Kasus: korupsi

  • 7 Alasan Menolak Serangan Fajar, Melindungi Suara hingga Masa Depan Demokrasi!

    7 Alasan Menolak Serangan Fajar, Melindungi Suara hingga Masa Depan Demokrasi!

    Jakarta: Praktik serangan fajar, yaitu politik uang menjelang atau saat Pilkada, terus menjadi perhatian serius karena merusak prinsip demokrasi dan masa depan bangsa.

    Dalam praktik ini, calon pemimpin memberikan uang atau barang kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka, sehingga hasil pemilu tidak lagi mencerminkan kehendak rakyat, melainkan kepentingan segelintir pihak yang memiliki kekuatan finansial. 
    Selain menciptakan ketidakadilan, serangan fajar juga berpotensi memicu korupsi karena pemimpin yang terpilih melalui cara ini sering kali merasa perlu “mengembalikan modal” kampanye.

    Dampaknya, masyarakat dirugikan oleh pemerintahan yang tidak berpihak pada kepentingan publik, melainkan pada keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

    Menolak serangan fajar adalah langkah penting untuk menjaga integritas demokrasi dan memastikan masa depan bangsa yang lebih baik. Berikut Medcom.id telah merangkum tujuh alasan mengapa serangan fajar harus ditolak saat Pilkada 2024.

    Baca juga: Masyarakat Diingatkan Tolak Serangan Fajar Pilkada

    7 Alasan Menolak Serangan Fajar

    1. Merusak Integritas Demokrasi

    Serangan fajar menciptakan ketidakadilan dalam Pilkada dengan mengorbankan prinsip dasar demokrasi. Ketika suara dapat dibeli, hasil pilkada tidak mencerminkan kehendak rakyat, melainkan kepentingan pihak tertentu.

    2. Mendorong Korupsi

    Praktik ini sering kali menjadi pintu masuk bagi tindak korupsi setelah kandidat terpilih. Pemimpin yang mengeluarkan biaya besar untuk serangan fajar cenderung merasa perlu “mengembalikan modal,” yang berpotensi menjerumuskan mereka dalam penyalahgunaan kekuasaan.

    3. Menurunkan Legitimasi Pilkada

    Politik uang melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Ketika Pilkada dianggap tidak adil, legitimasi pemimpin terpilih juga dipertanyakan, merusak stabilitas pemerintahan.

    4. Kerugian bagi Pemilih

    Pemilih yang menerima imbalan dari serangan fajar sering kali kecewa karena janji kampanye yang diberikan jarang ditepati. Akibatnya, masyarakat harus menanggung pemerintahan yang buruk selama bertahun-tahun.

    5. Mengabaikan Calon Berintegritas

    Praktik ini meminggirkan calon-calon yang memiliki kapasitas dan integritas. Kandidat dengan sumber daya finansial yang besar lebih diuntungkan, meskipun tidak memenuhi kriteria untuk memimpin.

    Baca juga: Wapres Gibran Nyoblos Pilgub Jateng dan Pilwakot Surakarta di TPS 018

    6. Meningkatkan Biaya Politik

    Politik uang menaikkan biaya kampanye, menjadikan partisipasi politik semakin sulit bagi kandidat berkualitas yang tidak memiliki sumber daya besar. Ketimpangan ini memperburuk ketidakadilan dalam dunia politik.

    7. Bertentangan dengan Nilai Agama

    Dalam perspektif agama, khususnya Islam, serangan fajar merupakan bentuk risywah (suap) yang dilarang. Menerima uang atau barang untuk memilih pemimpin yang tidak layak dianggap sebagai perbuatan tercela dan dosa besar.

    Dengan memahami dampak buruk serangan fajar, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menentukan pilihan.

    Memilih pemimpin daerah berdasarkan integritas, dan visi, bukan imbalan materi adalah langkah penting untuk membangun demokrasi yang sehat dan berkeadilan. Jadilah pemilih yang bijak, dan jangan golput! (Angel Rinella)

    Jakarta: Praktik serangan fajar, yaitu politik uang menjelang atau saat Pilkada, terus menjadi perhatian serius karena merusak prinsip demokrasi dan masa depan bangsa.

