Kasus: kekerasan seksual

  • Indonesia CARE beri dampingan psikososial korban kebakaran Kemayoran

    Indonesia CARE beri dampingan psikososial korban kebakaran Kemayoran

    Lembaga nonprofit Indonesia CARE memberikan pendampingan psikososial kepada warga terdampak kebakaran di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/12/2024). ANTARA/HO-Humas Indonesia CARE.

    Indonesia CARE beri dampingan psikososial korban kebakaran Kemayoran
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 15 Desember 2024 – 15:43 WIB

    Elshinta.com – Lembaga nonprofit Indonesia CARE memberikan pendampingan psikososial bagi warga yang terdampak kebakaran di Kemayoran, Jakarta, agar mereka dapat kembali menjalani hidup secara normal tanpa bayang-bayang trauma.  

    “Alhamdulillah anak-anak antusias mengikuti. Mereka sedikit terhibur dan mulai melupakan peristiwa mengerikan itu,” ujar Kepala Divisi Psikososial Indonesia CARE Iwan M Ridwan, seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.  

    Pria yang akrab disapa Kak Iwan tersebut mengungkapkan kebakaran besar yang melanda tujuh RT di Kawasan Kemayoran pada Selasa (10/12) lalu masih menyisakan trauma mendalam. Lebih dari 1.500 jiwa kehilangan tempat tinggal. Kepanikan dan kobaran api, di antaranya, masih terbayang jelas dalam bayangan Rahmat (10).  

    Hal yang sama juga diungkapkan Dian (12), anak perempuan warga RW 05 yang rumahnya juga ikut terbakar. Meskipun begitu, dia mengaku senang dengan keberadaan para relawan yang menghibur mereka.  

    “Senang, masih ada kakak-kakak yang baik. Sudah beberapa hari, kita diajak bermain bareng,” ujar siswi SDN Kebon Kosong tersebut.

    Keberadaan relawan yang membantu para korban juga diapresiasi oleh Iwan.

    “Alhamdulillah masih banyak relawan yang menghibur datang silih berganti,” kata dia.

    Diketahui, ujar Iwan melanjutkan, warga terdampak kebakaran itu masih membutuhkan dukungan logistik berupa pakaian hangat, obat-obatan, kebutuhan bayi dan anak-anak, serta pendampingan trauma bagi para korban. Sementara itu, Direktur Indonesia CARE Lukman Azis Kurniawan di lokasi penyintas tersebut saat pemberian pendampingan psikososial pada Sabtu (14/12), juga terus mengajak para dermawan membantu para korban.

    “Ada ratusan rumah terbakar. 200 KK kehilangan tempat tinggal dan harta benda. Sementara tidur di tenda pengungsi yang disiapkan BPBD. Yuk kita bantu mereka bareng Indonesia CARE,” ajak Lukman.

    Dia berharap warga terdampak peristiwa kebakaran tersebut dapat pulih seutuhnya berkat bantuan dari beragam pihak.

    “Semoga bisa segera bangkit lagi kehidupan warga di sana,” harap dia.

    Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyampaikan pihaknya berkoordinasi dengan kementerian/lembaga untuk memastikan pemenuhan hak dan perlindungan perempuan dan anak di lokasi pengungsian pasca-kebakaran di Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

    “Hal yang kami prioritaskan adalah mengoordinasikan dan memastikan pemenuhan hak dan perlindungan perempuan dan anak. Selain itu, psikolog layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) juga akan memberikan pelayanan dukungan psikososial bagi anak dan perempuan yang terdampak bencana kebakaran itu,” kata Arifah Fauzi.

    Dalam rapat koordinasi tingkat menteri (RTM), KemenPPPA berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Sosial, dan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta untuk mengefektifkan klaster kekerasan berbasis gender (KBG) dalam situasi bencana.

    Pasalnya, rentan terjadi kekerasan berbasis gender di lokasi bencana dalam bentuk pelecehan dan kekerasan seksual.

    Sumber : Antara

  • Agus Buntung Klaim Rekaman Suaranya yang Viral Bukan Manipulasi tapi Motivasi: Saya Beri Semangat – Halaman all

    Agus Buntung Klaim Rekaman Suaranya yang Viral Bukan Manipulasi tapi Motivasi: Saya Beri Semangat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung memberi penjelasan terkait rekaman suara yang beredar di media sosial.

    Dalam rekaman suara yang viral, Agus buntung diduga sedang merayu korbannya dengan modus ingin membantu si korban.

    Agus Buntung terdengar berusaha meyakinkan korban bahwa ia tidak seperti laki-laki lain yang hanya memanfaatkan perempuan.

    Lantas, apakah benar itu suara Agus Buntung?

    Agus Buntung membenarkan bahwa dalam rekaman yang viral itu merupakan suaranya.

    Namun, Agus Buntung membantah pernyataan yang ada dalam rekaman tersebut sebagai manipulasi.

    Ia mengklaim pernyataannya sebagai kata-kata motivasi yang disampaikan kepada para korban.

    “Itu memang betul suara saya, tetapi tidak saya bermaksud untuk memanipulasi atau merubah pikiran, itu sudah jelas saya memberi semangat,” ungkap Agus Buntung, seperti diberitakan TribunLombok.com.

    Pernyataan Agus Buntung kepada Korban

    Berikut rekaman ucapan Agus buntung kepada korban yang beredar di media sosial:

    “Saya tidak senang orang yang lemah, lap air mata itu nanti luntur pupurannya (bedak), nanti kayak apa mau ke kampus. Kakak (korban) bersihin diri, sampai kakak salat pun kakak enggak bisa salat karena ada yang ganjal.”

    “Walau kita berdua di kamar tidak bisa apa-apa saya masih dimandiin sama mama saya, saya tidak sama kayak cowok-cowok yang lain.”

    “Enam tahun saya nyari kamu, entah hati saya gimana, jatuh di sini, dek. Kakak cantik, jangan, mohon, saya saya percaya kakak bisa.”

    “Punya ilmu, kan? Kakak ndak perlu insecure, buktiin bahwa kakak itu bisa.”

    “Enam tahun saya nyari kamu, tanpa saya sadarin ke mana saya nyari orang yang bisa mengerti, entah hati saya gimana, jatuh di sini, dek.”

    “Saya enggak senang orang lemah.”

    “Kakak kan perjuangan kakak, Ya Allah, hanya hidup sendiri, berjuang sendiri, nekat gara-gara hal sepele.”

    “Kakak mau nekat lagi? Bisa enggak aku minta jangan nekat? Tobat lah.”

