Kasus: korupsi

  • Menag Nasaruddin Umar Serahkan Gratifikasi ke KPK, Pemberi Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

    Menag Nasaruddin Umar Serahkan Gratifikasi ke KPK, Pemberi Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama atau Menag Nasaruddin Umar menyerahkan dugaan gratifikasi ke KPK. Merujuk UU Tipikor, sang pemberi gratifikasi diancam hukuman 5 tahun penjara.

    KPK memberikan apresiasi terhadap Menag Nasaruddin Umar yang menyerahkan dugaan gratifikasi. Tindakan inisiatif Nasaruddin dinilai sebagai langkah awal mencegah korupsi.

    “KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh menteri agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Lantas, jika dugaan gratifikasi sudah diserahkan ke KPK, bagaimana dengan sang pemberi? Apakah dapat dipidana?

    Merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pemberi gratifikasi dapat dipidana.

    Namun, ancaman pidana itu bisa diterapkan jika, gratifikasi tersebut memenuhi unsur sebagai tindak pidana suap. Secara singkat, suap bisa diartikan pemberian yang memuat unsur janji, sedangkan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas dan bukan janji.

    UU Tipikor mengatur beberapa pasal soal suap, yaitu Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, b, c, d, dan serta Pasal 13. Perbedaan suap dan gratifikasi juga dijelaskan dalam Pasal 5 sebagai berikut:

    Ayat (1), Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta setiap orang yang:
    a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
    b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
    Ayat (2), Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

    Sementara itu, dalam Pasal 6 disebutkan:

    Ayat (1), Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp 750 juta setiap orang yang:
    a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau
    b. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.

    Ayat (2), Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

    Pada Pasal 12B ayat (1) disebutkan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

    Pasal 12C ayat (1), disebutkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

    Ayat (2), disebutkan, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

    Sementara itu ancaman pidana bagi penerima gratifikasi diatur dalam Pasal 12. Pasal tersebut berbunyi, penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  • Petugas TPS Bakal Datangi KPK saat Hari Pencoblosan Pilkada 2024

    Petugas TPS Bakal Datangi KPK saat Hari Pencoblosan Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk para tahanan saat Pilkada Serentak 2024 digelar besok, Rabu (27/11/2024).

    Hal tersebut berbeda dengan saat Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres pada 14 Februari 2024 lalu. 

    Pada saat itu, para tahanan KPK bisa mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden pilihan mereka di TPS yang disediakan di area rutan. 

    Kendati demikian, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memastikan para tahanan yang berdomisili di daerah tersebut masih akan bisa mencoblos.

    “Akan ada petugas dari TPS terdekat yang akan datang ke rutan untuk memberikan kesempatan para tersangka mencoblos” jelas Tessa kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

    Adapun Tessa mengaku belum mengetahui bagaimana mekanisme bagi para tahanan yang berdomisili di luar daerah untuk menggunakan hak pilihnya besok. Dia menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih mengetahui bagaimana nasib hak pilih para tahanan yang berdomisili di luar daerah itu. 

    “Pada prinsipnya KPK memfasilitasi bila para tersangka ini memang punya suara di daerah khususnya di Jabodetabek ya, untuk dari TPS terdekat nanti infonya akan ada petugas yang datang seperti itu,” terang Tessa.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, para tahanan KPK bisa melakukan pencoblosan pada Pilpres 2024. TPS Rutan KPK bernomor 901 pada Februari 2024 lalu. 

    Hasilnya, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming meraup suara terbanyak yakni 38 suara.

  • Praperadilan Ditolak, Bupati Situbondo Tersangka KPK Tetap Maju Pilkada

    Praperadilan Ditolak, Bupati Situbondo Tersangka KPK Tetap Maju Pilkada

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati nonaktif Situbondo Karna Suswandi (KS) atas status tersangka terhadapnya. 

    Sidang pembacaan putusan praperadilan itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (26/11/2024).

    Untuk diketahui, Karna ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo. 

