Kasus: KKN

  • Kubu Jokowi Sebut Kini Ada Narasi Skripsi-KKN Palsu Usai Ijazah Palsu

    Kubu Jokowi Sebut Kini Ada Narasi Skripsi-KKN Palsu Usai Ijazah Palsu

    Kubu Jokowi Sebut Kini Ada Narasi Skripsi-KKN Palsu Usai Ijazah Palsu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (
    Jokowi
    ),
    Yakup Hasibuan
    , mengungkapkan bahwa kini ada narasi yang menyebut skripsi dan kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) Jokowi palsu.
    Menurut Yakup, narasi itu dimunculkan oleh kelompok yang menyebut
    ijazah Jokowi
    palsu setelah Mabes Polri menyatakan ijazah Jokowi asli.
    “Sekarang mereka mencoba membangun narasi bahwa skripsinya katanya palsu, kemudian KKN-nya tidak benar katanya, lokasinya sudah dicek dan lain-lain,” ujar Yakup dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Minggu (15/6/2025).
    Padahal, menurut Yakup, tuduhan skripsi dan KKN palsu itu sudah dijawab oleh Mabes Polri ketika menyatakan keasilan ijazah Jokowi.
    “Artinya semua hal-hal yang mereka coba dalilkan, coba narasikan itu sudah diperiksa dan sudah diselesaikan,” ujar dia.
    Yakup mengatakan, tidak seharusnya narasi tersebut dikeluarkan lagi karena sudah diverifikasi secara menyeluruh oleh kepolisian.
    Dia menduga, narasi
    skripsi palsu
    adalah upaya Roy Suryo dan kawan-kawan berkelit dari tuduhan
    ijazah palsu
    yang tidak bisa mereka ributkan lagi.
    “Mungkin mereka tidak bisa lagi menarasikan mengenai ijazah karena ijazahnya sudah memang mutlak asli, mencoba lari ke mana-mana,” kata Yakup.
    Oleh sebab itu, Yakup meminta agar kelompok yang memainkan narasi skripsi palsu menghentikan tuduhannya karena ada konsekuensi hukum pada setiap tuduhan.
    “Jadi kami minta seluruh orang yang mencoba menarasikan tidak sesuai dengan semestinya juga harusnya berhati-hati dalam bertindak, sehingga semua yang diucapkannya, dilakukannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya, Jokowi melaporkan tudingan
    ijazah palsu
    ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
    Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
    Jokowi menyebutkan, langkah hukum ini ia ambil agar tuduhan yang menyebut dirinya mempunyai ijazah palsu dapat terjawab dengan gamblang.
    “Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi di Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara Jokowi soal Desakan Gelar Khusus Kasus Ijazah: Upaya Kriminalisasi

    Pengacara Jokowi soal Desakan Gelar Khusus Kasus Ijazah: Upaya Kriminalisasi

    Jakarta

    Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) yang meminta polisi melakukan gelar perkara khusus soal kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Pengacara Jokowi menyatakan proses hukum terkait dugaan tersebut telah tuntas, sehingga permintaan gelar perkara khusus ini seperti upaya kriminalisasi terhadap Jokowi.

    “Karena masih banyak pihak-pihak yang mencoba membangun narasi seakan-akan, itu belum selesai, masih perlu dibangun lagi, dibuka lagi, gelar khusus dan lain-lain. Kalau mereka mengatakan gelar khusus, gelar khusus seharusnya dimintakan sebelumnya,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Minggu (15/6/2025).

    Yakup menerangkan, Bareskrim Polri telah melakukan investigasi penyelidikan komprehensif. Dalam hasil penyelidikannya, Bareskrim menyatakan tidak ada tindak pidana.

    “Nah, permasalahannya sekarang mereka mengatakan bahwa kok dihentikan? ‘Ini tidak boleh dihentikan di penyelidikan, harusnya dilanjuti ke tingkat penyidikan’. Inilah yang menurut kami adalah upaya-upaya kriminalisasi terhadap Pak Jokowi,” jelasnya.

    Yakup menekankan, jika suatu perkara sudah dinyatakan tidak mengandung unsur tindak pidana, maka penyidikan tidak bisa dapat dilanjutkan. Dia mengibaratkan hal ini seperti laporan dugaan pencurian yang disampaikan ke polisi, namun setelah dicek, ternyata tidak ada barang yang hilang.

    “Kalau analoginya kan ada orang melapor, Pak Polisi ada yang kemalingan nih rumah tetangga saya, silahkan ditindaklanjuti. Polisi melakukan penyelidikan, ditanya yang punya rumah, hilang nggak Pak barangnya? Oh tidak, ya selesai. Penyelidikannya kan nggak mungkin dilanjuti dong ke penyelidikan. Dari awal sudah jelas tidak ada tindak pidana,” ungkapnya.

