Kasus: korupsi

  • KPK Apresiasi Menag yang Inisiatif Laporkan Gratifikasi: Langkah Awal Cegah Korupsi

    KPK Apresiasi Menag yang Inisiatif Laporkan Gratifikasi: Langkah Awal Cegah Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama atau Menag Nasaruddin Umar telah melaporkan barang yang diduga gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah inisiatif Nasaruddin tersebut diapresiasi KPK sebagai langkah awal mencegah korupsi.

    “KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh menteri agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    KPK pun tak tinggal diam atas pelaporan barang gratifikasi tersebut. Disampaikan Tessa, pihaknya akan menganalisis laporan yang disampaikan Nasaruddin untuk menentukan apakah termasuk gratifikasi atau tidak.

    “KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” ungkapnya.

    Lembaga antikorupsi itu mengimbau agar langkah pelaporan gratifikasi yang disampaikan Nasaruddin kali ini dapat menjadi contoh bagi para pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Pelapor dapat melakukannya melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

    “Aplikasi GOL dapat diakses secara daring dengan mengunduhnya di layanan distribusi digital berbasis Android dan IOS,” ucap Tessa.

    Sebelumnya, Menag Nasaruddin Umar melalui perwakilannya melaporkan barang yang diduga sebagai gratifikasi kepada KPK, Selasa (26/11/2024). Pihak Nasaruddin mengakui tak mengetahui soal asal barang tersebut.

    “Atas arahan dan perintah bapak menteri agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan untuk bapak menteri agama minggu lalu. Kemudian kami diminta oleh bapak menteri agama mengantarkan barang tersebut ke KPK,” kata tenaga ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Dia menyampaikan, barang yang diduga gratifikasi tersebut tersimpan dalam tas warna cokelat. Berdasarkan pantauan, tas tersebut berukuran cukup besar. Namun, dia tidak menjelaskan secara spesifik isi dari barang yang ada di dalam tas tersebut.

    “Ada boks. Iya di dalam tas cokelat,” ungkap Ainul Yaqin.

    Dia menyampaikan, sepengetahuannya barang tersebut diterima Nasaruddin pada Jumat (22/11/2024). Dia menyebut, tidak ada nama yang tertera di barang tersebut. Dia memastikan, barang diduga gratifikasi itu sudah diserahkan ke KPK.

    “Kami sudah serahkan diterima langsung oleh Bu Indira Kasatgas Gratifikasi KPK. Sudah diterima langsung oleh Bu Kasatgas. Iya, sudah isi formulir, menyerahkan,” ujar Ainul.

    Dia menekankan, penyerahan barang diduga gratifikasi ke KPK ini merupakan bentuk komitmen Nasaruddin agar Kemenag menjadi contoh dalam good governance.

    “Ini bagian dari komitmen Menag Nasaruddin Umar, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh sebagai teladan good governance,” ucap Ainul.

  • KPK Apresiasi Menag Nasaruddin Lapor Barang Gratifikasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2024

    KPK Apresiasi Menag Nasaruddin Lapor Barang Gratifikasi Nasional 26 November 2024

