Kasus: KKN

  • Pemkot Tangsel Tolak Penutupan Jalan Puspitek oleh BRIN
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Oktober 2025

    Pemkot Tangsel Tolak Penutupan Jalan Puspitek oleh BRIN Megapolitan 13 Oktober 2025

    Pemkot Tangsel Tolak Penutupan Jalan Puspitek oleh BRIN
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menolak rencana penutupan Jalan Puspitek, Muncul, Setu, yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
    Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, jalan tersebut adalah akses publik yang selama ini telah digunakan warga sejak lama, bahkan memiliki dasar hukum kepemilikan yang tertulis dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/Kep.16-HUK/2023 dan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Banten.
    “Kami juga menolak penutupan jalan ini. Ini yang akan kita perjuangkan secara distraksi,” ujar Benyamin Davnie dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).
    Benyamin mengaku telah bersurat ke BRIN dan melaporkan masalah rencana penutupan akses jalan Tangsel-Bogor ke Gubernur Banten, Andra Soni.
    “Saya sudah berkirim surat ke BRIN dan sudah lapor ke Gubernur Banten, dan gubernur tidak menolak, tidak menghendaki penutupan jalan ini,” kata dia.
    Lebih lanjut, Benyamin menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen resmi, lahan di sisi Tangsel merupakan aset Pemerintah Provinsi Banten, sementara sisi seberangnya milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
    Karena itu, ia menilai BRIN tidak memiliki dasar hukum untuk menutup akses jalan tersebut.
    “Jelas secara hukum, sertifikat hak pakai milik Provinsi Banten, yang kesananya milik Provinsi Jawa Barat. Sehingga dengan demikian jalan ini milik masyarakat,” jelas dia.
    Adapun dalam pernyataannya itu, Benyamin diminta warga untuk menandatangani sebuah surat pernyataan sebagai komitmen dan bentuk dukungan Pemkot Tangsel terhadap aspirasi warga.
    “Masyarakat minta komitmen kami, itu jelas saya tandatangani karena kami berkomitmen,” imbuh dia.
    Benyamin menegaskan, persoalan akan diselesaikan melalui jalur hukum apabila BRIN tetap mengklaim memiliki aset di kawasan tersebut.
    “Kalau pihak BRIN merasa punya atau memiliki aset ini, kemudian provinsi Banten juga berdasarkan sertifikat punya alas hukumnya bertarung saja dipengadilan,” ucap dia.
    Sebelumnya, sejumlah spanduk berisi penolakan warga terkait penutupan Jalan Puspitek, Muncul, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) terpampang di sepanjang jalan tersebut.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, spanduk penolakan sudah terpasang dekat gerbang masuk BRIN Tangsel.
    Dalam spanduk itu, warga menyampaikan keberatan atas rencana penutupan akses jalan yang selama ini menjadi jalur penghubung utama antara wilayah Tangsel dan Bogor.
    Beberapa spanduk bertuliskan nada protes berupa “Tolak dan Lawan Penutupan Jalan Provinsi Banten-Jawa Barat Oleh BRIN” dan “Ayo Kita Lawan Kesombongan dan Kesewenang-wenangan BRIN, Tolak Penutupan Jalan Serpong-Muncul-Parung oleh BRIN”, dipasang oleh warga.
    Selain menolak penutupan jalan, warga juga memasang spanduk yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan adanya unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
    “KKN Tolong Usut!! Apakah penutupan jalan oleh BRIN sepihak ada unsur KKN?” tulis dalam salah satu spanduk.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Spanduk, Posko, dan Perlawanan Warga soal Penutupan Jalan Puspitek
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Oktober 2025

    Spanduk, Posko, dan Perlawanan Warga soal Penutupan Jalan Puspitek Megapolitan 13 Oktober 2025