    “Perlu kami sampaikan bahwa pihak Bareskrim sudah menyelidiki sampai ke skripsi dan sampai ke KKN juga, ke pihak kampus juga. Artinya semua hal-hal yang mereka coba dalilkan, coba narasikan, itu sudah diperiksa dan sudah diselesaikan. Sehingga seharusnya tidak ada lagi narasinya mengenai skripsi, mengenai KKN, mengenai dosen pembimbing. Itu semua sudah diverifikasi dan sudah dikonfirmasi oleh pihak Bareskrim ke pihak-pihak yang terkait dan berwenang,” sambung dia.

    TPU Minta Gelar Perkara Khusus

    Pada Senin 26 Mei 2025 lalu, TPUA mendatangi Gedung Bareskrim Polri. TPUA menyampaikan keberatan atas hasil gelar perkara dan keputusan penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi.

    Rizal menyebut keberatan itu dituangkan pada 26 poin dalam surat yang disampaikannya. Salah satunya, dia menilai penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Bareskrim cacat hukum.

    Kedua, dia menilai proses penyelidikan dalam perkara itu tidak tuntas atau tidak lengkap. Sebab sejumlah ahli yang dalam bukti yang telah disertakan pihaknya dan dosen pembimbing skripsi Jokowi tak dimintai keterangan oleh penyidik.

    Rizal juga menilai pengumuman hasil penyelidikan kasus itu tendensius dan menyesatkan. Sebab penyidik malah menyimpulkan bahwa ijazah itu asli.

    “Itu kan menentukan identik, non-identik. Kalau asli, otentik, bukan identik. Oleh karena itu kita sebut ini ada penyesatan. Yang diperiksa identik, non-identik, yang disimpulkan asli. Bahkan di framing keasliannya. Saya kira ini sesuatu yang kita tidak bisa terima,” sebut Rizal.

    Dia juga menyebut pembuktian yang dilakukan penyidik terlalu menyederhanakan. Sebab hanya dengan hanya meraba, dan tidak masuk kategori scientific crime investigation.

    “Bareskrim dengan meraba dan melihat cekungan, kemudian disebut itu handpress dan itu letterpress. Oh nggak bisa, harusnya penelitiannya scientific, uji kertas, uji tinta,” urai Rizal.

    Dorongan gelar perkara khusus, ujar Rizal, bukan semata-mata karena tidak puas. Namun karena adanya dasar hukum yang jelas.

    “Kasusnya itu menjadi perhatian umum, saya kira itu begitu di dalam Perkapolrinya. Bahwa kalau kasus itu menjadi perhatian umum boleh diajukan gelar perkara khusus. Karena kita tidak merasa gelar perkara biasa kemarin itu tidak optimal, dan tidak terbuka, dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada,” terangnya.

    Investigasi Bareskrim

    Sementara itu, Bareskrim telah memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Polisi mengatakan penyidik menguji ijazah Jokowi dengan pembandingnya dan hasilnya identik.

    “Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers, Kamis (22/5/2025).

    Djuhandhani menyampaikan penyelidikan tudingan ijazah palsu ini berdasarkan aduan masyarakat oleh TPUA. Aduan tersebut ditandatangani oleh Eggi Sudjana sebagai perwakilan dari TPUA tentang adanya tindak pidana terkait ijazah Jokowi.

    Pasal yang diadukan adalah pemalsuan dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau membantu memberikan dan menggunakan ijazah sertifikat kompetensi gelar akademik profesi dan vokasi yang tak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

    Polisi kemudian memeriksa 39 orang saksi, yang empat orang di antaranya dari pihak TPUA. Namun Djuhandhani mengatakan Eggi Sudjana sudah dua kali diundang ke Bareskrim tapi tidak hadir.

    Karena itu, pihak TPUA diwakili oleh tim yang ditunjuk Eggi Sudjana. Berdasarkan penyelidikan Bareskrim, diungkap juga bahwa TPUA belum terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU).

    Berdasarkan pengaduan masyarakat itu, polisi kemudian bergerak untuk penyelidikan. Dia mengatakan, karena tidak ada unsur pidana, penyelidikan dihentikan.

    “Penyelidikan itu gunanya untuk apa? Untuk mengetahui apakah ada perbuatan pidana atau tidak sesuai yang diadukan. Kalau itu sesuai ada tindak pidana dan sebagainya, tentu langkah lebih lanjut adalah membuat laporan polisi, kemudian proses lidik. Namun, dari pengaduan ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” ujarnya.

    (knv/knv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Jokowi Ngaku KKN Tahun 1985, tapi Dokumen yang Diungkap Bareskrim Tertulis 1983 — Mana yang Benar?

