Kasus: Kemacetan

  • Hujan Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang di Ringinrejo Sempat Tutup Akses Jalan Raya Bojonegoro-Ngawi

    Hujan Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang di Ringinrejo Sempat Tutup Akses Jalan Raya Bojonegoro-Ngawi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebuah pohon tumbang dilaporkan terjadi di Jalan Raya Bojonegoro-Ngawi, tepatnya di Desa Ringinrejo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 14.10 WIB.

    Kejadian tersebut terjadi saat hujan lebat disertai angin kencang melanda wilayah sekitar. Akibatnya, akses jalan nasional itu sempat tertutup sehingga terjadi kemacetan panjang. Sekitar satu jam pohon yang tumbang berhasil dievakuasi.

    Menurut Kapolsek Kalitidu, AKP Saefudinuri, pihaknya menerima laporan sekitar pukul 14.20 WIB. Tim dari Polsek Kalitidu bersama petugas BPBD Bojonegoro dan masyarakat setempat kemudian melakukan evakuasi dan penebangan pohon yang roboh.

    “Tidak ada korban jiwa maupun kerugian materiil dalam kejadian ini. Akses lalu lintas kini kembali normal,” jelas Kapolsek Kalitidu.

    Menurut polisi yang akrab disapa Bang Udin, kejadian pohon tumbang terjadi akibat hujan lebat yang disertai angin kencang itu jenis Trembesi dan pohon Sono. Pohon yang roboh tersebut sempat menghalangi arus lalu lintas di Jalan Raya Bojonegoro-Ngawi. [lus/kun]

  • Viral Video Warga Jarah Kasur di TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Polisi Sudah Tegur Warga – Halaman all

    Viral Video Warga Jarah Kasur di TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Polisi Sudah Tegur Warga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Video yang memperlihatkan sejumlah orang menjarah kasur yang berserakan setelah kendaraan truk mengalami kecelakaan di Tol Cipularang, viral di media sosial.

    Diketahui, kecelakaan beruntun melibatkan tiga kendaraan terjadi di Ruas Jalan Tol Cipularang terjadi pada Jumat (21/2/2025) sore. 

    Tepatnya di KM 91.800, wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

    Kecelakaan tersebut, melibatkan truk pengangkut kasur, truk pengangkut kertas, dan sebuah minibus.

    Akibatnya, jalanan tol Cipularang arah Jakarta mengalami kemacetan panjang.

    Dalam rekaman yang beredar, muatan truk seperti kasur, tercecer di jalanan setelah terjadinya peristiwa kecelakaan.

    Kejadian tersebut, memicu aksi penjarahan yang dilakukan oleh sejumlah warga di sekitar lokasi kejadian perkara (TKP).

    Kanit Laka Lantas Polres Purwakarta, Ipda Istiyaningrum Kemala Sari, membenarkan kejadian tersebut.

    “Betul, kejadian itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB,” katanya, Sabtu (22/2/2025), dilansir Tribunjabar.id.

    Menurut perempuan yang akrab dipanggil Arum itu, sebelumnya pihak kepolisian sudah menegur keras warga untuk tidak mengambil barang dari korban kecelakaan.

    “Untuk kerugian yang dialami pengemudi masih menunggu keterangan dari sopir, karena saat ini sopir yang terlibat kecelakaan masih menjalani perawatan medis,” jelasnya.

    Sementara itu, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan penjarahan yang dilakukan sejumlah warga merupakan tindak pidana kriminal pencurian atau tindak pidana umum.

    “Kasus tersebut adalah kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan barang yang diangkut terlempar atau berserakan di jalan,” ucap Budiyanto, Sabtu (22/2/2025).

    Sebab, lanjut Budiyanto, hal tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas seharusnya mereka melakukan upaya, seperti menolong korban. 

    Kemudian, melaporkan ke pihak kepolisian terdekat dan bersedia untuk memberikan keterangan ke pihak kepolisian.

