Kasus: KKN

  • Gerak Bersama Kampus di Yogyakarta Atasi Persoalan Pengelolaan Sampah

    Gerak Bersama Kampus di Yogyakarta Atasi Persoalan Pengelolaan Sampah

    Liputan6.com, Yogyakarta – Mengatasi masalah sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membutuhkan peran aktif dari berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat dan Alumni Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito mengatakan persoalan pengelolaan sampah menjadi sangat krusial sehingga perlu bahu-membahu dalam menyelesaikannya.

    “Persoalan sampah ini merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah semata,” ujar Ari dalam sambutannya pada perayaan Hari Peduli Sampah Nasional bertajuk Kolaborasi untuk DIY Bersih yang berlangsung di Intermediate Treatment Facility(ITF) Bawuran, Kabupaten Bantul, Selasa (11/3/2025).

    Ari mengatakan perguruan tinggi yang memiliki teknologi dalam pengelolaan sampah sudah seharusnya mulai dihilirisasi ke masyarakat bukan hanya sekedar penelitian semata. Pihaknya memastikan UGM berkomitmen menyelesaikan pengelolaan sampah dengan mengalokasikan 25% dari keseluruhan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UGM untuk penempatan di DIY. “Sinergi antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat akan dapat menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan,” terangnya.

    Selain UGM, beberapa perguruan tinggi lainnya yang berkomitmen dalam pengelolaan sampah di DIY yaitu Universitas Ahmad Dahlan, UPN Veteran Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia, Universitas Sarjanawiyata Taman Siswa, Universitas Sanata Dharma, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Teknologi Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Janabadra, serta Poltekkes Kemenkes Yogyakarta. Komitmen ini terlihat dari penandatanganan petisi kolaborasi penanganan sampah melalui program KKN.

    UGM juga menyerahkan sejumlah buku Panduan KKN Tematik Kolaboratif Pengelolaan Sampah di DIY. Harapan dari kegiatan kolaborasi KKN Tematik Persampahan ini bisa mempercepat penyelesaian masalah persampahan dari hulu, yaitu kebiasaan masyarakat, hingga memunculkan inovasi dalam berbagai bidang untuk bisa mengurangi sampah dari sumber.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kusno Wibowo mengatakan dalam satu tahun terakhir pengelolaan sampah di DIY sudah bertransformasi, dari sebelumnya menggunakan sistem kumpul-angkut-buang dengan menggunakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebagai ujung tombak, menjadi kurangi sampah dari sumber-pilah-dan diolah. Tapi berdasarkan evaluasi, masih ada timbulan sampah yang belum bisa diolah dengan cara-cara yang belum sesuai dengan ketentuan standar ramah lingkungan.

    “HPSN 2025 tingkat DIY ini menjadi momentum kita bersama untuk terus melakukan perbaikan, karena itu Pemda menggandeng lebih banyak pihak untuk mempercepat proses transformasi pengelolaan sampah di Yogyakarta,” jelasnya.

    Pemerintah Kabupaten Bantul memulai uji coba Intermediate Treatment Facility (ITF) Pusat Karbonasi Bawuran sebagai salah satu fasilitas insinerasi sampah residu. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menjelaskan dalam tahap uji coba, ITF yang sudah mendapatkan izin operasional dari DLH ini akan digunakan untuk menginsinerasi 50 ton sampah residu per hari.

    ITF Bawuran dibangun oleh Perusahaan Umum Daerah Aneka Dharma, ITF Bawuran nantinya akan dapat menangani sampah hingga 300 ton per hari. “Dengan rerata residu sampah Kabupaten Bantul yang mencapai 15% dari total timbunan sampah, sisa kapasitas dari ITF bisa dioptimalkan melalui kerja sama antara Kabupaten dan Kota di DIY. Saya optimis fasilitas ini bisa mempercepat proses penyelesaian sampah. Mudah-mudahan kerja sama ini akan terus ditingkatkan bersama kampus-kampus yang ada di di DIY,” ujarnya berkaitan dengan pengelolaan sampah.

  • 2.000 Berkah Ramadan, Alazka Care Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Panti Asuhan Jakarta dan Surabaya

    2.000 Berkah Ramadan, Alazka Care Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Panti Asuhan Jakarta dan Surabaya

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurika Anisa

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Mengisi bulan Ramadan, Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya melalui Alazka Care membersamai anak-anak panti asuhan dalam rangka buka bersama dan berbagi kasih di Dyandra Convention Center Surabaya, Minggu (16/3/2025).

    Kegiatan yang digelar di Surabaya kali ini melibatkan 12 panti asuhan, serta warga sekitar Taman Bhaskara, Mulyorejo, Surabaya.

