Kasus: kekerasan seksual

  • Kajati NTB Sebut Berkas Perkara Pelecehan Pria Difabel Belum Lengkap

    Kajati NTB Sebut Berkas Perkara Pelecehan Pria Difabel Belum Lengkap

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Enen Saribanon mengatakan bahwa berkas perkara pelecehan seksual dengan tersangka seorang penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS belum lengkap.

    “Jadi, dari penerimaan berkas pada 29 November 2024, hasil penelitian menyatakan masih terdapat kekurangan alat bukti sehingga kami akan berikan petunjuk apa yang harus dilengkapi,” kata Kajati NTB Enen Saribanon di Mataram, seperti dikutip dari Antara, Senin (9/10).

    Petunjuk yang diminta menjadi kelengkapan berkas tersebut berkaitan dengan keterangan korban.

    Menurut pihak kejaksaan, jumlah korban yang tertera dalam berkas perkara belum sesuai dengan yang terungkap melapor pada Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB.

    “Kalau dari media, ramai bahwa ada posko pengaduan terhadap korban-korban IWAS, itu kurang lebih belasan, namun dari berkas perkara, yang baru lapor itu satu orang dan ada dua orang lagi yang jadi korban. Jadi, baru ada tiga, kami ikuti perkembangan ini, oleh karenanya, kami berikan petunjuk agar mereka yang jadi korban bisa sinkron dalam berkas,” ujarnya.

    Selanjutnya, ada permintaan agar kasus ini dilakukan rekonstruksi. Enen mengaku pihaknya sudah mendapatkan informasi dari penyidik bahwa kegiatan rekonstruksi akan berlangsung pada Selasa (10/12).

    “Saya dapat informasinya bahwa Selasa besok (10/12) akan dilakukan rekonstruksi dan kami sudah diberitahukan untuk hadir dalam giat tersebut,” ucap dia.

    Selain itu, ada terkait keterangan ahli psikologi. Menurut jaksa peneliti, keterangan ahli psikologi ini penting untuk menguatkan adanya perbuatan pidana tersangka.

    “Itu yang diminta segera dilengkapi,” kata Enen.

    Lebih lanjut, Efrien menerangkan bahwa petunjuk ini bagian dari koordinasi pihak kejaksaan dengan kepolisian, mengingat dalam penanganan perkara Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pengembalian berkas atas adanya petunjuk baru dari jaksa peneliti itu tidak berlaku.

    “Jadi, petunjuk ini bahasanya bagian dari koordinasi kami dengan kepolisian, itu nantinya akan disampaikan, paling telat 14 hari setelah berkas dilimpahkan dari penyidik ke jaksa peneliti,” ujar Efrien.

    Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat menyampaikan bahwa ada dua korban yang sudah memberikan keterangan dan menjadi kelengkapan berkas.

    Selain itu, ada alat bukti lain berupa hasil visum korban, saksi dari rekan korban dan tersangka maupun pemilik sebuah penginapan yang menjadi lokasi eksekusi.

    Alat bukti juga dikuatkan dengan keterangan ahli psikologi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

    Dalam berkas, penyidik turut menguraikan modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban. Modus tersebut dilakukan dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi psikologi korban.

    Sehingga dalam berkas, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    (Antara/ugo)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kekerasan Terhadap Anak Sentuh Rekor Tertinggi dalam Sejarah – Halaman all

    Kekerasan Terhadap Anak Sentuh Rekor Tertinggi dalam Sejarah – Halaman all

    Laporan terbaru dari United Nations Children’s Fund (UNICEF) mengungkapkan kenyataan yang mengerikan: satu dari enam anak di dunia tumbuh dan besar di zona perang atau konflik, menghadapi bahaya akut akibat serangan, kelaparan, dan penyakit. Tingkat kekerasan terhadap anak-anak di seluruh dunia kini berada pada titik tertinggi sepanjang sejarah.

    Pada tahun 2023, PBB mencatat 32.990 pelanggaran berat terhadap 22.557 anak di 26 zona konflik. Angka ini hanyalah sebagian kecil dari masalah yang sesungguhnya.

    Hak-hak apa saja yang melindungi anak-anak di masa perang?

    Konvensi PBB tentang Hak Anak (UNCRC), yang diadopsi dari perjanjian hak asasi manusia tahun 1989, merinci hak-hak dasar setiap anak, terlepas dari ras, agama, atau kemampuan mereka.

    Konvensi ini menjamin hak untuk bermain, mendapatkan layanan kesehatan, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, cedera atau pelecehan, penelantaran, penganiayaan atau eksploitasi, dan untuk mendapatkan “perlindungan dan perawatan” saat terkena dampak konflik bersenjata.

    Sejak tahun 1989, tiga protokol tambahan telah dikembangkan, salah satunya secara khusus menangani keterlibatan anak-anak dalam konflik bersenjata.

    Menurut Frank Mischo, pakar hak anak dari organisasi kemanusiaan Kindernothilfe yang beroperasi di 33 negara, pemanfaatan anak-anak oleh militer atau kelompok bersenjata dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak dan, untuk anak di bawah usia 15 tahun, termasuk kejahatan perang.

    Dari semua perjanjian hak asasi manusia internasional, Konvensi Hak Anak ditandatangani oleh paling banyak negara, meskipun belum semuanya meratifikasi perjanjian tersebut. Mischo mengatakan bahwa sangat disayangkan bahwa AS dan Somalia, misalnya, belum meratifikasinya.

    Ada juga instrumen dan mekanisme lain yang berfungsi untuk melindungi anak-anak, seperti “Deklarasi Sekolah Aman”, yang menggambarkan dirinya sebagai “komitmen politik antar-pemerintah untuk melindungi siswa, guru, sekolah, dan universitas dari dampak terburuk konflik bersenjata” dan telah ditandatangani oleh 120 negara hingga saat ini.

    Deklarasi ini memberikan panduan konkret untuk mengurangi risiko serangan dan dampaknya pada fasilitas pendidikan.

    Siapa yang memantau implementasinya?

    Mischo menjelaskan bahwa data dari pemerintah, organisasi, dan individu digunakan sebagai dasar penilaiannya. “Komite PBB untuk Hak Anak, yang berbasis di Jenewa, secara efektif terus memantau setiap negara di dunia untuk melihat bagaimana Konvensi Hak Anak diimplementasikan,” ujarnya.

    Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal PBB yang berbasis di New York untuk Anak-anak dan Konflik Bersenjata, yang saat ini dijabat oleh Virginia Gamba, juga memainkan peran penting. Mereka bertanggung jawab untuk mendokumentasikan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak di masa perang.

    PBB telah mengidentifikasi enam di antaranya: “Membunuh dan melukai anak-anak; perekrutan atau penggunaan anak-anak dalam angkatan bersenjata dan kelompok bersenjata; serangan terhadap sekolah atau rumah sakit; pemerkosaan atau kekerasan seksual berat lainnya; penculikan anak-anak; dan penolakan akses kemanusiaan untuk anak-anak.”