    Dalam praktik ini, calon pemimpin memberikan uang atau barang kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka, sehingga hasil pemilu tidak lagi mencerminkan kehendak rakyat, melainkan kepentingan segelintir pihak yang memiliki kekuatan finansial. 

    Selain menciptakan ketidakadilan, serangan fajar juga berpotensi memicu korupsi karena pemimpin yang terpilih melalui cara ini sering kali merasa perlu “mengembalikan modal” kampanye.
     
    Dampaknya, masyarakat dirugikan oleh pemerintahan yang tidak berpihak pada kepentingan publik, melainkan pada keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
     
    Menolak serangan fajar adalah langkah penting untuk menjaga integritas demokrasi dan memastikan masa depan bangsa yang lebih baik. Berikut Medcom.id telah merangkum tujuh alasan mengapa serangan fajar harus ditolak saat Pilkada 2024.

    7 Alasan Menolak Serangan Fajar

    1. Merusak Integritas Demokrasi

    Serangan fajar menciptakan ketidakadilan dalam Pilkada dengan mengorbankan prinsip dasar demokrasi. Ketika suara dapat dibeli, hasil pilkada tidak mencerminkan kehendak rakyat, melainkan kepentingan pihak tertentu.

    2. Mendorong Korupsi

    Praktik ini sering kali menjadi pintu masuk bagi tindak korupsi setelah kandidat terpilih. Pemimpin yang mengeluarkan biaya besar untuk serangan fajar cenderung merasa perlu “mengembalikan modal,” yang berpotensi menjerumuskan mereka dalam penyalahgunaan kekuasaan.

    3. Menurunkan Legitimasi Pilkada

    Politik uang melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Ketika Pilkada dianggap tidak adil, legitimasi pemimpin terpilih juga dipertanyakan, merusak stabilitas pemerintahan.

    4. Kerugian bagi Pemilih

    Pemilih yang menerima imbalan dari serangan fajar sering kali kecewa karena janji kampanye yang diberikan jarang ditepati. Akibatnya, masyarakat harus menanggung pemerintahan yang buruk selama bertahun-tahun.

    5. Mengabaikan Calon Berintegritas

    Praktik ini meminggirkan calon-calon yang memiliki kapasitas dan integritas. Kandidat dengan sumber daya finansial yang besar lebih diuntungkan, meskipun tidak memenuhi kriteria untuk memimpin.

    6. Meningkatkan Biaya Politik

    Politik uang menaikkan biaya kampanye, menjadikan partisipasi politik semakin sulit bagi kandidat berkualitas yang tidak memiliki sumber daya besar. Ketimpangan ini memperburuk ketidakadilan dalam dunia politik.

    7. Bertentangan dengan Nilai Agama

    Dalam perspektif agama, khususnya Islam, serangan fajar merupakan bentuk risywah (suap) yang dilarang. Menerima uang atau barang untuk memilih pemimpin yang tidak layak dianggap sebagai perbuatan tercela dan dosa besar.

    Dengan memahami dampak buruk serangan fajar, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menentukan pilihan.
    Memilih pemimpin daerah berdasarkan integritas, dan visi, bukan imbalan materi adalah langkah penting untuk membangun demokrasi yang sehat dan berkeadilan. Jadilah pemilih yang bijak, dan jangan golput! (Angel Rinella)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (SUR)

  • Kronologi Barang Diduga Gratifikasi Menteri Agama Nasarudin Umar hingga Dikembalikan ke KPK

    Kronologi Barang Diduga Gratifikasi Menteri Agama Nasarudin Umar hingga Dikembalikan ke KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama Nasarudin Umar yang diwakili oleh Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yaqin, pada Selasa (26/11/2024) pagi, mengembalikan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dalam foto yang diterima Beritasatu.com, dua boks barang yang diduga gratifikasi tersebut disimpan dalam tas berwarna cokelat. Di atasnya, terdapat sebuah dokumen atau map berwarna hijau dengan logo Kementerian Agama. Salah satu barang yang terlihat dalam foto lainnya adalah sebuah handbag berwarna hitam.

