Kasus: korupsi

  • Muluskan Lelang 27 Perusahaan Curang, Mentan Amran Copot 11 Pegawai Nakal – Page 3

    Muluskan Lelang 27 Perusahaan Curang, Mentan Amran Copot 11 Pegawai Nakal – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman resmi mencopot 11 pegawai di bagian pengadaan. Pasalnya, pegawai tersebut telah memuluskan lelang proyek terhadap 27 perusahaan penyalur pupuk yang kedapatan nakal.

    Ada 4 perusahaan yang menyalurkan pupuk NPK palsu dan di-blacklist Kementan. 23 perusahaan lainnya diduga menyalurkan pupuk dibawah standar yang diatur. Imbasnya, Mentan Amran mencopot 11 pegawai dari jabatannya di Kementan.

    “Ada pegawai Kementerian Pertanian yang memproses semua lelang ini, kami mohon maaf, kami nonaktifkan 11 orang. Mulai hari ini. Kami sudah minta suratnya dikeluarkan, nonaktif 11 orang,” tegas Mentan Amran di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Dia merinci, pencopotan pegawai itu terdiri dari Direktur, pejabat eselon II, eselon III, hingga staf di bidang pengadaan pupuk. Selanjutnya, seluruh pegawai tadi akan ditindak oleh Inspektorat Jenderal Kementan.

    “Direktur, Eselon II, Eselon III, kemudian staf yang memproses pengadaan pupuk, kami nonaktifkan. Dan juga ditindaklanjuti oleh Irjen, bila perlu kami kirim ke penegak hukum,” ucapnya.

    Kronologinya, Mentan Amran mengecek penyaluran pupuk oleh beberapa perusahaan nakal tadi. Setelah didapat kesimpulan, pihaknya langsung mencopot 11 pegawai yang terlibat.

    “Setelah kami terima laporan, kami ngecek langsung Direkturnya, kami copot,” ujarnya.

    “Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merugikan petani. Mafia pupuk dan korupsi harus dihentikan demi keberlanjutan sektor pertanian yang lebih baik,” tegas Mentan Amran Sulaiman.

     

  • Kejagung Optimistis PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

    Kejagung Optimistis PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan alias PN Jaksel menolak gugatan praperadilan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan sikap optimistis itu lantaran penyidik telah melalui proses penyidikan sesuai aturan yang berlaku dalam menetapkan Tom sebagai tersangka.

    “Ya semua pihak kan harus taat asas. Saya sudah sampaikan bahwa kita harus optimis [ditolak] karena apa yang kami kerjakan selama ini sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” ujarnya di Kejagung, Selasa (26/11/2024).

    Dia menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan seluruh bukti ke Hakim Tunggal PN Jakarta Tumpanuli Marbun dalam gugatan praperadilan tersebut.

    Penyerahan alat bukti itu mulai dari proses penyidikan hingga penahanan saat menetapkan Tom menjadi tersangka di kasus gula.

    “Di pengadilan nanti kita lihat bagaimana hakim mempertimbangkan itu, ada saksi, ada ahli, semua sudah diperiksa, ada dokumen, dan sudah pada kesimpulan masing-masing kan. Nah tinggal kita lihat bagaimana pendapat hakim soal itu,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. 

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • Teguh Juwarno Dipanggil KPK terkait Korupsi e-KTP

    Teguh Juwarno Dipanggil KPK terkait Korupsi e-KTP

    GELORA.CO -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi Partai Nasdem Teguh Juwarno dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (KTP Elektronik atau e-KTP) pada Selasa, 26 November 2024.

    Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Teguh yang merupakan anggota DPR periode 2009-2014 dipanggil selaku saksi.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa kepada wartawan.

    Saat menjadi anggota DPR, Teguh diketahui berada di Partai Amanat Nasional (PAN). 

    Sementara saat ini Teguh bergabung dengan Partai Nasdem, dan menjabat Ketua Bidang Agama dan Masyarakat Adat.

    Pada Agustus 2024 lalu, tim penyidik telah memeriksa anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka. 

    Miryam telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 lalu bersama 3 orang lainnya, yakni Paulus Tannos selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik.

    Pada 13 November 2017 lalu, Miryam telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP.

    Sementara itu, untuk Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 31 Oktober 2022.

