Kasus: KKN

  • Rektor UGM Tegaskan Ijazah Jokowi Asli: Kami Punya Bukti Otentik

    Rektor UGM Tegaskan Ijazah Jokowi Asli: Kami Punya Bukti Otentik

    Bisnis.com, JAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali buka suara mengenai polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang dituding tidak asli oleh Roy Suryo.

    Dilansir akun Youtube Universitas Gadjah Mada, Rektor UGM, Ova Emilia menegaskan ijazah Jokowi merupakan dokumen asli yang diterbitkan oleh UGM. 

    “Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM pada 5 November 1985 dan UGM telah memberikan ijazah sesuai dengan ketentuan yang bersangkutan saat wisuda 19 November 1985,” tegas Ova, dikutip Sabtu (23/8/2025).

    Dia mengatakan UGM memiliki dokumen otentik terkait proses pendidikan Jokowi selama menjadi mahasiswa UGM, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. 

    Adapun dokumen tersebut meliputi, proses kuliah selama menempuh sarjana, pendidikan sarjana, Kuliah Kerja Nyata (KKN), hingga wisuda.

    Lebih lanjut, Ova menyampaikan UGM tidak dapat memberikan informasi yang bersifat pribadi kepada publik karena merupakan ketentuan hukum universitas.

    “Sesuai ketentuan hukum, UGM dapat menyampaikan data dan informasi yang bersifat publik dan wajib melindungi data yang bersifat pribadi,” jelasnya.

    Dia menyebut perlindungan data pribadi berlaku bagi seluruh civitas akademika UGM, termasuk para alumni.

    Selain itu, menurutnya keterbukaan informasi terkait ijazah juga sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemegang ijazah yang dalam hal ini Joko Widodo. 

  • Djuyamto Disebut Pernah Ditawari Rp20 M untuk Kabulkan Eksepsi Korporasi CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    Djuyamto Disebut Pernah Ditawari Rp20 M untuk Kabulkan Eksepsi Korporasi CPO Nasional 21 Agustus 2025

    Djuyamto Disebut Pernah Ditawari Rp20 M untuk Kabulkan Eksepsi Korporasi CPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim nonaktif Djuyamto sempat ditawari Rp20 miliar untuk mengabulkan eksepsi korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) sebelum kasus berujung onslag alias vonis lepas.
    Hal ini diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan terhadap majelis hakim yang mengadili perkara kasus minyak goreng ini, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
    “Saat itu, Wahyu Gunawan (terdakwa kasus terpisah) menyampaikan permintaan Ariyanto yang menawarkan uang sebesar Rp20 miliar kepada Djuyamto untuk mengabulkan eksepsi dari pihak Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dalam perkara korupsi korporasi minyak goreng,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
    Ariyanto merupakan salah satu pengacara yang ditunjuk oleh pihak korporasi.
    Sementara itu, Wahyu Gunawan adalah panitera muda nonaktif PN Jakut yang menjembatani pihak korporasi dengan hakim.
    Wahyu dan Djuyamto pernah bertemu di Lippo Mall Kemang pada Februari 2024.
    Saat itu, berkas perkara korporasi belum dilimpahkan ke PN Jakpus.
    Namun, dalam pertemuan itu, pihak korporasi telah meminta Djuyamto agar bisa mengabulkan permohonan eksepsi.
    Pertemuan Wahyu dan Djuyamto ini terjadi karena Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus, telah menyebutkan bahwa Djuyamto akan ditunjukkan sebagai salah satu hakim yang mengadili perkara korporasi CPO.
    Kepada Wahyu yang menyampaikan permintaan Ariyanto, Djuyamto belum dapat menjanjikan dapat mengabulkan eksepsi dari pihak korporasi.
    Djuyamto mengaku perlu membaca berkas terlebih dahulu sebelum memberikan jawaban.

