Kasus: KKN

  • Jokowi Siapkan Pengacara Hadapi Isu Ijazah, Politisi PDIP: Hanya Basa-basi dan Gertak Sambal

    Jokowi Siapkan Pengacara Hadapi Isu Ijazah, Politisi PDIP: Hanya Basa-basi dan Gertak Sambal

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDIP, Ferdinand Hutahean, menanggapi rencana mantan presiden Jokowi, yang dikabarkan tengah menyiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi penyebar isu dugaan ijazah palsu.

    Dikatakan Ferdinand, langkah Jokowi tersebut tidak lebih dari sekadar ancaman yang tidak akan benar-benar dilakukan.

    “Menurut saya, apa yang dilakukan Jokowi, mengumpulkan pengacara untuk mengambil langkah hukum terkait persoalan ijazahnya itu, basa-basi dan gertak sambal,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Kamis (10/4/2025)

    Ferdinand mengatakan, jika Jokowi berani menempuh proses hukum, maka orang-orang akan menuntut pembuktian ijazahnya.

    Maka dari itu, ia menilai, jika memang ingin menyelesaikan polemik, seharusnya Jokowi cukup menunjukkan bukti otentik berupa ijazah aslinya kepada publik.

    “Kalau toh ujung-ujungnya pembuktian ijazah, kenapa tidak ditunjukkan saja, kan selesai persoalan. Kan semudah itu,” sebutnya.

    Tambahnya, apa yang dilakukan Jokowi itu hanya ingin menakuti pihak yang dikabarkan akan mendatangi UGM untuk mendapatkan data lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jokowi.

    “Itu hanya untuk menakuti orang apalagi ini kak tanggal 15 rencananya akan ada yang mengecek UGM dan di mana Jokowi KKN ketika kuliah,” tandasnya.

    Ferdinand bilang, jika saja benar orang-orang seperti mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, mendatangi UGM, maka akan menjadi ancaman tersendiri bagi Jokowi.

    “Ini tentu ancaman besar bagi Jokowi, jadi saya pikir cara dia merespons ini adalah bentuk kepanikan, kekhawatiran, keresahan, ketakutan,” kuncinya.

  • Jokowi Siapkan Pengacara Hadapi Isu Ijazah, Politisi PDIP: Hanya Basa-basi dan Gertak Sambal

    Bertahun-tahun Tidak Tuntas, Ferdinand Hutahean Tantang Jokowi: Tunjukkan Ijazah Asli, Selesai Sudah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDIP, Ferdinand Hutahean, turut menyoroti polemik seputar keaslian ijazah mantab presiden Jokowi.

    Ia menilai, isu tersebut seharusnya tidak perlu berlarut-larut jika disikapi secara terbuka.

    Apalagi, baru-baru ini mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar menantang Universitas Gajah Mada (UGM) untuk mengungkap data Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jokowi.

    “Polemik soal ijazah Jokowi ini kan sebetulnya hal mudah diselesaikan. Mengapa ini berlarut-larut, bertahun-tahun tidak tuntas?,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Kamis (10/4/2025).

    Dikatakan Ferdinand, penyelesaian mengenai isu keaslian ijazah Jokowi sangat mudah jika ada keinginan untuk mengakhiri.

    “Tidak perlu harus si A membantah, teman inilah, inilah, semuanya kan membuat semakin membuat kontroversi di tengah publik,” lanjutnya.

    Ferdinand mengatakan bahwa apa yang dilakukan Rismon Sianipar merupakan bagian dari mencari kebenaran atas apa yang selama ini diperdebatkan.

    “Karena bagaimanapun Jokowi pernah menjadi Presiden Indonesia 10 tahun. Artinya, syarat legal dia menjadi Presiden itukan dipertanyakan publik sekarang soal ijazahnya dan juga penggunaan gelar,” sebutnya.

    Ditekankan Ferdinand, jika saja Jokowi menggunakan gelar yang tidak sesuai dengan ijazahnya, maka ia telah melakukan tindak pidana.

    “Karena kalau penggunaan gelar tidak sesuai dengan ijazah, kan itu pidana sebetulnya. Kalau memang dia tidak insinyur tapi menggunakan insinyur, itu pidana,” tegasnya.

    “Jadi, apa yang dilakukan Rismon dan kawan-kawannya yang lain, ini kan mencari kebenaran,” tambahnya lagi.

  • Dugaan KKN-TPPU hingga soal Mobil Esemka

    Dugaan KKN-TPPU hingga soal Mobil Esemka

    GELORA.CO – Joko Widodo (Jokowi) resmi lengser sebagai Presiden RI setelah Prabowo Subianto menggantikannya dan dilantik pada 20 Oktober 2024 lalu.

    Namun, rentetan gugatan hukum justru diterima Jokowi setelah tidak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia.

    Adapun gugatan hukum yang pertama dilakukan pada 7 Januari 2025 lalu oleh organisasi bernama Nurani 98.

    Jokowi dan keluarganya dilaporkan atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke KPK.

    Salah satu anggota penggugat, yaitu Ubedilah Badrun, menyebut laporan ini menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya sudah pernah melaporkan mantan Wali Kota Solo tersebut ke KPK pada 2022-2024 lalu.

    “Untuk hari ini meminta KPK kembali menelaah dan membuka laporan saya sebelumnya yaitu tahun 2022 dan tahun 2024 tentang dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tindak pidana pencucian uang terhadap Joko Widodo dan keluarganya,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Sementara, laporan ini dikatakan Ubedillah usai adanya rilis dari lembaga independen, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan Jokowi sebagai salah satu pemimpin terkorup di dunia pada 2024 lalu.

