Kasus: kekerasan seksual

  • Tuduhan kekerasan seksual oleh S bermuatan politis

    Tuduhan kekerasan seksual oleh S bermuatan politis

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    Kuasa hukum: Tuduhan kekerasan seksual oleh S bermuatan politis
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 21 November 2024 – 19:36 WIB

    Elshinta.com – Seorang wanita paruh baya berinisial IL (53) melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga seorang ketua DPC Partai berlambang Islam berinisial S ke Polda Metro Jaya.

    Laporan tersebut disampaikan pada 16 November 2024, didampingi kuasa hukumnya, Ridwan Anthony Taufan.

    “Kami melaporkan terduga pelaku berinisial S ke Polda Metro Jaya pada 16 November kemarin,” kata Anthony kepada wartawan Senin malam (18/11/2024).

    Ia menjelaskan peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Januari 2023 yang dilakukan terduga S sebagai ketua DPC Partai di Kota Bekasi kepada kadernya.

    Ia menceritakan kronologi kejadian bermula dari permintaan terduga pelaku S kepada korban untuk menyewa kamar hotel di bilangan Kalimalang, Bekasi Selatan, atas keperluan partai.

    “Setelah korban menyewa kamar dan biaya tersebut diganti oleh S, pelaku datang ke kamar dan terlibat perbincangan dengan korban,” paparnya.

    Namun, perbincangan tersebut berujung pada upaya pelecehan seksual yang dilakukan oleh terduga S.

    “Disaat itu, korban sempat melakukan penolakan namun karena tenaga pelaku yang notabene lelaki, maka korban menyerah dan terjadilah aksi susila tersebut di bawah ancaman pemukulan oleh pelaku,” ujar Anthony menjelaskan keterangan korban.

    Atas kejadian tersebut, kuasa hukum melaporkan terduga pelaku dengan Pasal 6B dan 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

    “Bahkan pihak kepolisian kemudian menambahkan Pasal 15 huruf C karena adanya hubungan atasan dan bawahan antara korban dan pelaku,” terangnya.

    Berdasar hasil visum dari rumah sakit, Anthony mengungkapkan korban mengalami depresi dan trauma akibat kejadian tersebut.

    Sementara, menanggapi hal itu, kuasa hukum S, Iqbal Daut Hutapea menduga tindakan IL merupakan skenario bermuatan politis dan secara nyata menyerang kehormatan nama baik dan harga diri S yang saat ini menjadi Calon Wakil Wali Kota Bekasi.

    “IL tersebut sangat kental bermuatan politis telah menyerang wibawa, nama baik dan kehormatan salah seorang calon Wakil Wali Kota Bekasi,” ungkapnya.

    Ia mengungkapkan, pasca mundur dari kader partai, IL memberikan pendukungan terhadap pasangan calon nomor urut 3, yakni Tri Adhianto dan Haris Bobihoe.

    “Yang diserang IL ini adalah Paslon nomor urut 1, Heri Koswara dan Solihin. Dasar ini jelas diduga adanya black campaign yang dilakukan lawan politik,” tungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Kamis (21/11). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Wanita Asal Pasuruan Alami KDRT Berat dari Suami Bule, Polisi Didesak Bertindak Tegas

    Wanita Asal Pasuruan Alami KDRT Berat dari Suami Bule, Polisi Didesak Bertindak Tegas

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dialami oleh WN, seorang perempuan asal Pasuruan, menyita perhatian publik. Pernikahannya dengan seorang warga negara Australia, YMK, yang awalnya dipenuhi harapan, justru berubah menjadi mimpi buruk yang berkepanjangan.

    Selama hampir dua dekade, WN mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, verbal, dan seksual dari suaminya. Mulai dari dihina, dipukuli, hingga diperlakukan secara tidak manusiawi. Bahkan, kekerasan yang dilakukan YMK tidak hanya terhadap WN, tetapi juga terhadap keponakan, asisten rumah tangga, dan teman perempuan.