    “Nyawa saya saya kasih kakak, biar tahu bahwa kakak itu berarti bagi dunia ini.”

    “Saya bukan mengarang, buktiin kalau saya bohong. Kapanpun kamu ketemu saya kamu bisa bunuh saya.”

    “Tapi ku mohon, jangan kamu buat dirimu yang tidak-tidak.”

    “Bingung kenapa saya ngomong gini, kamu kira saya modus sama kayak cowok-cowok yang lain.”

    “Buktinya dia (cowok lain) ngerusak kamu.”

    “Saya langsung to the point, biar kamu tidak bilang saya ngerusak.”

    “Walaupun kita berdua di kamar, saya tidak bisa apa-apa, saya masih dimandiin mama, saya bukan sama kayak cowok-cowok yang lain, karena cowok-cowok itu hanya manfaatin kamu. Dari mana saya tahu? Itu pikiran.”

    “Kamu mau berubah atau tidak. Kalau kamu tidak mau berubah, saya pergi. Tapi kalau kamu mau berubah, saya akan tetap di sini dengan mengasih tahu bagaimana cara kesuksesan kamu.”

    (Kiri) Penampakan kamar nomor 6 homestay, lokasi penginapan yang dipakai Agus Buntung untuk melecehkan para korban dan (Kanan) Agus Buntung saat menjalani rekonstruksi kasusnya, Rabu (11/12/2024). (Kolase Tribunnews.com)

    Korban Agus Buntung Tambah Jadi 17 Orang

    Hingga kini, korban kasus dugaan pelecehan seksual Agus Buntung bertambah menjadi 17 orang.

    Korban bertambah dua, yang satu di antaranya masih di bawah umur.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi.

    “Dua korban ini ada yang datang sendiri ke Polda, satu lagi ada videonya sempat viral dan langsung menghubungi sendiri tim pendamping,” ungkapnya, Jumat (13/12/2024), dikutip dari TribunLombok.com.

    Joko menyebut, satu korban sempat dilakukan pelecehan seksual, dan korban lainnya masih dalam tahap percobaan pelecehan seksual.

    Saat ini, sudah ada sembilan saksi korban yang diperiksa.

    “Nanti bisa saja menurut analisa kepolisian anak-anak itu dibuatkan LP (laporan polisi) sendiri, korban di dewasa satu LP, namun bisa juga korban dewasa ada lima dibuatkan LP sendiri-sendiri,” kata Joko.

    Proses Rekonstruksi Kasus Agus Buntung

    Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Agus Buntung, Rabu (11/12/2024).

    Rekonstruksi dilakukan di Taman Udayana sebagai lokasi pertemuan pertama Agus dengan korban.

    Dalam reka adegan, tersangka dibonceng menuju ke Nang’s Homestay yang lokasinya tidak jauh dari Taman Udayana.

    Sebelum menuju ke homestay, terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku.

    Pelaku dan korban melakukan kesepakatan terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay.

    Setelah berbincang, akhirnya disepakati korban bersedia membayar kamar.

    Adegan selanjutnya yakni korban yang melakukan pembayaran ke pemilik homestay.

    Setelah itu, Agus Buntung dan korban diarahkan menuju kamar nomor 6. 

    Dalam rekonstruksi di dalam kamar, ada dua versi keterangan yang berbeda.

    “Ada dua versi kalau menurut korban tersangka yang lebih aktif, kalau menurut tersangka korban yang lebih aktif,” kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Rabu, dilansir TribunLombok.com.

    Setelah dari homestay, Agus Buntung diantarkan ke Islamic Center.

    Di tempat itu, Agus Buntung berpisah dengan korban.

    Sementara itu, penjaga Nang’s Homestay I Wayan Kartika mengakui Agus Buntung sering membawa perempuan yang berbeda ke tempatnya itu.

    Dalam sepekan, menurutnya, bisa tiga sampai lima orang yang berbeda-beda yang dibawa oleh Agus Buntung.

    Wayan menyebut, setiap membawa perempuan, Agus Buntung selalu memesan kamar nomor enam.

    “Di pojok itu,” ungkap Wayan, Rabu, masih dari TribunLombok.com.

    Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan seksual.

    Dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.

    Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Buntung Mengakui Rekaman Suara yang Beredar Benar Dirinya ‘Itu Motivasi Bukan Manipulasi’

    (Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

    Berita lain terkait Agus Buntung dan Kasusnya

  • Isu Agus Buntung Punya Ilmu Hitam untuk Perdaya Korbannya, Tegas Bantah, Klaim Berani Bersumpah – Halaman all

    Isu Agus Buntung Punya Ilmu Hitam untuk Perdaya Korbannya, Tegas Bantah, Klaim Berani Bersumpah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Pemuda disabilitas tersangka pelecehan seksual asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21), membantah soal isu yang mengatakan dirinya memiliki ilmu hitam atau semacamnya.

    Ia memastikan dirinya tak punya ilmu hitam untuk memanipulasi para korbannya.

    Agus bahkan mengklaim berani bersumpah di hadapan banyak orang untuk membuktikan bantahannya itu.

    “Tidak ada saya punya ilmu ini itu (hitam), atau manipulasi atau menggerakkan orang dengan kata-kata. Mustahil itu,” katanya baru-baru ini, dilansir TribunLombok.com, Jumat (13/12/2024).

    “Saya terus terang, saya berani bersumpah di hadapan semua orang, saya tidak punya ilmu apa-apa,” tegas dia.

    Hal senada juga disampaikan ibunda Agus, I Gusti Ayu Aripadni.

    Ayu memastikan anaknya sudah bicara jujur soal kasus yang menjerat.

    “Itu semuanya tidak benar, anak saya tidak punya ilmu apa-apa. “

    “Anak saya cuma bisa ngomong apa adanya, apa yang ada isi hatinya itu dia keluarkan,” ucap Ayu.

    “Enggak ada dia punya ilmu apa-apa,” tegas dia.

    Terkait rekaman suara dirinya yang viral saat berbincang dengan korban, Agus mengakuinya.

    Meski demikian, Agus membantah dirinya memanipulasi korban.

    Menurutnya, apa yang ia katakan kepada korban adalah kata-kata motivasi.

    “Itu memang betul suara saya, tetapi saya tidak bermaksud untuk memanipulasi atau mengubah pikiran.”

    “Itu sudah jelas saya memberi semangat,” ujarnya.

    Diketahui, dalam rekaman suara yang viral di media sosial, Agus terdengar berbincang dengan korban.

    Salah satu pembahasannya adalah mengenai ibadah salat.

    Agus mengatakan korban kerap merasa tak khusyuk beribadah lantaran diduga perbuatannya di masa lalu.