    Dia menganggap temuan OCCRP tersebut memiliki kesamaan dengan laporannya terhadap Jokowi sebelumnya.

    “Kenapa kami datang lagi ke sini? Karena ada konfirmasi yang cukup kuat dari laporan OCCRP itu,” katanya.

    Ubedilah mendesak agar lembaga antirasuah segera mengusut tuntas dugaan KKN dan TPPU yang dilakukan Jokowi dan keluarganya.

    Ubedillah menegaskan pengusutan perlu dilakukan karena semua warga negara sama di mata hukum seperti yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.

    “Atas dasar itu, kami bermaksud mengingatkan kembali kepada KPK agar dalam penegakan hukum untuk memberantas korupsi tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.”

    “Semua sama di mata hukum termasuk Jokowi dan keluarganya. Bahwa KPK berdasarkan undang-undang bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan kepada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan hak asasi manusia,” tegasnya.

    Digugat soal Wanprestasi Mobil Esemka

    Terbaru, Jokowi tiba-tiba digugat oleh seorang warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo, bernama Aufaa Luqman Re A (19) pada Selasa (8/4/2025) lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

    Dikutip dari Tribun Solo, gugatan hukum tersebut lantaran Aufaa merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka.

    Tak cuma Jokowi, ada dua pihak yang turut digugat oleh Aufaa, yaitu mantan Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai produsen mobil Esemka.

    Kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto, mengatakan kliennya merasa dirugikan setelah berharap besar dapat membeli mobil Esemka jenis Bima pick-up untuk modal usaha jasa angkutan barang miliknya.

    Sigit mengatakan Aufaa telah berencana untuk membeli dua unit mobil Esemka tersebut.

    “Mobil Esemka dijanjikan akan menjadi mobil nasional yang terjangkau dan bisa dimiliki masyarakat. Klien kami sudah merencanakan pembelian dua unit, tapi kenyataannya tidak ada produksi massal dan distribusinya pun minim,” ungkap Sigit.

    Sigit mengatakan kliennya menjadi salah satu calon pembeli yang turut ditawari mobil Esemka tersebut.

    “Produk tidak berlanjut, pemasaran tidak jelas. Klien kami akhirnya tidak bisa mendapatkan mobil yang diidamkan,” jelasnya.

    Setelah merasa dibohongi, Sigit mengatakan kliennya menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta yang senilai dengan dua unit mobil yang akan dibelinya.

    Di sisi lain, Sigit juga menjelaskan, kliennya pernah mendatangi gudang mobil Esemka yang berada di Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, untuk melihat unit mobil yang ia inginkan tersebut pada 2021 lalu.

    Sigit juga menambahkan, pada saat itu kliennya juga telah menjalin komunikasi dengan marketing dari PT Solo Manufaktur Kreasi. Namun, ternyata sampai saat ini pembelian mobil tersebut tidak terealisasi.

    “Sementara ini belum ada pembelian, tapi memang sudah menabung dan sudah survei juga ke Sambi untuk melihat gudang mobilnya serta ketemu marketingnya,” ungkap Sigit.

    “Kurang lebih tahun 2021 setelah covid mulai survei,” lanjut dia.

    Namun Sigit menerangkan bahwa kala ingin melihat unit mobil yang akan dibeli langsung di gudang pabrik, kliennya ternyata tak bisa mengakses tempat dimana mobil-mobil Esemka tersebut disimpan.

    “Waktu itu tidak bisa masuk ke dalam, hanya di ruang lobi kemudian diajak ngobrol marketingnya terkait spek mobil,” kata dia. (*)

  • Buntut Persoalkan Keaslian Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Sudah Dua Kali Alami Teror

    Buntut Persoalkan Keaslian Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Sudah Dua Kali Alami Teror

    GELORA.CO – Alumni UGM Rismon Sianipar mempertanyakan kebenaran Kuliah Kerja Nyata (KKN) mantan Presiden RI Joko Widodo.

    Menurut ahli digital forensik ini, sebagai alumni kampus tersebut yang lulus pada 1998, KKN menjadi kewajiban bagi seorang mahasiswa sebelum skripsi dan lulus.

    UGM yang berdiri pada 19 Desember 1949, sudah mewajibkan KKN sejak 1972 dan sejak 1979, KKN  bersifat wajib hingga sekarang,

    Ia juga mengaku mendapat teror dua kali setelah mengulas dugaan ijazah palsu dan skripsi Jokowi.

    “Sejak 1979 KKN mewajibkan mahasiswa untuk kuliah kerja nyata di daerah terpencil, ‘ kata Rismon.

    Diketahui, Joko Widodo diklaim lulus tahun 1985.

    Menurut peaturan di UGM, seharusnya Joko Widodo telah menempuh kuliah kerja nyata (KKN) di manakah, provinsi mana, kabupaten mana, kecamatan di desa mana.

    “Saya di Wonosobo, di Desa Kepil saya 1997/1998 ada datanya,” ucapnya.

    Rektor UGM Bu Ova seharusnya tinggal memeriksa data akademik, jika tidak ada data KKN.

    Seharusnya bisa diverifikasi, baik data akademik dan rekannya-rekannya di luar universitas.

    “Biar kita verifikasi, saat kita datang ke Yogayarkarta (15 April 2025).  Kalau tkdak ada KKN, berarti ijazahnya palsu, “ jelasnya.