    Akibat kekerasan yang dialaminya, WN mengalami trauma mendalam dan didiagnosis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) tingkat berat. Kuasa hukum WN, Erwin Indra Prasetya, mengungkapkan bahwa kliennya sudah tidak kuat lagi menahan penderitaan tersebut. “Klien kami berharap ada keadilan dan pelaku segera ditangkap,” ujar Erwin.

    Namun, proses hukum yang dijalani WN berjalan lambat. Meskipun laporan telah dibuat sejak Desember 2023, terlapor YMK, dua kali mangkir dari panggilan kepolisian. Hal ini membuat WN dan kuasa hukumnya semakin frustasi.

    Erwin menduga adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang memiliki hubungan dengan YMK. Ia khawatir adanya upaya untuk menghambat proses hukum. “Jangan sampai ada warga negara asing yang menginjak-injak hukum di negara kita,” tegas Erwin.

    Kuasa hukum ini meminta agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mengingat berbagai bentuk kekerasan yang dilakukannya. Selain Pasal 44 UU Penghapusan KDRT, pelaku juga harus dijerat dengan Pasal 45 dan Pasal 46 karena telah melakukan kekerasan seksual dan penelantaran.

    Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Doni Meidianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini. Meskipun terduga pelaku mangkir dari panggilan, polisi akan melakukan gelar perkara dan meneliti kembali unsur-unsur pasal yang akan dipersangkakan. “Kami akan tetap memproses kasus ini secara objektif dan transparan,” ujar Doni. [ada/suf]

  • 5
                    
                        Kilas Balik Kasus Mary Jane Veloso, Terpidana Mati yang Berencana Dipulangkan ke Filipina
                        Nasional

    5 Kilas Balik Kasus Mary Jane Veloso, Terpidana Mati yang Berencana Dipulangkan ke Filipina Nasional

    Kilas Balik Kasus Mary Jane Veloso, Terpidana Mati yang Berencana Dipulangkan ke Filipina
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mary Jane
    Fiesta Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, tengah menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui kebijakan
    transfer of prisoner
    untuk memulangkannya ke Filipina.
    Rencana ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,
    Yusril Ihza Mahendra
    .
    Yusril menyatakan keputusan ini diambil setelah permohonan resmi dari Menteri Kehakiman Filipina.
    “Saya beberapa hari lalu menerima permohonan pemulangan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina. Dubes Filipina di Jakarta, Gina Gamoralin, juga sudah membahas hal ini,” ujar Yusril, Rabu (20/11/2024).
    Setelah melalui koordinasi lintas kementerian, keputusan itu kemudian dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
    Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menyambut baik perkembangan ini. Dalam pernyataannya, ia mengatakan rencana pemulangan Mary Jane merupakan hasil diplomasi panjang selama lebih dari satu dekade.

    Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Saat itu, petugas menemukan heroin seberat 2,6 kilogram di dalam koper yang dibawanya.
    Heroin tersebut dibungkus aluminium, membuat petugas curiga setelah koper melewati pemeriksaan sinar-X.
    Setelah proses hukum di Indonesia, pada Oktober 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu pidana seumur hidup.
    Mary Jane tidak memiliki fasilitas pembelaan memadai selama proses hukum. Pengacaranya, Agus Salim, mengungkapkan ia diinterogasi tanpa pendampingan pengacara dan penerjemah.
    Selama interogasi petugas menggunakan Bahasa Indonesia, sementara Mary Jane hanya memahami Tagalog.
    Di persidangan, penerjemah yang digunakan disebut tidak berlisensi, dan pengacara yang disediakan merupakan pembela umum dari polisi.
    Mary Jane dijadwalkan dieksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 29 April 2015. Namun, penundaan terjadi pada menit terakhir setelah Maria Cristina Sergio, orang yang diduga merekrutnya, menyerahkan diri ke polisi Filipina sehari sebelum eksekusi.
    Presiden Joko Widodo kala itu menyebut eksekusi ditunda karena adanya kasus perdagangan manusia yang melibatkan Mary Jane.
    “Ada surat dari Pemerintah Filipina. Ada kasus
    human trafficking
    . Penundaan, bukan pembatalan,” ujar Jokowi, Rabu (29/4/2015).
    Mary Jane berasal dari keluarga miskin di Nueva Ecija, Filipina. Anak bungsu dari lima bersaudara ini hanya mengenyam pendidikan hingga sekolah menengah atas.
    Ia sempat bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Dubai sebelum pulang ke Filipina setelah nyaris menjadi korban kekerasan seksual.
    Pada 2010, Maria Cristina Sergio menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Namun, pekerjaan itu tidak segera didapatkan.
    Cristina kemudian meminta Mary Jane pergi ke Yogyakarta dengan membawa koper baru dan uang 500 dolar AS. Setibanya di Yogyakarta, koper tersebut menjadi awal dari permasalahan hukum Mary Jane.
    Setelah bertahun-tahun menjalani hukuman, Filipina terus melakukan diplomasi untuk memperjuangkan Mary Jane.
    Presiden Marcos Jr menyebut kasus ini tidak hanya melibatkan isu narkoba, tetapi juga
    human trafficking
    .
    “Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” ujar Marcos Jr.
    Dengan pertimbangan akan melakukan
    transfer of prisoner
    , Mary Jane berpeluang dipindahkan ke Filipina untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keputusan ini menjadi babak baru dalam perjalanan panjang kasus yang melibatkan Mary Jane.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Duduk Perkara Dosen Dicopot Usai Lecehkan Mahasiswi Unhas Saat Bimbingan Skripsi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 November 2024

