Kasus: KKN

  • Sri Mulyani Pangkas Anggaran ATK, Seremoni, hingga Souvenir Kementerian/Lembaga Capai Rp256 Triliun

    Sri Mulyani Pangkas Anggaran ATK, Seremoni, hingga Souvenir Kementerian/Lembaga Capai Rp256 Triliun

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia terus berupaya mengelola keuangan negara dengan lebih efisien. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemangkasan anggaran sebesar Rp256,1 triliun dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebagai bagian dari kebijakan efisiensi APBN 2025.

    Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Latar Belakang Pemangkasan Anggaran

    Presiden Prabowo Subianto menargetkan efisiensi anggaran hingga Rp306,69 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp256,1 triliun berasal dari pemangkasan anggaran K/L.

    Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan belanja negara lebih produktif, efektif, dan tepat sasaran.

    Efisiensi anggaran ini nantinya akan dibahas bersama DPR, dan harus mendapatkan persetujuan paling lambat 14 Februari 2025. Jika tidak terpenuhi, Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaian secara mandiri dan mencatatkannya dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

    Pos Anggaran yang Dipangkas

    Berikut adalah 16 pos anggaran yang mengalami pemangkasan dengan persentase efisiensi yang bervariasi:

    Alat Tulis Kantor (ATK): 90% Kegiatan Seremonial: 56,9% Rapat, Seminar, dan Sejenisnya: 45% Kajian dan Analisis: 51,5% Diklat dan Bimbingan Teknis (Bimtek): 29% Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi: 40% Percetakan dan Souvenir: 75,9% Sewa Gedung, Kendaraan, dan Peralatan: 73,3% Lisensi Aplikasi: 21,6% Jasa Konsultan: 45,7% Bantuan Pemerintah: 16,7% Pemeliharaan dan Perawatan: 10,2% Perjalanan Dinas: 53,9% Peralatan dan Mesin: 28% Infrastruktur: 34,3% Belanja Lainnya: 59,1% Dampak dan Tujuan Efisiensi Anggaran

    Mengurangi Pemborosan

    Pemangkasan ini dilakukan untuk mengurangi pengeluaran yang kurang esensial, seperti alat tulis kantor (ATK) yang ternyata mencapai Rp44,4 triliun dalam belanja K/L. Pemangkasan sebesar 90% pada pos ini mencerminkan upaya serius dalam efisiensi.

    Optimalisasi Penggunaan Anggaran

    Dengan adanya penghematan di berbagai pos belanja, dana negara dapat dialokasikan ke sektor-sektor yang lebih mendesak seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur strategis.

    Transparansi dan Akuntabilitas

    Kementerian Keuangan menekankan bahwa seluruh proses efisiensi ini harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

    Mekanisme Implementasi Efisiensi

    Sri Mulyani menegaskan bahwa pemangkasan anggaran ini tidak akan menyentuh belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos). Selain itu, efisiensi ini lebih difokuskan pada belanja operasional dan non-operasional.

    Kementerian/Lembaga diinstruksikan untuk menyampaikan hasil identifikasi efisiensi kepada mitra Komisi DPR RI sebelum batas waktu yang ditetapkan. Apabila tidak disetujui hingga 14 Februari 2025, maka Kementerian Keuangan berhak menyesuaikan anggaran secara mandiri.

    Langkah pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh Sri Mulyani merupakan strategi pemerintah dalam mengelola keuangan negara secara lebih efisien dan bertanggung jawab.

    Dengan menekan pengeluaran yang kurang produktif, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan anggaran untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.

    Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal dan memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBN digunakan seefektif mungkin. Transparansi dalam pelaksanaan kebijakan ini akan menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan efisiensi anggaran nasional.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Rilis Harta Kekayaan Raffi Ahmad Pekan Ini

    KPK Rilis Harta Kekayaan Raffi Ahmad Pekan Ini

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik selebritas Raffi Ahmad pekan ini. FOTO/INSTAGRAM

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) milik selebritas Raffi Ahmad pekan ini. Raffi menjadi salah satu pihak yang wajib menyampaikan LHKPN setelah Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

    “Kemungkinan sudah bisa diumumkan hari Kamis/Jumat minggu ini,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi, Selasa (28/1/2025).