    Jokowi Ngaku KKN Tahun 1985, tapi Dokumen yang Diungkap Bareskrim Tertulis 1983 — Mana yang Benar?

    GELORA.CO –  “KKN dua kali?? Lha! Lho!” tulis Dokter Tifa di X pada Jumat, 13 Juni 2025. Komentar sarkastik itu rupanya  mengiringi pernyataan resmi Bareskrim soal KKN Jokowi dalam konferensi pers pada 22 Mei 2025 lalu.

    Bareskrim Polri memamerkan bukti KKN Jokowi di tahun 1983. Namun publik dibingungkan oleh pernyataan Jokowi sendiri dalam sebuah video: “Saya ikut KKN tahun 1985 awal.”

    Klaim soal KKN mantan Presiden Joko Widodo kembali ramai diperbincangkan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan bahwa Jokowi benar-benar menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada tahun 1983, saat masih menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980.

    “Adanya surat keterangan lulus ujian praktik atas nama Joko Widodo pada tahun 1984 yang diarsipkan oleh Fakultas Kehutanan UGM,” kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Kamis, 22 Mei 2025.

    Dokter Tifa kembali merespons secara kritis di media sosial dengan merujuk sebuah video yang memuat pernyataan Jokowi.

    “Lha kok Pak Jokowi, di menit 1:54 malah mengaku: Ikut KKN tahun 1985 awal! Mana yang benar ini? Akhir tahun 1983? Atau awal tahun 1985? Masa KKN dua kali??”

    Diketahui, melalui konferensi pers, Bareskrim juga mengungkap dokumen uraian ujian dan praktik tingkat sarjana atas nama Joko Widodo dengan nomor mahasiswa 1681/kt. Dokumen itu menunjukkan Jokowi telah menjalani praktik dari tingkat satu hingga skripsi. Berikut daftar kegiatan akademik lapangannya:

    Rangkaian Kuliah Lapangan dan KKN Jokowi versi Bareskrim:Kuliah lapangan (1 hari) – Banjarejo, Ngawi (1980)Kuliah lapangan (3 hari) – Baturraden & Cilacap (1982)Inventarisasi hutan (6 hari) – Banjarejo (1982)Praktik umum (2 bulan) – Madiun, Cepu & Rembang (1983)KKN (3 bulan) – Kecamatan Wonosegoro, Boyolali (1983)Problema kehutanan (3,5 bulan) – Surakarta (1984–1985)Daftar nilai sarjana – Nama: Joko Widodo, NIM: 1681/ktNama Joko Widodo di koran tahun 1980

    Bareskrim menyebut bahwa Jokowi terdaftar resmi sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM lewat pengumuman di koran Kedaulatan Rakyat tanggal 18 Juli 1980. Dalam kolom 6 halaman 4 tertulis nama Joko Widodo sebagai satu dari 3.169 peserta lulus Proyek Perintis I (PPI) UGM.

    Nama tersebut juga tercantum dalam pengumuman serupa di koran Bernas, yang telah diverifikasi keasliannya melalui staf perpustakaan UGM.

    “Penyelidik mendapatkan fakta bahwa benar Ir. Joko Widodo mendaftar dan masuk Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1980,” ujar Djuhandhani.

    Namun, pertanyaan soal dua tahun yang berbeda dalam narasi KKN Jokowi—1983 versi Bareskrim dan 1985 versi Jokowi—masih belum mendapat klarifikasi resmi dari pihak UGM maupu Bareskrim.

  • 7
                    
                        Rismon Sianipar Curigai KKN Jokowi di Wonosegoro Fiktif, Sekdes: Kami Ada sejak 1954!
                        Regional