    Masih di bulan Februari 2024, Wahyu kembali menemui Djuyamto untuk menyerahkan berkas konsep eksepsi yang bakal diajukan pihak korporasi.
    Lalu, sekitar satu pekan kemudian, Wahyu dan Djuyamto kembali bertemu.
    Dalam pertemuan di Lobby Apartemen Pakubuwono View, Djuyamto mengatakan bahwa permohonan eksepsi dari korporasi ini tidak dapat dikabulkan.
    Saat itu, Djuyamto mengarahkan Wahyu agar ia berkoordinasi dengan Arif Nuryanta.
    “M Arif Nuryanta yang menunjuk Majelis Hakim perkara korupsi korporasi minyak goreng sehingga semua arahan melalui terdakwa M Arif Nuryanta,” kata JPU membacakan pernyataan Djuyamto saat itu.
    Pesan ini diteruskan Wahyu kepada Ariyanto dan sejumlah negosiasi pun terjadi.
    Dalam kasus ini, hakim hingga panitera PN menerima uang suap sebanyak Rp 40 miliar.
    Pemberian dilakukan sebanyak dua kali. Pemberian pertama terjadi sekitar bulan Mei 2024.
    Saat itu, Ariyanto mendatangi rumah Wahyu sambil membawa uang tunai USD 500.000 atau setara Rp 8 miliar.
    Uang ini kemudian dibagi kepada para terdakwa dengan jumlah yang berbeda-beda.
    Arif mengambil bagian senilai Rp 3,3 miliar. Kemudian, Djuyamto selaku hakim ketua mengambil sebanyak Rp 1,7 miliar. Sementara itu, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin yang merupakan hakim anggota menerima Rp 1,1 miliar. Adapun, Wahyu juga “kecipratan” uang senilai Rp 800 juta.
    Uang total Rp 8 miliar ini Arif bagikan kepada majelis hakim pada Juni 2024.
    Ia menyebutkan, uang ini sebagai titipan agar majelis membaca berkas secara saksama.
    “Ada titipan dari sebelah untuk baca berkas,” ujar salah satu Jaksa meniru omongan Arif.
    Lalu, pada Oktober 2024, Ariyanto kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Wahyu untuk diteruskan kepada para hakim.
    Saat itu, Ariyanto menyerahkan uang tunai senilai USD 2 juta atau setara Rp 32 miliar.
    Uang diberikan agar majelis hakim PN Jakpus memberikan vonis onslag atau vonis lepas kepada tiga korporasi yang tengah berperkara.
    Tidak lama setelah diterima oleh Wahyu, uang ini juga dibagikan kepada yang lain.
    Arif menerima Rp 12,4 miliar. Kemudian, Djuyamto mengambil Rp 7,8 miliar. Sementara itu, Ali dan Agam masing-masing mendapat Rp 5,1 miliar. Lalu, Wahyu menerima Rp 1,6 miliar.
    Jika ditotal, dari dua kali pemberian ini, hakim hingga panitera menerima uang suap sebanyak Rp 40 miliar.
    Rinciannya, Arif menerima Rp 15,7 miliar, Djuyamto menerima Rp 9,5 miliar; Ali dan Agam masing-masing menerima Rp 6,2 miliar; Wahyu menerima Rp 2,4 miliar.
    Dalam perkara ini, para hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai oleh hakim Djuyamto dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.
    Putusan diketok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
    Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan Primair Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat 2, atau Pasal 12B, subsider Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN jo Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Track record politik Jokowi dan Gibran menuju RI-1, 12 Orang Terlapor, Anwar Usman serta Omon-Omon

    Track record politik Jokowi dan Gibran menuju RI-1, 12 Orang Terlapor, Anwar Usman serta Omon-Omon

    Oleh: Damai Hari Lubis

    Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik) 

    Ambisi Jokowi dan Gibran yang tunduk kepada ambisi Bapaknya (Jokowi) nampak transparansi sejak usia Gibran yang belum 40 tahun menggugurkan UU. Tentang Pemilu dan PKPU melalui Sang Paman Anwar Usman selaku Ketua MK. Ini historis hukum dan politik, lalu terbukti melalui putusan “ecek-ecek alias sengaja menggantung” dari Jimly Asshiddiqie melalui vonis MKMK (7/11/2023), salah satu faktor prinsip dalam pertimbangan putusan MK menyatakan bahwa, “Anwar Usman terbukti melanggar kode etik hakim MK karena memiliki hubungan semenda dengan Gibran maka dikenakan sanksi berat Anwar diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua MK.

