Kasus: korupsi

  • KPK Apresiasi Maruarar Sirait yang Buka Sayembara Rp 8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku

    KPK Apresiasi Maruarar Sirait yang Buka Sayembara Rp 8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku

    Aulia

    Sum: 

    Keyword: 

    Politisi Partai Gerindra yang juga Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, membuka sayembara dengan hadiah Rp 8 miliar bagi siapa saja yang berhasil menangkap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku. Langkah ini mendapat apresiasi dari pimpinan KPK, yang menilai tindakan Maruarar patut dicontoh.

    “Kita patut mengapresiasi langkah baik yang dilakukan Pak Maruarar Sirait. Beliau telah membuka sayembara dengan hadiah Rp 8 miliar untuk membantu penangkapan Harun Masiku,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (28/11/2024).

    Sayembara yang digelar Maruarar ini dinilai sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penegakan hukum. Dengan nilai hadiah yang fantastis, hal ini menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi.

    “Sikap beliau patut menjadi contoh bagi kita semua,” ungkap Tanak.

    Terkait sayembara tersebut, Tanak menambahkan KPK hingga saat ini masih terus berupaya mencari Harun Masiku. Meskipun demikian, dia memberikan penghargaan khusus terhadap Maruarar yang rela mengorbankan hartanya demi mendukung proses penegakan hukum.

    “Beliau satu-satunya yang mau mengorbankan hartanya untuk memastikan pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum,” ujar Tanak.

    Sebelumnya, Maruarar Sirait membuka sayembara untuk menangkap Harun Masiku dengan hadiah sebesar Rp 8 miliar. Uang tersebut merupakan tabungan pribadinya, sebagai bentuk partisipasi dalam memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.

    “Ini adalah bentuk partisipasi publik. Kita berharap di Indonesia tidak ada orang yang kebal hukum. Masa ada orang yang sudah bertahun-tahun menjadi tersangka, tapi bisa bebas berkeliaran?” kata Maruarar, yang akrab disapa Ara, di Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu (27/11/2024), setelah meninjau Apartemen Samesta Mahata Margonda dan Samesta Mahata Tanjung Barat yang dikelola Perum Perumnas.

    Ara mengaku heran dengan keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih sulit dilacak. Dia berharap dengan mengadakan sayembara tangkap Harun Masiku, perhatian masyarakat terhadap kasus Harun Masiku kembali terbangun.

    “Orang itu hebat sekali ya? Sudah bertahun-tahun tidak terlihat, tidak ada jejaknya. Dengan ini, isu ini bisa terangkat lagi, hangat lagi. Wartawan juga bisa bantu, bisa dapat Rp 8 miliar loh kalau menangkapnya. Apa salahnya saya memberikan itu? Kan uang pribadi saya,” ungkapnya menjelaskan soal sayembara tangkap Harun Masiku tersebut.

  • Firli Bahuri Dipastikan Akan Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 November 2024

    Firli Bahuri Dipastikan Akan Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini Megapolitan 28 November 2024

    Firli Bahuri Dipastikan Akan Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, memastikan, kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (28/11/2024).
    “Insya Allah hadir, Insya Allah,” ujar Ian saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis.
    Kendati demikian, Ian tidak memberi tahu pukul berapa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan menjalani pemeriksaan.
    “Secepatnya ya,” kata dia.
    Adapun Firli Bahuri dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
    Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan itu di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB.
    Pemeriksaan ini dalam rangka pemenuhan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terhadap berkas perkara dugaan pemerasan Firli terhadap SYL.
    “Penyidik menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis, 28 November 2024 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Sabtu (23/11/2024).
    Ini merupakan surat panggilan kedua penyidik terhadap Firli setelah dia sempat mangkir dari panggilan pertama.
    Adapun Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Sejak itu, data per 1 Oktober 2024, sebanyak 160 saksi telah diperiksa penyidik.
    Namun, hingga lebih dari satu tahun lamanya, Firli belum juga ditahan.
    Bukan hanya pemerasan, polisi juga tengah menangani perkara pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan badminton di Jakarta.
    Dalam kasus ini, Firli masih berstatus sebagai saksi meskipun status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
    Data 1 Oktober 2024, penyidik telah memeriksa 37 orang dalam konteks dugaan pertemuan Firli dengan SYL. Penyidik juga telah memeriksa dua ahli, yaitu ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, terkait dugaan pertemuan Firli dengan SYL.
    “Polri tujuh orang, KPK 16 orang, Kementan 10 orang, sipil empat orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
    Dalam kedua kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-undang KPK RI.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penegakan Hukum Era Presiden Prabowo, Mahfud MD: Pesimis Campur Optimis