    “Tindakan mereka merupakan tindakan kriminal pencurian, dan dapat dikenakan pasal 362 KUHP atau pasal 363 KUHP.”

    “Dengan video yang tersebar dapat menjadi data awal Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk ungkap kasus sampai disidangkan di Pengadilan,” ucap Budiyanto.

    Dikutip dari Kompas.com, Budiyanto juga menjelaskan terkait ancaman pidana yang bisa disangkakan kepada oknum penjarahan.

    Menurutnya, pelaku dapat diancam dengan pidana tujuh tahun penjara karena dilakukan oleh dua orang atau lebih bersekutu, sesuai dengan Pasal 363 ayat 4 KUHP.

    Diketahui, kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di Tol Cipularang, tepatnya di KM 91+800 arah Jakarta, Jumat (21/2/2025).

    Kecelakaan diduga disebabkan masalah pengereman pada truk pertama yang mengakibatkan kendaraan tersebut, kehilangan kendali.

    Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Agni Mayvinna, mengatakan truk 1 yang bermuatan kasur dan kalsit menabrak minibus Innova saat melintas di KM 92+500.

    Setelah kecelakaan pertama, truk 1 terus melaju hingga menabrak truk kedua yang mengangkut kertas di KM 91+800, dan membuat truk 1 terguling di jalan tol.

    Akibatnya, muatan truk yang berisi kasur lantai berserakan di jalan dan menjadi sasaran penjarahan warga sekitar.

    Setelah terjadi kecelakaan, terlihat sejumlah orang mengambil kasur lantai yang berserakan di jalan tol.  Mereka mengambil barang, lalu pergi ke semak-semak.

    Video yang diunggah di akun Instagram @depokterkini itu, pun viral di media sosial. 

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Sabtu (22/2/2025), video tersebut, telah dilihat lebih dari 24 ribu kali. 

    Beragam komentar pun disampaikan warganet.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tak Pedulikan Teguran, Warga Nekat Menjarah Kasur dari Truk yang Terguling di Tol Cipularang

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJabar.id/Deanza Falevi, Kompas.com)

  • Sudah Timbulkan Korban Jiwa, 21 Bus Bandel Pemakai Klakson Telolet di Jakarta Ditindak Polisi – Halaman all

    Sudah Timbulkan Korban Jiwa, 21 Bus Bandel Pemakai Klakson Telolet di Jakarta Ditindak Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menindak 21 bus yang masih bandel menggunakan klakson telolet dari Operasi Keselamatan Jaya 2025 di wilayah hukumnya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan kendaraan bus yang menggunakan klakson telolet merupakan pelanggaran karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek). 

    Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/356/III/HUK.1.2/2024, yang diterbitkan sebagai upaya menekan risiko kecelakaan akibat penggunaan klakson dengan suara yang terlalu keras.

    Dalam surat telegram tersebut, Polri menyoroti maraknya kendaraan, khususnya bus, yang menggunakan klakson tidak sesuai spektek. 

    “Bunyi klakson yang berlebihan ini tidak hanya mengganggu pengendara lain, tetapi juga kerap menarik perhatian anak-anak yang mengejar atau menghadang bus agar membunyikan klakson tersebut,” ucapnya dalam keterangan Jumat (21/2/2025).

    Fenomena bus telolet berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, bahkan beberapa kejadian telah memakan korban jiwa.

    Polisi mengingatkan bahwa penggunaan klakson yang tidak sesuai spektek merupakan pelanggaran hukum. 

    Sesuai Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk dalam hal penggunaan klakson.

    Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

    Selain mengganggu konsentrasi pengendara lain, suara klakson dari bus telolet yang terlalu keras juga berpotensi menyebabkan kemacetan. 

    “Banyaknya orang yang berkumpul untuk merekam atau berfoto dengan kendaraan yang memiliki klakson nyaring dapat menghambat arus lalu lintas,” urainya.

    Lebih dari itu, pengendara atau pejalan kaki yang sengaja menghadang laju bus telolet untuk meminta dibunyikan klakson justru berisiko mengalami kecelakaan.