    Terkait kekayaan penyelenggara negara, KPK membuka seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin mengakses. Masyarakat yang ingin mengetahui jumlah kekayaan penyelenggara negara bisa mengakses laman elhkpn.kpk.go.id.

    Baca Juga

    Penyampaian LHKPN merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara kepada KPK. Hal itu sebagaimana termuat dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999.

    LHKPN menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Laporan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.

    (abd)

  • Sah! Menkeu Potong Anggaran K/L Rp256 T, Ini Rinciannya

    Sah! Menkeu Potong Anggaran K/L Rp256 T, Ini Rinciannya

    Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.

    Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

    Dalam surat itu, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa penerbitan surat ini merupakan langkah lanjutan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Pemangkasan Anggaran Belanja seluruh K/L pada 2025 sebesar Rp256,1 triliun. Adapun penghematan anggaran pada 2025 dalam Inpres disebutkan hingga Rp306,69 triliun.

    Adapun, mekanisme pelaksanaan efisiensi belanja K/L pada 2025 adalah sebagai berikut:

    Melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja Kementerian/Lembaga sesuai besaran. Identifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas item belanja. Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud pada butir 1), tidak termasuk: Belanja pegawai; dan belanja bantuan sosial.

    Ditekankan bahwa seluruh proses dalam rangka efisiensi belanja Kementerian/Lembaga TA 2025 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

    Detail efisiensi anggaran belanja K/L pada 16 item

    1. Alat Tulis Kantor (ATK) Efisiensi 90,0%.

    2. Kegiatan Seremonial: Efisiensi 56,9%.

    3. Rapat, Seminar, dan sejenisnya: Efisiensi 51,5%.

    4. Kajian dan Analisis: Efisiensi 51,5%.

    5. Diklat dan Bimtek: Efisiensi 36,5%.

    6. Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi: Efisiensi 40,0%.

    7. Percetakan dan Souvenir: Efisiensi 75,9%.

    8. Sewa Gedung, Kendaraan, Peralatan: Efisiensi 73,3%.

    9. Lisensi Aplikasi: Efisiensi 61,6%.

    10. Jasa Konsultan: Efisiensi 45,7%.

    11. Bantuan Pemerintah: Efisiensi 10,2%.

    12. Pemeliharaan dan Perawatan: Efisiensi 16,2%.

    13. Perjalanan Dinas: Efisiensi 28,3%.

    14. Peralatan dan Mesin: Efisiensi 28,0%.

    15. Infrastruktur: Efisiensi 34,3%.

    16. Belanja Lainnya: Efisiensi 59,1%.

  • Mantan Komisioner KPK Pertanyakan Fungsi Intelijen Jaksa

    Mantan Komisioner KPK Pertanyakan Fungsi Intelijen Jaksa

    loading…

    Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang mempertanyakan fungsi intelijen yang dimiliki jaksa dalam UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mempertanyakan berlebihnya fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan dalam UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. Terutama terkait fungsi intelijen yang dimiliki oleh jaksa.

    Saut menanyakan terkait detail UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. ”Bisa tiga jam kita bicara? Padahal, kita belum bicara tentang detail fungsi intelijen di kejaksaan. Intelijen itu abu-abu loh. Kalau gak dibikin garis yang tegas akan sulit,” katanya Dalam Dialog Publik yang bertajuk UU Kejaksaan: antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat di Jakarta, Kamis (23/1/2025) lalu.

    Pasal 30 B UU No 11/2021 tentang Kejaksaan memang menyebutkan fungsi intelijen yang sangat luas. Mulai dari kerja sama antar lembaga intelijen, melaksanakan pencegahan KKN, hingga pengawasan multimedia.

    Hal ini, menurut Saut, membuat kejaksaan jauh lebih luas dari penuntut umum atau pengacara negara saja. Padahal, kejaksaan bukan lembaga yang mempunyai fungsi harkamtibmas seperti Polri atau pertahanan negara seperti TNI.

    ”Bicara tentang fungsi intelijen itu adalah pengamanan, penggalangan, dan penyelidikan. Nah, itu tadi penggalangan termasuk memengaruhi orang ya kan. Itu juga perlu kita jauhkan itu fungsi intelijen dari kejaksaan karena memang ada-ada asisten intelijennya,” tuturnya.