    Duduk Perkara Dosen Dicopot Usai Lecehkan Mahasiswi Unhas Saat Bimbingan Skripsi Regional 20 November 2024

    Duduk Perkara Dosen Dicopot Usai Lecehkan Mahasiswi Unhas Saat Bimbingan Skripsi
    Editor
    KOMPAS.com
    – Seorang dosen berinisial FS melakukan
    pelecehan seksual
    terhadap
    mahasiswi
    Universitas Hasanuddin (
    Unhas
    ) Makassar.
    FS dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sebagai dosen setelah terbukti melakukan aksinya tersebut.
    Kejadian ini bermula saat korban mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas melakukan bimbingan skripsi pada 25 September 2024.
    Pelaku meminta korban datang ke ruangannya seperti mahasiswa lainnya.
    Saat ia meminta izin pulang, dosen menahan korban.
    Setelah bimbingan, saya minta pulang, namun ditahan,” ujar koran yang tak mau disebutkan namanya, Senin (18/11/2024).
    Korban berusaha untuk menolak, namun pelaku memegang tangan korban dan ingin memeluknya.
    FS memaksa melakukan tindakan tidak senonoh, hingga korban berteriak meminta pulang.
    Setelah kejadian itu, korban mengaku mengalami trauma mendalam dan kesulitan melanjutkan kegiatan kampusnya.
    Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.
    Namun, ia merasa kecewa dengan penanganan kasus ini.
    “Pada pemanggilan kedua saya di Satgas, saya merasa disudutkan. Bahkan ada dosen yang menyebut saya halusinasi,” ujarnya.
    Satgas PPKS Unhas berhasil mendapatkan rekaman CCTV dan akhirnya FS disanksi skorsing selama dua semester.
    Kepala Biro Komunikasi dan Humas Unhas, Ahmad Bahar yang dikonfirmasi pada Selasa (19/11/2024) menjelaskan bahwa pihak kampus segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas setelah mendapatkan bukti yang cukup mengenai pelecehan tersebut.
    Pelaku dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sebagai dosen.
    “FS yang dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual telah dijatuhi sanksi berat. Sanksi tersebut meliputi pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi,” ungkap Ahmad.
    Selain itu, FS juga akan dibebaskan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini dan dua semester mendatang, yaitu semester akhir tahun akademik 2024/2025 dan semester awal tahun akademik 2025/2026.
    “Sanksi yang kami berikan berat. Saat proses pemeriksaan, ia langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik yang diberikan dan diberhentikan sementara dari tugas tridarma hingga satu tahun setengah,” tambahnya.
    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Lengkap Dosen FIB Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Kasus kedua di Unhas
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pilu Mahasiswi Disebut Halu saat Lapor Telah Dilecehkan Dosen saat Bimbingan, CCTV Kuak Bukti

    Pilu Mahasiswi Disebut Halu saat Lapor Telah Dilecehkan Dosen saat Bimbingan, CCTV Kuak Bukti

    TRIBUNJATIM.COM – Mahasiswi di Makassar mengaku telah dilecehkan dosennya.

    Mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin, Makassar itu menyebut dirinya telah dilecehkan di beberapa bagian tubuhnya.

    Peristiwa bejat itu dilakukan saat sang dosen melakukan bimbingan di ruang kerja dosen.

    Ia mengaku telah ditahan pulang, dipegang tangannya, dipeluk hingga diajak untuk berbuat tak senonoh.

    Adapun nasib dosen FIB Unhas yang diduga melecehkan mahasiswinya di ruang kerjanya kini akhirnya diskors selama dua semester.

    Sebelumnya diketahui pelecehan tersebut terjadi di ruang kerja dosen Unhas tersebut pada 25 September 2024.

    Korban yang merupakan angkatan 2021 ini mengaku saat itu diminta bertemu dengan terduga pelaku di ruang kerja.

    “Selama ini saya bimbingan layaknya dosen dan mahasiswa, tapi pada hari itu setelah bimbingan, saya minta pulang, namun ditahan,” ungkap korban dilansir dari Tribun-Timur.com, Selasa (19/11/2024).

    Korban mengaku, terduga pelaku menahannya saat perkuliahan sudah selesai.

     “Jam 4 sore saya mulai bimbingan. Lalu, karena saya rasa sudah sore, saya ingin pulang,”

    “Awalnya dia pegang tangan saya, tapi saya memberontak terus. 

     Dia kemudian memaksa untuk memeluk saya, tapi saya menolaknya.” ujarnya.

    Pelaku bercerita, FS memaksanya untuk melakukan tindakan asusila di ruang kerjanya.

    “Dia terus memaksa saya dan saya berteriak untuk meminta pulang,” lanjutnya lagi.

    Korban dilepaskan, namun hal tersebut membuatnya trauma.

    Ia pun melaporkan hal tersebut ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.

    Namun, ia merasa kecewa dengan penanganan kasus ini.

    Bahkan korban merasa disudutkan dimana ada seorang dosen yang menyebutnya halusinasi.

    “Pada pemanggilan kedua saya di Satgas, saya merasa disudutkan. 

    Bahkan ada dosen yang menyebut saya halusinasi,” ujarnya.  

    Hingga pada akhirnya, pihak satgas mendapatkan rekaman CCTV dan keterangan korban sejalan dengan rekaman tersebut.

    Terkini Ketua Satgas PPKS Unhas, Farida Patittingi menuturkan pihaknya telah memberikan sanksi terhadap FS.

    Mengutip Tribun-Timur.com, pihak Satgas PPKS telah memberhentikan FS sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi dan pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen pada semester ini dan dua semester berikutnya (2026).

    “Sanksi yang kami berikan cukup berat,”

    “Pada saat pemeriksaan, yang bersangkutan langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik dan diberhentikan sementara dari tugas tridharma selama satu setengah tahun, yakni semester ini ditambah dua semester mendatang,” ujar Farida.

    Keputusan tersebut merupakan langkah nyata Unhas dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

    Selain memberikan sanksi kepada FS, pihak kampus juga memberikan pendampingan psikologi terhadap korban. (*)

    Sementara itu, kasus pencabulan lainnya juga pernah terjadi di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

     Terdakwa kasus pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Masduki (72) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Senin (30/9/2024).

    Dalam sidang tersebut majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun.

    Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Masduki dengan hukuman penjara selama 10 tahun dipotong masa tahanan dan juga pidana denda sebesar 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dian Nur Pratiwi, Senin (30/9/2024).

    Dalam sidang tersebut majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

    Selain itu barang bukti berupa rok panjang warna hitam, kaus, kerudung, almamater dimusnahkan.

    Beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah perbuatan terdakwa merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma fisik dan psikis pada korban.

    “Hal yang meringankan adalah terdakwa menyesal, mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi lagi,” ucap Dian.

    Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

  • Dinas Perlindungan Anak Jakpus dampingi korban kekerasan di sekolah

    Dinas Perlindungan Anak Jakpus dampingi korban kekerasan di sekolah

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat memastikan adanya pendampingan kepada korban kekerasan di lingkungan sekolah di daerah itu.

    “Mereka pasti didampingi psikolog klinis dan konselor Pusat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Jakarta agar ada proses pemulihan psikologi terhadap perempuan dan anak yang mengalami kekerasan di satuan pendidikan,” kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) PPAPP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dwi Wahyu Riyanti saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Penegasan itu terkait dengan penyataan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku tindak kekerasan di satuan pendidikan baik yang dilakukan oleh pendidik ataupun tenaga kependidikan.

    Ia melanjutkan, pendampingan itu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) di setiap daerah yang dibentuk sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023.

    Dwi menyebut, proses pemulihan dilakukan dengan berbagai pendekatan atau metode psikologis sesuai dengan karakteristik korban.

    “Kalau lamanya sesi proses pemulihan itu tergantung dari kondisi dan dampak psikologis yang muncul pada korban,” ujar Dwi.

    Selain itu, pihaknya juga melakukan metode edukatif yakni sosialisasi dalam bentuk psikoterapi dan edukasi terkait topik psikologi (psikoedukasi) dan konseling kelompok kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan di satuan pendidikan baik jenjang SD, SMP dan SMA/SMK.

    Topik psikologi yang biasa dibahas dalam sesi psikoedukasi antara lain terkait pemahaman dan afeksi diri, kompetensi sosial, perilaku atau gaya hidup sehat, dan manajemen stress, emosi, perasaan, hingga kasih sayang.

    Rinciannya, Jakarta Timur 474 kasus, Jakarta Barat 407 kasus, Jakarta Selatan 388 kasus, Jakarta Utara 312 kasus, Jakarta Pusat 201 kasus, dan Kepulauan Seribu 13 kasus.

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merinci sanksi tegas yang akan diberikan kepada pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan, yaitu pemeriksaan terhadap pelaku, pembebasan tugas sementara sebagai pendidik/tenaga kependidikan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

    Selain itu, pemberian sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apabila memenuhi unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Selain Untold Scandal, 7 Film Korea Ini Dianggap Terlalu Vulgar

    Selain Untold Scandal, 7 Film Korea Ini Dianggap Terlalu Vulgar

    Jakarta, Beritasatu.com – Industri perfilman Korea Selatan dikenal dengan beragam genre dan tema yang sering kali menggugah, mulai dari drama emosional hingga thriller psikologis. Namun, beberapa film Korea juga menuai kontroversi karena dianggap terlalu vulgar atau berlebihan dalam menampilkan konten seksual. 

    Misalnya, proyek film Ji Chang-wook dan Son Ye-jin berjudul Scandal yang merupakan adaptasi dari film Untold Scandal yang dirilis pada 2003.

    Proyek drama Scandal ini mendapat kritik dari publik Korea Selatan karena film Untold Scandal memuat adegan yang dianggap terlalu vulgar.

    Meskipun film-film ini sering kali dimaksudkan untuk penonton dewasa dan menghadirkan kisah-kisah yang lebih eksplisit, mereka tetap memicu perdebatan terkait batasan moralitas dan kebebasan berekspresi dalam seni.

    Berikut adalah beberapa film Korea yang dianggap terlalu vulgar oleh sebagian kalangan:

    1. The Housemaid (2010)

    Sutradara Im Sang-soo menghadirkan remake dari film klasik Korea tahun 1960-an The Housemaid, tetapi versi 2010 ini mendapat sorotan karena kontennya yang sangat eksplisit. Film ini menceritakan kisah seorang pembantu rumah tangga yang terlibat dalam hubungan terlarang dengan majikannya, yang akhirnya berujung pada konflik dan tragedi.  

    Penyajian adegan ranjang yang grafis, serta eksplorasi hubungan kuasa dalam rumah tangga, dianggap terlalu vulgar oleh beberapa penonton dan kritikus. 