    Ade Ary menegaskan Operasi Keselamatan Jaya 2025 bertujuan untuk menciptakan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya. 

    Ia menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam berkendara guna mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan budaya tertib berlalu lintas.

    Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025, pelanggaran lalu lintas masih didominasi oleh pengendara sepeda motor dan mobil. 

    Di antara pelanggaran yang sering ditemukan, banyak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, tercatat sebanyak 6.746 pelanggar. 

    “Selain itu pelanggaran melawan arus juga masih cukup tinggi, dengan 5.154 kasus, serta 352 pelanggaran akibat tidak mematuhi marka jalan,” ujar mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.

    Sebanyak 19.520 tilang ETLE dan 19.076 teguran telah diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    FENOMENA BIKIN KONTEN BUS KLAKSON TELOLET – Anak-anak dan remaja tengah berkumpul untuk menunggu sebuah bus untuk meminta bus membunyikan klakson telolet di kawasan Kota Tangerang, Banten. Mereka biasanya membawa handphone untuk merekam saat bus klakson telolet melintas. Rupanya fenomena bus klakson telolet juga bisa berakibat fatal dan jatuh korban jiwa, terbaru seorang anak berusia 6 tahun tewas saat mengejar bus telolet di Serang, Banten pada Sabtu(1/2/2025). (Tribun Tangerang/Gilbert)

    Pihak kepolisian menegaskan bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama, dan dengan disiplin berlalu lintas, setiap pengendara dapat membantu menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib.

    “Kami berharap dengan Operasi Keselamatan Jaya 2025 ini, masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas. Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai pengguna jalan,” ujar Kombes Pol Ade Ary.

    Operasi Keselamatan Jaya 2025 masih akan terus berlangsung dalam beberapa hari ke depan. 

    Masyarakat diharapkan untuk terus meningkatkan kesadaran berlalu lintas demi menciptakan perjalanan yang lebih aman dan nyaman bagi semua.

     

     

     

     

     

     

  • Menteri PU pastikan ada pemberian diskon tarif tol mudik Lebaran 2025

    Menteri PU pastikan ada pemberian diskon tarif tol mudik Lebaran 2025

    Menteri PU Dody Hanggodo (kedua dari kanan) menyampaikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/2/2025). ANTARA/Aji Cakti

    Menteri PU pastikan ada pemberian diskon tarif tol mudik Lebaran 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 21 Februari 2025 – 19:07 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memastikan ada pemberian diskon tarif tol pada momen mudik libur Lebaran tahun ini.

    “Kalau hari-hari besar keagamaan nasional seperti itu, kita kasih diskon,” ujar Dody dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Kendati demikian, lanjutnya, saat ini Kementerian PU sedang membahas dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait berapa besaran diskon tarif tol yang akan diberikan pada mudik Lebaran tahun ini.

    “Kita lagi godok sama-sama dengan pengusaha jalan tol untuk bisa memberikan diskon tarif tol yang mudah-mudahan paling tidak besarannya sama diskon tarif tol saat libur Natal-Tahun Baru,” katanya

    Presiden Prabowo Subianto mengumumkan delapan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2025, termasuk stimulus untuk mengungkit daya beli masyarakat. Pemerintah akan terus menerapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

    Salah satunya merupakan stimulus Ramadhan-Lebaran 2025 yang mencakup diskon harga tiket pesawat, diskon tarif tol, program diskon belanja seperti Harbolnas 2025, program EPIC Sales 2025, dan BINA Diskon 2025. Stimulus ekonomi tersebut diberikan guna menjaga stabilitas harga sekaligus meningkatkan daya masyarakat saat menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

    Penerapan diskon tarif tol pada momen libur Hari Besar Keagamaan Nasional seperti Lebaran dan Natal-Tahun Baru bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas, sehingga memudahkan masyarakat dalam melakukan perjalanan mudik. Dengan adanya diskon tarif tol di waktu-waktu tertentu maka masyarakat bisa memiliki waktu dan kesempatan untuk melakukan perjalanan lebih awal sehingga kemudian memecah kemacetan yang mungkin terjadi saat puncak mudik Lebaran.

