Kasus: kekerasan seksual

  • Guru SMP di Magelang Cabuli Siswinya dan Kirimkan Foto Tak Senonoh
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Desember 2024

    Guru SMP di Magelang Cabuli Siswinya dan Kirimkan Foto Tak Senonoh Regional 23 Desember 2024

    Guru SMP di Magelang Cabuli Siswinya dan Kirimkan Foto Tak Senonoh
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com
    – Seorang guru di sekolah menengah pertama di Kecamatan Windusari, Kabupaten
    Magelang
    , Jawa Tengah, diduga melecehkan siswi di sekolah tempatnya mengajar secara fisik. 
    Identitas pelaku kekerasan seksual itu adalah AS (53) asal Kabupaten Temanggung, Jateng. Pria ini mengajar seni dan budaya di SMP tersebut sejak 10 tahun silam.
    Kepala Polresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan, AS melakukan pelecehan seksual terhadap siswi berusia 13 tahun.
    Pada suatu pagi di pertengahan Desember 2024, AS menyeret korban ke ruang organisasi siswa intra sekolah (OSIS) lalu mengunci ruangan itu.
    Sebelum melakukan pencabulan, ia mengikat kedua tangan korban ke belakang dengan tali. Saat AS lengah, korban berhasil melarikan diri.
    “(Pelaku) mencari kesempatan di pagi hari saat situasi di lingkungan sekolah masih sepi,” ungkap Mustofa dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Senin (23/12/2024).

    Malam harinya, AS melanjutkan perbuatan jahat serupa dengan mengirimkan foto tak senonoh ke ponsel korban melalui WhatsApp.
    “Pelaku pakai (fitur view once). Sekali buka, (foto) hilang,” ucap Mustofa.
    Mustofa menambahkan, berdasarkan keterangan korban, AS tidak melontarkan ancaman agar tidak melapor.
    Dia juga berujar jumlah murid yang menjadi korban pelecehan seksual AS kemungkinan bertambah.
    “Sekitar dua (murid) yang katanya mau melapor. Kami masih menunggu,” imbuhnya.
    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi menyampaikan, sekitar tiga bulan sebelum kejadian di atas, AS intens menghubungi korban. Pelaku juga kerap melakukan antar-jemput korban ke sekolah.
    “Rata-rata yang dia antar-jemput jadi korban. Dia pakai Yamaha Aerox,” katanya kepada Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Senin (23/12/2024).
    Atas perbuatan bejatnya, AS dijerat Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ibu, Srikandi Bawaslu bicara soal pemilu adil gender

    Hari Ibu, Srikandi Bawaslu bicara soal pemilu adil gender

    Srikandi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sampaikan capaian dan rekomendasi soal pemilu inklusif dan adil gender, Sabtu (22/12/2024). Foto: Bawaslu

    Hari Ibu, Srikandi Bawaslu bicara soal pemilu adil gender
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Senin, 23 Desember 2024 – 12:20 WIB

    Elshinta.com – Perempuan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Srikandi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sampaikan capaian dan rekomendasi untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang inklusif dan adil gender. Hal ini bertepatan dengan peringatan Hari Ibu, 22 Desember 2024.

    Catatan tersebut disampaikan dalam Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu yang diikuti perempuan Pengawas Pemilu Se-Indonesia, belum lama ini. Acara digelar dengan tema “Perempuan Berdaya Mengawasi; Menggerakkan Perempuan, Mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang Inklusif dan Demokratis”.

    Konsolidasi ini juga menjadi refleksi dan evaluasi atas capaian yang dihasilkan Konsolnas momentum peringatan hari Ibu pada tahun 2022, demikian keterangan tertulis yang diterima Radio Elshinta, Minggu (22/12/2024).

    Ada empat capaian kebijakan Bawaslu. Salah satu capaian atas rekomendasi Konsolnas tahun 2022 adalah mengimplementasikan kebijakan berbasis gender (gender based policy). Setidaknya terdapat tiga kebijakan yang telah dilakukan.

    Pertama, menerbitkan SK Ketua Bawaslu tentang Petunjuk Teknis Rekrutmen Pengawas Pemilu dan Pemilihan yang Berkeadilan Gender.

    Kemudia, capaian yang kedua, advokasi kebijakan untuk menegakkan kebijakan tindakan khusus sementara (affirmative action) dalam pencalonan legislatif terkait polemik pasal 8 ayat 2 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

    Lantas, masih dari keterangan sama yang ketiga, kerja sama (MoU) dengan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pengawas Pemilu. Keempat, menerbitkan SK Ketua Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilu, melingkupi strategi pencegahan, penanganan, dan pemulihan.