    Ketua Panitia Acara, Moch Zainuri menyebut, kegiatan santunan di bulan Ramadan ini digelar untuk 2.000 anak panti asuhan yang dibagi 1.500 anak panti di Jakarta, dan 500 anak panti di Surabaya dan sekitarnya.

    Bantuan yang diberikan, lanjut Zainuri, merupakan hasil dari kerja sama Alazka Care, orang tua, Majelis Penunjang Program Sekolah (MPPS), dan dari para siswa yang menyisihkan uang sakunya.

    “Kami melatih kepekaan anak-anak, mengenalkan anak-anak tentang berbagi bersama, dan sama-sama berbagi,” ungkapnya saat ditemui di Dyandra Convention Center Surabaya, Minggu (16/3/2025).

    Anak-anak berdatangan. Setiap panti asuhan mendatangkan 20 hingga 25 anak.

    Dikatakan Zainuri, kegiatan sosial yang digelar setiap tahun ini terus ditingkatkan untuk memberikan kebahagiaan bagi sesama yang membutuhkan.

    Anak-anak yang hadir mendapatkan bingkisan berupa perlengkapan mandi, perlengkapan sekolah dan dana santunan.

    “Tahun lalu sekitar 100 anak yatim di halaman sekolah, tahun ini kami dapat tantangan dari Yayasan Al-Azhar untuk 500 anak di Surabaya,” ungkapnya.

    Ia berharap kegiatan ini dapat terus dilanjutkan pada tahun-tahun mendatang, dengan lebih banyak pemberian bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

    Sementara Duta Alaska Care, Gilang Oscaditya menyebut, program ini tak lepas dari kebiasaan para murid yang menyisihkan uang saku mereka untuk berbagi.

    “Ada istilahnya infak yang dilakukan setiap hari. Sebenarnya sudah dilakukan sejak dulu, tetapi infak dari anak-anak (murid) dilakukan setiap hari, dikumpulkan setiap Jumat. Dulu awal memulai ya anak-anak sering lupa, tapi semakin lama dan dibantu wali kelas menyemangati agar tersentuh hatinya untuk berbagi,” ujarnya.

    Dana yang dikumpulkan Alazka Care digunakan untuk berbagai kegiatan sosial.

    Selain menggelar santunan di bulan Ramadan, juga bantuan untuk misi kemanusiaan.

    Salah satunya banjir di Jawa Barat, maupun bantuan sumur pada salah satu pondok pesantren yang berada di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.

    Bantuan di Bondowoso melibatkan para murid Sekolah Menengah Pertama (SMP) Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya.

    Mereka mengadakan Alazka Survival Challenge yang serupa dengan Kuliah Kerja Nyata (KKN) namun dilakukan selama tiga hari.

    “Kegiatan program yang berjalan Jumat Berkah membagikan nasi bungkus, kemudian yang sebelumnya juga membantu pondok pesantren yang kesulitan air di Bondowoso dan bantuan ke Palestina,” ujarnya.

  • Kritik Luhut dan Airlangga Soal Tim Khusus Kaji Penghambat Investasi, Pakar Hukum Tata Negara: Itu Kalian

    Kritik Luhut dan Airlangga Soal Tim Khusus Kaji Penghambat Investasi, Pakar Hukum Tata Negara: Itu Kalian

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Indonesia, Bavitri Susanti mengkritik pemerintah yang membentang tim khusus untuk mengkaji penghambat investasi di Indonesia. 

    Menurutnya, justru yang menjadi penghambat adalah pemerintah yang berpraktik korupsi, kolusi dsn nepotisme (KKN).

    “Penghambat investasi itu ya kalian yang berpraktek nepotisme, kolusi, korupsi,” kata Bavitri melalui akun X pribadinya, Jumat, (14/3/2025). 

    Bavitri menyinggung soal hukum yang dimanipulasi, kebijakan yang berubah-ubah hingga bicara asal bombastis.

    “Memanipulasi hukum, bikin kebijakan berubah-ubah terus (karena tidak pakai data), yang ngomong asal populis dan bombastis tapi kebijakan chaos,” tambahnya. 

    Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membentuk tim tersebut. 

    “Nanti ada tim akan bekerja mulai besok selama seminggu, karena pada dasarnya kita sudah paham itu. Sehingga dengan begitu, ekonomi ini bisa lebih bagus,” kata Luhut. 

    Tokoh Nahdlatul Ulama, Umar Hasibuan juga memberikan sentilan kepada Luhut dan Airlangga.

