Kasus: kekerasan seksual

  • Ada Luka Bekas Sundutan Rokok di Tangan Bocah 5 Tahun yang Tewas di Jaktim
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Desember 2024

    Ada Luka Bekas Sundutan Rokok di Tangan Bocah 5 Tahun yang Tewas di Jaktim Megapolitan 7 Desember 2024

    Ada Luka Bekas Sundutan Rokok di Tangan Bocah 5 Tahun yang Tewas di Jaktim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ditemukan luka akibat sundutan rokok pada tubuh bocah perempuan berinisial A (5) yang meninggal dunia diduga akibat kekerasan seksual ayahnya di Jakarta Timur. 
    Hal itu diungkapkan Z (62), Ketua RT tempat A tinggal. 
    “Polisi menyampaikan ada kekerasan fisik. Di tangan ada (luka bekas) sundutan rokok,” ujar Z, saat ditemui di rumahnya, Sabtu (7/12/2024). 
    Selain luka bekas sundutan rokok, Z juga mendapatkan informasi dari polisi mengenai adanya luka janggal pada organ saluran pembuangan akhir dan alat vital A. 
    Z tidak mau berspekulasi  tentang penyebab luka itu. Ia hanya mendapatkan informasi itu dari polisi. 
    “Tidak tahu kenapa, karena itu kan dokter yang lebih tahu ya,” ungkap dia. 
    Z menambahkan, simpati datang untuk A karena ia adalah anak yatim. Sang ibunda meninggal dunia pada 2021.
    Sepeninggal sang ibu, A tinggal bersama sang ayah dan nenek. Saat sang ayah bekerja sebagai sopir travel, sehari-hari A diasuh oleh sang nenek dibantu oleh saudaranya yang kebetulan tinggal bersebelahan. 
    Tetapi, Z mengaku tidak mengetahui secara detail seperti apa keseharian keluarga itu lantaran cenderung tertutup. 
    Kabid Yandokpol RS Polri Kramatjati Kombes Pol Hery Wijatmoko  sebelumnya menyampaikan, ditemukan tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
    “Iya kekerasan fisik. Sekarang ini sedang dilakukan pemeriksaan tambahan untuk menentukan sebab kematian dan temuan lainnya,” kata Hery Wijatmoko saat dikonfirmasi, Jumat.
    Kendati demikian, Hery enggan menyebutkan bagian tubuh yang luka. 
    Diberitakan sebelumnya, A meninggal dunia, Minggu (1/12/2024). Dokter yang melaksanakan visum menyebut, A mengalami infeksi pada paru dan vaginanya.
    Luka pada vagina A disebut identik dengan praktik kekerasan seksual.
    “Dari visum dari RSUD Pasar Rebo. Katanya ada yang janggal. Infeksinya itu bukan dari ruang pampers atau terkena kuku ya. Tapi seperti dirudapaksa,” ucap E.
    A sendiri dibawa ke rumah sakit, Sabtu (30/11/2024) karena mengalami muntah dan buang-buang air.
    Gejala itu sempat berhenti setelah diberi obat warung oleh sang nenek. Tapi ternyata gejalanya kambuh bahkan hingga A tidak sadarkan diri sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. 
    Mengetahui kejanggalan itu, pihak RSUD Pasar Rebo menghubungi Polres Metro Jakarta Timur. Kemudian jasad A dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk diotopsi.
    E sendiri beserta sang suami sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (5/12/2024). Ayah A juga sudah diperiksa pada waktu yang sama.
    “Iya (ayah A) juga diperiksa sama saya dan suami saya. Hanya saja sampai saat ini, dia (ayah A) masih ditahan di sana (Polda Metro Jaya),” lanjut E.
    Pihak kepolisian belum bersuara soal status ayah A. Sebab, pemeriksaan secara intensif masih berlangsung.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bukti Agus Buntung Goda dan Dekati Perempuan di Mataram, Berboncengan: Kamu Cantik Aku yang Punya – Halaman all

    Bukti Agus Buntung Goda dan Dekati Perempuan di Mataram, Berboncengan: Kamu Cantik Aku yang Punya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Beredar video memperlihatkan tingkah IWAS atau Agus Buntung menggoda perempuan di jalanan Mtaraam, NTB.

    Video tersebut beredar di media sosial di tengah kasus laporan rudapaksa yang menyeret namanya.

    Dalam video, memperlihatkan aksi Agus tengah membonceng kendaraan rekan laki-laki.

    Tidak diketahu kapan dan di mana peristiwa tersebut terjadi. 

    Agus mengenakan kemeja biru tanpa helm di belakang si pengemudi.

    Godaan dilayangkannya kepada perempuan yang tengah berjalan di pinggir jalan.

    Saat itu, Agus mengucapkan pantun.

    “Satu titik dua koma, kamu cantik aku yang punya,” ucapnya. 