    Srikandi Bawaslu juga memberikan tiga rekomendasi. Pertama, menguatkan partisipasi perempuan dalam Pemilu dan Pemilihan, di antaranya melalui: penyusunan kurikulum pendidikan politik perempuan sebagai pemilih, peserta, dan pengawas; lalu peningkatan kapasitas perempuan sebagai pemilih, peserta, dan pengawas; dan menghapus hambatan sosial, ekonomi, dan struktural yang menghalangi perempuan terlibat dalam Pemilu dan Pemilihan, serta mendorong kampanye Pemilu dan Pemilihan yang inklusif dan adil gender.

    Rekomendasi yang kedua mendorong revisi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) dan Undang-Undang Pemilihan (UU Pemilihan) yang inklusif dan demokratis, di antaranya terkait: pemenuhan kuota minimal 30% perempuan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dengan pengubahan frasa “memperhatikan” diubah dengan frasa “mewujudkan”, mulai dari timsel, rekrutmen penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, hingga hasil penyelenggara yang terpilih (baik dari tingkatan RI hingga ad hoc).

    Kemudian pemenuhan kebutuhan dasar perempuan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan terkait dengan cuti hamil dan menyusui khususnya pada tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan menciptakan dan mendorong lingkungan kerja penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang ramah anak dan perempuan; serta penghapusan stereotip gender dalam keterwakilan perempuan sebagai peserta Pemilu dan Pemilihan.

    Ketiga, mewujudkan Pemilu dan Pemilihan inklusif, di antaranya: menerbitkan kebijakan Bawaslu terkait perlindungan kekerasan terhadap perempuan, serta memastikan desain Pemilu dan Pemilihan ramah bagi perempuan disabilitas. Termasuk mendukung perempuan dari kelompok rentan, seperti masyarakat adat, miskin, aliran kepercayaan untuk terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

    Bawaslu juga berkomitmen tidak ada satupun perempuan yang memiliki hambatan sistemik baik sebagai pemilih, penyelenggara, peserta Pemilu dan Pemilihan karena harus berhadapan dengan situasi kekerasan. Bawaslu juga akan terus hadir melakukan edukasi dan advokasi mewujdukan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang bebas dari kekerasan seksual, berkeadilan gender, inklusif dan demokratis.

     

    Penulis: Vivi Trisnavia/Ter

    Sumber : Radio Elshinta

  • Agus Guru Piano di Palembang Lecehkan Murid Modus Lenturkan Jari

    Agus Guru Piano di Palembang Lecehkan Murid Modus Lenturkan Jari

    Jakarta

    Aguscik Laude (34), guru les musik di Palembang, resmi dijadikan tersangka karena mencabuli anak didiknya, NA (9). Kepada korban, Agus memakai akal-akalan agar tangan muridnya lentur bermain piano padahal melakukan pencabulan.

    Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan peristiwa ini terjadi di Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. Aksi ini dilakukan tersangka di ruang kursus piano miliknya saat sedang mengajar korban.

    “Tersangka AG (Aguscik) melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya. Modusnya adalah membujuk rayu agar kiranya tangan korban lentur (saat bermain piano),” ungkapnya, dilansir detikSumbagsel, Kamis (19/12/2024).

    Harryo mengatakan, di tengah proses pembelajaran, tersangka berkilah punya metode baru latihan piano. Aguscik beralasan metode itu bisa membantu jari-jari korban lebih lentur.

    “Agus mencari cara untuk melampiaskan hasratnya dengan perbuatan tidak senonoh terhadap anak tersebut,” jelasnya.

    Tersangka kemudian menutup mata korban dengan masker. Setelah mematikan lampu dan memastikan pintu terkunci, pencabulan terjadi.

    (yld/idh)

  • Ayah di Lombok Tengah Ditangkap atas Dugaan Persetubuhan Anak Kandung

    Ayah di Lombok Tengah Ditangkap atas Dugaan Persetubuhan Anak Kandung

    LOMBOK TENGAH – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan seorang pria berinisial FRM (46) atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

    “Pelaku FRM diamankan karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnum, dikutip ANTARA Jumat 20 Desember.

    Iptu Luk Luk menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu, korban sedang tidur di kamarnya ketika pelaku masuk, berbaring di samping korban, dan melakukan tindakan kekerasan seksual tersebut.

    “Saat pelaku melakukan tindakan tersebut, korban tidak berani melawan atau menolak karena merasa takut. Pelaku kerap kali memukul dan mengancam ibu korban,” ujarnya.

    Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, yang saat ini bekerja sebagai pekerja migran Indonesia di luar negeri, melalui sambungan telepon.

    “Mendengar cerita tersebut, ibu nya langsung menghubungi Tante korban dan meminta tolong agar perbuatan terduga pelaku untuk segera di laporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

    Saat ini pelaku sedang diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang – Undang No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya.

