Kasus: korupsi

  • Eks Penyidik: Kasus Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah Bukti OTT KPK Masih Penting – Page 3

    Eks Penyidik: Kasus Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah Bukti OTT KPK Masih Penting – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menegaskan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 yang juga Gubernur Bengkulu petahana Rohidin Mersyah, menjadi bukti pentingnya OTT dalam praktek pemberantasan rasuah.

    Hal tersebut disampaikan Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo usai ramai-ramai para calon pimpinan atau capim KPK menyebut OTT akan ditiadakan ke depannya.

    “Saya mengapresiasi kinerja KPK dalam melakukan OTT di Bengkulu dan sudah menetapkannya sebagai tersangka. Ini sekaligus membuktikan OTT masih penting dalam membongkar kasus korupsi,” kata Yudi dalam keterangan diterima, Selasa (26/11/2024).

    Sebagai seorang berpengalaman dalam banyak OTT terhadap kepala daerah selama di KPK, Yudi mencatat modus korupsi kepala daerah cenderung senada dan itu itu saja.

    Dia merinci, tindakan dilakukan seperti suap dari pengusaha menang proyek, setoran dari anak buahnya yang diangkat menjadi pejabat atau imbal perizinan yang dikeluarkan.

    “Sebab itulah calon petahana sebagai penyelenggara negara rawan akan potensi korupsi,” wanti Yudi Purnomo.

    Yudi meyakini, kebutuhan akan uang menjelang pemilu tentu terkait money politic karena membutuhkan dana yang besar untuk mempengaruhi pemilih.

    Hal ini, kata dia, tentu membuat para calon yang ingin berbuat curang memutar otak bisa memperoleh uang secara instan.

    “Celaka jika dia petahana maka tentu akan mudah mendapatkan uang dengan melakukan pemerasan ke stafnya apalagi jika dia yang mengangkatnya dijabatan tersebut dan takut kehilangan jabatan,” kritik mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini.

    Yudi menyayangkan, praktek tersebut masih ada dan membuat demokrasi jauh dari ketidakadilan, persaingan yang kompetitif serta kebebasan masyarakat untuk memilih karena dipengaruhi faktor uang.

    “Maka dari itu, para petahana jadikan ini (OTT KPK Cagub Petahana Bengkulu) sebagai efek jera dan meminta juga KPK mengawasi secara penuh uang uang yang beredar sebelum proses pemilihan berlangsung. Sehingga Pilkada menghasilkan pemimpin daerah yang antikorupsi,” dia menandasi.

     

    Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu. Selain menjaring sejumlah pejabat Pemprov, Gubernur sekaligus calon Gubernur petahana Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah juga ikut ditangkap dan diperiksa.

  • Konsorsium UNTAG se-Indonesia Diajak Bersatu Wujudkan Visi Misi Mencerdaskan Bangsa

    Konsorsium UNTAG se-Indonesia Diajak Bersatu Wujudkan Visi Misi Mencerdaskan Bangsa

    Jakarta: Seminar nasional dan call for papers digelar Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta. Kegiatan yang mengusung tema “Dengan Semangat Nasionalisme Kebangsaan Membangun Kolaborasi Melalui Konsorsium” ini, dihadiri sejumlah perguruan tinggi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) di Indonesia antara lain Untag Surabaya, Untag Samarinda, Untag Banyuwangi, Untag Semarang, dan Untag Cirebon. 

    “Kita ingin menyatukan kembali Untag se-Indonesia yang bukan tercerai-berai, tapi selama ini berjalan sendiri,” kata Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Rudyono Darsono, Senin, 25 November 2024.

    Menurut Rudy, Untag ingin menyatukan kembali visi-misi saat pertama kali didirikan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. 

    “Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 salah satunya mencerdaskan bangsa, untuk bisa membebaskan bangsa dari penjajahan itu kita harus bisa mencerdaskan bangsa. Jangan kita lepas dari penjajahan lalu kita masuk dalam penjajahan baru,” tuturnya. 