    Agus Buntung saat membonceng temannya

    Pantun itu ia lantunkan sembari menengok si perempuan saat kendaraan melaju.

    Unggahan video X akun @imyourfuturewif berdurasi 11 detik telah disukai oleh seribu akun hingga Sabtu (17/12/2024) pukul 11.00 WIB.

    Tak sedikit warga X yang ikut berkomentar menanggapi video tersebut.

    Kebanyakan menyesal karena telah iba kepada sosok Agus yang merupakan disabilitas tuna daksa.

    Dekati Perempuan

    Masih belum selesai, warga Twitter (X) kembali digemparkan dengan foto Agus bersama seorang perempuan.

    Dalam foto terlihat, ia duduk di tangga depan bangunan Taman Baca Sangkareang. Mataram.

    Memakai jaket putih, Agus tampak sedang berbicara dengan perempuan berhijab abu-abu.

    Foto ini diunggah oleh akun X @akusukasklipare pada Jumat (6/12/2024) malam.

    Hingga kini, foto tersebut telah disukai tiga ribu akun dan dibagikan lebih dari 200 kali.

    Foto IWAS atau Agus Buntung bersama seorang perempuan di depan Taman Baca Sangkareang

    Keterangan dari Karyawan dan Pemilik Homestay

    Karyawan homestay menyatakan bahwa Agus telah membawa empat wanita berbeda, sementara pemilik homestay mengeklaim melihat Agus membawa lima wanita.

    “Kita sudah memeriksa karyawan dan pemilik. Dari keterangan mereka, pelaku membawa korban dan perempuan lain,” ungkap Dirkrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dalam wawancara dengan tvOne pada Rabu, 4 Desember 2024.

    Syarif menambahkan bahwa Agus tampaknya merasa nyaman melakukan aksinya di tempat yang sama.

    “Kemungkinan pelaku merasa nyaman melakukan aksinya di tempat tersebut,” jelasnya.

    Berdasarkan berkas perkara, terdapat lima perempuan, termasuk pelapor, yang menjadi korban Agus.

    Syarif menjelaskan bahwa Agus menggunakan modus yang sama untuk mendekati korban, yaitu dengan bertemu di Taman Udayana, Kota Mataram.

    “Agus mendatangi korban yang sedang sendiri, memperkenalkan diri, dan terlibat dalam percakapan mendalam,” kata Syarif.

    Pandangan Psikolog

    Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTB, Lalu Yulhaidir, menyatakan bahwa individu penyandang disabilitas tidak berbeda secara psikoseksual dengan nondisabilitas.

    “Perbedaan hanya terjadi dalam hal pubertas,” ujarnya, Senin, 2 Desember 2024.

    Ia menambahkan bahwa pelaku bisa melakukan manipulasi emosi untuk menggaet korbannya.

    Salah satu korban, melalui anggota Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Rusdin Mardatillah, melaporkan bahwa Agus mengancam akan membongkar aibnya jika tidak mengikuti permintaannya untuk melakukan ritual mandi wajib.

    Polda NTB mengklarifikasi bahwa Agus bukan tersangka rudapaksa, melainkan pelecehan seksual.

    “Kami menangani perkara pelecehan seksual secara fisik,” tegas Kombes Syarif Hidayat.

    Kasus ini diatur dalam Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan KUHP Pasal 385.

    Hingga kini, kasus pelecehan yang menjerat Agus masih berlanjut, dengan laporan terbaru menyebutkan bahwa 15 wanita menjadi korban, termasuk yang masih di bawah umur.

    Agus kini berstatus sebagai tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Dari total 15 korban yang telah melapor ke KDD, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

    Jumlah korban yang telah diperiksa oleh tim penyidik Unit PPA Polda NTB hingga saat ini berjumlah tujuh orang.

     “Kalau kemarin 13, ini ada tambahan 2 yang menyampaikan ke KDD, tapi kami menginginkan agar korban-korban itu mau melapor dan di-BAP,” tambah Joko.

    Dua korban baru ini bahkan ada video dugaan pelecehan yang dilampirkan sebagai barang bukti.

     Selain rekaman rekaman video, ada pula bukti baru rekaman suara.

    Joko juga mengungkapkan bahwa dua korban telah menyerahkan barang bukti kepada polisi, berupa rekaman video dan rekaman suara.

    “Jadi satu tadi adalah rekaman video, tetapi tidak ada gambarnya. Yang ini hanya rekaman suara saat saudara AG melakukan proses grooming dan manipulasi,” ujarnya.

    KDD tengah berkoordinasi secara terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Dinas Sosial untuk kelanjutan kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tuna daksa tersebut. 

    “Nantinya kasus ini akan terus berjalan dan tahanan rumah tidak akan lagi dipakai.

    Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya,” tegas Joko.

    Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. 

    Saat ini, tersangka AG masih menjalani tahanan rumah.