  • Warga Solo Mengadu ke DPR, Kasus Pemerkosaan Istri Mandek 7 Tahun

    Warga Solo Mengadu ke DPR, Kasus Pemerkosaan Istri Mandek 7 Tahun

    Jakarta, CNN Indonesia

    Seorang warga Solo, Jawa Tengah, bernama Yudi Setiasno mengadu ke Komisi III DPR soal kasus pemerkosaan yang dialami anak dan istrinya. Kasus itu sudah dilaporkan ke Polres Solo pada 2017, tapi sampai sekarang tak ada kejelasan.

    Saat audiensi dengan anggota Komisi III, Yudi menjelaskan anak dan istrinya diperkosa salah satu penghuni kos-kosan tempat mereka tinggal. Namun, saat melaporkan kasus itu, polisi justru menuduhnya sebagai pelaku.

    Ia mengatakan bahkan sempat ditahan polisi selama tiga hari tanpa alasan yang jelas dengan kondisi memprihatinkan.

    “Saya dikurung enggak dikasih makan,” kata Yudi sambil menangis di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta Kamis (19/12).

    “Di mana Pak?” tanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

    “Di Polresta Surakarta di ruang penyidik, itu semuanya ada videonya disuruh pipis disuruh apa di ruangan itu,” jawab Yudi.

    Yudi juga mengklaim sempat diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa mengetahui isinya. Ia tidak boleh membaca BAP itu.

    “Saya disuruh tanda tangan BAP yang enggak tahu, enggak boleh dibaca isinya maksudnya apa gitu,” ujar dia.

    Yudi mengaku sudah melaporkan kejadian ini kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. Namun, laporan itu tak digubris.

    “Saya sudah ke Hotman Paris, Pak Dedi, Ombudsman semua bahkan ke Propam Polda,” tuturnya.

    Komisi III kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya, meminta surat pengaduan korban segera ditindaklanjuti Polda Jawa Tengah.

    Komisi III juga meminta Polda Jawa Tengah dan Polres Surakarta menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi terkait dugaan pelecehan oleh penyidik saat proses pemeriksaan korban.

    “Pertama, Komisi III meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti surat pengaduan nomor STB 391/10/2017 Reskrim tanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban saudari ADW dan anak KDY,” ujar Habiburokhman membacakan kesimpulan.

    “Komisi III DPR RI meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oknum penyidik Polres Surakarta dalam penanganan kasus tersebut,” sambungnya.

    Komisi III juga merekomendasikan agar korban dalam kasus ini mendapatkan perlindungan dan pendampingan oleh LPSK. Komisi III akan memfasilitasi permohonan itu.

    (mab/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ajak 50 Pria Perkosa Istrinya, Pria di Prancis Divonis 20 Tahun Bui

    Ajak 50 Pria Perkosa Istrinya, Pria di Prancis Divonis 20 Tahun Bui

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pria di Prancis, Dominique Pelicot dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara atas pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap mantan istrinya, Gisele Pelicot.

    Pelicot yang berusia 72 tahun mengajak 50 orang pria untuk memperkosa istrinya saat tak sadarkan diri akibat bius.

    Pengadilan juga menghukum 50 pria yang terlibat dalam pemerkosaan terhadap Gisele.
    48 pria lainnya dinyatakan bersalah atas pemerkosaan berat, sementara dua orang lainnya dinyatakan bersalah atas pelecehan seksual.

    Dikutip CNN, Pengacara Dominique Pelicot, Beatrice Zavarro, mengatakan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding, tetapi belum membuat keputusan.

    Menurutnya, kliennya telah dijadikan kambing hitam dalam persidangan ini.

    Namun, bukti-bukti di persidangan menunjukan Pelicot merekrut para pria untuk memperkosa istrinya saat itu, Gisele, melalui situs kencan Coco.fr.

    Para pria itu datang dan memperkosa Gisele yang tak sadarkan diri akibat dibius. Sementara Peilicot mendokumentasikan aksi bejat tersebut.
    Kejadian itu berlangsung hampir satu dekade.

    Selama itu pula Gisele tak menyadari tindakan suaminya tersebut. Bahkan sang suami menemani Gisele ke dokter lantaran memiliki keluhan kehilangan ingatan dan rasa sakit pada panggul.

    Aksi tersebut terbongkar usai Pelicot tertangkap merekam bagian bawah rok perempuan di supermarket. Saat penyelidikan itu, ditemukanlah video foto serta bukti-bukti mengerikan lainnya terkait kasus pemerkosaan massal terhadap Gisele.

    Proses peradilan ini menghebohkan Prancis, usai Gisele dengan berani dan terang-terangan meminta persidangan digelar secara terbuka. Ia melakukannya untuk memberikan contoh dan semangat kepada para korban kejahatan seksual untuk lebih berani mengungkap kebenaran.