    Menurut Yaqin, Menteri Agama Nasarudin Umar menerima kiriman paket tersebut di kantornya di Masjid Istiqlal pada pekan lalu. Namun, Yaqin baru dapat mengembalikan barang tersebut ke KPK pada hari ini.

    “Beliau baru terima Jumat, kemudian hari Sabtu sudah dikembalikan,” ujar Yaqin kepada Beritasatu.com pada Selasa (26/11/2024).

    “Atas arahan Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang kami juga tidak tahu dari siapa. Barang itu diberikan untuk Bapak Menteri Agama minggu lalu, kemudian diminta untuk diserahkan ke KPK,” ujar Ainul Yaqin.

    Penerimaan gratifikasi sendiri merupakan bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 12B ayat (1) dijelaskan bahwa setiap gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap, apabila berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

    “Kami sudah serahkan barang tersebut dan diterima langsung oleh Bu Indira, Kasatgas Gratifikasi KPK. Kami juga sudah mengisi formulir dan menyerahkan barang,” kata Ainul.

    Menteri Agama Prof Nasarudin Umar yang diwakili oleh Tenaga Ahli Menteri Agama Muhammad Ainul Yakin mengembalikan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 26 November 2024. – (Istimewa/-)

    Langkah inisiatif Menag tersebut mendapat apresiasi dari KPK sebagai upaya awal dalam mencegah tindak pidana korupsi.

    “KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi yang dilakukan oleh Menteri Agama. Ini merupakan langkah awal yang penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    KPK pun segera bertindak untuk menindaklanjuti pelaporan barang gratifikasi tersebut. Tessa menjelaskan bahwa pihaknya akan menganalisis laporan yang disampaikan oleh Menag Nasaruddin Umar untuk menentukan apakah barang tersebut termasuk gratifikasi yang dilarang atau sah diterima.

    “KPK akan melakukan analisis terhadap pelaporan tersebut, untuk menentukan apakah barang itu merupakan gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara, atau gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” ungkapnya.

    KPK juga mengimbau agar langkah pelaporan gratifikasi yang dilakukan Nasaruddin dapat menjadi contoh bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), yang dapat diakses secara daring melalui perangkat Android dan iOS.

    Ainul menegaskan bahwa penyerahan barang diduga gratifikasi ini merupakan komitmen Menag Nasaruddin untuk menjadikan Kementerian Agama sebagai contoh dalam penerapan prinsip good governance.

    “Ini adalah bagian dari komitmen Menag Nasaruddin Umar, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di berbagai kesempatan, untuk menjadikan Kementerian Agama sebagai teladan dalam praktik good governance,” ujar Ainul.

  • KPK Minta Menag Nasarudin Umar Lengkapi Informasi Soal Barang Diduga Gratifikasi

    KPK Minta Menag Nasarudin Umar Lengkapi Informasi Soal Barang Diduga Gratifikasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agama (Menag) Nasarudin Umar untuk melengkapi informasi soal barang diduga gratifikasi yang telah dilaporkan ke KPK pada Selasa (26/11/2024). 

    Karenanya, KPK menganggap laporan barang gratifikasi oleh Nasarudin Umar itu belum diterima. Namun, pihak Nasarudin Umar sudah memastikan akan melengkapi laporan tersebut.

    “Iya, sudah menyerahkan barang-barang yang dianggap penerimaan gratifikasi, tetapi laporan penerimaan gratifikasinya masih belum lengkap. Ada informasi yang belum diisikan di formulir laporan. Jadi kami anggap belum diterima laporannya. Kamis atau Jumat dijanjikan akan dilengkapi,”  kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Rabu (27/11/2024).

    Apabila sudah lengkap, Pahala memastikan KPK akan menindaklanjuti pelaporan barang gratifikasi oleh Nasaruddin Umar tersebut. KPK akan melakukan analisis untuk kemudian menentukan kedudukan barang tersebut.

