Kasus: korupsi

  • Saat 3 Jaksa Penuntut Jadi Pesakitan: Berkomplot dengan Pengacara Peras Warga Korea

    Saat 3 Jaksa Penuntut Jadi Pesakitan: Berkomplot dengan Pengacara Peras Warga Korea

    Saat 3 Jaksa Penuntut Jadi Pesakitan: Berkomplot dengan Pengacara Peras Warga Korea
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tiga orang jaksa di Banten diduga terlibat dalam pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel).
    Ketiganya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (17/12/2025).
    Para jaksa ini ditangkap bersama dua orang lain dari pihak swasta yang merupakan pengacara dan penerjemah.
    Ketiga jaksa ini lebih dahulu terjaring OTT KPK pada Rabu malam. Pada Kamis dini hari, berkas kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
    KPK menyebutkan, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) lebih dulu. Tapi, para tersangka ini justru lebih dahulu ditangkap tim Gedung Merah Putih.
    “Ternyata di sana (Kejagung) sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutan penyidikannya, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025) dini hari.
    Kasus tiga jaksa dan dua pihak swasta ini kemudian dilimpahkan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti.
    Usai menerima pelimpahan ini, Kejagung un merilis inisial para jaksa dan status kepegawaian mereka.
    Tiga jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah:
    1. HMK selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa.
    2. RV selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    3. RZ yang menjabat sebagai pejabat struktural Kasubag di Kejaksaan Tinggi Banten.
    Sementara, dua pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS.
    *Modus Pemerasan*
    Kelima tersangka ini diduga melakukan pemerasan terhadap WNA Korsel yang tengah menghadapi proses pidana di Banten.
    Warga Korsel itu disebut sedang menjalani sidang untuk kasus terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
    “Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
    Ketiga jaksa disebut memeras WNA Korsel yang tengah bersidang itu dengan memberikan sejumlah ancaman.
    Sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejagung, KPK menemukan, jaksa mengancam akan memberikan vonis yang lebih tinggi kepada WNA Korsel itu.
    “Modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
    Penasehat hukum dan penerjemah juga diduga terlibat dalam proses pemerasan tersebut.
    Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan.
    Penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 941 juta.
    *Diberhentikan Sementara*
    Ketiga jaksa yang terjaring OTT KPK ini telah diberhentikan sementara oleh Kejaksaan Agung.
    “Yang jelas untuk ini sudah diberhentikan sementara, baik itu Kasipidum, Kasubag, dan Jaksa yang terlibat sekarang,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat.
    Anang mengatakan pemberhentian sementara ini dilakukan untuk menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara yang kini diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
    Lebih lanjut, Anang menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi oknum internal apabila penyidikan menemukan alat bukti yang kuat, termasuk jika perkara ini berkembang dan melibatkan pihak dengan jabatan lebih tinggi.
    “Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita selama itu barang bukti dan alat buktinya kuat cukup kita tindaklanjuti,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Bongkar Alur Pemerasan: Uang Kepala Dinas Tak Langsung ke Kejari HSU, Lewat Anak Buah Dulu

    KPK Bongkar Alur Pemerasan: Uang Kepala Dinas Tak Langsung ke Kejari HSU, Lewat Anak Buah Dulu

    KPK Bongkar Alur Pemerasan: Uang Kepala Dinas Tak Langsung ke Kejari HSU, Lewat Anak Buah Dulu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dua klaster perantara aliran uang pemerasan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu.
    Skema ini melibatkan dua pejabat Kejari HSU sebagai penghubung antara Kajari dan para kepala dinas.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, aliran dana hasil pemerasan ke Albertinus tidak diterima secara langsung, melainkan dibagi ke dalam dua klaster perantara, yakni melalui Tri Taruna Fariadi sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Asis Budianto sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU.
    “Albertinus  diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara yakni ASB (Asis Budianto) dan TAR (Tri Taruna),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025).
    Klaster pertama melalui Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU. Melalui klaster ini, KPK mencatat penerimaan uang dari RHM, Kepala Dinas Pendidikan HSU, sebesar Rp 207 juta, serta dari EVN, Direktur RSUD HSU, sebesar Rp 235 juta.
    Sementara klaster kedua melalui Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU. Dari jalur ini, Albertinus diduga menerima uang dari YND, Kepala Dinas Kesehatan HSU, sebesar Rp 149,3 juta.
    Asep menjelaskan, Asis Budianto merupakan pejabat yang lebih dahulu bertugas di Kejari HSU dan diduga menjadi perantara pemerasan dalam periode Februari hingga Desember 2025.
    Selain berperan sebagai perantara, Asis juga diduga menerima aliran dana pribadi sebesar Rp 63,2 juta.
    Atas perbuatannya, KPK menetapkan Albertinus P. Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka.
    Dua di antaranya telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025, sementara satu tersangka lain yaitu Tri Taruna masih dalam pencarian.
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Bongkar Manipulasi 6 Terdakwa Korupsi Chromebook di Disdik Lombok Timur