    “Saya tidak senang orang yang lemah, lap air mata itu nanti luntur pupurannya (bedak), nanti kayak apa mau ke kampus.”

    “Kakak (korban) bersihin diri, sampai kakak salatpun kakak nggak bisa salat karena ada yang ganjal,” tutur Agus.

    Agus sendiri saat ini telah ditetapkan tersangka dan disangkakan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Statusnya sebagai tahanan kota juga telah diperpanjang.

    Korban Bertambah Jadi 17 Orang

    Sementara itu, jumlah korban pelecehan seksual Agus Buntung kembali bertambah.

    Terbaru, korban pelecehan Agus saat ini berjumlah 17 orang, setelah sebelumnya 15 korban.

    Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi, mengungkapkan satu di antara dua korban merupakan anak di bawah umur.

    Menurut Joko, dua korban tersebut mendatangi Polda NTB atas inisiatif sendiri.

    “Dua korban ini ada yang datang sendiri ke Polda, satu lagi ada videonya sempat viral dan langsung menghubungi sendiri tim pendamping,” ungkap Joko, Jumat.

    Hingga saat ini, lanjut Joko, sudah ada sembilan saksi yang diperiksa.

    Meski demikian, pelapor pelecehan masih satu korban.

    “Nanti bisa saja menurut analisa kepolisian anak-anak itu dibuatkan LP (laporan polisi) sendiri, korban dewasa satu LP, namun bisa juga umpannya korban dewasa ada lima dibuatkan LP sendiri-sendiri,” jelas Joko.

    Kesaksikan Karyawan Homestay

    Sebelumnya, Agus Buntung telah melakukan rekonstruksi di tiga lokasi, Rabu (11/12/2024).

    Ketiga lokasi itu adalah Taman Udayana, homestay, dan Islamic Center.

    Penjaga homestay yang menjadi lokasi pelecehan Agus Buntung, memberikan kesaksiannya.

    Kesaksian pertama yang disampaikan penjaga homestay bernama I Wayan Kartika itu, korban pelecehan Agus sama sekali tak menunjukkan gelagat aneh saat keluar kamar.

    “Biasa saja, tidak ada yang aneh,” ungkap Wayan, Rabu (11/12/2024).

    Lebih lanjut, kesaksian kedua Wayan, Agus selalu memesan kamar yang sama setiap kali berkunjung ke homestay bersama wanita.

    Kamar itu adalah kamar nomor enam yang berada di pojok.

    “Kamar nomor enam yang di pojok,” kata dia, dikutip dari Kompas.com.

    Kemudian, Wayan mengatakan Agus kerap datang ke homestay bersama perempuan berbeda.

    Setidaknya Wayan melihat empat hingga lima perempuan berbeda yang dibawa Agus dalam jarak waktu mingguan.

    “Ya empat sampai lima kali saya melihat (Agus membawa perempuan berbeda). Itu mungkin (jarak) mingguan,” jelasnya.

    Terakhir, atau kesaksian keempatnya, Wayan menyebut Agus atau korban lah yang membayar biaya kamar.

    Wayan mengatakan Agus biasanya menyewa kamar untuk short time dengan biaya Rp50 ribu.

    “Yang cewek (bayar), kadang-kadang si Agus juga bayar short time Rp50 ribu,” pungkasnya.

    Diketahui, Wayan juga hadir dalam rekonstruksi kasus Agus, Rabu, sebagai saksi.

    Rekonstruksi digelar di tiga lokasi, yaitu Taman Udayana, homestay, dan Islamic Center.

    Taman Udayana menjadi lokasi pertemuan pertama Agus Buntung dan korban, MA.

    Dari Taman Udayana, rekonstruksi berpindah ke homestay, di mana dalam reka adegan, Agus dibonceng korban menggunakan motor.

    Setelah dari homestay, rekonstruksi dilanjutkan ke Islamic Center.

    Di lokasi itu, korban sudah ditunggu dua teman lakinya. Kemudian, korban dan Agus berpisah.

    Dalam rekonstruksi itu, Agus memeragakan 49 adegan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Dua Orang Kembali Melapor Dugaan Pelecehan Seksual oleh Agus Pria Disabilitas di Mataram

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunLombok.com/Robby Firmansyah, Kompas.com/Karnia Septia)

  • Seorang Ayah di Bekasi Ditangkap Karena Rudapaksa Putrinya hingga Hamil, Pelaku Selalu Ancam Korban – Halaman all

    Seorang Ayah di Bekasi Ditangkap Karena Rudapaksa Putrinya hingga Hamil, Pelaku Selalu Ancam Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Polisi menangkap seorang ayah berinisial JS (46) karena merudapaksa putrinya DN (17) hingga hamil di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, terjadinya tindak kekerasan seksual yang melibatkan ayah kandung dari korban berinisial DN tersebut.

     “Terkait yang ayah cabuli anak kandung sendiri, pelaku inisial JD sudah diamankan oleh pihak Polsek Sukatani kemudian dibawa ke unit PPA Polres Metro Bekasi, sejak kemarin sudah kami tangani dan pelaku sudah kita tahan,” kata Onkoseno saat diwawancarai di Polres Metro Bekasi, Sabtu (14/12/2024).

    Dalam melakukan aksi bejat tersebut, JS mengancam anaknya apabila menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. Rudapaksa itu dilakukan JS di rumahnya

    “Ya korban dipaksa untuk aktivitas seksual di rumahnya oleh si pelaku ini, dan dari pendalaman ini baru dua kali kejadian, namun masih kita dalami lagi apakah ada kejadian-kejadian sebelumnya lagi dan mulai kapan nya kita dalami lagi,” jelasnya.

    Ia juga membenarkan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan antara ayah dan putri kandung.

    Pelaku mengakui perbuatannya sebanyak dua kali hingga putri kandungnya itu hamil.

    “Ya, berdasarkan dari data identitas bahwa korban adalah anak kandungnya sendiri dari pelaku. Dan saat ini di korban dalam kondisi hamil sekitar tujuh bulan,” ungkapnya.

    Menurutnya, saat ini sejumlah saksi termasuk korban sudah dilakukan pemeriksaan dan, barang bukti serta hasil visum korban juga sudah dikantongi tim penyidik unit PPA Polres Metro Bekasi.

    “Tentunya kita juga akan membantu pemulihan terhadap korban yang mengalami trauma atau kejiwaannya kita berkoordinasi dengan psikologi dan dinas perlindungan anak,” tuturnya.

    Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. 

