Kasus: korupsi

  • Kami Cari Hanya Belum Dapat

    Kami Cari Hanya Belum Dapat

    GELORA.CO – Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan sayembara bernilai Rp8 miliar untuk siapa saja yang bisa menangkap buronan Harun Masiku adalah partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

    Menurut dia peran masyarakat sangat penting bagi pemberantasan korupsi dan dia mengapresiasi segala bentuk partisipasi.

    “KPK kan tetap mencari HM, hanya sampai dengan saat ini kan belum dapat. Kalau ada masyarakat yang mau membantu kan baik,” kata Alex di Jakarta, Jumat (29/11), diberitakan Antara.

    Sayembara Rp8 miliar itu sebelumnya diungkap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam cuplikan itu Maruarar mengatakan bonus uang bagi yang bisa menangkap Harun Masiku itu berasal dari kantong pribadinya.

    “Saya akan kasih bonus bagi yang bisa menangkap Harun Masiku Rp8 miliar uang pribadi saya, ya supaya semangat, supaya tidak ada lagi yang kebal hukum,” kata Maruarar di video itu.

    Harun Masiku, yang selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

    Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

  • Sayembara Rp8 Miliar Tangkap Harun Masiku, Alexander Marwata Bereaksi Begini

    Sayembara Rp8 Miliar Tangkap Harun Masiku, Alexander Marwata Bereaksi Begini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Buronan kasus suap Harun Masiku yang tidak kunjung bisa ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat sejumlah pihak prihatin dan kecewa. Pasalnya, sudah begitu lama namun tak kunjung bisa diendus keberadaannya.

    Di tengah pesimisme terkait upaya penangkapan Harun Masiku itu, kini muncul sayembara untuk menangkap buron tersebut. Nilainya tidak main-main yakni sebesar Rp8 miliar.

    Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata merespons soal sayembara berhadiah Rp8 miliar bagi siapa yang menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku (HM).

    Dia menilai sayembara Rp8 miliar bagi siapa saja yang bisa menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku (HM,) sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

    Alex juga menegaskan bahwa KPK tidak pernah berhenti mencari Harun Masiku dan sayembara tersebut dinilainya akan membantu tugas komisi antirasuah.

    “KPK kan tetap mencari HM, hanya sampai dengan saat ini kan belum dapat. Kalau ada masyarakat yang mau membantu kan baik,” kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir jpnn, Jumat.

    Alex mengapresiasi segala bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi dan menegaskan pemberantasan korupsi tidak akan bisa berjalan tanpa peran serta masyarakat. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menggelar sayembara untuk menemukan buronan kasus korupsi, Harun Masiku. Dalam video yang beredar di media sosial, ia mengatakan akan memberi bonus Rp8 miliar dari uang pribadinya, bagi siapa saja yang bisa menangkap Harun Masiku.

  • Sebelum Tetapkan Mantan Kadisdik Ngawi Tersangka Korupsi, 50 Tokoh Diperiksa

    Sebelum Tetapkan Mantan Kadisdik Ngawi Tersangka Korupsi, 50 Tokoh Diperiksa

    Magetan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi mentapkan Muhamad Taufiq Agus Susanto, mantan Kepala Dinas Pendidikan Ngawi, sebagai tersangka korupsi dana hibah tahun 2022 senilai Rp19 miliar, Jumat (29/11/2024).

    Sebelumnya, sebanyak 50 orang telah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan melibatkan berbagai pihak, mulai dari dinas terkait, lembaga penerima hibah, hingga dua mantan anggota DPRD Ngawi periode 2019-2024.

    Kasi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri. Hal ini bertujuan untuk menggali aturan hibah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

    “Setidaknya ada 50 orang yang kita periksa sebagai saksi. Mereka ini memiliki keterkaitan dengan aliran dana hibah, baik dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD maupun usulan langsung,” jelas Eriksa.

    Indikasi Penyelewengan Dana Hibah

    Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi penyelewengan dana pendidikan yang bersumber dari dana hibah. Dana ini seharusnya disalurkan ke ratusan lembaga pendidikan, tetapi faktanya terdapat potongan sebesar 30 persen pada empat sekolah penerima hibah.

    Modus operandi yang terungkap adalah pungutan yang dilakukan oleh tersangka terhadap dana hibah yang telah diterima. Kejari Ngawi menetapkan Yayan Dwi Murdianto, seorang PNS yang sebelumnya bertugas di Sekretariat DPRD dan pernah menjadi staf di Kecamatan Kendal, sebagai tersangka pada 4 September 2024.

