Kasus: kekerasan seksual

  • Trump Kalah Banding, Harus Bayar 5 Juta Dolar Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik E Jean Carroll – Halaman all

    Trump Kalah Banding, Harus Bayar 5 Juta Dolar Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik E Jean Carroll – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, telah kalah dalam banding atas putusan juri tahun 2023.

    Juri tersebut menyatakan Trump bertanggung jawab atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terkait dugaan serangan terhadap penulis E Jean Carroll pada 1990-an.

    Pada Senin (30/12/2024), pengadilan banding federal menguatkan putusan tahun 2023 dalam kasus perdata ini.

    Dalam keputusan tersebut, Trump tidak ditemukan bersalah atas pemerkosaan.

    Dia diperintahkan untuk membayar Carroll sebesar 2,02 juta dolar atas serangan seksual dan 2,98 juta dolar untuk pencemaran nama baik.

    Total ganti rugi yang Trump gelontorkan mencapai 5 juta dolar.

    Putusan ini mencakup kasus yang berpusat pada kisah E Jean Carroll tentang dugaan serangan seksual di ruang ganti Bergdorf Goodman.

    Trump telah meminta pengadilan untuk membatalkan putusan pencemaran nama baik yang dijatuhkan kepadanya.

    Upaya Banding Trump Gagal

    Pengacara Trump berpendapat bahwa pengadilan yang lebih rendah di Manhattan telah keliru dengan mengizinkan dua wanita untuk bersaksi dalam persidangan Carroll bahwa Trump juga telah melakukan kekerasan seksual terhadap mereka.

    Selain itu, pengacara Trump juga berargumen bahwa pengadilan seharusnya tidak mengizinkan pengacara Carroll untuk memutar rekaman percakapan “Access Hollywood,” di mana Trump membanggakan diri dengan kata-kata vulgar mengenai perlakuannya terhadap wanita.

    Pengadilan banding menolak permintaan Trump untuk mengulang persidangan.

    Mereka juga menyatakan bahwa Trump tidak berhasil membuktikan bahwa pengadilan sebelumnya telah membuat kesalahan dalam keputusan yang mereka buat.

    “Tuan Trump belum menunjukkan bahwa pengadilan distrik keliru dalam putusan yang digugat,” kata pendapat Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Kedua, dikutip dari New York Times.

    Putusan ini dikeluarkan oleh panel tiga hakim, yakni Denny Chin, Susan Carney, dan Myrna Pérez, yang ditunjuk oleh Presiden Barack Obama dan Joe Biden.

    Roberta Kaplan, pengacara E Jean Carroll, menyatakan bahwa baik Carroll maupun dirinya merasa senang dengan keputusan hari ini.

    “Kami berterima kasih kepada Sirkuit Kedua atas pertimbangan cermatnya terhadap argumen para pihak.”

    Sementara itu, Juru bicara utama kampanye Trump, Steven Cheung menyatakan bahwa Trump terpilih kembali dengan “mandat yang sangat besar.”

    “Rakyat Amerika menuntut diakhirinya segera penggunaan senjata politik dalam sistem peradilan kita dan penghentian segera semua perburuan penyihir, termasuk tipuan Carroll yang didanai Demokrat,” katanya.

    Trump diwakili dalam banding tersebut oleh D John Sauer, pilihannya untuk jaksa agung AS.

    Carroll pertama kali menuduh Trump memperkosanya di ruang ganti department store Bergdorf Goodman di Manhattan pada pertengahan 1990-an.

    Tuduhan ini kemudian ia rinci dalam sebuah artikel pada 2019, yang memicu bantahan keras dari Trump melalui juru bicara Gedung Putih saat itu.

    Carroll mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap Trump pada 2019.

    Kemudian pada November 2022, ia mengajukan gugatan kedua, yang mencakup klaim pencemaran nama baik dan pemerkosaan, setelah Trump menyebut tuduhan itu sebagai “tipuan belaka” dan mengklaim bahwa ia tidak mengenal Carroll.

    Keputusan yang diterbitkan pada hari Senin berhubungan dengan gugatan kedua tersebut.

    Sebelumnya, pada Januari 2023, Trump juga diperintahkan untuk membayar 83,3 juta dolar terkait gugatan pencemaran nama baik tahun 2019, yang masih sedang dalam proses banding.

    Putusan Terkait Kasus Hukum Lain

    Keputusan banding ini muncul di tengah persiapan Trump untuk mulai menjabat kembali sebagai presiden pada Januari 2025.

    Meskipun ia menghadapi sejumlah masalah hukum, termasuk kasus pidana di New York terkait pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa, Trump tetap melanjutkan perjuangannya di pengadilan.

    Baru-baru ini, Trump menuduh seorang juri melakukan pelanggaran dalam kasus pidana Manhattan yang melibatkan 34 tuduhan pemalsuan catatan bisnis.

    Dalam kasus ini, Trump dituduh menutupi pembayaran kepada bintang film dewasa melalui catatan bisnis palsu.

    lihat foto
    Presiden terpilih Donald Trump berjanji akan mengganti nama gunung di Alaska dari Denali menjadi Gunung McKinley.