    Korban beranikan diri melapor

    Aksi bejat JD terungkap setelah sang anak melaporkan perbuatan ayahnya ke pihak pendamping Forum Anak Kecamatan Sukatani.

    Pihak kepolisian yang mengetahui informasi tersebut langsung mengamankan pelaku, sementara korban mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

    “Iya benar, korban datang cerita ke saya sama temannya. Saya kaget dan langsung meneruskan laporan ke Forum Anak Kecamatan Sukatani kemudian diteruskan ke polisi,” kata Pendamping Forum Anak Kecamatan Sukatani, Muhamad Sanin, saat dikonfirmasi pada Jumat (13/12/2024).

    Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh, kata Sanin, korban yang masih duduk dibangku sekolah tersebut kini tengah hamil dengan usia kandungan 6 bulan.

    “Iya hamil enam bulan,” kata di

    Sementara itu Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi saat dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut mengatakan pihak kepolisian telah menangkap pelaku.

    Penangkapan pelaku usai korban laporan dan dilakukan visum terhadap korban.

    “Kasusnya sudah dalam penangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi,” katanya.

    Sedangkan untuk motif dan kronologi, Kepolisian masih mendalami dan menggali keterangan pelaku. (maz) 

     

    dan

    Keji, Ayah di Sukatani Kabupaten Bekasi Hamili Anak Kandung Sendiri

  • Jumlah Women Crisis Center Menurun Saat Kekerasan Perempuan Marak

    Jumlah Women Crisis Center Menurun Saat Kekerasan Perempuan Marak

    Jakarta, Beritasatu.com – Meskipun kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia semakin marak, jumlah Women Crisis Center (WCC) justru mengalami penurunan. Fenomena ini mendapat perhatian dari Yayasan Sosial Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa), yang menyatakan bahwa hal ini perlu segera dibenahi.

    “Saat ini, sudah ada lebih dari 4.500 universitas yang memiliki satuan tugas (satgas) anti kekerasan, banyak pula undang-undang yang mengatur tentang kekerasan terhadap perempuan, tetapi jumlah Women Crisis Center malah menurun. Ini kan aneh,” ungkap Sita Supomo, Direktur Eksekutif IKa, Jakarta, Sabtu (14/12/2024).

    Komnas Perempuan mencatat adanya kemajuan dalam hal legislasi terkait perlindungan perempuan, terutama setelah pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Tahun 2022. UU ini memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual, termasuk kekerasan seksual online. Meski demikian, mereka menilai masih banyak yang perlu diperbaiki, termasuk dengan membuat aturan turunan yang memfasilitasi korban.

    “Walaupun sudah ada UU yang melingkupi kasus kekerasaan pada perempuan, masih ada UU lain yang masih belum disahkan selama bertahun-tahun. Ditambah dengan jumlah kasus yang tetap tinggi,” ujar Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan.

    Lebih lanjut, Andy menyoroti bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang telah menunggu pengesahan selama hampir dua dekade, masih belum juga disahkan.

    “Ini sangat memprihatinkan, mengingat sektor pekerja rumah tangga banyak sekali melibatkan perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan,” Andy menambahkan.

    Komnas Perempuan juga mengungkap angka yang sangat mencemaskan, yaitu setiap jam ada setidaknya 33 perempuan yang menjadi korban kekerasan di Indonesia.

    Kekerasan ini bisa terjadi di rumah, sekolah, tempat kerja, atau bahkan di ruang publik. Sayangnya, banyak korban yang tidak melapor, sehingga angka yang tercatat jauh lebih sedikit dibanding kenyataannya.

    Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, IKa membuka penggalangan dana untuk mendirikan lebih banyak Women Crisis Center (WCC) di berbagai daerah. WCC sangat dibutuhkan untuk memberikan fasilitas dan pendampingan kepada perempuan korban kekerasan dan pelecehan, serta membantu mereka mendapatkan akses terhadap layanan hukum dan kesehatan.

    Selain itu, delegasi Uni Eropa (EU) untuk Indonesia juga mendukung kampanye Komnas Perempuan dalam melawan kekerasan berbasis gender. Salah satunya adalah kampanye global “16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan” yang telah dilaksanakan sejak 25 November hingga 10 Desember setiap tahunnya. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai isu kekerasan terhadap perempuan dan kesetaraan gender.
     

  • Kompolnas Desak Polri Perhatikan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Difabel Asal NTB

    Kompolnas Desak Polri Perhatikan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Difabel Asal NTB

    Kompolnas Desak Polri Perhatikan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Difabel Asal NTB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) Gufron Mabruri mendesak Polri untuk tidak hanya memproses secara hukum kasus
    kekerasan seksual
    yang melibatkan tersangka IWAS, seorang pria disabilitas di Kota
    Mataram
    , Nusa Tenggara Barat (NTB).
    Saat ini, jumlah korban yang melapor dalam kasus tersebut mencapai 17 orang, di mana satu di antaranya adalah anak di bawah umur yang diduga hamil.
    “Polri tentu saja harus memberikan perhatian terhadap anak (korban) dalam kasus kekerasan seksual dengan tersangka IWAS ini,” kata Gufron kepada
    Kompas.com,
    Sabtu (14/12/2024).
    Gufron mengingatkan agar Polri, melalui Direktorat Pidana terhadap Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO), memberikan layanan medis terkait dengan kondisi psikologis para korban.
    Hal ini dianggap penting karena dampak dari kejadian tersebut akan berpengaruh secara jangka panjang pada perkembangan psikologis anak.
    “Sejauh ini, penanganan oleh Kepolisian sudah berjalan baik, tapi upaya penanganan para korban juga perlu diperhatikan,” ujar Gufron.
    Ia mengimbau agar korban yang merupakan anak-anak mendapat perhatian khusus dan memadai agar mereka dapat pulih dari trauma dan kembali diterima oleh masyarakat.
    “Kepolisian juga harus mengimplementasikan perlindungan hak-hak dan pemulihan untuk masa depan mereka,” jelasnya.
    Gufron menegaskan bahwa dalam upaya tersebut, polisi perlu bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain di masyarakat.
    Kompolnas juga mengimbau agar kasus yang saat ini ditangani di tingkat Polda dapat menggandeng unsur-unsur lembaga dalam memfasilitasi pendampingan bagi anak-anak korban pelecehan.
    Sebagai informasi, jumlah korban yang melapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka IWAS alias AG bertambah menjadi 17 orang.
    Sebelumnya, jumlah korban yang melapor ke Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB tercatat 15 orang.
    Dua korban baru melapor pada Kamis (12/12/2024).
    Modus yang digunakan oleh pria difabel berusia 21 tahun tersebut dalam mendekati korban adalah dengan melakukan profiling terhadap mereka.
    Ia mengasumsikan bahwa seseorang yang sedang duduk sendiri di taman adalah orang yang sedang bermasalah, sehingga ada peluang untuk didekati dan dimanfaatkan.
    Saat ini, kasus dugaan pelecehan seksual ini masih terus bergulir.
    Sebelumnya, Polda NTB telah menggelar rekonstruksi di tiga tempat kejadian perkara, yaitu di Taman Udayana, homestay, dan sebelah utara kompleks Islamic Center pada Rabu (11/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kesaksian Wanita Prancis yang Diperkosa 50 Pria Atas Perintah Suami