    Penegakan Hukum Era Presiden Prabowo, Mahfud MD: Pesimis Campur Optimis

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pandangan kritis terkait kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini.

    Dalam sebuah diskusi dengan Jusuf Kalla (JK) di kanal YouTube nya, Mahfud menyinggung berbagai persoalan, termasuk aparat yang bertindak sewenang-wenang, maraknya korupsi, serta dampaknya terhadap investasi di Indonesia.

    Mahfud mengungkapkan bahwa saat ditanya kriteria calon wakil presiden oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, ia menegaskan bahwa prioritas utama adalah hukum.

    “Nomor satu hukum,” ujar Mahfud, menyoroti perlunya fokus pada upaya memperbaiki masalah-masalah mendasar dalam sistem hukum.

    Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap ketidakpastian hukum yang menjadi hambatan bagi investor asing.

    “Orang mau investasi ke sini bagaimana kalau tidak ada kepastian hukum? Sudah diizinkan, nanti pada proses berikutnya batal lagi karena ada orang lain yang minta dan membayar lebih besar,” kata Mahfud, dikutip Kamis (28/11/2024).

    Mahfud juga mengungkapkan pengalaman pribadinya bertemu dengan seorang calon investor yang mengeluhkan praktik korupsi di Indonesia.

    “Bahkan ada orang ketemu saya, dia bilang, ‘Pak Mahfud, bagaimana saya mau berinvestasi kalau kita kasih uang agar sesuatu dapat lancar, tapi kalau ketahuan kita dibilang nyogok, padahal kita diperas.’ Nah, itu yang terjadi sekarang,” ujarnya.

    Masalah ini, lanjut Mahfud, tidak hanya terjadi pada usaha kecil, tetapi juga merambah ke sektor besar seperti pertanahan, pertambangan, dan kelautan. Hal ini menunjukkan perlunya reformasi struktural di berbagai bidang.

  • 4
                    
                        Alasan Maruarar Gelar Sayembara Berhadiah Rp 8 Miliar untuk Cari Harun Masiku
                        Nasional

