Guru SMP di Magelang Cabuli Siswinya dan Kirimkan Foto Tak Senonoh
Tim Redaksi
MAGELANG, KOMPAS.com
– Seorang guru di sekolah menengah pertama di Kecamatan Windusari, Kabupaten
Magelang
, Jawa Tengah, diduga melecehkan siswi di sekolah tempatnya mengajar secara fisik.
Identitas pelaku kekerasan seksual itu adalah AS (53) asal Kabupaten Temanggung, Jateng. Pria ini mengajar seni dan budaya di SMP tersebut sejak 10 tahun silam.
Kepala Polresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan, AS melakukan pelecehan seksual terhadap siswi berusia 13 tahun.
Pada suatu pagi di pertengahan Desember 2024, AS menyeret korban ke ruang organisasi siswa intra sekolah (OSIS) lalu mengunci ruangan itu.
Sebelum melakukan pencabulan, ia mengikat kedua tangan korban ke belakang dengan tali. Saat AS lengah, korban berhasil melarikan diri.
“(Pelaku) mencari kesempatan di pagi hari saat situasi di lingkungan sekolah masih sepi,” ungkap Mustofa dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Senin (23/12/2024).
Malam harinya, AS melanjutkan perbuatan jahat serupa dengan mengirimkan foto tak senonoh ke ponsel korban melalui WhatsApp.
“Pelaku pakai (fitur view once). Sekali buka, (foto) hilang,” ucap Mustofa.
Mustofa menambahkan, berdasarkan keterangan korban, AS tidak melontarkan ancaman agar tidak melapor.
Dia juga berujar jumlah murid yang menjadi korban pelecehan seksual AS kemungkinan bertambah.
“Sekitar dua (murid) yang katanya mau melapor. Kami masih menunggu,” imbuhnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi menyampaikan, sekitar tiga bulan sebelum kejadian di atas, AS intens menghubungi korban. Pelaku juga kerap melakukan antar-jemput korban ke sekolah.
“Rata-rata yang dia antar-jemput jadi korban. Dia pakai Yamaha Aerox,” katanya kepada Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Senin (23/12/2024).
Atas perbuatan bejatnya, AS dijerat Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: kekerasan seksual
-
/data/photo/2024/08/15/66bd620ade959.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Guru SMP di Magelang Cabuli Siswinya dan Kirimkan Foto Tak Senonoh Regional 23 Desember 2024
-
.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hari Ibu, Srikandi Bawaslu bicara soal pemilu adil gender
Srikandi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sampaikan capaian dan rekomendasi soal pemilu inklusif dan adil gender, Sabtu (22/12/2024). Foto: Bawaslu
Hari Ibu, Srikandi Bawaslu bicara soal pemilu adil gender
Dalam Negeri
Editor: Nandang Karyadi
Senin, 23 Desember 2024 – 12:20 WIBElshinta.com – Perempuan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Srikandi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sampaikan capaian dan rekomendasi untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang inklusif dan adil gender. Hal ini bertepatan dengan peringatan Hari Ibu, 22 Desember 2024.
Catatan tersebut disampaikan dalam Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu yang diikuti perempuan Pengawas Pemilu Se-Indonesia, belum lama ini. Acara digelar dengan tema “Perempuan Berdaya Mengawasi; Menggerakkan Perempuan, Mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang Inklusif dan Demokratis”.
Konsolidasi ini juga menjadi refleksi dan evaluasi atas capaian yang dihasilkan Konsolnas momentum peringatan hari Ibu pada tahun 2022, demikian keterangan tertulis yang diterima Radio Elshinta, Minggu (22/12/2024).
Ada empat capaian kebijakan Bawaslu. Salah satu capaian atas rekomendasi Konsolnas tahun 2022 adalah mengimplementasikan kebijakan berbasis gender (gender based policy). Setidaknya terdapat tiga kebijakan yang telah dilakukan.