    Walau putusan MKMK mengikat namun ada upaya Anwar menggugurkannya melalui PTUN. Namun vonis MA inkracht  menolak gugatan Anwar versi PTUN Jakarta. 

    Namun fakta hukumnya, putusan MKMK tidak berkepastian hukum, karena tidak menyentuh objek materil pelanggaran yang substantif Gibran lakukan bersama Anwar, seharusnya inti ‘putusan MKMK’ adalah tidak hanya memberhentikan Anwar sebagai Ketua MK namun tegas menyatakan ketidakabsahan Usia Gibran sebagai peserta Cawapres 2024 karena ‘terbukti proses Uji Materil di MK dalam Pertimbangan Putusan MKMK ‘terkait pengkarbitan batas usia’ Gibran untuk dapat menjadi peserta pemilu capres/cawapres 2024 dan praktik persidangannya menggunakan pola nepotisme.

    Dari aspek hukum pidana tentunya Anwar Usman dan siapapun (ekualitas) para pelaku yang deelneming (terlibat atau turut serta) terkait nepotisme putusan MKMK (vide putusan MA Jo. PTUN Jakarta), tentu ada ancaman hukuman sesuai UU. No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Bersih dari KKN.

    Sesuai data empirik perilaku Anwar sudah dilaporkan oleh TPUA dan KORLABI (Gabungan Kelompok Para Aktivis Muslim), pada hari Kamis, 2/11/2023 ke Bagian Umum (Dumas) Reskrimum Polda Metro Jaya, namun faktanya laporan (TPUA dan KORLABI) yang diperkuat dengan bukti putusan MKMK (7/11/2024) sampai saat ini sudah hampir 2 tahun belum diproses, kontradiktif dengan laporan Jokowi di Polda Metro Jaya yang baru dilaporkan 30 April 2025 terkait klarifikasi dan konfirmasi atau dugaan publik “Jokowi Ijazah Palsu” justru saat ini sudah memasuki proses penyidikan terhadap 12 orang terlapor. 

    Adapun kasus Anwar Usman Jo. Putusan MKMK secara logika hukum teori kausalitas (Plato, Aristoteles dan Imanuel Kant), maka klasifikasi sosok Gibran patut merupakan salah seorang terduga pelaku yang bersama sama (deelneming) dengan Usman telah melakukan delik nepotisme (pleger atau doen pleger). Dan karena delik nepotisme ini merupakan delik biasa (umum), sehingga patut tentunya dikembangkan secara equal dan tidak limitatif, oleh pihak Penyelidik-Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya dengan pola due process of law (sesuai rules).

    Sehingga prediktif terhadap benang merah dan putih track record Jokowi-Gibran dan dihubungkan dengan narasi dan judul artikel ini, bukan sekedar diksi atau isapan jempol belaka, perihal Wapres Gibran memang sengaja dipersiapkan oleh Jokowi Cs bakal menuju Capres 2029.

    Terkait politik Gibran menuju arah bakal Capres 2029 atau kapan pun waktunya adalah wujud HAM asal dengan pra syarat dan syarat sesuai konstitusi. Dan formal persyaratan sesuai sistim hukum dimaksud, realitas sudah dimiliki oleh Gibran, terlepas dari faktor sejarah hukum nepotisme jo. Putusan MKMK dan perilaku negatif (buruk) Gibran lainnya yang pernah ada.