    Seorang mahasiswa UGM, jika tidak pernah KKN, dia tidak bisa menyandang gelar sarjana.

    “Lulus dan sebagai sarjana UGM,” ucapnya.  

    Selain itu, tidak mungkin seorang mahasiswa tidak paham, nama pembimbing kita, Ahmad Soemitro.

    Dengan ijazah pembanding, Prof Ahmad Sumitro, siapa pengujinya, kosong.

    “Sebelum tanggal 15 April. Klarifikasi dari UGM meminta maaf, untuk Ibu Pertiwi kembali ke jalan kebenaran,” jelasnya.

    “Pasti rakyat mengampuni, “ ucap Rismon.

    Apalagi, selanjutnya dibuat pencocokan wajah dan A1.  Jadi bisa dikenali, siapa yang ada di foto wisuda.

    Pencocokan wajah, menggunakan deskriptor wajah, persamaannya 30  %. 

    Dengan perbandingan foto wisuda dan ketika tua, persamaan maksimal 10 Persen.

    “Yang tidak sependapat, kita bertemu di UGM pada 15 April,” tegasnya.

    Terkait tudingan pendpatnya salah, dan tidak ilmiarh, karena Jokowi sudah lolos menjadi mendafatr di KPU Solo saat nyalon wali kota, dia siap debat ilmiah.

    “Ini bukan huru-hara.  ini cara ilmiah, membuat peradaban lebih maju, bukan narasi tanpa dasar,” jelasnya.

    Rismon mengaku tak gentar pihaknya mendapat teror dari orang tak dikenal.

    “Saya telah mengalami teror, kedua kalinya bulan ini. Semangat para pejuang keadilan! Jangan pernah takut!,” tulisnya dalam deskripsi di Kanal YoTube Balige Academy.

    Sebelumnya UGM membantah bahwa ijazah  Jokowi dari Fakultas Kehuatanan lulusan tahun 1995 palsu.

    Jokowi pernah kuliah di sana dan UGM juga menunjukkan skripsi yang diklaim asli milik Jokowi di kampus. ***

  • Jokowi Diminta Tunjukkan Lokasi Kuliah Kerja Nyata

    Jokowi Diminta Tunjukkan Lokasi Kuliah Kerja Nyata

    GELORA.CO – Belum tuntas polemik mengenai keaslian ijazah Joko Widodo alias Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), muncul pertanyaan lain terkait lokasi Kuliah Kerja Nyata alias KKN Presiden ke-7 RI tersebut saat menimba ilmu di Kota Yogyakarta.

    Hal ini disampaikan pegiat media sosial dr Tifauzia Tyassumah atau Dokter Tifa melalui akun X pribadinya yang dikutip Selasa 8 April 2025.

    “Mulyono KKN dimana?” tanya Dokter Tifa.

    Dokter Tifa menyakini ayah kandung Wapres Gibran Rakabuming Raka itu tidak akan mampu menjawabnya.

    “Kalau misal dia jawab: Saya KKN di Desa Kalirejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang (ini tempat saya KKN hehehe). Atau di mana pun, saya yakin satu miliar persen jawaban akan bohong,” kata Dokter Tifa.

    KKN adalah kegiatan pengabdian mahasiswa kepada masyarakat. KKN merupakan kegiatan wajib yang harus diikuti mahasiswa sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. 

    “KKN melibatkan banyak pihak, bukan hanya teman-teman sefakultas yang 20 an  orang bisa disuruh bohong disumpal dengan jabatan Komisaris ini dan itu,” kata Dokter Tifa.

    Menurut Dokter Tifa, KKN melibatkan mahasiswa antar fakultas, aparat desa, hingga penduduk desa yang bisa dicrosscheck.

    “KKN untuk mahasiswa tahun 1980-an berlangsung dua bulan full sekelompok mahasiswa antara fakultas tinggal di rumah yang sama,” kata Dokter Tifa. 

    Dokter Tifa menekankan bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna. 

    Berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Jokowi, UGM sudah bersuara. Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta membantah ijazah mantan orang nomor satu di Indonesia itu palsu.

    “Perlu diketahui ijazah dan skripsi dari Joko Widodo adalah asli. Ia pernah kuliah di sini, teman satu angkatan beliau mengenal baik beliau, beliau aktif di kegiatan mahasiswa (Silvagama), beliau tercatat menempuh banyak mata kuliah, mengerjakan skripsi, sehingga ijazahnya pun dikeluarkan oleh UGM adalah asli,” kata Sigit.

    Jokowi sendiri juga telah buka suara soal tudingan ijazah palsu. Menurut Jokowi, tuduhan tersebut fitnah.

    “Fitnah murahan yang diulang-ulang terus. Dari UGM sudah juga menyampaikan. Ini Dekan Fakultas Kehutanan juga secara jelas dan tegas menyampaikan (keaslian ijazahnya). Teman juga banyak sekali yang menyampaikan,” kata Jokowi pada Kamis, 27 Maret 2025 lalu.

  • Rekrutmen Tamtama TNI AD Gelombang II 2025: Syarat Peserta, Jadwal Seleksi, Lokasi Pendaftaran – Halaman all

    Rekrutmen Tamtama TNI AD Gelombang II 2025: Syarat Peserta, Jadwal Seleksi, Lokasi Pendaftaran – Halaman all

    Rekrutmen Tamtama TNI AD Gelombang II dibuka hingga 13 Juli 2025. Berikut ini syarat peserta, jadwal seleksi, dan lokasi pendaftaran offline/Panda.