    Kesaksian Wanita Prancis yang Diperkosa 50 Pria Atas Perintah Suami

    Jakarta

    Mereka muda, tua, kekar, kurus, berkulit hitam dan putih. Di antara mereka ada yang bekerja sebagai petugas pemadam kebakaran, pengemudi truk, tentara, petugas keamanan, jurnalis, dan seorang DJ.

    Mereka adalah 50 pria yang dituduh memperkosa Gisle Pelicot atas perintah suaminya, Dominique Pelicot, 72, yang membiusnya selama satu dekade dengan pil tidur.

    Fakta bahwa mereka secara luas mewakili gambaran kecil masyarakat Prancis berarti mereka dijuluki Monsieur-Tout-Le-Monde (Tuan Setiap Orang).

    Minggu depan mereka akan dijatuhi vonis pengadilan di akhir persidangan yang dimulai pada September silam.

    Jika terbukti bersalah, secara kolektif mereka menghadapi hukuman lebih dari 600 tahun penjara.

    Beberapa di antara mereka tak menunjukkan rasa bersalah, namun kebanyakan dari mereka menunduk saat menjawab pertanyaan hakim dan sesekali mendongak untuk menatap mata pengacara mereka.

    Peringatan: Artikel ini memuat detail yang mungkin mengganggu Anda.

    Beberapa pengacara terdakwa menilai latar belakang mereka sebagai orang biasa bisa meringankan vonis hakim nantinya.

    “Orang-orang biasa melakukan hal-hal yang luar biasa,” kata Antoine Minier, pengacara yang mewakili tiga terdakwa.

    “Saya pikir hampir semua orang bisa berakhir dalam suatu situasimungkin tidak persis seperti initetapi bisa saja rentan melakukan kejahatan serius,” katanya kepada BBC.

    ‘Tubuh saya memperkosanya, tapi otak saya tidak’

    Jaksa telah mendasarkan tuntutan hukuman mereka terhadap para terdakwa pada faktor-faktor yang memberatkan.

    Seperti misalnya: berapa kali terdakwa datang ke rumah Pelicot, apakah mereka menyentuh Gisle Pelicot secara seksual, dan apakah mereka melakukan kekerasan terhadapnya.

    Joseph C, 69, kakek yang merupakan pensiunan pelatih olahraga, terancam hukuman empat tahun penjara atas tuduhan kekerasan seksual jika terbukti bersalah. Itu adalah hukuman paling ringan yang dituntut oleh jaksa.

    Di sisi lain, ada Romain V, 63, yang terancam hukuman 18 tahun penjara.

    ReutersDominique Pelicot, yang diduga telah membius dan memperkosa istrinya Gisle Pelicot, muncul di gedung pengadilan di Avignon, Prancis, 11 September 2024, dalam sketsa ruang sidang ini.

    Ia mengidap HIV dan dituduh memperkosa Gisle Pelicot sebanyak enam kali tanpa mengenakan alat pelindung.

    Pengacaranya beralasan bahwa kliennya telah menjalani perawatan selama beberapa tahun dan tak mungkin menularkan virus tersebut.

    Jaksa mampu mengungkap detail sedalam ini karena, tidak seperti kasus perkosaan pada umumnya, ada banyak sekali bukti, mengingat dugaan kekerasan seksual massal ini direkam oleh Dominique Pelicot selama lebih dari satu dekade.

    Pria tersebut telah mengakui semua tuduhan terhadapnya dan memberi tahu pengadilan bahwa ke-50 orang rekannya juga bersalah.

    Semua bukti video menunjukkan tidak ada satu pun pria yang dapat menyangkal bahwa mereka pernah pergi ke rumah Pelicot.

    BBC

    BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.

    Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

    BBC

    Akan tetapi, kebanyakan dari mereka menentang keras tuduhan pemerkosaan berat yang dapat mengakibatkan hukuman berat.

    Undang-undang pemerkosaan di Prancis mendefinisikan pemerkosaan sebagai tindakan seksual apa pun yang dilakukan dengan “kekerasan, paksaan, ancaman, atau kejutan”, undang-undang ini tidak merujuk pada perlunya persetujuan.

    Oleh karena itu, para terdakwa juga berpendapat bahwa mereka tidak bisa ditetapkan bersalah melakukan pemerkosaan karena mereka tidak menyadari Gisle Pelicot tidak dalam posisi untuk memberikan persetujuannya.

    “Tidak ada kejahatan tanpa adanya niat untuk melakukannya,” kata seorang pengacara pembela.

    ReutersDalam sketsa pengadilan ini, Gisle Pelicot memberikan keterangan di persidangan dengan sosok suaminya, Dominique Pelicot, di latar belakang, pada 19 November 2024.

    “Tubuh saya memperkosanya, tetapi otak saya tidak,” tegas relawan pemadam kebakaran Christian L.

    Satu-satunya pria dari 50 orang yang tidak dituduh memperkosa Gisle Pelicot adalah Jean-Pierre M, 63, yang dijuluki “murid” Dominique Pelicot.

    Setelah belajar cara membius istrinya agar dapat melakukan kekerasan terhadapnya, dia melakukannya selama lima tahun dan mengakuinya.

    Jean-Pierre M menyalahkan kejahatan yang dia lakukan pada pertemuannya dengan Dominique Pelicot, yang menurutnya “menenangkan, seperti sepupu”.

    Jaksa menuntut hukuman penjara 17 tahun terhadapnya.

    ‘Dimanipulasi dan ditipu oleh Pelicot’

    Ahmed T, tukang ledeng berusia 54 tahun yang telah menikah dengan kekasih masa kecilnya selama 30 tahun, mengatakan bahwa jika dia ingin memperkosa seseorang, dia tidak akan memilih seorang perempuan berusia 60-an.

    Redouane A, pria pengangguran berusia 40 tahun, berpendapat bahwa jika dia memang berniat memperkosa Gisle, dia tidak akan mengizinkan suami Gisle mengambil video.