    Adapun pemberlakuan besaran potongan tarif tol yang berlaku untuk semua golongan kendaraan pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 sebesar 10 persen.

    Sumber : Antara

  • Tak Kunjung Bubar, Massa Aksi Indonesia Gelap Tutup Jalan di Bundaran Patung Kuda
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Februari 2025

    Tak Kunjung Bubar, Massa Aksi Indonesia Gelap Tutup Jalan di Bundaran Patung Kuda Megapolitan 21 Februari 2025

    Tak Kunjung Bubar, Massa Aksi Indonesia Gelap Tutup Jalan di Bundaran Patung Kuda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Massa aksi
    Indonesia Gelap
    kini menutup jalan di Bundaran Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda menuju arah Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).
    Alhasil, kendaraan dari Jalan Budi Kemuliaan menuju Balai Kota harus melintas lewat bundaran di arah selatan.
    Penutupan jalan dilakukan oleh para massa aksi setelah mereka membubarkan diri.
    Saat pertama kali ditutup, beberapa mobil diminta oleh massa aksi agar memutar balik menuju
    contraflow
    . Kini, baik kendaraan roda dua maupun roda empat tidak dapat melintasi bundaran itu.
    Para demonstran tidak hanya duduk di tengah jalan, mereka juga membakar
    barrier
    pembatas jalan berwarna oranye.
    Hal itu yang membuat para pengendara enggan melintasi jalan tersebut.
    Karena ditutup, aparat kepolisian segera mengatur lalu lintas agar kemacetan parah tidak terjadi.
    Hingga sekitar pukul 20.14 WIB, massa aksi masih menutup jalan tersebut.
    Adapun demo hari merupakan aksi lanjutan dari
    aksi Indonesia Gelap
    yang sebelumnya digelar pada Selasa (18/2/2025) dan Kamis (20/2/2025).
    Tuntutan dari aksi Indonesia Gelap antara lain mewujudkan reforma agraria, menolak UU Minerba, hapuskan multifungsi TNI, evaluasi Inpres 01 Tahun 2025, dan lain sebagainya.
    Sementara itu, polisi telah menutup ruas Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan bahwa terdapat 2.460 personel gabungan yang diterjunkan, terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemerintah Provinsi Jakarta, dan instansi terkait.
    “Dalam rangka pengamanan aksi penyampaian pendapat dari sejumlah aliansi, kami melibatkan 2.460 personel gabungan,” kata Susatyo kepada wartawan pada Jumat.
    Para personel gabungan akan ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya hingga di depan Istana Negara. Mengenai pengalihan arus lalu lintas, Susatyo menjelaskan bahwa hal itu bersifat situasional.
    “Rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dan dinamika situasi di lapangan,” ujarnya.
    Susatyo juga mengimbau kepada warga yang akan melintas sekitar Monas untuk mencari jalan alternatif guna menghindari penumpukan kendaraan di sekitar Patung Kuda.
    Dia mengingatkan semua personel yang terlibat pengamanan untuk bertindak persuasif dan tidak memprovokasi.
    “Polisi akan mengedepankan negosiasi, pelayanan humanis, serta menjaga keamanan dan keselamatan,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Antisipasi Kemacetan, Polisi Lakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas di 4 Lokasi Pasar Takjil di Malang

    Antisipasi Kemacetan, Polisi Lakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas di 4 Lokasi Pasar Takjil di Malang

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan 

    TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Jelang bulan Ramadan, Satlantas Polresta Malang Kota telah melakukan pemetaan terkait lokasi pasar takjil.

    Dari pemetaan tersebut, ada sebanyak empat lokasi pasar takjil yang menjadi atensi khusus.

    Oleh karenanya, Satlantas Polresta Malang Kota telah melakukan berbagai kesiapan.

