Kasus: KKN

  • Pelaksanaan TMMD ke-124 Tahun 2025 di Lamongan Dibuka Bupati Yuhronur Efendi

    Pelaksanaan TMMD ke-124 Tahun 2025 di Lamongan Dibuka Bupati Yuhronur Efendi

    Lamongan (beritajatim.com) – Pelaksanaan program TNI manunggal membangun desa (TMMD) ke-124 tahun 2025 di Kabupaten Lamongan, resmi dibuka Bupati Yuhronur Efendi, di Desa Kebalankulon, Kecamatan Sekaran, Selasa (6/5/2025).

    Yuhronur menyebut, sinergitas antara Pemkab Lamongan, TNI, Polri dan masyarakat dalam pelaksanaan TMMD yang akan berlangsung selama satu bulan ke depan, mampu mempercepat pembangunan daerah, baik dari segi fisik maupun non fisik.

    “Dengan alokasi dana sebanyak Rp2,25 miliar, akan dilaksanakan berbagai infrastruktur serta kegiatan non fisik,” kata Yuhronur.

    Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu menyebutkan, pembangunan fisik yang dilaksanakan meliputi pembangunan jalan rabat beton, jalan poros dalam desa, pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) dan MCK 10 unit.

    Kemudian pembangunan tembok penahan tanah (TPT), pembangunan fasilitas lapangan olahraga serta irigasi perpompaan (Irpon).

    Sementara pembangunan non fisik meliputi kegiatan konseling dan pelayanan KB pasangan usia subur, pelayanan posyandu, sosialisasi pencegahan stunting, penyuluhan MPTS ke Gapoktan, penyuluhan dan pelatihan budidaya ikan lele serta bantuan benih ikan lele, sosialisasi wawasan kebangsaan, penyuluhan dan pelayanan kesehatan hewan (Vaksinasi dan penyakit), pasar murah, pelayanan adminduk, pengecekan kesehatan gratis, dan masih banyak lagi.

    “Hari ini kita memulai kegiatan TMMD, khususnya di Desa Kebalankulon, Kecamatan Sekaran. Ini tidak hanya sekedar membangun fisik. Makna dari TMMD adalah kebersamaan TNI, rakyat, dan seluruh elemen untuk membangun bangsa, dimulai dari desa,” kata Pak Yes.

    Sementara itu, Komandan Korem 082/CPYJ, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, menekankan TMMD tidak hanya bertumpu pada hasil, namun proses pembangunan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

    “Kenyataan yang kita lihat di desa masyarakat sibuk dari pagi sampai sore, tapi mereka masih membantu bapak-bapak TNI, kita lihat ada mahasiswa juga yang KKN. Harapannya kita semua selain kita ada hasil yang sudah kita pupuk soliditas ini kita pelihara. Kemudian maintenancenya pemeliharaan ketika sudah jadi,” ujarnya.

    Pada kesempatan yang sama, Dandim 0812 Lamongan Letkol Arm Ketut Wira Purbawan, mengatakan TMMD menjadi bagian dari operasi militer untuk membantu tugas pemerintah daerah dalam mempercepat pemerataan pembangunan dan ketahanan pangan.

    “Pelaksanaan TMMD ini menerjunkan 150 personil dari TNI, Kepolisian dan Pemkab Lamongan,” ucapnya. [fak/beq]

  • Legislator PDIP sebut gelar pahlawan Soeharto akan lukai rasa keadilan

    Legislator PDIP sebut gelar pahlawan Soeharto akan lukai rasa keadilan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mengatakan wacana pemberian gelar pahlawan bagi Presiden Ke-2 Republik Indonesia Soeharto di tengah belum tuntasnya kasus hukum terkait dugaan korupsi sejumlah yayasan pada era Orde Baru, justru akan melukai rasa keadilan rakyat Indonesia.

    Anggota Fraksi PDIP itu pun meminta Kementerian Sosial untuk mengkaji secara mendalam usulan pemberian gelar tersebut.

    “Kasus dugaan korupsi tujuh yayasan yang melibatkan Soeharto, sebagaimana ditetapkan pada tahun 2000, hingga kini belum menemui penyelesaian hukum yang jelas,” kata Abidin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Menurut ia, memberikan gelar pahlawan nasional di tengah adanya fakta itu bukan hanya bertentangan dengan prinsip keadilan, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan publik terhadap integritas proses penganugerahan gelar.