    Selain itu, hal tersebut juga akan membuat kerancuan karena tujuan intelijen kejaksaan itu maksudnya apa. ”Jadi, makanya saya bilang bahwa bisa jadi ada perbedaan persepsi tentang antar lembaga intelijen. Intelijen yang dimaksudkan, intelijen penindakan dengan intelijen dalam konteks negara itu sesuatu yang sangat berbeda,” ucap pria yang sudah 30 tahun bergelut dalam dunia intelijen tersebut. ”Kalau tidak hati-hati, sangat memungkinan terjadi conflict of interest. Menggalang orang mempengaruhi supaya saya untung, negara jadi rugi ya gak? Ini harus dijabarkan lebih detail lagi.”

    Lebih lanjut, dalam acara yang sama, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan, sebenarnya dalam KUHAP, tugas dan fungsi kejaksaan itu sudah cukup komplet. ”Tapi, ketika diperluas, maka pertanyaannya adalah apakah mampu?” tambahnya.

    Fickar kemudian mencontohkan terkait fenomena aliran sesat yang banyak berkembang di Indonesia. ”Selama ini, saya tidak pernah mendengar kejaksaan melakukan sesuatu terkait fenomena tersebut. Bahkan, terkesan kejaksaan diam saja,” jelasnya.

    Menurut Fickar, ini adalah sesuatu yang tak perlu dan harus direvisi. Menurutnya, pemberian kewenangan yang berlebihan dalam UU itu juga akan sia-sia. ”Jadi, memang harus direvisi apa-apa saja kewenangan yang berlebihan tersebut. Harus dikaji ulang, apa itu fungsi sebagai penyidik juga, penuntut umum juga,” tegasnya.

    (poe)

  • Oknum Pejabat Diknas Malang Diduga Lakukan Pungli di Sejumlah SD

    Oknum Pejabat Diknas Malang Diduga Lakukan Pungli di Sejumlah SD

    Malang (beritajatim.com) – Dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Malang kembali menjadi sorotan. Kali ini, Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) diduga melakukan pungli terhadap sejumlah kepala sekolah di wilayah tersebut. Ironisnya, praktik ini diduga terjadi di hampir seluruh Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Malang.

    “Dugaan pungli tersebut terjadi hampir merata di 33 kecamatan, hampir semua kepala sekolah SD se-Kabupaten Malang, yang disinyalir dilakukan oleh oknum Kabid SD,” ujar Direktur Eksekutif Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek), Asep Suriaman, S. Psi, Kamis (23/1/2025).

    Asep mengungkapkan, dugaan pungli tersebut mencuat setelah sejumlah kepala sekolah melapor kepada Pusdek. Mereka merasa keberatan dengan kewajiban menyetor dana kepada Kabid SD.

    “Menurut pengakuan para kepala sekolah ini diharuskan menyetor sejumlah dana, jumlahnya bervariasi, antara Rp1 juta sampai Rp1,6 juta per kepala sekolah kepada Kabid SD, saat Kabid SD berkunjung ke sekolah mereka,” tambah Asep.

    Selain dugaan pungli, Kabid SD berinisial L juga dituduh mengarahkan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang kepada pihak tertentu. Proyek-proyek yang seharusnya dikelola secara mandiri diduga dimonopoli oleh menantu Kabid SD, pemilik CV KUE.

    “Kabid SD ini diduga sengaja mengarahkan atau menggiring proyek DAK dan APBD yang seharusnya dikerjakan swakelola malah di monopoli oleh menantunya Kabid SD berinisial MC pemilik CV KUE. Ini jelas merupakan perilaku KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, red), kalau itu memang benar terjadi, kami minta segera bersihkan Dinas Pendidikan dari praktik KKN seperti ini,” ungkap Asep.

    Pusdek telah melayangkan surat laporan resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang pada Jumat (17/1/2025) dan meminta tindakan tegas jika dugaan ini terbukti.

    Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, menyatakan telah meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pungli.