    Spanduk, Posko, dan Perlawanan Warga soal Penutupan Jalan Puspitek
    Editor
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Suasana di Jalan Puspitek, Muncul, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), tak seperti biasanya pada Senin (13/10/2025) pagi.
    Sejumlah spanduk yang dipasang oleh warga bernada protes itu terbentang di sepanjang jalan.
    Warga menolak rencana Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang disebut akan menutup akses utama penghubung Tangsel–Bogor itu.
    Kalimat pada tulisan-tulisan itu beragam yakni “Tolak dan Lawan Penutupan Jalan Provinsi Banten–Jawa Barat oleh BRIN” dan “Ayo Kita Lawan Kesombongan dan Kesewenang-wenangan BRIN.”.
    Ada juga seruan yang lebih keras, “KKN Tolong Usut!! Apakah penutupan jalan oleh BRIN sepihak ada unsur KKN?”.
    Menurut warga, jalan itu bukan sekadar aspal yang menghubungkan dua wilayah, tapi urat nadi ekonomi mereka.
    Herman (54), warga setempat, mengatakan, penutupan itu akan mematikan aktivitas masyarakat.
    “Jalan ini sudah digunakan masyarakat sejak lama dan sangat vital secara ekonomi maupun sosial. Kalau ditutup, dampaknya luar biasa,” kata Herman kepada
    Kompas.com
    .
    Ia menambahkan, rencana itu dilakukan sepihak tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah maupun warga sekitar.
    “Jadi itu sepihak saja dari mereka, pihak Provinsi Banten juga tidak tahu dengan rencana itu,” ujarnya.
    Warga kini mendirikan posko di sekitar lokasi sebagai bentuk pengawasan. Mereka bertekad tak akan diam jika BRIN tetap menutup jalan tersebut.
    “Kita akan tetap kawal, kalau sampai ada tindakan sepihak lagi dari BRIN, kami pasti bereaksi,” ucap Herman.
    Bagi warga Muncul dan sekitarnya, penolakan ini bukan sekadar aksi spontan, tapi perlawanan terhadap keputusan yang dianggap menyingkirkan kepentingan rakyat kecil.
    Jalan yang selama ini menjadi nadi pergerakan ekonomi, kini berubah menjadi medan protes terbuka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Simak Cara Terbaru Gabung TNI Setelah Perubahan Batas Usia dan Tinggi

    Simak Cara Terbaru Gabung TNI Setelah Perubahan Batas Usia dan Tinggi

    Bisnis.com, JAKARTA – Perubahan syarat batas tinggi dan usia bagi calon pendaftar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) membawa angin segar. TNI AD mengubah syarat minimal tinggi badan dari sebelumnya 163 sentimeter menjadi 158 sentimeter serta mengubah batas usia rekrutmen dari maksimal 22 tahun menjadi 24 tahun.

    Wakil Panglima TNI, Jenderal Tandyo Budi Revita menyebutkan alasan perubahan syarat tinggi dan usia.

    “Sekarang kami lagi butuh banyak pasukan ya, banyak prajurit. Usia kami tambahin,” kata Tandyo kepada wartawan di kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan) Rabu (1/10/2025).

    Sementara terkait syarat tinggi badan, Kepala Dinas Penerangan AD, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan banyak calon prajurit yang sebenarnya memenuhi seluruh kualifikasi, tetapi gagal hanya karena selisih beberapa sentimeter.

    Dengan penyesuaian ini, TNI AD berharap bisa menjaring lebih banyak calon prajurit yang berkualitas, berpotensi, dan punya motivasi kuat untuk mengabdi.

    Jadi, bagaimana cara mendaftar menjadi bintara dan tamtama TNI?

    Langkah pertama adalah mengetahui persyaratan untuk mendaftar.

    Dilansir dari website resmi pendaftaran TNI, persyaratan umum mendaftar TNI sebagai berikut:

    Persyaratan umum pendaftaran TNI Tamtama atau Bintara

    1. Warga Negara Indonesia (WNI).
    2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menganut salah satu dari enam agama resmi di Indonesia (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu) atau penghayat kepercayaan.
    3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
    4. Tidak memiliki catatan kriminalitas, dibuktikan dengan surat resmi dari kepolisian (SKCK).
    5. Berijazah minimal SMA/SMK/MA sederajat (termasuk Paket C sesuai ketentuan).
    6. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan dasar militer (Dikma) hingga minimal 2 tahun setelah lulus Dikma.
    7. Tinggi badan minimal 163 cm (khusus TNI AD minimal 158 cm) dengan berat badan proporsional.
    8. Usia minimal 17 tahun 10 bulan, dan maksimal 22 tahun (khusus TNI AD maksimal usia 24 tahun).
    9. Sehat jasmani dan rohani, tidak bertato/bekas tato, tidak bertindik, kecuali karena adat (dengan surat keterangan dari ketua adat/suku), tidak buta warna, tidak berkacamata/softlens.
    10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
    11. Bukan anggota/mantan TNI, Polri, atau PNS.
    12. Memiliki kartu BPJS atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) aktif.

    Persyaratan Khusus

    TNI Angkatan Darat

    1. Usia: 17 tahun 10 bulan hingga 24 tahun pada saat pendaftaran
    2. Lulusan SMA/MA/SMK dengan nilai akademik minimal sesuai tahun kelulusan:
    Lulusan 2017–2019: rata-rata UN minimal 37.
    Lulusan 2020: rata-rata rapor (Bhs. Indonesia, Inggris, Matematika) minimal 65.
    Lulusan 2021–2022: rata-rata rapor (3 mapel) minimal 68.
    Lulusan 2023–2025: rata-rata rapor (3 mapel) minimal 70.
    3. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal 10 tahun.
    4. Bersedia membayar kembali biaya pendidikan 10 kali lipat apabila apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri dari kegiatan penerimaan dan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI;
    5. Harus mengikuti seleksi resmi yang meliputi administrasi, kesehatan, jasmani, psikologi, dan litpers (penelitian personel).
    6. Surat persetujuan orang tua/wali diperlukan, tanpa intervensi terhadap panitia penerimaan.
    7. Ijazah luar negeri atau dari lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikdasmen/Kemendikti wajib dilegalisasi kementrian tersebut dan transkripnya disetarakan dengan regulasi Indonesia.
    8. Persyaratan tambahan: tidak kehilangan hak menjadi prajurit karena putusan pengadilan, serta bersedia mematuhi aturan bebas KKN (dengan surat pernyataan tidak melakukan penyuapan).
    9. Prestasi: boleh melampirkan sertifikat/piagam minimal tingkat nasional (juara 1–3) untuk nilai tambah dalam pelaksanaan RIK/Uji Sidang Pemilihan.