    “Setelah lengkap, akan kami analisis untuk kemudian diputuskan apakah barang yang dilaporkan menjadi milik negara atau tetap milik pak menteri. Maksimum 30 hari sudah harus diterbitkan surat keputusan KPK,” ujar Pahala.

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah mengembalikan barang yang diduga gratifikasi berupa wewangian Arab kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 26 November 2024. – (Istimewa/-)

    Dari foto-foto yang diterima Beritasatu.com, barang diduga gratifikasi yang diterima Nasarudin Umar tersebut adalah bukhur yang merupakan dupa khas Timur Tengah. Ada juga wewangian oud yang cukup mahal. Merek barang yang diterima tersebut adalah Arabian Oud. 

    Berdasarkan informasi dari situs resminya, Arabian Oud merupakan produsen wewangian yang mengkhususkan diri dalam dupa, parfum oriental, dan juga parfum minyak yang sudah hadir sejak 1982. Barang diduga gratifikasi tersebut diberikan kepada Menag Nasarudin Umar pada pekan lalu.

  • Kronologi Barang Diduga Gratifikasi Menteri Agama Nasarudin Umar hingga Dikembalikan ke KPK

    Barang Diduga Gratifikasi yang Dikembalikan Menag Nasarudin Umar ke KPK Ternyata Wewangian Arab

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah mengembalikan barang yang diduga gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/11/2024). Barang yang dilaporkan berupa sepaket wewangian Arab.

    Dari foto-foto yang diterima Beritasatu.com, barang tersebut bernama Bukhur yang merupakan dupa khas Timur Tengah. Ada juga wewangian Oud yang cukup mahal. Merek barang yang diterima Nasaaruddin Umar ini adalah Arabian Oud. 

    Dikutip dari situs resminya, Arabian Oud adalah produsen wewangian yang mengkhususkan diri dalam dupa, parfum oriental, dan parfum minyak. Merek ini sudah hadir sejak 1982. 

    Sementara itu, pihak KPK mengapresiasi langkah Nasaruddin Umar yang melaporkan barang gratifikasi tersebut. 

    “KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh menteri agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Menteri Agama Prof Nasarudin Umar yang diwakili oleh Tenaga Ahli Menteri Agama Muhammad Ainul Yakin mengembalikan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 26 November 2024. – (Istimewa/-)

    KPK pun tak tinggal diam atas pelaporan barang gratifikasi tersebut. Disampaikan Tessa, pihaknya akan menganalisis laporan yang disampaikan Nasaruddin Umar untuk menentukan apakah termasuk gratifikasi atau tidak.

    Lembaga antikorupsi itu mengimbau agar langkah pelaporan gratifikasi yang disampaikan Menag Nasaruddin Umar kali ini dapat menjadi contoh bagi para pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Pelapor dapat melakukannya melalui aplikasi gratifikasi online (GOL). Aplikasi ini dapat diakses secara daring dengan mengunduhnya di Android atau iOS.

  • 6 Fakta Pakistan Memanas Gara-gara Demo Tuntut Eks PM Bebas

    6 Fakta Pakistan Memanas Gara-gara Demo Tuntut Eks PM Bebas

    Jakarta

    Ibu Kota Pakistan, Islamabad, memanas dengan demo pendukung mantan Perdana Menteri Imran Khan yang dipenjara. Kerusuhan terjadi hingga polisi melepaskan tembakan peluru karet.

    Diketahui, Khan telah dipenjara sejak Agustus 2023 dan, sejak disingkirkan dari kekuasaannya oleh parlemen pada tahun 2022, menghadapi sejumlah tuduhan mulai dari korupsi hingga hasutan untuk melakukan kekerasan. Ia dan partainya membantah semua tuduhan tersebut.

    Tuntutan utama Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) adalah pembebasan Khan, mantan bintang kriket karismatik berusia 72 tahun yang menjabat PM Pakistan periode tahun 2018 hingga tahun 2022 lalu.

    Para demonstran PTI juga memprotes dugaan kecurangan dalam pemilu Februari lalu dan amandemen konstitusi yang didukung pemerintah Pakistan baru-baru ini, yang memberikan kekuasaan lebih besar terhadap pengadilan ketika Khan terjerat puluhan kasus.