    Tekanan Publik dan Dukungan Moril

    Proses hukum ini menarik perhatian publik, termasuk Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Ngawi. Pada 19 September 2024, aliansi ini menggelar aksi di Kantor Kejari Ngawi, mempertanyakan jalannya penyelidikan sekaligus memberikan dukungan moral kepada kejaksaan.

    Dana hibah senilai Rp19 miliar tersebut disalurkan untuk lembaga pendidikan melalui mekanisme Pokir DPRD dan usulan langsung pada tahun anggaran 2022. Temuan Kejari menunjukkan bahwa potongan dana hibah bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mencoreng kepercayaan terhadap pengelolaan anggaran publik.

    Potensi Tersangka Baru

    Eriksa Ricardo menambahkan bahwa pemeriksaan intensif terus dilakukan untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak lain. “Hasil penyelidikan ini menunjukkan adanya indikasi tersangka baru yang memiliki peran dalam penyelewengan dana hibah di Ngawi,” tambahnya.

    Kejari Ngawi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Publik kini menanti kelanjutan kasus ini, terutama siapa saja yang akan bertanggung jawab atas kerugian besar yang ditimbulkan. [fiq/but]

  • Sayembara Rp 8 Miliar Maruarar Sirait untuk Tangkap Harun Masiku, Habiburokhman: Kebebasan Berekspresi

    Sayembara Rp 8 Miliar Maruarar Sirait untuk Tangkap Harun Masiku, Habiburokhman: Kebebasan Berekspresi

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman memberikan dukungan terhadap langkah rekan separtainya, Maruarar Sirait, yang mengadakan sayembara berhadiah Rp 8 miliar untuk menangkap Harun Masiku, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menurut Habiburokhman, sayembara ini merupakan bagian dari kebebasan berekspresi masyarakat yang mendukung pemberantasan korupsi.

    “Soal sayembara, itu kan kebebasan berekspresi masyarakat yang cinta akan pemberantasan korupsi. Kami hormati niat tersebut,” ujar Habiburokhman di gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

    Habiburokhman juga bercanda dengan menyebut bahwa dirinya dan anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, dapat memanfaatkan hadiah Rp 8 miliar untuk biaya kampanye dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2029.

    Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan inti dari sayembara yang dilakukan Maruarar adalah agar Harun Masiku segera ditangkap.

    “Semua pihak pasti berharap Harun Masiku segera ditangkap. Itu yang menjadi tujuan utama,” tegasnya.

    Meskipun demikian, Habiburokhman menghargai pendapat dari PDIP yang menilai langkah Maruarar Sirait sebagai tindakan yang dapat menistakan KPK. Menurutnya, pandangan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang harus dihormati. “Kami hormati, silakan saja berpendapat,” ujar Habiburokhman.

    Maruarar Sirait, yang mengadakan sayembara untuk menangkap Harun Masiku, menyebut bahwa uang Rp 8 miliar tersebut merupakan tabungan pribadinya. Sayembara ini bertujuan untuk menunjukkan partisipasi publik dalam memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.

    “Saya ingin negara ini bebas dari orang yang kebal hukum. Tidak boleh ada yang terlepas meskipun sudah bertahun-tahun menjadi tersangka,” kata Maruarar saat ditemui di Stasiun Manggarai, Jakarta, pada Rabu (27/11/2024).

    KPK memberikan respons positif terhadap langkah Maruarar ini dan berharap sayembara tangkap Harun Masiku tersebut dapat mengundang minat masyarakat, sehingga Harun Masiku dapat segera tertangkap.

  • Sayembara Rp 8 Miliar Cari Harun Masiku, Gerindra: Itu Kebebasan Berekspresi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 November 2024

    Sayembara Rp 8 Miliar Cari Harun Masiku, Gerindra: Itu Kebebasan Berekspresi Nasional 29 November 2024