    Jaksa Bongkar Manipulasi 6 Terdakwa Korupsi Chromebook di Disdik Lombok Timur

    MATARAM – Jaksa penuntut umum mengungkap adanya manipulasi yang dilakukanenam orang terdakwa kasus korupsi dalam pengerjaan proyek pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KabupatenLombok Timur, Nusa Tenggara Barat, tahun 2022.

    Manipulasi tersebut diungkapkan jaksa padasidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat, 19 Desember.

    “Keenam terdakwa telah merekayasa proses pemilihan barang dan jasa melalui e-katalog sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp9,2 miliar,” kata Balma Ariagana, salah seorang perwakilan jaksa penuntut umum (JPU) dilansir ANTARA.

    Enam terdakwa berinisial AS, A, S, MJ, LH, dan LIA disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menerima keuntungan atas munculnya kerugian keuangan negara tersebut.

    Jaksa menjabarkan terdakwa LIAselaku Direktur PT Dinamika Indo Mediamenerima keuntungan sebesar Rp534 juta dan LH selaku Direktur PT Temprina Media Grafikamenerim Rp5,5 miliar.

    Kemudian, terdakwa LH membagikan uang Rp5,5 miliar tersebut kepada terdakwa S selaku Direktur CV Cerdas Mandiri sebesar Rp2 miliar. Ada juga mengalir kepada terdakwa MJ selakumarketingPT JP Press sebesar Rp238 juta.

    Uang juga turut mengalir kepada tujuh penyedia di e-katalog, yakni CV Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, PT Ladang Karya Husada, PT Samafitro, PT Trimedia Solusi Informatika, dan PT Trisolah Utama Indonesia.

    Uang yang mengalir ke tujuh perusahaan penyedia laptop Chromebook tersebut mencapai nilai Rp1,6 miliar.

    Jaksa dalam dakwaan turut menguraikan tiga dari tujuh perusahaan yang terdaftar sebagai penyedia di e-katalog, yakni PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, dan PT Ladang Karya Husada, muncul dari inisiatif terdakwa MJ.

    Kemudian, empat perusahaan lain, yakni PT Samafitro, PT. Trimedia Solusi Informatika, dan PT Trisolah Utama Indonesia, datang dari usulan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik.

    Dalam dakwaan disebutkan sejumlah perusahaan penyedia yang ditunjuk terungkap tidak memiliki barang atau produk paket laptop Chromebook.

    Melainkan pesanan dipenuhi atau dilaksanakan dengan membeli barang dari PT Temprina Media Grafika yang tidak terdaftar sebagai penyedia e-katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” ucap jaksa.

    Atas adanya manipulasi dari para terdakwa, kerugian senilai Rp9,2 miliar muncul dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari akuntan publik.

    Dalam dakwaan, jaksa mendakwa mereka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3junctoPasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Atas dakwaan penuntut umum tersebut, hanya terdakwa A yang mengajukan eksepsi. Sementara lima terdakwa lainnya menyatakan menerima dakwaan dan memilih untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

  • KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Terkait OTT Bupati Ade Kuswara

    KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Terkait OTT Bupati Ade Kuswara

    KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Terkait OTT Bupati Ade Kuswara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di Cikarang, Jawa Barat.
    Penyegelan rumah tersebut terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
    “Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pesan singkat, Jumat (19/12/2025).
    Meski demikian, Budi belum menjelaskan secara detail alasan dilakukannya penyegelan terhadap rumah tersebut.
    Budi mengatakan, saat ini, Bupati Ade Kuswara masih dalam pemeriksaan.
    “Bupati masih dilakukan pemeriksaan di dalam,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang terkait dugaan suap proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi.
    Namun, KPK masih mendalami proyek-proyek yang diduga dimanfaatkan untuk praktik suap.
    “Iya (suap). Ini masih terus didalami di antaranya terkait dengan proyek-proyek di Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
    Budi mengatakan, selain menangkap Bupati Ade Kuswara, KPK juga mengamankan ayah Bupati tersebut.
    “Benar. Jadi di antara tujuh orang yang diamankan, salah satunya ayah dari bupati juga diamankan,” tuturnya.
    Budi mengatakan, dari 10 orang yang diamankan di Bekasi, penyidik memutuskan untuk membawa tujuh orang untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih, Jakarta.
    “Ini tim juga masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada 7 pihak yang sudah diamankan tersebut,” ucap dia.
    Adapun KPK punya waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum terhadap Bupati Bekasi dan enam orang lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bantuan 30 Ton Beras dari UEA Dikembalikan, Laode M Syarif: Kebodohan Diselimuti Kesombongan

    Bantuan 30 Ton Beras dari UEA Dikembalikan, Laode M Syarif: Kebodohan Diselimuti Kesombongan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyorot tajam terkait bantuan beras 30 ton.

    Bantuan ini disebut datang dari bantuan negara asing yaitu Uni Emirat Arab (UEA).

    Bantuan beras hingga 30 ton ini ditujukan ke lokasi terdampak banjir di Kota Medan.

    Namun yang disorot oleh Laode M Syarif adalah kabar soal bantuan tersebut yang dikembalikan.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, ia memberikan sindiran dan menyebut hal ini sebagai kesombongan.

    “Ketika Kebodohan diselimuti kesombongan 😩,” tulisnya dikutip Jumat (19/12/2025).

    Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan mengembalikan bantuan 30 ton beras dari Pemerintah Uni Emirat Arab (UAE) yang ditujukan bagi korban banjir.

    Wali Kota Medan Rico Waas menyebut pengembalian ini dilakukan usai pihaknya melakukan pengecekan regulasi dari Pemerintah Pusat.

    “Intinya adalah memang kita sudah cek tentang regulasi dan penyampaian. Kita cek BNPB juga, dan Kementerian Pertahanan bahwasanya memang melalui koordinasi semua, ini tidak diterima dulu,” ujar Rico

    Adapun alasan pengembalian ini dilakukan lantaran pemerintah pusat memang tidak mengizinkan bantuan dari asing untuk korban bencana.

    (Erfyansyah/fajar)

  • KPK OTT Kajari dan Kasintel HSU: Dugaan Awal Pemerasan

    KPK OTT Kajari dan Kasintel HSU: Dugaan Awal Pemerasan

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan pada Kamis, 18 Desember. Kegiatan ini terjadi karena diduga ada penyerahan uang yang berkaitan dengan pemerasan.

    “Dugaan awalnya adalah tindak pemerasan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Desember.

    Pihak yang diamankan saat ini sudah berada di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Budi bilang, mereka di antaranya Albertinus P. Napitulu yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara dan Asis Budianto selaku Kasintel Kejari Hulu Sungai Utara.

    “Dan swasta yang diduga sebagai perantara,” ungkapnya.

    Dalam operasi senyap, komisi antirasuah juga menemukan uang ratusan juta rupiah. Tapi, Budi tak memerinci berapa jumlahnya.

    Adapun komisi antirasuah punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status pihak yang diamankan melalui OTT. Status hukum maupun konstruksi perkaranya akan disampaikan melalui konferensi pers.

    Sebagai informasi, KPK terhitung menggelar tiga OTT sejak Rabu malam, 17 Desember. Pertama, kegiatan dilaksanakan di Tangerang, Banten dan Jakarta.

    Dari operasi ini, ada sembilan orang diamankan dan salah satunya adalah jaksa. Pemeriksaan masih dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    Setelah pemeriksaan dilakukan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih kasus tersebut karena sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Desember atau bertepatan saat operasi senyap dilakukan.

    Berikutnya, KPK juga menggelar OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ada 10 orang yang sudah diamankan.

    Kemudian, komisi antirasuah menginformasikan adanya OTT di Hulu Sungai Tengah, Kalsel. Enam orang diamankan dalam kegiatan pada Kamis malam.