    Menurut Rudy, salah satu cara tercepat untuk memperbaiki kondisi ekonomi rakyat yang miskin, sehingga menjadi kelas menengah atau masyarakat meningkat standar hidupnya, yaitu melalui pendidikan vokasi. Ia pun berharap pendidikan vokasi dapat terus ada. 

    “Jangan dianaktirikan, dimasifkan. Itu kan pendidikan jangka pendek, supaya dapat pekerjaan secara langsung sangat efektif merubah dan meningkatkan kesejahterakan masyarakat miskin dengan peningkatan SDM nya,” tuturnya. 

    Lebih lanjut, Rudy meyakini akan ada banyak tantangan dalam upaya mencerdaskan bangsa melalui pembentukan konsorsium Untag ini. Sebab, menurutnya ada juga pihak-pihak yang tak ingin masyarakat cerdas.

    Pasalnya, dengan rakyat yang tak pintar, mereka bisa dibodohi dengan ketidakpahamanya tentang perbuatan korupsi yang menjadi faktor utama memiskinkan mereka, di samping tentunya untuk kepentingan pemilu dalam mencuri kekuasaan.

    Kelompok ini mudah  digiring untuk memilih calon tertentu, atau diimingi uang agar memilih calon yang korup tetapi mempunyai uang untuk membeli suara mereka untuk kekuasaan salama 5 tahun. Rudy percaya, konsorsium Untag yang nasionalis murni mampu menghadapi tantangan-tantangan tersebut. 

    “Tidak ada satu persoalan pun yang tidak bisa kita selesaikan. Apalagi begitu banyak orang-orang pintar di sini, para profesor, doktor,” tandas Rudy.

    “Tidak akan mudah menggoyang kita kalau kita mau bersatu. Karena visi kita satu, sangat mulia, mencerdaskan bangsa,” imbuhnya.

    Sementara itu, Rektor UTA ’45 Jakarta Rajes Khana berharap ada kolaborasi antara perguruan tinggi Untag se-Indonesia melalui terwujudnya konsorsium. Misalnya dalam hal penerimaan mahasiswa baru, melalui pembentukan panitia bersama.

    Dengan begitu, apabila ada calon mahasiswa dari daerah lain yang ingin kuliah dengan jurusan tertentu, namun prodi tersebut tak ada pada Untag di daerah itu, lantas bisa menuju kampus Untag lain yang memiliki jurusan dimaksud. 

    “Kolaborasi ini dibutuhkan untuk saling menguatkan,” ujarnya. 

    Selain itu, kebersamaan ini juga bisa untuk memenuhi syarat akreditasi. Di mana salah satunya harus berprestasi dalam kejuaraan tingkat nasional. Dengan diadakannya kompetisi sesama Untag se-Indonesia, kata Rajes hal itu sudah dikategorikan sebagai perlombaan tingkat nasional yang sesuai ketentuan akreditasi. 

    “Itu sudah masuk di kategori nasional,” ucapnya. Dengan bersatunya Untag, kata Rajes bisa meminimalisir gangguan dalam hal apa pun terhadap masing-masing universitas tersebut. 
    “Kita harus bersama-sama bergandengan tangan,” kata dia. 

    Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta Bambang Sulistomo, menilai Untag dahulu hadir dengan semangat nasionalisme dan patriotisme. Dengan semangat tersebut, lembaga pendidikan dengan tujuan mulia dan ada di banyak lokasi di Indonesia, itu muncul. 

    “Tanpa idealisme, nasionalisme, patriotisme kebangsaan nggak mungkin kita bisa mengembangkan pendidikan seperti ini,” tandasnya.

    Jakarta: Seminar nasional dan call for papers digelar Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta. Kegiatan yang mengusung tema “Dengan Semangat Nasionalisme Kebangsaan Membangun Kolaborasi Melalui Konsorsium” ini, dihadiri sejumlah perguruan tinggi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) di Indonesia antara lain Untag Surabaya, Untag Samarinda, Untag Banyuwangi, Untag Semarang, dan Untag Cirebon. 
     