    “Jadi, sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Ada empat lokasi pasar takjil yang menjadi perhatian, yaitu di Jalan Raya Sulfat, Jalan Ahmad Yani, Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), dan di Jalan Mulyorejo atau tepatnya depan Terminal Mulyorejo Sukun,” ujar Wakasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Luhur Santoso kepada TribunJatim.com, Jumat (21/2/2025).

    Dirinya menjelaskan, empat pasar takjil itu menjadi atensi karena rawan menjadi lokasi kepadatan arus lalu lintas.

    Untuk di Jalan Ahmad Yani, para pedagang pasar takjil yang kerap berada di pinggir jalan, dialihkan untuk berjualan menempati halaman ruko Panorama Square.

    “Kami fokuskan agar tidak sampai mengganggu arus lalu lintas. Sehingga pedagang takjil yang biasa berjualan di pinggir Jalan Ahmad Yani, dimasukkan untuk berjualan di halaman ruko Panorama, dan pengaturan itu sudah berkoordinasi dengan perangkat RT RW setempat bersama Unit Lantas Polsek Blimbing,” jelasnya.

    Lalu untuk pasar takjil Suhat, para pedagang dialihkan untuk berjualan di dalam area halaman Taman Krida Budaya.

    “Kemudian di Jalan Mulyorejo Sukun, pasar takjilnya rawan sampai ke bahu jalan. Sehingga, perlu pemantauan dan dilakukan pengaturan lebih lanjut,” terangnya.

    Lalu yang terakhir, yaitu pasar takjil di Jalan Raya Sulfat.

    Di lokasi ini, akan diturunkan personel yang siaga untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas.

    “Para pedagang pasar takjil Jalan Raya Sulfat, tidak diperbolehkan berjualan sampai terlalu ke tengah jalan. Di lokasi tersebut, kami tempatkan personel di sisi barat maupun timur untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas,” ungkapnya.

    AKP Luhur Santoso juga menambahkan, dalam pengamanan pasar takjil tersebut, juga dibantu oleh jajaran terkait lainnya seperti Satpol PP Kota Malang maupun Dishub Kota Malang.

    “Tentunya, kami berkoordinasi dengan Dishub Kota Malang maupun Satpol PP Kota Malang. Apabila ada pedagang pasar takjil yang melanggar ketentuan, maka petugas satpol PP akan melakukan teguran secara humanis. Namun apabila tetap membandel, maka baru dilakukan penindakan,” tandasnya.

  • Polisi tilang bus gunakan klakson “telolet”

    Polisi tilang bus gunakan klakson “telolet”

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya melarang bus menggunakan klakson kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau sering disebut klakson “telolet” di jalan raya.

    “Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/356/III/HUK.1.2/2024 yang diterbitkan sebagai upaya menekan risiko kecelakaan akibat penggunaan klakson dengan suara yang terlalu keras,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Ade Ary juga mengingatkan bahwa penggunaan klakson yang tidak sesuai spesifikasi teknis(spektek) merupakan pelanggaran hukum.

    Sesuai Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk dalam hal penggunaan klakson.

    “Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

    Dia juga menjelaskan bahwa dalam surat telegram tersebut, Polri menyoroti maraknya kendaraan, khususnya bus yang menggunakan klakson tidak sesuai spektek.

    Bunyi klakson yang berlebihan ini tidak hanya mengganggu pengendara lain, tetapi juga kerap menarik perhatian anak-anak yang mengejar atau menghadang bus agar membunyikan klakson tersebut.

    Ade Ary menyebutkan fenomena tersebut berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, bahkan beberapa kejadian telah memakan korban jiwa.

    “Selain mengganggu konsentrasi pengendara lain, suara klakson yang terlalu keras juga berpotensi menyebabkan kemacetan,” katanya.

    Kemudian banyaknya orang yang berkumpul untuk merekam atau berfoto dengan kendaraan yang memiliki klakson tersebut dapat menghambat arus lalu lintas.