    Tayang: Minggu, 6 April 2025 10:29 WIB

    Ad.rekrutmen-tni.mil.id

    REKRUTMEN TAMTAMA 2025 – Tangkapan layar laman Rekrutmen TNI AD Gelombang II tahun 2025 pada Minggu (6/4/2025). Pendaftaran dibuka hingga 13 Juli 2025, berikut ini syarat peserta, jadwal seleksi dan lokasi pendaftaran offline. 

    TRIBUNNEWS.COM – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) membuka rekrutmen Tamtama gelombang II tahun 2025.

    Pendaftaran Tamtama TNI AD gelombang II dibuka pada 20 Maret 2025 hingga 13 Juli 2025.

    Calon peserta membutuhkan satu nomor induk lependudukan (NIK) dan nomor BPJS Kesehatan.

    Pendaftaran dilakukan secara online terlebih dahulu melalui ad.rekrutmen-tni.mil.id untuk mengisi formulir online, kemudian mencetak formulir daftar, blanko dinas, blanko Rikmin dan blanko riwayat hidup.

    Peserta lalu membawa berkas-berkas yang dicetak tersebut ke lokasi pendaftaran offline untuk mengikuti tes pengukuran tinggi dan berat badan.

    Proses seleksi Tamtama TNI AD ini tidak dipungut biaya dan kelulusan calon Tamtama adalah murni hasil seleksi serta pemilihan sidang.

    Berikut ini informasi jadwal, syarat pendaftaran dan lokasi pendaftaran offline.

    Jadwal Seleksi Tamtama TNI AD Gelombang II Tahun 2025

    Pendaftaran Online : 20 Maret-13 Juli 2025
    Validasi/daftar ulang : 1-20 Juli 2025
    Rik/Uji tingkat Panda (Administrasi, Kesehatan, Jasmani dan Pendataan Litpers) : 14 Juli-1 Agustus 2025
    Rik/Uji tingkat Sub Panpus : 2 24 Agustus 2025
    Pembukaan Dikmata PK TNI AD Gel II : 27 Agustus 2025.

    Syarat Umum:

    Warga Negara Indonesia;
    Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan);
    Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
    Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 27 Agustus 2025;
    Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;
    Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
    Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Syarat Lain:

    Pria, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI;
    Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (Berlaku Paket C).
    Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai Dikma;
    Memiliki tinggi badan minimal 160 cm dan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
    Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun;
    Bersedia membayar kembali 10 (sepuluh) kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum dan peraturan yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri dari sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan dan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI;
    Bersedia ditempatkan dalam salah satu dari seluruh kecabangan yang ada di TNI AD serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
    Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Litpers dan Psikologi.

    Syarat Tambahan:

    Harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu kandung, apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/Provinsi atau telah meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi) dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun;
    Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses Disdukcapil;
    Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yag sudah disesuaikan dengan regulasi negara Indonesia;
    Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku);
    Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. Bentuk Surat Pernyataan tidak melakukan penyuapan; dan
    Memiliki kartu BPJS (Badan Peyelenggara Jaminan Sosial) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) aktif;

    Syarat Prestasi (Jika ada):

    Diperbolehkan bagi calon Tamtama PK TNI AD yang menyertakan sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi minimal tingkat nasional dengan kriteria juara (juara 1, 2 dan 3) sebagai nilai tambah dalam pelaksanaan Rik/Uji dan sidang pemilihan.

    Lokasi Pendaftaran:

