Kasus: KKN

  • Bentuk forum cendekiawan, Luthfi-Yasin segera MoU program bareng 35 perguruan tinggi

    Bentuk forum cendekiawan, Luthfi-Yasin segera MoU program bareng 35 perguruan tinggi

    Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.

    Bentuk forum cendekiawan, Luthfi-Yasin segera MoU program bareng 35 perguruan tinggi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 03 Februari 2025 – 15:58 WIB

    Elshinta.com – Calon Gubernur Ahmad Luthfi dan Calon wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen membentuk Forum Cendekiawan. Tujuannya, mengakselerasi program-program Pemprov Jateng kedepannya agar lebih cepat, tepat dan efisien menyejahterakan masyarakat.

    Pertemuan pertama telah digelar pada Sabtu 1 Februari 2025 malam dan diikuti Rektor maupun direktur dari 35 Perguruan Tinggi di Jateng. Pertemuan itu akan ditindaklanjuti dengan MoU (penandatanganan kerjasama) pada pertemuan kedua yang direncanakan 3 bulan ke depan. Forum Cendekiawan digelar oleh Tim Transisi Ngopeni Ngelakoni yang diberikan mandat oleh Luthfi-Yasin.

    Jika nantinya terealisasi maka bisa jadi akan menjadi kali pertama Pemprov Jateng bekerja sama dengan sebagian besar perguruan tinggi di Jateng dan terprogram.

    Ahmad Luthfi mengatakan, selama ini para rektor dan pimpinan perguruan tinggi menunggu ajakan dari pemerintah. Tujuannya memberikan sumbangsih demi kemajuan Jawa Tengah.

    “Tiga bulan ke depan langsung MoU. Tujuannya untuk akselerasi program Pemprov Jateng dengan melibatkan akademisi,” kata Ahmad Lutfi yang hadir di acara tersebut didampingi Ketua Tim Transisi, Zulkifli Gayo.

    Mantan Kapolda Jateng itu mengatakan, MoU disesuaikan dengan program-program prioritas Pemprov Jateng. Ia mencontohkan KKN Tematik, bidang pertanian, Desa wisata, ketersediaan perawat di desa untuk menangani stunting.

    Perihal KKN Tematik, Ahmad LUthfi bahkan mendetilkan, nantinya kegiatan mahasiswa itu mesti bermanfaat untuk masyarakat secara riil. Caranya, KKN mahasiswa ditempatkan di lokasi yang tepat dan program yang tepat pula. Misal, ada desa yang punya program digitalisasi, RTLH, desa wisata, peningkatan entrepreneur, rumah kreatif akan lebih maju dengan pemberdayaan mahasiswa.

    Pembina Tim Transisi Ngopeni Ngelakoni, Sri Puryono mengatakan, kerja sama nantinya disesuaikan antara program Pemprov Jateng dan keunggulan perguruan tinggi. Contoh, bidang pertanian ditangani oleh Universitas Sebelas Maret Surakarta, bidang IT bersama Udinus Semarang dan bidang sosial serta desalinasi air bersama Universitas Diponegoro.

    “Program-program gubernur dan wakil gubernur yang progresif perlu dukungan akademisi. Mesti dilakukan secara komunikatif, integratif dan kolaboratif,” tandasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Senin (2/2). 

    Sementara itu, Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta,  Hartono mengatakan, pihaknya siap untuk memberikan sumbangsih bagi provinsi ini. Apalagi hal-hal serupa sudah seringkali dilakukan kerja sama dengan kementerian.

    Politeknik Negeri Semarang, Dr Eni Dwi Wardihani bahkan mengatakan, pihaknya telah membuat “Policy Paper” yang berisikan analisa dan rekomendasi pembangunan di Jateng. Hal itu bisa dijadikan rujukan untuk menyusun RPJMD Jateng.

    Selain dari UNS, Undip, Polines, sejumlah rektor dan direktur perguruan tinggi juga hadir di antaranya dari Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Universitas 17 Agustus 1945 (Untag).

    Sumber : Radio Elshinta

  • Soal Pegawai-Direksi BUMN Bukan Penyelengara Negara, Kejagung: Masih Wacana

    Soal Pegawai-Direksi BUMN Bukan Penyelengara Negara, Kejagung: Masih Wacana

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menganggap bahwa draf Rancangan Undang-undang BUMN mengenai pegawai hingga pejabat perusahaan pelat merah tidak lagi berstatus penyelenggara negara masih wacana.