    Ia mengatakan pemberian gelar pahlawan nasional harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, termasuk memiliki rekam jejak yang bersih dari tindakan melawan hukum.

    Selain korupsi, ia mengatakan masa kepemimpinan Soeharto juga diwarnai dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta praktik kolusi dan nepotisme. Masalah-masalah tersebut dinilai masih menyisakan luka bagi banyak korban dan keluarganya.

    “Mengabaikan fakta sejarah dan ketidaktuntasan kasus hukum Soeharto akan mencederai semangat antikorupsi dan keadilan sosial yang sedang kita perjuangkan bersama,” katanya.

    Oleh karena itu, Abidin meminta usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto agar dikaji ulang secara mendalam karena rakyat Indonesia mengharapkan pahlawan nasional adalah figur yang menjadi teladan moral dan integritas.

    Di sisi lain, ia juga mengapresiasi aspirasi masyarakat, termasuk dari berbagai elemen sipil yang menyerukan agar usulan pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto ditinjau ulang.

    Ia mendesak Dewan Gelar dan pemerintah untuk mendengarkan suara rakyat serta mempertimbangkan dampak sosial dan historis dari keputusan ini.

    Abidin pun memastikan Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal proses ini dengan penuh tanggung jawab.

    Ia juga meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog yang berujung pada rasa keadilan masyarakat.

    “Kami mengajak semua pihak untuk menjaga dialog yang konstruktif demi menjaga keutuhan sejarah dan keadilan bagi rakyat Indonesia,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan nama Soeharto berpeluang mendapat gelar pahlawan nasional pada tahun 2025. Peluang ini terbuka setelah MPR mencabut TAP MPR 11/1998 soal korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kata KPK & Erick Thohir Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara

    Kata KPK & Erick Thohir Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Implementasi Undang-undang No.1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN tampaknya akan berimbas signifikan dalam proses pemberantasan perkara hukum di tubuh perusahaan pelat merah. Apalagi dalam beleid itu, BUMN telah dikeluarkan dari rumpun ‘penyelenggara negara’. 

    Adapun pekan lalu, Menteri BUMN dan jajaran bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah isu dibahas salah satunya terkait dengan status direksi hingga komisaris pasca pelaksanaan UU BUMN versi terbaru.

    Sejauh ini lembaga antikorupsi, masih  akan mengkaji substansi bahwa direksi maupun komisaris dalam regulasi itu bukan penyelenggara negara.

    “Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dilansir dari Antara, Senin (5/5/2025).

    Tessa menjelaskan bahwa kajian diperlukan mengingat komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan untuk meminimalkan, bahkan menghilangkan kebocoran anggaran.

    Selain itu, kata dia, kajian dibutuhkan agar KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan maupun peningkatan suatu peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

    Sementara itu, dia menyatakan bahwa KPK merupakan pelaksana UU. Dengan demikian, penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi tidak boleh keluar dari aturan yang ada, termasuk mengenai direksi maupun komisaris BUMN dalam UU BUMN.

    “Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” jelasnya.

    Konsultasi Erick Thohir 

    Di sisi lain, Menteri BUMN Erick Thohir berkoordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk KPK, untuk membahas sederet perubahan di tubuh perusahaan pelat merah menyusul lahirnya Undang-Undang (UU) No.1/2025 tentang BUMN. 

    Erick menjelaskan Kementerian BUMN  saat ini masih berkoordinasi untuk menyinkronkan berbagai aturan baru di UU BUMN, termasuk mengenai status penyelenggara negara pada petinggi pelat merah. Dia menyebut koordinasi dilakukan salah satunya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    “Justru kenapa kita ada sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, semua ini ya tadi, untuk supaya semuanya transparan, dan ada juklak-juklak daripada penugasan yang lebih ini,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2025). 

    Lebih lanjut, Erick memastikan bakal ada peraturan turunan yang akan mendefinisikan lebih lanjut aturan mengenai status penyelenggara negara bagi komisaris-direksi BUMN sebagaimana tertuang di dalam UU. 

    Menurutnya, beleid tersebut belum sepenuhnya dijalankan dan masih dirapikan sebelum seutuhnya diterapkan. 

    “Iya pasti, ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, dari pada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kita rapikan,” kata pria yang merangkap sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara itu. 

    Erick memastikan upaya sinkronisasi definisi soal status penyelenggara negara atas komisaris-direksi BUMN itu akan terus dilakukan. Dia enggan berkomentar lebih lanjut. 

