Kasus: kekerasan seksual

  • 10 Fakta Mengejutkan Soal Agus Buntung: Mantra Khusus, Trik Manipulasi Emosi, Hingga Mahir Menyelam – Halaman all

    10 Fakta Mengejutkan Soal Agus Buntung: Mantra Khusus, Trik Manipulasi Emosi, Hingga Mahir Menyelam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahasiswa semester tujuh jurusan seni dan budaya  I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21) mendadak terus menjadi buah bibir beberapa waktu belakangan ini. Hal tersebut setelah belasan korban dugaan pelecehan seksual melapor.

    Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi menyebut, ada 13 orang terduga korban yang sudah melapor ke pihaknya.

    “Yang baru melapor ada 10, yang sudah di BAP ada 3 orang,” bebernya.

    Joko melanjutkan, dari 10 orang yang baru melapor, sudah ada 1 menjalani pemeriksaan ke Polda NTB.

    Jumlah terduga korban juga disampaikan Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Masyarakat, Andre Saputra.

    Ia mendapatkan informasi dari pengelola homestay ada 9 wanita terlihat bersama Agus Buntung.

    Informasi sebelumnya sudah ada 10 terduga korban yang laporannya masuk.

    “Bisa dijumlahkan 19 orang kemungkinan terduga korban. Jumlah bertambah terus,” ujar Andre.

    Berikut beberapa fakta mengenai I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21):

    1. Pengelola Homestay Sering Lihat Wanita Datang

    Dugaan pelecehan seksual dikuatkan oleh keterangan pengelola homestay yang mengaku kerap melihat Agus Buntung membawa wanita. Dirkrimsus Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya sudah memintai keterangan pengelola homestay.

    “Dari keterangan karyawan dan pemilik homestay memang si pelaku (Agus Buntung) selain membawa korban yang lapor ke kita. Dia sudah pernah membawa perempuan yang berbeda,” ujarnya.

    Syarif membeberkan, ada perbedaan keterangan antara karyawan dengan pemilik homestay terkait jumlah wanita yang dibawa Agus Buntung. Karyawan menyebut ada 4 wanita, sedangkan pemilik mengatakan ada 5 wanita.

    “Keterangan ini menguatkan pelaku sering membawa perempuan berbeda ke homestay,” tegasnya.

    Syarif menambahkan, ada dua wanita yang dibawa Agus Buntung pada bulan Oktober ini. Sedangkan tiga lainnya diajak ke homestay selama tahun 2024.

    Meskipun demikian, karyawan dengan pemilik homestay mengaku tidak merasa janggal dengan kedatangan Agus Buntung ke tempat penginapannya.

    2. Suka Sama Suka

    Agus Buntung dalam beberapa kali kesempatan membantah apa yang dituduhkan oleh korban sehingga ia dijadikan tersangka kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual(TPKS) oleh polisi. Ia mengaku, pertemuannya dengan korban terjadi secara tidak sengaja saat hendak mencari makan di kawasan Taman Udayana, Kota Mataram, NTB.

    Selesai mengisi perut, Agus Buntung tiba-tiba bertemu korban saat mau balik ke kampus.”Saya minta tolong kepada korban untuk mengantarkan. Wanita ini bersedia,” ucapnya.

    Agus Buntung menyebut, korban sempat membawanya berkeliling sebanyak 3 kali di kawasan Islamic Center.

    Tiba-tiba, dirinya dibawa ke homestay yang sewanya dibayar oleh korban sendiri. “Dia yang buka pintu. Dia buka semua (pakaian) saya. Dia yang gituin saya. Dia yang masang lagi (pakaian). Kita suka sama suka,” bebernya.

    Usai berada di homestay, Agus Buntung mengaku diajak berkeliling lagi oleh korban. Singkat cerita, keduanya bertemu seorang pria yang tidak dikenal oleh Agus Buntung.

    Pria tersebut, memfoto Agus Buntung saat bersama korban. “Saya dijebak, terus diviralkan. Saya dilaporkan Polda atas pemerkosaan atau kekerasan seksual,” imbuhnya.

    Agus Buntung dalam kesempatan lain terus membantah dirinya melakukan kekerasan seksual. Menurutnya hal tersebut, tidak mungkin terjadi mengingat keterbatasan kondisi fisiknya.

    “Saya dituduh melakukan kekerasan seksual, coba dipikirkan bagaimana saya melakukan kekerasan seksual sedangkan bapak ibu lihat sendiri (nggak punya tangan), didorong saja saya, atau jangan diantar saya, atau ditinggal aja saya,” sambungnya.

    3. Punya Mantra Khusus

    Pendamping korban, Andre Saputra, mengatakan, tersangka I Wayan Agus Suartama (21) alias Agus Buntung mengucapkan jampi-jampi atau mantra saat hendak melakukan dugaan pelecehan terhadap korbannya.  Dugaan pelecehan yang dilakukan Agus Buntung itu terjadi di salah satu homestay di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

    Andre Saputra mengungkap, Agus, menakuti korbannya yang saat kejadian pada awal Oktober 2024 lalu itu hendak berteriak.  Agus mengelabui korbannya dengan mengatakan apabila suara teriakan korban terdengar maka keduanya bakal dinikahkan warga. 

    Pada saat itu, pakaian korban sudah dilucuti Agus.  “Pelaku pakaiannya dibukakan korban. Legging dibuka pelaku, bukan korban. Caranya pelaku menggunakan jari kakinya,” kata Andre.

    4. Kemampuan Manipulasi Emosional

    Menurut berbagai sumber, Agus Buntung bahkan mampu merayu korban dengan menjanjikan kenyamanan atau bahkan perlakuan khusus, yang membuat mereka tidak sadar bahwa mereka menjadi korban pelecehan seksual. Hal ini menunjukkan adanya pola yang sudah terstruktur dalam setiap aksinya.

    Dikenal sebagai seorang yang bisa menyelam dan mengendarai motor meskipun memiliki disabilitas, Agus diketahui memiliki kemampuan untuk memperdayai orang di sekitarnya.

    Pelaku juga berulang kali melakukan pelecehan seksual di lokasi yang sama, dan sudah mengincar korban dengan taktik manipulasi yang cerdas. Agus memanfaatkan korban yang kondisi psikologisnya sedang galau.

