Kasus: KKN

  • Gerakan Adili Jokowi Meluas Hingga Palembang, Pengamat: Tuntutan Rakyat Sulit Dibendung!

    Gerakan Adili Jokowi Meluas Hingga Palembang, Pengamat: Tuntutan Rakyat Sulit Dibendung!

    GELORA.CO -Tuntutan adili Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari berbagai elemen masyarakat diprediksi semakin meluas dan menggurita. Penyebabnya, bisa jadi karena adanya kesamaan dalam menilai Jokowi ketika berkuasa.

    Demikian analisa Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat, 14 Februari 2025.

    “Gerakan adili Jokowi terus meluas ke berbagai daerah. Jokowi bisa saja dinilai sebagai sosok yang melakukan KKN. Perbuatan ini memang paling dihujat selama reformasi,” kata Jamiluddin.

    Menurut Jamiluddin, predisposi atau sikap awal masyarakat Indonesia yang sudah anti dengan praktik dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) selama 10 tahun bisa jadi terpendam selama Jokowi berkuasa. 

    “Setelah Jokowi lengser, predisposisi itu diluapkan dalam berbagai aksi. Menariknya beragam aksi itu dalam thema yang sama, yaitu adili Jokowi,” ujarnya. 

    Atas dasar itu, Jamiluddin berpandangan bahwa munculnya adili Jokowi di berbagai wilayah kiranya ekspresi presdiposisi yang terpendam selama ini. Akibatnya, muncul semacam ledakan ekspresi minor terhadap Jokowi.

    “Aksi-aksi seperti itu tampaknya akan terus membesar sampai tujuan mengadili Jokowi terwujud. Sebab, agenda tuntutan yang sama ini datang dari beragam lapisan masyarakat,” jelasnya. 

    “Bersatunya berbagai strata di masyarakat dalam melakukan aksi adili Jokowi kiranya akan sulit dibendung. Sebab, semakin di bendung, militansi gerakan itu akan semakin menguat dan membesar,” demikian Jamiluddin. 

    Aksi demo Adili Jokowi juga sebelumnya dilakukan elemen masyarakat di markas polisi daerah (Mapolda). Di Jawa Barat, Polda Jabar didemo ratusan orang mengatasnamakan Masyarakat Tertindas Barat (Martin). 

    Mereka turut membentangkan sejumlah spanduk, di antaranya bertuliskan, “Tangkap Jokowi” dan “Adili Jokowi”.

    Spanduk-spanduk tersebut dibentangkan massa mayoritas emak-emak di tengah jalan hingga menutup separuh Jalan Soekarno-Hatta, tepat depan Mapolda Jabar.

    Beralih ke Jawa Timur, tuntutan adili Jokowi juga digaungkan elemen mengatasnamakan Gerakan Arek Suroboyo di depan Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

    Dalam aksinya, mereka menuntut pengusutan tuntas dugaan kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan Joko Widodo dan keluarganya.

    Aksi serupa digelar sampai ke tingkat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota. Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Arek Ngalam (Aman) itu menuntut penegakan hukum tegas dalam mengadili Jokowi disertai berbagai spanduk bertuliskan “Adili Jokowi”.

    Bahkan demo “Adili Jokowi” merembet tidak hanya di Pulau Jawa, melainkan meluas hingga ke Pulau Sumatera.

    Gerakan adili Jokowi juga meluas ke wilayah Tangerang, Banten, hingga Palembang, Sumatera Selatan. Spanduk “Adili Jokowi” juga tersebar di beberapa titik kota tersebut.

    Sejumlah orang yang mengatasnamakan Gerakan Wong Solo Adili Jokowi juga menggelar aksi damai di depan Mapolresta Solo, Jumat 14 Februari 2025 siang. 

    Mereka mengawali aksi dengan berjalan kaki atau long march dari kawasan Stadion Sriwedari ke depan Markas Polresta Solo sembari membawa poster Adili Jokowi.

    Sebagian dari mereka juga membawa bendera bertuliskan Adili Jokowi, yang menjadi aspirasi utama. Hujan deras yang mengguyur Solo siang itu tidak menghalangi mereka untuk menyuarakan aspirasi. Di depan Mapolresta Solo, mereka membentangkan poster dan bendera.

  • Titik Lokasi Rawan Razia Operasi Keselamatan Lodaya Februari 2025 di Bandung Hari ini, Cek Dimana Saja?