Pertama, menerbitkan SK Ketua Bawaslu tentang Petunjuk Teknis Rekrutmen Pengawas Pemilu dan Pemilihan yang Berkeadilan Gender.
Kemudia, capaian yang kedua, advokasi kebijakan untuk menegakkan kebijakan tindakan khusus sementara (affirmative action) dalam pencalonan legislatif terkait polemik pasal 8 ayat 2 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Lantas, masih dari keterangan sama yang ketiga, kerja sama (MoU) dengan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pengawas Pemilu. Keempat, menerbitkan SK Ketua Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilu, melingkupi strategi pencegahan, penanganan, dan pemulihan.
Srikandi Bawaslu juga memberikan tiga rekomendasi. Pertama, menguatkan partisipasi perempuan dalam Pemilu dan Pemilihan, di antaranya melalui: penyusunan kurikulum pendidikan politik perempuan sebagai pemilih, peserta, dan pengawas; lalu peningkatan kapasitas perempuan sebagai pemilih, peserta, dan pengawas; dan menghapus hambatan sosial, ekonomi, dan struktural yang menghalangi perempuan terlibat dalam Pemilu dan Pemilihan, serta mendorong kampanye Pemilu dan Pemilihan yang inklusif dan adil gender.
Rekomendasi yang kedua mendorong revisi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) dan Undang-Undang Pemilihan (UU Pemilihan) yang inklusif dan demokratis, di antaranya terkait: pemenuhan kuota minimal 30% perempuan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dengan pengubahan frasa “memperhatikan” diubah dengan frasa “mewujudkan”, mulai dari timsel, rekrutmen penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, hingga hasil penyelenggara yang terpilih (baik dari tingkatan RI hingga ad hoc).
Kemudian pemenuhan kebutuhan dasar perempuan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan terkait dengan cuti hamil dan menyusui khususnya pada tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan menciptakan dan mendorong lingkungan kerja penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang ramah anak dan perempuan; serta penghapusan stereotip gender dalam keterwakilan perempuan sebagai peserta Pemilu dan Pemilihan.
Ketiga, mewujudkan Pemilu dan Pemilihan inklusif, di antaranya: menerbitkan kebijakan Bawaslu terkait perlindungan kekerasan terhadap perempuan, serta memastikan desain Pemilu dan Pemilihan ramah bagi perempuan disabilitas. Termasuk mendukung perempuan dari kelompok rentan, seperti masyarakat adat, miskin, aliran kepercayaan untuk terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Bawaslu juga berkomitmen tidak ada satupun perempuan yang memiliki hambatan sistemik baik sebagai pemilih, penyelenggara, peserta Pemilu dan Pemilihan karena harus berhadapan dengan situasi kekerasan. Bawaslu juga akan terus hadir melakukan edukasi dan advokasi mewujdukan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang bebas dari kekerasan seksual, berkeadilan gender, inklusif dan demokratis.
Penulis: Vivi Trisnavia/Ter
Sumber : Radio Elshinta
-

Agus Guru Piano di Palembang Lecehkan Murid Modus Lenturkan Jari
Jakarta –
Aguscik Laude (34), guru les musik di Palembang, resmi dijadikan tersangka karena mencabuli anak didiknya, NA (9). Kepada korban, Agus memakai akal-akalan agar tangan muridnya lentur bermain piano padahal melakukan pencabulan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan peristiwa ini terjadi di Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. Aksi ini dilakukan tersangka di ruang kursus piano miliknya saat sedang mengajar korban.
“Tersangka AG (Aguscik) melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya. Modusnya adalah membujuk rayu agar kiranya tangan korban lentur (saat bermain piano),” ungkapnya, dilansir detikSumbagsel, Kamis (19/12/2024).
Harryo mengatakan, di tengah proses pembelajaran, tersangka berkilah punya metode baru latihan piano. Aguscik beralasan metode itu bisa membantu jari-jari korban lebih lentur.