    TNI Angkatan Laut

    1. Usia: 17 tahun 9 bulan hingga 22 tahun pada saat pendidikan pertama.
    2. Ikatan Dinas Pertama (IDP) maksimal 10 tahun sejak dilantik sebagai prajurit.
    3. Domisili minimal 12 bulan sesuai KTP di wilayah panitia daerah pendaftaran.
    4. Prestasi: sertifikat/piagam dapat dilampirkan untuk nilai tambah.
    5. Seleksi berjenjang:
    Tingkat daerah di lokasi pendaftaran.
    Tingkat pusat di Lapetal Malang dengan biaya ditanggung negara.
    Peserta yang tidak lulus pusat akan dipulangkan dengan biaya negara.
    Pendaftaran hanya diperbolehkan di satu tempat.

    TNI Angkatan Udara

    1. Usia: 17 tahun 9 bulan hingga 22 tahun pada saat pendidikan pertama.
    2. Dokumen administrasi wajib: Ijazah, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP.
    3. Khusus bagi yang sudah bekerja:
    Melampirkan surat persetujuan dari instansi tempat bekerja.
    Melampirkan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status karyawan jika diterima sebagai prajurit TNI AU.

    Pendaftaran menjadi prajurit tamtama-bintara TNI dapat melalui website berikut:
    TNI AD: https://ad.rekrutmen-tni.mil.id/bintara-ad
    TNI AL: https://al.rekrutmen-tni.mil.id/
    TNI AU: https://diajurit.tni-au.mil.id/

    Menjadi prajurit TNI AD, AL, atau AU memerlukan persiapan fisik, mental, serta kelengkapan administrasi yang matang. Persyaratan umum berlaku untuk semua angkatan, sedangkan persyaratan khusus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing angkatan.

    Dengan memahami persyaratan ini, calon pendaftar dapat mempersiapkan diri lebih baik sebelum mengikuti seleksi resmi penerimaan prajurit TNI.

    (Stefanus Bintang)

  • Pernah Ada Larangan Politik Dinasti di Pilkada, tapi Gugur di MK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Pernah Ada Larangan Politik Dinasti di Pilkada, tapi Gugur di MK Nasional 2 Oktober 2025

    Pernah Ada Larangan Politik Dinasti di Pilkada, tapi Gugur di MK
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Suami menjabat kepala daerah, istri duduk di bangku parlemen Senayan.
    Anak menjadi wakil wali kota, ipar memerintah di daerah tetangga.
    Penguasaan politik di daerah oleh satu garis keturunan atau keluarga tertentu semakin lazim ditemukan di khazanah politik Indonesia.
    Mirisnya, pemandangan ini bukan hanya terjadi dalam satu atau dua periode kepemimpinan.
    Namun, sudah muncul ketika rakyat diberikan kedaulatan untuk memilih pemimpinnya sendiri pasca Orde Baru tumbang pada tahun 1998.
    Politik dinasti yang begitu kental di beberapa daerah membuat sejumlah pihak cemas dan gerah.
    Indonesia pernah memiliki aturan untuk melarang merebaknya politik dinasti.
    Namun, larangan ini tumbang sebelum bisa memberikan jalan bagi rakyat untuk berpolitik dengan lebih sehat.
    Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2010–2014, Djohermansyah Djohan, merupakan salah satu tokoh yang menggagas larangan politik dinasti.
    Prof Djo, panggilan akrabnya, menceritakan bahwa aturan ini berangkat dari kecemasan akan situasi di Indonesia pada tahun 2011.
    Saat itu, Djo yang masih menjabat sebagai Dirjen Otda Kemendagri mendapatkan paparan data sebaran politik dinasti di Indonesia.
    “Ketika pada tahun 2011, kita ingin menyusun UU Pilkada, maka kita menemukan data lapangan, 61 orang kepala daerah dari 524 kepala daerah atau sama dengan 11 persen itu terindikasi menerapkan politik dinasti yang tidak sehat,” kata Djo, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/9/2025).
    Berdasarkan data yang dimilikinya, Djo menemukan banyak daerah yang pemimpinnya berputar di satu keluarga.
    Misalnya, setelah suami menjabat kepala daerah selama dua periode, istrinya naik untuk mengisi posisi kepala daerah.
    Hal ini menjadi bermasalah ketika kepala daerah yang naik tidak memiliki latar belakang pendidikan dan kemampuan yang cukup.
     