    7 Rismon Sianipar Curigai KKN Jokowi di Wonosegoro Fiktif, Sekdes: Kami Ada sejak 1954! Regional

    Rismon Sianipar Curigai KKN Jokowi di Wonosegoro Fiktif, Sekdes: Kami Ada sejak 1954!
    Editor
    KOMPAS.com –
    Ahli digital forensik Rismon Sianipar yang juga menjadi salah satu saksi dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali melontarkan tudingan.
    Kali ini, ia menyebut lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jokowi fiktif.
    Menurut Rismon, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, lokasi yang menjadi tempat Jokowi melaksanakan pengabdian sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu baru berdiri pada tahun 2000-an. Sementara, Jokowi lulus tahun 1985.
    Rismon pun berencana mengunjungi Kecamatan Wonosegoro untuk menelusuri kebenarannya.
    “Kita iseng-iseng mampir ke Boyolali ke Wonosegoro tempat KKN Pak Jokowi. Banyak yang beredar kita takut hoaks banyak. Mumpung di Solo kita mampir ke Wonosegoro,” kata Rismon di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (12/6/2025).
    “Di media sosial dikatakan desa-desa tersebut baru berdiri tahun 2000-an. Bagaimana belum ada desanya dipakai KKN? Kalau bisa meminta camatnya membongkar arsip mahasiswa UGM,” ujar Rismon menambahkan.
    Tudingan Rismon dibantah oleh Sekretaris Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Tofan Bangkit Sanjaya.
    Ia menyebut klaim yang mengatakan Desa Ketoyan baru berdiri tahun 2000-an adalah tidak benar dan menyesatkan.
    Tofan menegaskan bahwa Desa Ketoyan telah ada sejak lama dan memiliki dokumen sah secara administratif.
    “Desa Ketoyan sudah ada sejak tahun 1954. Bahkan saat itu sudah memiliki struktur pemerintahan desa lengkap, termasuk lurah, carik (sekretaris desa), dan perangkat lain,” ujar Tofan kepada awak media, Jumat (13/6/2025).
    Sambil menunjukkan buku catatan desa, Tofan memaparkan bahwa pada 13 September 1954, Bupati Boyolali telah mengesahkan jabatan Lurah Djentoe Abdul Wahab melalui Surat Keputusan (SK).
    Dia mengatakan, dalam buku ini tertulis lengkap, ada satu lurah, satu carik, dan tiga kebayan yang sekarang setara dengan kepala dusun. 
     
    Tofan juga memperlihatkan buku Later C dan dokumen-dokumen lama lainnya yang semakin memperkuat bahwa Desa Ketoyan telah eksis jauh sebelum tahun 2000.
    “Kalau menurut arsip dan buku desa ini, tahun 1954 sudah ada lurah aktif. Maka, saya bisa menyimpulkan bahwa sebelum tahun itu pun Desa Ketoyan sudah ada,” ujarnya.
    “Kalau ada
    statement
    yang mengatakan Desa Ketoyan baru terbentuk tahun 2000-an, berdasarkan data dan dokumen desa, itu jelas keliru dan menyesatkan,” tandasnya.
    Selain dokumen administratif, keberadaan Jokowi saat melaksanakan KKN di Desa Ketoyan juga diakui warga setempat.
    Muh Huri (70), salah satu warga, mengaku berinteraksi langsung dengan Jokowi selama sekitar tiga bulan masa KKN berlangsung.
    “Iya, (salah satunya) Pak Jokowi. Saya pernah ketemu beliau selama sekitar tiga bulan waktu KKN,” ungkapnya.
    Huri bahkan mengingat pengalaman unik bersama Jokowi saat keduanya pergi ke Solo untuk membeli gitar menggunakan motor Vespa.
    “Yang paling saya ingat, kami sempat mampir ke rumah saudaranya Pak Jokowi, rumahnya di dekat sungai dan banyak kayunya, kayak pabrik mebel,” kenangnya.
    Gitar tersebut rencananya akan digunakan untuk mengiringi Jokowi menyanyikan lagu “Stuck on You” saat malam perpisahan KKN.
    Namun, rencana itu batal karena pemain musik tidak menguasai lagunya.
    “Karena yang ngiringi kurang pinter, akhirnya gagal dinyanyikan,” tambah Huri.
    Kesaksian lain datang dari Zainal Muhizin (80), warga yang tidak melihat langsung aktivitas para mahasiswa, tetapi mendengar langsung dari orangtuanya bahwa mahasiswa UGM kala itu tinggal di rumah lurah setempat, Djentoe Abdul Wahab.
    “Saya meyakini mahasiswa itu adalah Pak Jokowi. Mereka tinggal di rumah Pak Lurah Djentoe,” ujarnya.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Buntut Rismon Sianipar Tuduh Lokasi KKN Jokowi Fiktif, Sekdes Ucap Menyesatkan, Warga Beber Fakta
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bangun Budaya Baca, Gedung Perpus Garut Diperluas, Bahan Bacaan Bermutu Disebar

    Bangun Budaya Baca, Gedung Perpus Garut Diperluas, Bahan Bacaan Bermutu Disebar

    Liputan6.com, Jakarta – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) memberikan bantuan Bahan Bacaan Bermutu (BBB) kepada Kabupaten Garut.

    Bantuan disalurkan di 15 lokus dengan rincian sembilan lokus untuk perpustakaan desa dan enam lokus untuk Taman Bacaan Masyarakat (TBM). Selain itu, dilaksanakan juga proses peletakan batu pertama perluasan Gedung Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten Garut yang menggunakan Dana Alokasi Fisik (DAK) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp5,2 miliar yang terdiri dari perluasan gedung senilai Rp4,5 miliar, perabot sebesar Rp500 juta, dan koleksi sebesar Rp200 juta.