    “Perasaan ya 10 tahun jadi menteri saya gak pernah tahu dia pernah bawa investor besar ke negara ini. Apa kalian bisa kasih info kesaya investor besar yang pernah dibawa luhut ke indonesia ges?,” ungkap kader PKB ini. (*)

  • Megawati Pilih Kader Senior Golkar Constant Karma Gantikan Yerimias Bisai Jadi Bacawagub Papua

    Megawati Pilih Kader Senior Golkar Constant Karma Gantikan Yerimias Bisai Jadi Bacawagub Papua

    Megawati Pilih Kader Senior Golkar Constant Karma Gantikan Yerimias Bisai Jadi Bacawagub Papua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum
    PDI-P
    Megawati Soekarnoputri memilih kader senior Partai Golkar,
    Constant Karma
    menggantikan
    Yerimias Bisai
    sebagai bakal calon wakil gubernur (Bacawagub) Provinsi
    Papua
    , yang didiskualifikasi merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Constant Karma, pada hari ini, resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua bersama Benhur Tomi Mano sebagai calon gubernur.
    Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun yang menyertai pendaftaran keduanya menyebutkan, Constant Karma dipilih Megawati dari lima orang nominator yang diusulkan DPD PDI-P Provinsi Papua, setelah menelusuri rekam jejaknya secara teliti dan cermat.
    Kata Komarudin, lima nama tersebut adalah hasil seleksi dari 38 nominator yang didaftarkan dan mendaftarkan diri pada DPD PDI-P Provinsi Papua sebagai calon pengganti Yerimias Bisai.
    “DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua lantas mengirim dan mengusulkan lima nama tersebut kepada DPP PDI Perjuangan. Setelah meneliti dan menelusuri rekam jejak Pak Karma, Ibu Ketua Umum memutuskan memilih Pak Constant Karma sebagai pengganti Pak Yerimias Bisai,” ujar Komarudin dalam keterangan yang diterima, Minggu (9/3/2025).
    Komarudin menilai Constant Karma yang kader senior Partai Golkar adalah sosok yang sarat pengalaman di bidang pemerintahan.
    “Sosok Pak Constant Karma, selain kaya pengalaman di bidang pemerintahan dan merupakan kader senior Golkar, juga punya rekam jejak bersih dari ‘tiga huruf’, kolusi, korupsi, nepotisme (KKN),” tutur dia.
    Dia bilang, Constant Karma juga dikenal bersih dari praktik KKN selama menduduki jabatan strategis di pemerintahan.
    Diketahui, kader senior Golkar itu pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Jayawijaya, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Papua, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, dan Penjabat Gubernur Provinsi Papua.
    Komarudin menambahkan, keberadaan Constant Karma sebagai kader senior Golkar di Papua, akan memberikan dampak elektoral yang positif bagi Benhur Tomi Mano.
    “Saya percaya keputusan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan memilih Pak Karma sekaligus menampung aspirasi sejumlah kader, fungsionaris, simpatisan Partai Golkar di Provinsi Papua yang tidak terwadahi,” katanya.
    “Sebagai contoh, mantan Gubernur Papua, Pak Barnabas Suebu. Beliau senior Golkar Papua, yang pada Pilgub lalu berkampanye untuk kemenangan Tomi Mano dan Yerimias Bisai,” sambung Komarudin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kontroversi Multi Bar hingga Insiden Advokat Naik Meja, Profesi Harus Ditertibkan – Halaman all

    Kontroversi Multi Bar hingga Insiden Advokat Naik Meja, Profesi Harus Ditertibkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Organisasi profesi advokat di Indonesia perlu ditertibkan.

    Insiden seorang advokat naik ke atas meja di ruang sidang menjadi bukti bahwa ada yang harus dibenahi dalam profesi ini.

    Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, menegaskan bahwa kejadian ini merupakan dampak dari sistem multi bar, yang memungkinkan banyak organisasi advokat (OA) di Indonesia.

    “Makanya sampai ada advokat yang naik ke atas meja dan sebagainya. Itulah dampaknya,” ujar Asido dalam pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XXV yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Jakbar dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Jumat (7/3/2025).

    Asido menyoroti Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 73 Tahun 2015, yang memungkinkan semua organisasi advokat mengajukan penyumpahan calon advokat ke Pengadilan Tinggi.

    Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menetapkan sistem single bar, di mana hanya Peradi yang memiliki kewenangan sebagai state organ.

    “Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan adalah satu-satunya OA yang berdasarkan UU Advokat,” tegasnya.

    DPC Peradi Jakbar mendukung sistem single bar karena lebih menjamin kualitas, profesionalisme, integritas, pengawasan, dan penindakan advokat.

    Untuk itu, mereka aktif menggelar PKPA berkualitas dan menerapkan kebijakan zero KKN dalam Ujian Profesi Advokat (UPA).

    Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Sutrisno, menilai banyaknya OA yang membajak kewenangan negara telah memperburuk sistem hukum di Indonesia.

    “Sekarang banyak advokat kutu loncat. Saat dilaporkan kliennya karena melanggar kode etik, mereka langsung pindah ke OA lain,” ungkapnya.

    Sutrisno juga menyoroti langkah Mahkamah Agung (MA) yang membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat bermasalah.