    4 Alasan Maruarar Gelar Sayembara Berhadiah Rp 8 Miliar untuk Cari Harun Masiku Nasional

    Alasan Maruarar Gelar Sayembara Berhadiah Rp 8 Miliar untuk Cari Harun Masiku
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)
    Maruarar Sirait
    mengadakan sayembara berhadiah mencapai Rp 8 miliar untuk menemukan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    )
    Harun Masiku
    .
    Diketahui, Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, yang sudah hampir lima tahun berstatus buron.
    Maruarar pun menjelaskan alasannya menggelar sayembara dengan hadiah fantastis tersebut. Menurut dia, itu dilakukan karena butuh partisipasi publik untuk menemukan Harun Masiku.
    “Kita berharap negara ini tidak ada kebal hukum. Masa ada orang yang sudah bertahun-tahun tersangka, kok bisa bebas berkeliaran?” ujar Maruarar saat ditemui di Stasiun Manggarai pada Rabu, 27 November 2024, dikutip dari
    Kontan
    .
    Dia pun menekankan bahwa sayembara tersebut untuk membuktikan tidak ada orang yang kebal hukum di Tanah Air. Pasalnya,
    pencarian Harun Masiku
    tidak kunjung ada perkembangan.
    “Orang itu kok hebat sekali sih? Berapa tahun enggak ketemu, enggak ada jejaknya. Nah, dengan sekarang kan isu ini terbuka lagi, hangat lagi. Tentu wartawan juga bisa cari bantuan, bisa dapat Rp 8 miliar loh, kalau bisa nangkap,” ujar Maruarar.
    “Apa salahnya saya memberikan itu? Kan partisipasi publik, orang uang pribadi kok,” katanya melanjutkan.
    Diketahui, KPK masih mencari keberadaan Harun Masiku setelah gagal melakukan penangkapan terhadap eks politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020.
    Kemudian, selama hampir lima tahun, KPK menekankan bahwa pencarian Harun Masiku menjadi prioritas. Tetapi, hingga berakhirnya jabatan Komisioner KPK periode 2019-2024, sang buronan tidak juga diketemukan.
    Padahal, terpidana dalam kasus ini lainnya, Wahyu Setiawan telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara yang lantas diperberat menjadi 7 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).
    Perkembangan terbaru, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jajarannya menemukan mobil yang pernah dipakai Harun Masiku pada 25 Juni 2024 di Thamrin Residence, Jakarta.
    Dari dalam mobil tersebut, Asep menyebut, ditemukan dokumen. Meskipun tidak diungkap secara detail perihal isi dokumen tersebut.
    “Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku),” kata Asep saat ditemui awak media di Bogor pada 12 September 2024.
    Menurut Asep, mobil itu sudah terparkir di lokasi tersebut selama dua tahun.
    “Sudah terparkir selama dua tahun,” ujar Asep.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa hukum Firli Bahuri sambangi Polda Metro Jaya

    Kuasa hukum Firli Bahuri sambangi Polda Metro Jaya

    Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis.

    Dia mengatakan kedatangannya adalah untuk melakukan koordinasi dengan penyidik. “Koordinasi,” katanya saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis.

    Ian yang datang sekitar pukul 10.40 WIB hadir hanya beserta timnya dan tidak terlihat bersama Firli Bahuri.

    Setelah mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dia langsung menuju ke Bareskrim Polri untuk memenuhi pemanggilan yang telah dilayangkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri pada Kamis ini.

    “Dilakukan pemeriksaan di hari Kamis (28/11) jam 10.00 WIB di ruang riksa Gedung Bareskrim Polri,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (25/11).

    Saat dikonfirmasi alasan Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri, Ade Safri menjelaskan, karena penanganan kasus ini ditangani oleh tim penyidik gabungan dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Polda Metro Jaya dan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

    “Jadi tempat pemeriksaan bisa dilakukan di situ (Bareskrim) atau tempat lain yang telah ditentukan, itu bisa,” katanya.

    Dia juga menambahkan, pemeriksaan Firli tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pilkada Kota Madiun, Maidi-Panuntun Klaim Unggul 56,04 Persen

    Pilkada Kota Madiun, Maidi-Panuntun Klaim Unggul 56,04 Persen

    Madiun (beritajatim.com) – Paslon Nomor Urut 2 Maidi-F Bagus Panuntun (Madiun), calon petahana unggul 56,04 persen Pilwakot 2024 Madiun dalam hitung cepat yang dilakukan oleh tim internal, Rabu (27/11/2024).

    Angka ini unggul signifikan dibandingkan paslon Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan (Bonus) yang memperoleh 39,23 persen dan paslon Inda Raya Ayu Miko Saputri-Aldi Dwi Prastianto (Dadi) yang meraih 4,73 persen.

    “Kami masih menunggu hasil rekapitulasi resmi dari KPU. Ini adalah kemenangan masyarakat Kota Madiun. Terima kasih kepada masyarakat yang telah menunjukkan kecerdasan dalam memilih pemimpin sesuai harapan bersama,” ujar Maidi.

    Menurut Maidi, hasil ini menunjukkan bahwa masyarakat menginginkan kesinambungan keberhasilan dan kemajuan Kota Madiun. Ia pun berkomitmen untuk menjawab kepercayaan masyarakat dengan kerja nyata selama lima tahun ke depan.

    “Insya Allah, hasil ini akan membawa Kota Madiun menuju kesempurnaan yang lebih baik,” ujarnya dengan optimis.