    “Kita ingin menyatukan kembali Untag se-Indonesia yang bukan tercerai-berai, tapi selama ini berjalan sendiri,” kata Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Rudyono Darsono, Senin, 25 November 2024.
     
    Menurut Rudy, Untag ingin menyatukan kembali visi-misi saat pertama kali didirikan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. 
    “Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 salah satunya mencerdaskan bangsa, untuk bisa membebaskan bangsa dari penjajahan itu kita harus bisa mencerdaskan bangsa. Jangan kita lepas dari penjajahan lalu kita masuk dalam penjajahan baru,” tuturnya. 
     
    Menurut Rudy, salah satu cara tercepat untuk memperbaiki kondisi ekonomi rakyat yang miskin, sehingga menjadi kelas menengah atau masyarakat meningkat standar hidupnya, yaitu melalui pendidikan vokasi. Ia pun berharap pendidikan vokasi dapat terus ada. 
     
    “Jangan dianaktirikan, dimasifkan. Itu kan pendidikan jangka pendek, supaya dapat pekerjaan secara langsung sangat efektif merubah dan meningkatkan kesejahterakan masyarakat miskin dengan peningkatan SDM nya,” tuturnya. 
     
    Lebih lanjut, Rudy meyakini akan ada banyak tantangan dalam upaya mencerdaskan bangsa melalui pembentukan konsorsium Untag ini. Sebab, menurutnya ada juga pihak-pihak yang tak ingin masyarakat cerdas.
     
    Pasalnya, dengan rakyat yang tak pintar, mereka bisa dibodohi dengan ketidakpahamanya tentang perbuatan korupsi yang menjadi faktor utama memiskinkan mereka, di samping tentunya untuk kepentingan pemilu dalam mencuri kekuasaan.
     
    Kelompok ini mudah  digiring untuk memilih calon tertentu, atau diimingi uang agar memilih calon yang korup tetapi mempunyai uang untuk membeli suara mereka untuk kekuasaan salama 5 tahun. Rudy percaya, konsorsium Untag yang nasionalis murni mampu menghadapi tantangan-tantangan tersebut. 
     
    “Tidak ada satu persoalan pun yang tidak bisa kita selesaikan. Apalagi begitu banyak orang-orang pintar di sini, para profesor, doktor,” tandas Rudy.
     
    “Tidak akan mudah menggoyang kita kalau kita mau bersatu. Karena visi kita satu, sangat mulia, mencerdaskan bangsa,” imbuhnya.
     
    Sementara itu, Rektor UTA ’45 Jakarta Rajes Khana berharap ada kolaborasi antara perguruan tinggi Untag se-Indonesia melalui terwujudnya konsorsium. Misalnya dalam hal penerimaan mahasiswa baru, melalui pembentukan panitia bersama.
     
    Dengan begitu, apabila ada calon mahasiswa dari daerah lain yang ingin kuliah dengan jurusan tertentu, namun prodi tersebut tak ada pada Untag di daerah itu, lantas bisa menuju kampus Untag lain yang memiliki jurusan dimaksud. 
     
    “Kolaborasi ini dibutuhkan untuk saling menguatkan,” ujarnya. 
     
    Selain itu, kebersamaan ini juga bisa untuk memenuhi syarat akreditasi. Di mana salah satunya harus berprestasi dalam kejuaraan tingkat nasional. Dengan diadakannya kompetisi sesama Untag se-Indonesia, kata Rajes hal itu sudah dikategorikan sebagai perlombaan tingkat nasional yang sesuai ketentuan akreditasi. 
     
    “Itu sudah masuk di kategori nasional,” ucapnya. Dengan bersatunya Untag, kata Rajes bisa meminimalisir gangguan dalam hal apa pun terhadap masing-masing universitas tersebut. 
    “Kita harus bersama-sama bergandengan tangan,” kata dia. 
     
    Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta Bambang Sulistomo, menilai Untag dahulu hadir dengan semangat nasionalisme dan patriotisme. Dengan semangat tersebut, lembaga pendidikan dengan tujuan mulia dan ada di banyak lokasi di Indonesia, itu muncul. 
     
    “Tanpa idealisme, nasionalisme, patriotisme kebangsaan nggak mungkin kita bisa mengembangkan pendidikan seperti ini,” tandasnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WHS)

  • Top 3 News: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi, KPK Sebut Butuh Dana untuk Pilkada – Page 3

    Top 3 News: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi, KPK Sebut Butuh Dana untuk Pilkada – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwarta mengulas penetapan tersangka terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM). Itulah top 3 news hari ini.

    Dalam konstruksi perkara, Rohidin Mersyah diduga melakukan upaya pemerasan dan gratifikasi lantaran butuh dana untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Bengkulu 2024.

    Alex menjelaskan, pada sekitar bulan September–Oktober 2024, tersangka Isnan Fajri (IF) selaku Sekda Pemprov Bengkulu mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu, dengan arahan untuk mendukung program Rohidin Mersyah yang mencalonkan diri kembali sebagai kandidat Gubernur Bengkulu.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno akan menggunakan hak suaranya di Pilkada 2024 di Jakarta.

    Menurut dia, ini komitmen pasangan tersebut terhadap Jakarta, lantaran pasangan tersebut akan menjadi pemimpin di sana. Selain Pramono Anung-Rano Karno, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga akan menggunakan hak pilihnya di Jakarta, tepatnya di Kebagusan.

    Hasto pun mengungkapkan, Megawati akan didampingi keluarga saat melakukan pencoblosan Pilkada 2024 ini.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait memperingati Hari Guru Nasional pada setiap tanggal 25 November, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti secara khusus kondisi guru madrasah.

    Menurut Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, guru madrasah seakan-akan menjadi kelompok terpinggirkan dalam percaturan kebijakan guru.

    Ubaid mencatat, soal kesejahteraan, guru madrasah dikatakan menempati kasta paling bawah dibandingkan dengan guru-guru di sekolah. Padahal status keduanya adalah guru yang sejatinya punya hak dan kewajiban sama.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin 25 November 2024:

    Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu. Selain menjaring sejumlah pejabat Pemprov, Gubernur sekaligus calon Gubernur petahana Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah juga ikut ditangkap dan diperiksa.

  • KPU Sebut Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah Masih Bisa Ikut Pilkada Meski Ditangkap KPK, Kok Bisa? – Page 3

    KPU Sebut Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah Masih Bisa Ikut Pilkada Meski Ditangkap KPK, Kok Bisa? – Page 3

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Penyidik pun menyita uang senilai Rp7 miliar hasil gubernur memeras anak buahnya selaku ASN Pemprov Bengkulu, untuk kepentingan pilkada.

    “Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar rupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD),” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 24 November 2024 malam.

    Menurutnya, sitaan tersebut didapat dari pengamanan sejumlah uang dan barang di beberapa tempat, antara lain catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp32,5 juta pada mobil Saidirman (SD) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan.

    Kemudian catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah Ferry Ernest Parera (FEP) selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu.

    Selanjutnya uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. 

    Tidak ketinggalan catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang rupiah, USD, dan SGD pada rumah dan mobil tersangka Evriansyah (EV) alias Anca (AC) selaku ajudan atau Adc Gubernur Bengkulu.

    “Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, Gubernur Bengkulu; IF, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu; dan EV alias AC, Adc Gubernur Bengkulu,” kata Alex.

  • Top 3 News: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi, KPK Sebut Butuh Dana untuk Pilkada – Page 3

    KPK Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu, Eks Penyidik: Hanya OTT Bisa Bongkar Kejahatan Korupsi Tersembunyi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mengirimkan karangan bunga ke gedung lembaga antirasuah. Hal ini dilakukannya sebagai dukungan bagi KPK agar tetap memberantas korupsi.