    5. Mahir Menggunakan Gigi dan Kaki

    Meski dalam kondisi disabilitas, Agus ternyata mahir menggunakan gigi dan kakinya. Salah satu korban menyebut saat peristiwa terjadi, Agus Buntung membuka legging yang dikenakan korban dengan jari-jari kaki. Ia juga mahir menggunakan gigi saat akan membuka pintu kamar dan mendorongnya dengan kaki.

    6. Menunggak Bayar Kuliah dan Manipulasi Presensi

    Tersangka pelecehan seksual sejumlah wanita, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21), diketahui sempat menunggak bayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal tersebut diungkapkan oleh Dosen Pembimbing Akademik (PA) Agus Buntung, I Made Ria Taurisia Armayani.

    Ria mengatakan, awalnya dia dilaporkan Agus ke Dinas Sosial (Dinsos) karena dituding tak menginginkan Agus berkuliah. Padahal, kata Ria, permasalahan sebenarnya adalah Agus menunggak membayar UKT, meskipun dia merupakan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

    “Agus ini berbohong. Saya selaku dosen PA, dianggapnya tidak menginginkan dia kuliah. Padahal tidak dalam cerita konteks itu,” jelas Ria.

    Agus disebut juga sering memanipulasi presensi kuliah. Ria mengungkapkan, Agus sering tidak masuk kelas sejak awal perkuliahan.

    Namun, dalam catatan absensi kuliah, Agus tercatat selalu rajin mengikuti kelas. Karena sejumlah ulah Agus di kampus itu, Ria mengaku tidak kaget saat mendengar Agus menjadi tersangka rudapaksa.

    7. Kampus Sudah Tahu Ulah Agus Buntung

    Pihak kampus tempat I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21) berkuliah, mengaku tak kaget mahasiswanya yang disabilitas itu menjadi tersangka kasus rudapaksa. Sebagai informasi, Agus Buntung, pemuda disabilitas asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi tersangka rudapaksa terhadap sejumlah wanita.

    Dosen Pembimbing Akademik (PA) Agus Buntung, I Made Ria Taurisia Armayani, menyayangkan aksi mahasiswanya itu.

    8. Jago Menyelam, Bermain Musik dan Naik Sepeda Motor

    Sang ibunda mengaku tak percaya bahwa anaknya yang tak punya tangan itu rudapaksa seorang mahasiswi. Agus Buntung diketahui juga mahir bermain alat musik dengan kakinya, pandai menyelam dan mengendarai sepeda motor.

    9. Sosok Super Berbahaya

    Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, mengatakan dengan melihat korban yang lebih dari satu orang, dia menilai apa yang dilakukan Agus sudah di luar batas. Ia bahkan menyebut Agus Buntung sebagai orang yang sangat berbahaya.

    “Orang ini adalah orang yang super berbahaya,” katanya.

    “Karena itu tetap dengan menaruh rasa hormat dan simpati atas keterbatasan fisik yang dia miliki, tetapi dengan pemahaman orang ini adalah pelaku kejahatan serius yang sangat berbahaya,” sambungnya.

    Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penindakan serius terhadap Agus.

    Diketahui, Agus kini berstatus sebagai tersangka dan menjadi tahanan rumah. Terkait kondisi itu, Reza pun meminta agar pengawasan terhadap Agus diperketat.

    “Maka sepatutnya otoritas penegakan hukum melakukan penyikapan yang sangat serius terhadap yang bersangkutan sejak sekarang. Kendati diberlakukan tahanan rumah sekalipun, pengawasan tetap dilakukan secara melekat agar kejahatan yang serius itu tidak berulang,” ungkapnya.

    10. Terlambat Puber

    Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) NTB Lalu Yulhaidir mengatakan penyandang disabilitas tidak menutup kemungkinan untuk melakukan kekerasan seksual terhadap seseorang. Hal tersebut disebabkan berbagai hal.

    Misalnya pelaku memiliki kontrol diri yang lemah. Terlebih, kata Haidir, pelaku pernah menjadi korban perundungan pada saat usia anak-anak menjadi penyebab pelaku melakukan hal-hal nekat seperti pelecehan seksual.

    “Kalau berbicara psikoseksual individu disabilitas dan non disabilitas sama, tidak ada perbedaan hanya saja yang membedakan disabilitas agak terhambat dalam pubertas, seks education,” kata Haidir.

  • Ini Foto Penampakan Agus Buntung Saat Asyik Berduaan dengan Seorang Wanita di Taman – Halaman all

    Ini Foto Penampakan Agus Buntung Saat Asyik Berduaan dengan Seorang Wanita di Taman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21) hingga kini masih terus bergulir. Sejumlah terduga korban bermunculan untuk melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) maupun Komisi Disabilitas Daerah (KKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Total kekinian ada belasan korban yang melapor.

    Dugaan pelecehan seksual dikuatkan oleh keterangan pengelola homestay yang mengaku kerap melihat Agus Buntung membawa wanita. Dirkrimsus Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya sudah memintai keterangan pengelola homestay.

    “Dari keterangan karyawan dan pemilik homestay memang si pelaku (Agus Buntung) selain membawa korban yang lapor ke kita. Dia sudah pernah membawa perempuan yang berbeda,” ujarnya, Kamis(5/12/2024).

    Agus Buntung dalam berbagai kesempatannya berulang kali membantah telah melakukan pelecehan seksual.

    Ia mengaku, pertemuannya dengan korban terjadi secara tidak sengaja saat hendak mencari makan di kawasan Taman Udayana, Kota Mataram, NTB.

    Selesai mengisi perut, Agus Buntung tiba-tiba bertemu korban saat mau balik ke kampus. 

    “Saya minta tolong kepada korban untuk mengantarkan. Wanita ini bersedia,” ucapnya.

    Agus Buntung menyebut, korban sempat membawanya berkeliling sebanyak 3 kali di kawasan Islamic Center.

    Tiba-tiba, dirinya dibawa ke homestay yang sewanya dibayar oleh korban sendiri.

    “Dia yang buka pintu. Dia buka semua (pakaian) saya. Dia yang gituin saya. Dia yang masang lagi (pakaian),” bebernya.

    Usai berada di homestay, Agus Buntung mengaku diajak berkeliling lagi oleh korban.

    Singkat cerita, keduanya bertemu seorang pria yang tidak dikenal oleh Agus Buntung.

