dikembangkan dalam penyidikan.

    “Apa itu penetapan? Kalau kita mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi adalah penetapan dua alat bukti. Dua alat bukti itu merujuk pada pasal 184. Saksi, ahli, surat, keterangan. Termasuk pasal 26A, kalau itu terkait dengan screenshot, kemudian bukti-bukti elektronik, dan sebagainya,” kata Hibnu, Jumat 22 November 2024.

    Ia menekankan bahwa laporan audit awal sudah dapat dijadikan bukti permulaan, meskipun laporan final tetap penting untuk memastikan.
    4. Ahli Pihak Tom: Penetapan Tersangka Prematur
    Tom Lembong menghadirkan Chairul Huda, ahli hukum pidana, yang menilai bahwa penetapan tersangka tidak dapat dilakukan tanpa hasil audit final dari BPK.

    “Belum adanya hasil audit itu menyebabkan penetapan tersangka prematur,” jelas Chairul Huda, Kamis 21 November 2024.

    Menurutnya, audit yang membuktikan kerugian negara merupakan elemen kunci dalam menetapkan tersangka kasus korupsi.

    5. Perdebatan Soal Peran PTUN
    Ahli hukum administrasi negara, Ahmad Redi, yang dihadirkan jaksa, menyoroti isu penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Menurutnya, meskipun dugaan penyalahgunaan wewenang biasanya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun tidak perlu dilakukan apabila kasus sudah masuk ke ranah pidana.

    “Ketika ada irisan hukum pidana, maka tidak perlu ada putusan PTUN,” ujar Ahmad Redi, Jumat 22 November 2024.
    6. Duduk Perkara Kasus Korupsi Impor Gula
    Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula pada 2015-2016 saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Saat itu, hanya BUMN yang diizinkan mengimpor gula kristal putih (GKP) untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga.

    Namun, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi GKP. Keputusan ini dianggap melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.
    7. Penantian Putusan Hakim Tunggal
    Hakim tunggal yang memimpin persidangan, mengumumkan bahwa putusan akan dibacakan pada Selasa 26 November 2024 pukul 14.00 WIB.

    “Putusannya besok ya, jam 2,” ujar hakim menutup sidang terakhir.

     

    Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Selasa besok 26 November 2024 pukul 14.00 WIB. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp400 miliar.
     
    Pihak Tom Lembong berharap praperadilan ini akan menguatkan posisi mereka. Sementara Kejaksaan optimis bahwa status tersangka tetap sah.
     
    Sidang putusan ini akan menjadi penentu bagi langkah hukum Tom Lembong selanjutnya. Apakah penetapan tersangka akan dibatalkan atau tetap dilanjutkan, semua tergantung pada keputusan hakim tunggal esok hari.
    Berikut adalah tujuh fakta menarik terkait praperadilan ini:

    1. Pengacara Tom Lembong: Penetapan Tersangka Tidak Sah

    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan menyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
     
    “Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar Ari Yusuf Amir, Senin 25 November 2024.
     
    Selain itu, pihaknya juga meminta agar status tahanan Tom Lembong dibatalkan serta penyidikan dihentikan.

    2. Jaksa: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

    Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa bersikukuh bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah memenuhi prosedur hukum berdasarkan dua alat bukti yang sah. Jaksa meminta agar praperadilan ini ditolak sepenuhnya oleh hakim.
     
    “Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” tegas jaksa saat menyampaikan kesimpulan.

    3. Ahli Pidana: Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Awal

    Kejaksaan menghadirkan Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, sebagai saksi ahli. Hibnu menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti sudah cukup. Bukti tambahan dapat terus dikembangkan dalam penyidikan.
     
    “Apa itu penetapan? Kalau kita mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi adalah penetapan dua alat bukti. Dua alat bukti itu merujuk pada pasal 184. Saksi, ahli, surat, keterangan. Termasuk pasal 26A, kalau itu terkait dengan screenshot, kemudian bukti-bukti elektronik, dan sebagainya,” kata Hibnu, Jumat 22 November 2024.
     