    “Sekaligus tetap melakukan OTT, sebab beberapa saat ini ramai dibicarakan terutama karena wacana penghapusan,” kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).

    Yudi menyebut, selama ini banyak pihak membela bahwa OTT KPK tetap ada. Akan tetapi, akan menjadi percuma jika KPK tidak membuktikan dengan melakukan OTT. “Dan kemarin KPK membuktikan dengan OTT,” sebutnya.

    Menurut mantan ketua Wadah Pegawai KPK ini, dukungan yang diberikan ini khusus juga untuk teman-temannya di KPK, terutama yang terlibat dalam OTT di Bengkulu.

    “OTT hanya bisa hilang dengan 2 hal; aturan diubah atau KPK-nya yang tidak mau OTT. Dan dengan adanya OTT ini membuktikan bahwa OTT masih ada,” jelasnya.

    “Karena memang berfungsi membongkar kejahatan korupsi yang tersembunyi yang hanya bisa dilakukan dengan OTT,” sambungnya.

    Ia berharap, agar pegawai KPK tetap semangat memberantas korupsi apapun kondisi yang terjadi. “Baik di internal maupun dieksternal KPK, serta tetap jaga integritas,” pungkasnya.

    OTT Cagub Bengkulu

    Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 yang juga Gubernur Bengkulu petahana Rohidin Mersyah terjerat dalam kegiatan operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu 23 November 2024.

    Rohidin turut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK bersama tujuh orang lainnya yang terjaring OTT. Rohidin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan pakaian serta hitam dan mengenakan masker dan topi putih. Dia tiba pada pukul 14.39 WIB dengan dikawal oleh personel KPK dan polisi.

     

  • 10 Kabar Kasus Akses Judol Komdigi hingga Sitaan Duit Puluhan Miliar

    10 Kabar Kasus Akses Judol Komdigi hingga Sitaan Duit Puluhan Miliar

    3. Total ada 24 tersangka

    Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait kasus mafia buka akses judol yang melibatkan pegawai Komdigi. Polisi mengungkap peran tiap tersangka.

    “Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (25/11) kemarin.

    4. Peran-peran tersangka

    Adapun peran dari tiap tersangka adalah 4 orang sebagai bandar atau pengelola website judi, yaitu A, BN, HE, dan J (DPO). Selain itu, 7 orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online, yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).

    Polisi mengungkap ada juga yang berperan sebagai pengepul list website judol sekaligus penampung duit setoran dari agen. Masing-masing mereka berinisial A alias M, MN, dan juga DM. Ada juga tersangka AK dan AJ yang bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.

    “Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ,” kata Irjen Karyoto.

    Lebih lanjut, polisi mengungkap ada 9 orang oknum pegawai Komdigi masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR yang berperan melakukan pemblokiran.

    “Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” tuturnya.

    Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka kasus mafia buka akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Uang Rp 76,9 miliar hingga lukisan disita. Foto: Andhika Prasetia

    5. Para tersangka terancam 20 tahun bui

    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

    “Pasal 303 KUHP, Pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Pidana penjara paling lama 10 tahun,” kata Karyoto.

    “Pasal 3. Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pidana penjara paling lama 20 tahun,” tuturnya.

    6. Polisi selidiki unsur korupsi

    Polisi menyelidiki adanya unsur korupsi di kasus mafia judol dari kalangan pegawai Komdigi ini. Polisi menggunakan pasal suap hingga gratifikasi.

    “Dengan pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 5 A atau Pasal 5 b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001,” kata Karyoto.

    “Tadi saya sudah sebutkan bahwa selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,” imbuhnya.

