Kasus: KKN

  • Tanggapi Ada Dugaan Kejanggalan Rekrutmen PPPK di Semarang, BKPP Tegaskan Transparan dan Bebas KKN

    Tanggapi Ada Dugaan Kejanggalan Rekrutmen PPPK di Semarang, BKPP Tegaskan Transparan dan Bebas KKN

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan (BKPP) Kota Semarang menanggapi adanya dugaan kejanggalan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota Semarang. 

    Diduga, ada sejumlah non ASN yang memiliki nilai lebih tinggi namun tidak lolos seleksi PPPK. Sedangkan, non ASN yang mendapat nilai lebih rendah justru lolos seleksi.  

    Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono menyampaikan, sistem perekrutan non ASN menjadi PPPK sangat transparan dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

    Sistem ranking berdasar pada formasi yang dilamar. Pendaftaran ASN, termasuk PPPK, harus merujuk pada nama jabatan yang dilamar. Ketika jabatan dilamar, maka perangkingan atau askending sesuai jabatan yang dilamar. 

    “Ketika dia melamar formasi A maka semua orang yang melamar di formasi A itu dirangking. Ketika orang melamar formasi B Maka semua orang yang melamar di formasi tersebut diranking.

    Sama seperti daftar kuliah misalnya daftar Fakultas Ekonomi, satu lagi daftar Fakultas Teknik. Bisa jadi nilainya yang dibawah diterima kalau formasinya berbeda. Karena rankingnya berbeda. Ini apple to apple kalau kita membandingkan secara keseluruhan,” jelas Joko, Jumat (17/1/2025). 

    Pihaknya menekankan, proses rekrutmen PPPK sudah sangat transparan. Nilai langsung diketahui pada saat mengerjakan ujian. Nilai tersebut kemudian dicocokan dengan nilai saat pengunguman. 

    “Kami sampaikan siapa yang mendaftar di jabatan itu, nilainya berapa, rangking berapa, yang diterima atau tidak diterima sebagai PPPK penuh waktu ditulis dan diumumkan. Prosesnya sangat transparan,” tandasnya. 

    Pihaknya pun telah mengungumkan hasil rekrutmen PPPK di website. Penilaian tersebut bukan kewenangan BKPP melainkan sistem dari BKN. Termasuk, tahapan pendaftaran, ujian, dan kelulusan merupakan kewenangan BKN. Pihaknya sangat menjamin transparasi rekrutmen PPPK. 

    Di samping itu, dia juga menekankan, proses rekrutmen PPPK tidak berbiaya. Jika ada oknum yang menarik biaya, dipastikan itu adalah pungutan luar. Pihaknya memastikan tidak ada korupsi, kolusi, dan nepotisme dalan perekrutan PPPK. 

    “Kami sangat menjaga integritas. Kami tidak pernah menarik satu rupiahpun. Kami menjaga profesionalitas,” ucapnya.

    Sebelumnya diberitakan, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng) menemukan adanya kejanggalan rekrutmen PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. 

    Sekretaris KP2KKN, Ronny Maryanto mengatakan, hasil penelusuran internal yang dilakukan di beberapa OPD, pihaknya menemukan kejanggalan dalam proses rekrutmen. 

    “Kami menemukan sedikit kejanggalan terkait total nilai dari proses rekrutmen. Contoh satu OPD, kami temukan di Damkar (Dinas Pemadam Kebakaran). Ada teman-teman OPD yang asli non ASN Damkar memiliki nilai sekitar 473 – 390. Ini tidak lolos,” beber Ronny.

    Namun, sambung dia, pihaknya menemukan ada non ASN dari dinas lain yang masuk ke Damkar. Mereka memiliki nilai yang hampir sama bahkan lebih rendah dari non ASN Damkar. Mereka justru lolos menjadi PPPK di Damkar. 

    Kasus tersebut menimpa sekitar sembilan orang di Dinas Damkar. Pihaknya pun menengarai ada kasus serupa di OPD lain. Pihaknya tengah mencari data lagi untuk bisa memastikan berapa yang mengalami kasus serupa. 