    “Iya itu UU-nya ada definisinya, tapi tentu ini yang kita harus sinkronisasi. Saya tidak mau terlalu mendetailkan, nanti ada perbedaan persepsi yang jadi polemik baru. Nah ini yang kita tidak mau, kenapa sejak awal kita langsung rapatkan,” terang Menteri BUMN sejak 2019 itu.

    Poin Perubahan UU BUMN

    Berdasarkan catatan Bisnis, rancangan Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara. Ketentuan mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN.

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G.

    Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.” 

    Adapun, Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara. Namun demikian, aturan itu hanya melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

    Di sisi lain, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat.  

    Menariknya, ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN. 

    Itu artinya tidak ada celah dari undang-undang lain untuk mengintervensi status BUMN bukan sebagai penyelenggara negara. 

    Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), terutama Pasal 2, yang kategorikan pegawai BUMN sebagai penyelenggara negara. Aturan inilah yang sering menjadi rujukan penegak hukum untuk menindak oknum di BUMN. 

  • Bersama Kemensos, Khofifah Optimistis Turunkan Kemiskinan Ektrem Jatim

    Bersama Kemensos, Khofifah Optimistis Turunkan Kemiskinan Ektrem Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa bersama Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Pemprov bersinergi dengan pilar-pilar sosial untuk menurunkan kemiskinan khususnya kemiskinan ekstrim di Jatim.

    Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Dialog Pilar-pilar Sosial se-Malang Raya bersama Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf di Universitas Negeri Malang (UM).

    Penurunan kemiskinan ini, kata Khofifah, merupakan target dari pemerintah provinsi maupun pusat. Ia menyebut Jawa Timur mewujudkannya melalui Nawa Bhakti Satya yang dituangkan dalam misi Jatim Sejahtera. Ini sejalan dengan Asta Cita ke-6 dan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)/Quick Wins 5.

    “Jadi memang ini arahan Pak Presiden Prabowo Subianto agar semua elemen bersinergi untuk menurunkan kemiskinan ekstrem sampai 0 persen di 2026 dan kemiskinan hingga dibawah 5 persen di 2029. Salah satu langkah yang kita ambil hari ini adalah dengan harmonisasi bersama pilar-pilar sosial demi menyatukan tujuan,” ujarnya.

    Oleh karena itu dengan adanya sinergi dengan pilar sosial, Gubernur Khofifah optimis dapat menurunkan kemiskinan ekstrem di Jatim hinggal nol persen pada tahun 2026.

    “Tapi ini tidak akan bisa kita capai jika pilar-pilar sosial kita tidak kita sejahterakan dan kita perhatikan. Karena merekalah yang turun langsung di garda terdepan di lapangan. Maka kalau kata Gus Ipul, ini dimulai dengan membuat pilar-pilar sosial tersenyum dahulu agar mereka bisa membuat orang lain tersenyum,” tambah Khofifah.

    Khofifah menambahkan, pilar-pilar sosial yang ada di Jawa timur terdiri dari SDM PKH sebanyak 5.262 orang, TKSK sebanyak 666 orang, dan Tagana sebanyak 1.820 orang. Tagana dan TKSK sudah mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang didukung dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

    Sedangkan sumbangsih lain Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendukung dan memperkuat pilar-pilar kesejahteraan sosial yaitu dengan memberikan penguatan dengan strategi Peningkatan Kapasitas, Revitalisasi Keanggotaan dan Pemenuhan Sarana Operasional.

    Kemudian juga ada Pemberian Perlindungan Kesejahteraan (BPJS-TK) BPJS Kesehatan dan Pemberian Sertifikasi dan Reward, yang diberikan kepada 1.900 orang Tagana, 666 orang TKSK, 6.149 orang Karang Taruna, 5.120 orang PSM, 166 orang Pelopor Perdamaian, 3.125 orang Pendamping PKH yang mendampingi PKH Plus.

    Lebih jauh, jumlah dana yang dialokasikan dari APBD untuk mendukung hal tersebut antara lain Tali Asih TKSK selama 12 bulan sebesar Rp3,96 miliar Tali Asih Tagana selama 12 bulan sebesar Rp5,73 miliar, Honor Pendamping Pasung sebesar Rp720 Juta, Bantuan Transport PKH Plus sebesar Rp12,1 miliar, BPJS TKSK satu tahun sebesar Rp43,15 juta, dan BPJS Tagana selama satu tahun sebesar Rp383,04 juta.