    “Iya, sudah saya minta Inspektorat melakukan pemeriksaan dan pendalaman tentang hal tersebut mas,” kata Suwadji melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/1/2025).

    Pusdek juga mencatat adanya indikasi bahwa sejumlah kepala sekolah diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai yang menyatakan mereka tidak pernah menjadi korban pungli. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan adanya intervensi yang tidak transparan.

    “Oleh karena itu, kami dari Pusdek berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan tutup mata akan ulah Kabid SD di jajaran Dinas Pendidikan ini,” pungkas Asep. [yog/beq]

  • Implementasikan GCG, BUMN Ini Terapkan 4 Strategi Berantas Korupsi – Halaman all

    Implementasikan GCG, BUMN Ini Terapkan 4 Strategi Berantas Korupsi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penerapan tata kelola perusahaan yang bersih dan profesional merupakan kunci dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan keberlanjutan bisnis perusahaan.

    Hal itu juga berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni memberantas korupsi demi mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) sejalan dengan prinsip AKHLAK sebagai core values BUMN, yang menekankan aspek Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif dalam menjalankan operasional perusahaan.

    “Sebagai bagian dari Kementerian BUMN, kami bertekad untuk mengikuti Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/2011 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik di BUMN. Oleh karena itu, kami menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta terus memperkuat sistem pengendalian internal guna memastikan praktik bisnis yang transparan dan akuntabel,” ujar Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi dalam.keterangan tertulis dikutip Rabu, 23 Januari 2025.

    Dia menjelaskan, untuk memastikan implementasi komitmen ini, perusahaan mengambil langkah-langkah konkret dalam membangun budaya integritas dan transparansi, antara lain, pertama, melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001.

    “Peruri telah mengadopsi standar internasional ISO 37001 dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan guna mencegah dan mengelola risiko suap di lingkungan perusahaan,” ungkapnya.

    Dengan sertifikasi ini, seluruh kebijakan, prosedur, serta mekanisme pengawasan internal di BUMN ini telah sesuai dengan standar global dalam memberantas praktik penyuapan.

    Upaya kedua, perusahaan juta membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas  mengawasi, mencegah, serta menangani potensi gratifikasi di lingkungan perusahaan. “Unit ini juga bertanggung jawab dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada karyawan serta mitra bisnis mengenai aturan dan batasan terkait penerimaan maupun pemberian gratifikasi,” beber Adi Sunardi.

    Ketiga, perusahaan juga mengoptimalkan Whistleblowing System (WBS) dengan mengembangkan sistem pelaporan dugaan pelanggaran yang aman, rahasia, dan mudah diakses oleh karyawan maupun pihak eksternal.

    Melalui sistem ini, setiap individu dapat melaporkan dugaan gratifikasi, suap, atau praktik korupsi lainnya secara anonim tanpa perlu khawatir karena identitas pelapor terjaga kerahasiannya.

    Keempat, perusahaan juga aktif melakukan sosialisasi dan pelatihan terkait etika bisnis serta kepatuhan kepada seluruh jajaran direksi, manajemen, dan karyawan. Langkah ini bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.

    “Sebagai mitra strategis pemerintah yang telah bertransformasi menjadi perusahaan teknologi high security, Peruri berkomitmen untuk terus menjalankan bisnis yang profesional dan bebas dari praktik korupsi,” tutup Adi Sunardi.

     

  • Top 5 News: Persiapan KPK untuk Praperadilan Hasto hingga Dugaan Malaadministrasi HGB Pagar Laut

    Top 5 News: Persiapan KPK untuk Praperadilan Hasto hingga Dugaan Malaadministrasi HGB Pagar Laut

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah artikel menjadi perhatian pembaca dan masuk dalam top 5 news, sejak Rabu (22/1/2025) hingga Kamis (23/1/2025). Artikel yang diminati pembaca ini beragam, mulai dari persiapan KPK menghadapi praperadilan Hasto, hingga dugaan adanya malaadministrasi dalam HGB pagar laut.

    Berikut top 5 news Beritasatu.com hari ini:

    1. Masih Siap-siap Hadapi Praperadilan Hasto, Ketua KPK: Tak Sekadar Bawa Badan

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan pihaknya masih melakukan persiapan untuk menghadapi praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK). Dia menekankan absennya KPK dari sidang praperadilan, Selasa (21/1/2025) bukan karena berupaya mengulur waktu. 