    Adapun, wacana itu berhembus dari Draf RUU No.19/2003 tentang BUMN versi DPR yang menyatakan pegawai BUMN, jajaran Direksi, Komisaris hingga Dewan Pengawas bukan bagian dari penyelenggaraan negara.

    Terkait hal ini, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyatakan isu tersebut masih belum dikomentari lantaran masih bersifat wacana.

    “Barangkali pendapat atau gagasan inikan masih bersifat wacana,” ujarnya saat dihubungi, Senin (3/2/2025).

    Oleh karenanya, Harli menekankan bahwa pihaknya masih berpegang pada Pasal 2 ayat 7 UU No.28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    Beleid tersebut pada intinya bahwa pejabat yang memiliki fungsi strategis seperti direksi, komisaris, hingga pejabat struktural lainnya.

    “Saat ini kita masih berpegang pada UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN pada penjelasan Pasal 2 angka 7,” pungkasnya

    Dalam catatan Bisnis, wacana ini dinilai berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

  • 3 Tersangka Kasus Skincare Bermerkuri di Makassar Dijebloskan ke Rutan

    3 Tersangka Kasus Skincare Bermerkuri di Makassar Dijebloskan ke Rutan

     

    Liputan6.com, Makassar Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menerima penyerahan 3 orang tersangka dan barang bukti (tahap dua) perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Senin (3/2/2025).

    Ketiga tersangka masing-masing Agus Salim, Mustadir Daeng Sila dan Mira Hayati. 

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kasi Penkum Kejati Sulsel), Soetarmi menjelaskan, Tersangka Agus Salim (40) merupakan pemilik atau owner kosmetik brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu. 

    Perbuatan Tersangka Agus Salim yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

    “Ancaman pidananya di mana pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” ucap Soetarmi.

    Untuk Tersangka Mustadir Daeng Sila (42), di mana ia diketahui sebagai Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg. 

    Perbuatannya yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

    Tersangka Mustadir Daeng Sila diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, perbuatannya yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Di mana ancaman pidananya yakni pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.

    Sementara Tersangka Mira Hayati (29) dalam pemberkasan diketahui sebagai Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan dinyatakan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg. 

    Perbuatan Tersangka Mira Hayati yang juga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

    “Ia juga diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” terang Soetarmi.

    Ia menyebutkan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua), ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. 

    “Hasil pemeriksaan menyatakan ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya terhadap 3 orang tersangka dilakukan penahanan,” ungkap Soetarmi.

    Tersangka Agus Salim ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025. Tersangka Mira Hayati berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025 dan Tersangka Mustadir Daeng Sila ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.

    Ketiga tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung sejak 3 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025.

    Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan perkara 3 tersangka skincare tersebut. 

    “Dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan,” tutur Soetarmi.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyampaikan, setelah proses penahanan sampai tahap persidangan nantinya, setiap orang yang ingin menemui para tersangka/terdakwa harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.

    “Tim JPU tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Agus.

    Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

    Apa saja bahaya dari skincare abal-abal? Yuk, kita cek video di atas!

  • Pencopotan Ubedilah Badrun dari jabatan Kepala Departemen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mirip seperti peristiwa yang dialami Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli mengatakan, Ubedilah dan Hasto sama-sama dibungkam penguasa akibat sikap kritisnya terhadap pemerintahan era Presiden Joko Widodo. “Sebelum Ubedilah, ada Sekjen hasto yang ditersangkakan KPK. Ini merupakan dampak langsung dari sikap vokal dan kritis mereka terhadap Jokowi dan keluarganya,” kata Guntur dikutip redaksi, Sabtu, 1 Februari 2025. Guntur lantas mengungkit pengakuan Ubedilah yang sudah bolak-balik melaporkan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) Jokowi dan keluarganya ke KPK. Namun hingga kini, laporan tersebut tidak pernah ada tindak lanjut dari KPK. “Terakhir pada 7 Januari 2025, Ubedilah bersama Nurani ’98 kembali melaporkan Jokowi dan keluarganya setelah masuk dalam rilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang mencantumkan nama Jokowi sebagai finalis pemimpin paling korup dan terlibat kejahatan terorganisir pada tahun 2024,” ungkapnya. Atas dasar itu, Guntur meyakini pencopotan Ubedilah dari jabatan di UNJ yang harusnya diemban sampai tahun 2027 adalah bukti nyata pembungkaman terhadap kritikus. “Meskipun Jokowi sudah tidak menjabat presiden, tapi ia masih berlagak menjadi presiden dengan terus menggalang orang-orang ke rumahnya di Solo membentuk opini bahwa dia masih sangat berpengaruh di negeri ini,” pungkasnya. Ubedilah dicopot dari jabatan Koordinator Program Studi (Kepala Departemen) Pendidikan Sosiologi UNJ oleh Rektor UNJ. Pencopotan dilakukan sebelum waktunya karena jabatan itu seharusnya diemban hingga 2027. “Masa jabatan saya menurut SK Rektor No.1995/UN39/HK.02/2023 adalah untuk periode 2023-2027. Tetapi diberhentikan pada 25 Januari 2025. Saya tidak tahu apa alasanya,” kata Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 30 Januari 2025.