“Agus mencari cara untuk melampiaskan hasratnya dengan perbuatan tidak senonoh terhadap anak tersebut,” jelasnya.
Tersangka kemudian menutup mata korban dengan masker. Setelah mematikan lampu dan memastikan pintu terkunci, pencabulan terjadi.
(yld/idh)
-

Warga Solo Mengadu ke DPR, Kasus Pemerkosaan Istri Mandek 7 Tahun
Jakarta, CNN Indonesia —
Seorang warga Solo, Jawa Tengah, bernama Yudi Setiasno mengadu ke Komisi III DPR soal kasus pemerkosaan yang dialami anak dan istrinya. Kasus itu sudah dilaporkan ke Polres Solo pada 2017, tapi sampai sekarang tak ada kejelasan.
Saat audiensi dengan anggota Komisi III, Yudi menjelaskan anak dan istrinya diperkosa salah satu penghuni kos-kosan tempat mereka tinggal. Namun, saat melaporkan kasus itu, polisi justru menuduhnya sebagai pelaku.
Ia mengatakan bahkan sempat ditahan polisi selama tiga hari tanpa alasan yang jelas dengan kondisi memprihatinkan.
“Saya dikurung enggak dikasih makan,” kata Yudi sambil menangis di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta Kamis (19/12).
“Di mana Pak?” tanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
“Di Polresta Surakarta di ruang penyidik, itu semuanya ada videonya disuruh pipis disuruh apa di ruangan itu,” jawab Yudi.
Yudi juga mengklaim sempat diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa mengetahui isinya. Ia tidak boleh membaca BAP itu.
“Saya disuruh tanda tangan BAP yang enggak tahu, enggak boleh dibaca isinya maksudnya apa gitu,” ujar dia.
Yudi mengaku sudah melaporkan kejadian ini kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. Namun, laporan itu tak digubris.
“Saya sudah ke Hotman Paris, Pak Dedi, Ombudsman semua bahkan ke Propam Polda,” tuturnya.
Komisi III kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya, meminta surat pengaduan korban segera ditindaklanjuti Polda Jawa Tengah.
Komisi III juga meminta Polda Jawa Tengah dan Polres Surakarta menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi terkait dugaan pelecehan oleh penyidik saat proses pemeriksaan korban.
“Pertama, Komisi III meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti surat pengaduan nomor STB 391/10/2017 Reskrim tanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban saudari ADW dan anak KDY,” ujar Habiburokhman membacakan kesimpulan.
“Komisi III DPR RI meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oknum penyidik Polres Surakarta dalam penanganan kasus tersebut,” sambungnya.
Komisi III juga merekomendasikan agar korban dalam kasus ini mendapatkan perlindungan dan pendampingan oleh LPSK. Komisi III akan memfasilitasi permohonan itu.
(mab/tsa)
[Gambas:Video CNN]
-

Ajak 50 Pria Perkosa Istrinya, Pria di Prancis Divonis 20 Tahun Bui
Jakarta, CNN Indonesia —
Pria di Prancis, Dominique Pelicot dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara atas pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap mantan istrinya, Gisele Pelicot.
Pelicot yang berusia 72 tahun mengajak 50 orang pria untuk memperkosa istrinya saat tak sadarkan diri akibat bius.
Pengadilan juga menghukum 50 pria yang terlibat dalam pemerkosaan terhadap Gisele.
48 pria lainnya dinyatakan bersalah atas pemerkosaan berat, sementara dua orang lainnya dinyatakan bersalah atas pelecehan seksual.Dikutip CNN, Pengacara Dominique Pelicot, Beatrice Zavarro, mengatakan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding, tetapi belum membuat keputusan.
Menurutnya, kliennya telah dijadikan kambing hitam dalam persidangan ini.
Namun, bukti-bukti di persidangan menunjukan Pelicot merekrut para pria untuk memperkosa istrinya saat itu, Gisele, melalui situs kencan Coco.fr.