    Sedangkan untuk tersangka Paulus Tannos, hingga saat ini masih menjadi buronan KPK. Sehingga, masih ada 2 tersangka kasus ini yang belum ditahan, yakni Miryam dan Paulus Tannos.

    Dalam kasus korupsi e-KTP, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Paulus diduga diperkaya sebesar Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya sebesar 1,2 juta dolar AS, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diduga diperkaya sebesar Rp107,71 miliar, serta Husni Fahmi diduga diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS dan Rp10 juta.

  • Judi Online Komdigi Makin Liar, Polisi Sita Aset Rp167 Miliar hingga Seret Eks Petinggi BUMN

    Judi Online Komdigi Makin Liar, Polisi Sita Aset Rp167 Miliar hingga Seret Eks Petinggi BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menuai sorotan publik. Selain membawa dampak negatif terhadap masyarakat, judi online tersebut juga melibatkan staf ahli Komdigi hingga mantan Komisaris BUMN.

    Total ada 24 tersangka telah diringkus oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Puluhan tersangka itu terdiri dari pengelola website judi online, bandar, koordinator hingga oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Komdigi.

    Secara terperinci, puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi berinisial A, BN, HE dan J (DPO).

    Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisial B, BS, HF, dan BK. Sementara tiga lainnya masih DPO yaitu, JH, F, dan C.

    Kemudian, tiga tersangka pengepul website dan menampung setoran dari agen berinisial, A alias M, MN dan DM. Dua tersangka berperan menyaring dan memverifikasi website judi yakni Staf Ahli Komdigi, Adhi Kismanto (AK) dan Alwin Jabarti Kiemas (AJ).

    Tak hanya itu, sembilan oknum pegawai komdigi yang bertugas melakukan seputar pemblokiran berinisial Denden Imaduddin (DI), FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR. Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E.

    Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisial T atau Zulkarnaen Apriliantony selaku eks Komisaris BUMN turut menjadi tersangka sekaligus telah ditangkap dalam kasus ini.

    Selain itu, penyidik kepolisian juga telah melakukan pemblokiran 3.455 rekening serta 47 e-commerce milik tersangka dalam kasus ini.

    Melalui rekening itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk memburu tersangka lain dalam kasus ini.

    “Sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan,” ujar Karyoto di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

    Kronologi dan Dugaan Korupsi 

    Kemudian, Karyoto juga menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi dalam kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dia mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam perkara judi online itu tengah diusut oleh Subdit Tipikor pada Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.

    “Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,” ujarnya.

    Dia menambahkan dalam penyelidikan korupsi ini pihaknya telah meminta keterangan terhadap 18 orang saksi. Hanya saja, Karyoto tidak menjelaskan sosok yang terperiksa itu secara detail.

    “Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi,” tambahnya.

    Perbesar

    Kronologi kasus ini berawal saat patroli siber yang dilakukan oleh anggota Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan website judi Sultanmenang. 

    Situs itu menawarkan berbagai jenis permainan perjudian seperti sport, slot, kasino, virtual sport, fishing, hingga lotre. Dari situs itu kemudian penyidik menangkap pemilik website judi berinisial A, B dan DPO J. Setelah dilakukan pemeriksaan, usut punya usut situs judi kni melibatkan internal oknum pegawai Komdigi RI.

    Tugas oknum Komdigi ini sederhana, yakni memiliki peran tidak memblokir situs judi online yang melakukan setoran.

    Pada (1/11/2024), penyidik sempat menggeledah kantor satelit yang merupakan markas dari sindikat judi online ini di sebuah Ruko Galaxy, Bekasi selatan. Kantor satelit ini berdiri sejak Januari 2024 dan dikendalikan oleh tiga tersangka yakni AK, AJ dan A. Dari kantor satelit itu kemudian dipekerjakan 12 orang.

    Perinciannya, delapan orang menjadi operator dan empat orang bertugas sebagai admin. Selain itu, 12 orang ini juga bertugas untuk mengumpulkan list atau daftar web judi online. Kemudian, daftar situs yang dikumpulkan itu dipisahkan antara yang sudah melakukan setoran dan tidak.

    Setoran itu dilakukan setiap dua minggu sekali sebesar Rp23 juta hingga Rp24 juta. Nantinya, website yang tidak melakukan setoran uang bakal diserahkan ke tersangka R untuk diblokir. 

    Adapun, menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah “menjaga” 1.000 situs judi online agar tidak diblokir.  Sementara itu, terdapat 4.000 situs telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini. Setoran itu, lanjut polisi, dilakukan dua Minggu sekali dari pengelola situs ke oknum Komdigi. 