    Maidi juga mengajak seluruh pendukung, termasuk simpatisan paslon lainnya, untuk bersatu memajukan Kota Madiun. Dia menekankan pentingnya menghilangkan perbedaan demi kepentingan bersama.

    “Jika paslon nomor urut 2 memiliki kekurangan atau kesalahan terhadap pihak lain, kami mohon maaf, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Mari kita bersama-sama melawan musuh utama seperti kemiskinan, kebodohan, pengangguran, narkoba, judi, dan korupsi,” tegas Wali Kota Madiun periode 2019-2024 itu.

    Di tempat yang sama, calon wakil wali kota F Bagus Panuntun menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan masyarakat. Dia yakin program-program yang diusung paslon Maidi-F Bagus diterima baik oleh warga Kota Madiun.

    “Ini adalah hasil kerja keras kita semua, terutama masyarakat Kota Madiun. Kami juga memohon maaf jika ada perkataan atau tindakan yang kurang berkenan, khususnya kepada paslon rival. Semua calon adalah putra-putri terbaik Kota Madiun dengan tujuan mulia untuk memajukan daerah ini,” ucap Bagus.

    Dia juga mengundang seluruh elemen masyarakat untuk memberikan saran dan masukan demi kemajuan Kota Madiun. “Kami harap seluruh pihak dapat bersinergi untuk menjadikan Kota Madiun lebih baik di masa depan,” tutupnya. [fiq/aje]

  • Hasil Quick Count Pilkada Bengkulu dari Denny JA: Rohidin Mersyah Keok Usai Kena OTT KPK

    Hasil Quick Count Pilkada Bengkulu dari Denny JA: Rohidin Mersyah Keok Usai Kena OTT KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Hasil hitung cepat atau quick count Pilkada Bengkulu 2024 yang dilaksanakan CPI LSI Denny JA menyatakan pasangan calon nomor urut 1 Helmi Hasan-Mian unggul dengan perolehan 56,18%. Adapun, pasangan calon Rohidin Mersyah-Meriani kalah dengan suara hanya 43,82%. 

    Peneliti CPI LSI Denny JA Pandu Anindya mengatakan data yang masuk dari 300 sampel TPS provinsi Bengkulu yang telah diambil sudah mencapai 95,67% dengan tingkat partisipasi pemilih 76,87%

    “Pasangan calon gubernur Helmi-Mian unggul dengan perolehan 56,18%, dan pasangan calon gubernur Rohidin Mersyah-Meriani 43,82%,” katanya dilansir dari Antara, Kamis (28/11/2024). 

    Dia menyatakan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Rohidin Mersyah dan terjadi sehari sebelum masa tenang Pemilihan Gubernur Bengkulu Pilkada Serentak 2024 memengaruhi dan mengubah opini pemilih terhadap pasangan calon yang akan dipilih.

    “Dari survei-survei yang dilakukan CPI LSI Denny JA sebelumnya, ada pertanyaan opini mengenai calon atau tokoh yang terasosiasi dengan kasus korupsi.

    “Jawabannya, sekitar 70% beropini negatif,” kata Pandu Anindya.

    Meski demikian, CPI LSI Denny JA belum bisa memastikan secara spesifik kasus OTT KPK tersebut memberikan pengaruh terhadap pilihan pemilih untuk Pilgub Gubernur Bengkulu

    Jika dilihat dari hasil survei, kami simpulkan bahwa berita [OTT KPK] cukup berpengaruh untuk mengubah opini pemilih di Provinsi Bengkulu. 

    “Namun, untuk memastikan seberapa banyak perubahannya itu mungkin kita belum bisa menyimpulkan. Secara opini, sosok tokoh calon yang terasosiasi dengan korupsi itu memiliki persepsi yang negatif di mata pemilih,” imbuhnya. 

    Pemilihan Gubernur Bengkulu Pilkada 2024 diikuti dua pasang calon, yakni pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu nomor urut 1 Helmi Hasan (mantan Wali Kota Bengkulu dua periode) yang berpasangan dengan Mian (Bupati Bengkulu Utara petahana).

