Marak OTT KPK, Bahlil Minta Kader Golkar Tak Melenceng dari Aturan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum Partai Golkar
Bahlil Lahadalia
mengingatkan seluruh kader partainya yang menjabat di lembaga eksekutif maupun legislatif agar bekerja sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya kepala daerah yang juga kader partai politik terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Bahlil saat merespons pertanyaan awak media mengenai sejumlah kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dalam beberapa waktu terakhir.
“Menyangkut dengan instruksi kepada kader partai, kami memang dari DPP Partai Golkar selalu meminta kepada semua kader, baik di eksekutif maupun legislatif, agar bekerja sesuai aturan. Taat pada aturan,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Bahlil menegaskan, peringatan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada seluruh kader agar tidak mengambil keputusan maupun melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Jangan ada satu keputusan atau tindakan yang melenceng dari aturan,” lanjutnya.
Ia menekankan, instruksi tersebut berlaku tanpa pengecualian bagi semua kader Golkar yang memegang jabatan publik.
“Itu instruksi partai kepada kader partai dimanapun berada, yang telah memegang jabatan, amanah untuk rakyat, baik di eksekutif maupun legislatif,” tutup Bahlil.
Pernyataan ini mencuat setelah salah satu kepala daerah yang menjadi kader Golkar, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 November 2025. Ardito diketahui bergabung dengan Partai Golkar setelah memenangkan Pilkada Lampung Tengah.
Ardito diduga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya berupa gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025.
Dalam perkara tersebut, Ardito diduga melakukan pengondisian agar sejumlah proyek pemerintah dimenangkan oleh rekanannya. Ia juga disebut mematok
fee
sebesar 15 hingga 20 persen dari nilai proyek yang dikerjakan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Pengondisian proyek itu diduga dilakukan Ardito dengan meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melalui mekanisme penunjukan langsung di E-Katalog.
KPK menduga, Ardito Wijaya menerima
fee
senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah penyedia barang dan jasa.
Ade ditangkap KPK pada Rabu (18/12/2025) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12/2025) dini hari. Ia diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK menduga, Ade menerima uang suap senilai Rp 14,2 miliar yang berkaitan dengan praktik ijon proyek.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: korupsi
-

Ganti Identitas dan Menyamar Jadi Pegawai Bank, Buronan Korupsi BRI Probolinggo Akhirnya Ditangkap di Kendari
Probolinggo (beritajatim.com) – Pelarian panjang Riang Fauzi, buronan kasus korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Probolinggo, akhirnya kandas. Setelah bertahun-tahun menghilang dan berpindah-pindah kota untuk menghapus jejak, Riang ditangkap Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan dalam operasi senyap di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (19/12/2025).
Penangkapan buronan korupsi ini dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Timur, dan Kejari Kendari. Operasi tersebut berlangsung penuh kehati-hatian demi memastikan terpidana tidak kembali meloloskan diri.
Alih-alih melakukan penyergapan terbuka, petugas memilih strategi intelijen. Riang yang diketahui telah berganti identitas pekerjaan sebagai insurance specialist di sebuah bank swasta, dipantau intensif di lokasi kerjanya di Kelurahan Sodohoa, Kendari Barat.
“Kami memantau pergerakan terpidana sejak beberapa waktu lalu. Untuk memastikan identitasnya, anggota tim Tabur menyamar sebagai nasabah bank. Setelah dipastikan benar, yang bersangkutan langsung kami amankan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Riang yang sempat menetap di kawasan Jalan Bete-Bete tak dapat mengelak saat identitas aslinya dibongkar di tengah rutinitas kerjanya yang tampak normal. Penangkapan itu sekaligus menutup lembar panjang pelariannya sebagai buronan korupsi BRI Probolinggo.
Kasus yang menjerat mantan Associate Relationship Manager BRI tersebut bermula pada April 2022. Dalam perkara itu, Riang terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan menyetujui pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama Sri Yuniarti yang tidak sesuai ketentuan dan prosedur direksi BRI.
Dalam persidangan terungkap, tindakan manipulatif Riang tidak hanya menguntungkan dirinya sendiri, tetapi juga memperkaya pihak lain, yakni Hendra Widianto. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp3,5 miliar.
Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah secara in absentia melalui Putusan Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby tertanggal 24 Maret 2024. Riang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini, masa pelarian Riang Fauzi resmi berakhir. Terpidana dijadwalkan segera diterbangkan menuju Kabupaten Probolinggo melalui Tanjung Pinang untuk menjalani proses eksekusi dan menjalani hukuman oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penangkapan ini menjadi pesan keras bahwa koruptor tidak pernah benar-benar aman, seberapa jauh pun mereka bersembunyi dari jerat hukum.
Sementara itu, staf bidang intelijen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menyatakan saat ini pelaku sudah dalam perjalanan menuju Lapas Kelas IIB Probolinggo.