    Ia menekankan bahwa laporan audit awal sudah dapat dijadikan bukti permulaan, meskipun laporan final tetap penting untuk memastikan.

    4. Ahli Pihak Tom: Penetapan Tersangka Prematur

    Tom Lembong menghadirkan Chairul Huda, ahli hukum pidana, yang menilai bahwa penetapan tersangka tidak dapat dilakukan tanpa hasil audit final dari BPK.
     
    “Belum adanya hasil audit itu menyebabkan penetapan tersangka prematur,” jelas Chairul Huda, Kamis 21 November 2024.
     
    Menurutnya, audit yang membuktikan kerugian negara merupakan elemen kunci dalam menetapkan tersangka kasus korupsi.

    5. Perdebatan Soal Peran PTUN

    Ahli hukum administrasi negara, Ahmad Redi, yang dihadirkan jaksa, menyoroti isu penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Menurutnya, meskipun dugaan penyalahgunaan wewenang biasanya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun tidak perlu dilakukan apabila kasus sudah masuk ke ranah pidana.
     
    “Ketika ada irisan hukum pidana, maka tidak perlu ada putusan PTUN,” ujar Ahmad Redi, Jumat 22 November 2024.

    6. Duduk Perkara Kasus Korupsi Impor Gula

    Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula pada 2015-2016 saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Saat itu, hanya BUMN yang diizinkan mengimpor gula kristal putih (GKP) untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga.
     
    Namun, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi GKP. Keputusan ini dianggap melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.

    7. Penantian Putusan Hakim Tunggal

    Hakim tunggal yang memimpin persidangan, mengumumkan bahwa putusan akan dibacakan pada Selasa 26 November 2024 pukul 14.00 WIB.
     
    “Putusannya besok ya, jam 2,” ujar hakim menutup sidang terakhir.
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • 3 Terdakwa Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Divonis 5-7 Tahun Bui

    3 Terdakwa Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Divonis 5-7 Tahun Bui

    Jakarta

    Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023, memasuki babak akhir. Tiga terdakwa dalam kasus ini divonis 5 hingga 7 tahun penjara.

    Tiga terdakwa itu adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode Januari 2017-Juli 2019, Akhmad Afif Setiawan; Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus ketua pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa 2017 dan 2018; serta Halim Hartono selaku PPK jalur KA Besitang-Langsa Agustus 2019 sampai Desember 2022.

    “Menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).

    Akhmad Afif dkk dijatuhi pidana penjara, denda dan harus membayar uang pengganti. Hakim menyatakan mereka bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Berikut detail vonis Akhmad Afif dkk:

    1. Akhmad Afif Setiawan, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp 9.546.000.000 (Rp 9,5 miliar) subsider 2 tahun kurungan.
    2. Rieki Meidi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp 785.100.000 (Rp 785 juta) subsider 1 tahun kurungan.
    3. Halim Hartono, divonis 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp 28.584.867.600 (Rp 28,5 miliar) subsider 3,5 tahun kurungan.

    Afif didakwa bersama enam orang lainnya dalam berkas dakwaan terpisah. Dalam dakwaannya, jaksa menyampaikan Afif bersama terdakwa lainnya telah memperkaya diri.

    Afif memperkaya diri sebesar Rp 10.596.000.000, Nur Setiawan Sidik sebesar Rp 3.500.000.000, Amanna Gappa sebesar Rp 3.292.180.000, dan Rieki Meidi Yuwana sebesar Rp 1.035.100.000.

    “Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023,” kata jaksa.

    Jaksa menyebut kasus korupsi ini terbagi dalam beberapa tahap, mulai perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan. Pada intinya, jaksa mengatakan para terdakwa tidak melakukan pengujian lahan secara benar hingga mengakibatkan jalur yang telah dibangun ambles dan tidak bisa digunakan.

    Meski proses perencanaan hingga pelaksanaan tidak dilakukan dengan benar, pembayaran telah dilakukan terhadap para pelaksana proyek jalur kereta api Besitang-Langsa.