    Kemudian, pasangan selanjutnya yakni pasangan calon gubernur nomor urut 2 Rohidin Mersyah yang merupakan Gubernur Bengkulu petahana, berpasangan dengan calon wakil gubernur Meriani.

    Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah terjerat OTT KPK sehari menjelang masa tenang, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan oleh KPK.

    Selain menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) Anca, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

  • Polda Metro Jaya Kembali Panggil Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Hari Ini

    Polda Metro Jaya Kembali Panggil Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya bakal kembali memeriksa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

    Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus pemerasan yang diduga terhadap bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo tersebut bakal berlangsung di Bareskrim Polri.

    “Telah diagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 pukul 10.00 WIB,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (28/11/2024).

    Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap mantan pimpinan lembaga antirasuah itu dilakukan untuk pemenuhan berkas perkara atau P-19.

    “Dalam rangka pemenuhan P-19 maupun hasil koordinasi penuntut umum pada Kejati DKI,” tambahnya.

    Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023). Hingga kini, polisi belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

    Dalam catatan Bisnis, Firli telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dalam periode 2023-2024.

    Paling baru, Firli juga sempat dipanggil penyidik pada Senin (26/2/2024). Namun, Firli tidak dapat menghadiri pemeriksaan lantaran harus menghadiri suatu agenda.

    Adapun, barang bukti dalam penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.

  • Top 3 News: Jelang Nataru, Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen – Page 3

    Top 3 News: Jelang Nataru, Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen – Page 3

    Pengacara Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai dengan 2024, dengan tersangka mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dan pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).

    Dia mengulas, penyidik menemukan ada namanya dalam tulisan tangan tersangka Lisa Rahmat (LS), usai melakukan penggeledahan. Sebab itu, dirinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

    “Jadi waktu digeledah (Kantor Lisa Rahmat) dia punya tulisan tangan dia, OC Kasasi 5 M (Rp5 miliar),” tutur OC Kaligis di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 26 November 2024.

    “Terus saya ditanya apa ini, saya ada perkara lawan pengacara Lisa Rahmat. Kenapa saya tahu dia main sama hakim, karena di Jakarta Utara saya masukkan bukti-bukti, dia kan pengacaranya, ah ini bukti-bukti kita kesampingkan. Loh saya bilang kenapa,” sambungnya.

     

    Selengkapnya…

  • Diduga Upaya Gratifikasi, Menag Nasaruddin Umar Serahkan Sejumlah Barang ke KPK

    Diduga Upaya Gratifikasi, Menag Nasaruddin Umar Serahkan Sejumlah Barang ke KPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengambil langkah proaktif dengan melaporkan dan menyerahkan barang yang diduga sebagai gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang-barang tersebut diserahkan melalui tenaga ahlinya ke Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Selasa (26/11/2024).

    Berdasarkan informasi yang diterima, barang yang dilaporkan terdiri dari dua tas berisi dupa khas Timur Tengah (bukhur) dan bahan wewangian (oud), dengan salah satu merek yang terlihat adalah Arabian Oud. Pelaporan ini merupakan tindak lanjut arahan langsung dari Menteri Nasaruddin.

    “Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan barang yang diterima oleh beliau minggu lalu. Namun, hingga saat ini, tidak diketahui siapa pengirim barang tersebut,” ungkap Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin, saat memberikan keterangan di gedung KPK.

    Langkah ini mendapatkan apresiasi dari KPK, yang menilai tindakan Nasaruddin sebagai contoh positif dalam pencegahan tindak pidana korupsi. “KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Ini merupakan langkah awal penting untuk mencegah terjadinya korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    Tessa menjelaskan bahwa barang yang dilaporkan akan dianalisis oleh KPK untuk menentukan statusnya. “KPK akan mempelajari apakah barang tersebut termasuk gratifikasi yang dilarang sehingga menjadi milik negara, atau merupakan gratifikasi yang sah dan dapat diterima oleh penerima,” katanya.

    Selain itu, KPK mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi yang diterima. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di institusi masing-masing. Laporan harus diajukan dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak penerimaan barang.