    Dalam contoh yang disebutkan Djo, istri mantan kepala daerah ini hanya lulusan SLTA dan tidak memiliki pengalaman berorganisasi atau berpolitik.
    “Suaminya dua periode, kemudian (digantikan), istrinya itu cuma Ketua Tim Penggerak PKK, pendidikannya juga terbatas, cuma SLTA. Nah, banyak kasus itu banyak Ketua PKK jadi wali kota,” imbuh Djo.
    Jika bukan sang istri, justru anak kepala daerah yang baru lulus kuliah yang diatur untuk maju pilkada dan menggantikan ayahnya.
    Anak-anak ‘
    fresh graduate
    ’ ini kebanyakan tidak memahami birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
    Akhirnya, ayahnya yang sudah menjabat dua periode ikut campur lagi dan menggerakkan roda kemudi di balik nama anaknya.
    Djo mengatakan, politik dinasti ini menjadi ladang subur untuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
    Sebab, ketika tidak ada pergantian kekuasaan, pihak-pihak penyokong dan yang dekat dengan pemerintah juga tidak berubah.
    “Semua pejabat itu yang diangkat bapaknya tetap bertahan, hubungan kontraktor bapaknya tetap bertahan. Jadi, anaknya itu hanya namanya saja sebagai kepala daerah, tapi yang menjalankan pemerintahan tetap bapaknya,” kata Djo.
    Atas temuan yang ada, Djo dan sejumlah tokoh berusaha untuk menyusun pembatasan politik dinasti saat merancang undang-undang Pilkada.
    RUU Pilkada ini melarang anggota keluarga aktif untuk estafet tongkat kepemimpinan.
    Mereka boleh kembali mencalonkan diri, tetapi perlu ada jeda satu periode setelah kerabatnya aktif di pemerintahan.
    “Larangan bahwa kalau mau maju pilkada, (kandidat) dari kerabat kepala daerah yang sedang menjabat itu harus dijeda dulu satu periode. Jadi, ketika bapaknya tidak lagi menjadi kepala daerah, boleh silakan maju,” kata Djo.
    Ia menegaskan, jika ada kerabat yang maju Pilkada ketika saudaranya masih memerintah, dapat dipastikan akan terjadi keberpihakan.
    “(Kalau) anaknya maju, bapaknya (yang masih menjabat) kan tolongin anaknya. Mana ada bapak yang enggak nolong anak sama istri di dunia, kecuali hari kiamat,” kata Djo.
    Larangan ini sempat masuk dalam tatanan hukum Indonesia lewat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
    Disebutkan pada Pasal 7 huruf r, calon pemimpin daerah dapat mengikuti suatu pemilihan apabila tidak mempunyai konflik kepentingan dengan petahana.
    Aturan yang sudah dirancang sejak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden, akhirnya diteken oleh Joko Widodo (Jokowi) di periode pertamanya menduduki kursi RI 1, tepatnya tanggal 18 Maret 2015.
     
    Di hari pengesahannya, pasal ini langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Adnan Purictha Ishan, anak kandung dari Ichsan Yasin Limpo yang saat itu menjabat sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
    Ketika mengajukan gugatan ke MK, Adnan tengah menjabat sebagai Anggota DPRD Sulawesi Selatan.
    Adnan berdalih, Pasal 7 huruf r ini melanggar hak asasi manusia (HAM).
    Pandangan ini pun diperkuat hakim MK yang mengabulkan permohonan Adnan.
    Menurut Hakim MK Arief Hidayat, Pasal 7 huruf r bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
    Tak hanya itu, Arief juga menyebutkan, pasal tersebut menimbulkan rumusan norma baru yang tidak dapat digunakan karena tidak memiliki kepastian hukum.
    “Pasal 7 huruf r soal syarat pencalonan bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 yang bebas diskriminatif serta bertentangan dengan hak konstitusional dan hak untuk dipilih dalam pemerintahan,” ujar dia, dikutip dari laman resmi MK.
    Hakim MK lainnya, Patrialis Akbar, berpendapat, pembatasan terhadap anggota keluarga untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk dipilih atau mencalonkan diri merupakan bentuk nyata untuk membatasi kelompok orang tertentu.
    MK menyadari, dengan dilegalkannya calon kepala daerah maju dalam Pilkada tanpa adanya larangan memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan petahana, berpotensi melahirkan dinasti politik.
    Namun, hal ini dinilai tidak dapat digunakan sebagai alasan karena UUD mengatur agar tidak terjadi diskriminasi dan menjadi inkonstitusional bila dipaksakan.
    Usai dikabulkannya gugatan Adnan, aturan larangan politik dinasti resmi tidak bisa digunakan.
    Adnan selaku penggugat berhasil memenangkan Pilkada 2016 dan menggantikan ayahnya untuk menjadi Bupati Gowa.
     
    Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan, politik dinasti marak terjadi karena lahir dari fenomena yang ada.
    Ia menilai, orang yang mau maju dan eksis di dunia politik di Indonesia perlu dua modal, yaitu modal politik dan modal ekonomi.
    “Kalau kita bicara dinasti, dia itu punya dua modalitas itu, modalitas politik dan juga modalitas ekonomi,” ujar Armand, saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).
    Modal politik adalah relasi atau jaringan yang dimiliki seseorang agar bisa mulus masuk ke dunia politik.
    Sementara, modal ekonomi merujuk pada kemampuan untuk membayar biaya politik.
    “Yang maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah itu adalah kalau dia enggak punya relasi politik, pasti dia juga punya modal ekonomi yang cukup,” kata Armand.
    Masih maraknya politik dinasti, menurut Armand, akan membatasi akses bagi orang di luar dinasti untuk masuk dan terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
    Armand mengatakan, politik dinasti itu seperti membangun sebuah tembok dan hanya sebagian kalangan yang bisa masuk ke dalam.
    “Dinasti politik kan sebetulnya itu dia membangun tembok ya. Membangun tembok terhadap partisipasi non-dinasti terhadap proses perencanaan, proses penganggaran, bahkan dalam proses penyusunan kebijakan di daerah gitu,” ujar dia.
    Armand menegaskan, meski secara aturan politik dinasti sudah tidak dilarang, keberadaannya kontraproduktif dengan apa yang hendak dicapai Indonesia.
    Terutama, dalam upaya penguatan demokrasi lokal dan upaya peningkatan efektivitas serta efisiensi pelayanan publik.
    Keberadaan politik dinasti juga dinilai dapat menghilangkan fungsi pengawasan atau
    check and balance
    antar lembaga.
    “(Misalnya), salah satu pasangan di (lembaga) eksekutif, pasangannya yang lainnya di DPRD. Itu akan menghambat
    check and balance
    di dalam proses penyelenggaraan pemerintahan itu,” kata dia.
    Armand menilai, akan lebih efektif untuk meningkatkan literasi politik masyarakat demi meminimalkan dampak politik dinasti.
    “Sekarang, dengan diberi peluangnya dinasti itu, sebetulnya yang jadi alat kontrol kita sekarang itu adalah literasi ke publik,” kata Armand.
    Semakin masyarakat lebih mengenal calon pemimpinnya, peluang untuk memperbaiki kualitas politik juga akan meningkat.
    Di sisi lain, Armand mendorong adanya reformasi di internal partai politik, yaitu melalui perbaikan sistem kaderisasi.
    “Bagaimanapun, kalau misalnya sistem kaderisasi atau rekrutmen di politik itu juga berbasis pada kepentingan keluarga tertentu, itu juga kan menyuburkan politik dinasti,” ujar dia.
    Armand menegaskan, jika orientasi partai masih sebatas mendorong sanak keluarga atau kerabatnya untuk terpilih, sebatas untuk melanjutkan kekuasaan, politik dinasti tak ayal akan terus ada.
    Namun, jika yang diprioritaskan adalah kualitas individu, mau berasal dari dinasti atau tidak, semisal ia terpilih, tentu tidak dipersoalkan.
    “Kemudian, yang ketiga (yang perlu diperbaiki) ya terkait dengan pembiayaan politik,” kata Armand.
     
    Ia menilai, salah satu alasan politik dinasti muncul karena mahalnya biaya politik di Indonesia.
    Jika politik dinasti ingin dikurangi, biaya politik ini juga harus turun.
    Mahalanya biaya politik di Indonesia juga menjadi sorotan dari Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati.
    Neni menilai, tingginya biaya politik membuat aksesibilitas politik menjadi sangat terbatas.
    “Politik mahal hanya dapat diakses oleh mereka yang sedang berkuasa. Ini sangat bertentangan dengan nilai demokrasi yang sejatinya mendorong aspek inklusivitas,” ujar Neni, saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).
    Selain memperkuat literasi publik hingga menurunkan biaya politik, Neni berharap aturan untuk membatasi politik dinasti bisa dibahas lagi oleh pemerintah.
    “Sebetulnya, saya punya harapan besar RUU Partai Politik masuk juga di prolegnas 2026 bersama dengan RUU Pemilu dan Pilkada,” kata dia.
    Ia menilai, politik dinasti bisa dikurangi jika ada syarat dan ketentuan pencalonan yang diperketat.
    Misalnya, seseorang baru bisa maju setelah tiga tahun menjalani kaderisasi dalam sebuah partai politik.
    Menurut dia, butuh pembekalan yang cukup agar kepala daerah memiliki kapasitas yang baik agar tidak dipertanyakan di muka publik.
    Lebih lanjut, pembatasan masa jabatan di lembaga legislatif juga perlu diatur.
    Terlebih, karena jabatan di lembaga eksekutif juga telah dibatasi hanya bisa dua periode.
    Pembatasan masa jabatan ini dinilai dapat mendorong regenerasi di tubuh partai.
    Sebab, selama ini, tokoh yang masuk ke DPR atau DPRD bisa menjabat hingga 20-30 tahun.
    “Selama ini, batasan periodisasi itu tidak ada sehingga partai menjadi institusi bisnis yang menumbuhsuburkan lahirnya politisi, tapi defisit negarawan,” tegas Neni.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Bakal Bantu Menyeleksi Calon Pejabat dan ASN di Kemenhaj
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 September 2025