    Pria tersebut, memfoto Agus Buntung saat bersama korban.

    “Saya dijebak, terus diviralkan. Saya dilaporkan Polda atas pemerkosaan atau kekerasan seksual,” imbuhnya.

    Agus Buntung dalam kesempatan lain terus membantah dirinya melakukan kekerasan seksual.

    Menurutnya hal tersebut, tidak mungkin terjadi mengingat keterbatasan kondisi fisiknya.

    “Saya dituduh melakukan kekerasan seksual, coba dipikirkan bagaimana saya melakukan kekerasan seksual sedangkan bapak ibu lihat sendiri (nggak punya tangan), didorong aja saya, atau jangan diantar saya, atau ditinggal aja saya,” sambungnya.

    Kekinian beredar foto diduga Agus Buntung sedang berbincang dengan seorang wanita. Foto tersebut muncul di media sosial X(twitter) dan diunggah akun @satria_gigin. 

    “Viral foto Agus Buntung dengan seorang cewek di salah satu taman kota Mataram. Kira-kira mereka mau ngapain ya?,” tulis akun X @satria_gigin dikutip, Kamis(5/12/2024).

    Dalam foto tersebut seorang pria diduga Agus Buntung yang mengenakan kemeja berkelir putih dan celana berwarna hitam. Ia terlihat berbincang dengan seorang wanita berkemeja warna senada dengan Agus Buntung dan berkerudung coklat.

    Keduanya terlihat duduk di anak tangga dan tempatnya berada di Taman Baca Sangkareang. Taman Baca Sangkareang tersebut lokasinya di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Jadi Tersangka

    Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Agus diketahui mahasiswa semester tujuh di jurusan seni dan budaya, dikenal sebagai pribadi yang aktif dalam kegiatan seni gamelan bersama komunitasnya. 

    Agus sepenuhnya bergantung pada ibunya I Gusti Ayu Ariparni, untuk berbagai keperluan, mulai dari mandi hingga makan mengingat dia tidak memiliki tangan.

    Menurut Ariparni, Agus tidak mampu melakukan aktivitas dasar secara mandiri karena kondisinya sejak lahir. “Bagaimana dia mau buka baju atau celana sendiri, sementara dari bayi sampai sebesar ini saya yang merawatnya,” ujar I Gusti Ayu Ariparni.

  • Daftar Keterangan Memberatkan Agus tanpa Lengan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di NTB

    Daftar Keterangan Memberatkan Agus tanpa Lengan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di NTB

    Jakarta: Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama alias Agus terus menjadi sorotan publik. Hingga kini, jumlah korban yang melapor mencapai 13 orang, termasuk tiga anak di bawah umur. Berikut adalah rangkuman keterangan yang diduga dapat memberatkan Agus dalam proses hukum yang sedang berlangsung:

    1. Jumlah Korban Terus Bertambah
    Awalnya, hanya tiga korban yang melapor terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Agus. Namun, angka ini terus meningkat hingga mencapai 13 korban, termasuk anak di bawah umur.

    “Dari yang sudah di-BAP di penyidikan kepolisian itu tiga orang, ditambah yang baru sampaikan ke kami itu 10 orang, jadi totalnya 13 orang,” kata Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, Selasa 3 Desember 2024.

    Baca juga: Kronologi Kasus versi Mahasiswa Disabilitas yang Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB

    2. Dugaan Kehamilan Korban Anak-Anak
    Salah satu korban anak-anak diduga hamil akibat perbuatan Agus. Hingga kini, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) masih berupaya mengonfirmasi informasi tersebut.

    “Ada satu korban anak yang kami belum bisa konfirmasi, kami belum bisa menemukan korbannya,” jelas Joko.
    3. Pelecehan Seksual Berlangsung Sejak 2022
    Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Agus disebut telah berlangsung sejak 2022. Modusnya melibatkan manipulasi emosional dan ancaman terhadap korban.

    4. Modus Operandi: Ancaman dan Intimidasi
    Agus kerap menggunakan ancaman untuk memaksa para korban menuruti keinginannya. Salah satu korban bahkan diancam akan dipermalukan di depan keluarganya jika tidak mengikuti kemauan pelaku.

    “Dia bilang, kamu itu sudah terikat sekarang sama saya, saya sudah tahu segala hal tentang kamu,” ungkap Ade Lativa Fitri, pendamping korban dari Komunitas Senyumpuan.
    5. Keterangan Pemilik Homestay
    Pemilik homestay di Mataram mengungkapkan bahwa Agus adalah pelanggan tetap yang sering membawa wanita berbeda ke homestay tersebut. Dalam sebulan terakhir, Agus bahkan bisa membawa dua hingga tiga wanita dalam sehari.

    “Dia setiap hari dengan orang yang berbeda. Yang keluar dari kamar ada yang panik, ada yang nangis, ada juga yang lari,” ujar pemilik homestay, Shinta.
    6. Penjelasan Polda NTB: Bukan Kasus Rudapaksa, tetapi Pelecehan Seksual Fisik
    Polda NTB meluruskan bahwa perkara yang menyeret Agus bukan kasus rudapaksa (pemerkosaan), melainkan pelecehan seksual fisik.

    “Kami menangani perkara pelecehan seksual secara fisik,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Senin 2 Desember 2024.

    Syarif juga menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses panjang, termasuk pengumpulan bukti dan keterangan ahli.
     
    7. Peluang Pasal Tambahan untuk Korban Anak-Anak
    Karena melibatkan anak di bawah umur, Agus berpeluang dijerat dengan pasal tambahan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

    “Kemungkinan akan ada laporan baru karena pasal yang diancamkan berbeda,” ujar Joko Jumadi.
    Kasus yang Membingungkan Publik
    Kasus Agus menjadi perhatian luas karena latar belakangnya sebagai penyandang disabilitas. Banyak pihak yang mempertanyakan bagaimana seorang pria tanpa lengan dapat melakukan pelecehan seksual, terutama dalam bentuk persetubuhan. Namun, fakta-fakta yang diungkap dari kesaksian korban dan pemilik homestay memberikan gambaran yang berbeda.

    Kasus ini kini ditangani oleh aparat kepolisian dan mendapatkan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Disabilitas Daerah NTB. Sementara itu, masyarakat menanti hasil penyelidikan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus ini.