    Sayembara Rp 8 Miliar Cari Harun Masiku, Gerindra: Itu Kebebasan Berekspresi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan bahwa sayembara berhadiah yang digelar oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang juga politikus Partai Gerindra Maruarar Sirait, merupakan bentuk
    kebebasan berekspresi
    masyarakat.
    Sayembara ini menawarkan hadiah sebesar Rp8 miliar bagi siapa saja yang dapat menemukan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
    Harun Masiku
    .
    “Soal sayembara tadi kan ada yang nanya, kan itu kebebasan berekspresi masyarakat yang cinta akan pemberantasan korupsi, yang ingin korupsi diberantas kita hormati,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (29/11/2024).
    Ketua Komisi III DPR ini menambahkan, sebelum Maruarar, telah ada beberapa sayembara serupa dengan berbagai hadiah, seperti iPhone dan umrah.
    Menanggapi kritik dari PDI-P yang menyebut bahwa sayembara Maruarar menistakan KPK, Habiburokhman menyatakan bahwa ia menghormati pendapat semua pihak.
    Namun demikian, ia juga mencatat bahwa banyak yang berharap Harun Masiku dapat segera ditangkap.
    “Lalu ada teman-teman PDI-P ngomong kan, itu menistakan KPK, itu juga bagian dari kebebasan berekspresi. Kita hormati ya, silakan,” tuturnya.
    Harun Masiku adalah tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, yang telah berstatus buron selama hampir lima tahun.
    Maruarar sebelumnya menjelaskan bahwa tujuan sayembara ini adalah untuk melibatkan
    partisipasi publik
    dalam menemukan Harun Masiku.
    “Kita berharap negara ini tidak ada kebal hukum. Masa ada orang yang sudah bertahun-tahun tersangka, kok bisa bebas berkeliaran?” ungkap Maruarar saat ditemui di Stasiun Manggarai pada Rabu, 27 November 2024.
    Maruarar menekankan, sayembara ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa tidak ada individu yang kebal hukum di Indonesia, mengingat pencarian Harun Masiku yang tidak kunjung membuahkan hasil.
    “Orang itu kok hebat sekali sih? Berapa tahun enggak ketemu, enggak ada jejaknya. Nah, dengan sekarang kan isu ini terbuka lagi, hangat lagi. Tentu wartawan juga bisa cari bantuan, bisa dapat Rp 8 miliar loh, kalau bisa nangkap,” tambahnya.
    “Apa salahnya saya memberikan itu? Kan partisipasi publik, orang uang pribadi kok,” tutup Maruarar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi di Lingkungan TNI

    MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi di Lingkungan TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk turut menangani kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan militer atau TNI. 

    Hal itu tertuang dalam putusan MK No.87/PUU-XXI/2023 yang dibacakan hari ini, Jumat (29/11/2024). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon uji materi terkait dengan pasal 42 Undang-undang (UU) tentang KPK. 

    Pasal itu mengatur bahwa “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.”

    MK lalu menyatakan pasal inkonstitusional bersyarat atau bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sepanjang tidak dimaknai perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.

    “Amar putusan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari salinan putusan, Jumat (29/11/2024). 

    Perkara itu diputus oleh sembilan orang hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, tanpa adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion. 

    Adapun uji materi pasal 42 UU KPK itu diajukan oleh Gugum Ridho Putra, yang memohon agar MK mengeluarkan putusan soal pidana koneksitas. Hal itu merujuk pada penanganan kasus pidana dilakukan secara bersama-sama oleh kalangan sipil dan militer oleh tim gabungan berisi penegak hukum dari sipil dan militer. 

    Dalam petitumnya, pemohon di antaranya meminta MK agar menyatakan pasal 26 ayat (4) UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum, sepanjang tidak dimaknai KPK membentuk subbidang khusus di bawah bidang penindakan untuk menangani penyelidikan hingga penuntutan korupsi koneksitas. 

    Kemudian, pemohon juga meminta agar MK menyatakan pasal 42 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai kewajiban bagi lembaga itu untuk mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan hingga penuntutan korupsi koneksitas. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK pernah menangani perkara serupa atau yang melibatkan militer. Teranyar, KPK melakukan OTT di 2023 lalu terjadap pejabat di Basarnas. 

    Selanjutnya pada tahap penyidikan, KPK menetapkan dan mengumumkan Kepala Basarnas saat itu yakni Marsekal Madya Henri Alfiandi yang merupakan perwira tinggi TNI. 

    Aksi KPK itu sempat ditentang oleh Puspom TNI yang menilai lembaga antirasuah tak berwenang karena pidana yang melibatkan militer harus ditangani secara militer. 

    Alhasil, proses penanganan kasus itu dilakukan secara terpisah bagi tersangka dari kalangan sipil dan militer. 

    Pada saat itu, tiga tersangka pemberi suap telah ditahan oleh KPK. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

    Sementara itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menahan Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto. 