    Beberapa orang juga mengatakan mereka diintimidasi oleh Dominique Pelicot, yang menurut seorang pengacara kepada BBC, adalah “karakter yang menjijikkan”.

    Di persidangan, sambil menangis, perawat laki-laki Redouan E, mengungkap bahwa dia terlalu takut pada Dominique untuk meninggalkan kamar tidur.

    ReutersDalam sketsa ini, Dominique Pelicot, yang diduga telah membius dan memperkosa istrinya Gisele Pelicot, berada di ruang sidang bersama 50 terdakwa lainnya di gedung pengadilan di Avignon, Prancis, 17 September 2024.

    “Mungkin Anda tidak bisa melihatnya dari video, tetapi saya benar-benar takut!” katanya kepada para hakim.

    Sementara yang lain mengaku ditawari minuman yang dicampur narkoba dan karena itu tidak dapat mengingat kejadian tersebut, meskipun Dominique Pelicot membantah pernah melakukannya.

    Namun, sebagian besar berkukuh mereka telah dimanipulasi atau ditipu oleh Dominique Pelicot, yang meyakinkan mereka bahwa mereka ikut serta dalam permainan seks atas persetujuan pasangan Pelicot.

    “Mereka ditempatkan dalam situasi yang membuat mereka [merasa] ditipu,” kata Christophe Bruschi, pengacara Joseph C, kepada BBC.

    “Mereka ditipu.”

    Baca juga:

    Namun, Dominique Pelicot selalu mengatakan bahwa dia menjelaskan dengan sangat jelas kepada para tersebut bahwa istrinya tidak mengetahui rencana tersebut.

    Ia memberi mereka instruksi agar tidak membangunkan istrinya atau meninggalkan jejak bahwa mereka pernah ada di sanaseperti meminta mereka menghangatkan tangan sebelum menyentuh istrinya, atau tidak meninggalkan bau parfum atau rokok, katanya.

    “Mereka semua tahu, mereka tidak dapat menyangkalnya.”

    Keluarga menanti jawaban

    Sejak September, ke-50 pria tersebut telah muncul, satu demi satu, di depan pengadilan di Avignon.

    Biasanya dalam kasus pemerkosaan, proses persidangan dapat memakan waktu beberapa hari.

    Dalam persidangan ini, karena banyaknya jumlah terdakwa yang terlibat, sidang-sidang tersebut dipadatkan menjadi beberapa jam saja.

    Kehidupan pribadi para terdakwa diungkap, yang sering kali mengubah sesi pengadilan menjadi serangkaian cerita tentang pelecehan dan trauma.

    Simone M, pekerja konstruksi berusia 43 tahun, mengatakan ia diperkosa saat berusia 11 tahun oleh teman kerabat yang mempekerjakannya untuk menggembalakan ternak di Kaledonia Baru, wilayah seberang laut Prancis.

    ReutersMinggu depan, 50 pria yang dituduh memperkosa Gisle Pelicot akan menghadapi vonis pengadilan.

    Ayah empat anak Jean-Luc L, 46, menuturkan di pengadilan bagaimana ia dan keluarganya meninggalkan Vietnam dengan perahu karet saat ia masih kecil dan tinggal di kamp pengungsi di Thailand selama beberapa tahun sebelum pindah ke Prancis.

    Fabien S, pria berusia 39 tahun dengan beberapa catatan kriminaltermasuk perdagangan narkoba dan penyerangan seksual terhadap anak di bawah umurdianiaya dan dipukuli oleh orang tua asuh sejak usia sangat muda.

    Seperti beberapa orang lainnya, Fabien mengatakan bahwa ia baru menyadari saat menjalani pemeriksaan psikiater yang diperintahkan oleh pengadilan bahwa ingatan masa kecilnya yang samar dan menyakitkan sebenarnya merupakan pemerkosaan.

    Baca juga:

    Banyak istri, pasangan, dan anggota keluarga terdakwa dipanggil untuk memberikan kesaksian.

    Mereka juga berebut jawaban saat berusaha memahami bagaimana pria-pria dalam hidup mereka bisa berakhir “terjebak dalam situasi seperti ini”.

    “Saya terkejut, itu sama sekali tak seperti dia biasanya. Dia adalah kebahagiaan dalam hidup saya,” kata ayah Christian L. yang sudah lanjut usia.

    Petugas pemadam kebakaran itu juga sedang diselidiki karena memiliki foto-foto yang menunjukkan pelecehan anaksama seperti empat orang lainnyadan terancam hukuman 16 tahun penjara.

    “Pasti ada sesuatu yang terjadi, dia pasti depresi,” ayahnya bertanya-tanya.

    ‘Saya akan selalu ada untuknya’

    Corinne, mantan istri Thierry Pa yang berusia 54 tahun, mantan pekerja bangunan, mengatakan bahwa mantan suaminya itu selalu bersikap “baik” dan “hormat” kepadanya dan anak-anak mereka.

    Corinne tampaknya membuka peluang untuk rujuk dengan mantan suaminya tersebut.

    “Ketika mereka memberi tahu saya apa yang dituduhkan kepadanya, saya berkata: ‘tidak mungkin, itu tidak mungkin… Saya sama sekali tidak mengerti apa yang sedang dilakukannya di sini.’”

    Dia yakin bahwa kematian putra mereka yang berusia 18 tahun telah menyebabkan mantan suaminya jatuh ke dalam depresi berat, mulai minum-minum, dan akhirnya berhubungan dengan Dominique Pelicot.

    ReutersSeorang perempuan berjalan melewati slogan yang bertuliskan “Selamat datang para saudari kami, [yang] datang untuk mendukung Gisele” di tembok kota.

    “Saya akan selalu ada untuknya, apa pun yang terjadi,” kata mantan pacar Joan K., pria kelahiran Guyana.

    Di usianya yang ke-27, ia adalah terdakwa termuda dan mantan tentara di Angkatan Darat Prancis.

    Dia membantah telah memperkosa Gisle Pelicot sebanyak dua kali. Meskipun dia selalu mendapati Gisle dalam kondisi pingsan, dia tidak menyadari bahwa Gisle tidak memberikan persetujuannya.

    Sambil berlinang air mata, perempuan bernama Samira mengatakan bahwa dia telah menghabiskan tiga setengah tahun terakhir “mencari jawaban” mengapa Jerme V pergi ke rumah Pelicot sebanyak enam kali.

    Baca juga:

    “Kami berhubungan seks setiap hari, saya tidak mengerti mengapa dia harus mencari di tempat lain,” isaknya.