    Jakarta: Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama alias Agus terus menjadi sorotan publik. Hingga kini, jumlah korban yang melapor mencapai 13 orang, termasuk tiga anak di bawah umur. Berikut adalah rangkuman keterangan yang diduga dapat memberatkan Agus dalam proses hukum yang sedang berlangsung:

    1. Jumlah Korban Terus Bertambah

    Awalnya, hanya tiga korban yang melapor terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Agus. Namun, angka ini terus meningkat hingga mencapai 13 korban, termasuk anak di bawah umur.
     
    “Dari yang sudah di-BAP di penyidikan kepolisian itu tiga orang, ditambah yang baru sampaikan ke kami itu 10 orang, jadi totalnya 13 orang,” kata Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, Selasa 3 Desember 2024.
     
    Baca juga: Kronologi Kasus versi Mahasiswa Disabilitas yang Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB

    2. Dugaan Kehamilan Korban Anak-Anak

    Salah satu korban anak-anak diduga hamil akibat perbuatan Agus. Hingga kini, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) masih berupaya mengonfirmasi informasi tersebut.
    “Ada satu korban anak yang kami belum bisa konfirmasi, kami belum bisa menemukan korbannya,” jelas Joko.

    3. Pelecehan Seksual Berlangsung Sejak 2022

    Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Agus disebut telah berlangsung sejak 2022. Modusnya melibatkan manipulasi emosional dan ancaman terhadap korban.

    4. Modus Operandi: Ancaman dan Intimidasi

    Agus kerap menggunakan ancaman untuk memaksa para korban menuruti keinginannya. Salah satu korban bahkan diancam akan dipermalukan di depan keluarganya jika tidak mengikuti kemauan pelaku.
     
    “Dia bilang, kamu itu sudah terikat sekarang sama saya, saya sudah tahu segala hal tentang kamu,” ungkap Ade Lativa Fitri, pendamping korban dari Komunitas Senyumpuan.

    5. Keterangan Pemilik Homestay

    Pemilik homestay di Mataram mengungkapkan bahwa Agus adalah pelanggan tetap yang sering membawa wanita berbeda ke homestay tersebut. Dalam sebulan terakhir, Agus bahkan bisa membawa dua hingga tiga wanita dalam sehari.
     
    “Dia setiap hari dengan orang yang berbeda. Yang keluar dari kamar ada yang panik, ada yang nangis, ada juga yang lari,” ujar pemilik homestay, Shinta.

    6. Penjelasan Polda NTB: Bukan Kasus Rudapaksa, tetapi Pelecehan Seksual Fisik

    Polda NTB meluruskan bahwa perkara yang menyeret Agus bukan kasus rudapaksa (pemerkosaan), melainkan pelecehan seksual fisik.
     
    “Kami menangani perkara pelecehan seksual secara fisik,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Senin 2 Desember 2024.
     
    Syarif juga menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses panjang, termasuk pengumpulan bukti dan keterangan ahli.
     

    7. Peluang Pasal Tambahan untuk Korban Anak-Anak

    Karena melibatkan anak di bawah umur, Agus berpeluang dijerat dengan pasal tambahan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
     
    “Kemungkinan akan ada laporan baru karena pasal yang diancamkan berbeda,” ujar Joko Jumadi.

    Kasus yang Membingungkan Publik

    Kasus Agus menjadi perhatian luas karena latar belakangnya sebagai penyandang disabilitas. Banyak pihak yang mempertanyakan bagaimana seorang pria tanpa lengan dapat melakukan pelecehan seksual, terutama dalam bentuk persetubuhan. Namun, fakta-fakta yang diungkap dari kesaksian korban dan pemilik homestay memberikan gambaran yang berbeda.
     
    Kasus ini kini ditangani oleh aparat kepolisian dan mendapatkan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Disabilitas Daerah NTB. Sementara itu, masyarakat menanti hasil penyelidikan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus ini.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Dapat Beasiswa Rp 13 Juta, Agus Buntung Malah Fitnah Dosen karena Tak Diutangi,  Absen Dimanipulasi

    Dapat Beasiswa Rp 13 Juta, Agus Buntung Malah Fitnah Dosen karena Tak Diutangi, Absen Dimanipulasi

    TRIBUNJATIM.COM – Fakta terbaru tentang IWAS alias Agus Buntung (21) kembali terkuak.

    Kali ini, sosok dosen di kampus Agus Buntung membongkar apa yang pernah dialaminya.

    Dosen itu rupanya pernah difitnah oleh pria disabilitas yang kini disorot karena menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Dosen itu pun tak kaget atas apa yang dialami Agus Buntung.

    Dosen yang dimaksud adalah I Made Ria Taurisia Armayani.

    Dosen Pembimbing Akademik (PA) Agus Buntung ini menyayangkan aksi mahasiswanya itu.

    Meski demikian, Ria mengaku, tak kaget sebab pelaku selama ini memang kerap membuat ulah di kampus.

    “Saya sayangkan (jadi tersangka kasus rudapaksa), iya. Tapi, saya juga tidak kaget karena ini bukan kali pertama Agus membuat ulah,” kata Ria, Selasa (3/12/2024), melansir dari Kompas.com.

    Ria mengaku pernah terkena dampak ulah Agus Buntung.

    Ria pernah didatangi oleh Dinas Sosial setempat karena Agus melaporkan dirinya atas tindakan yang tak pernah ia lakukan.

    Menurut pengakuan Ria, Agus melapor karena dirinya tak diinginkan berkuliah oleh Ria.

    “Agus ini berbohong. Saya selaku dosen PA, dianggapnya tidak menginginkan dia kuliah. Padahal tidak dalam cerita konteks itu,” jelas Ria.

    Ria menuturkan, permasalahan yang sebenarnya terjadi adalah Agus menunggak Uang Kuliah Tunggal (UKT).

    Padahal, Agus adalah penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

    Atas hal itu, Ria berusaha membantu Agus dengan memberikan kemudahan. Ia membuka kembali sistem pembayaran yang sudah ditutup sesuai tanggal yang ditetapkan.

    Tetapi, kata Ria, Agus tak kunjung membayar UKT meskipun sudah dibantu membuka sistem pembayaran selama tiga hari.

    Padahal Agus diketahui sudah menerima pencairan beasiswa KIP-K.

    Setelah sistem pembayaran kembali ditutup, Agus kembali menghubungi Ria untuk meminjam uang dengan alasan membayar UKT.