    Titik Lokasi Rawan Razia Operasi Keselamatan Lodaya Februari 2025 di Bandung Hari ini, Cek Dimana Saja?

    JABAR EKSPRES – Dimana saja titik lokasi rawan Razia Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Bandung hari ini.

    Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung resmi menggelar Operasi Keselamatan Lodaya selama 14 hari, mulai Senin, 10 Februari hingga 23 Februari 2025.

    Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan lalu lintas, khususnya dalam menghadapi arus mudik Lebaran 2025.

    Baca juga : Mulai Hari ini, Ada Razia Operasi Keselamatan Februari 2025 di Bandung, Ini 10 Target yang diincar

    Dalam operasi ini, pihak kepolisian akan melakukan tindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman (seat belt), mengemudi sambil menggunakan handphone (HP), melaju dengan kecepatan tinggi, serta penggunaan knalpot bronk yang mengganggu ketertiban.

    Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Prista Utama, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2025, yang akan difokuskan pada pengamanan arus mudik.

    “Operasi ini kami laksanakan sebelum Operasi Ketupat Lodaya 2025 saat arus mudik. Tujuan utamanya adalah mewujudkan keamanan dan keselamatan lalu lintas dengan mengedepankan pelayanan prima, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta tanpa adanya kekerasan,” ujar AKBP Wahyu Prista Utama dalam apel gelar pasukan yang digelar di Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, pada Senin (10/2/2025).

    Dengan adanya Operasi Keselamatan Lodaya 2025, diharapkan masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas dan dapat mengurangi angka kecelakaan menjelang puncak arus mudik Lebaran.

    Titik Rawan Razia Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Bandung, Cek Dimana Saja Lokasinya

    Berdasarkan pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya, beberapa titik berikut sering menjadi sasaran Operasi karena tingginya tingkat pelanggaran dan ramainya lalu lintas:

    Kawasan PasteurKawasan Alun-alun Asia AfrikaKawasan DagoKawasan LedengJalan sekitar Tugu Simpang 5 Asia AfrikaJalan Buah Batu Pasar KordonLampu Merah RajawaliJl. Pajajaran SMKN 12 BandungJalan Ujungberung SMAN 24 BandungSekitar Polsek CicendoDekat Borma SetiabudhiJalan Soekarno Hatta depan PT. LENLampu Merah Jalan MerdekaBawah Fly Over AntapaniBunderan CibiruLampu Merah Istana Plaza PadjajaranJembatan ViaductBawah Fly Over Pasopati Depan RSHSTaman Kopo Indah 2Lampu Merah Buah Batu perempatan MayapadaPos Buah Batu bekas PHDJalan GedebageLampu Merah Ir. Juanda DagoBawah Terowongan KopoJl AH Nasution depan pom CikadutJl. Pahlawan arah Makam

  • Nasib IKN Usai Anggaran Diblokir, Tiba-tiba Berubah Jadi Kandang Bebek

    Nasib IKN Usai Anggaran Diblokir, Tiba-tiba Berubah Jadi Kandang Bebek

    GELORA.CO – Kondisi Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terancam mangkrak terus menjadi perbincangan hangat di jagat media sosial, terlebih usai kabar anggaran untuk pembangunan megaproyek tersebut di blokir.

    Nah kekinian, muncul penampakan hewan di Istana Negara IKN dengan narasi bebek yang menguasai IKN.

    “IKB (Ibu Kota Bebek),” tulis akun Instagram @syauqizuhdi. Akun tersebut sebenarnya mengunggah video asli dari akun TikTok @paniyantoid.

    “POV: Kondisi IKN setelah dikuasai oleh bebek,” bunyi keterangan yang dituliskan @paniyantoid.

    Alhasil, unggahan video itu berhasil viral setelah ditonton 900 ribu kali dan memperoleh 41 ribu tanda suka.

    Sebelumnya, netizen pernah dihebohkan dengan penampakan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) yang penuh genangan air dan lumpur.

    IKN mengalami curah hujan tinggi pada Januari. Bandara VVIP IKN bahkan sempat dilanda banjir pada 24 Januari 2025 lalu.

    Kita bisa melihat beberapa genangan air di salah satu sudut bandara.

    Tak hanya itu, lumpur sisa banjir di Bandara VVIP IKN juga masih terlihat.