    Menurutnya, hal ini tidak tepat karena sumpah advokat adalah urusan individu dengan Tuhan, bukan dengan Pengadilan Tinggi atau MA.

    “Sanksi bagi advokat yang melanggar kode etik seharusnya menjadi kewenangan organisasi advokat,” tambahnya.

    Meski digelar di bulan Ramadan, PKPA Peradi Jakbar-Ubhara Jaya Angkatan XXV tetap diminati, dengan 153 peserta yang terdiri dari 87 peserta luring (offline) dan 66 peserta daring (online).

    Ketua Panitia PKPA, Fortuna Alvariza, menyebutkan bahwa Peradi yang dipimpin Prof. Otto Hasibuan adalah “The Very True Indonesian Bar Association.”

    Senada dengannya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jaya, Prof. Laksanto Utomo, menyebutkan bahwa Peradi memiliki standarisasi PKPA yang baik, terutama dalam penempaan integritas calon advokat.

    “Semoga para peserta mengikuti ini secara saksama,” tutupnya.

  •  Berantas Kemiskinan Ekstrem, Kemensos MoU dengan 13 Perguruan Tinggi di Jabar

     Berantas Kemiskinan Ekstrem, Kemensos MoU dengan 13 Perguruan Tinggi di Jabar

    BANDUNG – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan dengan 13 perguruan tinggi negeri dan swasta di Jawa Barat (Jabar) sebagai langkah penanggulangan angka kemiskinan ekstrem di Jabar, Jumat, 7 Maret 2025.

    Berlangsung di Kampus Poltekesos, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, MoU ditandatangi langsung oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf dengan 13 perguruan tinggi tersebut.

    Mensos Saifullah Yusuf menjelaskan, pihaknya sengaja melakukan MoU dengan perguruan tinggi guna penanggulangan angka kemiskinan khususnya kemiskinan ekstrem di Jabar.

    “Kami MoU untuk sama-sama membuat langkah di daerah tertentu untuk menurunkan kemiskinan, khususnya kemiskinan ekstrem,” kata Gus Ipul-sapaan akrabnya-Saifullah Yusuf usai MoU.

    Gus Ipul memiliki harapan besar kepada perguruan tinggi, terlebih tahun ini di provinsi memiliki kepala daerah baru, baik wajah baru atau wajah lama. Kepala daerah tersebut juga diharapkan berkontribusi besar dalam penurunan angka kemiskinan. “Maka dengan kepemimpinan baru gubernur, bupati dan wali kota lebih terarah, terpadu dan berkelanjutan,” tuturnya.

    Dengan MoU tersebut, Gus Ipul menegaskan, merupakan langkah awal untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem maupun kemiskinan umum.

    “Jadi, langkah kami dalam penurunkan kemiskinan eksrem bisa terarah, terpadu, berkelanjutan, efektif dan peningkatan kesejahteraan sosial meningkat secara signifikan. Bersama-sama dengan banyak perguruan tinggi di Jawa Barat yang harapannya bisa melakukan kerjasama secara sungguh-sungguh,” harapnya.

    Selin itu, lebih jauh dia memaparkan, setiap perguruan tinggi memiliki lembaga pengabdian kemasyarakatan sendiri. Dengan kolaborasi ini, Gus Ipul ingin percepatan penurunan angka kemiskinan di Jabar bisa terwujud.

    “Kami tahu perguruan tinggi ini memiliki lembaga pengabdian masyarakat dan memang banyak sekali yang sudah dilakukan, kami ingin kerja sama, selama ini kan sama-sama saja, belum kerja sama. Nanti direncanakan dengan baik sesuai kajian perguruan tinggi lakukan dan kita susun intervensinya,” katanya.

    “Seperti KKN, KKN-nya tidak putus sesuai rencana yang terukur, apa yang dilakukan? Penguatan di mana? Kemudian pelatihan untuk masyarakat setempat,” imbuhnya.

    Ia pun menyebutkan, bentuk pengabdian yang dimaksud adalah pengabdian yang beragam dan mampu mengajak masyarakat bisa menjadi masyarakat kreatif dan bisa membuka lapangan kerja sendiri.

  • Sebut PSI Teladan Kolusi dan Nepotisme, Andi Sinulingga: Tinggal Korupsinya Aja

    Sebut PSI Teladan Kolusi dan Nepotisme, Andi Sinulingga: Tinggal Korupsinya Aja

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Politisi senior, Andi Sinulingga menyebut Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai teladan kolusi dan nepotisme. Terutama bagi anak muda.

    PSI diketahui dikenal sebagai partai anak muda. Karena kadernya yang didominasi anak muda.

    “Teladan Kolusi dan Nepotisme ala anak-anak muda jaman now,” kata Andi Sinulingga dokutip dari unggahannya di X, Jumat (7/3/2025).