“Ya, sore ini Tim Tabur Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo telah mengamankan DPO tersebut dari Kota Kendari, Sultra. Saat ini tim sedang dalam perjalanan menuju Lapas Kelas IIB Probolinggo,” tandasnya. (ada/kun)
-

Kasi Pemerintah Desa di Kepanjen Jadi Tersangka KUR Fiktif BRI
Malang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, menetapkan Sutomo alias S, warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa penyaluran fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Unit Kepanjen, Sabtu (20/12/2025) sore ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Yandi Prima Nanda menjelaskan, tersangka S ditangkap di rumahnya. Dari hasil penyidikan, total kerugian negara dalam korupsi KUR Fiktif pada BRI Unit Kepanjen, Kabupaten Malang senilai lebih dari Rp 4 milyar rupiah.
“Tersangka ini bertugas membuat surat keterangan usaha atau SKU fiktif. Terdapat 52 SKU fiktif yang dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2021 sampai 2024,” ungkap Yandi.
Sebagai informasi, sudah 4 orang masuk bui dalam kasus KUR Fiktif BRI Unit Kepanjen. Keempat tersangka antara lain Kepala BRI Unit Kepanjen berinisial YW. Mantri BRI Unit Kepanjen berinisial IPS. Serta dua orang calo KUR Fiktif BRI Unit Kepanjen masing masing berinisial AI dan ES. Kawanan ini, merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp 4 milyar rupiah dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
“Masih ada 2 orang mantri lagi yang kini masih dalam proses penyidikan kami,” tegas Yandi.
Menurut Yandi, tersangka S masih aktif sebagai Kasi Pemerintahan Desa Jenggolo, Kepanjen, Kabupaten Malang. Sejak kasus ini mencuat, Sutomo kabur. Melarikan diri dan menghindari kejaran petugas Kejaksaan.
Kabar diperoleh, dalam sepak terjangnya, Sutomo diduga nekat memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa Jenggolo guna pembuatan SKU agar memperoleh KUR BRI Unit Kepanjen.
“Bukti baru kami temukan di mana tersangka S ini, memperoleh pesanan dari tersangka IPS dan melalui dua tersangka calo berinisial AI dan ES. Menurut S, pembuatan SKU diminta oleh para terpidana untuk administrasi pengajuan KUR ke BRI Unit Kepanjen. Kemudian tersangka S membuat SKU fiktif tanpa sepengetahuan Kepala Desa. Dan tidak teregrister dalam catatan buku Desa,” beber Yandi.
Yandi bilang, dalam modusnya, tersangka Sutomo memperoleh keuntungan berupa uang dari para terpidana sebelumnya dengan total mencapai Rp 220 juta rupiah.
“Empat terpidana sebelumnya sudah di putus. Yakni Kepala Unit BRI Kepanjen, satu Mantri Unit BRI Kepanjen dan dua orang calo. Tahun ini ada satu tersangka lagi bertugas membuat SKU fiktif dan dua orang mantri yang masih dalam tahap penyidikan,” tuturnya.
Yandi menambahkan, dari 52 SKU fiktif yang dibuat, tersangka Sutomo memperoleh keuntungan hingga Rp 220 juta rupiah. (yog/ian)
-
/data/photo/2025/12/20/69467ae6374de.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo: Jangan Mark-up Gila-gilaan, Pintar Ngarang di Kertas!
Prabowo: Jangan Mark-up Gila-gilaan, Pintar Ngarang di Kertas!
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com –
Presiden Prabowo Subianto memperingatkan pejabat agar tidak menggelembungkan anggaran (
mark-up
) dalam pengadaan barang dan jasa karena hal itu sama dengan mencuri.
Hal ini dikatakannya dalam acara akad massal 50.030 unit rumah subsidi berskema Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Perumahan Pondok Banten Indah, Serang, Banten, Sabtu (20/12/2025).
“Jangan
mark-up
gila-gilaan.
Mark-up
gila-gilaan sama dengan mencuri, saudara-saudara sekalian, sama mencuri! Jangan karena pakaian bagus, pintar mengarang-ngarang di kertas, mau mengakali pemerintah, mengakali rakyat,” kata Prabowo, Sabtu.
Kepala Negara menekankan, pemerintahan yang ia pimpin harus menghentikan
korupsi
dan penyelundupan.
Dengan begitu, pemerintah akan mampu menghilangkan kemiskinan yang masih membayangi masyarakat kelas bawah.
“Kita mampu (menghilangkan kemiskinan), saya sangat yakin. Tapi kita harus berhenti, hentikan penyelundupan, hentikan penyelewengan, hentikan korupsi, hentikan segala bentuk tipu-menipu! Sudah lama kita jadi orang Indonesia, ya kan?” ucap dia.
