Saat 3 Jaksa Penuntut Jadi Pesakitan: Berkomplot dengan Pengacara Peras Warga Korea
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tiga orang jaksa di Banten diduga terlibat dalam pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel).
Ketiganya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (17/12/2025).
Para jaksa ini ditangkap bersama dua orang lain dari pihak swasta yang merupakan pengacara dan penerjemah.
Ketiga jaksa ini lebih dahulu terjaring OTT KPK pada Rabu malam. Pada Kamis dini hari, berkas kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK menyebutkan, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) lebih dulu. Tapi, para tersangka ini justru lebih dahulu ditangkap tim Gedung Merah Putih.
“Ternyata di sana (Kejagung) sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutan penyidikannya, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025) dini hari.
Kasus tiga jaksa dan dua pihak swasta ini kemudian dilimpahkan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti.
Usai menerima pelimpahan ini, Kejagung un merilis inisial para jaksa dan status kepegawaian mereka.
Tiga jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah:
1. HMK selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa.
2. RV selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
3. RZ yang menjabat sebagai pejabat struktural Kasubag di Kejaksaan Tinggi Banten.
Sementara, dua pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS.
*Modus Pemerasan*
Kelima tersangka ini diduga melakukan pemerasan terhadap WNA Korsel yang tengah menghadapi proses pidana di Banten.
Warga Korsel itu disebut sedang menjalani sidang untuk kasus terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
Ketiga jaksa disebut memeras WNA Korsel yang tengah bersidang itu dengan memberikan sejumlah ancaman.
Sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejagung, KPK menemukan, jaksa mengancam akan memberikan vonis yang lebih tinggi kepada WNA Korsel itu.
“Modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Penasehat hukum dan penerjemah juga diduga terlibat dalam proses pemerasan tersebut.
Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan.
Penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 941 juta.
*Diberhentikan Sementara*
Ketiga jaksa yang terjaring OTT KPK ini telah diberhentikan sementara oleh Kejaksaan Agung.
“Yang jelas untuk ini sudah diberhentikan sementara, baik itu Kasipidum, Kasubag, dan Jaksa yang terlibat sekarang,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat.
Anang mengatakan pemberhentian sementara ini dilakukan untuk menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara yang kini diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut, Anang menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi oknum internal apabila penyidikan menemukan alat bukti yang kuat, termasuk jika perkara ini berkembang dan melibatkan pihak dengan jabatan lebih tinggi.
“Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita selama itu barang bukti dan alat buktinya kuat cukup kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: korupsi
-
/data/photo/2025/12/19/69443a035669c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Saat 3 Jaksa Penuntut Jadi Pesakitan: Berkomplot dengan Pengacara Peras Warga Korea
-
/data/photo/2025/12/20/6945c5190e8f2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Bongkar Alur Pemerasan: Uang Kepala Dinas Tak Langsung ke Kejari HSU, Lewat Anak Buah Dulu
KPK Bongkar Alur Pemerasan: Uang Kepala Dinas Tak Langsung ke Kejari HSU, Lewat Anak Buah Dulu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dua klaster perantara aliran uang pemerasan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu.
Skema ini melibatkan dua pejabat Kejari HSU sebagai penghubung antara Kajari dan para kepala dinas.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, aliran dana hasil pemerasan ke Albertinus tidak diterima secara langsung, melainkan dibagi ke dalam dua klaster perantara, yakni melalui Tri Taruna Fariadi sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Asis Budianto sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU.
“Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara yakni ASB (Asis Budianto) dan TAR (Tri Taruna),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025).
Klaster pertama melalui Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU. Melalui klaster ini, KPK mencatat penerimaan uang dari RHM, Kepala Dinas Pendidikan HSU, sebesar Rp 207 juta, serta dari EVN, Direktur RSUD HSU, sebesar Rp 235 juta.
Sementara klaster kedua melalui Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU. Dari jalur ini, Albertinus diduga menerima uang dari YND, Kepala Dinas Kesehatan HSU, sebesar Rp 149,3 juta.
Asep menjelaskan, Asis Budianto merupakan pejabat yang lebih dahulu bertugas di Kejari HSU dan diduga menjadi perantara pemerasan dalam periode Februari hingga Desember 2025.
Selain berperan sebagai perantara, Asis juga diduga menerima aliran dana pribadi sebesar Rp 63,2 juta.
Atas perbuatannya, KPK menetapkan Albertinus P. Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka.
Dua di antaranya telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025, sementara satu tersangka lain yaitu Tri Taruna masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Bantuan 30 Ton Beras dari UEA Dikembalikan, Laode M Syarif: Kebodohan Diselimuti Kesombongan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyorot tajam terkait bantuan beras 30 ton.
Bantuan ini disebut datang dari bantuan negara asing yaitu Uni Emirat Arab (UEA).
Bantuan beras hingga 30 ton ini ditujukan ke lokasi terdampak banjir di Kota Medan.
Namun yang disorot oleh Laode M Syarif adalah kabar soal bantuan tersebut yang dikembalikan.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, ia memberikan sindiran dan menyebut hal ini sebagai kesombongan.
“Ketika Kebodohan diselimuti kesombongan 😩,” tulisnya dikutip Jumat (19/12/2025).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan mengembalikan bantuan 30 ton beras dari Pemerintah Uni Emirat Arab (UAE) yang ditujukan bagi korban banjir.
Wali Kota Medan Rico Waas menyebut pengembalian ini dilakukan usai pihaknya melakukan pengecekan regulasi dari Pemerintah Pusat.