    Jika ditemukan bukti pelanggaran, pelaku dapat dimasukkan dalam daftar hitam dan dihadapkan pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

    Seperti pada tahun 2023, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapanterhadapk Presiden Rusia Vladimir Putin, dengan mengatakan bahwa ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa ia bertanggung jawab “atas kejahatan perang berupa deportasi penduduk yang melanggar hukum dan pemindahan penduduk secara tidak sah dari daerah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia, dengan mengorbankan anak-anak Ukraina.”

    Rusia diduga telah memindahkan ribuan anak dari rumah-rumah penampungan anak dan lembaga-lembaga negara lainnya di Ukraina ke Rusia dan wilayah-wilayah yang diduduki Rusia di Ukraina.

    Kondisi hidup yang berbahaya untuk anak

    Mischo mengatakan bahwa dalam konflik bersenjata dan perang, selain risiko terbunuh atau terluka, anak-anak sering kali bahkan tidak mendapatkan jaminan akan kebutuhan dasar, seperti makanan yang cukup dan tempat bernaung. Dia menambahkan bahwa mereka sering dipisahkan dari keluarga dan dipaksa mengungsi.

    “Kondisi kehidupan yang tidak aman ini menyebabkan peningkatan jumlah kasus prostitusi paksa, kekerasan seksual, dan pekerja anak,” lanjutnya. “Anak-anak benar-benar terekspos dalam situasi seperti itu, yang bahkan orang dewasa pun hampir tidak dapat menghadapinya.”

    Dalam laporannya, UNICEF mengatakan bahwa terlepas dari kenyataan bahwa sebagian besar negara telah meratifikasi Konvensi Hak Anak, pihak-pihak yang bertikai sering kali mengabaikan “salah satu aturan perang yang paling mendasar: perlindungan anak-anak.”

    Lebih lanjut, Mischo menunjukkan bahwa hampir 33.000 pelanggaran serius terhadap hak-hak anak yang didokumentasikan pada tahun 2023 hanya terdiri dari pelanggaran yang “telah dikonfirmasi beberapa kali oleh sumber independen, yaitu oleh pemerintah, organisasi PBB, dan pihak ketiga. Jumlah kasus yang tidak dilaporkan selalu seratus kali lipat lebih tinggi.”

    Menurut PBB, situasi ini sangat sulit bagi anak-anak di Wilayah Pendudukan Palestina di Gaza, Ukraina, dan Sudan pada tahun 2023. “Seperempat dari semua pelanggaran hak-hak anak ini terjadi di Gaza,” kata Mischo. “Banyak yang mengatakan bahwa Gaza saat ini merupakan tempat paling mematikan bagi anak-anak di dunia. Serangan-serangan terhadap sekolah dan rumah sakit begitu sistematis sehingga tidak bisa lagi dijelaskan dengan istilah militer.”

    Pada bulan November, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan “sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Gaza.”

    Mischo mengatakan bahwa proses hukum seperti itu paling efektif dalam menghentikan pelanggaran berat terhadap hak-hak anak di masa perang: “Hal yang paling penting dalam pandangan saya adalah berakhirnya impunitas, karena hal ini bertindak sebagai pencegah.”

    Artikel ini diadaptasi dari artikel DW berbahasa Jerman.

  • Kalimat Rayuan Agus Buntung Rayu untuk Manipulasi Korban: Kamu Pikir Saya Modus Seperti Cowok Lain? – Halaman all

    Kalimat Rayuan Agus Buntung Rayu untuk Manipulasi Korban: Kamu Pikir Saya Modus Seperti Cowok Lain? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan bukti baru kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka pria disabilitas I Wayan Agus Suartama (21) alias Agus Buntung.

    Bukti baru yang ditemukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) oleh Polda NTB itu yakni video percakapan antara Agus dengan seorang korban.

    “Korban sempat merekam pelaku yang mendekati korban, jadi di handphone itu berbentuk video. Tetapi karena diletakkan di bawah tidak nampak gambarnya, yang nampak hanya suara. Tetapi itu mode video,” kata Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat, Jumat (6/12/2024) lalu.

    Dalam video berdurasi sekitar 3 menit itu terdengar percakapan antara Agus dengan seorang calon korban yang diduga akan menjadi sasaran Agus.

    Agus dalam video tersebut terdengar lihai merayu korban dengan cara mengungkit-ungkit masa lalu korban.

    Seolah-olah ia mengetahui masa lalu korban dengan pacarnya.

    “Kamu pikir saya modus ya, seperti cowok-cowok lain, benarkan? Karena cowok-cowok itu juga hanya manfaatin kamu. Modusnya gini-gini, buktinya merusak  kamu,” rayu Agus dalam video itu.

    Dalam rekaman video itu juga terdengar Agus sempat melontarkan kata-kata yang tidak pantas dengan mengandaikan dirinya berdua dengan korban di dalam sebuah kamar.

    “Walau kita berdua di kamar tidak bisa apa-apa, saya masih dimandiin sama mama saya. Saya tidak sama kayak cowok-cowok lain,” ucap Agus.

    Kombes Pol Syarief Hidayat menyebut rekaman video yang sudah dilakukan uji forensik digital itu menjadi bukti bahwa memang ada interaksi antara Agus sebagai pelaku dengan korban.

    Di video itu terdengar kalimat-kalimat manipulatif yang memanfaatkan kelemahan korban.

    Berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Tinggi NTB, polisi selanjutnya akan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Syarief mengatakan permintaan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

    Penyidik akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kekerasan seksual yang dilakukan Agus di sebuah homestay di Mataram.

    “Rekonstruksi pertama sudah ada yang versi korban kita akan lakukan rekonstruksi versi tersangka di TKP. Itu permintaan dari kejaksaan, itu hasil koordinasi kita dengan jaksa.”

    “Insya Allah Rabu, karena untuk saat ini kita masih menerima tamu dari pusat untuk mengevaluasi kerja-kerja kami,” jelas mantan Wakapolresta Mataram itu.

    Terpisah, Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi mengatakan, sampai saat ini jumlah korban Agus Buntung terus bertambah.

    Dari sebelumnya 13 orang, kini bertambah dua orang menjadi 15 orang.

    “Sekarang sudah 15 orang yang melaporkan ke kami, tujuh di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan oleh polisi,” jelas Joko.

    Dia mengatakan 3 dari total 15 korban itu adalah anak di bawah umur. 

    Agus menggunakan modus yang sama seperti terhadap korban dewasa.

    “Mengajak ngobrol ada juga yang memacarinya, hampir sama semua modusnya, lokasinya juga di homestay yang sama,” kata Joko.

    Joko mengatakan dua dari tiga korban anak sudah diperiksa yang salah satunya mengaku berhasil kabur saat hendak dilecehkan.

    Dugaan kasus kekerasan seksual dilakukan Agus pada 7 Oktober 2024 lalu dan terungkap setelah korban membuat laporan.

    Akibat perbuatannya, Agus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 6C UU Nomor 12/2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kasus kekerasan seksual dilakukan Agus di Nang’s Homestay yang terletak di Mataram.