    “KPK kembali menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan ini,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (26/11/2024). 

    Menurut Tessa, putusan praperadilan itu semakin menguatkan bahwa aspek formil penyidikan dan penetapan Karna sebagai tersangka telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

    Adapun dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Karna mengajukan praperadilan pada Senin 28 Oktober 2024. Permohonan praperadilannya didaftarkan dengan No.110/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

    “Menyatakan Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./115/DIK.00/01/08/2024 tertanggal 06 Agustus 2024 atas nama KARNA SUSWANDI oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi permohonan yang diajukan Karna.

    Sosok Karna

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Karna tengah mengikuti Pilkada Serentak 2024.

    Karna merupakan kepala daerah yang berasal dari kalangan birokrat. Kariernya dimulai sebagai PNS Golongan III A di Departemen Penerangan pada 1993-1994. Pada 1997, Karna menjabat Plh. Kepala Desa Solor, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso. 

    Masuk ke tahun 2000-an, dia memulai kariernya di Kecamatan Cermee sebagai Pj. Kepala Seksi Pemerintahan. Pada tahun 2010-an, dia mulai menjabat sebagai kepala dinas. Dia pernah menjabat Pj. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Bondowoso, Kepala Dinas Pengairan Bondowoso, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bondowoso, hingga Plt. Sekretaris Daerah dan Pj. Bupati Bondowoso. 

    Pada 2021, Karna dilantik sebagai Bupati Situbondo bersama dengan Wakil Bupati Khoirani.  

  • Jaksel tanamkan pendidikan anti korupsi di kalangan pelajar SMK

    Jaksel tanamkan pendidikan anti korupsi di kalangan pelajar SMK

    Jakarta (ANTARA) – Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan menanamkan pendidikan anti korupsi di kalangan pelajar melalui “Festival Pelajar Berintegritas” yang berlangsung di SMK 8 Jakarta.

    “Festival ini kita lakukan sebagai wadah bagi pelajar untuk menunjukkan ide dan kreativitas dalam mempromosikan integritas dan pencegahan korupsi,” kata Inspektur Pembantu Wilayah Kota (Irbanko) Jakarta Selatan, Nirwan Nawawi di Jakarta, Selasa.

    Nirwan mengatakan, “Festival Pelajar Berintegritas” ini digelar untuk membangun pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan.

    Dalam festival pelajar ini, inspektorat yang bekerjasama dengan Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Selatan ini mengemas promosi anti korupsi dengan berbagai lomba, seperti lomba keterampilan, lomba poster dan lomba kreator konten yang diikuti pelajar SD hingga SMA sederajat.

    “Festival ini sudah kita lakukan di delapan kecamatan. Sampai akhir bulan November 2024 ini akan ada dua kecamatan lagi yang kita adakan festival serupa,” katanya.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kasudin Pendidikan Jakarta Selatan II, Ade Riswanto mengucapkan terima kasih kepada Inspektorat Pembantu Wilayah Kota (Itbanko) Jakarta Selatan yang sudah berkolaborasi dengan Sudin Pendidikan Jakarta Selatan II.

    Dia bersyukur adanya wadah bagi pelajar untuk menunjukkan bakatnya dan juga sekaligus membimbing pelajar agar menjadi pemimpin bangsa yang berintegritas dan memiliki budaya anti korupsi.

    “Kami bersyukur dengan adanya kegiatan ini, maka semakin banyak orang-orang anti korupsi di masa yang akan datang yang tentunya dapat membangun bangsa dengan baik,” kata Ade.

    Kegiatan tersebut diikuti 50 pelajar dari tingkat SD hingga SMA sederajat di wilayah Kecamatan Pasar Minggu.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • ASN Juga Bisa Laporkan Gratifikasi seperti Menag, Ini Cara yang Aman dan Rahasia

    ASN Juga Bisa Laporkan Gratifikasi seperti Menag, Ini Cara yang Aman dan Rahasia

    Jakarta, Beritasatu.com – Langkah Menteri Agama Prof Nasarudin Umar mengembalikan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/11/2024) pagi mendapat banyak apresiasi. Langkah pelaporan dan pengembalian gratifikasi yang dilakukan menag ini diyakini sebagai wujud komitmen Nasaruddin agar Kemenag menjadi contoh good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.