    Tetapi, Ria tidak memberikannya. Ia beralasan meskipun memberi pinjaman tetap saja tidak dapat membayar UKT karena sistemnya tidak dapat dibuka kembali.

    Akibat keterlambatan tersebut, Agus pun tidak dapat kembali menerima beasiswa KIP-K.

    Dari kejadian tersebut, Agus lantas melaporkan Ria ke Dinas Sosial.

    Kini, Agus tetap melanjutkan kuliah dengan biaya sendiri.

    “Uang beasiswanya tidak dipergunakan dengan sebenarnya. Seharusnya uang beasiswa itu untuk membayar.”

    “Jumlah uang beasiswa itu sekitar Rp 13 juta per tahun. Sedangkan dia membayar UKT Rp 900.000 per semester,” jelas Ria.

    Selain menunggak bayar UKT, Agus Buntung disebut kerap memanipulasi absensi masuk kuliah.

    Ria menjelaskan, Agus kerap tak masuk kelas sejak awal perkuliahan.

    Tetapi, dalam catatan absensi, Agus selalu rajin mengikuti kelas.

    Atas kasus yang menjerat Agus saat ini, Ria mengatakan, pihak kampus menyerahkan kepada pihak berwenang.

    “Intinya, kami serahkan ke penegak hukum sesuai hukum yang berlaku. Kalau ditanya bagaimana karakter Agus, ya seperti itulah intinya,” pungkas Ria.

    Sementara itu, Agus Buntung kini berstatus tahanan kota.

    “Dengan tahanan yang sudah 17 hari ini memohon biar cepat tuntas kasus ini. Saya terus terang biar damai aja, saya tidak menuntut yang mencemarkan nama baik dulu, biar Tuhan yang balas,” terangnya Minggu (1/12/2024), melansir dari TribunLombok.

     Ia mengaku ingin menjalani kehidupan seperti sebelum-sebelumnya dan berharap kepada semua pihak agar memikirkan masa depannya. 

    “Yang penting saya bisa kuliah, bisa kerja main gamelan. Saya berharap satu mudah-mudahan dengan selesai kasus ini saya bisa memotivasi orang di luaran sana,” pintanya.

    Agus pun mengaku tak habis pikir dirinya bisa sampai sejauh ini, padahal awalnya hanya meminta bantuan.

    “Ini saya ambil hikmahnya biar bisa mengangkat derajat orang tua. Terus terang saya tertekan sekali, ngga bisa kemana-mana sakit kepala saya, biasanya saya ngamen dengan gamelan, tiba-tiba kayak gini bagaimana,” tandasnya.

    Terpisah, Agus Buntung menceritakan kronologi kejadian yang membuatnya jadi tersangka itu.

    Agus awalnya meminta bantuan kepada seorang perempuan untuk diantarkan ke kampus.

    Namun ternyata dia berhenti di salah satu homestay di Kota Mataram.
     
    “Jadi pada intinya itu saya benar-benar kaget dan syok. Tiba-tiba dijadiin tersangka,” beber Agus saat ditemui di kediamannya.

    Agus mengaku hanya mengikuti saja keinginan dari si perempuan.

    “Saya ceritain setelah saya sampai homestay itu, dia yang bayar, dia yang buka pintu, terus tiba-tiba dia yang bukain baju dan celana saya,” bebernya.

    Warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini pun mulai curiga ketika perempuan itu mulai menghubungi temannya.

    “Tapi yang membuat saya tahu kasus ini jebakan pas dia nelpon seseorang, di situ saya nggak berani mau ngomong apa. Saya merasa ini jebakan, karena ini ke sana kemari saya dituduh,” terangnya. 

    “Saya dituduh melakukan kekerasan seksual, coba dipikirkan bagaimana saya melakukan kekerasan seksual sedangkan bapak ibu lihat sendiri (nggak punya tangan), didorong aja saya, atau jangan diantar saya, atau ditinggal aja saya,” sambungnya.

    Dia takut melakukan perlawanan karena posisinya dalam keadaan tidak berbusana.

    “Nggak ada diancam sama perempuan secara fisik, saya diam saja selama di dalam homestay, saya takut buat teriak karena sudah telanjang, saya yang malu kalau saya teriak,” tandasnya.

    Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan hasil visum terhadap korban mengungkap adanya luka lecet pada kelamin korban akibat hubungan badan.

    “Pelaku melakukan tindakan menyetubuhi,” ucapnya dikonfirmasi Minggu (1/12/2024). 

    Agus dijerat dengan Pasal 6C UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Polda NTB Buka Posko Pelaporan Korban Pelecehan Tersangka Disabilitas Tunadaksa

    Polda NTB Buka Posko Pelaporan Korban Pelecehan Tersangka Disabilitas Tunadaksa

    MATARAM – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat(NTB)  membuka posko layanan pelaporan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pelecehan dari tersangka penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS.

    “Kami membuka posko bagi yang pernah merasa menjadi korban atau bisa juga menghubungi 081138830666,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah dilansir ANTARA, Rabu, 4 Desember.

    Dia menjelaskan dasar pihak kepolisian membuka posko layanan pelaporan ini untuk menanggapi adanya sejumlah perempuan dewasa yang berdatangan ke Polda NTB dan mengaku sebagai korban IWAS.

    “Jadi, sampai saat ini yang sudah kami periksa ada empat korban,” ujarnya.

    Ketua Komisi Disabilitas Daerah Provinsi NTB Joko Jumadi sebelumnya menyebutkan hingga Selasa (3/12), sudah ada 10 orang yang mengaku sebagai korban IWAS.

    Angka korban ini, kata Joko di luar dari jumlah korban yang masuk dalam proses penyidikan kepolisian. Dari 10 korban yang melapor ke KDD Provinsi NTB, tiga di antaranya masih berusia anak.

    Untuk penanganan korban usia anak, Joko mengatakan pihaknya sudah menyerahkan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat sebelumnya juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang kepada masyarakat dalam kasus ini.

    Apabila ada yang merasa menjadi korban, dia mempersilakan agar melaporkan secara resmi ke kepolisian.

    Syarif memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Polda NTB menangani kasus IWAS yang kini masuk dalam tahap penelitian berkas oleh jaksa tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang berstatus mahasiswi.