    “Lebih dari itu, pengendara atau pejalan kaki yang sengaja menghadang kendaraan untuk meminta dibunyikan klakson justru berisiko mengalami kecelakaan,” katanya.

    Penggunaan klakson “telolet” juga menjadi salah satu yang dibidik dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025. Hingga hari ke-10 pelaksanaan operasi tersebut tercatat ada 21 bus yang menggunakan klakson “telolet”.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dedie A Rachim Teguhkan Visi Misi untuk Bogor Beres Bogor Maju

    Dedie A Rachim Teguhkan Visi Misi untuk Bogor Beres Bogor Maju

    JABAR EKSPRES – Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim membeberkan visi misi dalam masa kepemimpinannya untuk lima tahun ke drpan di hadapan para wakil rakyat, Kamis (20/2) Malam.

    Dirinya mengaku optimis, bahwa dengan semangat kebersamaan, visinya dengan tagline ‘Bogor Beres, Bogor Maju’ dapat terwujud dan mampu mengatasi berbagai tantangan kota secara tuntas.

    Dalam visi ‘Bogor Beres, Bogor Maju’ diwujudkan melalui tiga misi, yakni Bogor Cerdas, Bogor Sehat Sejahtera, dan Bogor Lancar.

    Pada misi Bogor Cerdas, pihaknya berkomitmen memastikan ketersediaan fasilitas serta akses pendidikan yang merata, terjangkau, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat, sekaligus memberdayakan lembaga pendidikan formal dan nonformal, termasuk swasta.

    BACA JUGA: 100 Hari Kerja Bupati, Ibu Kota Bogor Barat dan Timur Jadi Fokus Utama!

    Pada misi Bogor Sehat Sejahtera, ia berkomitmen memastikan setiap warga Kota Bogor mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai dan berkualitas guna meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

    “Bogor Sejahtera juga mencerminkan komitmen dalam meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta melanjutkan pengembangan infrastruktur,” ungkap Dedie dikutip Jumat (21/2).

    Ia menambahkan, dalam misi Bogor Lancar, dirinya bersama wakilnya Jenal Mutaqin berkomitmen menjadikan Kota Bogor sebagai kota yang nyaman, modern, dan siap menghadapi tantangan masa depan dengan mengatasi kemacetan serta mengoptimalkan fasilitas publik.

    “Pencapaian visi dan misi Kota Bogor lima tahun ke depan ini membutuhkan kolaborasi erat dengan DPRD Kota Bogor, yang memiliki tiga fungsi strategis, yakni legislasi (kebijakan), pengawasan, dan budgeting (penganggaran),” tutur Dedie.

    BACA JUGA: Usai Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Bogor, DPD Golkar Kabupaten Bogor Gelar Syukuran

    Untuk itu, mantan pejabat KPK ini menilai, dukungan politik dari DPRD Kota Bogor sangat penting.

    Sebab, sambung dia, sesuai peraturan perundangan, penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan tanggung jawab bersama antara Pemda dan DPRD berdasarkan asas otonomi daerah.

    “Mari berjalan bersama, berkolaborasi, dan mengupayakan yang terbaik demi kemajuan Kota Bogor,” pungkasnya. (YUD)

  • Tolak Program MBG dan Efisiensi Anggaran, BEM se-Makassar Demo di DPRD Sulsel

    Tolak Program MBG dan Efisiensi Anggaran, BEM se-Makassar Demo di DPRD Sulsel

    Liputan6.com, Makassar – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Makassar menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Fly Over hingga Kantor DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar pada Jumat (21/2/2025). 

    Demonstrasi itu diwarnai dengan aksi orasi secara bergantian, pembentangan spanduk yang berisi kecaman terhadap pemerintah, pembakaran hingga blokade jalan. Akibatnya arus lalu lintas mengalami kemacetan parah. 

    Dalam orasinya, para mahasiswa menyoroti berbagai kebijakan dari pemerintahan Prabowo-Gibran. Salah satunya, ialah program makan bergizi gratis (MBG).