    Seperti diketahui gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerimaan gratifikasi, terutama oleh aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara, dapat dikenai sanksi hukum berat karena dianggap sebagai bentuk suap terselubung.

    Definisi gratifikasi tercantum dalam penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bersama dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Istilah gratifikasi dalam ketentuan ini merujuk kepada pemberian dalam arti yang sangat luas. Termasuk dalam pemberian ini adalah uang, barang, potongan harga (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, akomodasi penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya.

    Gratifikasi ini dapat diterima baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dapat dilakukan dengan atau tanpa menggunakan sarana elektronik.

  • KPK Temukan Amplop Serangan Fajar Rohidin Mersyah, Isinya Rp20.000 hingga Rp100.000

    KPK Temukan Amplop Serangan Fajar Rohidin Mersyah, Isinya Rp20.000 hingga Rp100.000

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bukti amplop berisi uang yang ditemukan saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah. Amplop-amplop berisi uang itu diduga untuk serangan fajar.

    Untuk diketahui, Rohidin dan dua orang anak buahnya kini ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK menduga uang yang dikorupsi Rohidin untuk keperluannya maju di Pilkada Serentak 2024.

    “Ya ini masih didalami oleh penyidik, isi amplopnya informasi yang saya dapatkan bervariasi antara Rp100.000, Rp50.000 dan Rp20.000,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

    Tessa mengaku tim penyidik belum menghitung nilai total uang di amplop-amplop tersebut. Lembaga antirasuah juga belum mendapatkan informasi seutuhnya terkait dengan siapa yang bakal menerima amplop tersebut. 

    “Sebagian sudah ada yang terdistribusi dan bagi yang terlanjur diamankan, ditujukan untuk dibagikan dalam rangka agar penerima memilih yang bersangkutan untuk pencalonan sebagai kepala daerah dalam hal ini Gubernur di Bengkulu selanjutnya,” papar Tessa. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK resmi menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi setelah terjaring OTT 23 November 2024 lalu. Dia ditetapkan tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca. 

    “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). 

    Alex, sapaannya, menjelaskan bahwa perkara bermula saat OTT dilakukan pada Sabtu 23 November 2024. Namun, pihak KPK sebelumnya telah mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada penerimaan sejumlah uang oleh Anca sleaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Isnan selaku Sekda. 

    Uang itu diduga diterima pada Jumat 22 November 2024 untuk kepentingan Rohidin, yang saat ini merupakan calon gubernur (cagub) petahana di Pilkada Bengkulu. 

    Tim KPK yang bergerak ke Bengkulu pada 23 November lalu mengamankan total delapan orang, termasuk Rohidin, Isnan dan Anca. Lima orang lainnya masing-masing adalah kepala dinas dan biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. 

    Ada total yang sebesar Rp7 miliar yang diamankan sebagai bukti pada OTT tersebut. 

    Adapun Rohidin meyakini bakal tetap menang di Pilkada Bengkulu kendati kini ditahan sebagai tersangka KPK. Petahana yang kini kembali mencalonkan diri sebagai calon gubernur (cagub) Bengkulu itu meminta agar masyarakat tenang dan menjaga kondusivitas. Dia tidak ingin ada yang berperilaku anarkis. 

    “Terkait dengan proses hukum saya sebagai calon gubernur akan berjalan sesuai dengan aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024).

  • Belum Terima Buku “Politik Itu Suci”, Ara Justru Ajak Hasto Cari Harun Masiku

    Belum Terima Buku “Politik Itu Suci”, Ara Justru Ajak Hasto Cari Harun Masiku

    GELORA.CO -Menteri Perumahan dan Pemukiman yang juga politisi Gerindra, Maruarar Sirait mengaku belum menerima buku karangan almarhum ayah Maruarar, Sabam Sirait, berjudul “Politik Itu Suci”.