    Dalam kasus tersebut, penyidik mendapatkan bukti keterangan dari dua korban. Selain itu, ada alat bukti lain berupa hasil visum korban, saksi dari rekan korban dan tersangka maupun pemilik sebuah penginapan yang menjadi lokasi eksekusi.

    Alat bukti juga dikuatkan dengan keterangan ahli psikologi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

    Dalam berkas, penyidik turut menguraikan modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban. Modus tersebut dilakukan dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi psikologi korban.

    Sehingga dalam berkas, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Sembari menunggu hasil penelitian jaksa, penyidik kepolisian memperpanjang masa penahanan tersangka IWAS dalam status tahanan rumah dalam jangka waktu 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (3/12).

  • Ternyata Ada 3 Gadis di Bawah Umur Ikut Jadi Korban Pelecehan Agus Mataram, Ketua KDD: Modusnya Sama

    Ternyata Ada 3 Gadis di Bawah Umur Ikut Jadi Korban Pelecehan Agus Mataram, Ketua KDD: Modusnya Sama

    GELORA.CO  – Inilah kabar terbaru soal kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21), pria asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi menuturkan, pihaknya mendapat laporan tentang bertambahnya korban setelah kasus ini viral.

    Ia menuturkan, ada tiga orang baru yang jadi korban dan mereka masih anak-anak.

    “Pasca kasusnya viral, ada tiga lagi yang menjadi korban dan ketiganya ini anak-anak,” kata Joko, Senin (2/12/2024).

    Mengutip TribunLombok.com, meski Agus dalam kondisi disabilitas, namun proses hukum tetap berjalan.

    “KDD membantu hak-hak tersangka untuk dilindungi, nanti pengadilan yang akan memutus, biar kasus ini berjalan sesuai prosedural,” jelas Joko.

    Korban Agus bahkan mencapai belasan.

    Dari hasil penyelidikan, ada 13 perempuan yang melapor jadi korban Agus, termasuk tiga anak di bawah umur.

    “Dari yang sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) di penyidikan kepolisian itu tiga orang, ditambah yang baru sampaikan ke kami itu 10 orang, jadi totalnya 13 orang,” kata Joko, dikutip dari Kompas.com.

    Ia menuturkan, pihaknya sudah menyerahkan penanganan laporan ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.

    Agus juga terancam dikenakan pasal tambahan karena melakukan kekerasan seksual pada anak.

    “Apakah nanti ini akan masuk satu perkara atau laporan baru, ini yang masih jadi persoalan. Kalau yang berstatus anak-anak, kemungkinan akan ada laporan baru karena pasal yang diancamkan berbeda,” 

    “Kalau memang nantinya (korban usia anak) sudah siap (melaporkan), kami akan bantu koordinasikan dengan Polda NTB,” sambung Joko.

    Joko menambahkan, Agus pertama kali melakukan pelecehan pada satu anak di tahun 2022 lalu.

    Lalu, kasus-kasus lain terjadi pada tahun 2024.

    Dari keterangan korban, Agus melakukan aksinya dengan modus komunikasi verbal yang bisa mempengaruhi psikis.

    “Untuk yang anak-anak tiga orang, itu modusnya dipacarin. Apakah sudah disetubuhi atau tidak? Wallahualam,” kata Joko.

    Ia juga menuturkan, modus Agus ke para korbannya sama.

    “Korban menyampaikan, semuanya modusnya sama, (pelaku) memanipulasi keadaan,”

    “Yakni mengambil informasi dari korban, kemudian informasi yang sifatnya rahasia dan keadaan tertentu dari korban yang bisa dimanfaatkan sebagai alat untuk itu (pengancaman guna pelecehan),” sambungnya.

    Joko menambahkan, jenis pelecehan yang dilakukan Agus ada berbagai macam.

    “Ada yang memang sampai persetubuhan, ada juga yang baru proses percobaan (pelecehan). Ada yang sudah sampai dibawa ke homestay kemudian korbannya lari. Tapi memang ada yang sampai tahap pelecehan seksual fisik paripurna artinya persetubuhan,” pungkas Joko.

    Diketahui, Agus telah ditetapkan jadi tersangka oleh Polda NTB.

    Pihak kepolisian menuturkan, kekerasan seksual tersebut terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024.

    Atas perbuatannya tersebut, Agus dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun

  • Agus Buntung Pelaku Pelecehan di NTB Punya Kecerdasan Interpersonal Kuat, Berjanji Nikahi Korban

    Agus Buntung Pelaku Pelecehan di NTB Punya Kecerdasan Interpersonal Kuat, Berjanji Nikahi Korban

    GELORA.CO – Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung dinilai memiliki kecerdasan interpersonal yang kuat.

    Psikolog Lale Justin Amelinda Elizar mengatakan, bila dilihat Agus sangat baik karena mempunyai kecerdasan secara interpersonal. 

    “Dengan keterbasannya dia punya kelebihan yang lain, tetapi di manfaatkan dengan jalan yang lain,” katanya saat diskusi bersama para ahli di Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Politik Unram Selasa (3/12/2024).

    Kelebihan dalam soal kecerdasan, ia dengan mudah berbicara dengan orang lain dengan baik.

    Justin melihat Agus cukup lihai dalam mencari perempuan yang akan diajaknya bicara. 

    Dengan kondisi perempuan yang sendiri, ia menilai akan semakin mudah sugesti yang disampaikan ke sasaran akan masuk dan mempengaruhinya.

    “Dia cukup sering sepertinya melakukan observasi, korban yang dia cari adalah perempuan yang sendirian.

    Pastinya dia sudah lama melakukan ini, mungkin dengan pengalaman-pengalaman sebelumnya sehingga dia sudah menentukan sendiri orang seperti apa yang akan dia jadikan korban,” ujarnya.

    “Ketika perempuan itu secara psikologis sangat (mudah diarahkan) kalau sudah omongin emosi, cepat banget apalagi ketika dia merasa sangat ingin dimengerti oleh orang lain,” ungkapnya.

     Agus sangat pandai memperdaya korban, sehingga bisa masuk keranah privat.

    Itu akan dimanfaatkan untuk mengendalikan psikis si perempuan. Bahkan bisa memperdaya tanpa mengenalnya terlebih dahulu.