  • Feri Amsari: Kalkulasi Politik dan Anggaran Bikin Pemerintah Enggan Tetapkan Bencana Nasional Sumatera
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 Desember 2025

    Feri Amsari: Kalkulasi Politik dan Anggaran Bikin Pemerintah Enggan Tetapkan Bencana Nasional Sumatera Regional 19 Desember 2025

    Feri Amsari: Kalkulasi Politik dan Anggaran Bikin Pemerintah Enggan Tetapkan Bencana Nasional Sumatera
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai keengganan pemerintah menetapkan status bencana nasional terhadap tiga provinsi di Sumatera tidak lepas dari kesalahan kalkulasi politik dan keterbatasan anggaran negara.
    “Bencana ini disebabkan kalkulasi politik yang tidak cermat, terutama ketidakpatuhan kepada Undang-Undang Dasar. Akibatnya timbul bencana,” kata Feri usai menghadiri Sarasehan Hari Anti Korupsi Sedunia bertajuk “Korupsi dan Darurat Iklim” di Semarang, Kamis (18/12/2025).
    Feri juga menilai, status
    bencana nasional
    tidak ditetapkan Presiden Prabowo Subianto karena pemerintah pusat tidak memiliki cukup anggaran untuk menangani bencana di
    Sumatera
    Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
    “Kalkulasi lain ya karena angka-angka mereka tidak sanggup untuk bertanggung jawab. Kalau diterapkan sebagai status bencana nasional kan seluruh penanggulangan akan diserahkan kepada pemerintah pusat,” lanjutnya.
    Ia menyebut salah satu faktor utama adalah ketidakmampuan pemerintah pusat menanggung konsekuensi penanganan bencana nasional.
    “Sementara uang pemerintah pusat sedang tidak ada, buktinya dana penanggulangan bencana dipotong 50 persen. Itu yang menyebabkan tersendat-sendat dan mereka tidak mampu kemudian untuk menerapkan ini sebagai status bencana nasional,” ujarnya.
    Menurut Feri, penetapan status bencana nasional juga memiliki konsekuensi penting yang kerap dihindari pemerintah, salah satunya kewajiban mengevaluasi kebijakan yang selama ini dijalankan.
    “Di balik penetapan status bencana nasional itu ada konsekuensi lain, misalnya me-review kebijakan sebelumnya di tata kelola tambang atau kewajiban melakukan evaluasi kebijakan lingkungan hidup,” tegasnya.
    Ia menekankan bahwa bencana yang terjadi tidak semata-mata akibat faktor alam, melainkan hasil dari kebijakan negara.
    “Ini bukan karena peristiwa alam, tetapi akibat ulah orang yang berdasarkan dari kebijakan negara,” kata Feri.
    Feri menilai kondisi penanganan bencana di lapangan masih jauh dari harapan.
    Karena itu, ia mendesak pemerintah segera menetapkan status bencana nasional agar bantuan internasional dapat masuk dan tersalurkan kepada korban.
    “Status bencana nasional harus segera diumumkan. Kita itu terbuka mestinya dibantu sebagai mitra. Ini kan negara-negara ASEAN dan warga dunia,” ujarnya.
    Ia menegaskan, menerima bantuan internasional tidak akan meruntuhkan kewibawaan negara maupun kepemimpinan nasional.
    “Apa salahnya menerima bantuan? Ini bukan meruntuhkan kewibawaan negara atau seorang pemimpin menerima bantuan,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Nonaktifkan Sementara Tiga Jaksa yang Terjaring OTT pada Kasus Pemerasan WNA Korsel

    Kejagung Nonaktifkan Sementara Tiga Jaksa yang Terjaring OTT pada Kasus Pemerasan WNA Korsel

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menonaktifkan sementara tiga jaksa yang diduga terlibat kasus pemerasan warga negara asing asal Korea Selatan.

    Mereka adalah Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ. Penonaktifan sementara terhitung sejak Jumat (19/12/2025) saat ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

    “Ya copot sudah, lepas. Sudah diberhentikan. Diberhentikan sementara itu nanti sampai punya kekuatan hukum yang tetap,” ujarnya di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

    Termasuk, katanya, menghentikan pemberian gaji kepada para tersangka. Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni DF selaku pengacara dan MS selaku penerjemah.

    Kelimanya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Anang belum dapat menjelaskan secara rinci konstruksi perkara. Hanya saja, Anang mengatakan kelimanya disangkakan melanggar pasal 12e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

    Selain menetapkan tersangka, Kejagung telah menyita Rp941 juta sebagai barang bukti. Adapun perkara ini merupakan pelimpahan dari KPK ke Kejagung.

    Anang menyampaikan pada Rabu (17/12/2025) pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik), di hari yang sama KPK mengamankan RZ dalam giat tertangkap tangan.