    Dalam sambutannya, Kepala Perpusnas, E. Aminudin Aziz, menyampaikan bantuan BBB yang diberikan merupakan komitmen Perpusnas dalam upaya peningkatan literasi meskipun menghadapi rekonstruksi anggaran.

    “Bantuan untuk masyarakat apalagi terkait dengan masalah peningkatan literasi, tidak kami kurangi sedikit pun. Saya sampaikan anggaran yang dipotong adalah untuk perjalanan dinas, rapat-rapat di luar kantor. Untuk bantuan perpustakaan di desa, kelurahan tidak satu sen pun kami yang kami kurangi,” tuturnya di Garut, Jabar, pada Jumat (13/6/2025).

    Lebih lanjut, Kepala Perpusnas menjelaskan bantuan BBB dapat mendukung pelaksanaan tiga program prioritas Perpusnas yaitu peningkatan budaya baca dan kecakapan literasi, pengarusutamaan naskah kuno Nusantara dan standarisasi akreditasi perpustakaan.

    “Program tersebut dapat dikerjakan bersama-sama, dengan supervisi dari Komisi X DPR RI, dukungan penuh dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam operasional perpustakaan desa. Tahun ini kami menambah lokus perpustakaan di tempat ibadah bekerja sama dengan Kementerian Agama, ada sekitar 2.700 lokus untuk perpustakaan di rumah ibadah yang kami berikan bantuan buku,” jelasnya.

    Kepala Perpusnas juga menekankan kembali pentingnya kebersamaan berbagai pihak dalam menjalankan program penguatan budaya baca dan literasi. Menurutnya, dukungan perangkat daerah seperti bupati, camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat dalam membentuk komunitas baca akan sangat berguna.

    “Ketika mengunjungi Tasikmalaya, ada Kampung Literasi dan Sadar Tertib Arsip (KALISTA) yang luar biasa di mana setiap RT punya pojok baca dan ini menggerakkan ibu-ibu, bapak-bapak di wilayah itu untuk menjadi fasilitator, menjadi relawan,” tuturnya.

    Terkait dengan relawan, lanjutnya, Perpusnas telah meluncurkan program Relima (Relawan Literasi Masyarakat) di 189 kabupaten kota. Selain itu, ada program KKN Tematik Literasi yang bekerja sama dengan perguruan tinggi yang akan menggerakkan 15.000 mahasiswa di 1.000 lokus sehingga ada keterlibatan masyarakat, pemerintah dan dunia pendidikan.

    Selain itu, Kepala Perpusnas menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Garut beserta seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah mendukung program-program Perpusnas.

    “Saya sampaikan terima kasih kepada Bapak Bupati dan seluruh jajaran atas dukungannya. Tidak besar anggaran yang kami berikan hanya 5,2 miliar untuk Kabupaten Garut. Namun kami berharap, ini bisa menjadi kontribusi kami dalam membantu pembangunan di kota Garut,” ujarnya.

     

  • Rismon Bongkar Fakta: Tak Ada Jejak Jokowi di KKN Boyolali

    Rismon Bongkar Fakta: Tak Ada Jejak Jokowi di KKN Boyolali

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Klaim Bareskrim Polri terkait kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mantan Presiden Jokowi pada 1983 di Kabupaten Boyolali kembali menuai tanda tanya.

    Pakar digital forensik, Rismon Sianipar, yang menelusuri lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat KKN, menyatakan tidak menemukan bukti valid atas klaim tersebut.

    “Informasi dari kunjungan saya langsung beserta Pak Dr. Muhammad Taufiq dan Pak Michael Sinaga, memang tidak ada bukti atau dokumen tertulis perihal KKN 1983 yang diklaim Bareskrim Polri,” ujar Rismon kepada fajar.co.id, Jumat (13/6/2025).

    Ia mengaku heran atas dasar penyimpulan Bareskrim yang menyebut Jokowi pernah melakukan KKN di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali.

    Apalagi, menurutnya, informasi dari pihak desa pun bersifat tidak pasti.

    “Adapun informasi dari Kepala Desa Ketoyan hanya informasi katanya, hanya didengar saja. Tidak ada bukti apapun atau foto tertinggal di desa tersebut yang menunjukkan Pak Jokowi KKN di desa Ketoyan,” jelas Rismon.

    Ia menyebut, hingga saat ini belum ditemukan data yang sahih ataupun dokumen pendukung yang bisa mengonfirmasi kehadiran Jokowi dalam program KKN di lokasi tersebut pada tahun 1983.

    “Sampai detik ini masih missing yah, belum ada informasi valid,” Rismon menuturkan.