    Meskipun film ini menerima pujian untuk sinematografi dan akting para pemainnya, beberapa merasa bahwa unsur seksual dalam cerita hanya bertujuan untuk memancing sensasi dan kurang relevan dengan pesan yang ingin disampaikan.

    2. Love Exposure (2008)

    Meskipun bukan film yang diproduksi di Korea Selatan, Love Exposure karya sutradara Jepang Sion Sono mendapatkan perhatian di Korea karena kontennya yang sangat eksplisit dan sering dibandingkan dengan karya-karya film Korea yang kontroversial. Film ini menggabungkan unsur seks, agama, dan budaya pop dalam cara yang sangat provokatif.  

    Penonton di Korea Selatan memberikan reaksi campuran terhadap film ini, dengan sebagian merasa bahwa film tersebut terlalu vulgar dan eksplisit dalam menggambarkan seksualitas dan kekerasan.

    3. The Night Before the Wedding (2008)

    Film ini disutradarai oleh sutradara kontroversial Korea Selatan, Kwak Ji-kyoon. The Night Before the Wedding menceritakan kisah seorang wanita yang terlibat dalam hubungan seksual dengan pria lain sehari sebelum pernikahannya. 

    Meskipun tema seksualitas dalam film ini berusaha menggali keinginan dan konflik emosional karakter, beberapa penonton merasa bahwa film ini terlalu vulgar dalam menampilkan adegan-adegan intim dan tidak pantas untuk ditonton oleh sebagian besar audiens.

    4. A Frozen Flower (2008)

    A Frozen Flower adalah film sejarah yang disutradarai oleh Ra Hee-chan dan menjadi salah satu film Korea yang paling kontroversial pada masanya. Menceritakan kisah cinta terlarang antara seorang raja, ratu, dan pengawal pribadi, film ini menampilkan beberapa adegan seks homoerotik yang eksplisit.  

    Konten seksualitas dalam film ini menyebabkan banyak penonton merasa tidak nyaman, dan sebagian menilai, adegan-adegan tersebut tidak perlu ada untuk mendalami alur cerita. Meski begitu, A Frozen Flower tetap dipuji atas akting para pemain dan keberaniannya mengangkat tema seksual yang tabu di Korea Selatan.

    5. The Treacherous (2015)

    Film sejarah yang disutradarai oleh Min Kyu-dong ini mengisahkan tentang kekejaman seorang raja Joseon yang sangat terobsesi dengan kesenangan seksual. Dikenal dengan adegan-adegan eksplisit dan sadis, The Treacherous memicu kontroversi karena banyak adegan kekerasan seksual yang digambarkan dengan detail yang sangat grafis. 

    Beberapa pihak menilai bahwa film ini melampaui batasan moralitas dan terlalu vulgar, sementara yang lain berpendapat bahwa film ini menggambarkan sisi gelap dari sejarah Korea dengan cara yang jujur dan tidak ditutup-tutupi.

    6. Midnight Runners (2017)

    Meskipun Midnight Runners bukan film yang sepenuhnya vulgar, film komedi aksi ini sempat mencuri perhatian karena beberapa adegan yang dianggap terlalu berani. Dalam beberapa bagian film, karakter-karakter pria melakukan interaksi fisik yang bisa dianggap melewati batas kesopanan, termasuk adegan penculikan dan penyiksaan yang menampilkan unsur kekerasan seksual.  

    Beberapa kritikus dan penonton merasa bahwa meskipun film ini bertujuan untuk menggali tema-tema serius seperti penyelamatan dan keadilan, beberapa adegan dalam film terasa terlalu vulgar dan berfokus pada elemen eksploitasi.

    7. My Wife is a Gangster 3 (2006)

    Franchise My Wife is a Gangster dikenal dengan campuran aksi dan komedi, tetapi yang membedakan film ketiganya adalah hadirnya banyak adegan seksual eksplisit dan kekerasan yang diangkat tanpa banyak sensor. 

    Meskipun bagian dari film ini dimaksudkan untuk memperlihatkan karakter protagonis yang kuat dan penuh keberanian, beberapa elemen vulgar dan kekerasan seksual dalam film ini dianggap tidak perlu dan hanya berfungsi untuk menarik perhatian.