    Berikut fakta-fakta Pakistan memanas gegara demo pendukung mantan PM Imran Khan:

    1. Ibu Kota Dikunci

    Ibu Kota Pakistan dikunci ketat alias lockdown gara-gara demo para pendukung mantan Perdana Menteri Imran Khan yang dipenjara. Jalanan utama di Islamabad bahkan diblokade dengan kontainer.

    Dilansir Reuters, Senin (25/11/2024), para pedemo menuntut pembebasan Imran Khan. Jalan raya menuju Islamabad yang dilalui para pendukung Khan, yang dipimpin oleh anggota partainya PTI, telah diblokir sejak Minggu (24/11).

    Pemerintah juga mengerahkan polisi dan paramiliter dalam jumlah besar. Mereka juga dibekali perlengkapan anti huru hara.

    2. Larangan Pertemuan

    Layanan telepon seluler juga telah dihentikan sementara. Pertemuan dalam bentuk apapun dilarang berdasarkan ketentuan hukum.

    Pengawas internet global NetBlocks mengatakan di X, metrik langsung menunjukkan layanan pesan WhatsApp telah dibatasi menjelang demonstrasi itu.

    Seorang pembantu utama Khan, Ali Amin Gandapur, yang merupakan kepala menteri provinsi Khyber Pakhtunkhwa dan diperkirakan akan memimpin konvoi terbesar ke Islamabad, meminta orang-orang untuk berkumpul di dekat pintu masuk zona merah kota tersebut, yang dikenal sebagai ‘D Chowk’.

    Zona merah Islamabad menampung gedung parlemen negara tersebut, instalasi pemerintah penting, serta kantor kedutaan dan lembaga asing.

    “Khan telah meminta kami untuk tetap di sana sampai semua tuntutan kami dipenuhi,” katanya dalam sebuah pesan video pada hari Sabtu.

    Selengkapnya di halaman selanjutnya.

  • KPK Minta Menag Nasarudin Umar Lengkapi Informasi Soal Barang Diduga Gratifikasi

    Top 5 News: Menag Kembalikan Barang Gratifikasi hingga Rencana Gaji Guru Naik pada 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah pemberitaan pada Selasa (26/11/2024) menarik perhatian pembaca dan menjadi top 5 news Beritasatu.com. Salah satunya adalah Menteri Agama (Menag) Prof Nasarudin Umar mengembalikan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kemudian, siswa di Semarang tewas ditembak Polisi, tahun depan gaji guru akan dinaikkan, hingga Prabowo Subianto akan memberikan gelar pahlawan kepada 16 tokoh.

    Berikut ini ringkasan top 5 news atau lima berita terpopuler yang bisa disimak kembali oleh pembaca Beritasatu.com:

    1. ASN Juga Bisa Laporkan Gratifikasi seperti Menag, Ini Cara yang Aman dan Rahasia

    Menteri Agama Prof Nasarudin Umar mengembalikan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke KPK pada Selasa (26/11/2024) pagi mendapat banyak apresiasi. 

    Langkah pelaporan dan pengembalian gratifikasi yang dilakukan menag ini diyakini sebagai wujud komitmen Nasaruddin agar Kemenag menjadi contoh good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.

    2. Siswa Tewas Ditembak Oknum Polisi, Karangan Bunga Penuhi SMKN 4 Semarang

    Puluhan karangan bunga ucapan dukacita memenuhi halaman SMKN 4 Semarang seusai salah satu siswanya, yakni GRO (16) tewas ditembak oleh oknum polisi.

    Deretan karangan bunga, buket bunga, sampai foto bingkai korban menghiasi pintu masuk sekolah. Selain karangan bunga, para alumni dan teman korban juga menuliskan kalimat sindiran kepada institusi kepolisian, yakni “Polisi Melindungi, Mengayomi, Bukan Menembaki!!!.”