    Setelah vonis dijatuhkan, Gisele menegaskan solidaritasnya dengan para penyintas kekerasan seksual lainnya.

    “Saya memikirkan semua korban yang tidak dikenal dari cerita yang sering terungkap di bayang-bayang. Saya ingin kalian tahu bahwa kita berbagi perjuangan yang sama,” katanya.

    Gisele yang berusia 72 tahun juga menegaskan bahwa dia tidak pernah menyesali keputusannya untuk tampil ke publik. Ia juga mengatakan bahwa pesan-pesan dukungan yang diterimanya memberinya kekuatan untuk terus melanjutkan perjuangannya.

    (tim/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Predator Seks Reynhard Sinaga Kini Dikeroyok Tahanan Lain di Penjara, Imbas Kejahatannya yang Keji

    Predator Seks Reynhard Sinaga Kini Dikeroyok Tahanan Lain di Penjara, Imbas Kejahatannya yang Keji

    TRIBUNJATIM.COM – Apakah Anda masih ingat Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia yang menjadi salah satu pelaku kekerasan seksual terburuk dalam sejarah Inggris?

    Ia kini dilaporkan mengalami serangan di penjara HMP Wakefield, sebuah fasilitas Kategori A yang menampung narapidana dengan tingkat keamanan tinggi.

    Reynhard Sinaga disebut menjadi target utama serangan karena kejahatannya yang sangat keji, meski tak sampai mengalami cedera serius.

    Kendati begitu, sumber internal penjara menyebutkan bahwa Reynhard Sinaga hampir mengalami luka parah.

    Luka tersebut akibat serangan yang dilakukan oleh kelompok narapidana lainnya pada bulan Juli lalu.

    “(Reynhard) Sinaga arogan dan dibenci secara umum,” ujar sumber The Sun dikutip dari The Independent, Senin (16/12/2024).

    “Dia jelas menjadi sasaran di penjara karena kejahatannya yang bejat. Dia hampir mengalami cedera serius. Dia dalam bahaya,” lanjut sumber.

    Diketahui, Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 2020 atas 159 pelanggaran seksual, termasuk pemerkosaan terhadap 136 pria muda.

    Kejahatan tersebut dilakukan selama ia tinggal di Manchester sebagai mahasiswa antara 2015 hingga 2017.

    Modus operandi Reynhard Sinaga adalah memanfaatkan korban yang dalam kondisi mabuk di sekitar klub malam dan pub.

    Reynhard Sinaga kemudian membujuk mereka untuk kembali ke apartemennya.

    Ia membius mereka menggunakan zat gamma-hydroxybutyrate (GBH), dan melakukan pelecehan seksual saat korban tidak sadarkan diri.  

    Kejahatan Reynhard Sinaga terungkap setelah korban terakhirnya pada Juni 2017, berhasil sadar saat serangan berlangsung.

    Korban melawan dan melaporkan insiden tersebut kepada polisi.

    Kepolisian Manchester Raya merilis foto Reynhard Sinaga saat dia ditangkap dalam kondisi babak belur pada tahun 2017 lalu (GREATER MANCHESTER POLICE via BBC Indonesia)

    Penyelidikan lebih lanjut menemukan ratusan jam rekaman video yang menunjukkan tindakan kekerasan seksual Reynhard Sinaga terhadap para korban.

    Barang-barang pribadi milik korban, seperti ponsel, kartu identitas, dan jam tangan, juga ditemukan di apartemennya.

    Temuan ini memungkinkan polisi untuk melacak dan mengidentifikasi korban.

    Banyak di antara mereka tidak sadar telah menjadi korban hingga dihubungi oleh pihak berwenang.

    Hakim Suzanne Goddard yang menangani kasus tersebut menggambarkan skala kejahatan Reynhard Sinaga sebagai sesuatu yang luar biasa.

    Ia menyebut salah satu korban yang menyebut Reynhard Sinaga sebagai monster, adalah deskripsi yang tepat.

    Sementara itu, Ian Rushton dari Crown Prosecution Service menyatakan bahwa Reynhard Sinaga adalah pemerkosa paling produktif dalam sejarah hukum Inggris, bahkan mungkin di dunia.

    “Rasa kepemilikan seksualnya yang ekstrem hampir tidak bisa dipercaya, dan dia pasti akan terus menambah jumlah korbannya jika tidak ditangkap,” ujarnya.

    Di Indonesia sendiri, kasus pelecehan yang dilakukan Agus Buntung tengah jadi sorotan.

    Agus Buntung sendiri ternyata bisa tiga kali sehari datang ke homestay membawa wanita yang berbeda.

    Dalam rekonstruksi kasus pelecehan versi Agus Buntung itupun berawal menuju ke homestay sambil dibonceng oleh korban.