    Panda Medan: Ajendam I/BB, Jl. Perjuangan, Cinta Damai, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara 20123, 0821-6035-2117
    Panda Sibolga: Ajenrem 023/ Sibolga, Jl. Anggrek No. 8, Kantor Ajenrem 023/KS, Kota Sibolga, Sibolga Utara, 082118400808
    Panda Pekanbaru: Ajenrem 031/Pekanbaru, Jl. Mayor Ali Rasyid No 1 Kel. Kota⁷ Tinggi Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, 081282271800
    Panda Padang: Ajenrem 032/Padang, Jl.Samudra No 1, Kel. Belakang Tangsi Kec.Padang Barat, Kota Padang Sumatra Barat, 082279908145
    Panda Tanjung Pinang: Ajenrem 033/Tanjung Pinang, Jl. Timun, Kalidomi, Jalan Timun, Kalidomi, Air Raja, Kec. Tanjungpinang Tim., Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 30111, 082129098065
    Panda Palembang: Ajendam II/Swj, Jl. Urip Sumoharjo, 2 Ilir, Kec. Ilir Tim. II, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30163, 08117433358 
    Panda Bandung: Ajendam III/Siliwangi, Jl. Boscha No.4 Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung Jawa Barat 40161, 085314135397
    Panda Semarang: Ajendam IV/Dip, Jl. Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50265, 085647095438
    Panda Surabaya: Ajenrem 084/Surabaya, Jl. Krembangan Barat No.65, Krembangan Sel., Kec. Krembangan, Surabaya, Jawa Timur 60175, 085706725923
    Panda Malang: Ajenrem 083/Malang, Jl. Ksatrian E. 07 Kota Malang, 082132186064
    Panda Madiun: Ajenrem 081/Madiun, Jl. Dr. Sutomo No. 01 Madiun Lor, Kec. Manguharjo Kota Madiun, 085646346881
    Panda Mojokerto: Ajenrem 082/Mojokerto, Jl. Gajamada No.6 Kota Mojokerto, 082141534730
    Panda Balikpapan: Ajendam VI/Mlw, Jl. Jend. Sudirman, No.10, Balikpapan, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, Balikpapan Kalimantan Timur, 081396999969
    Panda Samarinda: Ajenrem 091/Samarinda, Jl.Nilam No 33 Kel. Bugis Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda Kalimantan Timur, 082126667046
    Panda Banjarmasin: Ajenrem 101/Banjarmasin, Jl. Kapten Pierre Tendean No. 22 Banjarmasin Kalimantan Selatan, 081254323213
    Panda Tanjung Selor: Ajenrem 092/Tanjung Selor, Jl. Semangka Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan Prov. Kalimantan Utara, 08889016509 / 081348172354
    Panda Denpasar: Ajendam IX/Udy, Jl. P.B. Sudirman No. 3 Kel. Dauh Puri Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar Prov. Bali Kode Post 80232, 085945950122
    Panda Kupang: Ajenrem 161/Kupang, Jl. Cendana No. 7 Kel. Fountein, Kec. Kota Raja Kota Kupang NTT, 085165037954
    Panda Pontianak: Ajendam XII/Tpr, Jl. Adi Sucipto No.Km 6, Sungai Raya, Kec. Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, 082254828500
    Panda Palangkaraya: Ajenrem 102/Palangkaraya, Jl. Imam Bonjol, Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, 081257680060
    Panda Manado: Ajendam XIII/Mdk, Jl. Ahmad Yani No. 19, Kel. Sario Utara, Kec. Sario Kota Manado, Prov. Sulawesi Utara, 082214144094
    Panda Palu: Ajenrem 132/Palu, Jl. Pramuka No. 44, Kel. Besusu Barat, Kec. Palu Timur Kota Palu, Prov. Sulawesi Tengah, 082293546770
    Panda Gorontalo: Ajenrem 133/Gorontalo, Jl. Trans Sulawesi, Desa Tridharma, Kec. Pulubala, Kab. Gorontalo, Provinsi Gorontalo, 082188762005
    Panda Makassar: Ajendam XIV/Hsn, Jl. Urip Sumoharjo KM. 7 Makassar, 085777472162
    Panda Kendari: Ajenrem 143/Kendari, Jl. Drs H. Abdullah Silondae Kota Kendari Sultra, 082127883555
    Panda Bone: Ajenrem 141/Bone, Jl. Orde Baru No. 6 Manurunge Kab. Bone Sulsel, 085251994241
    Panda Mamuju: Ajenrem 142/Mamuju, Jl. Abdul Malik Pattana Endeng, Rangas Mamuju Sulbar, 081244776770
    Panda Ambon: Ajendam XV/Pattimura, Jl. Ajen No.1, Batu Gajah, Kec. Sirimau, Kota Ambon, Prov. Maluku, 082269320159
    Panda Ternate: Ajenrem 152/Ternate, Jl. Pipit, Rt/Rw 001/001, Kel. Santiong, Kec. Ternate Tengah, 082168889904
    Panda Jayapura: Ajendam XVII/Cen, Jl. Diponegoro Ujung Jayapura No.1 Kelurahan Gurabesi, Kecamatana Jayapura Utara. Kota Jayapura, Papua, 082299524854
    Panda Merauke: Ajenrem 174/Merauke, Jl. Poros SP 2 Tanah Miring, Distrik Tanah Miring, Merauke, Prov. papua Selatan ( Asrama Korem 174/ATW), 085254557550
    Panda Nabire: Ajenrem 173/Nabire, Jl. Kusuma Bangsa, Malompo Atas, Nabarua, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, 082197992189
    Panda Manokwari: Ajendam XVIII/Ksr, Jl. Trikora Arfai 1, Kodam XVIII/KSR. Kel. andai, Kec. Manokwari Selatan, Kab. Manokwari, Prov. Papua Barat, 081312998983
    Panda Sorong: Ajenrem 181/Sorong, Jln. Pramuka No 1 Kel. Malamso Kec. Malaimsimsa Kota Sorong, Prov. Papua Barat Daya, 081247412114
    Panda Fakfak: Ajenrem 182/Fakfak, Jl. Kampung Kiat, Kec. Fakfak Bar., Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat 98611, 081212824918
    Panda Jakarta: Ajendam Jaya/Jayakarta, Jl. Mayjen Sutoyo No. 5 Cawang Jakarta Timur, 085210101890
    Panda Banda Aceh: Ajendam IM, Jl. Nyak Adam IM Kamil II No AD 1 Neusu Jaya, Banda Aceh, NAD, 081262820437

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Gebrakan Baru Elon Musk! Guyur Duit Kawinkan xAI dengan X

    Gebrakan Baru Elon Musk! Guyur Duit Kawinkan xAI dengan X

    Jakarta, CNBC Indonesia – Elon Musk mengatakan pada hari Jumat (28/3) bahwa perusahaan rintisannya, xAI telah bergabung dengan jaringan sosial X yang juga miliknya. Di mana transaksi saham perusahaan kecerdasan buatan tersebut bernilai US$ 80 miliar dan perusahaan media sosial tersebut senilai US$ 33 miliar.

    “Masa depan xAI dan X saling terkait. Hari ini, kami secara resmi mengambil langkah untuk menggabungkan data, model, komputasi, distribusi, dan bakat,” tulis Musk dalam sebuah posting di X.

    Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penggabungan tersebut akan membuka potensi yang sangat besar dengan memadukan kemampuan dan keahlian AI canggih xAI dengan jangkauan X yang sangat luas.

    Adapun harga pembeliannya, menurut Musk adalah US$ 45 miliar dikurangi utang US$ 12 miliar.

    Karena kedua perusahaan tersebut dimiliki secara pribadi dan dikendalikan oleh Musk, transaksi tersebut kemungkinan merupakan pertukaran saham, dengan investor X mendapatkan pembayaran dalam bentuk saham xAI.

    Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki sejumlah investor bersama, termasuk perusahaan ventura Andreessen Horowitz dan Sequoia Capital, serta Fidelity Management, Vy Capital, dan Kingdom Holding Co. dari Arab Saudi.

    Musk, yang juga merupakan CEO Tesla dan SpaceX, mengakuisisi Twitter dalam kesepakatan senilai sekitar US$ 44 miliar pada akhir tahun 2022, menerapkan pemotongan biaya besar-besaran dan segera mengganti namanya menjadi X.

    Linda Yaccarino, yang dipekerjakan Musk sebagai CEO X, menulis dalam sebuah posting setelah pengumuman hari Jumat (28/3).

    “Masa depan tidak bisa lebih cerah lagi,” tulisnya.

    Musk pun meluncurkan xAI kurang dari dua tahun lalu dengan tujuan memahami hakikat sejati alam semesta.

    Perusahaan rintisan ini telah mencoba bersaing secara langsung dengan OpenAI, perusahaan rintisan AI bernilai tinggi yang didirikan Musk pada tahun 2015 sebagai laboratorium penelitian nirlaba. Ia kemudian meninggalkan OpenAI dan baru-baru ini terlibat dalam pertikaian hubungan masyarakat dan hukum dengan perusahaan dan CEO Sam Altman mengenai arah yang diambilnya.

    Di xAI, tim Musk telah mengembangkan model bahasa yang besar dan produk perangkat lunak AI, mengambil alih penawaran dari OpenAI serta Google, Microsoft, Meta, dan lainnya. X dan xAI telah saling terkait, dengan chatbot Grok milik xAI tersedia bagi pengguna aplikasi media sosial.

    Pada bulan Juni, xAI mengumumkan akan membangun superkomputer di Memphis, Tennessee, untuk melatih Grok. Lalu pada bulan September, Musk mengungkapkan bagian dari superkomputer Memphis, yang sekarang dikenal sebagai Colossus KKN sudah online.

    Pendukung lingkungan dan kesehatan masyarakat telah menyuarakan kekhawatiran tentang kecepatan pengembangan xAI yang sangat tinggi di Memphis, dengan alasan kurangnya masukan dan pengawasan dari masyarakat. Colossus ditenagai oleh turbin pembakaran gas alam dan xAI berencana untuk memperluas dan membangun fasilitas air limbah di dekatnya.

    Investor menilai bahwa xAI mendapatkan sekitar US$ 50 miliar dalam putaran pendanaan tahun lalu.

    Bloomberg melaporkan bulan lalu bahwa perusahaan tersebut sedang dalam pembicaraan untuk mengumpulkan dana dengan valuasi US$ 75 miliar. OpenAI hampir menyelesaikan putaran pada bulan Februari dengan nilai US$ 260 miliar, sementara perusahaan rintisan AI generatif Anthropic dinilai sebesar US$ 61,5 miliar dalam kesepakatan yang ditutup bulan ini.

    Selain menjalankan Tesla, SpaceX, dan xAI serta mengawasi X, Musk telah menghabiskan sebagian besar waktunya tahun ini di Washington, D.C., sebagai tokoh utama dalam pemerintahan kedua Presiden Donald Trump.

    Setelah menyumbang hampir US$ 300 juta untuk membantu Trump dan kandidat Republik lainnya serta berbagai tujuan dalam kampanye 2024, Musk ditugaskan untuk memimpin Departemen Efisiensi Pemerintah (DOGE), yang menghilangkan pekerjaan pemerintah, pengeluaran, dan menyingkirkan berbagai peraturan.

    Peran tersebut menempatkan Musk pada posisi untuk membuat berbagai perubahan yang menguntungkan berbagai bisnisnya.

    Sementara itu, ini bukan pertama kalinya Musk menggabungkan dua entitasnya.

    Pada tahun 2016, Tesla mengakuisisi SolarCity seharga US$ 2,6 miliar. Pemasang panel surya tersebut didirikan oleh sepupu pertamanya, Lyndon dan Peter Rive, dan didanai oleh Musk, yang menjabat sebagai ketua dewan.

    Pemegang saham Tesla kemudian menggugat, menuduh kesepakatan tersebut merupakan dana talangan SolarCity, dan pelanggaran kewajiban fidusia yang memperkaya Musk secara pribadi. Hakim Delaware yang menangani perselisihan tersebut memutuskan mendukung Musk dan Tesla, dan membiarkan kesepakatan itu berjalan tanpa imbalan apa pun kepada pembuat mobil itu.

    (pgr/pgr)

  • Aliansi Pemuda Lintas Agama Demo Kantor Kemenag, Desak Presiden Copot Nasaruddin Umar

    Aliansi Pemuda Lintas Agama Demo Kantor Kemenag, Desak Presiden Copot Nasaruddin Umar

    GELORA.CO –  Ratusan massa Aliansi Pemuda Lintas Agama, Ketua Masyarakat Anti Pelecehan, dan Aliansi Pemuda Islam Nusantara gelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jakarta, Senin (24/3/2025). Massa menuntut Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dievaluasi dan bahkan dicopot dari jabatannya.