    3. Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru Mulai 2025, Ini Besarannya

    Presiden Prabowo Subianto memutuskan menaikkan gaji guru mulai 2025. Bukan hanya guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), kesejahteraan guru honorer dan pengajar sekolah swasta juga ditingkatkan. 

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, guru ASN akan mendapat kenaikan gaji sebesar 100% dari gaji pokok masing-masing. 

    4. Produksi Beras 2025 Ditargetkan 32 Juta Ton, Mentan Amran Sulaiman: Indonesia Tak Impor Lagi

    Menteri Pertanian atau Mentan Andi Amran Sulaiman menargetkan produksi beras mencapai 32 juta ton pada 2025. Mentan juga meyakini dengan target tersebut, Indonesia tak akan impor beras mulai tahun depan.

    “(Target produksi beras) 32 juta ya. Doakan insyaallah 2025,” kata Mentan Amran dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

    5. Presiden Prabowo Subianto Bakal Beri Gelar Pahlawan Nasional kepada 16 Tokoh

    Presiden Prabowo Subianto bakal memberikan anugerah gelar pahlawan nasional kepada 16 tokoh. Hal ini dipastikan oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

    Demikian top 5 news Beritasatu.com yang menarik perhatian pembaca. Namun, terdapat update berita lainnya yang tak kalah menarik, informatif, serta menghibur yang bisa pembaca simak lebih lanjut. 

  • Kriminal kemarin, kecelakaan Slipi hingga praperadilan Tom ditolak

    Kriminal kemarin, kecelakaan Slipi hingga praperadilan Tom ditolak

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Selasa (26/11), mulai dari kecelakaan hingga permohonan praperadilan Tom Lembong ditolak hakim.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Sopir truk mengantuk diduga jadi penyebab kecelakaan di Slipi

    Sopir truk mengantuk diduga menjadi penyebab kecelakaan di Lampu Lalu Lintas Slipi, Jakarta Barat pada pukul 07:00 WIB, Selasa.

    “Tadi sudah saya tanyakan, untuk sementara ini, sopir mengantuk. Jadi, dia menerobos lampu merah dalam kondisi mengantuk, ” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    2. Hakim jelaskan pertimbangan tolak praperadilan Tom Lembong

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menjelaskan pertimbangan menolak praperadilan yang diajukan Tom Lembong sehingga penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    “Surat perintah penahanan telah diberitahukan pada tersangka dan keluarganya sehingga secara administrasi telah dipenuhi oleh termohon,” kata Tumpanuli dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    3. Kejagung tegaskan kasus Tom Lembong terkait ketahanan pangan

    Kejaksaan Agung menegaskan perkara penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 tak ada unsur politik melainkan terkait ketahanan pangan.

    “Sama sekali ini tidak ada, tidak ada unsur-unsur politik,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    4. Polisi usut kasus sopir mobil ekspedisi tabrak bayi hingga tewas

    Kepolisian mengusut kasus sopir yang menabrak bayi enam bulan hingga tewas dan mengendarai mobil ekspedisi tersebut dengan lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu (24/11) siang pukul 11.49 WIB.

    “Sudah dan sekarang dalam proses penyelidikan. Mohon waktu, Insya Allah bisa diselidiki,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Agung Wuryanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    5. Polisi bakal gelar perkara kecelakaan truk di Slipi pada Kamis

    Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara pada Kamis (28/11) terkait kasus tabrakan truk beruntun yang menewaskan dua orang di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa pagi.

    “Besok kita akan akan naik ke sidik, setelah itu hari Kamis kita akan gelar perkara,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Indra Gultom
    Copyright © ANTARA 2024

  • Raut Kecewa Istri Tom Lembong Usai PN Jaksel Tolak Praperadilan Suaminya

    Raut Kecewa Istri Tom Lembong Usai PN Jaksel Tolak Praperadilan Suaminya

    Bisnis.com, JAKARTA — Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja tampak kecewa usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan alias PN Jaksel menolak gugatan praperadilan suaminya.

    Dia mengatakan bahwa Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun tidak memperhatikan masukan dalam serangkaian sidang praperadilan Tom Lembong.