    Andai ada suara dan upaya penolakan, protes dan kritisi terhadap suksesi kepemimpinan nasional yang mengarah ke figur Gibran (identik Jokowi) bisa diyakini akan ‘dihancurkan berkeping- keping’ oleh kekuatan Politik Jokowi, karena Jokowi sudah banyak ‘mengantongi kapital’ termasuk kapita tokoh tokoh petinggi partai PENGPENG (Penguasa dan Pengusaha) yang mendominasi niaga juga para petinggi partai eks anasir koalisinya pada era kepemimpinannya dulu, bahkan sebagian para petinggi partai kroninya, saat ini sengaja sudah Ia tanam di Pemerintahan KMP dan selebihnya ‘sudah berada di saku baju Jokowi’.

    Namun saat ini, apapun sikon daripada gejala EKOPOLHUKAM yang ada di tanah air, sebagai wujud geografis politik, tetap saja kunci atau tumpuan daripada bangsa dan negara ini berada di pusat kekuasaan yang konstitusional, maka kesemua kebijakan di bidang EKOPOLHUKAM & BUDAYA “milik” atau berada ditangan Presden RI. Prabowo Subianto.

    Untuk itu apakah Presiden RI saat ini siap mencegah laju politik estafet ‘kekuasan’ Jokowi? Karena pencegahan memiliki makna yang sangat dalam dan deskriptif sikap rasa sayang terhadap generasi bangsa saat ini dan kedepan. 

    Jika sebaliknya Prabowo malah seperti ‘tidak acuh’, karena tidak berupaya mengantisipasi estafet kekuasan Jokowi kepada Gibran, yang pada 2024 Jokowi memang sengaja Gibran “ditangguhkan” sementara, dengan pola disinggahkan lebih dulu RI-1 kepada Prabowo Subianto, hanya untuk 1 kali (satu periode) 2024-2029. Karena situasional untuk memajukan Gibran saat itu kondisinya belum memungkinkan. Artinya andai Prabowo mendiamkan lajunya Gibran 2029 ke Kursi RI-1, identik mendukung kelompok Peng- Peng yang orientasi politiknya demi menghidupkan dan melanjutkan amanah cita cita 3 periode yang sebelumnya gagal ‘diganjal’ oleh negarawati Ibu Megawati Soekarno Putri, namun berikutnya dari sisi ego (psikologis) bisa tercapai melalui Gibran ?

    Terlebih obstruksi terhadap politik ambisi 3 periode itu sulit diharapkan kepada mayoritas anak negeri, hal ini sesuai narasi Prabowo pada saat kampanye Capres 2024 yang tercetus melalui kalimat “hanya omon-omon.”

    Sehingga satu satunya obstruktif yang kualitatif adalah dari sosok Presiden Prabowo, Prabowo adalah aset yang amat berharga melebihi tumpukan batu bara, nikel, emas intan dan berlian dan barang hasil tambang lainnya, karena presiden adalah mandataris kunci penentu yang memiliki cita cita sesuai teori berdirinya Negara RI sesua kandungan butir butir (klausul) yang terdapat pada alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mensejahterakan serta mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sehingga hakekatnya Presiden memiliki tanggung jawab penuh melindungi dan menjaga harkat dan martabat bangsa ini dan bertanggung jawab menjaga dan mengelola seluruh kekayaannya, bersatu menuju bangsa dan negara yang kuat, adil dan sejahtera.

    Apakah Presiden akan menyia-nyiakan kesempatan pada sisa 17 Agustus 2025 menjelang BULAN SEPTEMBER 2025 kemudian terus apatis sampai habis satu periode masa jabatan? 

    Andai perilaku (apatisme) ini benarl terjadi maka, “geo politik tanah air”  sesuai peta kekuasaan Jokowi, dan seluruh penghuni istana nyata konsisten dengan pengakuan mereka, “bahwa Jokowi adalah raja dan tak bisa dikalahkan, Jokowi adalah Guru.” Dan kualitatif dan kuantatif KMP full cerminan isinya pure anasir PENGPENG Cs !