  • Momen Harvey Moeis Nyoblos Pilkada Meski Jadi Tahanan Kejari, Pakaian Disorot, ‘Beda sama Rakjel’

    Momen Harvey Moeis Nyoblos Pilkada Meski Jadi Tahanan Kejari, Pakaian Disorot, ‘Beda sama Rakjel’

    TRIBUNJATIM.COM – Pilkada serentak dilakukan pada Rabu, 27 November 2024, oleh seluruh warga Indonesia.

    Tak terkecuali Harvey Moeis yang kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri atau Kejari.

    Dalam momen coblosan ini, penampilan suami Sandra Dewi ini menjadi sorotan.

    Seperti diketahui, dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah beberapa waktu lalu

    Kini dia menjalani rangkaian persidangan.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Diketahui, proses pencoblosan bagi tahanan difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mulai pukul 11.30 WIB.

    Meski tidak menggunakan bilik suara seperti di TPS pada umumnya, pemungutan suara berlangsung dengan lancar di bawah pengawasan petugas yang bertugas.

    Momen itu terekam melalui tayangan di akun Instagram @rumpi_gosip, Jumat (29/11/2024).

    Dalam video yang beredar, Harvey Moeis tampak tersenyum saat memberikan suaranya.

    Netizen justru salah fokus pada penampilan Harvey Moeis.

    Banyak yang beramai-ramai memberikan tanggapan tentang Harvey yang tetap terlihat tampan dan terawat meski berada di balik jeruji.

    “Iya makin ganteng apa lah kira kira resep nya di sana,” tulis akun @gusni_fazilla

    “Emang bedaa kalau banyak duit,” tulis akun @ridhasukma14.

    “Tahanannya beda ygy ma rakjel .. ini mah ekslusip wkwk masih bs mandi pake sabun mwahal dan skincare,” tulis akun @khoirunnisadp

    “Tidak terlihat bau2 kemiskinan di raut wajahnya haduuhh haduuuhh,” tulis akun @nannisaica

    “Emang dr sana uda gen ganteng. Pada iri banget heran,” tulis akun @vie.idris

    Melansir dari Kompas.com, Suami Sandra Dewi sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, diperkirakan akan menerima vonis sebelum Hari Raya Natal 2024.

    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Eko Aryanto, mengungkapkan bahwa pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan pada 9 Desember mendatang.

    “Kita jadwalkan tanggal 9 (Desember) itu tuntutan sudah, tuntutan,” kata Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).

    Harvey, bersama dengan terdakwa lainnya yang disidangkan bersamaan, akan diberi kesempatan untuk membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada 16 Desember.

    Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan replik (tanggapan jaksa atas pleidoi) dan duplik (tanggapan terdakwa atas replik).

    “Kita sebelum Natal, kita putus (vonis), seperti itu,” ujar Hakim Eko.

    Kejaksaan Agung mulai menahan Harvey Moeis pada 20 April 2024, dan setelah proses penyidikan selesai, perkara ini diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang perdana dimulai pada 14 Agustus 2024, yang berarti jika putusan diberikan sebelum Natal, maka persidangan ini berlangsung kurang dari lima bulan.

    Dalam kasus korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 300 triliun.

    Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Reza Pahlevi, mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra, dan beberapa pihak lainnya juga terlibat dalam kasus ini bersama dengan Helena Lim, seorang pebisnis kaya.

    Kasus ini juga menyeret Harvey Moeis yang diduga menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    Bersama Mochtar, Harvey diduga ikut mengakomodasi kegiatan pertambangan ilegal demi meraih keuntungan.

    Setelah beberapa kali pertemuan, mereka menyepakati untuk menutupi kegiatan ilegal tersebut dengan menyewa peralatan pengolahan timah.

    Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter, seperti PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk terlibat dalam kegiatan tersebut.

    Harvey meminta smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan yang dihasilkan, yang kemudian diberikan kepadanya dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena Lim.

    Dari perbuatan ilegal ini, Harvey Moeis dan Helena Lim dilaporkan menikmati uang negara senilai Rp 420 miliar.

    “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

    Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Sosok Harvey Moeis

    Harvey Moeis adalah pengusaha batubara yang sukses sekaligus suami dari selebritis Sandra Dewi.

    Harvey Moeis dan Sandra Dewi menikah pada tanggal 8 September 2016 di Gereja Katedral Jakarta.

    Mereka berdua telah dikaruniai 2 orang anak laki-laki bernama Raphael Moeis dan Mikhael Moeis.

    Harvey merupakan pria berdarah campuran Papua-Makassar-Ambon.

    Dia lahir pada tahun 1985.