    “Evaluasi total program makan bergizi gratis (MBG),” kata Jendral Lapangan Aksi, Fadil Musaffar dalam orasinya. 

    Para mahasiswa menilai pemerintah terkesan memaksakan program yang dianggap ambisius itu, sehingga dilakukan efisiensi anggaran besar-besaran dibeberapa sektor. Utamanya, pendidikan dan kesejahteraan sosial.

    “Di tengah kondisi ekonomi yang semakin terhimpit, anggaran pendidikan dipotong, subsidi rakyat dikurangi, sementara proyek strategis yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan tetap berjalan. Rakyat dibiarkan ketidakpastian, elit terus berpesta dengan anggaran negara,” sebutnya.

    Massa aksi juga menuntut agar pemerintah mencabut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Alasannya adalah efisiensi itu bisa menyengsarakan rakyat. 

    “Maka dari itu, cabut Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran,” sambung dia dengan tegasnya.

    Hingga saat ini, demo masih berlangsung di depan kantor DPRD Sulsel. Massa aksi sempat berusaha memaksa masuk ke dalam Kantor DPRD Sulsel dengan cara menendang pagar. 

    Unjuk rasa mahasiswa di depan gedung KPK berlangsung ricuh. Demonstran meminta politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku ditangkap juga melakukan aksi vandalisme.

  • Malaysia Mau Batasi Usia Kendaraan, Mobil 15 Tahun Harus Diperiksa

    Malaysia Mau Batasi Usia Kendaraan, Mobil 15 Tahun Harus Diperiksa

    Jakarta

    Di Indonesia, ada wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta untuk mengatasi masalah polusi udara dan kemacetan lalu lintas. Di negara tetangga, Malaysia, pun berencana menerapkan kebijakan serupa.

    Dikutip Free Malaysia Today, seorang anggota parlemen Malaysia, Jimmy Puah, mengusulkan agar kendaraan yang berusia lebih dari 15 tahun menjalani pemeriksaan wajib sebelum surat-surat dan pajaknya diperbarui.

    Puah mengatakan, usulan ini penting mengingat mobil tuas kerap mogok di jalan, menyebabkan kemacetan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

    Ia mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif tunai untuk mendorong pemilik kendaraan agar tidak lagi memakai mobil tua.

    Ia mencatat, jumlah kendaraan di Malaysia kini telah melampaui 36,3 juta. Itu lebih dari total populasi, di luar anak-anak di bawah 17 tahun dan lansia di atas 80 tahun.

    “Ini berarti hampir setiap warga Malaysia memiliki dua mobil,” katanya.

    Mengutip data Ikatan Otomotif Malaysia, Puah mengatakan total registrasi kendaraan pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 800.000 unit. Katanya jalan raya dan jalan perkotaan sudah macet.

    “Ke mana pun kita pergi, jalan kita dipenuhi mobil. Saat ini, bahkan Jalan Tol Utara-Selatan pun macet. Situasinya memburuk pada akhir pekan dan hari libur,” ucapnya.

    Sementara itu, Jakarta juga merencanakan pembatasan usia kendaraan. Jakarta yang akan meninggalkan status ibu kota dan berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memiliki kewenangan untuk membatasi usia kendaraan bermotor.

    Rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta itu tertulis di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

    Tertulis dalam pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, ada beberapa kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan, ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

    Rencana pembatasan usia kendaraan ini sudah lama bergulir, bahkan sejak Basuki Tjahaja Purnama menjabat sebagai gubernur. Saat itu, rencananya kendaraan di atas 10 tahun bakal dilarang beroperasi di Jakarta. Rencana tersebut juga muncul di era Anies Baswedan.

    Namun, menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, pihaknya masih mengkaji kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta.

    “Pembatasan kendaraan (bermotor) perseorangan ini sangat sensitif. Oleh sebab itu yang kami lakukan setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terbit adalah melakukan kajian komprehensif,” kata Syafrin dikutip .

    (rgr/din)