    Namun, publik tetap ragu dan berharap kata kata Prabowo yang mengaku sebagai murid dan bakal mengikuti pola kepemimpinan dari bekas Presiden ke 7 sekedar lip service (fragmatis), hanya demi menggapai bulan dan mentari. Nah saat ini bulan dan mentari sudah ada diatas kedua pundaknya maka, MR. PRESIDEN PLEASE DONT BE LATE. berbuat lah sesuatu yang sederhana oleh sebab kekuasaan yang relatif absolut berada ditangan anda, dan publik mayoritas nalar sehat saat ini, yang patuh konstitusi diantaranya komponen 12 Orang yang dilaporkan Jokowi atas tuduhan hasut dan fitnah terkait dugaan Jokowi Ijazah Palsu, nyata telah sungguh-sungguh memberi support kepemimpinan Presiden Prabowo dan paham tentang majas medis, “mencegah lebih daripada mengobati”.

  • Keseruan Polisi, Mahasiswa dan Warga Siak Lomba Agustusan di HUT RI

    Keseruan Polisi, Mahasiswa dan Warga Siak Lomba Agustusan di HUT RI

    Siak

    Peringatan HUT ke-80 RI di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dimeriahkan dengan ‘Pesta Rakyat’. Polisi bersama mahasiswa dan warga berlomba memeriahkan Hari Kemerdekaan dengan penuh sukacita.

    Perlombaan ini dibuka oleh Kapolsek Kandis, Kompol Herman Pelani, di Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Minggu (17/8/2025). Kegiatan ini terselenggara atas kolaborasi Dewan Pimpinan Pemuda Sakai (DPPS) Kecamatan Kandis bekerja sama dengan Kelurahan Simpang Belutu dan mahasiswa KKN dari Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau.

    Kapolsek Herman Pelani menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam memeriahkan HUT ke-80 RI ini. Ia menilai acara ini sebagai wadah positif untuk masyarakat, khususnya para pemuda, agar terhindar dari bahaya narkoba dan kenakalan remaja.

    Mahasiswa, DPPK, dan polisi memeriahkan HUT ke-80 RI dengan perlombaan, Minggu (17/8/2025). Foto: dok. Polres Siak

    “Saya sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan ini, karena ini merupakan hal yang positif di tengah masyarakat. Selain untuk memeriahkan HUT RI ke-80, harapannya hal ini dapat meningkatkan kebersamaan dan sinergitas antara UPIKA, Polri, TNI, dan masyarakat,” ujar Herman, Senin (18/8).

    Ia mengajak masyarakat senantiasa menjaga kekompakan dan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    “Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolsek yang sudah mau datang dan membuka acara ini. Ke depannya kami juga berharap agar kiranya banyak kegiatan lain lagi yang bisa diselenggarakan,” kata Emi.

    (mei/fca)

  • Mentrans dijadwalkan beri pembekalan 2.000 personel Ekspedisi Patriot

    Mentrans dijadwalkan beri pembekalan 2.000 personel Ekspedisi Patriot

    Jajaran Kementerian Transmigrasi berkunjung ke kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Jakarta, Kamis (14/8/2025). ANTARA/HO-Kementerian Transmigrasi.

    Mentrans dijadwalkan beri pembekalan 2.000 personel Ekspedisi Patriot
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 18 Agustus 2025 – 21:36 WIB

    Elshinta.com – Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara dijadwalkan untuk memberikan pembekalan dan melepas pemberangkatan 2.000 personel Ekspedisi Patriot pada Minggu hingga Senin, 24-25 Agustus mendatang.

    Ia mengatakan dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin (18/8), bahwa Kementerian Transmigrasi (Kementrans) akan memberangkatkan 2.000 personel Ekspedisi Patriot yang terbagi menjadi 400 tim ke 154 kawasan transmigrasi.

    Para peneliti dalam Ekspedisi Patriot tersebut ditugaskan ke daerah dengan misi memetakan potensi kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan industrialisasi berbasis industri rakyat.