    Padahal, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai buku tersebut akan diberikan ke Ara agar bisa mengingatkan untuk tidak melontarkan pernyataan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Terlebih saat berkomentar soal kandidat Pramono Anung-Rano Karno bakal ditinggal pemilih nonmuslim setelah didukung mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

    “Sekarang bukunya ‘Politik Itu Suci’ belum saya terima tolong ya kita terima dari Mas Hasto,” kata Ara dalam video yang diterima redaksi RMOL pada Selasa, 26 November 2024.

    Lanjut Ara, bila dirinya sudah menerima buku dari Hasto maka akan digunakan dengan baik.

    “Saya senang sekali kalau bisa dapat itu, pasti akan saya tambah semangat saya juga akan lihat akan gunakan misalnya untuk membantu dan menggerakan jaringan saya,” jelas Ara.

    Alih-alih berkomentar mengenai isu yang dihubungkan ke dirinya, Ara justru bersyukur bila menerima buku itu akan mengajak Hasto menyelesaikan persoalan bangsa, termasuk menangkap tersangka kasus suap Komisioner KPU, Harun Masiku.

    “Misalnya ada 1 kasus besar yang saya lihat akan melibatkan orang-orang besar di republik ini menyangkut Harun Masiku, siapa sih kok bertahun-tahun enggak bisa ditangkap?” ungkapnya.

    Bahkan, Ara akan siapkan bonus Rp8 miliar bagi mereka yang bisa menangkap Harun Masiku.

    “Saya akan kasih bonus bagi yang bisa menangkap Harun Masiku Rp8 miliar, uang pribadi saya supaya semangat, supaya tidak ada di negara ini kebal hukum ya dan saya gunakan berkat dari tuhan untuk memberantas korupsi di Indonesia,” imbuhnya.

    “Yuk Mas Hasto kita cari Harun Masiku sama-sama supaya jelas terang bendrang kenapa  bisa menghilang? Siapa yang menghilangkan? Kasus apa yang dibelakangnya dia? Apa yang diurus sama dia?” tegas Ara.

  • Ini Penampakan Barang Gratifikasi yang Dilaporkan Menag ke KPK

    Ini Penampakan Barang Gratifikasi yang Dilaporkan Menag ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan gratifikasi yang diberikan oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melalui Staf Khususnya, Muhammad Ainul Yaqin, Selasa (26/11/2024).

    Dalam foto yang diterima wartawan, barang gratifikasi yang dilaporkan Menag ke KPK itu terdiri dari dua kotak berisikan barang pecah belah. Kendati tidak diketahui jenis barangnya, terdapat tulisan ‘Arabian Oud’ pada tutup kotak tersebut.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan bahwa lembaganya mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menag. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

    “Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (26/11/2024). 

    Tessa menyebut KPK mendorong agar pelaporan itu bisa menjadi contoh teladan pada institusi kementerian atau lembaga lainnya. Apabila menerima gratifikasi, para penyelenggara negara juga disarankan untuk menyampaikannya melalui online yaitu melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

    Untuk itu, KPK mengimbau ASN maupun penyelenggara negara melaporkan penerimaan gratifikasi dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. 

    “Ataupun pelaporan dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terdapat pada institusi terkait, sebelum 7 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima,” pungkas Tessa.

    Sebelumnya, Staf Khusus Menag melaporkan barang diduga gratifikasi kepada KPK, Selasa (26/11/2024). Barang itu awalnya ditujukan kepada Menag Nasaruddin Umar. 

    Muhammad Ainul Yaqin, Staf Khusus Menag, mengaku diberikan arahan oleh Nasaruddin untuk langsung melaporkan barang yang tidak diketahui asalnya itu ke KPK. 

    “Kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu. Kemudian kami diminta oleh Bapak Menteri Agama mengantarkan barang tersebut ke KPK,” ujar Ainul kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024). 