  • Roblox Bakal Batasi Komunikasi Pengguna di Bawah 13 Tahun Usai Dapat Kritik Keras

    Roblox Bakal Batasi Komunikasi Pengguna di Bawah 13 Tahun Usai Dapat Kritik Keras

    Bisnis.com, JAKARTA – Roblox mulai menerapkan pembaruan besar terkait fitur keselamatan, khususnya untuk pengguna di bawah usia 13 tahun

    Roblox adalah sebuah platform permainan daring dan sistem pembuatan permainan yang memungkinkan pengguna memprogram permainan dan memainkan permainan yang dibuat oleh pengguna lain.

    Melansir dari The Verge, Selasa (19/11/2024) mulai Senin waktu setempat anak-anak yang berusia di bawah 13 tahun tidak akan bisa mengirim pesan langsung (DM) ke pemain lain di luar game.

    Selain itu, mereka juga memerlukan izin orang tua untuk bisa mengirim DM dalam game. Namun, pembaruan ini baru akan sepenuhnya berlaku di seluruh platform pada kuartal pertama tahun 2025.

    Langkah ini diambil Roblox setelah sejumlah laporan yang menyoroti masalah keamanan di aplikasi tersebut. Salah satunya laporan yang mengungkapkan bagaimana penjahat anak memanfaatkan fitur obrolan untuk berkomunikasi dengan anak-anak

    Laporan dari Hindenburg Research bahkan menggambarkan Roblox sebagai “neraka pedofil kelas X”, yang memicu keprihatinan publik tentang perlindungan anak di platform tersebut.

    Riset tersebut menyebut Roblox tidak aman untuk anak-anak. Penelitian menyebutkan bahwa komunikasi melalui game ini berpotensi menimbulkan kekerasan seksual bagi anak.

    Pembatasan komunikasi ini akan memperkuat upaya keamanan yang sudah diterapkan, termasuk filter obrolan otomatis yang dirancang untuk melindungi anak-anak dari berbagi informasi pribadi. 

    Tak hanya itu, Roblox juga meluncurkan akun khusus untuk orang tua dan pengasuh. Hal ini memungkinkan orang tua dapat memantau anak-anak, termasuk mengatur batas waktu layar dari jarak jauh tanpa perlu akses fisik ke akun anak.

    Selain perubahan pada fitur komunikasi, Roblox kini juga mengenalkan sistem label konten untuk menggantikan penilaian pengalaman berdasarkan kelompok usia.

    Tak hanya itu, Roblox juga akan membatasi akses anak-anak di bawah 13 tahun terhadap konten dengan gambar dan tulisan bebas yang dapat menampilkan materi yang tidak sesuai.

  • Jakpus bentuk satgas untuk cegah tindakan kekerasan di sekolah

    Jakpus bentuk satgas untuk cegah tindakan kekerasan di sekolah

    Ilustrasi – Kampanye damai perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan pelecehan seksual. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/kye/aa

    Jakpus bentuk satgas untuk cegah tindakan kekerasan di sekolah
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 18 November 2024 – 11:28 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kota Jakarta Pusat membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai.

    “Kami membentuk satgas untuk menangani dan mencegah kekerasan di lingkungan sekolah baik dari guru ke siswa maupun antar siswa,” kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Bambang Eko Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Pembentukan satgas ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 159 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024-2028.

    Koordinator satgas di kota, yakni Kepala Suku Dinas Pendidikan, lalu bersama anggota dari jajaran Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) serta Seksi Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial Suku Dinas Sosial (Sudinsos).

    Kemudian Seksi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Suku Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan Kecamatan dan jajaran SD sampai SMA/SMK di Sudin Pendidikan.

    Bambang menjelaskan, tugas dari satgas ini antara lain mengintegrasikan program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ke dalam agenda prioritas kebijakan pemerintah daerah serta 
    mengkoordinasikan alokasi anggaran.

    Kemudian melakukan koordinasi lintas sektor termasuk keterlibatan masyarakat dalam penguatan tata kelola dan melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan dan membina, mendampingi.