    Pencopotan Ubedilah Badrun dari jabatan Kepala Departemen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mirip seperti peristiwa yang dialami Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli mengatakan, Ubedilah dan Hasto sama-sama dibungkam penguasa akibat sikap kritisnya terhadap pemerintahan era Presiden Joko Widodo. “Sebelum Ubedilah, ada Sekjen hasto yang ditersangkakan KPK. Ini merupakan dampak langsung dari sikap vokal dan kritis mereka terhadap Jokowi dan keluarganya,” kata Guntur dikutip redaksi, Sabtu, 1 Februari 2025. Guntur lantas mengungkit pengakuan Ubedilah yang sudah bolak-balik melaporkan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) Jokowi dan keluarganya ke KPK. Namun hingga kini, laporan tersebut tidak pernah ada tindak lanjut dari KPK. “Terakhir pada 7 Januari 2025, Ubedilah bersama Nurani ’98 kembali melaporkan Jokowi dan keluarganya setelah masuk dalam rilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang mencantumkan nama Jokowi sebagai finalis pemimpin paling korup dan terlibat kejahatan terorganisir pada tahun 2024,” ungkapnya. Atas dasar itu, Guntur meyakini pencopotan Ubedilah dari jabatan di UNJ yang harusnya diemban sampai tahun 2027 adalah bukti nyata pembungkaman terhadap kritikus. “Meskipun Jokowi sudah tidak menjabat presiden, tapi ia masih berlagak menjadi presiden dengan terus menggalang orang-orang ke rumahnya di Solo membentuk opini bahwa dia masih sangat berpengaruh di negeri ini,” pungkasnya. Ubedilah dicopot dari jabatan Koordinator Program Studi (Kepala Departemen) Pendidikan Sosiologi UNJ oleh Rektor UNJ. Pencopotan dilakukan sebelum waktunya karena jabatan itu seharusnya diemban hingga 2027. “Masa jabatan saya menurut SK Rektor No.1995/UN39/HK.02/2023 adalah untuk periode 2023-2027. Tetapi diberhentikan pada 25 Januari 2025. Saya tidak tahu apa alasanya,” kata Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 30 Januari 2025.

    GELORA.CO -Pencopotan Ubedilah Badrun dari jabatan Kepala Departemen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mirip seperti peristiwa yang dialami Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. 

    Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli mengatakan, Ubedilah dan Hasto sama-sama dibungkam penguasa akibat sikap kritisnya terhadap pemerintahan era Presiden Joko Widodo.

    “Sebelum Ubedilah, ada Sekjen hasto yang ditersangkakan KPK. Ini merupakan dampak langsung dari sikap vokal dan kritis mereka terhadap Jokowi dan keluarganya,” kata Guntur dikutip redaksi, Sabtu, 1 Februari 2025. 

    Guntur lantas mengungkit pengakuan Ubedilah yang sudah bolak-balik melaporkan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) Jokowi dan keluarganya ke KPK. Namun hingga kini, laporan tersebut tidak pernah ada tindak lanjut dari KPK. 

    “Terakhir pada 7 Januari 2025, Ubedilah bersama Nurani ’98 kembali melaporkan Jokowi dan keluarganya setelah masuk dalam rilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang mencantumkan nama Jokowi sebagai finalis pemimpin paling korup dan terlibat kejahatan terorganisir pada tahun 2024,” ungkapnya. 