    Polisi menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah home stay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. 

    Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

    (Tribunnews.com/ Chrysnha, Vivit)

  • Ada Luka Bekas Sundutan Rokok di Tangan Bocah 5 Tahun yang Tewas di Jaktim
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Desember 2024

    5 Bocah 5 Tahun di Jaktim yang Meninggal Diduga Akibat Diperkosa Ayah Adalah Anak Yatim Megapolitan

    Bocah 5 Tahun di Jaktim yang Meninggal Diduga Diperkosa Ayah adalah Anak Piatu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Meninggalnya seorang bocah berusia lima tahun, A, di Jakarta Timur, beberapa waktu lalu, menuai simpati dari tetangga di lingkungan rumahnya. 
    Ketua RT setempat berinisial Z (62) mengatakan, simpati datang untuk A karena ia adalah anak piatu. Sang ibunda meninggal dunia pada 2021. 
    Sepeninggal sang ibu, A tinggal bersama sang ayah dan nenek. 
    Saat sang ayah bekerja sebagai sopir travel, sehari-hari A diasuh oleh sang nenek dibantu oleh saudaranya yang kebetulan tinggal bersebelahan. 
    Tetapi, Z mengaku tidak mengetahui secara detail seperti apa keseharian keluarga itu lantaran cenderung tertutup. 
    “Mereka juga kan orangnya juga tertutup,” kata Z saat dijumpai, Sabtu (7/12/2024). 
    Perihal adanya informasi bahwa A meninggal dunia akibat kekerasan seksual oleh sang ayah, Z secara jujur mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. 
    Sebab, sejauh ini ia belum mendapatkan informasi itu, baik dari masyarakat lingkungan rumah maupun kepolisian. 
    “Tahunya karena sakit, buang-buang air, kalau dicebokin sama neneknya sakit,” ucap Z. 
    Meski di sisi lain ia mengakui bahwa kabar itu sudah beredar luas di lingkungan rumah tempat A tinggal.
    Apalagi, pihak rumah sakit yang melakukan otopsi mengatakan  ada luka kekerasan seksual di tubuh A. 
    “Dari pihak rumah sakit (Pasar Rebo) menghubungi polisi, ya akhirnya warga pada tahu karena ada kejanggalan pada kelaminnya ,” ujar Z.
    “Semua warga pada kaget. Seandainya benar, kok tega-teganya gitu sama anak sendiri,” lanjut dia. 
    Bahkan, ia tidak memungkiri sampai ada beberapa  tetangga yang hendak mendatangi  ayah A untuk melampiaskan kekesalannya. Tetapi, Z mengingatkan bahwa perilaku main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum. 
    Z mendorong warga  untuk menunggu proses hukum di kepolisian  terkait penyebab tewasnya bocah malang itu. 
    Diberitakan sebelumnya, A meninggal dunia, Minggu (1/12/2024). Dokter yang melaksanakan visum menyebut, A mengalami infeksi pada paru dan vaginanya.
    Luka pada vagina  A disebut identik dengan praktik kekerasan seksual. 
    “Dari  visum dari RSUD Pasar Rebo. Katanya ada yang  janggal. Infeksinya itu  bukan dari ruang pampers atau terkena kuku ya. Tapi seperti dirudapaksa,” ucap E. 
    A sendiri dibawa ke rumah sakit, Sabtu (30/11/2024) karena mengalami muntah dan buang-buang air. Gejala itu sempat berhenti setelah diberi obat warung oleh sang nenek.
    Tapi ternyata gejalanya kambuh bahkan hingga A tidak sadarkan diri sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.  
    Mengetahui kejanggalan itu, pihak RSUD Pasar Rebo menghubungi Polres Metro Jakarta Timur. Kemudian jasad A dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk diotopsi.
    E sendiri beserta sang suami sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (5/12/2024). Ayah A juga sudah diperiksa pada waktu yang sama. 
    “Iya (ayah A) juga diperiksa sama saya dan suami saya. Hanya saja sampai saat ini, dia (ayah A) masih ditahan di sana (Polda Metro Jaya),” lanjut E. 
    Pihak kepolisian belum bersuara soal status ayah A. Sebab, pemeriksaan secara intensif masih berlangsung. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelecehan Seksual di Mataram: Agus Buntung Bawa Banyak Wanita ke TKP – Halaman all

    Pelecehan Seksual di Mataram: Agus Buntung Bawa Banyak Wanita ke TKP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Pemuda disabilitas asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

    Agus diketahui pernah membawa beberapa wanita ke homestay yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pelecehan.

    Keterangan dari Karyawan dan Pemilik Homestay

    Karyawan homestay menyatakan bahwa Agus telah membawa empat wanita berbeda, sementara pemilik homestay mengeklaim melihat Agus membawa lima wanita.