    KPK Apresiasi Menag Nasaruddin Lapor Barang Gratifikasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengapresiasi Menteri Agama Nasaruddin Umar yang melaporkan barang
    gratifikasi
    berupa tas pada Selasa (26/11/2024).
    KPK mengatakan, hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah tindak pidana korupsi.
    “KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
    Tessa mengatakan, langkah Menteri Agama bisa menjadi contoh dan teladan dalam pelaporan gratifikasi, baik pada institusi Kementerian Agama maupun Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah lainnya.
    Ia mengatakan, pelapor juga dapat menyampaikannya secara online melalui aplikasi
    Gratifikasi
    Online (GOL), sehingga, di manapun dan kapanpun, dapat dilakukan dengan mudah.
    “Aplikasi GOL dapat diakses secara daring dengan mengunduhnya di layanan distribusi digital berbasis Android dan IOS. Setelahnya pengguna dapat memilih menu Laporan Gratifikasi dilanjutkan Buat Laporan Baru disertai data laporan dan dokumen pendukung, sebelum pelaporan tersebut dikirimkan,” ujarnya.
    Terakhir, KPK mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK, dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi.
    “Ataupun pelaporan dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terdapat pada institusi terkait, sebelum 7 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima,” ucap dia.
    Sebelumnya, Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar melalui perwakilannya melaporkan barang gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung C1, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
    Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yaqin mengatakan, ia diutus Menteri Agama untuk menyerahkan barang gratifikasi berupa tas kepada KPK.
    Ia juga mengatakan, tidak mengetahui sosok yang memberika tas tersebut kepada Menag.
    “Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama Minggu lalu,” kata Ainul di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa.
    Ainul mengatakan, tas tersebut diberikan kepada Menteri Agama pada pekan lalu. Tas tersebut, kata dia, telah diserahkan ke Kasatgas Gratifikasi KPK Indira Malik.
    Ainul tak mengungkapkan secara detail isi tas tersebut. Ia hanya mengatakan tas berwarna cokelat tersebut berisi box.
    “Ada box,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Ainul mengatakan, pelaporan barang tersebut adalah bentuk komitmen Kementerian Agama untuk mewujudkan good governance.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Apresiasi Menag Nasaruddin Umar Laporkan Barang Diduga Gratifikasi

    KPK Apresiasi Menag Nasaruddin Umar Laporkan Barang Diduga Gratifikasi

    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan dan menyerahkan barang yang diduga sebagai gratifikasi. KPK mengapresiasi tindakan Nasaruddin.

    “KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Selasa (26/11/2024).

    Tessa mengatakan laporan itu akan dianalisis oleh KPK. Dia mengatakan barang itu dapat dinyatakan gratifikasi sehingga menjadi milik negara atau bukan gratifikasi sehingga dapat diterima oleh Nasaruddin.

    “Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” kata dia.

    Tessa mengatakan pelaporan gratifikasi bisa dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL). KPK mengimbau penyelenggara negara dan ASN melaporkan penerimaan yang diduga gratifikasi sebelum 30 hari.

    “Kami mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Penyelenggara Negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK, dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi,” sebutnya.

    Sebelumnya, Menag Nasaruddin Umar melaporkan dan menyerahkan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke KPK. Penyerahan barang itu diwakilkan oleh tenaga ahlinya.

    “Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu,” kata Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (26/11).

    Ainul tak menjelaskan apa bentuk barang yang diduga sebagai gratifikasi itu. Dia hanya menyebutkan barang itu berada di dalam tas cokelat.

    (ial/haf)

  • PSI Dukung Rencana Wapres Gibran Hapus Sistem Zonasi PPDB

    PSI Dukung Rencana Wapres Gibran Hapus Sistem Zonasi PPDB

    Bisnis.com, JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung rencana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang ingin menghapus sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

    Ketua DPP PSI Furqan AMC berpandangan bahwa sistem zonasi itu tidak menjadi solusi untuk dunia pendidikan Indonesia, malahan menjadi masalah baru. Maka dari itu, dia mendukung upaya Wapres Gibran untuk menghapus sistem zonasi PPDB tersebut di Indonesia.

    “Namun sepanjang pemerataan sekolah belum dilakukan, sistem zonasi tidak menjadi solusi, malah menjadi sumber masalah,” tuturnya di Jakarta, Selasa (26/11).

    Furqan juga menjelaskan bahwa PSI sudah meminta pemerintah pusat mengevaluasi sistem zonasi itu dari tahun lalu. Namun, menurut Furqan hal tersebut tidak kunjung dilakukan oleh pemerintah.

    “Dari tahun lalu kita sudah minta sistem zonasi dievaluasi total. Bahkan kita sudah uraikan dari tahun lalu ada 6 dosa besar sistem zonasi PPDB ini,” katanya.

    Berikut 6 poin kesalahan besar Sistem Zonasi PPDB versi PSI

    1. Sistem Zonasi PPDB mendiskriminasi anak bangsa yang dijamin hak pendidikan oleh konstitusi negara, hanya karena jarak rumahnya yang berada di luar zonasi. Sementara sebaran sekolah negeri tidak merata di setiap wilayah.