    Di homestay tersebut terdapat 10 kamar yang berderet di depan dan belakang.

    Diduga korban kekerasan seksual lebih dari satu orang dan lokasinya di homestay yang sama.

    Kombes Pol Syarif Hidayat, mengaku telah memeriksa pemilik dan karyawan homestay untuk mengungkap kasus ini.

    “Dari keterangan karyawan dan pemilik homestay memang si pelaku ini selain membawa korban yang melapor ke kita, juga pernah membawa perempuan (lain),” bebernya, dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews.com, Kamis (5/12/2024).

    Salah seorang karyawan pernah melihat Agus membawa empat perempuan di waktu yang berbeda-beda.

    “Kalau pemilik homestay itu ada lima orang berbeda yang dibawa oleh pelaku,” lanjutnya.

    Mahasiswi yang melaporkan kasus ini menjadi korban pertama yang dibawa Agus ke homestay.

    Hingga saat ini, ada lima korban kekerasan seksual yang membuat laporan ke polisi.

    Diduga Agus membawa para korban ke homestay yang sama karena sudah nyaman.

    “Kalau yang ditangani oleh penyidik dalam berkas perkara itu ada empat orang yang menjadi korban dengan modus yang sama termasuk satu korban sebagai pelapor sendiri, jadi ada lima (korban),” imbuhnya.

    Meski penyandang tunadaksa, Agus dapat melakukan pelecehan lantaran kondisi korban lemah.

    “Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual,” tandasnya.

    Kombes Pol Syarif menyatakan Agus tak ditahan karena kooperatif menjalani pemeriksaan.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunLombok.com dengan judul: Rayuan Agus Pria Disabilitas ke Perempuan: ‘Kamu Pikir Saya Modus Ya?’

  • Besok, Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Direka Ulang

    Besok, Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Direka Ulang

    Mataram, Beritasatu.com – Penyidik akan merekonstruksi atau reka ulang kasus pelecehan seksual mahasiswi dengan tersangka I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (10/12/2024). 

    Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon mengatakan pihaknya sudah diberi tahu oleh Polda NTB terkait rencana rekonstruksi kasus pelecehan seksual diduga dilakukan oleh Agus Buntung, pria penyandang disabilitas. 

    “Saya mendapatkan informasi langsung bahwa besok akan dilakukan rekonstruksi. Jaksa sudah diberitahu untuk hadir dalam kegiatan rekonstruksi tersebut,” kata Enen, Senin (9/12/2024).

    Menurutnya rekonstruksi kasus Agus Buntung penting untuk memperjelas alur peristiwa dan mendukung penguatan keterangan saksi, korban, ahli, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. 

    “Untuk alat bukti, salah satunya adalah saksi-saksi yang melapor. Korban yang banyak itu semua masuk dalam perkara. Kami juga meminta keterangan dari ahli psikologi untuk mendukung pembuktian atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Enen.

    Keterangan dari ahli psikologi memainkan peran penting dalam memahami dampak psikologis yang dialami korban, sekaligus menguatkan bukti atas kejahatan yang dilakukan tersangka Agus Buntung.

    Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah keterlibatan penyandang disabilitas sebagai tersangka. 

    Dalam menangani kasus Agus Buntung, Kejati NTB akan menggunakan aturan Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Perkara Pidana.

    “Dalam penanganan perkara disabilitas, kami sudah memiliki aturan khusus. Pedoman ini mengatur bagaimana kami menangani tersangka disabilitas yang tersangkut pidana. Persamaan kedudukan di mata hukum tetap berlaku, baik bagi penyandang disabilitas maupun orang tanpa disabilitas,” jelasnya.

    Enen Saribanon menegaskan setiap orang, termasuk penyandang disabilitas harus bertanggung jawab atas perbuatan yang mereka lakukan, selama dianggap memiliki kesadaran hukum.

    “Kami telah melakukan koordinasi dengan lapas terkait penempatan tersangka ke depan. Insyaallah, lapas pun siap menyiapkan tempat yang layak, baik untuk tersangka IWAS maupun penyandang disabilitas lain yang melakukan tindak pidana,” ujarnya.

    Agus Buntung dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya bisa 12 tahun penjara, dengan penambahan hukuman sepertiga karena perbuatan tersebut dilakukan berulang kali.

    “Dia melakukan perbuatannya beberapa kali, sehingga hukuman bisa ditambah sepertiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya terkait kasus Agus Buntung.

  • Kelakuan Buruk Agus Buntung Dikuliti, Minum Miras, Tak Masuk Kuliah Hingga Goda Wanita di Jalan

    Kelakuan Buruk Agus Buntung Dikuliti, Minum Miras, Tak Masuk Kuliah Hingga Goda Wanita di Jalan

    TRIBUNJATIM.COM – Kelakuan buruk I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung satu persatu kini dikuliti.

    Hal tersebut setelah Agus Buntung menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap belasan wanita di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Tingkah laku Agus Buntung mulai dikuak.

    Mulai dari tak masuk kuliah hingga minum miras.

    Akun X bernama @kgblgnunfaedh mengunggah video yang memperlihatkan Agus Buntung berboncengan dengan rekannya.

    Dalam video berdurasi 11 detik itu, Agus Buntung tengah menggoda wanita yang tengah berjalan di pinggir jalan.

    Agus menggoda wanita tersebut dengan pantun.

    “Satu titik dua koma, kamu cantik aku yang punya,” kata Agus dalam video tersebut.

    Saat mengucapkan pantun tersebut, Agus dan rekannya pun lantas tertawa sembari menengok wanita yang tengah berjalan tersebut.

    Hingga Sabtu (7/12/2024), video tersebut telah ditonton sebanyak 14 ribu kali.

    Tak cuma itu, akun tersebut juga mengunggah video ketika Agus diduga tengah mengonsumsi minuman keras (miras) bersama rekan-rekannya di suatu rumah.

    Setelah itu, Agus tampak berjoget setelah meminum cairan yang diduga miras tersebut.

    “Ciptaan ida jeg mule bermacam karakter. Tetap mabuk kawan, sadar itu menyakitkan,” demikian tertulis dalam video tersebut.

    Laporkan Dosen ke Dinsos hingga Tak Pernah Kuliah

    Tak cuma sampai di situ saja, dosen pembimbing akademik Agus Buntung, I Made Ria Taurisia Armayani turut menguliti tabiat dari mahasiswanya tersebut.

    Dikutip dari Kompas.com, Ria merupakan korban dari Agus Buntung tersebut lantaran dilaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos).

    Oleh Agus Buntung, Ria dituduh tidak menginginkan yang bersangkutan untuk kuliah. 

    Padahal, dirinya tidak pernah melakukan hal tersebut.

    “Agus ini berbohong. Saya selaku dosen PA dianggapnya tidak menginginkan dia kuliah padahal tidak dalam cerita konteks itu,” jelasnya.

    Ria menjelaskan permasalahan sebenarnya adalah Agus Buntung menunggak Uang Kuliah Tunggal (UKT) meski dirinya merupakan penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K).