    “Kita sudah memeriksa karyawan dan pemilik. Dari keterangan mereka, pelaku membawa korban dan perempuan lain,” ungkap Dirkrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dalam wawancara dengan tvOne pada Rabu, 4 Desember 2024.

    Syarif menambahkan bahwa Agus tampaknya merasa nyaman melakukan aksinya di tempat yang sama.

    “Kemungkinan pelaku merasa nyaman melakukan aksinya di tempat tersebut,” jelasnya.

    Berdasarkan berkas perkara, terdapat lima perempuan, termasuk pelapor, yang menjadi korban Agus.

    Syarif menjelaskan bahwa Agus menggunakan modus yang sama untuk mendekati korban, yaitu dengan bertemu di Taman Udayana, Kota Mataram.

    “Agus mendatangi korban yang sedang sendiri, memperkenalkan diri, dan terlibat dalam percakapan mendalam,” kata Syarif.

    Pandangan Psikolog

    Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTB, Lalu Yulhaidir, menyatakan bahwa individu penyandang disabilitas tidak berbeda secara psikoseksual dengan nondisabilitas.

    “Perbedaan hanya terjadi dalam hal pubertas,” ujarnya, Senin, 2 Desember 2024.

    Ia menambahkan bahwa pelaku bisa melakukan manipulasi emosi untuk menggaet korbannya.

    Salah satu korban, melalui anggota Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Rusdin Mardatillah, melaporkan bahwa Agus mengancam akan membongkar aibnya jika tidak mengikuti permintaannya untuk melakukan ritual mandi wajib.

    Klarifikasi Polda NTB

    Polda NTB mengklarifikasi bahwa Agus bukan tersangka rudapaksa, melainkan pelecehan seksual.

    “Kami menangani perkara pelecehan seksual secara fisik,” tegas Kombes Syarif Hidayat.

    Kasus ini diatur dalam Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan KUHP Pasal 385.

    Hingga kini, kasus pelecehan yang menjerat Agus masih berlanjut, dengan laporan terbaru menyebutkan bahwa 15 wanita menjadi korban, termasuk yang masih di bawah umur.

    Agus kini berstatus sebagai tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Terungkap Cara Agus Buntung Dekati Korban: Bukti Video dan Suara, Manfaatkan Kelemahan Korban – Halaman all

    Terungkap Cara Agus Buntung Dekati Korban: Bukti Video dan Suara, Manfaatkan Kelemahan Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan bukti rekaman video dan suara saat IWAS atau Agus Buntung mendekati korbannya.

    Diketahui Agus Buntung ini adalah seorang disabilitas yang diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada belasan perempuan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Menurut Syarif, rekaman video dan suara ini direkam oleh salah satu korban menggunakan handphone-nya.

    “Ada beberapa saksi yang sudah mulai berani menyampaikan bahwa sebelum pelaku melancarkan aksinya, korban sempat merekam pelaku yang mendekati korban.”

    “Sempat merekam melalui handphone korban,” kata Syarif dilansir Kompas.com, Sabtu (7/12/2024).

    Bukti rekaman video dan suara pun telah diuji forensik digital agar bisa dijadikan sebagai salah satu bukti pendukung.

    “Sudah kita lakukan uji forensik digital kita minta bantuan IT Krimsus untuk mengangkat video ini untuk dijadikan salah satu bukti pendukung bahwa korban atau pelaku ada interaksinya,” imbuh Syarif.

    Lebih lanjut Syarif menegaskan, video ini diambil korban saat berada di TKP perkenalan, bukan video saat di homestay.

    Saat perkenalan itu, terungkap bagaimana awalnya Agus Buntung mendekati korban.

    Mulai dari menggunakan kalimat-kalimat manipulatif, hingga memanfaatkan kelemahan korban.

    “Itu video bagaimana awal mulanya pelaku mendekati korban itu direkam video oleh korban.”

    “Jadi ada kalimat kata-kata awal mula seperti apa, nah itu yang akan kami dalami.”

    “Ada kalimat-kalimat yang manipulatif, ada kalimat-kalimat yang memanfaatkan kelemahan korban ini yang akan kami dalami,” terang Syarif.

    Syarif berharap, bukti rekaman ini bisa menjadi bukti pendukung yang lebih komprehensif untuk bisa meyakinkan bahwa pelecehan yang dilakukan Agus Buntung ini benar terjadi.

    Jumlah Korban Terus Bertambah Jadi 15 Orang

    Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyandang disabilitas

    Fakta-fakta baru terkuak terkait kasus pelecehan yang dilakukan IWAS atau AG, alias Agus Buntung di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Jumlah korban terus bertambah.

    Terakhir jumlah korban Agus Buntung ini menjadi 15 orang.

    Hal ini disampaikan Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi, Jumat (6/12/2024). 

    “Hari ini kami juga terima kembali ada dua korban yang memberikan informasi tindakan yang dilakukan saudara AG, jadi total ada 15 orang,” kata Joko di Mataram.

