Kasus: KKN

  • Besok, Pendaftaran Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo Mulai Dibuka, Timsel dari Jawa Timur 3

    Besok, Pendaftaran Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo Mulai Dibuka, Timsel dari Jawa Timur 3

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Jelang masa akhir jabatan anggota komisioner KPU Kabupaten. Sidoarjo periode 2019-2014 per April lusa.

    Kini panitia seleksi Jatim 3 termasuk yang meliputi Kabupaten Sidoarjo, membuka lowongan pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Sidoarjo periode 2024-2029, mulai tanggal 8 hingga 19 Maret 2024 mendatang.

    Ketua Timsel Jatim 3 Sasongko Budi memaparkan persyaratan dan pendaftaran seleksi calon anggota KPU tahun ini tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Ia pun mengatakan jika pendaftaran dilakukan secara online melalui siakba.kpu.go.id

    “Pendaftaran nya melalui online dan penyerahan berkas asli diserahkan ke sekretariat kami. Adapun persyaratan lain terlampir dalam form pendaftaran online,” kata Budi di sela-sela sosialisasi di Media Center KPU Kab. Sidoarjo Kamis (7/3/2024).

    Budi menjelaskan, selain melengkapi berkas acara online pendaftar diminta menyerahkan dokumen asli ke kantor sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU di Hotel Novotel Samator Surabaya Jl Kedung Baruk No 26-28 Surabaya.

    Budi menegaskan pendaftaran dibuka sejak tanggal 8 Maret besok hingga 19 Maret 2024 mendatang dengan menerapkan sistem ranking jika pendaftar melebihi 100 orang.

    “Kita akan menerapkan ranking jika pendaftar melebihi 100 orang dalam tahapan seleksi administrasi. Mengingat kuota untuk psikotes dan test selanjutnya hanya 100 orang yang dilakukan pihak ketiga,” imbuhnya.

    Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 28-30 Maret 2024 mendatang. Seratus orang yang lolos tes administrasi dapat mengikuti tes tulis dan psikotes yang dilakukan dengan sistem CAT akan dilakukan pada tanggal 31 maret hingga 5 April 2024.

    Arif anggota Timsel Jatim 3 meminta masyarakat kabupaten/kota di Jatim untuk turut mengawasi proses seleksi yang sedang dilakukan timsel anggota KPU guna menghindari adanya praktik politik uang dan KKN.

    “Kami pastikan seleksi ini benar-benar profesional sesuai dengan hasil test dan persyaratan yang disyaratkan. Masyarakat dan kawan-kawan media silahkan untuk turut serta mengawasi,” tukas Arif. (isa/ted)

  • Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman Dituntut 9 Tahun Penjara

    Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman Dituntut 9 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Nur Rochmansyah menuntut pidana penjara selama sembilan tahun pada terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana terkait dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar, di Ruang Sidang Candra PN Tipikor Surabaya.

    Menurutnya, Terdakwa Syaiful Rachman tidak mendukung pemerintahan dalam membuat program pemerintah dalam mewujudkan program yang bersih dari KKN.

    Kemudian, Terdakwa Syaiful Rachman terbukti melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau penyelenggaraan negara.

    Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.

    “Sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dengan pidana denda Rp500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Kejari Surabaya, Nur Rochmansyah, saat membacakan tuntutan.

    Pelaksanaan sidang dilaksanakan secara semi daring. Yakni, kedua terdakwa tidak dihadirkan dalam ruang persidangan, namun tetap menyaksikan dan memantau persidangan secara online melalui layar monitor terhubung antara ruang sidang dengan Ruang Tahanan. [uci/kun]

    BACA JUGA: Sidang Eks Kadispendik Jatim, Saksi Ungkap Modus Terdakwa

  • Turut Mendukung Praktik Korupsi, Staf Sahat Dituntut 4 Tahun

    Turut Mendukung Praktik Korupsi, Staf Sahat Dituntut 4 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Rusdi, office boy (OB) sekaligus staf sekretariatan DPRD Jatim dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto, Jumat (8/9/2023). Dalam tuntutannya Jaksa menyebut Rusdi mendukung praktik kejahatan kolusi korupsi dan nepotisme (KKN). Termasuk menciderai kepercayaan masyarakat.

    Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Tipikor Surabaya, Jaksa Arif menyebut Rusdi juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, atau subsider pidana penjara pengganti enam bulan. “Menuntut terdakwa Rusdi pidana penjara 4 tahun, dikurangi selama terdakwa selama tahanan, dan pidana denda sebesar 200 juta subsider pidana pengganti kurungan 6 bulan, dan terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Arif.

    “Hal memberatkan, terdakwa Rusdi tidak mendukung pemerintah yang bersih dari KKN, perbuatan terdakwa menciderai masyarakat,” lanjutnya.

    Sedangkan, hal yang meringankan atas tuntutan terdakwa Rusdi. Yakni, terdakwa memiliki tanggung jawab menghidupi istri dan ketiga anaknya yang masih sekolah.

    Kemudian, selalu bersikap sopan selama persidangan. Dan, terdakwa telah mengakui perbuatannya dalam dakwaan selama persidangan. “Hal meringankan, terdakwa Mengakui perbuatannya, terdakwa memiliki tanggung keluarga, dan selama menjalani proses hukum terdakwa bersikap sopan,” pungkasnya.

    Arif menerangkan pasal yang diterapkan dalam tuntutannya terhadap terdakwa Rusdi. Yakni, memutuskan terdakwa Rusdi telah meyakinkan bersalah melakukan tindakan melanggar hukum bersama sama sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal Tipikor.

    Diantaranya, Pasal 12 a Jo Pasal 15 Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. [uci/kun]

    BACA JUGA: Suap Dana Pokir DPRD Jatim, Sahat Ingkari Terima Rp39,5 M