    Hal tersebut diungkapkan Andi Sinulingga menanggapi Operation Management Office (OMO) Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink Kementerian Kehitanan (Kemenhut) 2030.

    Struktur OMO FOLU Net Sink itu menjadi sorotan belakangan ini, karena didominasi kader PSI. Sementara Menteri Kehutanan diketahui adalah kader PSIX

    Menurut Andi Sinulingga, sisa satu lagi tindakan tak terpuji yang dilakukan PSI. Sehingga predikatnya bisa lengkap dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

    “Tinggal korupsinya aja, maka lengkaplah sudah,” pungkasnya.

    Adapun OMO FOLU Net Sink merupakan sebuah program aksi mitigasi penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan lahan. Pengangkatan itu berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32 Tahun 2025.

    Pengangkatan itu berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32 Tahun 2025. FOLU Net Sink 2030
    (Arya/Fajar)

  • Merawat Asa Good Governance Walau Dirusak Perilaku Koruptif

    Merawat Asa Good Governance Walau Dirusak Perilaku Koruptif

    Jakarta

    Ketika ruang publik terus dibanjiri data dan fakta tentang semakin maraknya korupsi dalam beragam modus, cita-cita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan efektif (Good Governance) kini tampak bagaikan isapan jempol. Bahkan, reformasi birokrasi yang telah berjalan puluhan tahun pun terlihat gagal mereduksi perilaku koruptif banyak oknum pada sejumlah institusi negara dan institusi daerah.

    Banyak elemen masyarakat seperti sudah kehabisan kata atau ungkapan untuk mengekspresikan rasa marah dan kecewa bahkan rasa sakit, saat menyimak dan memahami informasi tentang kasus-kasus korupsi terbaru. Dan, saat mengenangkan kembali komitmen bangsa dan riwayat kerja memberantas korupsi yang sudah berlangsung hampir tiga dekade, nyata sekali yang tampak di permukaan itu nihil. Sebagian bahkan sudah pasrah dan enggan membahas perilaku koruptif di negara ini.

    Eliminasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) menjadi kehendak bersama dan dikukuhkan sebagai komitmen bangsa yang dicanangkan tahun 1998. Dikenal sebagai produk reformasi, yang salah satu turunannya adalah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kewajiban melakukan reformasi birokrasi.

    Tujuan strategisnya adalah mewujudkan good governance itu. Artinya, lebih dari tiga dekade sudah kerja pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi dilaksanakan dengan konsisten. Masyarakat pun mencatat bahwa sudah begitu banyak koruptor ditangkap, diadili dan dipernjara, termasuk koruptor yang pernah menjabat menteri, gubernur atau bupati hingga level oknum pejabat dan pegawai rendahan pada kementerian dan lembaga (K/L) maupun institusi daerah.

    Tragis, karena semua catatan historis itu nyatanya tidak menumbuhkan efek jera. Alih-alih terjadi reduksi, perilaku koruptif banyak oknum pada K/L, termasuk institusi daerah, justru semakin berani, ganas, brutal dan tak jarang dilakukan dengan terang-terangan. Bahkan per skala, nilai korupsi pun terus menggelembung; dari puluhan atau ratusan miliar di tahun-tahun terdahulu, menjadi puluhan dan ratusan triliun per hari-hari ini.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    Dalam beberapa pekan terakhir ini saja, ruang publik nyata-nyata dijejali informasi dan berita tentang korupsi mulai dari anggaran untuk program bantuan sosial (bansos). Dari total anggaran program bansos sebesar Rp 500 triliun, tak kurang dari separuhnya tidak tepat sasaran.

    Kemudian, korupsi di tubuh manajemen Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merugikan negara Rp 11,7 triliun; korupsi di tubuh manajemen PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) menyebabkan negara rugi Rp. 893 miliar. Kerugian negara dari kasus korupsi Jiwasraya mencapai Rp 16,8 triliun.

    Dalam kasus korupsi tata niaga timah, negara rugi sampai Rp 300 triliun. Dan, ruang publik pun akhirnya harus menerima ledakan dahsyat yang disulut oleh informasi tentang kasus mega korupsi terbaru, yakni kasus mengoplos bensin yang mengakibatkan kerugian negara sampai Rp 968,5 triliun. Dari mega kasus ini, masyarakat sebagai konsumen pun jelas sangat dirugikan.

    Di masa lalu, kasus mega korupsi yang menyita perhatian masyarakat dalam rentang waktu yang sangat lama adalah kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan Bank Indonesia kepada puluhan bank karena mengalami masalah likuiditas ketika terjadi krisis moneter 1998. BI menyalurkan BLBI sampai Rp 147,7 triliun dan diterima 48 bank.