    “Kita kan tidak mengulur waktu,” kata Setyo Budiyanto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

    2. Endus Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Investigasi Penerbitan HGB Pagar Laut

    Ombudsman menilai ada potensi dugaan maladministrasi di balik isu pagar laut. Bahkan, isu tersebut bisa saja berkembang ke arah dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Isu tersebut kini tengah diinvestigasi oleh Ombudsman. 

    “Kita memberi mandat kepada perwakilan Ombudsman perwakilan Banten untuk melakukan investigasi,” kata Ketua Ombudsman Mokhammad Najih di kantornya, Rabu (22/1/2025). 

    Dari hasil penelusuran, isu seputar pagar laut terus berkembang. Salah satu yang Najih sorot yakni seputar telah diterbitkannya sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan perairan Tangerang, Banten. 

    3. Komisi IV DPR Usul Pembentukan Pansus Pagar Laut di Kabupaten Bekasi

    Top 5 news berikutnya mengenai DPR akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) guna mengusut keberadaan pagar laut dan reklamasi ilegal yang ada di wilayah perairan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi IV DPR Riyono, saat meninjau langsung kondisi pagar laut yang ada di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    Riyono mengatakan usulan pembentukan pansus pagar laut Bekasi ini telah mendapatkan lampu hijau dari pimpinan. Kini, pihaknya tengah menggali berbagai informasi terkait persoalan yang terjadi di lapangan.

    4. Shin Tae-yong Dipecat 2,5 Jam sebelum PSSI Umumkan Pelatih Baru Timnas Indonesia

    Tangan kanan Shin Tae-yong, Kim Jong Jin membongkar sejumlah fakta yang terjadi di balik pemecatan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong oleh PSSI.

    “Pengumuman adanya pelatih baru itu pada 6 Januari. Benarkah? Karena kemudian, mereka (PSSI) mengumumkan pada siang hari pukul 12.00 WIB di hari yang sama,” kata tangan kanan Shin Tae-yong, Kim Jong Jin dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier, Rabu (22/1/2025).

    Kim Jong Jin mengatakan, pengumuman pemecatan yang dilakukan PSSI kepada Shin Tae-yong sangat mendadak. Bahkan, dilakukan 2,5 jam sebelum diumumkan adanya pelatih baru untuk Timnas Indonesia.

    5. Usut Kasus Harun Masiku, KPK Gelar Penggeledahan di Jalan Borobudur Menteng

    Top 5 news terakhir mengenai tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku (HM). Terkait kasus tersebut, KPK kembali melakukan penggeledahan, Rabu (22/1/2025).

    “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka HM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (22/1/2025).

    KPK belum membeberkan secara resmi soal lokasi maupun temuan dari penggeledahan tersebut. Namun, dari informasi yang dihimpun, giat tersebut berlangsung pada sebuah rumah mewah di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat.

  • FKMS Laporkan Pembangunan Gedung Layanan Jantung RSUD Pamekasan ke Kejati Jatim

    FKMS Laporkan Pembangunan Gedung Layanan Jantung RSUD Pamekasan ke Kejati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) melaporkan pembangunan gedung Layanan Penyakit Jantung (kardiovaskular) tahun 2023 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Slamet Martodirdjo, Kabupaten Pamekasan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Proyek tersebut dianggap merugikan negara karena hingga kini gedung tersebut masih mangkrak.

    FKMS menduga bahwa pihak RSUD telah melakukan pembayaran alat kesehatan jantung berupa Modular Operating Theater dan Heating Ventilation Air Condition (MOT-HVAC) yang pengadaannya dilakukan melalui sistem e-purchasing.

    “Kasus ini kami laporkan karena kami menduga ada kerugian keuangan negara. Proyek selesai tahun lalu, uang miliaran rupiah sudah dialokasikan, tapi sampai saat ini Catheterization Laboratory (Cath Lab) RSUD Slamet Martodirdjo belum bisa dibuka untuk melayani publik. Itu adalah fakta,” kata Ketua FKMS, Sutikno, kepada wartawan di Kejati Jatim, Selasa (21/1/2025).