    Hasil penelitian Tim Ekspedisi Patriot akan menjadi bahan dasar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan hilirisasi, industrialisasi, dan investasi di kawasan transmigrasi.

    “Penugasan Tim Ekspedisi Patriot berkaitan dengan penilaian kawasan layak atau tidak untuk pembangunan kawasan ekonomi atau pemberian insentif pembangunan industrialisasi bukan skala UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), pemetaan produk komoditi unggulan, evaluasi berkala potensi kawasan transmigrasi,” ujar Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara.

    Selain Ekspedisi Patriot, Kementrans juga tengah menyiapkan Program Beasiswa Patriot yang akan diluncurkan pada 2026 dengan tujuan sejumlah kawasan transmigrasi prioritas, antara lain Barelang, Kepulauan Riau; Mamuju, Sulawesi Barat; Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur; dan Merauke, Papua Selatan.

    Beasiswa tersebut ditujukan bagi mahasiswa S2 dan S3 yang akan melakukan penelitian di kawasan transmigrasi dengan menggabungkan pendekatan akademik dan praktik pemberdayaan masyarakat.

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknolog Brian Yuliarto mengapresiasi dan memberikan dukungan penuh terhadap kedua program tersebut melalui program riset perguruan tinggi, Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik, serta mendorong kolaborasi universitas untuk mendampingi kawasan transmigrasi secara langsung.

    Ia berharap sinergi tersebut dapat menjadikan kawasan transmigrasi sebagai pusat pemukiman sekaligus pertumbuhan ekonomi, inovasi teknologi, dan pendidikan berkelanjutan.

    “Konsep Saintek Berdampak sangat sejalan dengan arah program transmigrasi yang berorientasi pada industrialisasi berbasis potensi lokal,” ucap Brian Yuliarto.

    Sumber : Antara

  • Curi Motor Mahasiswa KKN, Pelaku Berdalih Sakit Hati: Disapa Tidak Menjawab

    Curi Motor Mahasiswa KKN, Pelaku Berdalih Sakit Hati: Disapa Tidak Menjawab

    Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar,, menjelaskan pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat dinding balai desa menggunakan tangga bambu milik warga sekitar.  

    Setelah itu, pelaku mencongkel jendela kecil untuk masuk ke dalam dan merusak kunci kontak motor yang saat itu dalam keadaan terkunci. 

    “Motor kemudian dikeluarkan melalui pintu selatan dengan cara merusak kunci pintu utama,” ungkap Kapolres.

    Kapolres menambahkan, sebelum berhasil masuk, pelaku sempat berusaha membobol tembok dengan cairan HCL. Namun usahanya tidak berhasil. Setelah membawa keluar dua motor, pelaku menyembunyikannya di semak-semak tidak jauh dari lokasi kejadian.

    “Tersangka bahkan sempat berpura-pura ikut panik bersama mahasiswa KKN agar tidak dicurigai. Setelah itu, dua motor tersebut diserahkan kepada rekannya untuk dijual. Saat ini, rekan pelaku masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

  • 7
                    
                        Pengakuan Pencuri Motor Mahasiswa KKN di Lumajang: Anak-anaknya Sombong, Jadi Saya Ambil
                        Surabaya