“Intinya adalah memang kita sudah cek tentang regulasi dan penyampaian. Kita cek BNPB juga, dan Kementerian Pertahanan bahwasanya memang melalui koordinasi semua, ini tidak diterima dulu,” ujar Rico
Adapun alasan pengembalian ini dilakukan lantaran pemerintah pusat memang tidak mengizinkan bantuan dari asing untuk korban bencana.
(Erfyansyah/fajar)
-
/data/photo/2025/12/18/694432223caed.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Feri Amsari: Kalkulasi Politik dan Anggaran Bikin Pemerintah Enggan Tetapkan Bencana Nasional Sumatera Regional 19 Desember 2025
Feri Amsari: Kalkulasi Politik dan Anggaran Bikin Pemerintah Enggan Tetapkan Bencana Nasional Sumatera
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai keengganan pemerintah menetapkan status bencana nasional terhadap tiga provinsi di Sumatera tidak lepas dari kesalahan kalkulasi politik dan keterbatasan anggaran negara.
“Bencana ini disebabkan kalkulasi politik yang tidak cermat, terutama ketidakpatuhan kepada Undang-Undang Dasar. Akibatnya timbul bencana,” kata Feri usai menghadiri Sarasehan Hari Anti Korupsi Sedunia bertajuk “Korupsi dan Darurat Iklim” di Semarang, Kamis (18/12/2025).
Feri juga menilai, status
bencana nasional
tidak ditetapkan Presiden Prabowo Subianto karena pemerintah pusat tidak memiliki cukup anggaran untuk menangani bencana di
Sumatera
Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
“Kalkulasi lain ya karena angka-angka mereka tidak sanggup untuk bertanggung jawab. Kalau diterapkan sebagai status bencana nasional kan seluruh penanggulangan akan diserahkan kepada pemerintah pusat,” lanjutnya.
Ia menyebut salah satu faktor utama adalah ketidakmampuan pemerintah pusat menanggung konsekuensi penanganan bencana nasional.
“Sementara uang pemerintah pusat sedang tidak ada, buktinya dana penanggulangan bencana dipotong 50 persen. Itu yang menyebabkan tersendat-sendat dan mereka tidak mampu kemudian untuk menerapkan ini sebagai status bencana nasional,” ujarnya.
Menurut Feri, penetapan status bencana nasional juga memiliki konsekuensi penting yang kerap dihindari pemerintah, salah satunya kewajiban mengevaluasi kebijakan yang selama ini dijalankan.
“Di balik penetapan status bencana nasional itu ada konsekuensi lain, misalnya me-review kebijakan sebelumnya di tata kelola tambang atau kewajiban melakukan evaluasi kebijakan lingkungan hidup,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa bencana yang terjadi tidak semata-mata akibat faktor alam, melainkan hasil dari kebijakan negara.
“Ini bukan karena peristiwa alam, tetapi akibat ulah orang yang berdasarkan dari kebijakan negara,” kata Feri.
Feri menilai kondisi penanganan bencana di lapangan masih jauh dari harapan.
Karena itu, ia mendesak pemerintah segera menetapkan status bencana nasional agar bantuan internasional dapat masuk dan tersalurkan kepada korban.
“Status bencana nasional harus segera diumumkan. Kita itu terbuka mestinya dibantu sebagai mitra. Ini kan negara-negara ASEAN dan warga dunia,” ujarnya.
Ia menegaskan, menerima bantuan internasional tidak akan meruntuhkan kewibawaan negara maupun kepemimpinan nasional.
“Apa salahnya menerima bantuan? Ini bukan meruntuhkan kewibawaan negara atau seorang pemimpin menerima bantuan,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kejagung Nonaktifkan Sementara Tiga Jaksa yang Terjaring OTT pada Kasus Pemerasan WNA Korsel
Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menonaktifkan sementara tiga jaksa yang diduga terlibat kasus pemerasan warga negara asing asal Korea Selatan.
Mereka adalah Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ. Penonaktifan sementara terhitung sejak Jumat (19/12/2025) saat ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya copot sudah, lepas. Sudah diberhentikan. Diberhentikan sementara itu nanti sampai punya kekuatan hukum yang tetap,” ujarnya di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
Termasuk, katanya, menghentikan pemberian gaji kepada para tersangka. Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni DF selaku pengacara dan MS selaku penerjemah.
Kelimanya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Anang belum dapat menjelaskan secara rinci konstruksi perkara. Hanya saja, Anang mengatakan kelimanya disangkakan melanggar pasal 12e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain menetapkan tersangka, Kejagung telah menyita Rp941 juta sebagai barang bukti. Adapun perkara ini merupakan pelimpahan dari KPK ke Kejagung.
Anang menyampaikan pada Rabu (17/12/2025) pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik), di hari yang sama KPK mengamankan RZ dalam giat tertangkap tangan.
Dia menjelaskan bahwa perkara yang ditangani KPK di tahap penyelidikan, sedangkan Kejagung di tahap penyidikan.
Kemudian pada Kamis (18/12/2025), KPK melimpahkan perkara kepada Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Pada Jumat (19/12/2025), Kejagung menetapkan 5 tersangka. Dia menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan.
Pasalnya, dikhawatirkan kepentingan konflik karena melibatkan pihak jaksa.
“Enggak ada. Kita profesional. Beberapa perkara yang jaksa kita tangani, terbukti semua enggak ada yang kita tutupi, kita buka,” tandasnya.
Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif dan merencanakan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat.

/data/photo/2025/12/16/69416eb59f4df.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/08/19/68a4186876c2e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