    Menurut Sutikno, pengadaan barang dan jasa pemerintah masih rentan terhadap tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) meskipun aturan tata kelolanya telah diperbaiki. Ia mengungkapkan bahwa dalam pengadaan barang melalui sistem e-purchasing sering terjadi praktik cashback.

    “Ya ada cashback, umumnya 10 sampai 20 persen. Untuk kasus di Pamekasan ini kami duga cashback-nya juga mengalir ke Kementerian Kesehatan selaku pihak yang menunjuk RSUD Slamet Martodirdjo sebagai rumah sakit rujukan pelayanan jantung se-Madura,” ujarnya.

    FKMS juga menyoroti tingginya harga pengadaan MOT-HVAC untuk Layanan Penyakit Jantung di RSUD tersebut.

    “Kami lihat harganya cuma turun sekitar Rp25 juta dari pagu, dan kami kira harga MOT-HVAC harusnya sekitar Rp12 miliar, bukan Rp16 miliar. Sesuai hitungan kasar, Rp12 miliar lebih itu sudah termasuk pajak PPN, pajak impor, fee marketing, pelatihan pengoperasian, sosialisasi, keuntungan perusahaan, importir, dan asuransi,” sebut Sutikno.

    Sekretaris FKMS, M. Yusuf, menambahkan bahwa alat kesehatan MOT-HVAC yang digunakan bermerk Philips dan dibeli dari PT Aneka Medika Indonesia.

    “Memang PT Aneka Medika reseller Philips. Kasus pengadaan Alkes untuk di RSUD Slamet Martodirdjo ini harus diusut. Belum beroperasinya Program Layanan Penyakit Jantung itu sudah menimbulkan kerugian negara. Setahu kami, pengadaan MOT-HVAC tahun 2023 itu berasal dari dana APBN yang dialokasikan ke APBD Kabupaten Pamekasan yang kemudian dimasukkan ke dalam anggaran BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Slamet Martodirdjo,” jelas Yusuf.

    Seperti diketahui, Program Layanan Penyakit Jantung di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo hingga kini belum beroperasi, meskipun seharusnya sudah dimulai pada awal tahun 2024. [uci/beq]

  • Wacana Dana Zakat untuk MGB, Pengamat Sebut DPD RI Asbun

    Wacana Dana Zakat untuk MGB, Pengamat Sebut DPD RI Asbun

    Surabaya (beritajatim.com)– Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengkritik wacana penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusulkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamuddin.

    Hardjuno menilai usulan tersebut tidak hanya melanggar aturan pengelolaan zakat, tetapi juga menunjukkan ketidakpahaman terhadap tata kelola keuangan negara.

    Hardjuno menegaskan bahwa dana zakat memiliki aturan khusus yang telah diatur dalam syariat Islam dan perundang-undangan.

    “Ini bukan soal kreatif atau tidaknya ide, tetapi soal keberpihakan terhadap prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab. Dana zakat memiliki aturan penggunaannya sendiri yang diatur dalam syariat Islam, dan mengalihkannya untuk program seperti MBG justru berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tegas Hardjuno di Surabaya, Senin (20/1/2025).

    Sebelumnya, Sultan B. Najamuddin mendorong keterlibatan masyarakat melalui pendanaan zakat yang terkumpul di lembaga zakat sebagai alternatif pembiayaan program MBG. Namun, menurut Hardjuno, wacana ini tidak hanya “asal bunyi” (asbun) tetapi juga bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

    “Zakat itu kan fungsinya untuk kemaslahatan umat, dimana sudah diatur kualifikasi penerimanya, ya fungsikan saja untuk itu. Cukup diawasi pelaksanaannya. Jangan dipakai untuk hal-hal di luar ketentuan yang sudah diatur dan baku,” imbuhnya.

    Selain itu, Hardjuno juga mengungkap kebijakan DPD RI yang dianggap tidak peka terhadap situasi negara. Ia menilai usulan ini hanya menambah daftar kebijakan kontroversial yang telah dibuat sebelumnya, termasuk keputusan DPD untuk menambah jumlah reses pada Oktober hingga Desember 2024 dari satu kali menjadi dua kali.