    Postingan Bandara VVIP IKN semakin memancing perhatian publik usai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti memberikan emoticon menangis.

    Susi Pudjiastuti ternyata ikut prihatin dengan kondisi bandara VVIP IKN itu.

    Melalui postingan terpisah pada 4 Februari 2025, terdapat bebek dan angsa yang nampak mengelilingi halaman sekitar IKN.

    Video viral menampilkan lebih dari 7 ekor angsa pada salah satu sudut IKN.

    Sebagai catatan, proyek Ibu Kota Nusantara turut menjadi korban pemangkasan APBN 2025.

    Menurut Menteri Pekerjaan Umum RI Dody Hanggodo, anggaran IKN untuk 2025 sudah diblokir karena terdapat pemangkasan anggaran pada Kementerian PU sebesar Rp 81,38 triliun.

    “Realisasi anggaran IKN kayaknya belum ada. Nanti saya bilang, kan anggaran kita diblokir semua, kok tanya progres kemana sih, anggarannya enggak ada. Progresnya, buat beli makan siangnya Pak Menteri, itu progresnya,” canda Dody di Gedung Parlemen, Senayan pada Kamis (6/2/2025).

    Sontak hal tersebut menuai reaksi netizen yang menyoroti bila IKN terancam mangkrak karena kebijakan tersebut.

     Postingan video mengenai beberapa hewan di IKN menuai beragam komentar dari netizen.

    “Itu ternak Mulyono,” tulis @y**ok.

    “Asyik ada candi baru nih,” sindir @d**fa_a**rul.

    “Gue bayangin Gibran dinas di IKN sambil dikejar soang..hahaha,” komentar @bea**ifu**_sun.

    “Potong bebek angsa, angsa di IKN. Ngomong demi bangsa, padahal KKN,” ungkap @a**21.

    Namun demikian hal tersebut belum terkonfirmasi. ***

  • Operasi Keselamatan Lodaya Bandung 2025 Dimulai Hari Ini, Catat Titik Lokasinya!

    Operasi Keselamatan Lodaya Bandung 2025 Dimulai Hari Ini, Catat Titik Lokasinya!

    JABAR EKSPRES – Operasi keselamatan lodaya Bandung 2025 dimulai hari ini Senin, 10 Februari 2025, catat inilah titik lokasinya.

    Guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamsel Cipta Lantas), Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mulai menggelar Operasi Keselamatan Lodaya 2025.

    Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025, sebagai langkah awal sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2025.

    Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Pristha Utama, menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dengan mengedepankan pelayanan prima, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menghindari tindakan kekerasan.

    “Operasi ini kita laksanakan sebelum menyambut Operasi Ketupat Lebaran nanti. Tujuannya adalah untuk mewujudkan Kamsel Cipta Lantas. Dengan mengedepankan pelayanan yang prima, anti KKN, dan tanpa kekerasan,” ujar Wahyu setelah apel gelar pasukan di Polrestabes Bandung.

    BACA JUGA: Info Terbaru Jadwal Perilisan iPhone 16 di Indonesia Lengkap dengan Tanggal, Harga dan Spesifikasi

    BACA JUGA: Cairkan Saldo Dana Bantuan Pangan Non Tunai BPNT Rp200.000 Periode Februari 2025

    Sebanyak 178 personel Satlantas Polrestabes Bandung diterjunkan dalam operasi ini. Dalam pelaksanaannya, kepolisian akan lebih mengutamakan pendekatan preventif terhadap masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas.

    “Untuk penindakannya, kita akan mengedepankan kegiatan preventif. Jadi, tidak akan ada tilang manual, tetapi kita akan menggunakan tilang elektronik (ETLE) serta memberikan teguran kepolisian,” jelas Wahyu.

    Titik-Titik Razia Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Bandung

    Pihak kepolisian telah menetapkan 20 titik lokasi yang berpotensi menjadi tempat razia, berdasarkan wilayah rawan kecelakaan dan evaluasi dari operasi sebelumnya.