    “Problem ini penting terutama di dinas teknis. Jangan sampai pelayanan publik terkendala. Di dinas teknis membutuhkan orang-orang yang punya keahlian khusus, DPU, Disperkim, Damkar. Tidak boleh diisi orang-orang yang tidak mengetahui atau memahami pekerjaannya,” ujarnya. 

    Dengan temuan ini, pihaknya menduga ada potensi permainan dalam proses rekrutmen PPPK di lingkungan Penerintah Kota Semarang. 

    “Masih ada potensi yang mungkin menjadi permainan, bahkan ada transaksi jual beli PPPK. Kami coba identifikasi apakah proses pengadaan PPPK ada yang mengarah kesana,” sebutnya. (eyf)

  • KPK Diminta Selidiki Penambahan Jumlah Masa Reses DPD RI

    KPK Diminta Selidiki Penambahan Jumlah Masa Reses DPD RI

    loading…

    KPK diminta menyelidiki penambahan jumlah reses DPD RI. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) diminta menindaklanjuti penambahan jumlah reses di DPD RI periode 2024-2029. Sebab jumlah reses DPD melampaui masa reses di DPR.

    Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) menilai penambahan tersebut berimplikasi kepada penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari pajak rakyat. Apalagi di tengah kondisi fiskal negara yang defisit, seharusnya semua lembaga dan pejabat negara memiliki empati dan memberi teladan dalam membuat kebijakan anggaran.

    “Awalnya saya membaca berita yang disampaikan mantan anggota DPD RI asal Aceh Fachrul Razy yang mengungkapkan, sekaligus mengingatkan pimpinan DPD baru yang menambahkan jumlah reses melampaui jumlah reses DPR. Di mana menurut Fachrul Razy ada beberapa Undang-Undang yang patut diduga dilanggar,” ujar pendiri ICWI Tommy Diansyah di Gedung KPK, Selasa (14/1/2025).

    Tommy menilai, beberapa UU yang patut diduga dilanggar adalah UU MD3 yang mengatur masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR. Selain itu, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, di Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan, Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pegeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

    Tommy juga menyinggung UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, di mana ditegaskan dalam Pasal 3 Ayat (1) bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

    “Perlu diingat korupsi itu kaidahnya luas, termasuk perilaku tidak mematuhi prinsip. Karena itu di dalam pemberantasan korupsi, selain menyangkut delik-delik, juga menyangkut kaidah-kaidah dalam penyelenggaraan keuangan negara,” imbuhnya.

    Tommy berharap apa yang sudah disampaikan secara publik oleh mantan anggota DPD Fachrul Razy dapat ditindak lanjuti oleh KPK dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk kepentingan penyelidikan adanya kemungkinan pelanggaran hukum terhadap penyelenggaran keuangan negara, yang ujungnya merugikan masyarakat.

    “Kerugian saya sebagai pembayar pajak tentu karena APBN patut diduga terpakai lebih banyak akibat penambahan jumlah reses di DPD. Karena kita tahu uang reses yang diberikan secara lumsum kepada anggota DPR dan DPD cukup besar. Kalau tidak salah setiap orang menerima lebih kurang Rp350 juta sekali reses. Sedangkan jumlah anggota DPD sekarang 152 orang,” tandasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, mantan anggota DPD RI asal Aceh, Fachrul Razy mengaku heran dengan penambahan jumlah reses di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD RI. Fachrul Razy mengingatkan pimpinan DPD RI masa bakti 2024-2029 bahwa penambahan masa reses tersebut berpotensi menjadi masalah hukum.

    Fachrul yang menjadi anggota DPD RI dua periode sejak 2014 hingga 2024 itu mengaku sebelumnya tidak pernah terjadi masa reses yang ditambah di masa persidangan terakhir dari periode keanggotan DPD RI. Karena sesuai aturan perundangan, masa reses DPD RI harus mengikuti masa reses DPR RI. Sehingga khusus di masa persidangan terakhir, reses hanya empat kali, bukan lima kali.