    Hasil audit BPK terhadap pemanfaatan dana BLBI oleh 48 bank itu mengindikasikan terjadinya penyimpangan sebesar Rp 138 triliun. Selain kasus BLBI, kasus lainnya adalah korupsi pembiayaan proyek e-KTP pada rentang waktu 2010-2012. Dalam proyek ini, negara rugi Rp 2,314 triliun.

    Tak hanya memprihatinkan, tetapi fakta-fakta ini sangat mengerikan, utamanya saat membayangkan masa depan anak-cucu bangsa. Jika perilaku koruptif para oknum di K/L demikian ganas seperti sekarang ini, masih adakah harapan dan kemampuan untuk mewujudkan good governance? Model reformasi birokrasi seperti apa lagi yang dibutuhkan negara agar good governance itu bisa diwujudkan?

    Patut diingatkan lagi dan juga digarisbawahi bahwa kehendak bersama mewujudkan good governance tak boleh pupus, kendati terus menerus dirusak oleh perilaku tamak dan koruptif dari banyak oknum yang diberi amanah melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) semua K/L dan Tupoksi semua pemerintah daerah.

    Dalam konteks itu, semua K/L serta semua pemerintah daerah patut untuk membuka lagi, memahami dan memaknai pernyataan bernada imbauan dari Presiden Prabowo Subianto ketika memaparkan materi pembekalan di forum rapat pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Jakarta, pada akhir Januari 2025. Presiden, saat itu, menegaskan sambil mengingatkan bahwa semua Undang-undang (UU), peraturan presiden (Perpres), peraturan pemerintah serta produk hukum lainnya tidak akan ada makna dan artinya jika tidak ditegakkan dengan konsisten.

    Terjemahan dari penegasan presiden ini adalah perintah kepada semua K/L dan pemerintah daerah untuk melaksanakan semua UU, Perpres, peraturan pemerintah serta produk hukum lainnya dengan benar dan baik serta konsisten. Tujuannya utamanya adalah untuk mewujudkan good governance demi kebaikan bangsa-negara, kini dan di masa depan.

    Harap juga diingat bahwa kegagalan mewujudkan good governance yang berulang-ulang bisa berakibat sangat fatal, yang biasanya akan diwujudnyatakan dengan menyuarakan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan banyak komunitas kepada regulator atau K/L dan institusi daerah.

    Berpijak pada rentetan fakta kasus korupsi itu, tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa puluhan tahun kerja pemberantasan korupsi ternyata masih minim progres. Sudah menjadi fakta bahwa korupsi semakin marak dalam satu dekade terakhir, dengan ragam modus dan skala yang begitu besar jika mengacu pada nilai kerugian negara.

    Selain itu, patut pula untuk mengatakan bahwa puluhan tahun reformasi birokrasi berjalan tetap belum dapat mengeliminasi peluang tindak pidana korupsi dan juga perilaku koruptif oknum pada sejumlah K/L dan institusi daerah.

    Bagi masyarakat kebanyakkan, skala korupsi yang justru terus membesar hingga ratusan triliun lebih menggambarkan tidak semua K/L dan pemerintah daerah menunjukan itikad baik memberantas korupsi di lingkungan kerja masing-masing. Sebaliknya, yang tampak adalah terbentuknya kelompok atau organisasi kejahatan di tubuh sejumlah K/L untuk merampok keuangan negara dan membohongi rakyat.

    Dari kecenderungan seperti itu, kesimpulan lain yang layak dimunculkan adalah lumpuh atau tidak berfungsinya pengawasan internal di sejumlah K/L. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Inspektorat Jenderal (Itjen) melakukan pengawasan internal pada K/L terkesan tidak berjalan efektif.

    Sebagai bagian dari upaya merawat asa mewujudkan good governance, pada waktunya nanti, pemerintah bersama DPR perlu merumuskan strategi baru pemberantasan korupsi, serta merancang model lain reformasi birokrasi untuk mengeliminasi perilaku koruptif oknum pada K/L dan institusi daerah. Dan, tak kalah pentingnya adalah memulihkan Tupoksi Inspektorat Jenderal atau pengawasan pada semua K/L dan daerah.

    Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI; Ketua MPR RI ke-15; Ketua DPR RI ke-20; Ketua Komisi III DPR RI ke-7; Dosen Tetap Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (UNHAN)

    (ega/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Dedi Mulyadi Beri Guru Dede DP Rumah Rp 10 Juta karena Ajari Murid Setrika, Sekolah Dapat Rp 25 Juta

    Dedi Mulyadi Beri Guru Dede DP Rumah Rp 10 Juta karena Ajari Murid Setrika, Sekolah Dapat Rp 25 Juta

    TRIBUNJATIM.COM – Dede Sulaeman (33), guru olahraga yang ajari murid menyetrika mendapat rezeki dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    Memang, guru pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di SDN Cinyawar, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini viral karena mengajari siswanya melipat, menyetrika baju hingga memasukkannya ke dalam lemari.