    Dia masih menjalin hubungan dengan Jerme V, yang bekerja di toko sayur pada saat penangkapannya.

    Dia adalah salah satu dari sedikit orang yang mengakui telah memperkosa Gisle, dan mengatakan bahwa dia menyukai gagasan untuk memiliki “kebebasan bertindak tanpa batas” terhadap Gisle, namun menyalahkan hal itu pada “hasrat seksual yang tidak terkendali”.

    Gisle Pelicot: Mereka memperkosa saya dengan kesadaran penuh

    Banyak mantan dan pasangan terdakwa saat ini telah menjalani tes untuk mengetahui apakah mereka juga telah dibius seperti Gisle.

    Seorang perempuan mengatakan bahwa dia “selalu memiliki keraguan besar” bahwa “pria yang penuh hormat, perhatian, dan baik hati” yang dikenalnya telah menyiksanya juga tanpa sepengetahuannya.

    Sejak dimulainya persidangan, banyak yang membicarakan perlunya menemukan unsur yang dapat menghubungkan semua orang ini bersama-sama.

    Kesamaannya, di samping fakta bahwa semua pria pergi ke kediaman Pelicot atas kemauan mereka sendiri, “masih belum ditemukan,” kata pengacara Gisle.

    ReutersGisle Pelicot, korban pemerkosaan massal yang diduga dilakukan oleh suaminya saat itu, Dominique Pelicot, di rumah mereka di kota Mazan, Prancis selatan.

    Tetapi ada satu faktor yang tidak dapat disangkal lagi dimiliki oleh semua terdakwa: mereka secara sadar membuat pilihan untuk tidak melapor ke polisi.

    Petugas pemadam kebakaran Jacques C, 73, mengatakan ia sempat mempertimbangkannya namun “kemudian kehidupan terus berjalan”, sementara teknisi listrik Patrice N, 55, mengatakan ia “tidak ingin menyia-nyiakan hari di kantor polisi”.

    Pada hari-hari awal persidangan, Gisle Pelicot ditanya apakah menurutnya sah untuk berpikir bahwa para pria tersebut telah dimanipulasi oleh suaminya.

    Dia menggelengkan kepalanya: “Mereka tidak memperkosa saya dengan menodongkan pistol ke kepala mereka. Mereka memperkosa saya dengan kesadaran penuh.”

    Hampir seperti renungan, dia bertanya: “Mengapa mereka tidak pergi ke polisi? Bahkan panggilan telepon anonim bisa menyelamatkan hidup saya.”

    “Tapi tidak ada satu pun yang melakukannya,” katanya setelah jeda.

    “Tidak ada satu pun dari mereka.”

    (ita/ita)

  • Polri: Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan dengan “Restorative Justice”

    Polri: Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan dengan “Restorative Justice”

    Polri: Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan dengan “Restorative Justice”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polri,
    Brigjen Pol Desy Andriani
    , menegaskan bahwa kasus
    kekerasan seksual
    tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme
    restorative justice
    (keadilan restoratif).
    Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di auditorium gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (13/12/2024).
    Restorative justice
    adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana yang lebih mengutamakan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.
    Namun, Desy menjelaskan bahwa hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang Tindak Pidana
    Kekerasan Seksual
    (TPKS).
    “Kami menyadari pasca
    undang-undang TPKS
    itu, kita merespons cepat dengan mengirimkan (petunjuk dan arah) Jukrah kepada Bapak Kapolri yang ditandatangani bapak Kabareskrim Polri, salah satu pasal mengatakan tidak bisa diselesaikan di luar proses peradilan,” ujarnya.
    Desy menegaskan bahwa pasal tersebut tetap berlaku dan pihaknya berkomitmen untuk mengeksekusi pasal-pasal dalam undang-undang TPKS hingga berkas perkara masuk ke tingkat pengadilan.
    “Jadi kalau tadi ada yang mengatakan bolak balik dan dicabut, itu kita sudah menggunakan pasal-pasal di undang-undang TPKS itu langsung berproses sampai tingkat (pengadilan),” jelasnya.
    Lebih lanjut, Desy menekankan pentingnya penerapan prinsip ”
    no excuse
    ” dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
    Desy juga menyebutkan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan kajian terkait implementasi undang-undang TPKS.
    “Ini juga menjadi
    concern
    kita bersama. Kemarin kita dua hari yang lalu di LPSK memang sudah melakukan kajian juga,” ungkapnya.
    Desy menambahkan bahwa LPSK telah menginisiasi prosedur operasi standar untuk memastikan bahwa TPKS dapat diimplementasikan dengan baik dalam lingkup lembaga tersebut.
    “Kalau ada terkait relasi kuasa karena kedudukannya, ini akan menjadi
    concern
    kita bersama,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kompolnas Nilai Penanganan Cepat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Agus Buntung Sudah Sesuai Prosedur – Halaman all

    Kompolnas Nilai Penanganan Cepat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Agus Buntung Sudah Sesuai Prosedur – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Gufron memandang langkah cepat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dalam menangani kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Agus pria difabel alias IWAS sudah sesuai prosedur.

    Menurutnya, responsifitas penanganan kasus ini diperlukan mengingat jumlah korban sebanyak 17 orang termasuk anak-anak.

    “Dari pengawasan yang kami lakukan dan pemantauan langsung oleh komisioner Kompolnas, kami melihat upaya yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Gufron dalam acara diskusi di auditorium gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Ia menambahkan, penanganan kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan kepada para korban, tetapi juga memperbaiki citra kepolisian di mata publik.

    “Ketika penanganan dilakukan dengan baik, transparan, dan sesuai prosedur, rasa keadilan dapat terwujud, terutama bagi para korban yang mayoritas adalah anak-anak,” lanjutnya.

    Kompolnas sesuai dengan tugas dan fungsinya akan terus memantau dan mengawasi perkembangan kasus ini. 

    “Kami akan memastikan agar proses penanganannya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, menghindari potensi pelanggaran, serta memberikan hasil yang adil bagi korban. Langkah ini juga penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Gufron.

    Kasus kekerasan seksual ini menjadi perhatian nasional, terutama karena melibatkan anak-anak sebagai korban.

    Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Agus Buntung, Rabu (11/12/2024).

    Rekonstruksi dilakukan di Taman Udayana sebagai lokasi pertemuan pertama Agus dengan korban.

    Dalam reka adegan, tersangka dibonceng menuju ke Nang’s Homestay yang lokasinya tidak jauh dari Taman Udayana.

    Sebelum menuju ke homestay, terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku.

    Pelaku dan korban melakukan kesepakatan terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay.