    “Tapi tentu saja selain pilar-pilar sosial, kami juga memperkuat program-program andalan untuk menurunkan kemiskinan. Salah satunya PKH PLUS. Di mana, bantuan ini bertujuan membantu pengeluaran keluarga yang memiliki lansia 70 tahun ke atas. Dengan total penerima bansos PKH Plus di Jatim 2019-2025 sebanyak 354.111 orang,” terangnya.

    Pelaksanaan PKH di Jawa Timur, sebut Gubernur Khofifah, sudah dimulai sejak tahun 2007 sampai dengan saat ini. Di Jatim, jumlah keluarga penerima manfaat sebanyak kurang lebih 1,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang tersebar di 38 kabupaten/kota, dan didukung oleh SDM pelaksana PKH Jawa Timur.

    “Yang terbaru, kami sedang mempersiapkan Sekolah Rakyat untuk anak-anak kurang mampu. Setiap sekolah, seperti arahan Pak Presiden, akan menampung sekutar 1.000 siswa-siswi dari jenjang SD hingga SMA. Karena pendidikan adalah investasi jangka panjang untuk memberantas kemiskinan. Jadi anak-anak ini kami fasilitasi dengan harapan bisa memiliki masa depan lebih cerah dan mengangkat derajat keluarga,” pungkasnya.

    Untuk memacu semangat pilar-pilar sosial yang hadir, Gubernur Khofifah menyanyikan lagu “Manusia Hebat”. Tak hanya itu, dirinya juga mengajak mereka bersholawat untuk menyeimbangkan antara kinerja mereka dan sisi spiritual. Sehingga, ke depan, apa yang dicita-citakan dapat segera terwujud.

    Sementara itu, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial, kini pemerintah memberlakukan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan sosial dan penyaluran anggaran sosial tepat sasaran.

    Gus Ipul menambahkan, total anggaran sosial tahun 2025 ini total Rp504,7 triliun yang terbagi untuk PKH dan sembako, PIP, gas 3 kg, BBM, listrik, Bansos dan subsidi lainnya. Jika target sasaran ini tepat sasaran, potensi savings akan sampai Rp101 – 127 triliun.

    “DTKS sudah tidak ada, adanya DTSEN. Dan perlu diingat bahwa kebijakan Presiden Prabowo itu adalah untuk pemberdayaan sepanjang hayat. Jadi motto kita sekarang ‘Bansos Sementara – Berdaya Selamanya’. Semuanya harus tepat sasaran,” jelasnya.

    Ia mengatakan, 12 Pemerlu Atensi Sosial (PAS) adalah anak-anak rentan, penyandang disabilitas, lansia terlantar, mereka yang berpendapatan rendah, korban bencana, afirmasi khusus, warga binaan, korban kekerasan, korban Napza dan HIV/AIDS, mereka yang bermasalah sosial, perempuan rentar, serta fakir miskin.

    “Begitu juga untuk Sekolah Rakyat. Kita harus memastikan Sekolah Rakyat memang untuk orang-orang Desil 1 dan 2, yaitu di orang-orang di bawah garis kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. Tidak boleh ada KKN, tidak boleh ada titipan, tidak boleh ada yang main-main dengan data. Dipastikan memang orang yang layak masuk ke Sekolah Rakyat,” tegasnya.

    Acara ini berjalan dengan sangat menarik di mana semua orang dapat berdiskusi. Dalam kesempatan ini, Gubernur Khofifah bersama Mensos Saifullah memberikan bantuan sosial berupa sepatu kepada 10 orang calon peserta didik Sekolah Rakyat.

    Tak tanggung-tanggung, Gubernur Khofifah memakaikan langsung sepatu kepada salah satu siswi Asila Putri Salsabila. Sementara Mensos Saifullah memakaikan sepatu kepada siswa Ganda Rizki Raditya. [tok/beq]

  • Jumlah Penonton Film Jumbo Hari Ini 2 Mei setelah Sukses Tembus Angka 8 Juta

    Jumlah Penonton Film Jumbo Hari Ini 2 Mei setelah Sukses Tembus Angka 8 Juta

    JABAR EKSPRES – Update jumlah penonton film Jumbo hari ini Jumat 2 Mei 2025 setelah berhasil mencapai delapan juta penonton. Ada penambahan jumlah masyarakat yang menyaksikan film animasi ini hari tersebut.