    “Sebelumnya, kita sudah melihat bagaimana DPD menambah jumlah reses mereka melebihi jumlah reses DPR RI. Ini jelas membebani APBN miliaran rupiah. Sekarang mereka mengusulkan kebijakan yang justru membuat masalah baru dengan menggunakan dana zakat untuk MBG,” kritik Hardjuno.

    Lebih jauh, ia juga menuding langkah DPD tersebut melanggar sejumlah undang-undang, termasuk UU MD3, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

    “Selain aparat penegak hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga bisa melakukan audit dengan tujuan tertentu, yang lebih mendalam, mengingat konsekuensi dari penggunaan miliaran rupiah dana APBN, di tengah penghematan fiskal yang diminta oleh Presiden Prabowo kepada seluruh jajaran kementerian lembaga,” tutupnya.

    Hardjuno berharap wacana ini tidak berlanjut dan DPD RI lebih fokus pada kebijakan yang sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, tanpa membebani masyarakat dengan ide-ide yang tidak matang.[asg/kun]

  • Vonis 3,5 Tahun Penjara, Pegawai KPK Gadungan Masih Pikir-pikir Banding
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        17 Januari 2025

    Vonis 3,5 Tahun Penjara, Pegawai KPK Gadungan Masih Pikir-pikir Banding Bandung 17 Januari 2025

    Vonis 3,5 Tahun Penjara, Pegawai KPK Gadungan Masih Pikir-pikir Banding
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Terdakwa kasus
    penipuan dan pemerasan
    terhadap pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor,
    Yusuf Sulaeman
    (33), masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas
    vonis 3,5 tahun
    penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim.
    Hal itu diungkapkan terdakwa saat digiring ke dalam mobil tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jumat (17/1/2025).

    Serahin
    saja semuanya ke hukum Indonesia,” ucap Yusuf pasrah dengan tangan diborgol saat menanggapi vonis hukuman yang diberikan majelis hakim terhadapnya.
    Pria berkacamata yang mengaku pegawai KPK ini kemudian mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap dirinya dalam kasus penipuan secara berlanjut kepada pejabat Disdik.
    “(Bakal mengajukan banding?) masih pikir-pikir,” singkat Yusuf saat di dalam mobil tahanan yang dijaga ketat petugas.
    Sementara itu, Kuasa Hukum Yusuf, Berto Harianja, menambahkan bahwa ia dan kliennya masih mempertimbangkan langkah banding atas vonis yang dijatuhkan dalam kasus penipuan terhadap pejabat Disdik Pemkab Bogor.
    Yusuf dan keluarganya diberi waktu satu pekan untuk menentukan sikap apakah bakal mengajukan banding atau menerima vonis majelis hakim.
    “Terdakwa dan keluarga juga akan berdiskusi musyawarah kira-kira terkait dengan putusan tersebut apakah banding atau tidak. Jadi, kami masih menunggu ini, dikasih waktu 7 hari untuk pikir-pikir terkait dengan putusan tersebut,” ucap Berto.
    Berto kemudian mempertanyakan vonis 3,5 tahun terhadap kliennya itu yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya 3 tahun penjara.
    Sebab, kata dia, yang memberatkan Yusuf adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
    Dalam hal ini, Yusuf dianggap telah mencoreng nama baik lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang memberantas KKN.
    “Nah kami juga nanti akan baca putusannya dalam hal ini kaitannya apa, itu yang tadi dibacakan majelis hakim, artinya bahwa perbuatan terdakwa itu melakukan sesuatu yang tidak mendukung tindak pidana korupsi,” ucap dia.
    Pemeran atau pejabat yang memberikan uang Rp 700 juta kepada Yusuf tidak dihukum.
    Hal itu, kata dia, karena terdakwa melakukan tindak penipuan secara berlanjut.
    “Dalam pemberian uang tersebut, untuk hal itu tidak terbukti karena ini pasal penipuan. Jika pasalnya dikenakan suap, pemberi dan penerima baru dikenai hukuman. Karena ini pasalnya penipuan, maka yang memberi (pejabat) tidak dikenakan hukum,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.