    Dengan keadaan itu, Ria mencoba membantu dengan membuka kembali sistem pembayaran yang sudah ditutup agar Agus Buntung bisa membayar UKT.

    Adapun sistem tersebut dibuka selama tiga hari oleh Ria.

    Namun, dalam kurun waktu tersebut, Agus Buntung tidak kunjung membayar UKT.

    “Saya telepon ibunya ataupun Agus selama tiga hari waktu itu. Ternyata, tidak ada upaya dari AG maupun ibunya untuk membayar,” jelasnya.

    Kemudian, Agus Buntung justru meminjam uang ke Ria untuk membayar UKT.

    Hanya saja, Ria enggan untuk meminjamkan karena dinilai percuma lantaran sistem pembayaran sudah ditutup kembali.

    Akibatnya, Agus Buntung pun tidak bisa kembali membayar UKT dirinya.

    Dari permasalahan inilah, Agus Buntung justru melaporkan Ria ke Dinsos.

    Ria menjelaskan beasiswa yang diterima Agus Buntung tidak dipergunakan dengan semestinya.

    Adapun, tiap tahunnya, Agus Buntung menerima uang beasiswa sebesar Rp 13 juta.

    “Sedangkan dia membayar UKT Rp 900.000 per semester,” kata Ria.

    Tak sampai di situ, Ria juga menyebut Agus Buntung kerap memanipulasi absensi kuliah.

    Bahkan, Agus Buntung disebut tidak pernah masuk kelas tetapi berdasarkan catatan absensi, dia selalu mengikuti kegiatan kuliah.

    Ria pun mengaku tidak kaget ketika Agus Buntung saat ini menjadi perbincangan publik lantaran ditetapkan menjadi tersangka pelecehan seksual.

    “Saya sayangkan, iya. Tapi saya juga tidak kaget karena ini bukan kali pertama AG membuat ulah,” ujarnya.

    Agus Buntung Disebut Orang Berbahaya

    Terkait sosok Agus Buntung, pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai dia adalah orang yang berbahaya.

    Pasalnya, sosok yang menjadi korban pelecehan seksual olehnya lebih dari satu orang.

    Berdasarkan laporan dari Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, korban dari tindakan bejat Agus Buntung sudah mencapai 15 orang.

    Bahkan, ada tiga korban yang masih di bawah umur.

    “Orang ini adalah orang yang super berbahaya,” kata Reza pada Kamis (5/12/2024).

    “Karena itu tetap dengan menaruh rasa hormat dan simpati atas keterbatasan fisik yang dia miliki, tetapi dengan pemahaman orang ini adalah pelaku kejahatan serius yang sangat berbahaya,” sambungnya.

    Ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penindakan serius terhadap Agus.

    Terkait kondisi itu, Reza pun meminta agar pengawasan terhadap Agus diperketat.

    “Maka sepatutnya otoritas penegakan hukum melakukan penyikapan yang sangat serius terhadap yang bersangkutan sejak sekarang.”

    “Kendati diberlakukan tahanan rumah sekalipun, pengawasan tetap dilakukan secara melekat agar kejahatan yang serius itu tidak berulang,” ungkapnya.

    Fakta-fakta Agus Buntung coba goda dan dekati wanita kini satu persatu mulai terkuak

    Pria berinisial IWAS alias Agus Buntung itu tampak terekam kamera menggoda seorang perempuan.

    Peristiwa itu diduga terjadi di jalanan di Mataram, NTB.

    Video itu menjadi viral setelah munculnya kasus laporan rudapaksa yang menjerat dirinya.

    Video tersebut beredar di media sosial di tengah kasus laporan rudapaksa yang menyeret namanya.

    Dalam video, memperlihatkan aksi Agus tengah membonceng kendaraan rekan laki-laki.

    Tidak diketahu kapan dan di mana peristiwa tersebut terjadi. 

    Agus mengenakan kemeja biru tanpa helm di belakang si pengemudi.

    Godaan dilayangkannya kepada perempuan yang tengah berjalan di pinggir jalan.

    Saat itu, Agus mengucapkan pantun bernada cat calling.

    “Satu titik dua koma, kamu cantik aku yang punya,” ucapnya. 

     Agus Buntung saat membonceng temannya
     
    Pantun itu ia lantunkan sembari menengok si perempuan saat kendaraan melaju.

    Unggahan video X akun @imyourfuturewif berdurasi 11 detik telah disukai oleh seribu akun hingga Sabtu (17/12/2024) pukul 11.00 WIB.

    Tak sedikit warga X yang ikut berkomentar menanggapi video tersebut.

    Kebanyakan menyesal karena telah iba kepada sosok Agus yang merupakan disabilitas tuna daksa.

    Dekati Perempuan

    Masih belum selesai, warga Twitter (X) kembali digemparkan dengan foto Agus bersama seorang perempuan.

    Dalam foto terlihat, ia duduk di tangga depan bangunan Taman Baca Sangkareang. Mataram.

    Memakai jaket putih, Agus tampak sedang berbicara dengan perempuan berhijab abu-abu.

    Foto ini diunggah oleh akun X @akusukasklipare pada Jumat (6/12/2024) malam.

    Hingga kini, foto tersebut telah disukai tiga ribu akun dan dibagikan lebih dari 200 kali.

    Keterangan dari Karyawan dan Pemilik Homestay
    Karyawan homestay menyatakan bahwa Agus telah membawa empat wanita berbeda, sementara pemilik homestay mengeklaim melihat Agus membawa lima wanita.

    “Kita sudah memeriksa karyawan dan pemilik. Dari keterangan mereka, pelaku membawa korban dan perempuan lain,” ungkap Dirkrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dalam wawancara dengan tvOne pada Rabu, 4 Desember 2024.

    Syarif menambahkan bahwa Agus tampaknya merasa nyaman melakukan aksinya di tempat yang sama.

    “Kemungkinan pelaku merasa nyaman melakukan aksinya di tempat tersebut,” jelasnya.

    Modus Operandi Agus Buntung

    Berdasarkan berkas perkara, terdapat lima perempuan, termasuk pelapor, yang menjadi korban Agus.

    Syarif menjelaskan bahwa Agus menggunakan modus yang sama untuk mendekati korban, yaitu dengan bertemu di Taman Udayana, Kota Mataram.

    “Agus mendatangi korban yang sedang sendiri, memperkenalkan diri, dan terlibat dalam percakapan mendalam,” kata Syarif.

    Pandangan Psikolog

    Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTB, Lalu Yulhaidir, menyatakan bahwa individu penyandang disabilitas tidak berbeda secara psikoseksual dengan nondisabilitas.

    “Perbedaan hanya terjadi dalam hal pubertas,” ujarnya, Senin, 2 Desember 2024.

    Ia menambahkan bahwa pelaku bisa melakukan manipulasi emosi untuk menggaet korbannya.

    Salah satu korban, melalui anggota Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Rusdin Mardatillah, melaporkan bahwa Agus mengancam akan membongkar aibnya jika tidak mengikuti permintaannya untuk melakukan ritual mandi wajib.