    Berikut adalah beberapa titik yang perlu diwaspadai:

    1. Jalan Sekitar Tugu Simpang 5 Asia Afrika

    2. Jalan Buah Batu Pasar Kordon

    3. Sekitar Lampu Merah Rajawali

    4. Jalan Pajajaran sekitar SMKN 12 Bandung

    5. Jalan Ujungberung sekitar SMAN 24 Bandung

    6. Sekitar Polsek Cicendo

    7. Sekitar Borma Setiabudhi

    BACA JUGA: Cara Daftar Medical Check Up Gratis bagi yang Sedang Ulang Tahun Februari 2025

    8. Jalan Soekarno-Hatta depan PT. LEN

    9. Lampu Merah Jalan Merdeka

    10. Bawah Flyover Antapani

    11.Bunderan Cibiru

    12. Lampu Merah Istana Plaza Pajajaran

  • Oknum Perwira Polda Sulteng Dipecat Gegara Jadi Calo, Tipu Korban Rp 175 Juta Janjikan Lulus Bintara

    Oknum Perwira Polda Sulteng Dipecat Gegara Jadi Calo, Tipu Korban Rp 175 Juta Janjikan Lulus Bintara

    GELORA.CO – Seorang oknum perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial M di Polda Sulteng dipecat dari dinas kepolisian.

    Hal itu dibenarkan juga oleh Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, Minggu (9/2/2025).

    Baca juga: Pegawai Honorer Non Database BKN dan Peserta yang Lulus Seleksi PPPK di Sulteng Dapat THR Sebulan Gaji? BKD Jelaskan Metode Pembayaran

    Menurut Djoko, putusan PTDH dilaksanakan dalam sidang kode etik pada Kamis 6 Februari 2025. AKP M terlibat sebagai calo penerimaan anggota Polri.

    Kata Djoko, kasus yang melibatkan AKP M terjadi pada saat penerimaan Bintara Polri tahun 2022.

    “AKP M menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dan meminta uang sejumlah Rp 175 juta kepada korban,” ucapnya.

    Lebih lanjut, pemecatan oknum perwira polisi tersebut merupakan wujud komitmen Polda Sulteng dalam membersihkan calo pada seleksi penerimaan anggota Polri di tahun 2025.

    “Tindakan ini juga menjadi momentum Polda Sulteng bersih-bersih oknum yang terlibat calo rekrutmen anggota polri serta menghilangkan stigma negatif ‘masuk polri bayar’,” ujarnya.

    Djoko mengimbau kepada masyarakat yang mendaftarkan putra-putrinya agara tidak memakai jasa calo saat mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025.

    “Saya inbau agar orang tua untuk tidak menggunakam jasa calo dan tidak melakukan KKN,” tuturnya.

  • Operasi Keselamatan Lodaya 2025 Dimulai 10 Februari, Satlantas Polrestabes Gelar 14 Hari Pengawasan!

    Operasi Keselamatan Lodaya 2025 Dimulai 10 Februari, Satlantas Polrestabes Gelar 14 Hari Pengawasan!

    JABAR EKSPRES  – Guna menciptakan Kamsel Cipta Lantas, Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung melalui jajaran Satuan Lalu lintas (Satlantas) akan menggelar operasi keselamatan lodya 2204

    Kegiatan oprasi cipta kondisi menjelang Oprasi Ketupat Lodaya 2025 ini, Menurut Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Pristha Utama, akan digelar kurang lebih salama 14 hari ke depan mulai dari tanggal 10 – 23 Februari nanti.

    “Operasi ini kita laksanakan sebelum menyambut oprasi ketupat lebaran nanti. Dan tujuan dari operasi ini untuk mewujudkan Kamsel Cipta Lantas dengan mengedepankan pelayanan yang prima, anti KKN dan kekerasan.” ujarnya saat dihubungi Jabar Ekspres, Sabtu (8/2).

    Dalam operasi ini, Wahyu mengatakan akan ada sekitar 178 personel kepolisian dari jajaran Satlantas Polrestabes Bandung yang akan dilibatkan.

    Sehingga dalam penindakannya, Wahyu menyebut bahwa pihaknya akan mengedepankan upaya preventif kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

    “Untuk penindakannya, kita akan mengedepankan kegiatan preventif, jadi bentuk tindakannya adalah tilang manual tidak akan ada, tetapi kita akan menggunakan tilang Etle (elektronik) serta teguran kepolisian,” ungkapanya

    Sementara untuk sasaran dari operasi ini, Wahyu menuturkan bahwa pihaknya akan fokus kepada potensi gangguan mulai dari Kamdal hingga nyata.