    7 Pengakuan Pencuri Motor Mahasiswa KKN di Lumajang: Anak-anaknya Sombong, Jadi Saya Ambil Surabaya

    Pengakuan Pencuri Motor Mahasiswa KKN di Lumajang: Anak-anaknya Sombong, Jadi Saya Ambil
    Tim Redaksi
    LUMAJANG, KOMPAS.com
    – Saman (32), warga Desa Alun-alun, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi pelaku pencurian motor mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) yang sedang mengabdi di desanya.
    Saman mengaku motif pencurian motor ini karena sakit hati dengan para mahasiswa tersebut.
    Dalam jumpa pers di Mapolres Lumajang, Saman menyebut perilaku mahasiswa KKN sombong karena tidak mau menyapa warga.
    “Sombong, gak mau nyapa, kalau yang perempuan masih nyapa, yang laki-laki disapa tidak jawab,” kata Saman di Mapolres Lumajang, Sabtu (16/8/2025).
    Saman mengaku sebelumnya mendapat amanah dari kepala desa untuk menjaga para mahasiswa KKN.
    Namun, karena merasa tersinggung, ia malah mengajak temannya, Sohib, untuk mencuri motor mahasiswa.
    “Iya disuruh jaga sama pak inggi (kepala desa) tapi anak-anaknya sombong jadi saya ambil,” ujarnya.
    Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, selain Saman, polisi masih memburu empat pelaku lain terkait pencurian motor mahasiswa KKN di dua lokasi berbeda.
    Satu di antaranya adalah Sohib, rekan Saman saat beraksi di Desa Alun-alun.
    Tiga pelaku lainnya diduga mencuri motor mahasiswa KKN di rumah Kepala Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh.
    “Beda kelompok, ini masih permulaan dan kita akan terus kejar pelaku sampai dapat,” kata Alex.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dedi Mulyadi Tantang ITB Olah Sampah Jadi Energi Terbarukan

    Dedi Mulyadi Tantang ITB Olah Sampah Jadi Energi Terbarukan

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajak civitas academica untuk berpartisipasi menangani masalah sampah. Inovasi dari kampus dinilai bisa menjadi solusi atas permasalahan sampah di Jabar.

    Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) menantang kampus untuk memberikan inovasi dalam bidang persampahan, salah satunya kepada Institut Teknologi Bandung (ITB). KDM meminta ITB mengolah sampah menjadi energi terbarukan.

    “Saya tantang ITB bikin sistem pengelolaan energi dari sampah di kelurahan sekitar kampus. Biayanya akan kami tanggung,” ucap KDM, dalam keterangan tertulis, Minggu (17/8/2025).

    Hal tersebut disampaikan KDM di acara Indonesia Green Connect 2025 di Aula Timur Kampus ITB, Kamis (7/8). Dalam acara itu, KDM mencontohkan daerah tempat tinggalnya telah berhasil mengolah sampah.

    Kotoran hewan diolah menjadi biogas sehingga tak ada lagi warga yang menggunakan liquefied petroleum gas (LPG). Selain ITB, ajakan serupa diserukan kepada perguruan tinggi swasta.

    Sekda Jabar, Herman Suryatman menuturkan sinergi dengan berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan pembangunan, termasuk dalam memecahkan masalah sampah. Oleh karena itu, perguruan tinggi swasta diharapkan berperan aktif membantu pemerintah mengatasi masalah sampah, salah satu caranya melalui kuliah kerja nyata (KKN).

    “Dalam perspektif budaya Sunda, kita hanya akan maju apabila ada kolaborasi, sinergi antarkomponen,” ujar Herman dalam Musyawarah Nasional Ke-VII Pengurus Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) di Kampus Unikom, Bandung, Sabtu (2/8).

    Herman menuturkan setiap hari volume sampah di Jabar mencapai 29.000 ton. Pemprov Jabar saat ini mengupayakan pengolahan sampah dari hulu ke hilir.

    (prf/ega)

  • Polda Jatim Turun Tangan Buru Pelaku Curanmor Mahasiswa KKN di Lumajang
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        12 Agustus 2025

    Polda Jatim Turun Tangan Buru Pelaku Curanmor Mahasiswa KKN di Lumajang Surabaya 12 Agustus 2025