    Aksi gabungan elemen massa ini berlangsung damai dan semangat di tengah terik matahari sekitar pintu gerbang Kemenag RI. Dimana para peserta aksi mengungkap berbagai dugaan serius, mulai dari dugaan pelecehan verbal, dugaan perselingkuhan, hingga indikasi kuat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Kemenag RI.

    Selain itu ada juga sorotan utama terkait, kampanye ‘Kurikulum Cinta’ yang saat ini digencarkan oleh Kemenag. Program yang diklaim bertujuan menyebarkan nilai kasih sayang dan toleransi tersebut, diduga hanya menjadi kedok agar menutupi perilaku yang tidak pantas dari terduga Nasaruddin Umar.

    “Kami menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Menang Nasaruddin Umar dan kalau perlu dicopot dari jabatannya. Hal ini karena terduga (red-Nasaruddin) sudah melakukan perbuatan pelecehan verbal, dugaan perselingkuhan dan dugaan praktek KKN, sebagaimana terungkap dari testimoni dan temuan kami,” kata Rahmat Pratama Korlap Aksi Demonstrasi, melalui rilis media, Rabu (26/3/2025) di Jakarta.

    Saat aksi demonstrasi, massa juga membentangkan spanduk-spanduk bertuliskan “Copot Menteri Munafik!”, “Agama Bukan Kedok Nafsu!”, dan “Jangan Nistakan Ayat Tuhan Demi Jabatan!”. Seruan ini kata tokoh muda ini, sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan pelecehan terhadap nilai-nilai keagamaan.

    “Kami hadir hari ini bukan untuk memfitnah, tapi untuk menyelamatkan martabat bangsa. Terutama dari seorang pejabat yang diduga mempermainkan ayat-ayat Tuhan, demi hasrat pribadi. Jika negara diam, maka rakyat akan bersuara,” tegas Rahmat sapaan akrabnya.

    Dirinya juga menyinggung soal bahaya membiarkan figur pejabat diduga kuat terlibat perilaku menyimpang. Padahal terduga Nasaruddin Umar selaku pemimpin Kemenag, semestinya bisa menjaga moralitas dan menjadi panutan publik.

    “Jika benar terjadi dugaan pelecehan, perselingkuhan dan hingga praktek nepotisme di balik jubah keagamaan. Maka Presiden wajib turun tangan. Jangan biarkan agama dijadikan topeng oleh orang yang haus kuasa,” ucap Rahmat.

    Dalam kasus dugaan pelecehan, menurut Rahmat, sejumlah saksi telah bersedia memberi testimoni publik. Termasuk perempuan berinisial S, yang mengaku dilecehkan secara verbal dan fisik dengan diajak menikah-kawin, padahal S sudah menikah dan punya suami.

    Selain itu perempuan berinisial N, seorang pegawai BUMN yang diduga pernah terlibat hubungan spesial atau dugaan perselingkuhan melampaui etika profesional. Hal ini terjadi saat Nasaruddin Umar saat menjabat Komisaris di salah satu BUMN.

    “Kami siap membuktikan para perempuan-perempuan yang merasa dirugikan tersebut. Mereka para perempuan siap bersaksi secara bersama-sama atau sendiri-sendiri,’ tukas Rahmat.

    Tak hanya itu, dugaan rangkap jabatan dan pengelolaan anggaran Masjid Istiqlal yang tidak transparan. Selain itu adanya dugaan penunjukan pejabat tanpa proses seleksi yang sah yang menjadi daftar panjang dugaan pelanggaran Nasaruddin Umar.

    “Menang Nasaruddin Umar juga diduga banyak melakukan praktek nepotisme dalam menunjuk pejabat tanpa proses seleksi di Kemenag. Tentu hal ini tidak bisa dibiarkan saja dan harus menjadi atensi semua elemen masyarakat,” pungkasnya.

  • Laksanto Utomo Dorong Calon Advokat Kuasai Cyber Law di Era Disrupsi Digital – Halaman all

    Laksanto Utomo Dorong Calon Advokat Kuasai Cyber Law di Era Disrupsi Digital – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Di tengah era disrupsi yang semakin berkembang, Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Prof. Laksanto Utomo, menekankan pentingnya adaptasi calon advokat terhadap perubahan teknologi, khususnya dalam bidang cyber law. 

    Menurutnya, ketidakpastian yang ditimbulkan oleh disrupsi bukanlah ancaman bagi profesi advokat, melainkan membuka peluang baru yang sangat relevan, terutama bagi generasi milenial yang semakin terhubung dengan dunia digital.

    “Ini bukan kematian profesi advokat karena terdisrupsi. Justru, ini adalah kesempatan baru. Lawyer di bidang cyber sangat menjanjikan bagi milenial,” ujar Laksanto dalam keterangannya pada Selasa (25/3/2025).

    Ia mengajak calon advokat untuk lebih memahami dinamika perubahan yang terjadi di dunia hukum dengan membaca buku Tomorrow’s Lawyer: An Introduction to Your Future karya Richard Susskind. Buku ini memberikan wawasan tentang bagaimana teknologi memengaruhi dunia hukum dan bagaimana advokat masa depan harus menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut.