    Kemudian ada adegan korban memberikan uang registrasi ke pegawai homestay.

    “Agus bilang, ‘Langsung bayar’ gitu?” tanya penyidik.

    “Iya,” kata Agus Buntung mengangguk.

    Agus Buntung telah ditetapkan jadi tersangka kasus pelecehan seksual oleh Polda NTB (Tribun Lombok/Robby Firmansyah)

    Kemudian ia pun membenarkan bahwa perintah tersebut sudah disampaikan ke korban sejak berputar-putar di jalan.

    Lalu setibanya di homestay, Agus Buntung mengatakan, korban tanpa diperintah sudah langsung memberikan uang ke penjaga.

    “Dia langsung bayar sendiri, karena di jalan (Agus Buntung) sudah ngomong ,” katanya lagi.

    Kemudian ada adegan korban yang diperankan oleh petugas, sedang memberikan uang ke penjaga homestay.

    Penjaga homestay pun membenarkan kalau saat itu korban yang membayar kepadanya.

    “Yang bayar cewek, kadang dia yang bayar,” jawabnya.

    Menurut dia, saat memesan kamar, Agus Buntung selalu memilih kamar nomor 6 yang posisinya berada di pojok.

    “Enggak (pernah pindah), posisi di pojok,” katanya lagi.

    Ia pun mengatakan kalau dirinya sudah sering melihat Agus Buntung datang dengan membawa banyak wanita berbeda.

    “Sudah sekitar empat sampai enam kali ke sini, dengan wanita berbeda dalam satu minggu,” jelas dia.

    Senada, pengelola homestay Sinta Agustina membenarkan, Agus Buntung sering datang ke homestay-nya.

    “Si Agus memang sering datang ke sini orangnya, hampir setiap hari,” katanya.

    “Kalau langganan sih enggak, dia di banyak tempat, enggak cuma di sini aja.”

    “Cuma pas kejadian dia kan di sini,” tambah Sinta.

    Sinta pun mengaku kerap melihat ada yang janggal dengan wanita yang setiap kali dibawa oleh Agus Buntung.

    “Emang ada yang janggal, kemarin ada yang nangis, yang saya lihat ada pakai almamater biru sama kayak dia.”

    “Saya duduk di sana, itu nangis pas keluar dari kamar,” katanya.

    Gandeng 18 pengacara, Agus Buntung tak merasa salah (TRIBUN LOMBOK/ROBBY FIRMANSYAH)

    Namun ia mengaku tidak tahu kenapa wanita itu menangis, sebab tidak mendengar adanya suara teriakan dari dalam kamar.

    “Seandainya mereka teriak di dalam, saya bisa minta tolong kan.”

    “Tapi tidak ada yang berteriak, ada yang lari, gitu aja yang saya lihat,” tuturnya.

    Sinta pun membantah adanya tudingan yang mengatakan kalau dirinya bekerja sama dengan Agus Buntung.

    “Dengan mencuatnya kasus ini saya juga tidak tahu pribadi dia, karena dia sudah cukup umur.”

    “Kedua, kalau anggaplah di aplikasi, PSK berhijab juga banyak ya, enggak mesti harus seksi,” kata Sinta lagi.

    Sinta juga mengatakan kalau Agus Buntung bisa sehari tiga kali datang ke homestay tersebut.

    “Waktu pas saya waktu libur, sehari bisa dua kali, sama malem sekali. Jadi tiga kali dalam sehari, dengan cewek berbeda,” jelas Sinta.

    Saat ditanya siapa yang membayar, kata Sinta, biasanya korban yang menyerahkan uang kepada penjaga.

    “Dia enggak punya tangan kan. Tapi siapa yang punya uang kan saya enggak tahu, uangnya dikasih lewat pegawai saya,” ungkapnya lagi.

    Sementara itu, korban lain, Bunga mengaku tidak berani teriak karena diancam akan dinikahkan dengan Agus Buntung.

    “Saya kan enggak mau nikah sama dia,” tutur Bunga.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Siswa SD Korban Perundungan dan Kekerasan Seksual di Rembang Akan Mendapatkan Pendampingan Kejiwaan

    Siswa SD Korban Perundungan dan Kekerasan Seksual di Rembang Akan Mendapatkan Pendampingan Kejiwaan

    TRIBUNJATENG.COM – Siswa sekolah dasar (SD) korban perundungan dan kekerasan seksual akan mendapatkan pendampingan untuk pemulihan kejiwaannya.

    Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang akan memberikan pendampingan.

     Kepala Dinsos PPKB Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo menegaskan bahwa pihaknya bertugas untuk mendampingi korban. 