    Barang itu disimpan di dalam tas coklat yang langsung diserahkan ke Kasatgas Direktorat Gratifikasi KPK. Ainul enggan memerinci lebih lanjut bentuk barang itu. 

    Dia mengaku barang itu diberikan kepada Menag Jumat pekan lalu tanpa adanya informasi identitas pemberi. 

    Ainul pun menyebut ini baru pertama kali adanya barang diduga gratifikasi yang masuk ke Menag, setelah kurang lebih satu bulan setelah dilantik 21 Oktober lalu. 

  • Nominal Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Variatif, Diduga Sudah Ada Dibagikan

    Nominal Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Variatif, Diduga Sudah Ada Dibagikan

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan amplop bergambar calon gubernur petahana Bengkulu Rohidin Mersyah yang telah disita KPK untuk serangan fajar berisi uang dengan nominal bervariasi. Isi amplop berkisar Rp 20-100 ribu.

    “Masih didalami oleh penyidik isi amplopnya. Informasi yang saya dapatkan bervariasi antara Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu, belum ada penghitungan total berapanya, belum ada informasi yang lengkap untuk siapa saja,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Tessa mengatakan diduga kuat amplop tersebut sebagiannya telah terdistribusi. Namun untuk jumlah pasti amplop yang telah disita KPK, masih dalam tahap perhitungan.

    “Tetapi, yang jelas memang diduga kuat amplop-amplop tersebut sebagian sudah ada yang terdistribusi, dan bagi yang terlanjur diamankan ditujukan untuk dibagikan dalam rangka agar si penerima memilih yang bersangkutan untuk pencalonan sebagai kepala daerah dalam hal ini Gubernur di Bengkulu,” kata dia.

    Amplop Serangan Fajar

    Sebelumnya, KPK menyita amplop bergambar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak buah demi biaya Pilkada 2024. KPK menyebutkan amplop-amplop itu digunakan Rohidin untuk serangan fajar.

    “Betul untuk serangan fajar,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (25/11).

    1. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
    2. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri
    3. Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca

    KPK menduga Rohidin membutuhkan biaya dan penanggung jawab wilayah dalam Pilkada 2024. Rohidin diketahui maju lagi sebagai calon Gubernur Bengkulu.

    (ial/jbr)

  • ASN Juga Bisa Laporkan Gratifikasi seperti Menag, Ini Cara yang Aman dan Rahasia

    KPK Analisis Pelaporan Barang Gratifikasi Menag Nasaruddin Umar

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis pelaporan barang gratifikasi yang disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Nasarudin Umar. Analisis dilakukan untuk menentukan apakah barang yang dilaporkan termasuk gratifikasi atau bukan.

    “KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika terkait pelaporan barang gratifikasi menag, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    KPK mengapresiasi langkah Nasaruddin yang berinisiatif menyampaikan laporan barang gratifikasi menag. Hal itu diyakini merupakan langkah awal untuk mencegah korupsi.

    Lembaga antikorupsi itu mengimbau agar langkah pelaporan barang gratifikasi Menag yang disampaikan Nasaruddin kali ini dapat menjadi contoh bagi para pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Pelapor dapat melakukannya melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

    “KPK mendorong hal baik ini dapat menjadi contoh dan teladan dalam pelaporan gratifikasi, baik pada institusi Kementerian Agama maupun kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah lainnya,” ungkap Tessa.

    Tak lupa, KPK tak bosan menyampaikan imbauan agar para pejabat atau penyelenggara negara hingga aparatur sipil negara (ASN) untuk segera melapor jika menerima barang yang diduga gratifikasi. KPK nantinya akan menindaklanjuti pelaporan tersebut.

    “Kami mengimbau aparatur sipil negara atau ASN atau penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi,” ucap Tessa.

    “Ataupun pelaporan dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terdapat pada institusi terkait sebelum 7 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima,” ujar Tessa terkait pelaporan barang gratifikasi menag tersebut.