    (cip)

  • Jangan Cuma Elite Parpol, KPK Dituntut Periksa Jokowi dan Keluarga

    Jangan Cuma Elite Parpol, KPK Dituntut Periksa Jokowi dan Keluarga

    GELORA.CO –  Keseriusan kerja-kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang ini dipertanyakan, karena dinilai hanya berani memproses hukum elite-elite partai politik (parpol).

    Dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam), Efriza menilai, penindakan terduga pelaku korupsi, kolusi, maupun nepotisme di KPK hingga kini masih banyak menyasar elite parpol yang masih menjabat dan pihak swasta.

    Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah perkara yang ditangani KPK sejak berdiri tahun 2004 hingga Desember 2024 mencapai 1.089 perkara.

    Dari jumlah itu, Efriza menemukan mayoritas terduga pelaku yang diproses berasal dari pihak swasta, yaitu sebanyak 466 orang. Selain itu, terbanyak kedua dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dengan pangkat eselon I, II, III, dan IV, mencapai 423 orang.

    Menurutnya, dari data itu publik mempertanyakan posisi KPK terhadap kasus-kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat terhadap mantan pejabat pemerintahan atau negara, misalnya laporan kasus KKN Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan juga keluarganya.

    “Para pejabat negara memang harus diproses hukum, meski baru indikasi, wajib ditelusuri oleh KPK,” tutur Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Senin, 13 Januari 2025.

    Pengamat dari Citra Institute itu memandang, KPK tidak boleh pandang bulu dalam menindak terduga pelaku kasus korupsi, apabila terdapat laporan dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk ditindaklanjuti.

    “Tapi jika KPK tak berani memeriksa Jokowi dan keluarganya artinya lembaga antirasuah ini menghadirkan sentimen negatif terhadap institusi ini,” ujar dia.

    Lebih lanjut, Efriza mendorong KPK menjalankan prinsip setiap warga negara sama di mata hukum, sehingga Jokowi dan keluarganya juga harus diperiksa.

    “Jokowi tidak boleh menjadi warga negara yang kebal hukum hanya karena ia bekas mantan presiden,” demikian Efriza menambahkan.

  • KPK Seperti Tak Berani Garap Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi, Nurani 98: Memilukan!

    KPK Seperti Tak Berani Garap Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi, Nurani 98: Memilukan!

    GELORA.CO –  Perkumpulan aktivis 98 yang tergabung dalam Nurani 98 menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan tidak berani mengusut dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya.

    Pasalnya, hingga kini KPK tak kunjung menindaklanjuti laporan Nurani 98 yang sudah dilayangkan sejak 3 tahun lalu, tepatnya pada 10 Januari 2022, terkait dugaan tindak pidana KKN dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) keluarga Jokowi.

    “Itu yang memilukan dari KPK yang sekarang,” kata Presidium Nurani 98, Ray Rangkuti, kepada RMOL, Sabtu, 11 Januari 2025. 

    Ray pun membandingkan cara kerja KPK dalam memburu dan kemudian menetapkan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. 

    “Urusan Hasto begitu gercep, urusan yang dekat kekuasaan seperti tutup mata. Kasus Hasto yang sebenarnya bobotnya sudah sangat turun, terus dikejar-kejar. Sampai pakai geledah dua rumah segala. Dramanya begitu kentara,” kata Aktivis 98 jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini. 

    Padahal, berbagai laporan masyarakat terkait dugaan KKN Jokowi dan keluarga, hingga kasus-kasus besar lainnya justru terkesan dilakukan pembiaran. 

    “Terlihat seperti mengalihkan orang dari tuntutan besar: CSR BI, Blok Medan, dugaan pemerasan di DWP oleh oknum polisi, Sahbirin Noer, dan terakhir adalah laporan masyarakat tentang kekayaan keluarga Jokowi,” sesal pendiri LSM Lingkar Madani Indonesia ini. 