    Kejagung Bakal Bantu Menyeleksi Calon Pejabat dan ASN di Kemenhaj Nasional 30 September 2025

    Kejagung Bakal Bantu Menyeleksi Calon Pejabat dan ASN di Kemenhaj
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Azhar Simanjuntak mengungkapkan, Kejaksaan Agung akan membantu untuk menyeleksi calon pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
    Hal ini disampaikan Dahnil usai Kemenhaj melakukan pertemuan untuk meningkatkan sinergi dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji bersama Kejaksaan Agung RI.
    “Kami sudah bicara sepakat, Kejaksaan Agung akan membantu Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan proses
    screening
    dan
    tracking
    terkait calon pejabat di Kementerian Haji dan Umrah maupun calon ASN,” ucap Dahnil, di Kantor Kemenhaj, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).
    Dahnil menuturkan, calon ASN akan bermigrasi dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan kementerian lainnya.
    “Kami tidak ingin SDM-SDM yang ada di Kementerian Haji nanti justru punya masalah-masalah terkait dengan praktik-praktik manipulasi rente dan korupsi penyelenggaraan haji sebelumnya,” kata dia.
    Dahnil menyebut, ada sekitar 400 nama calon pejabat dan ASN yang akan bermigrasi ke Kemenhaj.
    “Kejagung melalui Jamintel akan melakukan
    tracking
    terhadap sekitar 400 nama calon pejabat maupun ASN di Kemenhaj,” ucap dia.
    Pelacakan dan skrining ini dilakukan sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan Kemenhaj bebas dari praktik manipulasi rente dan korupsi.
    Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI, Reda Manthovani, memastikan bahwa Kejagung membantu mengawal Kemenhaj dan menjaga haji bersih dari KKN.
    “Kami akan mengupayakan semaksimal mungkin mulai dari
    tracking
    dengan sistem kami, dan
    network
    agar bisa dideteksi dini,” imbuh Reda.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemnaker luncurkan sistem antipenyuapan dan kecurangan

    Kemnaker luncurkan sistem antipenyuapan dan kecurangan

    penerapan SMAP dan SIKENCUR penting untuk membangun budaya kerja yang bersih, transparan dan akuntabel

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Sekretariat Jenderal meluncurkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Sistem Kendali Kecurangan (SIKENCUR) di Jakarta, Senin.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam keterangan resminya mengatakan langkah ini menjadi upaya penting untuk memperkuat integritas serta mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

    “Penyuapan dan kecurangan tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak reputasi dan kepercayaan publik. Karena itu, penerapan SMAP dan SIKENCUR penting untuk membangun budaya kerja yang bersih, transparan dan akuntabel,” kata Wamenaker Ferry.

    Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa integritas dan kepercayaan publik adalah fondasi organisasi modern. Namun, tantangan terhadap nilai-nilai tersebut semakin kompleks, terutama dalam bentuk penyuapan dan kecurangan.

    Ia menambahkan dalam rangka mengimplementasikan SMAP dan SIKENCUR secara efektif, terdapat beberapa hal penting yang perlu dipahami dan dilaksanakan bersama.

    Hal-hal tersebut mulai dari pemahaman yang mendalam atas potensi risiko penyuapan dan kecurangan di seluruh proses bisnis, baik risiko yang berasal dari internal maupun eksternal, penerapan prinsip/pilar anti penyuapan dan kecurangan, serta yang terpenting adalah penguatan budaya integritas.

    “Sistem sebaik apa pun tidak akan berhasil jika tidak dibarengi dengan budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas. Karena itu, diperlukan keteladanan pimpinan, pembinaan SDM berkelanjutan, serta keberanian pegawai untuk melaporkan penyimpangan tanpa rasa takut,” kata Wamenaker Ferry.

    Sementara itu, Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi dalam laporannya menyampaikan bahwa peluncuran SMAP dan SIKENCUR merupakan langkah awal pembenahan sistem internal Kemnaker sekaligus pesan kepada publik bahwa Kemnaker berkomitmen mengembalikan reputasi institusi.