    Dalam kasus ini, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir diblokir. 

    Aset Rp167 Miliar Disita Polisi

    Dalam kasus ini, kepolisian telah menyita barang bukti sebesar Rp167 miliar. Dari barang bukti ratusan miliar itu terdiri dari uang tunai pada sejumlah mata uang Dollar AS, Ringgit Malaysia hingga Thailand. Totalnya, mencapai Rp76,9 miliar.

    Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset lain seperti puluhan perhiasan, tas mewah, lukisan hingga puluhan mobil.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di halaman Gedung BPMJ Polda Metro Jaya Senin (25/11/2024), terdapat sejumlah kendaraan yang telah dipasangi garis polisi.

    Kendaraan itu adalah Toyota Alphard, BMW 320i, Honda N-One, Lexus, BMW Jeep, hingga Hyundai Ioniq 5, Subaru. Sementara, terpantau juga Vespa Matic turut dipajang dalam kendaraan sitaan tersebut.

    Barang bukti berupa mobil mewah yang disita polisi dari tersangka kasus judi online Komdigi. JIBI/Anshary Madya SukmaPerbesar

    Berikut aset yang telah disita Polda Metro Jaya di kasus Komdigi

    1. Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76,9 miliar

    2. Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29,8 miliar

    3. 63 buah perhiasan senilai Rp2,15 miliar

    4. 13 buah barang mewah senilai Rp315 juta

    5. 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3,76 miliar

    6. 390,5 gram emas senilai Rp5,87 miliar

    7. 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22,9 miliar

    8. 22 lukisan senilai Rp192 juta

    9. 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25,8 miliar

    10. Barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 Tablet, 25 Laptop dan 10 PC

    11. 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru

    PDIP Bantah Alwin Jabarti Kiemas Keponakan Megawati

    PDI-Perjuangan (PDIP) menegaskan tersangka kasus judi online Komdigi RI Alwin Jabarti Kiemas bukan keluarga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan almarhum Taufik Kiemas. 

    Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Nasional Ronny Talapessy juga menyatakan bahwa Alwin Jabarti juga bukan kader partai banteng bermoncong putih itu

    “Yang bersangkutan [Alwin Jabarti] bukan keluarga dan juga bukan kader PDI Perjuangan,” ujar Ronny saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2024).

    Dia menambahkan penyebutan tersangka sebagai keponakan Megawati Soekarnoputri ini merupakan upaya untuk mendiskreditkan PDIP menjelang pencoblosan Pilkada serentak 2024.

    “Saya melihat ini hanyalah upaya untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan. Terutama di masa tenang jelang pencoblosan,” tambahnya.

    Sebelumnya, isu Alwin Jabarti Kiemas sebagai keponakan viral di media sosial. Salah satu akun media sosial yang mencuatkan Alwin sebagai keponakan Megawati.

    Dengan demikian, Ronny menekankan bahwa pihaknya akan melaporkan akun tersebut lantaran melayangkan pernyataan tendensius ke PDIP.

    “Kami akan melaporkan akun media sosial yang sengaja menyebarkan kesimpulan tendensius bahwa Alwin ini adalah keponakan dan kader PDI Perjuangan,” pungkasnya.

    Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menangkap tersangka bernama Alwin Jabarti Kiemas (AJ) dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi RI.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). 

    Selain itu, Wira juga menyampaikan bahwa AJ yang berperan sebagai menyaring atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir Komdigi.

    “Baik pertanyaan itu kami jawab benar [soal Alwin Jabarti Kiemas],” kata Wira kepada wartawan, Senin (25/11/2024). 

  • Tapera Perlu Bangun Kepercayaan Publik

    Tapera Perlu Bangun Kepercayaan Publik

    JABAR EKSPRES – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan bahwa Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) perlu membangun kepercayaan publik terkait masih banyaknya penolakan masyarakat terhadap program tersebut.

    Menurut Maruarar, BP Tapera harus membuat strategi yang efektif untuk menarik minat masyarakat dalam berpartisipasi dalam program tersebut, dengan lebih memperlihatkan manfaat dan keuntungan menabung di Tapera.