    Klarifikasi Polda NTB

    Polda NTB mengklarifikasi bahwa Agus bukan tersangka rudapaksa, melainkan pelecehan seksual.

    “Kami menangani perkara pelecehan seksual secara fisik,” tegas Kombes Syarif Hidayat.

    Kasus ini diatur dalam Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan KUHP Pasal 385.

    Hingga kini, kasus pelecehan yang menjerat Agus masih berlanjut, dengan laporan terbaru menyebutkan bahwa 15 wanita menjadi korban, termasuk yang masih di bawah umur.

    Agus kini berstatus sebagai tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Simak daftar nama Agus yang menjadi sorotan jelang Tahun Baru 2025

    Mulai dari kasus Agus Salim hingga Agus Buntung yang viral di media sosial.

    Nama Agus akhir-akhir ini banyak mendapatkan perhatian.

    Kasus Agus Salim yang berkutat pada donasi.

    Hingga Agus Buntung dengan kasus rudapaksanya.

    Berikut beberapa peristiwa yang melibatkan nama Agus jelang pergantian tahun:

    1. Kasus Agus Salim

    Kasus Agus Salim sebenarnya adalah kasus donasi yang tak berkesudahan. Agus Salim merupakan pria yang kehilangan sebagian penglihatannya karena disiram air keras oleh rekannya pada 1 September 2024 lalu.

    Kisahnya viral di media sosial. Ini membuat seorang Youtuber bernama Pratiwi Noviyanthi alias Novi inisiatif menggalang dana buat Agus Salim.

    Novi kemudian mendapat dukungan dari Denny Sumargo juga seorang YouTuber.

    Dari penggalangan dana itu terkumpul uang Rp1,5 miliar.

     Uang itu diharapkan bisa mengobati mata Agus Salim.

    Namun setelahnya, Pratiwi Noviyanthi mempersoalkan transparansi donasi pengobatan yang diterima oleh Agus Salim.

    Diindikasikan ada ketidakjujuran terkait jumlahnya hingga muncul dugaan bahwa uang itu tak digunakan buat Agus Salim berobat.

    Ada pula dugaan bahwa donasi tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.

    Setelah jadi polemik dan viral jadi sorotan, Agus Salim dan istrinya, Elmi Nurmala yang kembali diundang ke Podcast Denny Sumargo akhirnya mengembalikan donasi tersebut untuk dikelola yayasan milik Pratiwi Noviyanthi.

    Langkah ini dilakukan agar dapat memonitor dan mengatur pengeluaran donasi untuk Agus Salim.

    Namun, setelah itu Pratiwi Noviyanthi malah dilaporkan oleh Agus Salim ke polisi.

    Bahkan Agus mengaku uang donasi tersebut tak lagi penting untuknya.

     Agus Salim bersama pengacara Farhat Abbas melaporkan Pratiwi ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/10/2024)  Farhat Abbas menyatakan, pihaknya melaporkan Novi atas dugaan pencemaran nama baik.

    “Ini Wulan dan Wawa ya buat laporan pertama nanti menyusul Agus. Mereka ini bukan orang kecil, tetapi orang yang dikecil-kecilin. Mereka bukan orang yang menyusahkan, tapi mereka memang susah. Tapi jangan dipermalukan ya,” ujar Farhat saat tiba di Polda Metro Jaya, Minggu (20/10/2024).

    Saat sikap Agus Salim dikecam,  muncul petisi bahwa dirinya dituntut untuk mengembalikan donasi karena telah membuat penyumbangnya kecewa.

    Hingga Rabu (23/10/2024) siang petisi yang berisi dukungan agar uang donasi Agus korban air keras dikembalikan ke donatur kini telah tembus lebih dari 111 ribu tanda tangan.

    Sebelum ada petisi ini, Pratiwi Noviyanthi mengaku sebenarnya sudah pasrah dengan nasib uang donasi Agus Salim. Ia tak ingin kisruh yang terjadi semakin memanjang.

    Namun ia akhirnya kembali berjuang lantaran adanya petisi dari para donatur yang meminta uang yang diberikan ke Agus Salim kembali.
    Kasus ini terus bergulir hingga melibatkan Kementerian Sosial.

    Pengacara Kondang Hotman Paris mengungkapkan, bahwa kasus Agus Salim membuat banyak pengacara ikut campur. Ia menilai, para pengacara tersebut hanya ingin viral dengan adanya kasus yang tengah mencuat itu.

    2. Heboh Agus Buntung

    Mahasiswa semester tujuh jurusan seni dan budaya  I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21) mendadak terus menjadi buah bibir beberapa waktu belakangan ini. Hal tersebut setelah belasan korban dugaan pelecehan seksual melapor. Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi menyebut, ada 13 orang terduga korban yang sudah melapor ke pihaknya.

    “Yang baru melapor ada 10, yang sudah di BAP ada 3 orang,” bebernya.

    Joko melanjutkan, dari 10 orang yang baru melapor, sudah ada 1 menjalani pemeriksaan ke Polda NTB. Jumlah terduga korban juga disampaikan Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Masyarakat, Andre Saputra.

    Ia mendapatkan informasi dari pengelola homestay ada 9 wanita terlihat bersama Agus Buntung. Informasi sebelumnya sudah ada 10 terduga korban yang laporannya masuk.

    “Bisa dijumlahkan 19 orang kemungkinan terduga korban. Jumlah bertambah terus,” ujar Andre.

    Berikut beberapa fakta mengenai I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21):

    A. Pengelola Homestay Sering Lihat Wanita Datang

    Dugaan pelecehan seksual dikuatkan oleh keterangan pengelola homestay yang mengaku kerap melihat Agus Buntung membawa wanita. Dirkrimsus Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya sudah memintai keterangan pengelola homestay.

    “Dari keterangan karyawan dan pemilik homestay memang si pelaku (Agus Buntung) selain membawa korban yang lapor ke kita. Dia sudah pernah membawa perempuan yang berbeda,” ujarnya.

    Syarif membeberkan, ada perbedaan keterangan antara karyawan dengan pemilik homestay terkait jumlah wanita yang dibawa Agus Buntung. Karyawan menyebut ada 4 wanita, sedangkan pemilik mengatakan ada 5 wanita.

    “Keterangan ini menguatkan pelaku sering membawa perempuan berbeda ke homestay,” tegasnya.

    Syarif menambahkan, ada dua wanita yang dibawa Agus Buntung pada bulan Oktober ini. Sedangkan tiga lainnya diajak ke homestay selama tahun 2024.

    Meskipun demikian, karyawan dengan pemilik homestay mengaku tidak merasa janggal dengan kedatangan Agus Buntung ke tempat penginapannya.

    B. Suka Sama Suka

    Agus Buntung dalam beberapa kali kesempatan membantah apa yang dituduhkan oleh korban sehingga ia dijadikan tersangka kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual(TPKS) oleh polisi. Ia mengaku, pertemuannya dengan korban terjadi secara tidak sengaja saat hendak mencari makan di kawasan Taman Udayana, Kota Mataram, NTB.