    Rismon juga mempertanyakan metode penyelidikan dan pengambilan data oleh Bareskrim yang dinilainya terburu-buru dan tidak berdasarkan verifikasi lapangan yang kuat.

    “Yang kita bingungkan, bagaimana Bareskrim menyimpulkan data tersebut tanpa mengkroscek dari desa mana, kecamatan, kabupaten Boyolali melaksanakan KKN. Sampai detik ini masih belum ada yang tahu,” kuncinya.

  • Jumbo Diputar di 24 Bioskop Kazakhstan Seusai Tembus 10 Juta Penonton

    Jumbo Diputar di 24 Bioskop Kazakhstan Seusai Tembus 10 Juta Penonton

    Kazakhstan, Beritasatu.com – Film animasi Jumbo karya anak negeri Indonesia kini hadir di 34 bioskop di seluruh Kazakhstan. Kepastian itu diutarakan oleh duta besar Indonesia untuk Kazakhstan Dr M Fadjroel Rachman.

    “34 bioskop di seluruh Kazakhstan, film kartun Indonesia #JUMBO diputar mulai 26 Juni 2025,” kata Fadjroel Rachman dikutip dari akun Linkedin miliknya, Kamis (12/6/2025).

    Fadjroel Rachman mengatakan, kehadiran film Jumbo di Kazakhstan semakin memperlihatkan budaya Indonesia melalui film tersebut.

    “Di Indonesia #JUMBO meraih rekor 10 juta penonton! Rasakan kehangatan budaya Indonesia melalui film kartun Jumbo,” ujarnya lagi.

    “Siapkan diri untuk bertemu Jumbo dan teman-temannya dalam petualangan yang penuh warna dan pelajaran berharga. Jangan sampai ketinggalan ya. Luar biasa,” tambahnya.

    Sebelumnya, film animasi Jumbo telah berhasil melewati jumlah penonton film KKN di Desa Penari. Kini, film Jumbo dinobatkan sebagai film Indonesia terlaris sepanjang masa.

    Hal itu terungkap melalui akun X (dahulu Twitter) @Cinepointappofficial yang merilis 10 besar film paling laris di Tanah Air.

    Adapun film Jumbo yang dirilis pada 2025 ini berhasil menembus jumlah penonton sebesar 10.073.332, sedangkan di urutan kedua yaitu film KKN di Desa Penari dirilis pada 2022 dengan jumlah penonton 10.061.033, berikutnya ada film Agak Laen yang menembus 9.127.602.

    Melihat kesuksesan dari film Jumbo, VisinemaID selaku produksi film Jumbo menyebut Jumbo bisa membuktikan bahwa cerita bisa menggerakkan hati penonton.

    “Teman-teman semua telah mengukir sejarah bersama @jumbofilm_id,” tulis akun X @VisinemaID, Senin (2/6/2025).

    Selain di Kazakhstan, film Jumbo juga akan hadir di sejumlah negara di antaranya Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Belarus, Ukraina, Moldova, Armenia, Azerbaijan.

    Kemudian, ada Georgia (termasuk Abkhazia dan South Ossetia), Kyrgyzstan, Tajikistan, Turkmenistan, Uzbekistan, Estonia, Latvia, dan Lithuania.

  • Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Uang Pengganti Rp1,05 Triliun

    Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Uang Pengganti Rp1,05 Triliun

    GELORA.CO  – Pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie, divonis pidana 14 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Hendry Lie terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang merugikan negara hingga Rp300,003 triliun.

    “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap ketua majelis hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan, Kamis (12/6/2025) petang.

    Tak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Hendry Lie berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun subsider 8 tahun penjara.

    Hendry Lie dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Hendry Lie tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

    Perbuatan Hendry Lie telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif. Dia juga telah menikmati hasil tindak pidana.

    Hal meringankan hukuman adalah karena Hendry Lie belum pernah dihukum.

    Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Hendri Lie dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

    Dia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1,06 triliun subsider 10 tahun penjara.

    Adapun vonis tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap lantaran Hendry Lie dan jaksa menyatakan pikir-pikir. 

    Sikap resmi atas putusan tersebut akan disampaikan dalam waktu tujuh hari kerja.

    Peran Hendry Lie

    Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi.

    Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya 

    Hendry Lie disebut memerintahkan General Manager Operasional PT TIN sejak Januari 2017–2020 Rosalina dan Marketing PT TIN sejak tahun 2008–Agustus 2018 Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT TIN tanggal 3 Agustus 2018 tentang penawaran kerja sama sewa alat prosesing timah kepada PT Timah bersama smelter swasta lainnya, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). 