    Polda Jatim Turun Tangan Buru Pelaku Curanmor Mahasiswa KKN di Lumajang
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim) turun tangan memburu pelaku pencurian motor (curanmor) milik mahasiswa KKN Universitas Negeri Jember (Unej) dan Universitas Islam Negeri KH Achmad Sidiq (UIN KHAS) Jember yang terjadi di Lumajang.
    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, personel Jatanras telah terjun untuk memburu pelaku yang mencuri motor milik mahasiswa KKN Unej dan UIN KHAS Jember di Lumajang.
    “Tim sudah bergerak untuk melacak keberadaan pelaku. Perbantuan personel ini untuk mendukung kinerja jajaran Sat Reskrim Polres Lumajang,” kata Jules, Senin (11/8/2025).
    Sepekan belakangan, kasus curanmor menyasar empat motor milik tiga mahasiswa Unej dan satu mahasiswa UIN KHAS Jember yang sedang melaksanakan KKN di Lumajang.
    “Tim di lapangan bekerja siang dan malam. Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk membasmi kejahatan jalanan ini,” katanya.
    Hal ini juga dibenarkan oleh Kasudbit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur. Pihaknya kini masih memburu pelaku yang masih berkeliaran.
    “Iya ini masih dikejar terus (pelakunya),” kata Jumhur saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Selasa (12/8/2025).
    Sebelumnya, Polda Jatim telah mengamankan 12 pelaku curanmor yang beraksi di Lumajang, Malang, Pasuruan, dan Probolinggo.
    Tetapi, pihak kepolisian menduga kuat pelaku yang beraksi kali ini berasal dari sindikat lain.
    Akibat dari insiden ini, sebanyak 1.328 mahasiswa dari delapan kampus berbeda yang mengikuti program KKN kolaboratif di Lumajang terpaksa ditarik oleh kampus masing-masing.
    Padahal, program KKN tersebut direncanakan baru akan berakhir pada 20 Agustus 2025.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Hanya Motor Mahasiswa KKN, Ekskavator Juga Dicuri di Lumajang
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        11 Agustus 2025

    Tak Hanya Motor Mahasiswa KKN, Ekskavator Juga Dicuri di Lumajang Surabaya 11 Agustus 2025

    Tak Hanya Motor Mahasiswa KKN, Ekskavator Juga Dicuri di Lumajang
    Tim Redaksi
    LUMAJANG, KOMPAS.com
    – Pencurian di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ternyata tidak hanya menyasar kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
    Namun, alat berat jenis ekskavator yang berbobot 15 ton juga tak luput jadi incaran para pelaku kriminal di Lumajang.
    Insiden pencurian ekskavator ini terjadi pada 7 Juli 2025 di tempat penimbunan kayu (TPK) hasil penebangan Perhutani di Desa Sarikemuning, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
    Pemilik ekskavator diketahui bernama Alan Anggun Febrianto, seorang pekerja lepas yang membantu proses muat kayu dari Perhutani.
    Alan mengatakan, pencurian ekskavator ini menyebabkan dirinya merasakan kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
    Menurutnya, kasus pencurian ekskavator ini sudah dilaporkan ke polisi.
    “Saat ini kasusnya sudah kita laporkan ke polisi dan kami terus tindak lanjuti progresnya agar segera tertangani, kerugian perkiraan sekitar Rp 1,5 miliar,” kata Alan di Lumajang, Senin (11/8/2025).
    Mandor operasional TPK, Arifin, mengatakan, saat ekskavator ini dicuri, sebenarnya ada beberapa warga yang melihat.
    Namun, warga saat itu tidak curiga karena menganggap yang sedang membongkar ekskavator adalah mekanik yang biasanya bekerja di sana.
    Saat itu, ekskavator dicuri dengan cara dibongkar dan diangkut menggunakan truk tronton.
    “Kejadiannya jam 9 malam sampai jam 2 malam itu informasi dari warga. Alat berat ini diangkut dengan menggunakan tronton. Awalnya warga tidak tahu kalau itu pencurian, dikiranya saya. Makanya saya cek ternyata bukan saya,” kata Arifin.
    Sementara itu, Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan terhadap hilangnya satu unit ekskavator di Lumajang.
    “Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, segera akan kita tuntaskan. Sejauh ini belum (ada kendala) dan prosesnya masih dilakukan bertahap,” kata Alex.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.