    “Termasuk mengoordinasikan pemenuhan hak pendidikan atas peserta didik yang terlibat kekerasan dan yang berhadapan dengan hukum di Jakarta dengan pihak terkait dalam penyediaan akses layanan pendidikan,” ujar Bambang.

    Selain itu, satgas juga melakukan pemantauan dan evaluasi kerja minimal satu kali dalam setahun.

    Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, Pemprov DKI sudah membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (PPK) dan satuan tugas (satgas) PPK di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi.

    Satgas tersebut terbentuk untuk mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan.

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” kata Suharini di Jakarta, Jumat (15/11).

    Suharini menambahkan, pemerintah berkomitmen mencegah dan menangani kekerasan seksual di satuan pendidikan, yang diwujudkan dengan upaya sosialisasi, pendampingan serta pemantauan kepada pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan orang tua murid.

    Adapun Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta menangani 855 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga pertengahan 2024.

    Jumlah kasus terbanyak di Jakarta Timur yang mencapai 237 laporan.

    Sumber : Antara

  • Jumlah Saksi Kasus Pembunuhan Siswi MI di Kalibaru Banyuwangi Bertambah, Kini Jadi 17 Orang

    Jumlah Saksi Kasus Pembunuhan Siswi MI di Kalibaru Banyuwangi Bertambah, Kini Jadi 17 Orang

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

    TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap bocah 7 tahun di Kabupaten Banyuwangi terus bertambah.

    Terakhir, polisi telah memeriksa 17 orang saksi.

    Jumlah tersebut bertambah dibanding beberapa hari lalu. Sebelumnya, jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 10 orang.

    Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, 17 orang saksi itu terdiri dari keluarga korban, pengajar di tempat sekolah korban, warga sekitar dan beberapa ahli.

    Ahli yang dimaksud salah satunya psikolog forensik dan terapi.

    “Psikolog forensik untuk menggali sesuatu yang perlu digali secara psikologis,” kata Rama, Senin (18/11/2024).

    Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan laboratorium fotensik (labfor) pemeriksaan barang bukti yang dikirimkan Polresta Banyuwangi.

    Termasuk juga terkait otopsi yang telah dilakukan oleh dokter forensik.

    “Saat ini masih proses singkronisasi,” katanya.

    Nantinya, hasil yang keluar dari laboratorium forensik akan dipadukan dengan keterangan para saksi.

    “Saat ini tim masih bekerja. Kami mohon doanya semoga pelaku bisa segera terungkap,” lanjutnya.

    Diberitakan, seorang bocah di Banyuwangi berusia 7 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual dan Penganiayaan hingga merenggang nyawa.

    Korban adalah DCN, warga Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru. Korban merupakan siswi kelas I madrasah ibtidaiyah.

    Korban diduga mengalami kekerasan seksual dan kekerasan fisik dari tanda-tanda saat ia ditemukan.

    Kejadian tersebut terungkap saat orang tua korban curiga korban tak kunjung pulang setelah lewat jam usai sekolah, Rabu (13/11/2024).

    Di jam tersebut, korban biasanya telah sampai di rumah. Namun saat itu, korban tak kunjung tiba.

    Kecurigaan itu membawa orang tua korban menghubungi guru sekolah. Guru sekolah pun menjawab bahwa korban telah meninggalkan sekolah sejak jam sekolah berakhir. Jawaban itu membuat orang tua dan guru merasa curiga.

    Setelah itu, orang tua dan guru mencari keberadaan korban bersama-sama.

    Pencarian itu membuahkan hasil. Korban ditemukan tergeletak dwngan posisi terlentang di tempat yang tak jauh dari rumah korban. Jarak penemuan korban sekitar 200 meter dari rumahnya.

    Lokasinya berada di area sekitar kebun. Jalan korban pulang memang tergolong sepi sebab merupakan area kebun.

    Dugaan kekerasan seksual dan fisik dialami korban sebab kondisinya memprihatinkan saat ditemukan. Celana dalamnya tsrpelorot dan kepalanya berdarah.