    Hendry Lie bersama Rosalina dan Fandy Lingga melalui PT TIN dan perusahaan afiliasi yaitu CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati dan CV Semar Jaya Perkasa disebut telah melakukan pembelian dan atau pengumpulan biji timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    Hendry Lie juga memerintahkan Fandy Lingga yang mewakili PT TIN menghadiri pertemuan di Hotel Novotel Pangkal Pinang dengan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016–2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017–Februari 2020, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta yang membahas permintaan Mochtar Riza dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut karena bijih timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT Timah. 

    Hendry Lie mengetahui dan menyetujui pembentukan perusahaan boneka atau cangkang CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati dan CV Semar Jaya Perkasa sebagai mitra jasa borongan yang akan diberikan surat perintah kerja (SPK) pengangkutan oleh PT Timah untuk membeli dan atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah yang selanjutnya dijual kepada PT Timah sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan prosesing antara PT Timah dengan PT Tinindo Inter Nusa.

    Selanjutnya, Hendry Lie bersama Rosalina dan Fandy Lingga melalui perusahaan afiliasi PT TIN menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah. Bijih timah yang dibayarkan tersebut berasal dari penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah.

    Ketiga orang tersebut menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan prosesing penglogaman timah dari PT Timah. Pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga.

    Hendry Lie melalui Rosalina dan Fandy Lingga menyetujui permintaan Harvey Moeis (mewakili PT RBT) untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey Moeis sebesar 500 dolar AS sampai dengan 750 dolar AS per ton yang seolah-olah dicatat sebagai CSR dari smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.

    Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga mengetahui dan menyepakati tindakan Harvey Moeis bersama smelter swasta lainnya melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait dengan sewa smelter swasta sehingga kesepakatan harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau kajian yang memadai atau mendalam. 

    Masih melalui Rosalina dan Fandy Lingga, Hendry Lie Bersama smelter swasta lainnya melalui Harvey Moeis bekerja sama dengan PT Timah dengan menerbitkan surat perintah kerja di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal IUP PT Timah. 

    Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga mengetahui dan menyetujui tindakan Harvey Moeis bersama sejumlah terdakwa lainnya untuk melakukan kerja sama sewa peralatan prosesing penglogaman timah dengan PT Timah yang tidak tertuang dalam RKAB PT Timah maupun RKAB 5 smelter beserta perusahaan afiliasinya dengan cara melakukan pembelian bijih timah yang berasal dari penambangan ilegal dalam wilayah PT Timah.

    Baca juga: Ibrahim Eks Stafsus Nadiem Makarim Bawa Dokumen Saat Diperiksa Penyidik Kejagung

    Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga yang mewakili PT Tinindo Inter Nusa bersama-sama Harvey Moeis, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra dan Alwin Albar yang menyepakati harga sewa peralatan prosesing penglogaman sebesar 4.000 per ton dolar AS untuk PT RBT dan 3.700 dolar AS per ton untuk 4 smelter dengan kajian dibuat tanggal mundur.

    Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga yang mewakili PT Tinindo Inter Nusa bersama dengan PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa mengetahui dan menyetujui Harvey Moeis dengan bantuan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan yang selanjutnya biaya pengamanan tersebut diserahkan kepada Harvey Moeis

  • Frono Jiwo, Pria yang Disebut sebagai Sosok Asli di Foto Ijazah Jokowi, Kini Muncul Beri Pengakuan

    Frono Jiwo, Pria yang Disebut sebagai Sosok Asli di Foto Ijazah Jokowi, Kini Muncul Beri Pengakuan

    GELORA.CO – Siapa Frono Jiwo, pria yang dituduh sebagai sosok asli di ijazah Jokowi? kini muncul ungkap fakta.

    Para penuduh sempat mengatakan kalau ijazah yang dimiliki Jokowi itu sebenarnya milik Frono Jiwo.

    Hal itu dikarenakan saat kuliah, Frono Jiwo sudah mengenakan kacamata dan memiliki kumis tebal.

    Foto di ijazah Jokowi pun mengenakan kacamata dan berkumis.

    Mereka meyakini itu bukan Jokowi, karena ayah Gibran Rakabuming Raka itu kini tidak berkacamata dan tidak memiliki kumis.

    Namun Frono Jiwo yang merupakan teman kuliah Jokowi membantah hal itu.

    Frono Jiwo juga sempat bertemu dengan Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar di UGM pada 15 Maret 2025.

    Bahkan beberapa alumni teman seangkatan Jokowi pun ikut hadir dalam pertemuan itu.

    Saat itu di hadapan semuanya, UGM menyatakan bahwa ijazah milik Jokowi itu asli.

    Namun rupanya Roy Suryo Cs tidak mempercayai hal itu dan tetap meyakini bahwa ijazah Jokowi palsu.