Tak hanya itu, ia menekankan pemerintah perlu menegakkan aturan dan menegakkan hukum.
Penegakan aturan memungkinkan negara bersih dari oknum tidak bertanggung jawab.
Ia tidak ingin ada institusi yang korup hingga merugikan masyarakat.
“Pemerintah harus bersih! Pemerintah tidak bisa mengizinkan institusi-institusinya korup! Saya bertekad, berusaha untuk membersihkan aparat. Karena aparat adalah yang akan meneruskan, yang akan memberi pelayanan kepada rakyat,” beber Prabowo.
Prabowo meyakini, kekayaan alam tidak akan dirasakan oleh masyarakat dan meringankan beban hidupnya jika pemerintahan masih kotor.
Hal ini, lanjutnya, sudah lebih dulu dialami negara lain untuk dijadikan pelajaran.
“Jadi ini pelajaran dari semua negara di seluruh dunia, ribuan tahun. Pemerintah yang bersih kunci kebangkitan suatu bangsa. Kesejahteraan akan datang manakala pemerintah kita bersih saudara-saudara sekalian. Boleh kita anggarkan ratusan triliun, kalau itu tidak sampai ke rakyat, sangat sedih kita,” kata Prabowo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/20/694648d7ced28.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 16,5 Miliar, Ketua KPU Tanjungbalai Ditahan Medan 20 Desember 2025
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 16,5 Miliar, Ketua KPU Tanjungbalai Ditahan
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menahan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) berinisial FRP, Jumat (19/12/2025).
Sebelumnya, FRP sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan
korupsi dana hibah
dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai senilai Rp 1,2 Miliar.
Selain FRP, kejaksaan juga menahan tiga pejabat KPU Tanjung Balai yang ikut terlibat. Mereka adalah Sekretaris KPU Tanjung Balai, EAS; Bendahara KPU Tanjung Balai, MRS; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) barang dan jasa, SWU.
Kepala Kejaksaan Negeri
Tanjungbalai
, Bobon Robiana mengatakan, kasus bermula saat KPU Tanjung Balai menerima dan mengelola dana hibah dari Pemkot Tanjung Balai total keseluruhan Rp 16.500.000.000 atau Rp 16,5 miliar.
Dengan rincian, pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp 5.800.000.000 dan tahun 2024 sebesar Rp10.700.000.000.
“Adapun realisasi penggunaan anggaran oleh KPU Kota Tanjungbalai tercatat sebesar Rp 10.869.102.399, sementara sisa anggaran sebesar Rp 5.630.897.601 telah dikembalikan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai pada tanggal 9 April 2025,” ujar Bobon melalui keterangan tertulisnya kepada
Kompas.com
, Sabtu (20/12/22025).
Selanjutnya, menurut Bobon, kejaksaan melakukan proses penyelidikan usai menerima informasi dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Kemudian, pada 27 Agustus 2025, Kejari menggeledah Kantor KPU Kota Tanjungbalai dan juga memeriksa sebanyak 75 orang saksi.
“Berdasarkan hasil audit auditor, Penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.258.339.271,” ujar Bobon.
Kerugian negara berasal dari korupsi yang diduga dilakukan tersangka melalui penyimpangan biaya perjalanan dinas (SPPD),
mark up
pembelanjaan barang atau jasa, serta pelaksanaan kegiatan tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Penyidik juga telah menemukan dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah serta telah ditemukannya perbuatan melawan hukum,” kata Bobon.
Bobon mengungkapkan, selain menahan keempatnya,
Kejari Tanjungbalai
juga menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 663.450.500 yang diduga hasil korupsi.
Kini, para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Lawyer Eggi Sudjana Merinding Saat Lihat dan Sentuh Fisik Ijazah Jokowi: Ada Emboss dan Watermark
GELORA.CO — Elida Netti, kuasa hukum dari Eggi Sudjana, mengungkapkan momen emosional saat menghadiri gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, penyidik akhirnya membuka segel barang bukti dan memperlihatkan fisik ijazah asli milik Jokowi kepada para pihak yang hadir.
Elida mengaku merinding dan terharu ketika melihat langsung dokumen yang selama ini menjadi sumber polemik berkepanjangan tersebut.
Menurut kesaksiannya, fisik ijazah yang diperlihatkan memiliki fitur keamanan otentik yang membantah tudingan pemalsuan.
“Waktu map digunting, saya deg-degan. Ya Allah, akhirnya yang kita perdebatkan sekian tahun, sekarang ada sosoknya di depan mata. Saya melihat, saya merinding dan terharu,” ujar Elida saat berbincang di tayangan Channel YouTube Cumicumi, Jumat (19/12/2025).
Elida menceritakan detik-detik saat penyidik membuka map penyitaan barang bukti tertanggal 23 Juni.
Di dalamnya terdapat ijazah SMA dan S1 milik Jokowi.