    2. Sistem Zonasi PPDB merusak basis moral sebagian Calon Siswa Didik Baru (CPDB) karena dikondisikan orang tua atau pihak tertentu untuk memanipulasi data alamat atau Kartu Keluarga (KK). 

    3. Sistem Zonasi PPDB telah mengancam psikologis anak yang dicoret dari PPDB karena ketahuan data alamat maupun Kartu Keluarganya palsu. Kemudian anak akan menanggung risiko stigma sosial maupun perasaan bersalah. Konsekuensinya bisa mempengaruhi konsep diri anak.

    4. Sistem Zonasi PPDB telah menyuburkan praktek pungli dan percaloan yang pada akhirnya akan membentuk sikap permisif terhadap budaya korupsi. Budaya korupsi tersebut diperparah dengan budaya kolusi dan nepotisme yang juga marak dalam bentuk praktek titipan siswa dari pejabat atau dari tokoh masyarakat setempat.

    5. Sistem Zonasi PPDB memicu praktik manipulasi data KK pada akhirnya merusak data dukcapil dan selanjutnya mengganggu validitas sensus kependudukan.

    6. Kuota sistem zonasi PPDB yang besar telah menyebabkan minimalnya kuota untuk anak berprestasi dan kuota afirmasi untuk mengakomodir Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dari keluarga yang tidak mampu.

  • Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak PN Jaksel

    Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak PN Jaksel

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Thomas Trikasih Lembong menemui jalan buntu.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan tersebut. Statusnya pun kini masih seabagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

    Hakim menilai, penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan.

    “Untuk pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

    “Provisi, menolak tuntutan provisi yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Eksepsi, menolak eksepi pemohon untuk seluruhnya,” imbuhnya.

    Dengan begitu, maka penetapan tersangka kepada Tom Lembong dinilai sah secara hukum. Sehingga proses hukum akan berlanjut hingga pemberkasan kasus tuntas dan disidangkan pokok materinya.

    Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 berinisial CS.

    “Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) lalu. (jpg)

  • Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan

    Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan

    Jakarta

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kejaksaan Agung menyebut bakal melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

    “Berarti penetapan tersangka sah, penahanan sah dan penyidikan dilanjutkan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

    Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Status tersangka Tom tetap sah.

    “Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024).

    Penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan prosedur. Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Hakim mengatakan Kejagung telah menyerahkan bukti yang menunjukkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah dilakukan dengan alat bukti yang cukup. Hakim menyatakan pemeriksaan benar tidaknya keterangan saksi-saksi dalam proses penyidikan merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa pokok perkara pada Pengadilan Tipikor, bukan praperadilan.

    Duduk Perkara

    Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Mudahnya, GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.

    Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

    Sedangkan dalam perkara ini–pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP–seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.

    Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada sembilan perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.

    Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal, yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

    (ond/azh)

  • Stafsus Menag Laporkan Barang Diduga Gratifikasi ke KPK

    Stafsus Menag Laporkan Barang Diduga Gratifikasi ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan barang diduga gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/11/2024). Barang itu awalnya ditujukan kepada Menag Nasaruddin Umar. 

    Muhammad Ainul Yaqin, Staf Khusus Menag, mengaku diberikan arahan oleh Nasaruddin untuk langsung melaporkan barang yang tidak diketahui asalnya itu ke KPK. 

    “Kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu. Kemudian kami diminta oleh Bapak Menteri Agama mengantarkan barang tersebut ke KPK,” ujar Ainul kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024). 

    Barang itu disimpan di dalam tas coklat yang langsung diserahkan ke Kasatgas Direktorat Gratifikasi KPK. Ainul enggan memerinci lebih lanjut bentuk barang itu. 

    Dia mengaku barang itu diberikan kepada Menag Jumat pekan lalu tanpa adanya informasi identitas pemberi. 

    Ainul pun menyebut ini baru pertama kali adanya barang diduga gratifikasi yang masuk ke Menag, setelah kurang lebih satu bulan setelah dilantik 21 Oktober lalu. 

    “Ini bagian dari komitmen beliau, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh sebagai tauladan good governance,” paparnya. 

  • PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong di Kasus Impor Gula!

    PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong di Kasus Impor Gula!

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan dari Eks Mendag Tom Lembong.