    Selesai mengisi perut, Agus Buntung tiba-tiba bertemu korban saat mau balik ke kampus.”Saya minta tolong kepada korban untuk mengantarkan. Wanita ini bersedia,” ucapnya.

    Agus Buntung menyebut, korban sempat membawanya berkeliling sebanyak 3 kali di kawasan Islamic Center.

    Tiba-tiba, dirinya dibawa ke homestay yang sewanya dibayar oleh korban sendiri. “Dia yang buka pintu. Dia buka semua (pakaian) saya. Dia yang gituin saya. Dia yang masang lagi (pakaian). Kita suka sama suka,” bebernya.

    Usai berada di homestay, Agus Buntung mengaku diajak berkeliling lagi oleh korban. Singkat cerita, keduanya bertemu seorang pria yang tidak dikenal oleh Agus Buntung.

    Pria tersebut, memfoto Agus Buntung saat bersama korban. “Saya dijebak, terus diviralkan. Saya dilaporkan Polda atas pemerkosaan atau kekerasan seksual,” imbuhnya.

    Agus Buntung dalam kesempatan lain terus membantah dirinya melakukan kekerasan seksual. Menurutnya hal tersebut, tidak mungkin terjadi mengingat keterbatasan kondisi fisiknya.

    “Saya dituduh melakukan kekerasan seksual, coba dipikirkan bagaimana saya melakukan kekerasan seksual sedangkan bapak ibu lihat sendiri (nggak punya tangan), didorong saja saya, atau jangan diantar saya, atau ditinggal aja saya,” sambungnya.

    C. Punya Mantra Khusus

    Pendamping korban, Andre Saputra, mengatakan, tersangka I Wayan Agus Suartama (21) alias Agus Buntung mengucapkan jampi-jampi atau mantra saat hendak melakukan dugaan pelecehan terhadap korbannya.

    Dugaan pelecehan yang dilakukan Agus Buntung itu terjadi di salah satu homestay di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

    Andre Saputra mengungkap, Agus, menakuti korbannya yang saat kejadian pada awal Oktober 2024 lalu itu hendak berteriak.  Agus mengelabui korbannya dengan mengatakan apabila suara teriakan korban terdengar maka keduanya bakal dinikahkan warga. 

    Pada saat itu, pakaian korban sudah dilucuti Agus.  “Pelaku pakaiannya dibukakan korban. Legging dibuka pelaku, bukan korban. Caranya pelaku menggunakan jari kakinya,” kata Andre.

    D. Kemampuan Manipulasi Emosional

    Menurut berbagai sumber, Agus Buntung bahkan mampu merayu korban dengan menjanjikan kenyamanan atau bahkan perlakuan khusus, yang membuat mereka tidak sadar bahwa mereka menjadi korban pelecehan seksual. Hal ini menunjukkan adanya pola yang sudah terstruktur dalam setiap aksinya.

    Dikenal sebagai seorang yang bisa menyelam dan mengendarai motor meskipun memiliki disabilitas, Agus diketahui memiliki kemampuan untuk memperdayai orang di sekitarnya.

    Pelaku juga berulang kali melakukan pelecehan seksual di lokasi yang sama, dan sudah mengincar korban dengan taktik manipulasi yang cerdas. Agus memanfaatkan korban yang kondisi psikologisnya sedang galau.

    E. Mahir Menggunakan Gigi dan Kaki

    Meski dalam kondisi disabilitas, Agus ternyata mahir menggunakan gigi dan kakinya. Salah satu korban menyebut saat peristiwa terjadi, Agus Buntung membuka legging yang dikenakan korban dengan jari-jari kaki. Ia juga mahir menggunakan gigi saat akan membuka pintu kamar dan mendorongnya dengan kaki.

    F. Menunggak Bayar Kuliah dan Manipulasi Presensi

    Tersangka pelecehan seksual sejumlah wanita, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21), diketahui sempat menunggak bayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal tersebut diungkapkan oleh Dosen Pembimbing Akademik (PA) Agus Buntung, I Made Ria Taurisia Armayani.

    Ria mengatakan, awalnya dia dilaporkan Agus ke Dinas Sosial (Dinsos) karena dituding tak menginginkan Agus berkuliah. Padahal, kata Ria, permasalahan sebenarnya adalah Agus menunggak membayar UKT, meskipun dia merupakan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

    “Agus ini berbohong. Saya selaku dosen PA, dianggapnya tidak menginginkan dia kuliah. Padahal tidak dalam cerita konteks itu,” jelas Ria.

    Agus disebut juga sering memanipulasi presensi kuliah. Ria mengungkapkan, Agus sering tidak masuk kelas sejak awal perkuliahan.

    Namun, dalam catatan absensi kuliah, Agus tercatat selalu rajin mengikuti kelas. Karena sejumlah ulah Agus di kampus itu, Ria mengaku tidak kaget saat mendengar Agus menjadi tersangka rudapaksa.

    G. Kampus Sudah Tahu Ulah Agus Buntung

    Pihak kampus tempat I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21) berkuliah, mengaku tak kaget mahasiswanya yang disabilitas itu menjadi tersangka kasus rudapaksa. Sebagai informasi, Agus Buntung, pemuda disabilitas asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi tersangka rudapaksa terhadap sejumlah wanita.

    Dosen Pembimbing Akademik (PA) Agus Buntung, I Made Ria Taurisia Armayani, menyayangkan aksi mahasiswanya itu.

    H. Jago Menyelam, Bermain Musik dan Naik Sepeda Motor

    Sang ibunda mengaku tak percaya bahwa anaknya yang tak punya tangan itu rudapaksa seorang mahasiswi. Agus Buntung diketahui juga mahir bermain alat musik dengan kakinya, pandai menyelam dan mengendarai sepeda motor.

    I.  Sosok Super Berbahaya

    Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, mengatakan dengan melihat korban yang lebih dari satu orang, dia menilai apa yang dilakukan Agus sudah di luar batas. Ia bahkan menyebut Agus Buntung sebagai orang yang sangat berbahaya.

    “Orang ini adalah orang yang super berbahaya,” katanya.

    “Karena itu tetap dengan menaruh rasa hormat dan simpati atas keterbatasan fisik yang dia miliki, tetapi dengan pemahaman orang ini adalah pelaku kejahatan serius yang sangat berbahaya,” sambungnya.

    Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penindakan serius terhadap Agus.

    Diketahui, Agus kini berstatus sebagai tersangka dan menjadi tahanan rumah. Terkait kondisi itu, Reza pun meminta agar pengawasan terhadap Agus diperketat.

    “Maka sepatutnya otoritas penegakan hukum melakukan penyikapan yang sangat serius terhadap yang bersangkutan sejak sekarang. Kendati diberlakukan tahanan rumah sekalipun, pengawasan tetap dilakukan secara melekat agar kejahatan yang serius itu tidak berulang,” ungkapnya.