    Atas dasar itu, Guntur meyakini pencopotan Ubedilah dari jabatan di UNJ yang harusnya diemban sampai tahun 2027 adalah bukti nyata pembungkaman terhadap kritikus. 

    “Meskipun Jokowi sudah tidak menjabat presiden, tapi ia masih berlagak menjadi presiden dengan terus menggalang orang-orang ke rumahnya di Solo membentuk opini bahwa dia masih sangat berpengaruh di negeri ini,” pungkasnya. 

    Ubedilah dicopot dari jabatan Koordinator Program Studi (Kepala Departemen) Pendidikan Sosiologi UNJ oleh Rektor UNJ. Pencopotan dilakukan sebelum waktunya karena jabatan itu seharusnya diemban hingga 2027.

    “Masa jabatan saya menurut SK Rektor No.1995/UN39/HK.02/2023 adalah untuk periode 2023-2027. Tetapi diberhentikan pada 25 Januari 2025. Saya tidak tahu apa alasanya,” kata Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 30 Januari 2025.

  • UNJ Tak Boleh Hajar Akademisi yang Kritis pada Kekuasaan!

    UNJ Tak Boleh Hajar Akademisi yang Kritis pada Kekuasaan!

    GELORA.CO -DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengkritik pencopotan Ubedilah Badrun dari jabatan Kepala Departemen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ). 

    Terlebih, pencopotan itu ditengarai karena Ubedillah bersikap kritis terhadap penguasa. 

    “Lembaga Pendidikan seperti UNJ yang harusnya tetap menjaga sikap kemerdekaan akademisinya tampaknya menjadi alat kekuasaan bak palu godam yang menjatuhkan sanksi dan menghajar akademisinya yang kritis pada kekuasaan,” sesal Jurubicara DPP PDIP Mohamad Guntur Romli kepada wartawan, Jumat, 31 Januari 2025. 

    Ubedilah diketahui merupakan salah satu pihak yang melaporkan dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Atas dasar itu, Guntur menilai, apabila pencopotan Ubedilah karena melaporkan dugaan KKN Jokowi dan keluarganya ke KPK maka Rektor UNJ telah bertindak sewenang-wenang. 

    “Sikap Rektor UNJ yang secara sewenang-wenang mencopot Ubedilah Badrun menjadi preseden buruk akan masa depan kampus yang independen dan kritis,” tegasnya. 

    Terlebih, kata Guntur, dalam draft revisi UU Minerba yang baru disahkan sabagai usul insiatif DPR terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia perguruan tinggi, dibolehkan mengelola tambang. 

    “Nantinya kampus akan diberi jatah pengelolaan tambang akan semakin mematikan daya kritis dan independensi dari lembaga pendidikan tinggi di negeri ini,” pungkasnya.

    Diberitakan Kantor Berita Politik RMOL sebelumnya, Ubedilah yang merupakan akademisi Sosiologi Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dicopot dari jabatan Koordinator Program Studi (Kepala Departemen) Pendidikan Sosiologi UNJ oleh Rektor UNJ. Pencopotan dilakukan sebelum waktunya karena jabatan itu seharusnya diemban Ubeidilah hingga 2027.

    “Iya, saya sudah tidak lagi menjabat sejak 24 Januari 2025. Posisinya telah digantikan oleh Plt (pelaksana tugas). Masa jabatan saya menurut SK Rekor No.1995/UN39/HK.02/2023 adalah untuk periode 2023-2027. Tetapi diberhentikan pada 25 Januari 2025 . Tidak apa-apa Mas, itu otoritas Rektor, mungkin punya maksud baik, saya tidak tahu apa alasanya,” kata Ubedilah kepada redaksi, Kamis, 30 Januari 2025.

  • Rocky Gerung Berang Atas Pencopotan Ubedilah Badrun

    Rocky Gerung Berang Atas Pencopotan Ubedilah Badrun

    GELORA.CO -Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, dicopot dari jabatannya sebagai Koordinator Program Studi Pendidikan Sosiologi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sebelum masa jabatannya berakhir. 

    Pencopotan ini menuai kontroversi, terutama karena Ubedilah dikenal sebagai sosok yang vokal mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Ubedilah sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Program Studi Pendidikan Sosiologi UNJ hingga 2027. Namun, pihak kampus secara tiba-tiba memberhentikannya dari posisi tersebut. 