    Sandra Dewi, Raphael Moeis dan Harvey Moeis (Instagram/@sandradewi88)

    Harvey Moeis menganut agama Katolik, begitu juga dengan Sandra Dewi.

    Harvey mempunyai kepribadian yang tenang dan tidak suka hal yang ribet.

    Bahkan, ia juga memaklumi istrinya, Sandra Dewi, yang tidak bisa memasak.

    Ayah Harvey bernama Hayong Moeis dan telah meninggal dunia karena sakit kanker.

    Sementara itu, ibu Harvey Moeis bernama Irma Silviani dan hingga saat ini masih sehat walafiat.

    Harvey Moeis berkarier sebagi seorang pengusaha yang berbisnis di bidang batubara.

    Harvey menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Multi Harapan Utama yang beroperasi di Bangka Belitung.

    Selain itu, Harvey Moeis juga mempunyai saham di lima perusahaan batubara, di antaranya:

    – PT Refined Bangka Tin

    – CV Venus Inti Perkasa

    – PT Tinindo Inter Nusa

    – PT Sariwiguna Bina Sentosa

    – PT Stanindo Inti Perkasa

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • Mantan Kadis Dikbud Ngawi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp19 M

    Mantan Kadis Dikbud Ngawi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp19 M

    Ngawi (beritajatim.com) – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terkait kasus korupsi dana hibah tahun 2022 senilai Rp19 miliar, Jumat (29/11/2024).

    Tersangka, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ngawi.

    Fatimah, 51 tahun, istri dari tersangka Muhammad Taufiq Agus Susanto (56 tahun), tak kuasa menahan tangis saat suaminya tiba di depan Lapas Kelas II B Ngawi pada Jumat, 29 November 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Ia terlihat memeluk erat sang suami yang tangannya diborgol, sebelum masuk ke dalam rutan.

    Penahanan dilakukan setelah Taufiq menjalani pemeriksaan selama empat jam di ruang pidana khusus Kejari Ngawi. Sebelum dibawa ke rutan, ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Ngawi.

    Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, penetapan Taufiq sebagai tersangka adalah hasil pengembangan dari penyidikan kasus sebelumnya. Ia diduga kuat berperan sebagai verifikator sekaligus penanggung jawab program dana hibah tahun 2022 sebesar Rp19 miliar. Saat itu, Taufiq menjabat sebagai Kepala Disdikbud Kabupaten Ngawi (2020–2023).

    “Dari hasil penyidikan, hari ini kami menetapkan tersangka baru, yaitu mantan kepala dinas pendidikan, terkait kasus dana hibah,” ujar Eriksa Ricardo.

    Sebelumnya, pada 3 September lalu, Kejari Ngawi juga telah menetapkan seorang staf ASN Kecamatan Kendal, Yayan Dwi Murdianto, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

    Taufiq dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.

    Kasus ini mencerminkan komitmen Kejari Ngawi untuk memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. [fiq/beq]

  • Imparsial Minta TNI Taati Putusan MK soal Kewenangan KPK Usut Korupsi di Tubuh Militer
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 November 2024

    Imparsial Minta TNI Taati Putusan MK soal Kewenangan KPK Usut Korupsi di Tubuh Militer Nasional 29 November 2024