    Dia menjelaskan bahwa perkara yang ditangani KPK di tahap penyelidikan, sedangkan Kejagung di tahap penyidikan.

    Kemudian pada Kamis (18/12/2025), KPK melimpahkan perkara kepada Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Pada Jumat (19/12/2025), Kejagung menetapkan 5 tersangka. Dia menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. 

    Pasalnya, dikhawatirkan kepentingan konflik karena melibatkan pihak jaksa.

    “Enggak ada. Kita profesional. Beberapa perkara yang jaksa kita tangani, terbukti semua enggak ada yang kita tutupi, kita buka,” tandasnya.

    Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif dan merencanakan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat.

  • Wabup Bekasi Belum Terima Informasi Bupati Ade Kuswara Kena OTT KPK
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Desember 2025

    Wabup Bekasi Belum Terima Informasi Bupati Ade Kuswara Kena OTT KPK Megapolitan 19 Desember 2025

    Wabup Bekasi Belum Terima Informasi Bupati Ade Kuswara Kena OTT KPK
    Tim Redaksi
    KABUPATEN BEKASI, KOMPAS.com –
     Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengaku belum menerima informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
    Ia mengaku baru mengetahui adanya penyegelan di sejumlah ruang dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
    “Belum bisa bilang apa-apa karena informasinya juga baru, beritanya baru rilis dan masih simpang siur,” kata Asep di Cikarang, Jumat (19/12/2025).
    Asep menambahkan, komunikasi terakhirnya dengan Ade terjadi dua hari lalu, yakni Rabu (17/12/2025).
    Saat itu, ia menghubungi Ade terkait tugas dan agenda kedinasan rutin sebagai kepala daerah.
    “Saya waktu komunikasi itu diberitahukan untuk agenda disposisi ke Babelan karena beliau (Ade) akan ke Bandung,” ucapnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap
    Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
    dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).
    “Benar, salah satunya (Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (19/12/2025) dini hari.
    Budi mengatakan, penyidik mengamankan 10 orang dalam operasi senyap tersebut.
    Meski demikian, dia belum mengungkapkan identitas sepuluh orang tersebut dan konstruksi perkaranya.
    “Sampai dengan saat ini, tim sudah mengamankan sekitar sepuluh orang,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahmad Ali Sebut PSI Bebas Korupsi, Umar Hasibuan: Ini Orang Sejak Jadi Jongos Jokowi, Noraknya Gak Kira-kira

    Ahmad Ali Sebut PSI Bebas Korupsi, Umar Hasibuan: Ini Orang Sejak Jadi Jongos Jokowi, Noraknya Gak Kira-kira

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan, menyentil Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, yang sebelumnya mengklaim partainya sebagai satu-satunya partai politik tanpa kader korupsi.

    Pernyataan tersebut langsung ditanggapi pedas oleh Umar Hasibuan.

    Ia menegaskan klaim Ahmad Ali tidak berdasar dan cenderung mengabaikan fakta yang ada.

    “Kasih tahu ahmad ali jangan kebanyakan halusinasi,” ujar Umar di X @UmarHasibuan__ (19/12/2025).

    Umar bahkan menyebut adanya data kasus korupsi yang menjerat kader PSI di daerah.

    Baginya, klaim bersih dari korupsi justru mudah dipatahkan dengan fakta tersebut.

    “Tuh data ketua PSI Kaltara korupsi,” lanjutnya.

    Tidak berhenti di situ, Umar Hasibuan juga melontarkan sindiran personal kepada Ahmad Ali.

    Ia menganggap sikap politik yang ditunjukkan Ketua Harian PSI itu semakin berlebihan sejak dekat dengan lingkaran kekuasaan.

    “Nih orang sejak jadi jongos Jokowi noraknya gak kira-kira,” tandasnya.

    Sebelumnya, Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Kalimantan Barat yang digelar di Pontianak, Sabtu (13/12/2025) kemarin.

    Dalam kegiatan tersebut, Ahmad Ali memberikan pengarahan kepada jajaran pengurus daerah sekaligus menyampaikan optimisme partai dalam menghadapi kontestasi politik nasional ke depan.

    Ia menegaskan PSI tengah menyiapkan langkah serius untuk menembus parlemen pada Pemilu 2029.

    Menurut Ahmad Ali, Kalimantan Barat menjadi salah satu daerah strategis yang diyakini memiliki potensi besar sebagai basis suara PSI.