    “Tujuannya adalah membangkitkan kembali kesadaran anti penyuapan dan anti kecurangan, serta membantu organisasi menghadapi risiko integritas dengan mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Cris.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Di Hadapan Ribuan Massa Aksi, DPRD Pati Jamin Ketua Pansus Hak Angket Tidak Akan Diganti

    Di Hadapan Ribuan Massa Aksi, DPRD Pati Jamin Ketua Pansus Hak Angket Tidak Akan Diganti

    Untuk diketahui, 6 poin tuntutan MPB yang disepakati pimpinan DPRD Pati antara lain:

    1. Mengawal sampai tuntas Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo secara akuntabel, substantif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    2. Tidak mengakui dan menolak semua produk kebijakan yang disusun oleh Sudewo selama dia menjabat Bupati Pati, baik kebijakan struktural (penetapan jabatan ASN), produk kebijakan (aneka kebijakan termasuk Peraturan bupati, dll) maupun kebijakan perencanaan anggaran (APBD 2025) karena terbukti tidak prosedural, sewenang-wenang, berbau KKN (seperti yang sudah terungkap dalam sidang-sidang Pansus).

    3. Parpol dan DPRD Pati harus melawan praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan arogansi kekuasaan, terutama di tingkat kabupaten hingga tingkat desa.

    4. Seluruh anggota DPRD Pati harus bekerja maksimal untuk kemaslahatan warga Pati.

    5. Menuntut agar konsisten bersama rakyat Pati untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo; tidak mengganti Bapak Teguh Bandang Waluyo sebagai Ketua Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo Bupati Pati; dan mengganti Joko Wahyudi dari keanggotaan Pansus.

    6. Kepada Gerindra sebagai partai pengusung Bupati Pati Sudewo agar segera mengganti Irianto Budi Utomo dari keanggotaan Pansus karena terindikasi berpihak kepada Sudewo; mengawal kasus indikasi tindak pidana korupsi Sudewo yang ditangani KPK RI; dan DPC Gerindra Kabupaten Pati segera meminta kepada DPP Gerindra agar mencabut status Sudewo sebagai pengurus maupun anggota Partai Gerindra di semua level dan sekaligus menghentikan Sudewo dari jabatan sebagai Bupati Pati

  • Mahasiswa KKN-T Universitas Alma Ata Ajarkan PHBS di SD Negeri 1 Kemandungan Lewat Video Animasi

    Mahasiswa KKN-T Universitas Alma Ata Ajarkan PHBS di SD Negeri 1 Kemandungan Lewat Video Animasi

    Tegal ~ Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas Alma Ata (UAA) Kelompok 21 menghadirkan inovasi edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di SD Negeri 1 Kemandungan. Program ini dilakukan dengan memanfaatkan media video animasi, dipandu langsung oleh Dosen Pengampu Lapangan (DPL) Marsuking, S.E., M.Akt, agar pesan kesehatan lebih mudah dipahami dan diingat anak-anak.

    Penggunaan video animasi dipilih karena ceramah saja dinilai kurang efektif untuk anak usia sekolah dasar. Dengan media visual interaktif, siswa dapat lebih tertarik menyimak materi PHBS yang mencakup pengertian, pentingnya perilaku bersih dan sehat, serta contoh sederhana dalam kehidupan sehari-hari seperti mencuci tangan dengan sabun, menjaga kebersihan lingkungan, hingga mengonsumsi makanan sehat.

    Kegiatan dimulai dengan perkenalan mahasiswa KKN-T yang disambut hangat siswa dan guru. Ice breaking membuat suasana lebih cair sebelum penayangan video animasi berdurasi empat menit. Setelah itu, siswa diajak mengulas kembali isi tayangan untuk memastikan pemahaman. Aktivitas semakin menarik dengan permainan kecil dan kuis interaktif Wordwall, di mana siswa yang berhasil menjawab pertanyaan mendapat hadiah sebagai penyemangat.

    Video animasi kembali diputar sebelum penutupan agar pesan PHBS semakin melekat dalam ingatan siswa. Mahasiswa berharap edukasi ini tidak hanya menjadi kegiatan sesaat, melainkan membentuk kebiasaan sehat sejak dini. Dengan pembiasaan di sekolah dasar, perilaku menjaga kebersihan diri dan lingkungan diharapkan dapat terbawa hingga dewasa serta menekan risiko penyakit menular pada anak.

    Melalui program KKN-T ini, mahasiswa Universitas Alma Ata menunjukkan peran aktif dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Mereka juga mendorong pihak sekolah untuk terus melanjutkan pembiasaan PHBS dalam kegiatan belajar mengajar, sehingga nilai-nilai hidup bersih dan sehat benar-benar menjadi bagian dari keseharian siswa.