    “Kalau ini korban dan pelaku anak-anak semua, maka kita utamakan dulu yang korban. Setelah itu baru terduga pelaku,” ujarnya saat dihubungi wartawan pada Kamis (19/12/2024).

    Prapto menambahkan pendampingan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan mental anak agar tidak terganggu.

    “Intinya nanti kita akan mendampingi, agar jika kejiwaannya, mentalnya anak terganggu bisa kembali kondisi semula. Kalau masalah itu dilaporkan tergantung pihak keluarga korban,” jelasnya.

    Tim Dinsos PPKB telah bertemu dengan korban dan keluarganya di Polres, serta kepala desa setempat.

    Sementara itu, Kapolres Rembang AKBP Suryadi mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang memproses kasus tersebut.

    “Kami tetap melibatkan pihak sekolah, orang tua, baik orang tua korban maupun pelaku. Kita proses mas, nanti endingnya seperti apa, ini kan anak sebagai generasi masa depan, penanganannya dengan aturan-aturan anak yang berkaitan dengan hukum. Ini anak tidak ditahan tapi proses jalan terus,” kata Suryadi.

    Sebelumnya, seorang siswi SD di Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, diduga menjadi korban perundungan dan pencabulan oleh teman satu sekolahnya.

    Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh empat siswa pada Jumat (13/12/2024), yang menyebabkan korban mengalami trauma dan luka pada bagian kelamin. 

    Kepala desa setempat, saat ditemui di kantornya pada Rabu (18/12/2024), mengungkapkan bahwa korban baru menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya pada Sabtu malam (14/12/2024).

    Keempat pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini merupakan teman sekelas dan satu RT dengan korban. (*)

     

  • Lapas Khusus di NTB Disiapkan untuk Agus Buntung: Ada Toilet Duduk, Shower dan Pendamping – Halaman all

    Lapas Khusus di NTB Disiapkan untuk Agus Buntung: Ada Toilet Duduk, Shower dan Pendamping – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polda NTB telah menyiapkan ruangan khusus untuk penyandang disabilitas yang bermasalah hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Persiapan ini dilakukan apabila I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan perempuan di Mataram, berpotensi berpotensi menjadi tahanan lapas.

    Diketahui, sebelumnya status tahanan rumah selama 40 hari kedepan Agus Buntung

    Alasannya, pihak kepolisian setempat belum bisa menyediakan fasilitas khusus untuk tahanan tuna daksa.

    Selain itu, proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Agus Buntung terhadap belasan perempuan di Mataram juga belum rampung.

    Oleh karena itu, pihak kepolisian mengambil kebijakan untuk menjadikan Agus Buntung sebagai tahanan rumah.

    Langkah ini dipilih sembari menunggu pihak Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat mempersiapkan sel tahanannya.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Enen Saribanon mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada pihak Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat untuk menyiapkan ruangan khusus untuk penyandang disabilitas.

     “Kami sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak Lapas seandainya ada rekomendasi dilakukan penahanan.”

    “Kami sudah melakukan koordinasi untuk menyiapkan fasilitas untuk orang-orang disabilitas,” kata Enen, Senin (16/12/2024).

    Terpisah, Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB Joko Jumadi mengaku juga sudah melakukan pemeriksaan ruangan yang akan ditempati Agus Buntung di Lapas Kelas IIA Kuripan.

    “Itu ada dua ruangan yang menurut kita sudah aksesibel untuk disabilitas bisa masuk disitu,” kata Joko, Selasa (17/12/2024) dilansir TribunLombok.com.

    Joko mengatakan ruangan yang disediakan di Lapas Kuripan bagi disabilitas berbeda dengan tahanan lainnya.

    Adapun fasilitas yang didapatkan yakni kamar mandi dalam, toilet jongkok dan toilet duduk dan shower.

    Termasuk tenaga pendamping untuk pelaku.

     “Ada warga binaan yang menjadi pendamping, misalnya untuk membuka celana dan sebagainya,” ungkap Joko.

    Sebelumnya Polda NTB sudah memeriksa sembilan dari 17 orang saksi dugaan pelecehan seksual tersebut. 

    Dari laporan masyarakat, terungkap bahwa Agus Buntung diduga telah melecehkan setidaknya 17 korban, beberapa di antaranya masih di bawah umur.

    Joko menjelaskan modus operandi Agus Buntung yang memanfaatkan rasa iba korban.

    Agus diduga mendekati korban yang sedang merasa terpuruk, menggali informasi pribadi, lalu mengancam untuk membawa mereka ke homestay dengan cara yang sangat manipulatif.

    Sejumlah korban bahkan telah memberikan bukti video sebagai bukti aksi pelecehan tersebut.

    “Agus memilih korban yang tampak sendirian dan sedang dalam keadaan emosional. Dari sana, dia mulai menggali informasi pribadi yang sensitif dan menjadikannya alat pemaksaan,” jelas Joko, Jumat (13/12/2024).