    Halaman selanjutnya, ada nama Alwin Jabarti Kiemas:

  • Viral Gubernur Bengkulu Rohidin Pakai Baju Polantas Usai Ditangkap, Ini Penjelasan KPK – Page 3

    Viral Gubernur Bengkulu Rohidin Pakai Baju Polantas Usai Ditangkap, Ini Penjelasan KPK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan tujuh orang lainnya dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Pada saat ditangkap, Rohidin kedapatan memakai seragam polisi lalulintas (Polantas) dan viral di media sosial.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu meluruskan hal tersebut. Dikatakan dia Rohidin sengaja dipakaikan seragam Polantas lantaran banyak dicari-cari oleh masa pendukungnya.

    “Nah yang paling dicari adalah Pak RM, makanya itu kemudian dipinjamkan lah rompinya, pinjamkan rompinya di sana ini dalam rangka apa namanya itu, kamuflase.Supaya tidak menjadi sasaran dari orang -orang yang ada di situ,” kata Asep di Gedung KPK, Senin (25/11/2024).

    Asep menjelaskan, sebelum Rohidin diringkus KPK, tim penyidik sudah lebih dahulu melakukan pemantauan. Namun berselang dilakukan penangkapan, Rohidin ada upaya untuk melarikan diri ke daerah Bengkulu Utara.

    “Itu ada proses saling kejar dari situ. Kemudian di singkat ceritanya, bisa kita tangkap sama tim, kemudian dibawa ke Mapolres,” ucap dia.

    Rohidin pada saat itu langsung dibawa ke Polrestabes Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan awal. Hanya saja tiba-tiba kantor Polrestabes Bengkulu telah dikepung oleh massa pendukung Rohidin.

    Atas dasar alasan keamanan untuk Gubernur Bengkulu itu serta tim penyidik, KPK berkoordinasi dengan Pihak Polda Bengkulu.

    “Makanya itu kemudian dipinjamkan lah rompinya (Polantas), pinjamkan rompinya di sana ini dalam rangka apa namanya itu, kamuflase. Supaya tidak menjadi sasaran dari orang -orang yang ada di situ,” Asep menegaskan

     

  • Kejaksaan Agung Periksa Istri dan Anak Mantan Pejabat MA

    Kejaksaan Agung Periksa Istri dan Anak Mantan Pejabat MA

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung memeriksa istri dan anak mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR). Mereka diperiksa dalam perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024

    “Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi untuk tersangka ZR,” ujar JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Senin (25/11/2024).

    Dia menjelaskan, saksi yang diperiksa adalah OCK selaku Pengacara, RBP selaku Anak Tersangka ZR, dan DA selaku Istri Tersangka ZR. Menurutnya, adapun ketiga orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

    Seperti diketahui, Zarof Ricar turut diduga menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara lainnya. Kasus ini berawal dar penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sedangkan Lisa Rahman ditangkap di Jakarta. Ke-empatnya jufa telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Mereka menjadi tersangka atas dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur (RT).

    Saat melakukan penggeledahan di rumah Zarof yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan, penyidik Kejaksaan melakukan penyitaan barang bukti berupa uang yang dikonversi ke rupiah mencapai Rp 920 miliar dan logam mulia yakni emas batangan seberat 51 Kg.

    Penyidik menemukan uang dalam mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427; dalam bentuk USD 1.897.362; EUR 71.200; dan HKD 483.320. Sedang mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.

    Kemudian ditemukan logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg. Satu buah dompet warna pink ditemukan 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; satu keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram; satu buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram; 1 (satu),

    Juga dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599; 1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; 3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia. [hen/but]

  • Evi Ratnasari Ajak Warga Tegas Tolak Politik Uang di Pilkada 2024

    Evi Ratnasari Ajak Warga Tegas Tolak Politik Uang di Pilkada 2024

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penggiat sosial Evi Ratnasari mengajak warga dengan tegas menolak praktik politik uang demi mewujudkan demokrasi yang sehat dalam Pilkada 2024.

    Hal ini sia sampaikan saat menjadi narasumber dalam sosialisasi di Desa Kauman, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, yang dihadiri oleh ibu-ibu Muslimat NU Bojonegoro, Senin (25/11/2024).

    Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga integritas pemilu serta memahami dampak buruk dari praktik politik uang. Dalam sambutannya, Evi mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai bentuk pelanggaran selama masa pemilihan.

    “UU nomor 10 tahun 2016 perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada dalam pasal 73 jo pasal 187a, 187b, dan pasal 187c mengatur tentang larangan dan pidana money politik,” jelas Evi di hadapan para peserta.

    Dia menekankan bahwa praktik politik uang tidak hanya melibatkan pemberi, tetapi juga penerima yang dapat terkena sanksi hukum.

    “Mari bersama-sama menjaga situasi damai menjelang pelaksanaan Pilkada serentak, dengan berharap kelak pemilu ini bisa menghasilkan pemimpin yang terbaik,” tambahnya.

    Pada acara yang ditutup dengan doa bersama untuk mewujudkan Jawa Timur yang bersih, Evi juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya korupsi yang berakar dari politik uang.

    “Sadar atau tidak, salah satu asal mulanya korupsi politik adalah korupsi pemilu. Politik uang yang meracuni pemilu dapat menghasilkan orang-orang tak bersih yang malah makin menyengsarakan rakyat ke depannya,” ujarnya.

    Evi menegaskan bahwa praktik semacam ini dapat melahirkan pemimpin yang rawan menyalahgunakan amanah dan wewenang untuk kepentingan pribadi serta golongan. Dia berharap masyarakat dapat bersatu menjaga proses demokrasi yang jujur, bersih, dan adil.[asg/but]

  • PKB tegur kader yang sebut OTT KPK kampungan

    PKB tegur kader yang sebut OTT KPK kampungan

    Petugas menggiring Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kanan) dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (tengah) menuju ruang konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan

    PKB tegur kader yang sebut OTT KPK kampungan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 25 November 2024 – 17:00 WIB

    Elshinta.com – Ketua Harian DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ais Shafiyah Asfar menegur anggota Komisi III DPR RI yang juga kader partai politik tersebut, Hasbiallah Ilyas, yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) KPK sebagai kegiatan yang kampungan.

    Menurut dia, OTT memang bukan indikator utama praktik haram korupsi menurun di Indonesia, melainkan OTT adalah salah satu instrumen yang tetap perlu dalam pemberantasan korupsi.

    “Pak Hasbi saya kira agak keliru soal OTT. Bagi saya OTT bukan kampungan, bukan juga pemborosan, melainkan OTT ini salah satu instrumen pemberantasan korupsi yang tetap perlu dilakukan,” kata Ais di Jakarta, Senin.

    Terlepas adanya OTT atau tidak, kata Ais, pemberantasan korupsi bisa dikatakan berhasil bila angka kasus korupsi menurun secara signifikan.

    “Harus digarisbawahi prinsip utama dalam pemberantasan korupsi adalah upaya pencegahan. Pencegahan lebih efektif ketimbang penindakan dalam jumlah masif,” ujar dia.

    Ais mengemukakan bahwa penegak hukum akan lebih baik jika fokus pada pencegahan di semua lini. Sementara itu, pemerintah Indonesia harus berkomitmen memperkuat sekaligus memperketat sistem keuangan, termasuk sistem politik dengan lebih transparan.

    Jika langkah tersebut bisa dijalankan dengan baik, menurut dia, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dapat diminimalisasi, bahkan bukan tidak mungkin bisa dihilangkan.

    Apabila sistem keuangan diperketat lagi, misalnya dengan e-planning, e-budgeting, dan e-procurement, dia yakin KKN bisa dihentikan sehingga tentu akan mengurangi atau menghilangkan OTT.

    Selain itu, Ais memandang perlu ada komitmen untuk reformasi sistem politik. Kalau muara masalah korupsi banyak yang bilang dari sistem politik yang transaksional, seharusnya ini yang diubah, diperbaiki lagi.

    Sumber : Antara