    “Nah untuk sasaran operasi ini meliputi segala bentuk potensi gangguan seperti kamdal gangguan, gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan gangguan kemacetan, pelanggaran, kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya

     

    (San).

  • Ratusan Warga Demo di Depan Kantor Polda Jatim

    Ratusan Warga Demo di Depan Kantor Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim com) – Ratusan warga berunjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada Jumat, (7/2/2025). Massa dari Gerakan Arek Suroboyo (GAS), gabungan komunitas ojek online, buruh, mahasiswa, dan warga Surabaya serta Sidoarjo ini menuntut pengusutan tuntas dugaan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo dan keluarganya.

    Para demonstran, yang sebagian besar mengenakan atribut GAS, menyampaikan tuntutan tegas terkait sejumlah kasus dugaan korupsi. Termasuk dugaan keterlibatan keluarga Jokowi dalam kasus proyek infrastruktur. Mereka menyebutkan proyek BPMKS, korupsi di PT TransJakarta, dugaan penyelewengan dana KONI, kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), proyek Blok Medan, dugaan korupsi terkait rekomendasi tas bansos di Sritex, dan kasus pengurangan denda PT SM yang terlibat pembakaran hutan. Daftar panjang dugaan korupsi tersebut menjadi sorotan utama demonstrasi ini.

    Koordinator aksi, Yusak, dalam orasinya menyampaikan kecaman keras terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang semakin sulit sementara dugaan korupsi besar terus terjadi. Ia mengecam ketidakadilan yang dirasakan masyarakat, dimana mereka yang dianggap berkuasa hidup bergelimang harta sementara rakyat kecil hidup dalam kesulitan. “Teman-teman, saudara-saudara, masyarakat ini kelaparan, tetapi mereka yang berkuasa malah merongrong dan merusak tatanan,” teriak Yusak di hadapan massa.

    Yusak juga menyoroti apa yang dianggap sebagai ketidakadilan sistemik. Menurutnya, rakyat hanya diingat saat pemilu, diberi sedikit uang, kemudian diabaikan setelahnya. “Lima tahun sekali kita dibeli dengan uang, kita dimiskinkan, tetapi mereka masih asyik berkuasa,” ujarnya dengan nada penuh amarah.

    Ia kemudian menyerukan perlawanan terhadap apa yang disebutnya sebagai ketidakadilan tersebut. “Hanya satu kata yang harus kita ucapkan: Lawan!,” teriaknya.

    Demonstrasi ini juga menyerukan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi polisi rakyat yang independen, berpegang teguh pada konstitusi, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Mereka mendesak agar semua kasus dugaan korupsi, termasuk yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara, diusut secara transparan dan tuntas.

    Sementara itu, aksi ini menimbulkan kemacetan lalu lintas di sekitar Polda Jatim dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Jatim terkait tuntutan para demonstran.

    “Kami tidak akan berhenti sampai para koruptor, termasuk yang berada di lingkaran kekuasaan sebelumnya, diadili sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. [uci/but]

     

  • Polda Metro Jaya Didemo Adili Jokowi dan Keluarga, Kok Bisa?

    Polda Metro Jaya Didemo Adili Jokowi dan Keluarga, Kok Bisa?

    GELORA.CO -Entah apa alasan massa Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) lebih percaya Polda Metro Jaya ketimbang KPK, Kejaksaan Agung, dan bahkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan korupsi mantan Presiden Joko Widodo dan keluarga? Mungkinkah karena lebih percaya Polda Metro Jaya yang kini dipimpin Irjen Karyoto bisa bekerja profesional melakukan pengusutan kasus yang mereka tuntut?

    Massa ARM menggeruduk Polda Metro Jaya Jumat siang, 7 Februari 2025. Massa yang berjumlah sekitar 500 orang menuntut untuk mengusut sejumlah pelanggaran hukum yang terjadi di era pemerintahan Jokowi, termasuk kasus dugaan korupsi yang menyeret keluarga Jokowi.

    Massa menilai kasus-kasus tersebut mangkrak ditangani aparat penegak hukum akibat tidak bekerja profesional.

    “Keinginan kami datang ke Polda agar Polri netral di dalam berbagai penanganan (kasus),” kata koordinator aksi Devis Mamesah di sela-sela aksi.

    Dia menekankan perlunya kepolisian untuk tidak pandang bulu dalam menindak berbagai kasus yang diduga kuat menyeret nama Jokowi, termasuk juga yang terkait dengan keluarganya.