    J. Terlambat Puber

    Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) NTB Lalu Yulhaidir mengatakan penyandang disabilitas tidak menutup kemungkinan untuk melakukan kekerasan seksual terhadap seseorang. Hal tersebut disebabkan berbagai hal.

    Misalnya pelaku memiliki kontrol diri yang lemah. Terlebih, kata Haidir, pelaku pernah menjadi korban perundungan pada saat usia anak-anak menjadi penyebab pelaku melakukan hal-hal nekat seperti pelecehan seksual.

    “Kalau berbicara psikoseksual individu disabilitas dan non disabilitas sama, tidak ada perbedaan hanya saja yang membedakan disabilitas agak terhambat dalam pubertas, seks education,” kata Haidir.

    3. Pembunuhan Keluarga Guru di Kediri

    Peristiwa kriminal sadis ini juga melibatkan nama Agus. Kasus pembunuhan satu keluarga ini juga menimpa istri hingga anak Agus Komarudin di Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

    Agus beserta sang istri bernama Kristina (34) hingga anaknya berinisial CA (9) telah ditemukan tidak bernyawa di kediaman mereka. Agus berprofesi sebagai guru SDN Babadan 1 di kawasan Ngancar, Kediri, Jawa Timur.

    Pelaku pembunuhan keluarga guru di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur terungkap sebagai adik ipar korban, Agus Komarudin (38). 

    Pelaku yang diketahui bernama Yusak, adalah adik dari Kristina (37), istri Agus. Yusak ditangkap di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Informasi yang dihimpun dari Kepala Dusun Gondanglegi, Rusmani, Yusak sempat datang ke rumah korban.

    Yusak diketahui meminta bantuan untuk meminjam uang sebesar Rp 10 juta kepada Kristina. Namun, menurut penuturan tetangga korban, Supriyono, permintaan tersebut tidak dipenuhi.

    “Pak Supriono bercerita bahwa Yusak sebelumnya sudah meminjam uang Rp 2 juta, tetapi hingga kini belum dikembalikan,” ungkap Rusmani. Penangkapan Yusak membawa kelegaan bagi warga sekitar yang sempat diliputi kekhawatiran setelah tragedi ini terjadi.

  • Peringati Hari Ibu 2024, TP PKK Pusat Gelar Fun Run dan Fun Walk di Monas

    Peringati Hari Ibu 2024, TP PKK Pusat Gelar Fun Run dan Fun Walk di Monas

    Peringati Hari Ibu 2024, TP PKK Pusat Gelar Fun Run dan Fun Walk di Monas
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP
    PKK
    ) Pusat menggelar Fun Run dan Fun Walk 2024 di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu (8/12/2024). Gelaran ini melibatkan sekitar 20.000 peserta yang terdiri dari
    Kader PKK
    , Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan masyarakat umum.
    Ketua Umum TP PKK Pusat
    Tri Tito Karnavian
    mengatakan, acara tersebut digelar untuk memperingati Hari Ibu 2024. Kegiatan diikuti oleh kader-
    kader PKK
    dari Provinsi DKI Jakarta, Banten, Kabupaten Bogor, dan Tangerang, serta para istri menteri Kabinet Merah Putih.
    “Kami berkumpul bersama para kaum ibu dalam menyuarakan suara-suara ibu agar kami bisa membangun Indonesia bebas dari kekerasan rumah tangga, kekerasan seksual, dan juga perlindungan kepada anak-anak kita semua,” ujar Tri dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu.
    Tri berharap, momentum Hari Ibu 2024 dapat menjadi tonggak sejarah untuk memajukan kalangan perempuan dalam membangun bangsa. Ia mengajak semua pihak untuk berperan aktif mendorong upaya positif tersebut.
    “Dalam rangka memperingati Hari Ibu, mari seluruh komponen masyarakat bersama-bersama untuk terus memajukan kaum perempuan di Indonesia agar bisa berkontribusi positif terhadap pembangunan Indonesia yang saat ini dipimpin oleh Presiden Prabowo yang telah mencanangkan kemajuan Asta Cita Indonesia,” imbuhnya.
    Pada sesi puncak acara, Tri mengenalkan sejumlah istri menteri dan pejabat terkait kepada masyarakat. Para peserta yang hadir menyambut dengan suka cita.
    Hadir dalam acara tersebut Menteri Dalam Negeri (
    Mendagri
    )
    Muhammad Tito Karnavian
    , Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir, sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ), dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.
    Selain itu, hadir pula istri Wamendagri Yane Ardian Racham, para istri Menteri Kabinet Merah Putih, Plt Ketua Antarwaktu Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemendagri Niken Tomsi Tohir, dan Direktur Jenderal Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P Bolombo.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ikuti Fun Run dan Fun Walk 2024, Puluhan Ribu Kader PKK Gaungkan Indonesia Tanpa KDRT – Page 3

    Ikuti Fun Run dan Fun Walk 2024, Puluhan Ribu Kader PKK Gaungkan Indonesia Tanpa KDRT – Page 3

    Dalam pantauan di lapangan, terlihat sejumlah peserta Fun Walk membawa poster bertuliskan seruan Perempuan Indonesia Anti KDRT, Indonesia Tanpa Kekerasan Seksual kepada Perempuan, Stop Bullying pada Anak, dan kampanye lainnya yang menyuarakan kepentingan Ibu dan Perempuan Indonesia.

    Sebelumnya, para peserta Fun Run dan Fun Walk telah berkumpul di Silang Monas sejak pukul 05.30 dan sekitar pukul 06.15 WIB, Ketua Tim Penggerak PKK Pusat Tri Tito Karnavian bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi, dan Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi secara resmi melepas lebih dari 20 ribu peserta dari titik start di Silang Monas Barat Daya.

    Rangkaian kegiatan PHI 2024 Fun Run 5K yang diikuti 500 orang dan terdiri dari kader PKK, Posyandu, masyarakat umum (khususnya wanita). Sementara untuk Fun Walk 2,5 Km diikuti 20.000 orang berasal dari kader PKK, Posyandu se-Jabodetabek. Adapun rute Fun Run yaitu start di Silang Monas, Sarinah, Thamrin, Harmoni dan finish kembali di Monas. Sementara untuk Fun Walk rutenya sama hanya tidak melewati Harmoni.

    Rangkaian kegiatan lainnya ialah pemeriksaan kesehatan yang diikuti 215 orang dari Jakarta. Sementara itu, untuk peserta donor darah ada 75 orang yang dibantu dari PMI dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, kegiatan ini juga turut memberikan Layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta dan pasar murah sembako, daging/ikan sebanyak 11.900 paket seharga 70.000/paket.

    Peserta Fun Run dan Fun Walk TP PKK juga dihibur aksi kocak MC Okky Lukman dan Igor.  Kemudian diramaikan juga hiburan dari Drumband Gita Abdi Praja IPDN, The Chaplin dan penampilan tarian dari Dinas kebudayaan DKI Jakarta. Peserta tidak hanya berasal dari DKI Jakarta, tetapi juga dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

    Sementara itu, pada kesempatan yang sama dalam sambutannya Istri Wamendagri yang juga Pengurus TP PKK Pusat Yane Bima Arya menyampaikan Selamat memperingati hari ibu kepada seluruh Ibu-ibu Kader PKK yang hadir dan kepada Ibu-ibu di seluruh Indonesia. Kata Yane, dengan tema Hari Ibu hari ini adalah, Perempuan Menyapa Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045.