Para pria itu datang dan memperkosa Gisele yang tak sadarkan diri akibat dibius. Sementara Peilicot mendokumentasikan aksi bejat tersebut.
Kejadian itu berlangsung hampir satu dekade.Selama itu pula Gisele tak menyadari tindakan suaminya tersebut. Bahkan sang suami menemani Gisele ke dokter lantaran memiliki keluhan kehilangan ingatan dan rasa sakit pada panggul.
Aksi tersebut terbongkar usai Pelicot tertangkap merekam bagian bawah rok perempuan di supermarket. Saat penyelidikan itu, ditemukanlah video foto serta bukti-bukti mengerikan lainnya terkait kasus pemerkosaan massal terhadap Gisele.
Proses peradilan ini menghebohkan Prancis, usai Gisele dengan berani dan terang-terangan meminta persidangan digelar secara terbuka. Ia melakukannya untuk memberikan contoh dan semangat kepada para korban kejahatan seksual untuk lebih berani mengungkap kebenaran.
Setelah vonis dijatuhkan, Gisele menegaskan solidaritasnya dengan para penyintas kekerasan seksual lainnya.
“Saya memikirkan semua korban yang tidak dikenal dari cerita yang sering terungkap di bayang-bayang. Saya ingin kalian tahu bahwa kita berbagi perjuangan yang sama,” katanya.
Gisele yang berusia 72 tahun juga menegaskan bahwa dia tidak pernah menyesali keputusannya untuk tampil ke publik. Ia juga mengatakan bahwa pesan-pesan dukungan yang diterimanya memberinya kekuatan untuk terus melanjutkan perjuangannya.
(tim/isn)
[Gambas:Video CNN]
-

Siswa SD Korban Perundungan dan Kekerasan Seksual di Rembang Akan Mendapatkan Pendampingan Kejiwaan
TRIBUNJATENG.COM – Siswa sekolah dasar (SD) korban perundungan dan kekerasan seksual akan mendapatkan pendampingan untuk pemulihan kejiwaannya.
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang akan memberikan pendampingan.
Kepala Dinsos PPKB Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo menegaskan bahwa pihaknya bertugas untuk mendampingi korban.
“Kalau ini korban dan pelaku anak-anak semua, maka kita utamakan dulu yang korban. Setelah itu baru terduga pelaku,” ujarnya saat dihubungi wartawan pada Kamis (19/12/2024).
Prapto menambahkan pendampingan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan mental anak agar tidak terganggu.
“Intinya nanti kita akan mendampingi, agar jika kejiwaannya, mentalnya anak terganggu bisa kembali kondisi semula. Kalau masalah itu dilaporkan tergantung pihak keluarga korban,” jelasnya.
Tim Dinsos PPKB telah bertemu dengan korban dan keluarganya di Polres, serta kepala desa setempat.
Sementara itu, Kapolres Rembang AKBP Suryadi mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang memproses kasus tersebut.
“Kami tetap melibatkan pihak sekolah, orang tua, baik orang tua korban maupun pelaku. Kita proses mas, nanti endingnya seperti apa, ini kan anak sebagai generasi masa depan, penanganannya dengan aturan-aturan anak yang berkaitan dengan hukum. Ini anak tidak ditahan tapi proses jalan terus,” kata Suryadi.
Sebelumnya, seorang siswi SD di Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, diduga menjadi korban perundungan dan pencabulan oleh teman satu sekolahnya.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh empat siswa pada Jumat (13/12/2024), yang menyebabkan korban mengalami trauma dan luka pada bagian kelamin.
Kepala desa setempat, saat ditemui di kantornya pada Rabu (18/12/2024), mengungkapkan bahwa korban baru menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya pada Sabtu malam (14/12/2024).
Keempat pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini merupakan teman sekelas dan satu RT dengan korban. (*)