    “Ketika kita (laki-laki) bilang saya ngerti apa yang kamu rasakan itu bisa tumpah semua perasaan (perempuan).  Kemungkinan untuk menceritakan ke orang yang nggak dikenal itu sangat kuat dilakukan, karena besar kemungkinan tidak akan tetap terjaga atau rahasia,” paparnya.

    Namun ketika kepercayaan korban kepada si pelaku tadinya akibat mengetahui segala hal yang berkaitan dengan si perempuan dan juga telah merasa satu visi dengannya akan dimanfaatkan oleh si pelaku untuk berbuat sesuai kehendaknya.

    “Kepercayaan ini dijadikan alat untuk memanfaatkan, sehingga korban menjadi ketakutan dalam membela diri,” paparnya.

    Justin menilai Agus merupakan sosok disabilitas yang memiliki kemampuan yang luar biasa.

    “Bahkan dia bisa memutarbalikan fakta, dia tahu banget keuntungan bagi dia sendiri yang akan dia dapatkan,” tandasnya.

    Korban Janji Dinikahi 

    Beragam spekulasi muncul usai I Wayan Agus Suartama (21) alias Agus pria disabilitas asal Kota Mataram ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB atas duggaan kasus kekerasan seksual.

    Berbagai komentar bermunculan, bagaimana seorang disabilitas dengan tuna daksa tidak memiliki kedua tangan bisa melakukan pelcehan seksual.

    Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB mencatat kronologi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Agus bemula pada 7 Oktober 2024 sekitar Pukul 10.00 Wita korban saat itu hendak membuat konten video.

    Pelaku datang berkomnunikasi, hingga pada akhirya korban terjebak pada pelaku yang memaksanya berhubungan badan dengan modus mandi air suci.

    “Berkali-berkali korban menolak, namun terus Iwas (Agus) mengancam kalau korban tidak patuh maka hidupnya bakal hancur dan seluruh keburukan (red) korban akan dibongkar ke orangtua,” terang Rusdin perwakilan kuasa hukum korban dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2024).

    Selain mengancam, korba juga dirayu untuk menikah oleh pelaku usai berhubugan badan.

    “Sempat terlapor  mengajak nikah korban dan menjanjikan akan dibelikan cincin dan tanah,” kata Rusdin.

    Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, Agus saat mengajak korbannya menawarkan keahlian bisa mensucikan korban yang pernah melakukan hubungan seksual bersama kekasihnya.

     “Pelaku menyampaikan kepada korban, kamu (korban) berdosa, kamu harus disucikan, kamu harus mandi kalau tidak aibmu akan saya bongkar dan sampaikan kepada orang tuamu,” kata Syarif mengutip kalimat yang disampaikan Agus kepada korban, Senin (2/12/2024).

    Syarif mengatakan korban sempat menolak namun karena pelaku mengancam akan membuka aibnya akhirnya korban mau, pelaku kemudian mengajak korban menuju salah satu home stay dengan menggunakan sepeda motor korban.

    Agus dikenakan pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) NTB Lalu Yulhaidir mengatakan, penyandang disabilitas tidak menutup kemungkinan untuk melakukan kekerasan seksual terhadap seseorang.

    Hal tersebut disebabkan berbagai hal misalnya, pelaku memiliki kontrol diri yang lemah, terlebih kata Haidir pelaku pernah menjadi korban perundungan pada saat usia anak-anak menjadi penyebab pelaku melakukan hal-hal nekat seperti pelecehan seksual.

    “Kalau berbicara sikoseksual individu disabilitas dan non disabilitas sama, tidak ada perbedaan hanya saja yang membedakan disabilitas agak terhambat dalam puberitas, seks education,” kata Haidir, Senin (2/12/2024). 

    Haidir mengatakan bahkan pelaku untuk menggaet para korbannya bisa melakukan manipulasi emosi, dimana pelaku menawarkan kepada korban tertentu-keahlian tertentu.

  • Pria Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Bagaimana Modusnya?

    Pria Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Bagaimana Modusnya?

     

    Liputan6.com, Mataram – Seorang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendatangi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) guna mengecek penanganan kasus pelecehan seksual tersebut.

    Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat di Mataram, Selasa (4/12/2024), membenarkan pihaknya kedatangan tim dari Bareskrim Polri untuk melihat penanganan kasus tersebut.

    “Iya, benar. Kami kedatangan tamu dari Bareskrim Polri. Kami menerima baik dan kami jelaskan fakta kegiatan yang sudah kami lakukan,” kata Syarif.

    Dia mengatakan pihaknya menjelaskan proses penanganan kasus itu kepada Tim Bareskrim Polri mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan yang sudah menetapkan IWAS sebagai tersangka dan berkas kini telah masuk ke proses pelimpahan ke jaksa peneliti.

    “Penanganan yang kami lakukan apakah sudah sesuai aturan dan sudah dilaksanakan? Apa saja langkah-langkahnya? Itu yang jadi poin pertanyaan tim Bareskrim datang,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Syarif menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus ini pihaknya terbuka kepada publik maupun lembaga pengawas kinerja penegak hukum internal maupun eksternal.

    Bahkan, pada proses penyelidikan pihak kepolisian menjalin koordinasi dan meminta pendampingan dari komite disabilitas daerah (KDD), mengingat terduga pelaku dalam kasus ini seorang penyandang disabilitas.

    Ia memastikan bahwa pihaknya mendukung adanya pengawasan ini dengan melihat hal tersebut sebagai bentuk transparansi penanganan hukum yang sudah berjalan sesuai prosedur.

    “Jadi, kami di sini enggak mencari-cari, karena ini memang ada laporan, yang dilaporkan korban dan perempuan yang menjadi korban ini dilindungi secara haknya, itu ada diatur dalam undang-undang juga,” ucap dia.

    Begitu juga komentar warga di media sosial tentang penanganan kasus ini yang pada akhirnya menjadi viral usai mengetahui seorang penyandang disabilitas tanpa dua lengan bisa menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

    Syarif melihat komentar tersebut sebagai bahan koreksi kinerja pihak kepolisian, khususnya dalam penanganan kasus IWAS yang terkesan baru terjadi di Indonesia.

    “Kami melihat itu (komentar) sebagai koreksi bagi kami, sebagai masukan dan semangat bagi kami,” katanya.

    Menurut dia, pihak kepolisian harus menarik pembelajaran dari kasus ini dengan memberikan informasi penanganan yang lebih mudah dipahami publik.