    Aksinya itu mendapat perhatian Dedi Mulyadi.

    Kepada Dedi Mulyadi, guru Dede Sulaeman menceritakan awal mula dan tujuannya mengajari siswanya menyetrika baju.

    “Kalau bapak kok guru olahraga ngajarinya nyetrika, gimana ceritanya,” tanya Dedi Mulyadi melalui sambungan telepon, dilansir dari Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL, Jumat (28/2/2025) via TribunSumsel.

    Menurutnya, keterampilan ini salah satu komponen yang termasuk dari bagian kesehatan dan bermanfaat ketika para siswa beranjak dewasa kelak. 

    Sehingga, Dede tidak hanya mengajari siswanya berolahraga. Tetapi juga life skill yang bermanfaat.

    “Didalam kurikulum yang berlaku masih sama ada muatan tentang kesehatan, salah satunya yang diberikan oleh saya kepada anak-anak bagaimana menjaga kebersiihan pakaian pak,” ujar Dede.

    “Jadi yang disebut pendidikan jasmani itu bukan hanya sekedar anak-anak main, senam, tetapi menjaga kebersihan diri kemudian pakaian harus dicuci, itu bagian dari kesehatan ya,” timpal Dedi Mulyadi.

    Belajar melipat dan menyetrika baju ini menjadi hal yang baru bagi para siswa. 

    Sehingga mereka juga antusias menyimak apa yang disampaikan Dede.

    “Jadi mereka mengetahui bagaimana proses pakaian yang mereka pakai itu yang bersih dari kotor itu ada tahapannya dan mereka mempraktikan dan langsung mengetahui caranya,” katanya.

    Dede menuturkan bahwa kebersihan dan kerapian itu merupakan salah satu materi yang dimuat di mata pelajaran PJOK.

    Dedi Mulyadi pun turut menyingung soal kewajiban olahraga berenang yang belakangan jadi sorotan.

    “Kenapa bapak tidak kayak orang lain, anak-anak harus renang kemudian tiketnya dikolektifkan,” ujar Dedi.

    Menurut Dede, olahraga renang bukan hal yang wajib diikuti para siswa.

    “Di tempat saya banyak villa paling jalan kaki ada kolam villa cuma Rp2000 mereka datang masing-masing aja gitu,”

    Sebenarnya dalam kurikulum itu pilihan saja sih pak,” serunya.

    Atas dedikasi penuh yang diajarkan pak guru Dede Sulaeman mendapatkan rezeki dari Dedi Mulyadi.

    “Nanti siapin nomor rekeningnya saya nyumbang toilet sekolah Rp25 juta ya, kemudian saya nanti kasih ke bapak gurunya untuk DP rumah Rp10 juta karena gurunya kreatif,” kata Dedi Mulyadi.

    “Alhamdulillah hatur nuhun bapak,” ucap Dede.

    Diketahui, Dede Sulaeman berstatus sebagai guru PPPK yang dilantik pada 2023 lalu.

    Dede merupakan satu-satunya guru yang mengajar PJOK di SDN Cinyawar, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 

    Ia merupakan lulusan dari STKIP Pasundan.

    Sementara itu, inilah kisah seorang guru honorer di Kabupaten Sikka, NTT, yang harus berjalan kaki sejauh enam kilometer melewati hutan untuk ke sekolah.

    Guru bernama Vinsensia Ervina Talluma (32) tersebut harus menempuh jarak sejauh enam kilometer atau selama tiga jam ke sekolah.

    Setiap kali mengajar, ia harus melewati hutan dan melintasi sungai.

    Vinsensia Ervina Talluma merupakan guru honorer yang mengajar di SDK 064 Watubala di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, NTT.

    Sejak menjadi guru honorer pada 5 Februari 2024, setiap harinya ia harus menempuh perjalanan enam kilometer ke sekolah.

    Dengan hati tulus, dirinya mengajar anak-anak di dusun terpencil yang merupakan sekolah jarak jauh dari SDK 064 Watubala.

    Di sekolah jarak jauh Wairbukang dari SDK 064 Watubala ini terdapat delapan siswa kelas satu yang belajar.

    Mereka belajar di bawah pondok bekas bangunan mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) yang sebelumnya digunakan untuk taman baca.

    Sementara itu, untuk kelas 2-6 harus menempuh perjalanan 6 kilometer ke sekolah induk di SDK 064 Watubala di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete.

    Setiap pagi, Ervina berangkat ke sekolah pada pukul 06.30 WITA, agar sampai ke sekolah tepat waktu.

    Perjalanan panjang dari rumah ke sekolah melewati hutan, mendaki bebatuan, dan kadang harus menyeberang kali apabila terjadi banjir.

    Di saat musim hujan, anak-anak diberi tugas dan belajar di rumah karena akses ke sekolah tidak bisa dilalui.