    Menurut Frono, Roy Suryo Cs telah menarik kesimpulan yang salah dalam kasus ijazah Jokowi.

    “Roy Suryo, dr. Tifa dan Rismon adalah orang-orang pinter, tapi dalam hal menganalisis ijazah Joko Widodo, mereka menarik kesimpulan yang salah, menyimpulkan bahwa ijazah Joko Widodo adalah palsu,” tulisnya di akun Facebook Frono Jiwo pada 20 April 2025.

    “Kesalahan kesimpulan itu mungkin mereka kurang referensi dan literatur sehingga tidak komprehensif, rasa benci, dendam dan negatif thinking menambah keyakinan kesalahan kesimpulan. Kesimpulan yang salah tsb diumumkan di publik sehingga menjadi fitnah,” tulisnya lagi.

    Sebagai orang yang kuliah bareng dengan Jokowi, Frono Jiwo pun yakin bahwa ijazah itu asli.

    “Saya mengatakan yang sebenarnya, betul-betul riil, bahwa ijazah Joko Widodo adalah asli. Joko Widodo diterima di Fakultas Kehutanan UGM tahun 1980 melalui test, melaksanakan perkuliahan, praktikum, menyelesaikan tugas-tugas, Kuliah Kerja Nyata (KKN), penelitian dalam menyusun skripsi, ujian mempertahankan skripsi dan dinyatakan lulus sampai wisuda dan memperoleh ijazah bulan November 1985,” jelasnya.

    “Semua dokumen-dokumen tsb di atas tersimpan di Fakultas Kehutanan UGM dan ijazahnya disimpan Joko Widodo,” tambah Frono lagi.

    Sementara itu, foto lawas Jokowi dan Frono kini dipersoalkan.

    Frono Jiwo rupanya merupakan pria yang ada di foto Jokowi saat mengenakan jas berwarna abu-abu.

    Di foto itu, Frono dan Jokowi sama-sama mengenakan kacamata dan berkumis.

    Frono terlihat merangkul pundak Jokowi yang tampak mengenakan setelah jas.

    Lalu foto itu disandingkan dengan foto Jokowi saat sudah menjadi Wali Kota Solo bahkan Presiden RI.

    Dinarasikan bahwa di foto itu, Frono Jiwo terlihat lebih pendek dari foto mereka saat masih kuliah.

    “Tinggi badan semakin naik dan menyusut frono jiwo Kata nya kawan mulyono,” tulis akun Twitter @Opposisi6890.

    Tak hanya itu saja, akun tersebut juga menyorot foto Iriana di pernikahan Frono Jiwo.

    Saat itu mereka berfoto bersama dengan pengantin.

    Jokowi yang memakai setelan jas itu tampak menggendong anak laki-laki.

    Kemudian di sampingnya berdiri Iriana.

    Rupanya akun itu meragukan kalau wanita yang berada di samping Jokowi itu adalah Iriana.

    “[Album FB Frono jiwo] Katanya kawan mulyono

    Perhatikan dua foto Kiri dan kanan Mul bersama iriana ???

    Ada yg janggal.. Kupas tuntas ijazah palsu Mulyono @jokowi,” tulisnya lagi. 

  • Bareskrim Ikut Selidiki Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat

    Bareskrim Ikut Selidiki Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengaku tengah mengusut polemik terkait dengan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan pengusutan itu saat ini tengah berada di tahap penyelidikan.

    “Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statement ya, kita masih dalam penyelidikan,” ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025).

    Dia menambahkan proses pencarian dugaan adanya tindak pidana itu masih dilakukan pada empat perusahaan yang izin usaha tambang alias IUP-nya yang telah dicabut.

    Empat perusahaan itu yakni PT Anugerah Surya Pratama; PT Nurham; PT Melia Raymond Perkasa; dan PT Kawai Sejahtera Mining.

    “Iya [penyelidikan tentang empat IUP yang telah dicabut],” pungkasnya.

    Adapun, Nunung menyampaikan bahwa untuk saat ini proses penyelidikan itu dilakukan berdasarkan temuan yang ada 

    Diberitakan sebelumnya, anggota DPR asal Papua, Yan Mandenas mengungkapkan perusahaan tambang yang ada di Raja Ampat tersebut sudah cukup lama beroperasi dan dinilai telah merugikan masyarakat.

    Dia juga mencurigai bahwa perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat Papua tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

    Oleh karenanya, politisi dari Partai Gerindra tersebut mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan izin tambang yang tidak prosedural dan bermasalah secara administrasi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan izin tersebut.

    “Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan. Pasti ada indikasi KKN [korupsi, kolusi, dan nepotisme] dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural,” ujar Yan di Jakarta, Senin (9/6/2025).