    Keputusan ini memicu dugaan bahwa pencopotan Ubedilah berkaitan dengan sikap kritisnya terhadap pemerintahan Jokowi dan laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ia ajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keluarga Presiden.

    Pengamat politik Rocky Gerung menilai pencopotan Ubedilah sebagai upaya membungkam akademisi yang berani mengkritik pemerintah. 

    “Ubed itu seorang kritisi yang basis kritiknya itu akademis. Dia seorang yang basis oposisinya  terhadap kebijakan. Dia adalah orang berani yang basis keberaniannya karena panggilan etik,”  kata Rocky lewat kanal YouTube miliknya, Jumat 31 Januari 2025.

    Pencopotan Ubedilah memicu kekhawatiran di kalangan akademisi dan aktivis mengenai kebebasan akademik di Indonesia. Muncul dugaan keputusan ini memiliki muatan politis, terutama karena Ubedilah dikenal aktif mengkritik kebijakan pemerintah.

    “Jadi kalau dia disingkirkan artinya ada kalangan kampus atau pejabat kampus yang tidak menghendaki universitas diasuh dengan kekuatan akademik dan dengan keteguhan moral,” tandas Rocky.

  • Nasib Ubedilah di UNJ Jadi Sorotan Mantan Jubir Gus Dur

    Nasib Ubedilah di UNJ Jadi Sorotan Mantan Jubir Gus Dur

    GELORA.CO -Ubedilah Badrun sebagai akademisi kritis yang pernah melaporkan dugaan KKN dan TPPU keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru-baru ini dicopot dari jabatan Koordinator Program Studi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

    Hal itu menjadi perhatian mantan Jurubicara Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie Massardi terkait betapa besarnya pengaruh Jokowi dalam proses bernegara saat ini.                    

    “KPK SERANG balik UBED ??@KPK_RI yg masih dikendalikan bekas presiden Joko Widodo sukses intervensi UNJ utk nyopot Ubed yg laporkan anak2 Widodo. Caranya? Dng bilang se-olah2 yg dilaporkan sumir, dipetieskan agar terkesan tdak akademis, bikin malu kampus UNJ. ? WEDUS eh modus!” tulis Adhie dalam akun media X pribadinya, Jumat, 31 Januari 2025.

    Dalam postingannya itu, Adhie juga turut melampirkan beberapa link berita atau artikel terkait kiprahnya dalam melaporkan Jokowi dan pencopotan dirinya sebagai koordinator program di UNJ.

    Aktivis senior itu menilai bahwa Ubedilah merupakan akademisi yang lurus dan peduli terhadap nasib NKRI. Ia membandingkan dengan banyak akademisi saat ini yang lebih memprioritaskan proyek lewat proposal ketimbang masalah bangsa.

    “the REAL INTELECTUAL ?? ini @UbedilahB satu dr sedikit intelektual NKRI sisanya akademisi. INTELEKTUAL itu OTAK dekat HATI pikirannya dituntun nurani. AKADEMISI otak dekat perut pikiran dituntun proposal. ? Jk @KPK_RI respon laporan UBEDILAH BADRUN kelak dia layak jadi rektor!” tambahnya menegaskan.

    Kepada RMOL, Kamis, 30 Januari 2025, Ubedilah menyatakan rektor memiliki dominasi terhadap penentuan kepala departemen atau koordinator program di kampus.

    Memang benar sejak menjadi PTNBH, otoritas Rektor begitu power full. Melalui Peraturan Rektor No.1/2025 Rektor UNJ memiliki otoritas penuh, Dekan bisa mengajukan tetapi Rektorlah yang memutuskan. Menurut Pasal 6 Peraturan Rektor tersebut disebutkan bahwa pengangkatan kepala departemen atau koordinator program studi bersifat penugasan oleh Rektor. Proses semacam ini sesungguhnya rawan nepotisme, rawan like and dislike dan sekaligus rawan pembungkaman,” pungkas Ubedilah. 

  • Adhie M Massardi: KPK Masih Dikendalikan Jokowi, Ubedilah Dicopot!

    Adhie M Massardi: KPK Masih Dikendalikan Jokowi, Ubedilah Dicopot!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Juru Bicara Presiden KH Abdurrahman Wahid, Adhie M Massardi, menanggapi pencopotan Ubedilah Badrun dari jabatannya sebagai Koordinator Program Studi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

    Ia menilai pemecatan tersebut merupakan bentuk serangan balik terhadap Ubedilah.