    Padahal, lanjut Ray, KPK sebelumnya terkesan menantang masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Jokowi dan keluarganya. 

    “Tetapi, KPK tetap saja bermain di kasus Hasto,” kritiknya. 

    Atas dasar itu, Ray berpandangan, tidak bisa disalahkan jika akhirnya publik ada yang menilai kerja-kerja pemberantasan korupsi hanya menyasar lawan politik. 

    “Tidak berlebihan pandangan pesimisme masyarakat atas hal ini. Yang bisa kita lihat dalam istilah: korupsi lawan politik dikejar sampai ke antartika, korupsi di lingkungan sendiri cukup antarkita,” tandasnya.

  • Meta Politik ingatkan masa reses DPD harus mengikuti DPR

    Meta Politik ingatkan masa reses DPD harus mengikuti DPR

    Karena ini implikasinya terhadap anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga konsultan politik Meta Politik Indonesia mengingatkan bahwa masa reses Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus mengikuti masa reses DPR, sesuai aturan perundang-undangan.

    Direktur Eksekutif Meta Politik Indonesia Fachrul Razi mengatakan apabila terdapat penambahan masa reses DPD, akan terdapat potensi terjadinya masalah hukum.

    “Karena ini implikasinya terhadap anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” kata Fachrul dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

    Dia menyebutkan dalam domain penggunaan uang negara, Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN berbunyi keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan.

    Apalagi bila mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kata dia, disebutkan Pasal 3 Ayat (3) bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

    Fachrul pun mempertanyakan tugas dan fungsi legislasi DPD apabila masa resesnya tidak mengikuti jadwal yang sama dengan DPR karena implikasinya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di DPR.

    “Karena itu UU MD3 berbunyi masa reses DPD mengikuti DPR agar bisa selaras dalam proses legislasi dalam konteks pembahasan RUU. Jangan sampai DPR bahas RUU, DPD sedang reses,” tuturnya.

    Adapun komentar mantan Anggota DPD asal Aceh itu didasarkan dengan adanya penambahan jumlah reses di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD.

    Dalam periode kepemimpinan DPD selama ini, ia menilai reses hanya empat kali dilaksanakan di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan.

    Dengan demikian pada masa jabatan 2019-2024, jadwal dan acara persidangan DPD pada tahun sidang 2019-2020 hanya menjalankan reses empat kali, sama dengan DPR.

    Tetapi di era pimpinan DPD masa jabatan 2024-2029, kata dia, jadwal dan acara persidangan DPD pada tahun sidang 2024-2025 diputuskan reses lima kali, karena terhitung dua masa reses di bulan Oktober dan Desember 2024 ditambah tiga kali reses pada tahun 2025 di bulan Februari, April, dan Juli.

    Fachrul, yang pernah menjadi anggota DPD dua periode sejak 2014 hingga 2024 itu, mengaku sebelumnya tidak pernah terjadi masa reses yang ditambah di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD.

    “Saya dengar dari kawan saya di DPR, kalau ada yang heran dengan DPD yang menambah jadwal reses pada tahun 2024 ini. Padahal dulu tidak pernah karena selalu sama dengan DPR,” ungkap Fachrul.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Penambahan Masa Reses DPD RI Bisa Jadi Masalah

    Penambahan Masa Reses DPD RI Bisa Jadi Masalah

    loading…

    Mantan anggota DPD RI asal Aceh Fachrul Razi mengaku heran dengan penambahan jumlah reses di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD. Foto: Ist

    JAKARTA – Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh Fachrul Razi mengaku heran dengan penambahan jumlah reses di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD. Dia mengingatkan pimpinan DPD masa bakti 2024-2029 bahwa penambahan masa reses tersebut berpotensi menjadi masalah hukum.

    Fachrul yang menjadi anggota DPD RI dua periode sejak 2014-2024 itu menuturkan sebelumnya tidak pernah terjadi masa reses yang ditambah di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD RI. Karena sesuai aturan perundangan, masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR sehingga khusus di masa persidangan terakhir, reses hanya empat kali bukan lima kali.