    IWAS yang kini tercatat sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Mataram menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual berdasarkan hasil gelar perkara yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti.

    Alat bukti tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan dua korban, saksi, hasil visum korban, dan keterangan ahli psikologi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

    Penyidik dalam berkas menyatakan tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa telah melakukan perbuatan pidana asusila dengan modus komunikasi verbal yang mampu mempengaruhi sikap dan psikologi korban.

    Sehingga dalam berkas, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

  • Dijagokan Indonesia di Ajang Oscar,  Film ‘Women from Rote Island’ Angkat Isu Kekerasan Perempuan

    Dijagokan Indonesia di Ajang Oscar, Film ‘Women from Rote Island’ Angkat Isu Kekerasan Perempuan

    Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia mengadakan acara nonton bareng (nobar) film layar lebar berjudul Women from Rote Island, pada Selasa (3/12/2024) di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Agenda nobar ini dijadwalkan berlangsung di tiga bioskop di Jakarta, mulai tanggal 3 hingga 5 Desember 2024.

    Film karya Jeremias Nyangoen ini telah meraih penghargaan internasional dan menjadi nominasi di ajang Piala Oscar ke-97. Film Women from Rote Island mengangkat isu kekerasan seksual terhadap perempuan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendukung karya anak bangsa di kancah perfilman dunia.

    Dalam sesi diskusi setelah pemutaran film, Jeremias mengungkapkan motivasinya untuk membuat film Women from Rote Island ini. “Film ini adalah upaya kami bersuara tentang persoalan serius kekerasan seksual terhadap perempuan, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di berbagai negara seperti Myanmar, India, Afrika Selatan, hingga Australia. Ini tanggung jawab bersama, keluarga, lingkungan, hingga pemerintah. Sebagai seorang anak dari seorang ibu, saya merasa ini adalah panggilan saya,” kata Jeremias.

    Sementara itu, Linda Adoe, pemeran karakter utama Orpa di film Women from Rote Island, menyampaikan bahwa kekerasan seksual tidak hanya menimpa perempuan dewasa tetapi juga anak-anak.

    “Kekerasan seksual bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk orang-orang terdekat kita. Film ini mengajarkan kita untuk lebih peduli terhadap keluarga, terutama anak-anak, karena predator seksual ada di sekitar kita,” ujar Linda.

    Melalui acara ini, Lembaga Sensor Film (LSF) mengajak masyarakat untuk lebih bijak memilih tontonan yang sesuai dengan klasifikasi usia serta lebih peka terhadap isu kekerasan seksual.

    “Nobar film Women from Rote Island ini juga menjadi cara untuk mendorong publik memahami pentingnya sensor film sebagai alat edukasi dan pelindung masyarakat,” ungkap ketua LSF.

  • Trump Bikin Takut, Bos Teknologi Kompak Tinggalkan Amerika

    Trump Bikin Takut, Bos Teknologi Kompak Tinggalkan Amerika

    Jakarta, CNBC Indonesia – Miliarder sekaligus co-founder LinkedIn Reid Hoffman merupakan salah satu pendonor utama untuk Partai Demokrat dalam Pemilihan Umum Amerika Serikat (AS).

    Ia cukup vokal mendukung Kamala Harris yang akhirnya kalah dengan Donald Trump dari Partai Republik. Menurut laporan New York Times, Hoffman telah memberi tahu beberapa teman bahwa ia mempertimbangkan pindah ke luar negeri setelah kemenangan Trump.

    Hoffman dikatakan khawatir Trump akan menggunakan kekuasaannya di Gedung Putih untuk membalas dendam ke para lawan politiknya, berdasarkan laporan New York Times, dikutip dari New York Post, Selasa (3/12/2024).

    Sebelumnya, pasca upaya pembunuhan Trump pada Juli 2024, Hoffman sudah mencuri perhatian publik. Banyak yang menggaungkan kembali pernyataan Hoffman yang pernah menyebut harapannya Trump akan menjadi ‘martir’.

    Pada April tahun lalu, Times juga melaporkan bahwa Hoffman yang mendonasikan US$10 juta untuk komite politik pendukung Harris, turut membantu pendanaan gugatan hukum yang dilayangkan mantan penulis majalah New York E. Jean Caroll untuk melawan Trump.

    Pengacara Trump kala itu mengatakan di persidangan bahwa peran Hoffman mendukung pendanaan gugatan hukum itu menimbulkan pertanyaan soal kredibilitas Caroll.

    Saat itu, hakim memutuskan Trump bersalah karena melakukan kekerasan seksual dan fitnah terhadap Caroll pada tahun 1996. Caroll lantas mendapat ganti rugi senilai US$5 juta.

    Awal tahun ini, hakim lainnya memberikan Caroll tambahan US$83,3 juta atas kemenangan kasus fitnah setelah Trump menuduh dugaan pemerkosaan yang dilayangkan Caroll adalah kebohongan.

    Hoffman bukan satu-satunya bos raksasa teknologi yang mempertimbangkan pindah ke luar negeri pasca kemenangan Trump. Menurut Times, beberapa pendonor Partai Demokrat lainnya juga memikirkan rencana serupa.

    Misalnya CEO OpenAI Sam Altman yang belakangan juga menjadi musuh bebuyutan Elon Musk. Altman yang mendukung Demokrat dilaporkan pelan-pelan mendekati lingkaran Republik setelah Trump menang.

    Namun, Wall Street Journal melaporkan upaya itu sia-sia karena sentimen permusuhan Altman dan Musk. Musk sendiri diketahui menjadi pendonor Republik dan cukup militan mendukung Trump.

    WSJ mengatakan Altman telah menghubungi menantu Trump, Jared Kushner, dan pengusaha modal ventura Josh Kushner, untuk mendekati Trump. Namun, hingga kini upaya itu sia-sia.

    Terbaru, Altman dikatakan sudah berhasil menemui Howard Lutnick yang merupakan co-chair tim transisi Trump. Altman dikatakan mengutarakan rencananya menambah investasi di AS dengan membangun data center berskala besar dan menambah lebih banyak tenaga kerja.

    Pada pekan lalu, pengacara Musk melayangkan perintah melawan OpenAI dan Microsoft dalam upaya menyetop pembuat ChatGPT untuk beralih dari perusahaan non-profit menjadi for-profit.

    (fab/fab)