    Perlu diketahui, gugatan praperadilan ini memiliki klasifikasi tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus importasi gula.

    “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

    Tumpanuli menilai penetapan tersangka Tom oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Tom tetap sah dan tidak digugurkan.

    Melalui putusan Praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan Tom tetap dilanjutkan.

    Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar.

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015.

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • 5
                    
                        Tom Lembong Kalah Praperadilan, Status Tersangka Sah
                        Nasional

    5 Tom Lembong Kalah Praperadilan, Status Tersangka Sah Nasional

    Tom Lembong Kalah Praperadilan, Status Tersangka Sah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditolak dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
    “Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputusakan selasa 26 nov 2024,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
    Dengan putusan ini, penetapan tersangka Tom yang sebelumnya digugat tetap sah.
    Sebelumnya, kedua kubu optimistis memenangkan sidang praperadilan ini.
    Dari kubu
    Tom Lembong
    , melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir mengaku optimis bahwa putusan hakim pasca sidang praperadilan akan memenangkan kliennya.
    “Kalau kita melihat tentang proses persidangan dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” kata Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).
    Hal yang sama juga disampaikan oleh Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
    Harli mengatakan, pihaknya optimis gugatan praperadilan dari Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan ditolak oleh majelis hakim.
    “Optimis permohonan praperadilan dari pemohon akan ditolak. Karena penyidik selama dalam persidangan telah menunjukkan ketaatannya akan pemenuhan prosedural-prosedural hukum dalam penanganan perkara ini sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya,” kata Harli kepada
    Kompas.com,
    Senin (25/11/2024).
    Seperti diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.
    Tom lembong
    menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
    “Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.
    Dalam konstruksi perkara ini, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula
    Akan tetapi di tahun yang sama, Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut.
    Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
    “Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata Abdul Qohar
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengusaha Logistik Wajib Laporkan PAB Mulai 1 Februari 2025 – Page 3

    Pengusaha Logistik Wajib Laporkan PAB Mulai 1 Februari 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan dengan diundangkannya Permendag Nomor 27 Tahun 2024, pemilik muatan (cargo owner), atau yang dapat dikuasakan kepada Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (PJPT), memiliki kewajiban untuk menyampaikan pelaporan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB).

    Pelaporan tersebut ditujukan kepada Kementerian Perdagangan secara daring melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terintegrasi dengan INATRADE.

    “Kewajiban penyampaian PAB berlaku untuk semua barang yang yang diperdagangkan antarpelabuhan domestik. Ketentuan ini juga berlaku untuk barang asal impor dan barang yang ditujukan untuk ekspornamun singgah di pelabuhan domestik terlebih dahulu,” kata Budi dalam acara sosialisasi Permendag No. 27 tahun 2024, di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Selain itu, ketentuan ini juga berlaku untuk barang yang dikapalkan ke daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP), baik menggunakan kapal komersial maupun kapal bersubsidi yang termasuk dalam kegiatan Gerai Maritim atau tol laut.

    Lebih lanjut Budi menekankan, optimalisasi perdagangan antarpulau diwujudkan melalui harmonisasi kebijakan dan kolaborasi sistem antarkementerian dan lembaga. Kewajiban penyampaian PABmerupakan salah satu wujud sinergi Kemendag dengan berbagai pihak, antara lain, Kementerian Perhubungan, Tim Ekosistem Logistik Nasional, Lembaga National Single Window (LNSW), Tim Stranas Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta PT Pelabuhan Indonesia.

    Berkat kolaborasi yang baik tersebut, penyampaian PAB oleh pelaku usaha cukup dilakukan sekali melalui SINSW yang terintegrasi dengan sistem milik PT Pelabuhan Indonesia untuk penerbitan aksesmasuk pelabuhan, Single Submission (SSm) Pengangkut untuk dokumen keberangkatan kapal, serta Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

    “Pelaporan PAB menjadi kunci penting dalam percepatan implementasi Ekosistem Logistik Nasional di Indonesia. Dokumen PAB berisi informasi alur distribusi barang yang dapat membantu pemerintah dalam kegiatan perencanaan, intervensi jika diperlukan, serta pengawasan barang yang didistribusikan,” kata Mendag Budi.