    Dari total 15 korban yang telah melapor ke KDD, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

    Jumlah korban yang telah diperiksa oleh tim penyidik Unit PPA Polda NTB hingga saat ini berjumlah tujuh orang.

    “Kalau kemarin 13, ini ada tambahan 2 yang menyampaikan ke KDD, tapi kami menginginkan agar korban-korban itu mau melapor dan di-BAP,” tambah Joko.

    Dua korban baru ini bahkan ada video dugaan pelecehan yang dilampirkan sebagai barang bukti.

    Selain rekaman video, ada pula bukti baru rekaman suara.

    Joko juga mengungkapkan bahwa dua korban telah menyerahkan barang bukti kepada polisi, berupa rekaman video dan rekaman suara.

    “Jadi satu tadi adalah rekaman video, tetapi tidak ada gambarnya. Yang ini hanya rekaman suara saat saudara AG melakukan proses grooming dan manipulasi,” ujarnya.

    KDD tengah berkoordinasi secara terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Dinas Sosial untuk kelanjutan kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tuna daksa tersebut. 

    “Nantinya kasus ini akan terus berjalan dan tahanan rumah tidak akan lagi dipakai.

    Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya,” tegas Joko.

    Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. 

    Saat ini, tersangka Agus Buntung masih menjalani tahanan rumah.

    Polisi menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. 

    Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Agus Buntung)(Kompas.com/Maya Citra Rosa)

    Baca berita lainnya terkait Agus Buntung dan Kasusnya.

  • Buntuti Perempuan di Mall Bandung, Pemuda Ini Terekam CCTV sedang Masturbasi

    Buntuti Perempuan di Mall Bandung, Pemuda Ini Terekam CCTV sedang Masturbasi

    ERA.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menangkap seorang pelaku berinisial FA atas perilaku aksi eksibisionis dengan masturbasi terhadap seorang perempuan yang terjadi di dalam pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

    Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa korban berinisial DSOS melaporkan kejadian tersebut setelah menyadari pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual.

    “Pelapor bersama saksi langsung melakukan pengecekan kepada CCTV. Dari hasil CCTV bisa dilihat bahwa pelaku mendekati korban dari belakang. Jadi korban tidak melihat dan tersangka melakukan masturbasi,” kata Budi, dikutip Antara, Jumat (6/12/2024).

    Budi mengungkapkan pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengidentifikasi pelaku melalui CCTV dan berhasil meringkus FA kurang dari 24 jam di kediamannya di Kota Bandung.

    “Pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan dan didukung bukti dari rekaman CCTV serta keterangan saksi,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa tindak eksibisionis seperti ini menunjukkan adanya kemungkinan gangguan psikologis pada pelaku.

    Oleh karena itu, Polrestabes Bandung akan melibatkan psikolog untuk mendalami kondisi mental FA dan memastikan apakah ini adalah tindakan pertama atau pernah dilakukan di lokasi lain.

    “Kalau dari pengakuan baru sekali, tapi kita tetap dalami apakah yang bersangkutan telah melakukan di tempat lain-lain,” tegasnya.

    Budi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan tidak senonoh di tempat umum dan segera melapor jika menjadi korban atau menyaksikan kejadian serupa.

    Atas perbuatannya, FA kini dijerat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara.

  • Jumlah Korban Terus Bertambah Jadi 15 Orang, Status Tahanan Kota Agus Buntung akan Dicabut?

    Jumlah Korban Terus Bertambah Jadi 15 Orang, Status Tahanan Kota Agus Buntung akan Dicabut?

    GELORA.CO – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyandang disabilitas

    Fakta-fakta baru terkuak terkait kasus pelecehan yang dilakukan IWAS alias Agus Buntung di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Jumlah korban terus bertambah.

    Terakhir jumlah korban Agus Buntung ini menjadi 15 orang.

    Hal ini disampaikan Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi, Jumat (6/12/2024). 

    “Hari ini kami juga terima kembali ada dua korban yang memberikan informasi tindakan yang dilakukan saudara AG, jadi total ada 15 orang,” kata Joko di Mataram.

    Dari total 15 korban yang telah melapor ke KDD, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

    Jumlah korban yang telah diperiksa oleh tim penyidik Unit PPA Polda NTB hingga saat ini berjumlah tujuh orang.

     “Kalau kemarin 13, ini ada tambahan 2 yang menyampaikan ke KDD, tapi kami menginginkan agar korban-korban itu mau melapor dan di-BAP,” tambah Joko.

    Dua korban baru ini bahkan ada video dugaan pelecehan yang dilampirkan sebagai barang bukti.

     Selain rekaman rekaman video, ada pula bukti baru rekaman suara.

    Joko juga mengungkapkan bahwa dua korban telah menyerahkan barang bukti kepada polisi, berupa rekaman video dan rekaman suara.