    “Saya dengar dari kawan saya di DPR, kalau ada yang heran dengan DPD yang menambah jadwal reses di 2024 ini. Padahal dulu, tidak pernah. Saya ingat tahun 2019 kita reses empat kali. Tahun berikutnya baru lima kali dalam satu tahun sama dengan DPR. Karena ini implikasinya terhadap anggaran yang bersumber dari APBN,” ujarnya, Jumat (10/1/2025).

    Artinya, domainnya adalah penggunaan uang negara di mana Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN disebutkan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

    “Apalagi bila kita mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebut di Pasal 3 Ayat (3) bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia,” kata pendiri FRASA & Partner Lawfirm ini.

    Direktur Eksekutif Meta Politik Indonesia itu juga mempertanyakan tugas dan fungsi legislasi DPD bila masa reses tidak mengikuti jadwal yang sama dengan DPR. Karena implikasinya terhadap pembahasan RUU di DPR.

    “Karena itu, UU MD3 berbunyi masa reses DPD mengikuti DPR agar bisa selaras dalam proses legislasi dalam konteks pembahasan RUU. Jangan sampai DPR bahas RUU, DPD sedang reses. Apalagi anggota DPD itu disumpah untuk taat menjalankan UU. Dan UU MD3 menyatakan reses DPD harus mengikuti reses DPR. Tahun 2024 DPR reses empat kali. Kenapa DPD bisa lima kali. Ini bisa saja dianggap sebagai pelanggaran perintah dan amanat UU,” ungkap alumni Universitas Indonesia (UI).

    Seperti diketahui, dalam periode kepemimpinan DPD selama ini reses hanya empat kali dilaksanakan di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan. Sehingga, pada masa jabatan 2019-2024, jadwal dan acara persidangan DPD di tahun sidang 2019-2020 hanya menjalankan reses empat kali sama dengan DPR.

    Namun, di era pimpinan DPD masa jabatan 2024-2029, jadwal dan acara persidangan DPD tahun sidang 2024-2025 diputuskan reses lima kali, karena terhitung dua masa reses di bulan Oktober dan Desember 2024 ditambah tiga kali reses di tahun 2025 pada Februari, April, dan Juli mendatang.

    (jon)

  • PDIP Endus KPK Tak Berani Bongkar Kasus Korupsi Keluarga Jokowi

    PDIP Endus KPK Tak Berani Bongkar Kasus Korupsi Keluarga Jokowi

    GELORA.CO -DPP PDIP meyakini bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang tidak akan berani mengusut dugaan korupsi yang melibatkan keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

    Meskipun, sejumlah aktivis dan organisasi masyarakat sipil sudah melaporkan sejumlah kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyelundupan nikel mentah, hingga skandal izin tambang blok Medan ke KPK. 

    Sebab itu, DPP PDIP menyebut KPK periode sekarang adalah edisi Jokowi. 

    Demikian disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis sore, 9 Januari 2025. 

    “KPK edisi Jokowi ini tidak akan menggubris dan menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat sipil terhadap dugaan pencucian uang, penyelundupan nikel mentah, skandal izin tambang blok Medan, yang diduga melibatkan Bobby Nasution dan keluarga Jokowi lainnya,” tegas Ronny. 

    Sebaliknya, Ronny menyesalkan bahwa KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto terkesan menarget Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto karena kritis terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh Jokowi. 

    “Sehari sejak dilantik, KPK edisi Jokowi langsung bekerja menjalankan agenda kriminalisasi, dalam bentuk pemidanaan yang dipaksakan, terhadap PDI Perjuangan melalui Sekjen Hasto Kristiyanto karena bersuara kritis terhadap kerusakan demokrasi yang dilakukan Jokowi,” kata Ronny.

    Namun begitu, Ronny menyatakan, pihaknya menyerukan agar semua kader, simpatisan, dan keluarga besar PDIP tetap solid di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang hendak meng-awut-awut partai.