Meski peserta dilarang menyentuh, Elida dan beberapa rekan pengacara dari klaster satu berusaha mendekat untuk memastikan keasliannya.
“Saya tusuk (tahan) dengan ujung jari saya. Saya pegang, ada emboss (huruf timbul), ada watermark, dan ada lintasan stempel,” ungkap Elida secara rinci.
Ia juga menambahkan detail kondisi fisik kertas yang menunjukkan usia dokumen tersebut.
“Di bagian bawahnya itu sudah robek-robek, mungkin karena sudah lama sekali. Kertas tua. Jadi bagi saya, itu adalah aslinya, bukan sekadar fotokopi,” tegasnya.
Elida meluruskan isu yang menyebut Eggi Sudjana “pecah kongsi” atau meninggalkan rekan-rekannya seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.
Ia menjelaskan bahwa para tersangka terbagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama adalah Eggi Sudjana sebagai advokat/prinsipal, sedangkan klaster kedua adalah Roy Suryo dan kawan-kawan.
“Bukan pecah belah atau saling meninggalkan. Bang Eggi punya alasan hukum dan konstruksi hukum sendiri. Kami mengajukan gelar perkara khusus ini untuk meminta tinjau ulang penetapan tersangka Bang Eggi,” jelas Elida.
Elida menekankan bahwa Eggi Sudjana belum pernah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) karena kondisi kesehatannya yang buruk (sakit usus stadium 4) dan sedang menjalani pengobatan di Penang, Malaysia.
Namun, statusnya tiba-tiba dinaikkan menjadi tersangka.
“Bang Eggi belum pernah diperiksa sebagai tersangka, baru undangan klarifikasi. Itulah dasar kami memohon gelar perkara, agar status tersangkanya ditinjau ulang,” tambahnya.
Apresiasi Polisi
Elida memberikan apresiasi tinggi kepada pihak kepolisian dan Ombudsman yang hadir dalam gelar perkara tersebut.
Menurutnya, keputusan polisi untuk membuka barang bukti ijazah—meski sempat didebat oleh pihak kuasa hukum Jokowi—adalah langkah bijak untuk meredam kegaduhan publik.
Elida memberikan apresiasi tinggi kepada kepolisian yang berani mengambil langkah diskresi untuk membuka barang bukti demi meredam kegaduhan.
Ia pun mengimbau semua pihak untuk menyudahi polemik ijazah palsu yang dinilainya sudah menguras energi bangsa
“”Apa salahnya dilihatkan? Sekarang sudah terbuka. Polisi mengambil langkah berani untuk membuka barang bukti demi transparansi. Alhamdulillah, kami bersyukur bisa melihat aslinya,” kata Elida.
Terkait masih adanya keraguan dari pihak lain seperti Roy Suryo yang juga melihat ijazah tersebut, Elida menghormati perbedaan pendapat itu.
Namun, ia mengajak masyarakat untuk mulai menyudahi polemik ijazah ini dan fokus pada persoalan bangsa yang lebih mendesak, seperti penanganan bencana alam dan pemberantasan korupsi.
“Polemik ini sudah berkepanjangan dan menguras energi. Kalau saya pribadi sudah puas melihatnya. Mari kita akur, jangan terlalu fokus pada ijazah, masih banyak masalah bangsa lain yang butuh perhatian, korupsi, dan bencana alam yang butuh perhatian kita,” katanya.
Elida menyampaikan permohonan kemanusiaan kepada penyidik agar mencabut pencekalan terhadap Eggi Sudjana, sehingga kliennya dapat melanjutkan pengobatan medis di luar negeri dengan jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukum.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5419281/original/067979800_1763657175-KPK_1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Buru Kasi Datun Hulu Sungai Utara yang Kabur Saat OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Asis Budianto (ASB); dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Total keduanya menerima uang hingga Rp 1,1 miliar lebih dari hasil praktik rasuah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, dua jaksa tersebut diduga menerima uang saat menjadi perantara maupun di luar perantara dari Kepala Kejari (Kajari) Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).
“ASB (Asis Budianto) yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari-Desember 2025, diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta,” tutur Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Sementara tersangka Tri Taruna Fariadi, lanjut dia, menerima uang hingga Rp 1,07 miliar ketika di luar menjadi perantara Albertinus.
“Rinciannya pada 2022 berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara senilai Rp 930 juta, kemudian pada 2024 yang berasal dari rekanan sebesar Rp 140 juta,” jelas dia.
Jika angka Rp 63,2 juta ditambahkan dengan Rp 1,07 miliar, maka total penerimaan kedua jaksa tersebut mencapai Rp 1.133.200.000 atau Rp1,133 miliar.
/data/photo/2025/12/20/69463b20980ee.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/12/20/694646652469e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450871/original/041728900_1766201661-WhatsApp_Image_2025-12-20_at_09.59.02.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)