    Devis merinci kasus-kasus yang diduga kuat terkait dengan Jokowi antara lain dugaan korupsi dana hibah Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS), pengadaan bus TransJakarta, korupsi dana KONI, dan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

    Diketahui, kasus dugaan korupsi BPMKS yang menyeret Jokowi sempat dilaporkan ke KPK pada medio Agustus 2012. Adapun terkait korupsi DJKA, berdasarkan pengakuan terdakwa Yofi Okatrisza di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, bahwa ada pengondisian proyek jalur kereta api untuk menutupi kebutuhan dana pemenangan Jokowi pada Pilpres 2019. Lalu, korupsi pengadaan bus Transjakarta terjadi saat Jokowi menjabat sebagai Gubernur Jakarta.

    Adapun kasus-kasus lainnya yakni jatah tambang Blok Medan dan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi yang sudah ramai diberitakan terkait anak dan menantu Jokowi, yakni Kahiyang Ayu, Kaesang Pangarep, dan Bobby Nasution.

    “Kita mendukung Polri untuk kembali ke rakyat, bukan untuk suatu bagian atau suatu kelompok yang salah,” kata Devis.

    Dalam aksinya, massa membawa atribut antara lain spanduk bertuliskan “Adili Jokowi” dan “Usut KKN & Hukum Dinasti Jokowi”.

    Aksi massa ARM sempat membuat lalu lintas di depan pintu masuk Polda Metro arah Sudirman ke Senayan sempat tersendat. Tampak sejumlah petugas kepolisian mengawal jalannya aksi hingga massa membubarkan diri.

    Di tengah terik matahari massa bergantian menyampaikan orasi di atas mobil komando.

  • Mahfud MD Kritisi Lemahnya Penegakan Hukum: Susah Cari Kerja dan Praktek KKN Tak Terkendali

    Mahfud MD Kritisi Lemahnya Penegakan Hukum: Susah Cari Kerja dan Praktek KKN Tak Terkendali

    Yogyakarta (beritajatim.com)– Mantan Menkopolhukam RI, Prof. Dr. Mahfud MD., mengkritisi proses penegakan hukum masih berlaku sewenang-wenangan namun tidak menegakkan prinsip kesamaan di depan hukum dan pemerintahan. Lemahnya penegakan hukum ini berdampak pada banyak hal di antaranya generasi muda yang susah mencari kerja serta praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang makin tak terkendali.

    ”Yang paling relevan sekarang ini kita harus membangun kesejahteraan rakyat dengan politik dan pemerintahan yang demokratis, tidak berlaku sewenang-wenang, menegakkan hukum dan keadilan dengan prinsip kesamaan didepan hukum dan pemerintahan,” kata Mahfud MD saat menjadi pembicara di Kampus UGM Yogyakarta kemarin.

    Mahfud mencontohkan kondisi yang dialami para generasi sekarang ini yang sulit mendapat pekerjaan dan peluang untuk membuka usaha dikarenakan masih kuatnya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

    “Mau melamar (kerja) ke pemerintah tapi tidak punya orang dalam, maka kita disingkirkan. Mau daftar polisi, dimintai uang. Pas tidak lulus, saat ditagih, malah yang nagih dilapor karena dianggap fitnah. Malah bisa dipenjara,” katanya.

    Selain itu, Mahfud juga menyampaikan kondisi bagaimana anak muda juga sulit untuk mendapat izin mendirikan usaha karena birokrasi yang rumit. “Anak muda membuka usaha awal atau startup, ambil izin bukan di pemerintah, tapi ambil ke Singapura atau Dubai, sehari dapat.

    Tentu pajaknya diambil sana, di negeri sendiri didiskriminasi sendiri, diperlakukan tidak adil, kondisi ini bisa melemahkan persatuan,” katanya.

    Kuatnya praktek Korupsi, Kolusi dan nepotisme ini menurut Mahfud bisa melemahkan semangat persatuan dan kesatuan serta rasa cinta pada tanah air pada generasi muda. Apalagi generasi sekarang ini merupakan bukanlah para pelaku pejuang perang kemerdekaan. Semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air sangat berbeda jauh dengan para pejuang kemerdekaan.