     

    Baru saja film Jumbo resmi menembus angka 8.000.000 penonton pada Kamis (1/5) kemarin. Sementara hari Jumat, (2/5), tampak antusiasme publik pencinta layar lebar Indonesia belum padam.

     

    Film animasi yang tayang sejak lebaran Idul Fitri 2025 itu kini masuk ke angka 8,1 juta penonton. Akun Instagram @jumbofilm_id, Jumat (2/5), mengunggah postingan informasi bahwa Jumbo mencapai 8,172,009 penonton.

     

    “8.172.009 penonton udah ikutan lihat serunya persiapan pentas Geng Jumbo di Kampung Seruni,” tulis Instagram @jumbofilm_id pada Jumat (2/5).

     

    “Banyak yang senyum-senyum, sampai ikut joget karena lagu Kumpul Bocah yang asyik banget.”

     

    “Terima kasih banyak ya untuk semua yang sudah nonton dan menikmati momen ini di bioskop.”

     

    Adapun film Jumbo meraih 8,1 juta penonton di hari ke-32 penayangannya. Pertama kali film tersebut hadir di bioskop-bioskop di Indonesia adalah tanggal 31 Maret 2025.

     

    Dalam rangka merayakan torehan 8 juta penonton pun balon raksasa Jumbo akan melintas di Car Free Day (CFD) Jakarta. Itu tepatnya CFD kawasan Bundaran HI, Thamrin, Jakarta Pusat, hari Minggu (4/5).

     

    Balon raksasa Jumbo sebelumnya lebih dahulu hadir di beberapa tempat. Ada ke Candi Prambanan, Pantai Indah Kapuk (PIK), serta Taman Mini Indonesia Indah (TMII), demikian mengutip Jpnn.

     

    Prestasi-prestasi film Jumbo sebelumnya

     

    Sebelum raihan 8 juta penonton lebih, film besutan sutradara Rian Adriandhy itu menjadi film Indonesia ketiga terlaris sepanjang masa. Pencapaian itu dipastikan kala film animasi ini resmi meraih total 7 juta penonton pada akhir April 2025 lalu.

     

    Jumlah penonton animasi besutan Visinema Studios itu hanya di bawah KKN di Desa Penari dan Agak Laen. KKN di Desa Penari punya catatan 10 juta penonton, sedangkan Agak Laen membukukan 9,1 juta penonton.

     

    Selain itu, Jumbo juga menorehkan sejarah sebagai film animasi Asia Tenggara paling laris sepanjang masa dengan pendapatan lebih dari 8 juta dolar AS (sekitar Rp134,4 miliar).