    “Jadi satu tadi adalah rekaman video, tetapi tidak ada gambarnya. Yang ini hanya rekaman suara saat saudara AG melakukan proses grooming dan manipulasi,” ujarnya.

    KDD tengah berkoordinasi secara terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Dinas Sosial untuk kelanjutan kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tuna daksa tersebut. 

    “Nantinya kasus ini akan terus berjalan dan tahanan rumah tidak akan lagi dipakai.

    Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya,” tegas Joko.

    Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. 

    Saat ini, tersangka AG masih menjalani tahanan rumah.

    Polisi menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah home stay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. 

    Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

    Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri mengatakan, elihat korban yang lebih dari satu orang apa yang dilakukan Agus sudah di luar batas.

    Agus Buntung, tegas Reza adalah orang yang sangat berbahaya.

    “Orang ini adalah orang yang super berbahaya,” katanya, dikutip dari tayangan YouTube iNews Official, Kamis (5/12/2024).

    “Karena itu tetap dengan menaruh rasa hormat dan simpati atas keterbatasan fisik yang dia miliki, tetapi dengan pemahaman orang ini adalah pelaku kejahatan serius yang sangat berbahaya,” sambungnya.

    Ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penindakan serius terhadap Agus.

    Terkait kondisi itu, Reza pun meminta agar pengawasan terhadap Agus diperketat.

    “Maka sepatutnya otoritas penegakan hukum melakukan penyikapan yang sangat serius terhadap yang bersangkutan sejak sekarang.”

    “Kendati diberlakukan tahanan rumah sekalipun, pengawasan tetap dilakukan secara melekat agar kejahatan yang serius itu tidak berulang,” ungkapnya.

    Fakta Agus Buntung punya mantra khusus sebelum melecehkan korbannya diungkap oleh Andre Safutra pendamping korban. 

    “Korban menoleh ke arah kanan. Setelah korban menoleh, korban mendengar pelaku membaca sebuah mantra. Kemudian (korban) melawan dengan membaca ayat kursi, beberapa kali korban membaca ayat kursi sembari melihat ke kanan, tidak melihat wajah (pelaku),” ungkap Andre, melansir dari TribunSumsel.

    Tak hanya itu, Agus Buntung juga mengancam korbannya jika berteriak maka mereka bakal dinikahkan oleh warga.

  • Jumlah Korban Terus Bertambah Jadi 15 Orang, Status Tahanan Kota Agus Buntung akan Dicabut? – Halaman all

    Jumlah Korban Terus Bertambah Jadi 15 Orang, Status Tahanan Kota Agus Buntung akan Dicabut? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyandang disabilitas

    Fakta-fakta baru terkuak terkait kasus pelecehan yang dilakukan IWAS alias Agus Buntung di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Jumlah korban terus bertambah.

    Terakhir jumlah korban Agus Buntung ini menjadi 15 orang.

    Hal ini disampaikan Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi, Jumat (6/12/2024). 

    “Hari ini kami juga terima kembali ada dua korban yang memberikan informasi tindakan yang dilakukan saudara AG, jadi total ada 15 orang,” kata Joko di Mataram.

    Dari total 15 korban yang telah melapor ke KDD, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

    Jumlah korban yang telah diperiksa oleh tim penyidik Unit PPA Polda NTB hingga saat ini berjumlah tujuh orang.

     “Kalau kemarin 13, ini ada tambahan 2 yang menyampaikan ke KDD, tapi kami menginginkan agar korban-korban itu mau melapor dan di-BAP,” tambah Joko.

    Dua korban baru ini bahkan ada video dugaan pelecehan yang dilampirkan sebagai barang bukti.

     Selain rekaman rekaman video, ada pula bukti baru rekaman suara.

    Joko juga mengungkapkan bahwa dua korban telah menyerahkan barang bukti kepada polisi, berupa rekaman video dan rekaman suara.

    “Jadi satu tadi adalah rekaman video, tetapi tidak ada gambarnya. Yang ini hanya rekaman suara saat saudara AG melakukan proses grooming dan manipulasi,” ujarnya.

    KDD tengah berkoordinasi secara terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Dinas Sosial untuk kelanjutan kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tuna daksa tersebut. 

    “Nantinya kasus ini akan terus berjalan dan tahanan rumah tidak akan lagi dipakai.

    Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya,” tegas Joko.

    Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. 

    Saat ini, tersangka AG masih menjalani tahanan rumah.

    Polisi menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah home stay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. 

    Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

    Sosok Berbahaya 

    Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri mengatakan, elihat korban yang lebih dari satu orang apa yang dilakukan Agus sudah di luar batas.

    Agus Buntung, tegas Reza adalah orang yang sangat berbahaya.

    “Orang ini adalah orang yang super berbahaya,” katanya, dikutip dari tayangan YouTube iNews Official, Kamis (5/12/2024).