    Imparsial Minta TNI Taati Putusan MK soal Kewenangan KPK Usut Korupsi di Tubuh Militer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad meminta
    TNI
    yang dipimpin oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaati dan melaksanakan putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ) terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer.
    TNI, jelas dia, tidak boleh berdalih lagi dengan terus menerus menganggap bahwa kasus korupsi di lingkungan TNI bisa diadili lewat
    peradilan militer
    .
    “Saya meyakini bahwa TNI terutama Pak Agus Subiyanto itu adalah seorang prajurit sejati yang memang dia taat terhadap Sapta Marga dan kemudian taat kepada pemerintahan yang sah, dan salah satunya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Hussein saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/11/2024).
    “Jadi tidak boleh berdalih dan tidak boleh banyak alasan, dan harus melaksanakan keputusan itu dengan baik dan menyesuaikan dengan keputusan itu,” sambungnya.
    Hussein menilai, putusan MK itu justru langkah awal yang baik bagi institusi TNI dalam mewujudkan amanat Undang-Undang TNI.
    Menurutnya, dalam UU itu tertuang bahwa ke depan dalam tindak pidana umum, termasuk korupsi, anggota TNI diadili dalam sistem peradilan umum.
    “(Putusan MK) Ini kan satu langkah baik menuju amanat Undang-undang TNI. Oleh karena itu, kalau memang taat asas dan taat terhadap pemerintah sipil termasuk UU yudikatifnya MK, maka tidak boleh membantah dan harus menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi itu,” terang Hussein.
    Di lain sisi, Imparsial berharap tidak ada lagi rasa segan di KPK atau tarik-menarik ketika menghadapi kasus korupsi di tubuh militer.
    Ia tak ingin kejadian ketika KPK meminta maaf atas pengusutan kasus korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas) pada tahun lalu, kembali terulang.
    “Oleh karena itu, (putusan) ini sebetulnya satu terbosan gitu ya, satu oase di tengah kebuntuan, kemarin ada, 2023, ketika ramai-ramai soal Basarnas ya kalau saya tidak salah ya, kemudian pimpinan KPK sampai meminta maaf,” ungkapnya.
    “Saya kira itu yang dengan putusan MK ini saya kira, dan saya sepakat dengan yang disampaikan oleh Pak Arsul Sani, Hakim MK bahwa ini ke depan tidak perlu lagi dalam konteks yang begini tidak perlu lagi ada ewoh pekewoh gitu ya,” lanjut Hussein.
    Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 yang meminta agar KPK berhak mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer.
    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Jumat.
    Dalam putusan itu, Suhartoyo menyatakan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
    Syarat yang dimaksud sepanjang Pasal tersebut tidak dimaknai “Komisi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”.
    Gugatan ini dilayangkan oleh seorang advokat Gugum Ridho Putra yang menggugat frasa “mengkoordinasikan dan mengendalikan” dalam Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Cuma BBM, BLT Juga Sebagai Pengganti Subsidi Listrik

    Tak Cuma BBM, BLT Juga Sebagai Pengganti Subsidi Listrik

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah berencana mengubah skema subsidi energi. Terutama dari yang semula berbasis komoditas menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT).

    Alasan perubahan ini adalah agar penyaluran subsidi menjadi lebih tepat sasaran. Selain BBM, penyaluran subsidi listrik juga akan menggunakan skema BLT.

    Bahlil menjelaskan, selain meringankan masyarakat dalam pembelian BBM, BLT ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti membayar tagihan listrik.

    “Sudah pasti di situ kita akan dorong penerima BLT harus menyisihkan sebagian untuk bayar listrik, dan sebagian untuk membayar kompensasi BBM,” kata Bahlil ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (29/11/2024).

    Bahlil mengaku telah melaporkan skema penyaluran subsidi BBM dan listrik kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk data penerima BLT.

    “Saya sudah laporan dan data yang kita tunggu untuk penerima dari keluarga, itu nanti dikerjakan BPS sebentar lagi,” kata Bahlil.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung buka suara mengenai temuan subsidi listrik Rp 1,2 triliun salah sasaran. Dia mengatakan akan mengkaji temuan tersebut.

    “Kami lagi melihat data-data yang tidak tepat sasaran tadi,” kata Yuliot di kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis, (14/11/2024).

    Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, diantaranya dengan PLN. Yuliot ingin tahu lebih detail mengenai apa yang dimaksud dengan subsidi salah sasaran ini.

    “Ini kita koordinasi dengan teman-teman yang ada di Ketenagalistrikan, di PLN, kira-kira yang tidak tepat sasaran tuh yang kayak bagaimana,” kata dia.

    Dia mengatakan ingin mengetahui lebih lanjut mengenai penyebab adanya subsidi yang salah sasaran ini. Sebab, kata dia, klasifikasi masyarakat yang dianggap berhak menerima subsidi tak bisa hanya dilihat dari rumah yang dimilikinya.

    “Jadi kadang-kadang tuh kan kita melihat yang tidak tepat sasaran itu bukan dari bangunan fisiknya, tapi itu juga dari kondisi ekonomi yang ada di masyarakat bersangkutan,” kata dia.

    Untuk mendapatkan data yang lebih mendalam, Yuliot mengatakan juga akan menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS). “Jadi ya kita juga akan lakukan kerjasama juga dengan BPS untuk melihat data yang tidak tepat sasaran,” kata dia.

    Beberapa waktu lalu, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menemukan dugaan subsidi listrik salah sasaran kepada 10,6 juta pelanggan. Pemberian subsidi ini dianggap salah sasaran karena diberikan kepada masyarakat yang tidak miskin. Karena kejadian ini, Stranas PK memperkirakan negara berpotensi merugi Rp 1,2 triliun.

    (pgr/pgr)