  • Soeharto Berpeluang Peroleh Gelar Pahlawan Tahun Ini, 2 Kali Pernah Gagal

    Soeharto Berpeluang Peroleh Gelar Pahlawan Tahun Ini, 2 Kali Pernah Gagal

    Soeharto Berpeluang Peroleh Gelar Pahlawan Tahun Ini, 2 Kali Pernah Gagal
    Penulis
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sosial (
    Mensos
    ) Saifullah Yusuf menyebut, Presiden ke-2 RI
    Soeharto
    berpeluang mendapatkan gelar
    Pahlawan Nasional
    pada tahun ini. Setelah sempat dua kali diajukan tetapi kandas.
    Sebab, menurut Mensos, keputusan mengenai pemberian
    gelar Pahlawan Nasional
    akan diumumkan pada November 2025
    “Jadi, itu nanti akan diputus bulan November lah, akhir Oktober atau bulan November itu oleh Presiden. Kalau dari kami, tentu targetnya sebelum Agustus sudah bisa naik ke Dewan Gelar,” kata Mensos di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
    Namun, pria yang karib disapa Gus Ipul ini menjelaskan bahwa tim dari Kementerian Sosial (Kemensos) masih dalam proses pengkajian. Sebab, ada syarat yang harus dipenuhi sebelum diajukan kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
    Gus Ipul lantas mengungkapkan, syarat-syarat yang diperlukan untuk pengajuan Soeharto kali ini sudah diselesaikan.
    Oleh karena itu, Mensos menyebut, Soeharto berpeluang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional pada 2025.
    “Beliau itu kan sudah dua kali diajukan. Sudah dua kali diajukan dari tahun 2010, 2015, dan sekarang secara normatif sudah terpenuhi semua,” ujar Gus Ipul.
    Dia pun menjelaskan bahwa pengajuan gelar pahlawan untuk Soeharto sebelumnya terkendala Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
    Akan tetapi, nama Soeharto sudah dicabut dari TAP MPR tersebut pada September 2024. Sehingga, tidak ada lagi kendala bagi Soeharto memeroleh gelar Pahlawan Nasional.
    “Dulu kendalanya itu dari risalah yang saya baca itu karena ada TAP MPR itu kan. Sekarang, TAP MPR-nya sudah dicabut. Jadi, maka saya sebut berpeluang untuk mendapatkan gelar pahlawan tahun ini,” kata Gus Ipul.
    Diketahui, Nama Soeharto kembali diusulkan sebagai calon Pahlawan Nasional 2025 oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) pada Maret 2025.
    Mensos mengatakan, pengusulan tersebut dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat daerah hingga ke pemerintah pusat.
    Selain itu, ada syarat umum dan syarat khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
    Namun, tak berhenti pada persyaratan. Sebab, nama yang berhasil masuk dalam daftar usulan akan diberikan kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan untuk kembali dikaji sebelum akhirnya diberikan kepada Presiden.
    Sebagaimana diketahui, tidak hanya Soeharto yang disebut-sebut masuk dalam daftar usulan, ada sembilan nama lainnya yang tengah dikaji.
    Berikut 10 nama calon yang diusulkan masuk dalam daftar calon Pahlawan Nasional termasuk asal daerah pengusul:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mensos Targetkan Keputusan soal Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Bulan Depan

    Mensos Targetkan Keputusan soal Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Bulan Depan

    Jakarta

    Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan proses pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto masih terus dibahas. Gus Ipul menuturkan keputusan mengenai pemberian gelar itu akan diambil pada Mei mendatang.

    “Kita lagi bahas, kita semua lagi sedang bahas di tim. Sekarang, mungkin bulan depan ya diputuskan, tapi masih belum tuntas ini,” kata Gus Ipul di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/4/2025).

    Gus Ipul mengatakan syarat-syarat terkait itu sudah rampung. Termasuk TAP MPR 11/1998 terkait KKN yang mencantumkan nama Soeharto kini juga sudah dicabut.

    “Sudah selesai semua kalau syarat-syaratnya. Beliau itu kan sudah dua kali diajukan. Sudah dua kali diajukan dari tahun 2010, 2015, dan sekarang secara normatif sudah terpenuhi semua. Dulu kendalanya itu dari risalah yang saya baca itu karena ada TAP MPR itu kan, nah sekarang TAP MPR-nya sudah dicabut,” katanya.

    Gus Ipul sebelumnya menyatakan siap mendengar masukan hingga keberatan terkait usulan menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional. Dia mengatakan Kemensos akan mengikuti aturan.

    “Ya semuanya kita dengar ya. Pasti kita dengar usulan-usulan keberatan, pasti kita dengar. Tetapi pedoman kita adalah normatifnya,” kata Gus Ipul di gedung Konvensi TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (23/4).

    “Kemudian juga kita timbang tentang kebaikannya. Kebaikannya juga harus diingat. Bung Karno juga sudah jadi pahlawan nasional. Jadi kita ingat kebaikan-kebaikannya,” katanya.

    Gus Ipul mengatakan usulan siapa saja yang akan diajukan menjadi pahlawan nasional datang dari masyarakat. Masyarakat dapat mengajukan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk diteruskan ke pemerintah provinsi hingga Kemensos.

    (fca/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Prabowo Disebut Bakal Putuskan Gelar Pahlawan untuk Soeharto Tahun Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 April 2025

    Prabowo Disebut Bakal Putuskan Gelar Pahlawan untuk Soeharto Tahun Ini Nasional 30 April 2025