    “Karena itu tetap dengan menaruh rasa hormat dan simpati atas keterbatasan fisik yang dia miliki, tetapi dengan pemahaman orang ini adalah pelaku kejahatan serius yang sangat berbahaya,” sambungnya.

    Ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penindakan serius terhadap Agus.

    Terkait kondisi itu, Reza pun meminta agar pengawasan terhadap Agus diperketat.

    “Maka sepatutnya otoritas penegakan hukum melakukan penyikapan yang sangat serius terhadap yang bersangkutan sejak sekarang.”

    “Kendati diberlakukan tahanan rumah sekalipun, pengawasan tetap dilakukan secara melekat agar kejahatan yang serius itu tidak berulang,” ungkapnya.

    Fakta Agus Buntung punya mantra khusus sebelum melecehkan korbannya diungkap oleh Andre Safutra pendamping korban. 

    “Korban menoleh ke arah kanan. Setelah korban menoleh, korban mendengar pelaku membaca sebuah mantra. Kemudian (korban) melawan dengan membaca ayat kursi, beberapa kali korban membaca ayat kursi sembari melihat ke kanan, tidak melihat wajah (pelaku),” ungkap Andre, melansir dari TribunSumsel.

    Tak hanya itu, Agus Buntung juga mengancam korbannya jika berteriak maka mereka bakal dinikahkan oleh warga.  (TribunJatim/Ani Susanti) (TribunJabar/Naufal Fauzy)

     

  • Agus Buntung Kian Terpojok, Video Aksinya Sebelum Lecehkan Korban di Homestay Kini Dikantongi Polisi – Halaman all

    Agus Buntung Kian Terpojok, Video Aksinya Sebelum Lecehkan Korban di Homestay Kini Dikantongi Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – I Wayan Agus Suartama (21) alias Agus Buntung, tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah wanita di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kian terpojok.

    Baru-baru ini penyidik Polda NTB mengantongi bukti video yang merekam percakapan antara tersangka Agus Buntung dengan seorang korbannya.

    Video tersebut berisi suara tersangka Agus saat mendekati korban.

    Rekaman video suara tersebut diambil menggunakan handphone korban.

    “Korban sempat merekam pelaku yang mendekati korban, jadi di handphone itu berbentuk video tetapi karena diletakkan di bawah tidak nampak gambarnya yang nampak hanya suara tetapi itu mode video,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat, Jumat (6/12/2024).

    Dia memastikan video itu akan menjadi alat bukti untuk menguatkan pidana pelecehan seksual yang disangkakan ke Agus.

    “Memang ada interaksi dengan korban dengan kalimat-kalimat manipulatif yang memanfaatkan kelemahan korban,” ujar Syarif.

    Selanjutnya, penyidik akan melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti Kejati NTB. 

    “Insya Allah Rabu, karena untuk saat ini kita masih menerima tamu dari pusat untuk mengevaluasi kerja-kerja kami,” ucap mantan Wakapolresta Mataram itu.

    Sebelumnya, Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkap kronologis pelecehan yang dilakukan Agus Buntung terhadap seorang wanita berinisial M.

    Peristiwa berawal saat pelaku dan korban bertemu secara tidak sengaja di Teras Udayana, Kota Mataram pada 7 Oktober 2024.

    Keduanya memang tak saling mengenal dan tak pernah bertemu sebelumnya.

    Saat itu, korban berada di Teras Udayana sedang membuat konten untuk Instagramnya.

    Kemudian Agus Buntung datang dari rumah menumpang kendaraan orang lain ke lokasi.

    Melihat korban sedang membuat konten, Agus Buntung pun menghampirinya dan memperkenalkan diri.

    Keduanya pun akhirnya terlibat pembicaraan.  

    Selanjutnya, Agus Buntung meminta kepada korban M melihat ke arah utara di mana saat itu ada pasangan yang sedang melakukan tindakan asusila di tempat tersebut.

    “Semerta-merta korban tanpa disadari mengungkapkan kalimat ‘seperti saya dulu’ sambil sedih dan hampir mengeluarkan air mata,” kata Syarif di Mataram, Senin (2/12/2024).

    Lantas, Agus Buntung mengajak korban menjauh ke bagian belakang Teras Udayana.

    Di sana korban pun menceritakan kembali aib-aibnya kepada tersangka Agus Buntung.

    Mendengar itu, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa korban berdosa dan perlu dibersihkan dengan cara mandi.

    “Ini kalimat yang penting: ‘Kalau tidak, aib kamu nanti akan saya buka dan saya sampaikan ke orang tua kamu’,” kata Syarif menirukan kalimat tersangka. 

    Syarif mengatakan, karena kalimat ancaman tersebut korban terpaksa menuruti apa kemauan tersangka.