    “KPK serang balik Ubed,” ujar Ardhie di X @ArdhieMassardi (31/1/2025).

    Seperti diketahui, sebelumnya ia melaporkan dugaan kasus korupsi yang melibatkan putra Jokowi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Adhie menyebut bahwa KPK masih berada di bawah kendali mantan Presiden Jokowi dan berhasil mengintervensi UNJ untuk menyingkirkan Ubedilah.

    “KPK masih dikendalikan bekas presiden Jokowi sukses intervensi UNJ untuk nyopot Ubed,” cetusnya.

    Ia juga menuding bahwa strategi yang digunakan adalah dengan mengesankan laporan Ubedilah tidak memiliki dasar kuat.

    “Caranya? Dengan bilang seolah-olah yang dilaporkan sumir,” imbuhnya.

    Dengan cara tersebut, laporan tersebut dianggap tidak akademis dan mencoreng nama baik kampus.

    “Dipetieskan agar terkesan tidak akademis, bikin malu kampus UNJ. Wedus eh modus!,” tandasnya.

    Sebelumnya diketahui, Akademisi Ubedilah Badrun yang dikenal kritis terhadap pemerintahan, khususnya setelah melaporkan dugaan KKN dan TPPU keluarga Presiden ke-7 Jokowi ke KPK, dicopot dari jabatannya sebagai Koordinator Program Studi Pendidikan Sosiologi UNJ.

    Pemberhentian ini dilakukan sebelum masa jabatannya berakhir pada 2027.

    Berdasarkan informasi dari media sosial UNJ, pencopotan tersebut terkait dengan perubahan status UNJ menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

  • Pemecatan Ubedillah adalah Upaya Pembungkaman KKN Jokowi

    Pemecatan Ubedillah adalah Upaya Pembungkaman KKN Jokowi

    GELORA.CO -DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai pencopotan Ubedilah Badrun dari jabatan Kepala Departemen Sosiologi UNJ adalah upaya pembungkaman. 

    Pasalnya, Ubedillah merupakan salah satu pihak yang melaporkan dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya ke KPK. 

    Demikian ditegaskan Jurubicara DPP PDIP Guntur Romli dalam keterangan resminya yang diterima redaksi, Jumat, 31 Januari 2025. 

    “Upaya pembungkaman karena melaporkan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Jokowi dan Keluarganya ke KPK,” tegas Guntur. 

    Guntur mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi valid terkait Ubedilah Badrun yang dicopot dari jabatannya sebagai Koordinator Program Studi/Kepala Departemen Pendidikan Sosiologi UNJ. Menurutnya, pencopotan Ubedillah ditengarai kuat berhubungan dengan sikap kritisnya selama ini.  

    “Ubedilah Badrun yang melaporkan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme dan pencucian uang Jokowi dan keluarganya ke KPK,” ungkapnya. 

    Bahkan, kata Guntur, berdasarkan pengakuan Ubedilah Badrun sendiri, sudah 5 kali bolak-balik ke KPK melaporkan dugaan KKN Jokowi dan keluarganya tapi hingga saat ini tidak pernah ada tindak lanjut dari KPK. 

    Terakhir pada 7 Januari 2025, Ubedilah Badrun bersama Nurani ’98 kembali melaporkan Jokowi dan keluarganya ke KPK setelah nama Jokowi masuk dalam rilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) sebagai finalis pemimpin paling korup dan terlibat kejahatan terorganisir pada tahun 2024.

    Atas dasar itu, Guntur meyakini pencopotan Ubedilah Badrun yang dilakukan oleh Rektor UNJ sebelum berakhir masa jabatannya  merupakan bukti yang nyata pembungkaman terhadap Ubedilah Badrun.

    “Meskipun Jokowi sudah tidak menjabat presiden tapi ia terlihat masih berlagak presiden dengan terus membangun opini, menggerakkan media massa dan menggalang orang-orang ke rumahnya di Solo, untuk membentuk opini bahwa dia masih sangat berpengaruh di negeri ini,” katanya. 

    Tak hanya itu, Guntur juga menyebut bahwa ‘orang-orang’ Jokowi, atau orang-orang yang merasa berhutang budi pada Jokowi masih memegang posisi-posisi penting dalam kekuasaan. 

    Belum lagi, anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang juga ikut dilaporlan oleh Ubedilah Badrun ke KPK adalah wakil presiden. 