    Beberapa korban yang merasa terancam oleh Agus Buntung dan tidak bisa berteriak saat berada di homestay.

    “Agus mengancam akan menggerebek dan menikahkan mereka jika berteriak, sebuah ancaman yang cukup menakutkan, terutama di Lombok,” tambah Joko.

    Polda NTB kini tengah mendalami lebih dalam kasus ini, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan bagi para korban.

    Dalam kasus ini, Polda NTB setidaknya telah menemukan dua alat bukti untuk bisa menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan seksual.

    Adapun dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.

    Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Fasilitas Agus Buntung Jika Ditetapkan Sebagai Tahanan Lapas, Ada Shower Juga Tenaga Pendamping, https://lombok.tribunnews.com/2024/12/17/fasilitas-agus-buntung-jika-ditetapkan-sebagai-tahanan-lapas-ada-shower-juga-tenaga-pendamping.

    (Tribunnews.com/Galuh widya Wardani/Muhammad Zulfikar)(TribunLombok.com d/Robby Firmansyah)

  • Agus Buntung Bakal Ditempatkan di Kamar Khusus di Lapas, Ada Warga Binaan Bantu Aktivitasnya – Halaman all

    Agus Buntung Bakal Ditempatkan di Kamar Khusus di Lapas, Ada Warga Binaan Bantu Aktivitasnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Pemuda disabilitas tersangka pelecehan seksual di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21), bakal ditempatkan di kamar khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat.

    Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan ada dua kamar khusus di Lapas Kelas IIA Lombok Barat yang bisa diakses oleh penyandang disabilitas.

    Nantinya, kata Joko, Agus akan ditempatkan di salah satu kamar tersebut.

    “Tadi kami sudah memastikan (kondisi lapas). Nanti kalau Agus ditahan, sudah ada kamar khusus,” ungkap Joko, Selasa (17/12/2024), dilansir Kompas.com.

    “Ada dua kamar, menurut kita disabilitas bisa masuk di situ. Terutama untuk bisa aksesibel buat Agus,” imbuh dia.

    Lebih lanjut, Joko mengungkap nasib Agus apabila nantinya telah ditahan.

    Ia memastikan Agus akan didampingi dan mendapat bantuan selama beraktivitas.

    Menurut Joko, pendampingan itu akan dilakukan oleh warga binaan Lapas.

    “Ada warga binaan yang menjadi pendamping, misalnya untuk membuka celana dan sebagainya,” terang Joko.

    Diketahui, di kamar khusus yang bakal ditempat Agus, telah disiapkan fasilitas pendukung yang berbeda dibanding tahanan lainnya.

    Fasilitas itu berupa kamar mandi di dalam dengan toilet jongkok dan toilet duduk, shower, serta tenaga pendamping.

    “Ada perbedaan fasilitas ya, hanya terdapat tambahan kloset duduknya karena memang kebutuhan teman-teman lansia dan disabilitas.”

    “Dan mungkin kita tambah karena Agus tidak bisa menggunakan gayung, nanti kita siapkan shower untuk bisa mandi,” jelas Kepala Lapas IIA Lombok Barat, M. Fadli, Selasa.

    Soal tenaga pendamping, hal ini juga dikonfirmasi oleh Fadli.

    Fadli memastikan akan menugaskan satu warga binaan Lapas untuk mendampingi Agus, apabila tersangka pelecehan itu tak memungkinkan mengurus diri sendiri.

    “Nanti apabila yang bersangkutan tidak memungkinkan mengurus dirinya sendiri ya kita tugaskan salah satu warga binaan lain untuk membantu,” pungkasnya.

    Terancam Dihukum Lebih Berat

    Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Enen Sarubanon, mengungkapkan Agus Buntung bisa saja dijatuhi hukuman lebih berat atas perbuatannya.

    Sebab, hingga saat ini, jumlah korban Agus mencapai 17 orang.

    “Dalam Pasal 6 huruf C, jika dia (tersangka) melakukan beberapa perbuatan yang bersamaan atau sama, namanya concursus idealis.”

    “Jika beberapa kali dia melakukan perbuatan, ancaman hukumannya diperberat 1/3 dari ancaman maksimal,” jelas Enen, Senin (16/12/2024), dikutip dari TribunLombok.com.

    Sebagai informasi, Agus dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Enen mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual oleh Agus pada 29 November 2024.

    Meski begitu, jaksa meminta polisi supaya melengkapi berkas untuk memperkuat pembuktian.

    Selain rekonstruksi, Kejati juga meminta bukti lain berupa rekaman CCTV.

    “Salah satu yang kami mintakan dalam petunjuk kami itu rekaman (CCTV)” kata Enen.