    Selain literatur, Laksanto juga menyarankan calon advokat untuk menonton dua film yang diadaptasi dari novel karya John Grisham, yang dapat memberikan inspirasi tentang dunia hukum, yaitu “The Firm” dan “The Rainmaker”. Kedua film itu menggambar tentang lika-liku seorang pengacara muda dalam menghadapi dunia hukum yang penuh intrik dan strategi advokat dalam mencari klien.

    Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, mengingatkan para alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) untuk mempersiapkan diri menghadapi Ujian Profesi Advokat (UPA) yang akan dilaksanakan pada 28 Juni 2025. 

    Ia optimistis bahwa para alumni PKPA DPC Peradi Jakarta Barat akan sukses dalam ujian ini berkat materi berkualitas yang telah diberikan.

    “Kami optimistis alumni PKPA DPC Peradi Jakbar bisa lulus UPA. Dengan materi berkualitas yang telah diberikan, tidak perlu khawatir,” ujarnya dalam acara penutupan PKPA Angkatan XXV DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya, Minggu (23/3/2025).

    DPC Peradi Jakarta Barat juga akan mengadakan try out sebagai simulasi ujian untuk mempersiapkan calon advokat menghadapi UPA.

    Suhendra menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan, Peradi menjunjung tinggi integritas dalam ujian profesi.

    “Lulus UPA murni karena kemampuan calon advokat itu sendiri. Di Peradi Prof. Otto, tidak ada yang bisa dibantu atau diurus. Kita zero KKN,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Panitia PKPA Angkatan XXV, Fortuna Alvariza, mengapresiasi semangat peserta PKPA meskipun pelatihan berlangsung di bulan puasa.

    “Semoga semua lulus UPA, menjadi advokat berintegritas, dan mampu memberikan jasa hukum terbaik bagi pencari keadilan,” harapnya.

    PKPA Angkatan XXV diikuti oleh 153 peserta, dengan 87 peserta mengikuti pelatihan secara luring (offline) dan 66 peserta secara daring (online). Fortuna memastikan tidak ada peserta yang mengundurkan diri selama pelatihan berlangsung, menunjukkan komitmen mereka untuk menjadi advokat yang handal dan profesional. 

     
     

  • KPK Didesak Tangani Kasus Dugaan Korupsi Kepala Daerah Banggai

    KPK Didesak Tangani Kasus Dugaan Korupsi Kepala Daerah Banggai

    JAKARTA – Komite Independen Mahasiswa Indonesia (KIM-Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (21/3) sebagai bentuk dukungan moril kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi Bupati dan Wakil Bupati serta 24 Camat di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

    Koordinator Lapangan Aksi unjuk rasa Ubay menyatakan kepercayaannya kepada pimpinan KPK yang masih memiliki integritas yang teruji dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan dan pedoman yang berlaku dalam rangka memberantas KKN.

    “Hadirnya kami disini sebagai bentuk dukungan kepada pimpinan KPK untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya yg sudah diamanatkan konstitusi, kami juga meyakini bahwa pimpinan KPK memiliki integritas dalam menyikapi beragam kasus korupsi.” tegasnya.

    Pendemo menekankan agar semua pihak tidak melupkan sejarah.  Reformasi 1998 merupakan cerminan dari gerakan merespons buruknya praktek KKN sehingga merusak stabilitas politik, ekonomi, dan sosial.

    “Jadi KIM hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mengingatkan lembaga-lembaga yg memiliki wewenang dalam memberantas KKN seperti KPK ini untuk terus menegakkan kebenaran dan berantas KKN,” katanya.

    Mengutip hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas audit belanja daerah Kabupaten Binggai (TA) 2024, BPK menemukan masalah yang diduga adanya praktek melawan hukum atau rasua yang dilakukan secara kolektif oleh Bupati dan Wakil Bupati serta 24 Camat di Kabupaten Banggai dengan Total Plafon Anggaran sebesar Rp. 123.853.529.729

    Diketahui temuan BPK tersebut atas pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 Camat yang terdapat ketidaksesuain administrasi dan penyimpangan pengadaan barang yang pengelolaannya diduga merugikan keuangan Negara/Daerah.

    Dalam orasinya, Koordinator lapangan Ubay mengatakan Bupati Banggai diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang memerintahkan 24 Camat untuk membelanjakan dana Rp5 milliar bersumber dari APBD yang terindikasi kuat adanya praktek korupsi.

    Dalam orasi lainnya, Presiden Mahasiswa BEM UIC-Jakarta Iksan mengatakan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan Sulteng menemukan Belanja Barang dan Realisasi Belanja sebesar Rp18,2 miliar berasal dari belanja barang di 15 kecamatan yang menjadi fokus audit.

    Namun, audit uji petik menemukan bahwa belanja barang senilai Rp2,18 miliar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

    Ketum Komisariat Hukum HMI Cabang Jakarta Raya Jainudin juga menegaskan KPK tidak bisa tinggal diam dengan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Banggai (Amirudin) kepada 24 Camat tersebut, KPK harus segera usut tuntas karena dalam kasus ini sudah memenuhi syarat hukum untuk KPK bertindak.

    “Kami Komite Independen Mahasiswa Indonesia (KIM-Indonesia) mendesak KPK untuk segera mengusut tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bupati dan Wakil Bupati Banggai (Amirudin dan Furqanuddin) dan kroni-kroninya (24 Camat),” demikian tuntutan demonstran.

    “Mendesak KPK untuk segera menangkap Bupati dan Wakil Bupati Banggai dan kroni-kroninya 24 Camat yang diduga terut serta dalam praktek KKN,” sambung tuntutan pendemo.