    “Jalan kaki menuju sekolah ini enam kilometer jaraknya, dengan melewati hutan, kali, dan melewati bebatuan,” katanya.

    Meski demikian, Ervina hanya diberi gaji 300 ribu per bulan.

    Rinciannya yakni dari komite dibayar Rp150 per bulan dan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp150 ribu sebulan.

    Kondisi gaji 300 ribu per bulan ini, kata Ervina tidak mencukupi biaya hidup sehari-hari.

    Apalagi dirinya juga sudah berkeluarga. 

    Dengan kondisi gaji demikian, Ervina mencari alternatif pendapatan lain seperti berjualan sembako di rumah.

    “Gajinya itu dari Komite dikasih dengan Rp150 ribu per bulan. Terus dari dana BOS dapat Rp150 ribu per bulan, jadi digabung Rp300 ribu,” beber Ervina.

    “Kalau kondisi seperti ini untuk kami yang sudah berkeluarga memang sangat tidak cukup.”

    “Tapi mau bagaimana demi anak-anak, tugas kami tetap jalankan seperti biasanya,” ujarnya kepada Pos Kupang, Rabu (26/2/2025).

    Sejak menjadi guru honorer, Ervina yang berlatar belakang guru pendidikan guru sekolah dasar (PGSD) ini hanya punya satu komitmen hanya untuk mencerdaskan anak bangsa. 

    Ia mengaku belum mengetahui pemotongan anggaran untuk pendidikan di Kabupaten Sikka NTT.

    Ervina hanya berharap kepada pemerintah untuk memperhatikan kondisi sekolah jarak jauh Wairbukang dari SDK 064 Watubala, meliputi perbaikan gedung sekolah, alat tulis, dan akses jalan.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • 8 Indikator MCP Kabupaten Mimika Tunjukkan Skor Rendah, Pj Bupati Ingatkan ASN – Halaman all

    8 Indikator MCP Kabupaten Mimika Tunjukkan Skor Rendah, Pj Bupati Ingatkan ASN – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 8 indikator Monitoring Corruption for Prevention (MCP) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menunjukan skor yang rendah atau merah.

     

    Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelatihan Anti Korupsi KPK RI, Yonathan Demme Tangdilintin, yang ditunjuk pemerintah sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah.

     

    “Bisa dibayangkan kalau merah itu tata kelola kurang baik, pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pelayanan publik itu diatur dengan Undang-Undang 25 tahun 2009 dan ada peraturan pelaksanannya, PP 96 tahun 2012,” kata Yonathan kepada wartawan, Sabtu (1/3/2025).

    Yonathan menjelaskan angka atau ‘rapor merah’ pada MCP KPK di Kabupaten Mimika, tertera pada 8 area intervensi, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD serta optimalisasi pajak.

     

    Melihat hal ini, ia langsung menerbitkan Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 03 Tahun 2025 tentang pelaksanaan e-learning Pengetahuan Dasar Antikorupsi dan Integritas (PADI) yang wajib diikuti seluruh ASN.

     

    Selain mengedukasi dan menanamkan pemahaman, kebijakan ini juga dimaksudkan agar ASN di Kabupaten Mimika memiliki semangat antikorupsi.  

    Tokoh – tokoh religi dan spiritual juga digandeng untuk mengentalkan semangat antikorupsi serta akhlak setiap ASN di lingkungan Pemkab Mimika.

     

    Yonathan yang akan segera kembali bertugas di KPK, menyampaikan pesan kepada para ASN agar terbiasa dengan hal-hal benar alih-alih membenarkan kebiasaan seperti budaya KKN dalam konteks tugas dan kewajiban. 

     

    “Saya berharap, setiap penyelenggara negara termasuk para ASN di sini membiasakan yang benar, bukan membenarkan kebiasaan dalam  menjalankan tugas serta kewajiban, guna mewujudkan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat Mimika,” ungkapnya. 

    Yonathan kemudian menuturkan, dalam pelaksanaan undang-undang pelayanan publik, ada standar minimal yang harus diberikan oleh aparatur pemerintahan, khususnya pada janji layanannya.

     

    Namun kendati secara formalitas bahkan tertera dalam maklumat layanan, ada perbedaan dengan praktik di lapangan.

     

    Ia kemudian mencontohkan sarana dan prasarana kurang baik khususnya pada puskesmas atau rumah sakit di pelosok. Seperti RSUPD Tipe D Waa Banti yang kekurangan tenaga medis. 

     

    “Bagaimana masyarakat dapat terlayani dengan baik jika OPD seperti itu. Diingatkan bahwa pelayanan publik yang baik di bidang kesehatan adalah bukti nyata hadirnya negara di tengah masyarakat. (Kondisi) OPD lainnya juga begitu,” ungkapnya.