    Prabowo Disebut Bakal Putuskan Gelar Pahlawan untuk Soeharto Tahun Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan bahwa keputusan mengenai pemberian
    gelar Pahlawan
    Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia,
    Soeharto
    , akan diumumkan pada bulan November tahun ini.
    “Jadi, itu nanti akan diputus bulan November lah, akhir Oktober atau bulan November itu oleh Presiden. Kalau dari kami, tentu targetnya sebelum Agustus sudah bisa naik ke Dewan Gelar,” kata Gus Ipul, di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
    Gus Ipul mengatakan, proses pengajuan
    gelar pahlawan
    untuk Soeharto saat ini sedang dibahas oleh tim
    Kementerian Sosial
    (Kemensos).
    Ia menambahkan bahwa syarat-syarat yang diperlukan untuk pengajuan tersebut sudah diselesaikan.
    Soeharto, lanjut dia, telah diajukan dua kali untuk mendapatkan gelar pahlawan, yaitu pada tahun 2010 dan 2015.
    “Beliau itu kan sudah dua kali diajukan. Sudah dua kali diajukan dari tahun 2010, 2015, dan sekarang secara normatif sudah terpenuhi semua,” ujar Gus Ipul.
    Dia pun menjelaskan pengajuan gelar pahlawan untuk Soeharto sebelumnya terkendala Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 soal korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
    Akan tetapi, saat ini TAP MPR itu sudah dicabut. Maka itu, Sekretaris Jenderal PBNU ini menyebut pemberian gelar pahlawan bisa diberikan ke Soeharto.
    “Dulu kendalanya itu dari risalah yang saya baca itu karena ada TAP MPR itu kan, nah sekarang TAP MPR-nya sudah dicabut. Jadi, maka saya sebut berpeluang untuk mendapatkan gelar pahlawan tahun ini,” ungkapnya.
    Diketahui, wacana pemerintah untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir.
    Usulan Soeharto menjadi pahlawan nasional datang dari Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).
    Dalam pemberian gelar pahlawan nasional, Soeharto haruslah dinilai memenuhi syarat umum dan syarat khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Erick Thohir Koordinasi dengan KPK

    Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Erick Thohir Koordinasi dengan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir berkoordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk KPK, untuk membahas sederet perubahan di tubuh perusahaan pelat merah menyusul lahirnya Undang-Undang (UU) No.1/2025 tentang BUMN.

    Salah satunya mengenai posisi komisaris hingga direksi BUMN yang diatur bukan merupakan penyelenggara negara. 

    Erick menjelaskan Kementerian BUMN  saat ini masih berkoordinasi untuk menyinkronkan berbagai aturan baru di UU BUMN, termasuk mengenai status penyelenggara negara pada petinggi pelat merah. Dia menyebut koordinasi dilakukan salah satunya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    “Justru kenapa kita ada sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, semua ini ya tadi, untuk supaya semuanya transparan, dan ada juklak-juklak daripada penugasan yang lebih ini,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2025). 

    Lebih lanjut, Erick memastikan bakal ada peraturan turunan yang akan mendefinisikan lebih lanjut aturan mengenai status penyelenggara negara bagi komisaris-direksi BUMN sebagaimana tertuang di dalam UU. 

    Menurutnya, beleid tersebut belum sepenuhnya dijalankan dan masih dirapikan sebelum seutuhnya diterapkan. 

    “Iya pasti, ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, dari pada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kita rapikan,” kata pria yang merangkap sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara itu. 

    Erick memastikan upaya sinkronisasi definisi soal status penyelenggara negara atas komisaris-direksi BUMN itu akan terus dilakukan. Dia enggan berkomentar lebih lanjut. 

    “Iya itu UU-nya ada definisinya, tapi tentu ini yang kita harus sinkronisasi. Saya tidak mau terlalu mendetailkan, nanti ada perbedaan persepsi yang jadi polemik baru. Nah ini yang kita tidak mau, kenapa sejak awal kita langsung rapatkan,” terang Menteri BUMN sejak 2019 itu.

    Berdasarkan catatan Bisnis, rancangan Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara. Ketentuan mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN.

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G.

    Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.” 

    Adapun, Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara. Namun demikian, aturan itu hanya melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

    Di sisi lain, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat.  

    Menariknya, ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN. 

    Itu artinya tidak ada celah dari undang-undang lain untuk mengintervensi status BUMN bukan sebagai penyelenggara negara. 

    Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), terutama Pasal 2, yang kategorikan pegawai BUMN sebagai penyelenggara negara. Aturan inilah yang sering menjadi rujukan penegak hukum untuk menindak oknum di BUMN. 

  • Syarat Masuk Sekolah Rakyat yang Dibangun untuk Keluarga Kurang Mampu

    Syarat Masuk Sekolah Rakyat yang Dibangun untuk Keluarga Kurang Mampu

    Bisnis.com, PADANG – Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf menyatakan siswa yang akan ikut dalam program sekolah rakyat merupakan dari kondisi keluarga kurang mampu karena dalam proses administrasi dilakukan secara teliti dan sesuai fakta.