    (mib/fas)

  • Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar Terkait Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur

    Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar Terkait Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri dan anak eks pegawai Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait kasus dugaan suap Gregorius Ronald Tannur terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, sosok istri dan anak Zarof Ricar yang diperiksa berinisial RBP dan DA.

    “RBP selaku anak tersangka ZR (Zarof Ricar), DA selaku istri tersangka ZR,” ujarnya dalam keterangannya Senin (25/11/2024).
    Harli menambahkan, selain memeriksa DA dan ZR, Kejagung juga turut memanggil sosok pengacara berinisial OCK.

    “Adapun ketiga orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” ungkao Harli.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

    Mereka yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

    Istri dan anak eks pegawai MA Zarof Ricar merupakan orang terakhir yang diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan suap Gregorius Ronald Tannur terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
     

  • Rohidin Diduga Siapkan Serangan Fajar Amplop Rp50 Ribu, Terungkap dari OTT KPK

    Rohidin Diduga Siapkan Serangan Fajar Amplop Rp50 Ribu, Terungkap dari OTT KPK

    Jakarta: Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu 23 November 2024 di Bengkulu mengungkap dugaan penggunaan “serangan fajar” oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Hari pencoblosan Pilkada 2024 akan digelar pada Rabu 27 November 2024.

    KPK menyita amplop bergambar pasangan calon Rohidin-Meriani yang berisi uang Rp50 ribu per amplop, diduga untuk memengaruhi suara di Pilkada 2024.

    “Betul untuk serangan fajar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin 25 November 2024.

    “Isi nominal dari keterangan saksi Rp50.000 tapi masih belum dicek secara fisik. Nanti kalau sudah ada update dikabari,” lanjut Tessa.

    Baca juga: OTT di Bengkulu, 8 Pejabat Diamankan dan Gubernur Rohidin Tiba di KPK

    Selain amplop tersebut, tim KPK juga menyita uang tunai Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, serta barang bukti elektronik seperti ponsel dan dokumen. 

    Rohidin bersama Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan 12B UU Tipikor, dengan masa penahanan awal 20 hari.

    Rohidin-Meriani akan bersaing melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an dalam Pilgub Bengkulu 2024. Kasus ini menguatkan dugaan politisasi anggaran daerah untuk kepentingan elektoral, mengancam integritas demokrasi lokal. 

    Sementara itu, lima pejabat yang turut diamankan dalam OTT dilepaskan dengan status saksi. KPK terus menyelidiki aliran dana dan dampak temuan ini terhadap Pilgub mendatang. 

    Jakarta: Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu 23 November 2024 di Bengkulu mengungkap dugaan penggunaan “serangan fajar” oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Hari pencoblosan Pilkada 2024 akan digelar pada Rabu 27 November 2024.
     
    KPK menyita amplop bergambar pasangan calon Rohidin-Meriani yang berisi uang Rp50 ribu per amplop, diduga untuk memengaruhi suara di Pilkada 2024.
     
    “Betul untuk serangan fajar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin 25 November 2024.
    “Isi nominal dari keterangan saksi Rp50.000 tapi masih belum dicek secara fisik. Nanti kalau sudah ada update dikabari,” lanjut Tessa.
     
    Baca juga: OTT di Bengkulu, 8 Pejabat Diamankan dan Gubernur Rohidin Tiba di KPK
     
    Selain amplop tersebut, tim KPK juga menyita uang tunai Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, serta barang bukti elektronik seperti ponsel dan dokumen. 
     
    Rohidin bersama Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan 12B UU Tipikor, dengan masa penahanan awal 20 hari.
     
    Rohidin-Meriani akan bersaing melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an dalam Pilgub Bengkulu 2024. Kasus ini menguatkan dugaan politisasi anggaran daerah untuk kepentingan elektoral, mengancam integritas demokrasi lokal. 
     
    Sementara itu, lima pejabat yang turut diamankan dalam OTT dilepaskan dengan status saksi. KPK terus menyelidiki aliran dana dan dampak temuan ini terhadap Pilgub mendatang. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)