    ‘’Kita tahu kemarin ada penolakan terhadap Tapera karena itu sebenarnya tabungan. Menurut saya, tabungan itu sifatnya sukarela gitu. Jadi bagaimana Tapera ini bisa diminati sehingga orang mau menabung di sana bukan karena paksaan, tetapi karena memang menguntungkan, aman dan legal,’’ ujarnya setelah melakukan rapat pembahasan program 3 juta rumah bersama Tapera di Jakarta, Senin (25/11).

    BACA JUGA: Amankan 3.616 TPS Jelang Pilkada 2024, Polres Cimahi Siapkan 900 Personel

    Muarar atau yang akrab di sapa Ara ini, meminta BP Tapera bisa menjamin keamanan dan transparansi dalam pengelolaan dana investasi perserta. Ini penting untuk mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan dana seperti yang pernah terjadi pada program-program serupa.

    Ara mengatakan Tapera ini harus bisa merebut kepercayaan rakyat, kepercayaan pemerintah, dan kepercayaan pasar. Memastikan transparansi, tidak ada korupsi, efisien.

    ‘’Pekan depan mereka harus menyiapkan (strateginya). Rebut kepercayaan rakyat dengan cara kerja keras, kerja cerdas, kerja bersih, efisien. Bikin strategi yang bagus, program aksi yang bagus. Pilih orang-orang yang benar untuk mengelola ini semua,’’ katanya.

    BACA JUGA: Pastikan Keamanan Logistik, KPU Cimahi Distribusikan Kotak Suara ke TPS dengan Pengawasan Ketat

    Program Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera ditetapkan pada 20 Mei 2024.

    Sebelumnya, peserta Tapera ini hanya menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini jadi diperluas kepada pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI/Polri, sampai pekerja mandiri.

    Beban iuaran 3 persen untuk program Tapera ini akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan. Dana potongan bersifat wajib dan akan dikelola oleh BP Tapera.

    BACA JUGA: Dosen Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana Gelar Pelatihan Pemanfaatan Bunga Telang di SMK YPIB Tanjungsari

  • Tapera masih harus bangun kepercayaan publik

    Tapera masih harus bangun kepercayaan publik

    Warga berdiri di lokasi pembangunan perumahan bersubsidi di Indramayu, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww/pri.

    Menteri Perumahan: Tapera masih harus bangun kepercayaan publik
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 26 November 2024 – 10:25 WIB

    Elshinta.com –  Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan bahwa Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) masih perlu membangun kepercayaan publik menyusul masih meluasnya penolakan masyarakat terhadap program tersebut.

    Maruarar atau yang akrab disapa Ara meminta BP Tapera untuk membuat strategi yang efektif untuk menarik minat masyarakat berpartisipasi dalam program tersebut, dengan lebih menonjolkan manfaat dan keuntungan menabung di Tapera.

    “Kita tahu kemarin ada penolakan terhadap Tapera karena itu sebenarnya tabungan. Menurut saya, tabungan itu sifatnya sukarela gitu. Jadi bagaimana Tapera ini bisa diminati sehingga orang mau menabung di sana bukan karena paksaan, tetapi karena memang menguntungkan, aman, dan legal,” ujarnya setelah melakukan rapat pembahasan program 3 juta rumah bersama Tapera di Jakarta, Senin (25/11).

    Ara juga meminta BP Tapera dapat menjamin keamanan dan transparansi dalam pengelolaan dana investasi peserta. Ini penting untuk mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan dana seperti yang pernah terjadi pada program-program serupa.

    “Mereka harus merebut kepercayaan rakyat, kepercayaan pemerintah, dan kepercayaan pasar. Memastikan transparansi, tidak ada korupsi, efisien,” ujar dia.

    “Pekan depan mereka harus menyiapkan (strateginya). Rebut kepercayaan rakyat dengan cara kerja keras, kerja cerdas, kerja bersih, efisien. Bikin strategi yang bagus, program aksi yang bagus. Pilih orang-orang yang benar untuk mengelola ini semua,” katanya menambahkan.

    Program Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera ditetapkan pada 20 Mei 2024. Kepesertaan Tapera yang sebelumnya hanya menyasar pegawai negeri sipil (PNS), kini diperluas kepada pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI/Polri, sampai pekerja mandiri.

    Beban iuran 3 persen untuk program tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan. Dana potongan bersifat wajib dan akan dikelola oleh BP Tapera.