    “Berdasarkan penelitian, kalau ibu bahagia maka bapak-bapak bisa tiga kali lebih bahagia,” ujar Yane yang disambut tepuk tangan dan gelak tawa seluruh peserta yang hadir.

    Turut hadir dalam kegiatan ini Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Wamendagri Bima Arya Sugiarto, Istri Menteri Kabinet Merah Putih, Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, Plt. Ketua Antarwaktu Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemendagri Niken Tomsi Tohir dan jajaran TP PKK Pusat, Pj. Ketua TP PKK Provinsi DKI Jakarta Ika Oktaviana Teguh Setyabudi serta Dirjen Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo.

  • 1 dari 4 Perempuan RI Pernah Alami Kekerasan Fisik-Seksual

    1 dari 4 Perempuan RI Pernah Alami Kekerasan Fisik-Seksual

    Jakarta

    Kekerasan seksual pada perempuan dan anak di Indonesia agaknya masih menjadi masalah serius yang harus segera dicarikan solusinya. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyebut satu dari empat perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual.

    “Perempuan yang mengisi setengah dari total populasi Indonesia, merupakan kekuatan luar biasa di tengah masyarakat kita. Namun, data menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi tantangan serius,” ujar Arifah di Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).

    “Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan bahwa 1 dari 4 perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual,” sambung dia.

    Meskipun begitu, Arifah mengatakan tren kekerasan fisik dan seksual pada perempuan di Indonesia perlahan angkanya terus menurun dari tahun ke tahun.

    “Kalau (kekerasan) pada perempuan menurun,” tegasnya.

    Arifah mengatakan pemerintah sendiri sebenarnya sudah menyediakan payung hukum pada para korban kekerasan fisik hingga seksual. Selain itu, Kementerian PPPA juga memiliki tiga program prioritas untuk lima tahun ke depan guna memberikan perlindungan terbaik pada perempuan dan anak.

    “Program-program tersebut di antaranya adalah Pengembangan Ruang Bersama Merah Putih (RBMP), Perluasan Fungsi Call Center SAPA 129, dan Penguatan Satu Data Perempuan dan Anak Berbasis Desa,” kata Arifah.

    Untuk RBMP sendiri, lanjut Arifah akan diluncurkan di enam titik lokasi pada puncak Peringatan Hari Ibu pada tanggal 22 Desember 2024.

    “RBMP merupakan lanjutan dari program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, ini adalah sebuah gerakan kolaborasi yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga masyarakat, bahkan masyarakat,” tutupnya.

    (dpy/up)

  • Kasus Pemerkosaan Siswi Disabilitas, 10 Terduga Pelaku Ditahan Polres Lombok Timur

    Kasus Pemerkosaan Siswi Disabilitas, 10 Terduga Pelaku Ditahan Polres Lombok Timur

    Lombok, Beritasatu.com – Polres Lombok Timur meringkus 10 terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi disabilitas yang masih berstatus pelajar. Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Darma Yulia Putra mengungkapkan para terduga pelaku kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

    “Kesepuluh orang yang ditangkap berinisial R, R, L, A, M, M, H, R, R, dan S,” kata AKP I Made Darma Yulia Putra dikutip dari B-Network, Warta Banjar, Minggu (8/12/2024).

    Penangkapan dilakukan di tempat tinggal para pelaku tanpa adanya perlawanan. Proses penangkapan ini berawal dari laporan orang tua korban yang mencurigai adanya perubahan pada kondisi fisik anaknya. Setelah dilakukan tes, ternyata korban positif hamil, yang mengarah pada dugaan bahwa korban telah mengalami kekerasan seksual.

    “Orang tua korban mulai curiga setelah perut anaknya terlihat semakin membesar. Mereka kemudian membeli alat tes kehamilan untuk memastikan dan hasilnya positif,” jelas Darma Yulia.

    Kasus pemerkosaan siswi disabilitas ini terungkap setelah pengakuan salah satu pelaku utama, yang kemudian memicu penangkapan pelaku lainnya pada Kamis (5/12/2024). Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui telah menjadi korban kekerasan seksual berulang kali oleh para pelaku.

    Saat ini, proses hukum tengah berjalan, dan para pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022. 

    “Kasus ini sangat serius dan kami akan memproses para pelaku tanpa toleransi. Kami juga memberikan pendampingan psikologis untuk korban dan keluarganya untuk mengatasi trauma yang ditimbulkan,” tambah AKP Made Darma Yulia Putra.

    Kasus pemerkosaan siswi disabilitas ini mendapat perhatian publik, terutama terkait perlindungan anak. “Perlindungan anak, terutama anak disabilitas, adalah prioritas kami,” tegas Darma Yulia.

  • Menteri PPPA: Satu dari Empat Perempuan Indonesia Pernah Alami Kekerasan Seksual

    Menteri PPPA: Satu dari Empat Perempuan Indonesia Pernah Alami Kekerasan Seksual

    Menteri PPPA: Satu dari Empat Perempuan Indonesia Pernah Alami Kekerasan Seksual
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kekerasan terhadap perempuan masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyebut satu dari empat perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual.
    “Survei pengalaman hidup perempuan nasional tahun 2024 menunjukkan satu dari empat perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual,” kata Arifah dalam Peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan di Sudirman, Jakarta, Minggu (8/12/2024).
    Angka tersebut mencerminkan skala besar masalah kekerasan terhadap perempuan. Menurut Arifah, data ini juga menegaskan pentingnya keberanian perempuan untuk berbicara dan bertindak.
    Pemerintah telah menyediakan payung hukum seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk mendukung korban. Arifah optimistis regulasi ini akan mendorong lebih banyak perempuan menyuarakan pengalaman mereka.
    “Kampanye
    Dare to Speak Up
    hadir untuk menguatkan perempuan dan mengingatkan mereka bahwa mereka tidak sendiri,” ujarnya.
    Arifah juga menyoroti pola asuh yang tidak terarah sebagai salah satu penyebab kekerasan terhadap perempuan dan anak. Media sosial turut menjadi faktor lain yang memperparah kondisi ini.
    “Karena pola asuh dalam keluarga yang mungkin, dalam tanda petik, kurang fokus atau kurang terarah, yang kedua adalah faktor dari media sosial,” tuturnya.
    Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian PPPA menciptakan Ruang Bersama Merah Putih. Inisiatif ini menyediakan permainan tradisional bagi anak-anak guna mengurangi penggunaan
    smartphone
    .
    “Permainan tradisional punya filosofi tinggi. Permainan ini tidak dilakukan sendiri, tetapi bersama dalam kelompok,” ucapnya.
    Arifah berharap langkah-langkah ini dapat membangun kesadaran bersama dan mengurangi kasus kekerasan di masa depan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.