    “PDI Perjuangan akan terus mengikuti dan menghormati proses hukum dengan tetap mengikuti hukum acara pidana yang ada,” pungkasnya.

    Beberapa hari lalu, perkumpulan aktivis 98 yang tergabung dalam Nurani 98 mendesak KPK untuk segera memeriksa harta kekayaan Jokowi dan keluarga.

    Desakan itu disampaikan langsung para aktivis Nurani 98 saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Januari 2025.

    Mereka yang hadir, yakni Ubedilah Badrun, Ray Rangkuti, Hari Purwanto, Embay S, AH Wakil Kamal, Guntoro, Antonius Danar, Tejo Asmoro, dan Bowo Santoso.

    Ubedilah yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini mengatakan, dalam penegakan hukum memberantas korupsi, KPK tidak boleh tebang pilih, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

    “Siapapun sama di muka hukum termasuk mantan Presiden Joko Widodo dan keluarganya,” kata Ubedilah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

    Ubedilah menjelaskan, kedatangannya ke KPK ini bertujuan untuk mendesak agar KPK menindaklanjuti laporannya yang sudah dilayangkan sejak 3 tahun lalu, yakni pada 10 Januari 2022 tentang dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) keluarga Jokowi.

    “Bahwa Presiden RI yang ke-7 yang kami laporkan ke KPK pada tiga tahun lalu bernama Joko Widodo telah disebutkan oleh Lembaga Internasional Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) sebagai salah satu mantan Presiden terkorup dunia,” terang Ubedilah. 

  • Ini Alasan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Ajukan Hak Uji Materi Presidential Threshold

    Ini Alasan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Ajukan Hak Uji Materi Presidential Threshold

    Enika memaparkan alasan terpenting dari pengajuan permohonan adalah harapan pada pelaksanaan Pemilu nanti tidak lagi terjadi polarisasi karena akan banyak calon-calon yang akan maju. Ini juga akan memberikan banyak pilihan. “Kami ingin memperjuangkan apa yang kami sebut perjuangan konstitusi rasional. Kami melihat sistem demokrasi kita menempatkan rakyat hanya sebagai objek, bukan subjek. Kami ingin membuktikan bahwa rakyatlah subyek dari demokrasi itu,” lanjutnya.

    Alasan lain dipaparkan Enika adalah munculnya distorsi representasi dimana perolehan suara lima tahun sebelumnya digunakan untuk menentukan calon-calon pemimpin bangsa. Menurutnya hal itu berpengaruh pada pilihan-pilihan partai dalam penentuan. “Akhirnya para capres dan cawapres kemarin tidak sesuai dengan preferensi kami yang terkait dengan penyelamatan lingkungan, peningkatan peran perempuan dan peduli isu-isu lokal,” paparnya.

    Disebutkan pula, kenapa pengajuan permohonan dilakukan setelah pelaksanaan Pilpres/Pileg 2024. Dikatakan, agar nantinya keputusan yang dihasilkan sembilan hakim MK tidak mendapatkan tekanan-tekanan yang luar biasa. Tidak dipengaruhi hal-hal politisi, sehingga keputusan tersebut benar-benar kajian akademik dari substansi hukum.

    Anggota lain, Rizki Maulana Syafei menyebut selama sebelas bulan mengawal permohonan, MK menyelenggarakan tujuh kali dan dua kali tim harus hadir secara langsung. Sedangkan lainnya bisa dihadiri secara online, hal ini dikarenakan tim sedang KKN. “Pelajaran penting dari proses, kami berhasil mengubah peta perpolitikan Indonesia yang selama ini diinginkan rakyat. Ini juga membuktikan bahwa wakil rakyat di dewan ternyata belum mampu memenuhi keinginan rakyat,” ucapnya.

    Rizky juga menceritakan di awal pengajuan timnya memang pesimis bisa memenangkan permohonan ini, sehingga tim memutuskan tidak perlu menggunakan pengacara. Alhasil dalam penyusunan dalil permohonan mereka dibantu oleh alumni-alumni KPK.