    Namun, program ini mendapat penolakan dari sejumlah pekerja karena tidak semua orang dapat menerima manfaat pembiayaan perumahan. Persyaratan pembiayaan Tapera terbatas kepada golongan masyarakat berpenghasilan rendah atau memiliki gaji maksimal Rp8 juta per bulan, serta belum punya rumah.

    Dalam PP 21/2024, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program tabungan perumahan rakyat kepada BP Tapera paling lambat 2027.

    Sumber : Antara

  • VIDEO: KPK Resmi Tetapkan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka

    VIDEO: KPK Resmi Tetapkan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

    Ringkasan

  • Kejagung Mulai Periksa Istri dan Anak Zarof Ricar, Serta Pengacara OC Kaligis – Page 3

    Kejagung Mulai Periksa Istri dan Anak Zarof Ricar, Serta Pengacara OC Kaligis – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pemeriksaan terhadap istri dan anak dari mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, terkait kasus pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai dengan 2024.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, rangkaian pemeriksaan itu dilakukan pada Senin, 25 November 2024. Tidak hanya istri dan anak, penyidik juga memanggil pengacara Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis untuk dimintai keterangan.

    “Ketiga orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024 atas nama tersangka ZR dan tersangka LR,” tutur Harli dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).

    Secara rinci, ketiga saksi tersebut adalah Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis selaku pengacara, RBP selaku anak Zarof Ricar, dan DA selaku istri dari Zarof Ricar. Mereka diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat (LR).

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Harli.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka dan menahan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur. Dia menghabiskan sebanyak Rp 3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Meirizka Widjaja berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).

    “Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu smpai putusan sejumlah Rp2 miliar,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

    “Sehingga total Rp3,5 miliar,” sambungnya.

  • OTT Gubernur Bengkulu, Politikus Golkar: KPK Jangan Jadi Alat Politik Jelang Pilkada – Page 3

    OTT Gubernur Bengkulu, Politikus Golkar: KPK Jangan Jadi Alat Politik Jelang Pilkada – Page 3

    KPK resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Penyidik pun menyita uang senilai Rp7 miliar hasil gubernur memeras anak buahnya selaku ASN Pemprov Bengkulu, untuk kepentingan pilkada.

    “Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar rupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD),” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 24 November 2024 malam.

    Menurutnya, sitaan tersebut didapat dari pengamanan sejumlah uang dan barang di beberapa tempat, antara lain catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp32,5 juta pada mobil Saidirman (SD) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan.

    Kemudian catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah Ferry Ernest Parera (FEP) selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu.

    Selanjutnya uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. 

    Tidak ketinggalan catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang rupiah, USD, dan SGD pada rumah dan mobil tersangka Evriansyah (EV) alias Anca (AC) selaku ajudan atau Adc Gubernur Bengkulu.

    “Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, Gubernur Bengkulu; IF, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu; dan EV alias AC, Adc Gubernur Bengkulu,” kata Alex.

  • Gubernur Bengkulu Diduga Kumpulkan Rp 5 Miliar untuk Serangan Fajar, Per Amplop Berisi Rp50 Ribu

    Gubernur Bengkulu Diduga Kumpulkan Rp 5 Miliar untuk Serangan Fajar, Per Amplop Berisi Rp50 Ribu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk mendanai Pilkada 2024. Dalam kasus ini, KPK menyita sejumlah amplop bergambar Rohidin yang diduga digunakan untuk praktik politik uang atau serangan fajar.

    “Betul untuk serangan fajar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

    Amplop-amplop tersebut, berdasarkan keterangan saksi, berisi uang sebesar Rp 50 ribu. “Isi nominal dari keterangan saksi Rp 50 ribu, tapi masih belum dicek secara fisik. Nanti kalau sudah ada update dikabari,” ujar Tessa. Meski demikian, jumlah amplop yang disita masih dalam proses perhitungan.

    Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024). Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.

    KPK menduga Rohidin membutuhkan dana besar untuk pencalonannya kembali dalam Pilkada 2024. Uang tersebut didapatkan melalui pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Beberapa di antaranya adalah Syafriandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, yang memberikan Rp 200 juta agar tidak dimutasi.

    Selain itu, Kepala Dinas PUPR Tejo Suroso menyerahkan Rp 500 juta dari potongan anggaran dinas, sementara Saidirman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, memberikan Rp 2,9 miliar atas permintaan Rohidin untuk mencairkan honor pegawai sebelum Pilkada. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera juga turut menyetor Rp 1,4 miliar.