    “Kami sangat sayangkan sekali ya. Karena menurut kami itu tidak, tidak sesuai lah, apa yang tidak kami lakukan dan juga dengan hukum di Indonesia,” ujarnya usai sidang putusan praperadilan, Selasa (26/11/2034).

    Dia juga menyinggung soal kehadiran Tom Lembong secara langsung yang tidak diperkenankan dalam sidang ini.

    Sebab, menurutnya, kehadiran suaminya secara langsung itu bisa lebih menjelaskan soal perkara dugaan korupsi importasi gula.

    “Jadi susah untuk hakim untuk membuat putusan yang benar dan adil karena dia tidak dapat, keseluruhan feature-nya,” imbuhnya.

    Dengan demikian, Franciska menilai bahwa hukum di Indonesia masih belum adil setelah Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Tom Lembong.

    “Jadi sangat disayangkan sekali kalau penegakan hukum di negeri ini, saya merasa belum terlaksana dan keadilannya belum,” pungkas Franciska.

    Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun menyatakan bahwa pihaknya telah menolak gugatan praperadilan Tom Lembong.

    Salah satu pertimbangannya yaitu soal penyidik Jampidsus Kejagung RI dinilai telah berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti dalam menetapkan Tom sebagai tersangka.

     “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

  • OC Kaligis Diperiksa, Sebut Pengacara Ronald Tannur Terkenal Urus Perkara – Page 3

    OC Kaligis Diperiksa, Sebut Pengacara Ronald Tannur Terkenal Urus Perkara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pengacara Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai dengan 2024, dengan tersangka mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dan pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).

    Dia mengulas, penyidik menemukan ada namanya dalam tulisan tangan tersangka Lisa Rahmat (LS), usai melakukan penggeledahan. Sebab itu, dirinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

    “Jadi waktu digeledah (Kantor Lisa Rahmat) dia punya tulisan tangan dia, OC Kasasi 5 M (Rp5 miliar),” tutur OC Kaligis di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

    “Terus saya ditanya apa ini, saya ada perkara lawan pengacara Lisa Rahmat. Kenapa saya tahu dia main sama hakim, karena di Jakarta Utara saya masukkan bukti-bukti, dia kan pengacaranya, ah ini bukti-bukti kita kesampingkan. Loh saya bilang kenapa,” sambungnya.

    Menurut dia, tersangka Lisa Rahmat mengakali hakim untuk menolak kasasi perkara kliennya. Dia berkesimpulan, saat itu ada persekongkolan antara majelis hakim dengan pengacara pihak lawan yang berperkara.

    “Karena itu bukti mengenai kewajiban dari Isidorus (klien Lisa Rahmat) untuk bayar fee punya Rp10 miliar. Setelah kita bikin kesimpulan, karena hakim sudah memihak kepada Lisa, dua hari langsung diputus kalah,” jelas dia.

    OC Kaligis kemudian mencoba melaporkan majelis hakim lantaran diduga telah memihak kepada klien dari Lisa Rahmat. Namun, tidak ada kelanjutan atas aduannya.

    “Saya laporkan hakimnya karena dia memihak. Memang di mana-mana Lisa terkenal ngurus perkara, punya hubungan bagus dengan hakim, terus banding, lalu kasasi, kok tiba-tiba Kejaksaan punya bukti itu OC Kasasi 5 M, apa itu. Itu pasti sogokan hakim saya punya kasasi ditolak,” ujarnya.

     

     

  • Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong – Page 3

    Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan melanjutkan penyidikan tersangka Tom Lembong usai gugatan praperadilan yang diajukan Tom di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditolak.

    “(Karena gugatan ditolak), berarti penetapan tersangka sah dan penyidikan dilanjutkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi awak media di Jakarta, Selasa (26/11/2024), seperti dikutip dari Antara.

    Diketahui, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    “Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Tumpanuli dalam sidang putusan.

    Selain menolak gugatan praperadilan, hakim juga menolak tuntutan provisi yang dilakukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon, yakni Kejagung, untuk seluruhnya.

    Lebih lanjut, diputuskan pula untuk membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

    Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

    Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.