    Berangkatlah keduanya ke salah satu homestay dengan kendaraan korban.

    “Memang kendaraan yang digunakan adalah kendaraan korban, karena memang pelaku tidak membawa kendaraan. Tetapi yang mengarahkan ke home stay itu adalah si pelaku,” kata Syarif.  

    Pada saat tiba di homestay, korban melihat ada penjaga home stay dan korban ketakutan.

    Ia mengira penjaga homestay itu kerja sama dengan si pelaku. 

    Sesampai di kamar nomor 6 saat itu korban masih menolak, tapi tersangka kembali mengancam akan membuka aib korban.

    “Disuruh juga membuka baju. Yang membuka baju pelaku adalah korban karena diancam dengan kalimat itu lagi,” kata Syarif.

    Syarif menyebutkan, korban saat itu menggunakan bawahan rok dan leging.

    “Yang membuka rok memang korban. Setelah dibuka rok yang membuka leging dan CD si korban adalah pelaku sendiri, dengan menggunakan jari kakinya. Setelah itu terjadilah pelecehan seksual,” kata Syarif.

    Sementara itu, Agus Buntung memberikan kronologis berbeda terkait kasus yang menjeratnya.

    Ia mengaku, hal itu bermula saat dirinya meminta tolong kepada seorang wanita, untuk mengantar ke kampus, pada 7 Oktober 2024.

    Tetapi, menurut Agus, ia justru dibawa ke sebuah homestay di Kota Mataram.

    Saat di kamar, Agus mengaku pakaiannya langsung dilucuti oleh si wanita.

    Agus mengaku, selama kejadian itu dia tidak berani berteriak lantaran malu.

    Sebab, ia sudah terlanjur tak berbusana.

    Meski demikian, Agus menyebut tidak ada ancaman dari si wanita saat kejadian.

    “Nggak ada diancam sama perempuan secara fisik. Saya diam saja selama di dalam homestay.”

    “Saya takut buat teriak, karena sudah telanjang. Saya yang malu kalau saya teriak,” kata saat ditemui TribunLombok.com di kediamannya, Minggu (1/12/2024).

    Agus pun memastikan ia tidak melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan.

    Pasalnya, selama menjalankan kegiatan sehari-hari, apalagi makan, membuka baju, dan buang air, ia dibantu orang tua.

    Diketahui Agus Buntung telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

    Ia dikenakan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Saat ini, Agus berstatus sebagai tahanan kota.

    (Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah/ tribunnews.com/ kompas.com)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polda NTB Ungkap Bukti Baru Kasus Pelecehan Seksual Agus Pria Disabilitas

  • Polisi Buka Posko Pengaduan Kasus Pelecehan Seksual Pria Disabilitas di Mataram, Hotline 081138830666
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Desember 2024

    Polisi Buka Posko Pengaduan Kasus Pelecehan Seksual Pria Disabilitas di Mataram, Hotline 081138830666 Regional 6 Desember 2024

    Polisi Buka Posko Pengaduan Kasus Pelecehan Seksual Pria Disabilitas di Mataram, Hotline 081138830666
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka
    posko pengaduan
    korban
    pelecehan seksual
    yang dilakukan tersangka IWAS alias AG (21), seorang penyandang
    disabilitas
    tuna daksa di Mataram.
    Pembukaan posko pengaduan ini dilakukan setelah kasus yang melibatkan tersangka disabilitas tersebut menjadi viral. Belasan korban telah melapor ke Komisi
    Disabilitas
    Daerah (KDD) NTB.
    “Setelah viral ini, tim Ditreskrimum
    Polda NTB
    membuat posko pengaduan yang ada di sekretariat kami.”
    “Korban yang ingin melapor dapat langsung menghubungi Polda NTB melalui hotline,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, di Mataram, Jumat (6/12/2024).
    Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui peristiwa yang dilakukan oleh AG dapat datang ke Polda NTB atau menghubungi nomor hotline yang disediakan.
    “Bagi yang belum melapor ke KDD dan lain sebagainya, silahkan melapor ke hotline kami di 081138830666,” tambah Syarif.
    “Jadi, kami mengajak masyarakat yang mengetahui untuk memberikan informasi kepada kami, dan kami akan tindaklanjuti,” imbuhnya.
    Hingga saat ini, terdapat 15 korban pelecehan seksual yang telah melapor terkait tersangka AG, di mana 3 di antaranya masih berusia di bawah umur.
    Dari jumlah tersebut, 7 korban sudah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polda NTB.
    Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, menegaskan bahwa Polda NTB berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang adil kepada semua pihak, termasuk tersangka disabilitas.
    “Kita harus melihat bahwa semua sama di mata hukum, tetapi kami sebagai penyidik Polda NTB tetap memberikan hak kepada tersangka yang seorang disabilitas,” kata Kholid.
    Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan seksual.
    Dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.
    Tersangka dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.