  • Daun Kelor Meningkatkan Tinggi Badan? Ini Jawaban dan Cara Konsumsinya

    Daun Kelor Meningkatkan Tinggi Badan? Ini Jawaban dan Cara Konsumsinya

    Jakarta – Daun kelor mengandung sejumlah nutrisi yang baik untuk kesehatan tubuh. Tumbuhan ini mengandung kalori, lemak, karbohidrat, serat, protein, zat besi, hingga kalsium.

    Daun kelor yang dikenal sebagai tanaman penuh manfaat juga dipercaya bisa membantu meningkatkan tinggi badan. Benarkah hal tersebut?

    Daun Kelor Bisa Menambah Tinggi Badan?

    Ya, daun kelor dapat membantu menambah tinggi badan karena nutrisi yang dikandungnya. Menurut buku Khasiat Dahsyat Daun Kelor karya Dr Erna Nurcahyati, daun kelor kaya akan kandungan kalsium. Berkat kandungan tersebut, daun kelor mampu memberi manfaat untuk kesehatan tulang dan gigi. Asam amino dari daun kelor juga baik untuk pertumbuhan.

    Dalam buku Stik Laor: Efektivitasnya pada Pertumbuhan Balita oleh Dr Ety Yuni Ristanti, SKM, MPH dan Muhamad Asrar, SKM, MPH, dijelaskan, asam amino dalam daun kelor terdapat sulfur yang mampu meningkatkan metabolisme dan nutrisi. Hal tersebut memberikan andil dalam mempercepat proses pertumbuhan seseorang.

    Menurut laman KKN Undip, dikatakan nutrisi dalam daun kelor bermanfaat dalam pertumbuhan dan perkembangan bayi dan balita. Sebuah riset membuktikan, pemberian ekstrak daun kelor bisa menambah tinggi badan sebesar 0,342 cm. Kandungan vitamin, karbohidrat, kalium, kalsium, zat besi, folat, dan proteinnya yang cukup tinggi bisa dijadikan alternatif makanan tambahan untuk balita.

    Manfaat Lain dari Daun Kelor

    Selain bisa membantu menambah berat badan, ada sejumlah manfaat lain dari daun kelor. Berikut di antaranya:

    1. Menangkal Stres Oksidatif

    Daun kelor mengandung antioksidan yang membantu menangkal stres oksidatif. Menurut laman Health, stres oksidatif kronis adalah ketidakseimbangan antioksidan dan radikal bebas dalam sel.

    Stres ini berkaitan dengan perkembangan penyakit kronis, seperti kanker, jantung, dan diabetes. Selain itu, senyawa fenolik dalam pohon kelor bisa meningkatkan kekebalan tubuh, mencegah penyakit kronis, dan melawan peradangan.

    Daun kelor juga Dalam sebuah penelitian kecil, penderita diabetes yang mengkonsumsi 20 gram bubuk kelor dalam sehari memiliki efek kecil pada kontrol gula darah. Meski begitu, belum ada penelitian yang cukup untuk mengetahui seberapa efektif daun kelor dalam mengontrol gula darah.

    3. Memberi Efek Anti Penuaan

    Menurut penelitian, ekstrak daun kelor memiliki khasiat anti-penuaan pada kulit. Krim yang mengandung 3% daun kelor bahkan bisa membantu meningkatkan kehalusan kulit. Kandungan vitamin C dan E dalam tanaman kelor juga membantu meremajakan kulit.

    Selain itu, penggunaan minyak kelor dapat membantu pengobatan eksim dan peradangan di kulit. Sebagian besar manfaat ini adalah berkat antioksidan yang melimpah di daun kelor.

    4. Mencegah Malnutrisi

    Sebuah ulasan menemukan bahwa tanaman kelor bisa membantu mengatasi kekurangan gizi. Hal ini berkat vitamin, mineral, dan lemak dari daun kelor. Tanaman ini juga kaya akan vitamin C, vitamin A, dan serat.