  • Taufik Basari: TAP MPR 2003 masih relevan hadapi politik kini

    Taufik Basari: TAP MPR 2003 masih relevan hadapi politik kini

    “TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 lahir dari semangat reformasi 1998 dan perubahan UUD 1945 periode 1999–2002. Di dalamnya terkandung nilai dasar yang tetap kontekstual hingga kini,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Taufik Basari menilai Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor 1 Tahun 2003 masih relevan sebagai pedoman menghadapi dinamika politik dan demokrasi di Indonesia saat ini.

    “TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 lahir dari semangat reformasi 1998 dan perubahan UUD 1945 periode 1999–2002. Di dalamnya terkandung nilai dasar yang tetap kontekstual hingga kini,” kata Taufik.

    Pandangan itu ia sampaikan dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertema “Evaluasi Keberadaan TAP MPR I/MPR/2003” yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu. Diskusi ini membahas posisi TAP MPR dalam sistem ketatanegaraan pascareformasi.

    Ia menjelaskan, TAP tersebut mengatur status hukum ketetapan MPR, mulai dari yang dicabut, masih berlaku, hingga yang berlaku sementara sampai terbentuk peraturan perundang-undangan baru. Dengan demikian, TAP itu memiliki peran penting dalam transisi hukum dan politik Indonesia.

    Menurut Taufik, banyak pihak kerap melupakan keberadaan TAP MPR ini. Padahal, nilai yang terkandung di dalamnya justru relevan dalam menjawab tantangan bangsa, terutama saat muncul kritik publik terhadap praktik politik yang dianggap kurang aspiratif.

    Fenomena meningkatnya jarak antara rakyat dan penguasa, hingga kekhawatiran atas menguatnya oligarki, disebutnya sebagai sinyal perlunya bangsa kembali merujuk pada etika kehidupan berbangsa serta agenda pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    Ia menegaskan, TAP MPR yang masih berlaku, termasuk TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang arah kebijakan pemberantasan KKN dan TAP Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, harus dilihat tidak hanya secara legal tetapi juga secara moral.

    “Etika berbangsa itu bukan hanya untuk rakyat, tetapi terutama bagi penyelenggara negara yang memiliki tanggung jawab lebih besar sebagai teladan,” ujarnya.

    Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Martin Hutabarat menambahkan, TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 juga krusial karena menjadi dasar keberlakuan sejumlah ketetapan lain yang belum terakomodasi dalam undang-undang. Menurut dia, pemahaman itu penting agar peran MPR pascareformasi tidak terabaikan.

    Martin menilai, meski sudah ada sejumlah undang-undang mengenai pemberantasan KKN, pengaturannya masih parsial sehingga belum sejalan sepenuhnya dengan amanat TAP MPR. Karena itu, ia mendorong MPR menginisiasi langkah agar pemerintah dan DPR menyusun undang-undang komprehensif yang mengadopsi substansi TAP tersebut.

    Pada akhirnya, baik Taufik maupun Martin menekankan bahwa semangat reformasi 1998 harus terus dijaga sebagai fondasi moral bangsa.

    TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 dipandang bukan sekadar dokumen hukum, tetapi juga kompas etis untuk memastikan kedaulatan rakyat tetap dijalankan berdasarkan konstitusi.

    Pewarta: Aria Ananda
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Motor Mahasiswa Raib di Kos, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Samarinda

    Motor Mahasiswa Raib di Kos, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Samarinda

    Indra menyebut, sebelum ada portal, akses masuk wilayah itu terbuka tanpa pengawasan. Kini, portal hanya dapat diakses warga yang telah mendaftarkan sidik jarinya. Kamera pengawas juga terpasang di sejumlah titik strategis.

    “Ini bisa dicontoh oleh lingkungan lain. Jika diterapkan luas, angka curanmor bisa turun drastis,” ucap dia.

    Lurah Gunung Sari, Uun SW, menyebut inovasi tersebut merupakan penyempurnaan dari program keamanan yang sudah ada sebelumnya. Dia bilang, keterlibatan mahasiswa KKN Unila membuat sistem lebih modern dan efektif.

    “Awalnya portal digembok, lalu ditingkatkan dengan fingerprint agar lebih praktis dan aman,” kata Uun.

    Ketua RT 011, Edi Herwanto, menjelaskan ide portal sidik jari berawal dari keresahan warga setelah beberapa kali kehilangan sepeda motor.

    Warga kemudian bergotong royong mengumpulkan biaya. Dari empat akses jalan, tiga sudah dipasangi portal digital, satu lainnya dalam tahap perencanaan.

    Mahasiswa KKN Unila, Satriawan mengatakan ide itu muncul setelah mendengar keluhan warga yang pernah kehilangan dua motor sekaligus dalam satu malam.

    “Kami berkolaborasi dengan warga untuk menyempurnakan sistem ini,” katanya.

    Marsidi, salah satu warga, menyambut baik langkah tersebut.

    “Sistem fingerprint ini menambah rasa aman. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus pencurian,” jelas Marsidi.