    Kejati, lanjut Enen, juga meminta polisi dan KDD NTB untuk mendalami keterlibatan ibu Agus Buntung dalam kesehariannya.

    “Dalam petunjuk kami, kami sampaikan agar komisi disabilitas memperdalam assesmentnya apakah si Agus ini sebenarnya bisa mandiri atau tidak dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” tutur Enen.

    Pengungkapan keterlibatan orang terdekat ini untuk meyakinkan pihak jaksa terkait kondisi Agus sebagai penyandang disabilitas.

    “Dalam assesment komisi disabilitas untuk mempunyai kesimpulan, sudah melakukan kajian-kajian, penilaian-penilaian dengan orang terdekatnya apakah dia contohnya bisa melakukan aktivitas makan minum itu sudah ada dalam assesment mereka,” tukasnya.

    Kronologi Versi Agus Buntung vs Korban

    Sebelumnya, Agus Buntung mengaku telah dijebak korban hingga berakhir ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

    Hal itu bermula saat dirinya meminta tolong kepada seorang wanita di Taman Udayana, untuk mengantar ke kampus, pada 7 Oktober 2024.

    Tetapi, menurut Agus, ia justru dibawa ke sebuah homestay di Kota Mataram.

    Saat di kamar, Agus mengaku pakaiannya langsung dilucuti oleh si wanita.

    Setelahnya, aku Agus, si wanita menelepon seorang temannya. Saat itulah Agus merasa dirinya dijebak.

    I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung yang dituduh melakukan pelecehan terhadap belasan wanita. (Tangkapan layar)

    “Setelah saya sampai homestay itu, dia yang bayar, dia yang buka pintu, terus tiba-tiba dia yang bukain baju dan celana saya,” ungkap Agus, Minggu (1/12/2024).

    “Tapi, yang membuat saya tahu kasus ini jebakan, pas dia nelepon seseorang. Di situ saya nggak berani mau ngomong,” lanjutnya.

    Agus mengaku, selama kejadian itu dia tidak berani berteriak lantaran malu. Sebab, ia sudah terlanjur tak berbusana.

    Meski demikian, Agus menyebut tidak ada ancaman dari si wanita saat kejadian.

    “Nggak ada diancam sama perempuan secara fisik. Saya diam saja selama di dalam homestay.”

    “Saya takut buat teriak, karena sudah telanjang. Saya yang malu kalau saya teriak,” ungkapnya.

    Agus pun memastikan ia tidak melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan.

    Pasalnya, selama menjalankan kegiatan sehari-hari, apalagi makan, membuka baju, dan buang air, ia dibantu oleh orang tua.

    Sementara itu, korban kepada anggota Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Rusdin Mardatillah, menuturkan ia didekati Agus di Taman Udayana pada 7 Oktober 2024.

    Korban yang tak mengenal Agus, didekati saat sedang membuat konten untuk Instagram.

    Dalam kesempatan itu, kata Rusdin, Agus sempat menunjukkan sepasang kekasih yang sedang melakukan aktivitas seksual di Taman Udayana, kepada korban.

    Hal itu lantas mengingatkan korban kepada masa lalunya.

    Selanjutnya, Agus menawari korban untuk melakukan ritual mandi wajib agar keburukan-keburukan hilang.

    Menurut pengakuan korban, Agus berulang kali mengancam akan membongkar aib korban ke orang tua, meski korban menolak melakukan ritual mandi wajib.

    “Berkali-kali korban menolak, namun Agus terus mengancam kalau korban tidak patuh, maka hidupnya bakal hancur dan seluruh keburukan korban akan dibongkar ke orang tua,” kata Rusdin dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).

    Setelahnya, lanjut Rusdin, korban pun terpaksa menurut dan menuju sebuah homestay bersama Agus.

    Tiba di homestay, Agus memaksa korban untuk membayar biaya kamar.

    Rusdin menuturkan, saat di kamar, Agus juga melucuti pakaian dalam korban menggunakan kaki kanannya.

    “Korban dipaksa membuka pakaian, dan pakaian dalam korban dibuka paksa oleh terlapor (Agus) menggunakan kaki kanannya,” tutur Rusdin.

    Lebih lanjut, Rusdin mengatakan Agus terlihat seperti sedang membaca mantra saat melecehkan korban.

    Hal itu disebutkan Rusdin semakin membuat korban takut.

    “Sekitar tiga menit berlalu, korban mendorong tubuh terlapor dan berlari ke arah kamar mandi, menangis, dan berupaya menenangkan diri,” jelas Rusdin.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Banyaknya Korban Melapor Jadi Pertimbangan Jaksa dalam Penuntutan Agus Buntung Dugaan Pelecehan

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunLombok.com/Robby Firmansyah/Andi Hujaidin, Kompas.com/Karnia Septia)