    Sementara Bobby Nasution, menantu Jokowi, adalah Gubernur Sumatera Utara terpilih, dan Kaesang Pangarep anak bungsu Jokowi, juga ketua umum PSI yang terus menggaungkan slogan “Jokowisme” dan memiliki kader-kader partainya di kabinet saat ini. 

    “Karena itulah, pengaruh Jokowi masih sangat kuat dalam kekuasaan saat ini, karena kenekatan Jokowi untuk terus melakukan cawe-cawe politik, maka upaya pembungkaman terhadap tokoh-tokoh yang kritis terhadap kerakusan Jokowi dan keluarganya,” pungkasnya. 

    Diberitakan RMOL sebelumnya, Ubedilah yang merupakan akademisi Sosiologi Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dicopot dari jabatan Koordinator Program Studi (Kepala Departemen) Pendidikan Sosiologi UNJ oleh Rektor UNJ. Pencopotan dilakukan sebelum waktunya karena jabatan itu seharusnya diemban Ubeidilah hingga 2027.

    “Iya, saya sudah tidak lagi menjabat sejak 24 Januari 2025. Posisinya telah digantikan oleh Plt (pelaksana tugas). Masa jabatan saya menurut SK Rekor No.1995/UN39/HK.02/2023 adalah untuk periode 2023-2027. Tetapi diberhentikan pada 25 Januari 2025 . Tidak apa-apa Mas, itu otoritas Rektor, mungkin punya maksud baik, saya tidak tahu apa alasanya,” kata Ubedilah kepada RMOL, Kamis, 30 Januari 2025. 

  • Ubedilah Badrun Kini Dicopot dari Jabatan Koordinator Program Studi UNJ

    Ubedilah Badrun Kini Dicopot dari Jabatan Koordinator Program Studi UNJ

    GELORA.CO -Dikenal sebagai akademisi yang kritis dan pernah melaporkan dugaan KKN dan TPPU keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ubedilah Badrun dicopot dari jabatan Koordinator Program Studi.

    Ubedilah yang merupakan akademisi Sosiologi Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dicopot dari jabatan Koordinator Program Studi (Kepala Departemen) Pendidikan Sosiologi UNJ oleh Rektor UNJ. Pencopotan dilakukan sebelum waktunya karena jabatan itu seharusnya diemban Ubeidilah hingga 2027.

    “Iya, saya sudah tidak lagi menjabat sejak 24 Januari 2025. Posisinya telah digantikan oleh Plt (pelaksana tugas). Masa jabatan saya menurut SK Rekor No.1995/UN39/HK.02/2023 adalah untuk periode 2023-2027. Tetapi diberhentikan pada 25 Januari 2025 . Tidak apa-apa Mas, itu otoritas Rektor, mungkin punya maksud baik, saya tidak tahu apa alasanya,” kata Ubedilah kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis, 30 Januari 2025.

    Informasi yang dapat diperoleh dari media sosial UNJ, terlihat bahwa pemberhentian atau pengangkatan tersebut terjadi seiring perubahan UNJ menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) yang memberikan otoritas penuh Rektor dalam menentukan dan mengangkat siapapun pejabat di lingkungan UNJ dengan syarat yang telah ditentukan sebelumnya.

    Situasi tersebut berbeda dengan ketika Universitas masih berstatus Satuan Kerja (Satker) atau saat masih berstatus Badan Layanan Umum (BLU), pengangkatan Kepala Departemen atau Koordinator Program Studi dimulai dari aspirasi musyawarah dosen di tingkat program studi, diajukan ke Dekan lalu diputuskan Rektor. 

    Sejak PTNBH, tidak ada lagi musyawarah program studi untuk menentukan siapa koorprodinya.

    “Memang benar sejak menjadi PTNBH, otoritas Rektor begitu power full. Melalui Peraturan Rektor No.1/2025 Rektor UNJ memiliki otoritas penuh, Dekan bisa mengajukan tetapi Rektorlah yang memutuskan. Menurut Pasal 6 Peraturan Rektor tersebut disebutkan bahwa pengangkatan kepala departemen atau koordinator program studi bersifat penugasan oleh Rektor. Proses semacam ini sesungguhnya rawan nepotisme, rawan like and dislike dan sekaligus rawan pembungkaman,” pungkas Ubedilah.