    Cara Konsumsi Daun Kelor

    Ada beberapa cara untuk mengolah dan mengonsumsi daun kelor. Di antaranya dijadikan bubuk teh atau direbus. Berikut penjelasannya dikutip dari buku Tak Selebar Daun Kelor: Moringa Oleifera Lam oleh Ika Maryani dan I Gusti Putu Suryadarma serta laman UMSU:

    1. Bubuk Daun Kelor

    Daun kelor bisa dibuat menjadi teh dengan cara mengolah sebagai berikut

    Pastikan daun kelor benar-benar keringTumbuk atau blender daun kelor sampai benar-benar halusSetelah ditumbuk, tempatkan bubuk daun kelor di sebuah wadah yang kering dan sejukUsahakan wadah tertutup rapat dan kedap udaraUntuk menggunakannya cukup ambil bubuk daun kelor secukupnya dan seduh dengan air panas.

    2. Rebusan Daun Kelor

    Cuci bersih daun kelor dan jemur di bawah sinar matahari sampai keringRendam daun kelor dengan air panasSaring dan tambahkan madu atau gula secukupnya.

    Pastikan konsumsi daun kelor dibarengi asupan lain yang bergizi dan rajin olahraga. Menurut laman Health Shots, daun kelor sebaiknya dikonsumsi rutin untuk memaksimalkan manfaatnya.

    (elk/row)

  • Petualangan Angka Ajaib, Upaya Peningkatan Literasi Numerasi ala PGSD UMS di Karanganyar – Halaman all

    Petualangan Angka Ajaib, Upaya Peningkatan Literasi Numerasi ala PGSD UMS di Karanganyar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dalam upaya meningkatkan literasi numerasi di kalangan anak-anak, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui program Pengabdian pada Masyarakat Persyarikatan/AUM/Desa Binaan (P2AD) menggelar kegiatan pembelajaran khusus untuk siswa kelas 6 SD di Dusun Ngrombo, Desa Sringin, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. 

    Bekerja sama dengan mahasiswa KKN PGSD UMS, program ini dilaksanakan dan dirancang untuk memperkenalkan konsep matematika secara menyenangkan dan interaktif.

    Ketua Program Pengabdian, Fitri Puji Rahmawati, menjelaskan kegiatan ini berlangsung selama 40 hari dengan delapan sesi pembelajaran.

    Petualangan Anak Ajaib

    Salah satu inovasi utama dalam program ini adalah Petualangan Angka Ajaib, sebuah alat peraga berbasis permainan yang menggabungkan unsur edukasi dengan kesenangan.

    “Alat peraga ini terinspirasi oleh permainan ular tangga, di mana setiap langkah pemain harus menyelesaikan tantangan numerasi untuk memperoleh poin,” ungkap Fitri, Kamis (2/1/2025).

    Pada sesi terakhir, yang dilaksanakan pada 2 September, anak-anak bermain dalam kelompok untuk melatih kecepatan dan ketanggapan mereka dalam menyelesaikan soal-soal numerasi. 

    “Permainan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keterampilan berhitung, tetapi juga untuk membangun semangat kerja sama dan berpikir kritis di antara para siswa,” ungkapnya.

    Kegiatan ini juga mendapat respons positif dari anak-anak serta orang tua.

    Tiara, salah satu orang tua peserta mengungkapkan rasa terima kasihnya atas program tersebut. 

    “Kami merasa terbantu dengan les tambahan dari kakak-kakak KKN. Anak saya sekarang lebih lancar berhitung,” tuturnya.

    Dengan dukungan dosen dan mahasiswa UMS serta semangat belajar yang tinggi, program ini menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan literasi numerasi anak-anak di Dusun Ngrombo.

    Harapannya, kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan untuk mendukung pendidikan anak-anak di daerah tersebut, sekaligus memberikan dampak positif bagi masa depan mereka.

    Program ini juga menjadi bukti nyata kontribusi perguruan tinggi dalam mengatasi tantangan pendidikan di tingkat lokal, melalui pengabdian masyarakat yang terintegrasi dengan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

    (Tribunnews.com)