    Setelah berbincang, akhirnya disepakati korban bersedia membayar kamar.

    Adegan selanjutnya yakni korban yang melakukan pembayaran ke pemilik homestay.

    Setelah itu, Agus Buntung dan korban diarahkan menuju kamar nomor 6. 

    Dalam rekonstruksi di dalam kamar, ada dua versi keterangan yang berbeda.

    “Ada dua versi kalau menurut korban tersangka yang lebih aktif, kalau menurut tersangka korban yang lebih aktif,” kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.

    Setelah dari homestay, Agus Buntung diantarkan ke Islamic Center.

    Di tempat itu, Agus Buntung berpisah dengan korban.

    Sementara itu, penjaga Nang’s Homestay I Wayan Kartika mengakui Agus Buntung sering membawa perempuan yang berbeda ke tempatnya itu.

    Dalam sepekan, menurutnya, bisa tiga sampai lima orang yang berbeda-beda yang dibawa oleh Agus Buntung.

    Wayan menyebut, setiap membawa perempuan, Agus Buntung selalu memesan kamar nomor enam.

  • Agus Buntung Klaim Rekaman Suaranya yang Viral Bukan Manipulasi tapi Motivasi: Saya Beri Semangat – Halaman all

    Korban Agus Buntung Tambah Jadi 17 Orang, Ada Anak di Bawah Umur, Videonya Sempat Viral – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Korban kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung, kini bertambah.

    Agus Buntung merupakan pria disabilitas tuna daksa asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB.

    Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Agus Buntung bertambah menjadi 17 orang.

    Dua korban tersebut satu di antaranya masih di bawah umur.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi.

    “Dua korban ini ada yang datang sendiri ke Polda, satu lagi ada videonya sempat viral dan langsung menghubungi sendiri tim pendamping,” ungkapnya, Jumat (13/12/2024), dikutip dari TribunLombok.com.

    Joko menyebut, satu korban sempat dilakukan pelecehan seksual, dan korban lainnya masih dalam tahap percobaan pelecehan seksual.

    Hingga kini, sudah ada sembilan saksi korban yang diperiksa.

    “Nanti bisa saja menurut analisa kepolisian anak-anak itu dibuatkan LP (laporan polisi) sendiri, korban di dewasa satu LP, namun bisa juga korban dewasa ada lima dibuatkan LP sendiri-sendiri,” kata Joko.

    Polda NTB Gelar Rekonstruksi

    Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Agus Buntung, Rabu (11/12/2024).

    Rekonstruksi dilakukan di Taman Udayana sebagai lokasi pertemuan pertama Agus dengan korban.

    Dalam reka adegan, tersangka dibonceng menuju ke Nang’s Homestay yang lokasinya tidak jauh dari Taman Udayana.

    Sebelum menuju ke homestay, terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku.

    Pelaku dan korban melakukan kesepakatan terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay.

    Setelah berbincang, akhirnya disepakati korban bersedia membayar kamar.

    Adegan selanjutnya yakni korban yang melakukan pembayaran ke pemilik homestay.

    Setelah itu, Agus Buntung dan korban diarahkan menuju kamar nomor 6. 

    Dalam rekonstruksi di dalam kamar, ada dua versi keterangan yang berbeda.

    “Ada dua versi kalau menurut korban tersangka yang lebih aktif, kalau menurut tersangka korban yang lebih aktif,” kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Rabu, dilansir TribunLombok.com.

    Setelah dari homestay, Agus Buntung diantarkan ke Islamic Center.

    Di tempat itu, Agus Buntung berpisah dengan korban.

    Sementara itu, penjaga Nang’s Homestay I Wayan Kartika mengakui Agus Buntung sering membawa perempuan yang berbeda ke tempatnya itu.

    Dalam sepekan, menurutnya, bisa tiga sampai lima orang yang berbeda-beda yang dibawa oleh Agus Buntung.

    Wayan menyebut, setiap membawa perempuan, Agus Buntung selalu memesan kamar nomor enam.

    “Di pojok itu,” ungkap Wayan, Rabu, masih dari TribunLombok.com.

    I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung memeragakan ulang adegan kasus pelecehan seksual di Taman Udayana Mataram, Rabu (11/12/2024). (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

    Klaim Pengacara Agus Buntung

    Di sisi lain, tim pengacara Agus Buntung, Aminuddin, mengklaim hubungan antara pelaku dan korban, M (23), terjadi atas dasar suka sama suka.

    “Oh ya jelas, itu suka sama suka. Argumennya adalah suka sama suka, tidak ada paksaan,” ujarnya usai mendampingi pelaksanaan rekonstruksi di Mataram, Rabu, dilansir Kompas.com.

    Aminuddin juga menyebut, dalam rekonstruksi terungkap ada keterangan yang berseberangan antara korban dan tersangka.

    “Seperti apa yang disampaikan tadi, yang awalnya yang aktif itu adalah tersangka.”

    “Namun apa yang sudah kami dengarkan dan kami lihat, yang aktif itu adalah pihak korban,” katanya.

    Aminuddin melanjutkan, korban sempat meminta Rp 50.000 kepada tersangka untuk mengganti uang pembayaran kamar homestay.

    “Korban sempat minta uang sebagaimana dia bayar (homestay), tidak bisa dipenuhi karena (tersangka) tidak punya uang pada saat itu, Rp 50.000 pengganti kamar,” imbuh dia.

    Beredar Percakapan Agus dan Calon Korban

    Dalam video berdurasi sekitar 3 menit yang beredar di media sosial, terdengar percakapan Agus Buntung dengan seorang calon korban.

    Agus dalam video tersebut terdengar merayu korban, dengan mengungkit-ungkit masa lalu korban.

    “Kamu pikir saya modus ya, seperti cowok-cowok lain, benarkan? Karena cowok-cowok itu juga hanya manfaatin kamu, modusnya gini-gini, buktinya merusak kamu,” ucap Agus dalam video itu, seperti diberitakan TribunLombok.com.

    Agus pun sempat melontarkan kata-kata yang tidak pantas dengan mengandaikan dirinya berdua di dalam sebuah kamar.

    “Walau kita berdua di kamar tidak bisa apa-apa, saya masih dimandiin sama mama saya, saya tidak sama kayak cowok-cowok yang lain,” lanjut Agus.

    Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan seksual.

    Dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.

    Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Dua Orang Kembali Melapor Dugaan Pelecehan Seksual oleh Agus Pria Disabilitas di Mataram

    (Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah) (Kompas.com/Karnia Septia)

    Berita lain terkait Agus Buntung dan Kasusnya