    Dia menyebutkan di dalam proses mendirikan sekolah, menentukan tenaga pendidik, hingga anak-anak yang dinilai layak menjadi siswa di sekolah rakyat, dilakukan melalui sejumlah tahapan. Sehingga nantinya di dalam pelaksanaan, kualitas pendidikan di sekolah rakyat setara dengan sekolah pada umumnya.

    “Sekolah rakyat ini bentuk komitmen pemerintah memberikan hak kepada anak-anak di negeri ini mendapatkan pendidikan. Makanya dalam menjalankan program ini kami benar-benar validasi datanya dari usulan yang ada, dengan cara melihat fakta kondisi keluarga dari siswa itu. Jika sesuai syarat, semuanya sesuai prosedur, maka berhak untuk jadi siswa sekolah rakyat,” katanya di Padang, Selasa (29/4/2025).

    Dia menjelaskan adapun proses yang dilakukan itu mulai dari administrasi yang kemudian mengacu kepada Data tunggal sosial ekonomi (DTSEN), serta adanya kunjungan ke rumah calon siswa sekolah rakyat, untuk mengetahui kondisi ekonomi keluarga.

    “Nanti ada tes kesehatan juga. Bila seluruh tahapan sudah dilakukan, dan dinilai memenuhi syarat, dan Wali Kota atau Bupati setuju, bismilah sekolah rakyat pun dimulai,” ujarnya.

    Menteri yang akrab disapa Gus Ipul ini menyampaikan mengingat besar harapan Presiden Prabowo agar sekolah rakyat berjalan sesuai harapan, maka perlu bagi pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta turut membangun kemitraan dengan pihak perguruan tinggi, agar visi dan misi adanya sekolah rakyat tersebut bisa satu persepsi.

    “Makanya kami datang ke sini (Padang) untuk koordinasi dengan kepala daerah, dan jangan sampai melanggar prosedur, atau KKN,” tegasnya.

    Gus Ipul juga menjelaskan terkait progres sekolah rakyat yang kini tengah terus dimatangkan kesiapannya untuk dimulai di tahun 2025 ini, telah ada 500 kepala sekolah yang layak untuk menjadi kelapa sekolah rakyat, yang nantinya ditempatkan di seluruh daerah di Indonesia.

    Tidak hanya kepala sekolah, dalam penempatan tenaga pendidik, juga akan memilih guru yang berstatus ASN hingga PPPK paruh dan penuh waktu, dan mereka merupakan SDM yang berdomisili di sesuai wilayah keberadaan sekolah rakyat.

    Selain itu syarat lainnya, kata Gus Ipul, untuk mendirikan sekolah rakyat ini minimal ada lahan 7-8 hektare lebih yang bertujuan untuk pembangunan sekolah rakyat tersebut. Dengan adanya luasan lahan itu, selain membangun secara fisik untuk sekolah, nantinya juga akan dibangun sarana dan prasarana pendukung lainnya.

    “Makanya soal syarat mendirikan sekolah rakyat ini akan dilakukan langsung Kementerian PU,” jelasnya.

    Dikatakannya dalam rencana pembangunan sekolah rakyat ini, sebanyak 100 titik sekolah dari pemerintah dan 100 titik nya lagi akan dikolaborasikan dengan pihak swasta. Artinya sekolah rakyat ini, akan diperuntukan bagi SD, SMP, SMA.

    “Jadi untuk tahap ini kami berharap minimal satu kabupaten dan kota di Indonesia ini punya sekolah rakyat,” harapnya.

    Mensos Gus Ipul menyampaikan kondisi terkini telah ada sebanyak 53 titik sekolah rakyat di seluruh Indonesia akan dimulai pada tahun ajaran baru 2025/2026, dan terdapat dua titik diantaranya berada di Sumbar.

    Seiring telah adanya 53 titik itu, pihak Kemensos saat ini juga masih terus melakukan pengecekan ke seluruh daerah di Indonesia terkait kesiapan sekolah rakyat. 

    “Jadi dua titik yang telah siap melaksanakan sekolah rakyat di Sumbar itu ada di Kota Padang dan Solok. Dua daerah tersebut dinyatakan layak untuk melaksanakan program sekolah rakyat,” sebutnya.