    ”Kita-kita ini tidak ikut dalam perang. Pelaku sejarah sudah hampir habis. Generasi baru sekarang ini berkomunikasi dengan ide-ide barat. Karenanya generasi baru ini memerlukan kebutuhan baru yang perlu dilayani pemerintah yang pro dengan rakyat,” katanya

    Mahfud menegaskan, kebersatuan dari seluruh elemen masyarakat menjadi kunci besar keberhasilan Indonesia membangun negara yang berdaulat. Tugas merawat kebhinekaan merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Dengan cara tersebut akan menciptakan keadilan sosial.

    Oleh karena itu, perbedaan atas ikatan primordial yang mana ras, suku, daerah sudah seharusnya bukan menjadi masalah yang bisa memecah belah Indonesia. Sebab, target program Indonesia emas pada tahun 2045 juga sangat bergantung pada kondisi stabilitas negara. [aje]

  • RUU BUMN: ‘Proteksi Berlapis’ Direksi – Komisaris Perusahaan Pelat Merah

    RUU BUMN: ‘Proteksi Berlapis’ Direksi – Komisaris Perusahaan Pelat Merah

    Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memberikan proteksi berlapis kepada pegawai, direksi, hingga dewan komisaris.

    Mereka dikeluarkan dari rumpun penyelenggara negara hingga adanya adopsi business judgement rule yang memungkinan keputusan bisnis yang ditempuh oleh direksi BUMN tidak bisa dipidanakan.

    RUU BUMN telah saat ini telah disahkan oleh DPR. Implementasi beleid baru tersebut akan segera berlaku setelah diundangkan dan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam catatan Bisnis, amandemen UU BUMN itu sejatinya telah dibahas sejak era Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi). Namun pengesahannya berlangsung di era Prabowo. Rapat paripurna pengesahan RUU BUMN dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

    “Apakah RUU No.19/2003 tentang BUMN dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Dasco yang dijawab setuju oleh peserta rapat.

    Sekadar catatan, rancangan Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara. Ketentuan mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN.

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Adapun Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara. Namun demikian, aturan itu hanya melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

    Sementara, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Menariknya, ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Itu artinya tidak ada celah dari undang-undang lain untuk mengintervensi status BUMN bukan sebagai penyelenggara negara.

    Ketentuan ini juga berlaku terhadap UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), terutama Pasal 2, yang mengkategorikan pegawai BUMN sebagai penyelenggara negara. Aturan inilah yang sering menjadi rujukan penegak hukum untuk menindak oknum di BUMN.  

    Business Judgement Rule 

    Selain status penyelenggara negara, poin lainnya yang masuk dalam amandemen UU BUMN adalah business judgement rule (BJR). Prinsip ini memungkinan seorang direksi BUMN kebal hukum kendati keputusaan yang diambil terindikasi melanggar undang-undang bahkan merugikan negara. 

    “Pengaturan terkait business judgement rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN,” demikian keterangan yang dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).

    Melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.

    Isu BJR menjadi bahan perdebatan belakangan ini. Apalagi, banyak petinggi atau direksi BUMN yang terjerat perkara hukum karena salah atau keputusan yang ditempuh merugikan keuangan negara. Salah satunya bekas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

    Ketentuan mengenai BJR itu diatur dalam RUU BUMN, terutama Pasal 9F. Ada dua usulan frasa dalam pasal tersebut. DPR meminta supaya direksi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian BUMN. Namun demikian, dalam pembahasan, pemerintah meminta frasa itu diubah menjadi anggota direksi tidak dapat diminta ganti kerugian investasi. Ketentuan ini juga mencakup kepada Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris.

    “Pengaturan terkait Business Judgement Rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN,” Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini.

    Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto sepakat dengan rencana pemerintah dan DPR untuk mengadopsi prinsip business judgement rule dalam amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Fitroh berpendapat bahwa semua penegak hukum perlu berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor khususnya dalam aktivitas bisnis. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memuat frasa bahwa korupsi tidak hanya terkait upaya memperkaya diri sendiri, tetapi juga mencakup tindakan untuk memperkaya orang lain.

    “Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati, dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper test,” ujar Fitroh kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025).

    Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengemukaan bahwa isu mengenai direksi BUMN bukan penyelenggara negara masih sebatas wacana. “Ini kan masih bersifat wacana.”

    “Saat ini kita masih berpegang pada UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN pada penjelasan Pasal 2 angka 7,” pungkas Harli.