    Selain itu, Trump juga menggugat media seperti The Des Moines Register atas jajak pendapat yang menunjukkan bahwa ia tertinggal dari Wakil Presiden Kamala Harris dalam persaingan menuju Pemilu 2024.

    Dalam kasus lain, ABC News menyelesaikan gugatan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Trump dengan kesepakatan untuk membayar 15 juta dolar.

    Meskipun kedua gugatan ini merupakan kasus perdata, bukan pidana, juri memutuskan bahwa Trump “bertanggung jawab” atas tindakan yang dituduhkan, meskipun ia tidak dinyatakan bersalah dalam hal pemerkosaan.

    Kasus ini terus berjalan, meskipun Trump memenangkan pemilihan presiden pada 2024 dan dijadwalkan mulai menjabat pada 20 Januari 2025.

    Selain masalah perdata, Trump juga terlibat dalam berbagai kasus pidana, termasuk penyembunyian dokumen rahasia Gedung Putih dan dugaan upaya membatalkan hasil Pemilu 2020.

    Namun, menurut kebijakan Departemen Kehakiman AS, seorang presiden yang sedang menjabat tidak dapat diadili dalam kasus pidana federal.

    Trump juga menghadapi dugaan upaya untuk menumbangkan hasil Pemilu 2020 di negara bagian Georgia, meskipun status hukum kasus ini masih belum jelas.

    Pada tahun 1997, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa seorang presiden yang sedang menjabat tidak memiliki kekebalan dari litigasi perdata.

    Keputusan ini berlaku untuk tindakan yang terjadi sebelum ia menjabat atau yang tidak berkaitan dengan tugas resmi mereka sebagai presiden.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • Selama 2024, Angka Kriminalitas di Kabupaten Malang Turun 13,7 Persen

    Selama 2024, Angka Kriminalitas di Kabupaten Malang Turun 13,7 Persen

    Malang (beritajatim.com)- Kepolisian Resor Malang menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 di Mapolres Malang, Senin (30/12/2024) malam.

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana memaparkan capaian kinerja Polres Malang sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan angka kejahatan secara signifikan.

    “Tren kejahatan menurun jika dibandingkan tahun 2023. Kami berhasil menekan angka kejahatan di tahun 2024 ini sebesar 13,7 persen,” ungkap AKBP Putu Kholis Aryana.

    Kata Kholis, berdasarkan data, laporan tindak pidana turun dari 3.199 kasus pada tahun 2023 menjadi 2.762 kasus pada 2024. Kholis memaparkan sejumlah kasus penting yang berhasil diungkap sepanjang 2024, di antaranya, pembunuhan dan perampokan di Pakis.

    Pada 22 Maret 2024, Polres Malang mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang lansia di Kecamatan Pakis. Korban AS (60) ditemukan tewas dengan luka tusuk di leher. Pelaku yang merupakan kakak beradik telah diamankan.

    Kemudian kasus Pengemasan Ulang Beras Bulog pada 15 Maret 2024, Polres Malang berhasil membongkar praktik pengemasan ulang beras Bulog menjadi beras premium. Tiga pelaku diamankan, termasuk pemilik gudang berinisial EH. Pelaku meraup keuntungan hingga Rp 45 juta dalam lima bulan terakhir.

    Selanjutnya yakni Home Industri Miras Ilegal. Sebuah home industri minuman keras ilegal di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, berhasil diungkap pada 7 Juni 2024. Barang bukti berupa arak trobas disita, dan pelaku telah diproses hukum.

    Penggerebekan Home Industri Sabu

    Pada 17 April 2024 juga dilakukan Polres Malang di Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Penggerebekan ini bermula dari Operasi Pekat Semeru 2024. Tiga tersangka diamankan dalam operasi tersebut.

    Selanjutnya adalah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
    sepanjang 2024, Polres Malang sudah menangani 248 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan 224 kasus berhasil diselesaikan. Penanganan kasus ini melibatkan kerja sama dengan lembaga perlindungan anak dan instansi terkait.

    Selain kasus menonjol, Polres Malang juga mencatat pencapaian dalam penanganan kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, dan kekerasan (3C).

    “Patroli rutin dan kerja sama dengan masyarakat menjadi kunci keberhasilan menekan angka kejahatan,” tegas Kholis.

    Kholis menyebut, pihaknya juga telah melakukan 51 penertiban judi sabung ayam sepanjang tahun 2024. Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi perhatian khusus, dengan 17 kasus berhasil diungkap, meliputi eksploitasi anak hingga kekerasan seksual.

    “Keberhasilan ini adalah wujud kerja keras kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kholis.

    Kholis menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung kinerja Polres Malang, termasuk masyarakat yang aktif berpartisipasi menjaga keamanan wilayah. Polres Malang berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan keamanan masyarakat di tahun mendatang.

    “Kami akan terus bekerja keras untuk menjadikan Kabupaten Malang sebagai wilayah yang aman dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.[yog/aje]

  • UNICEF: Hampir Satu dari Lima Anak Tinggal di Zona Konflik – Halaman all

    UNICEF: Hampir Satu dari Lima Anak Tinggal di Zona Konflik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Hampir satu dari lima anak di dunia tinggal di daerah yang terkena dampak konflik, dengan lebih dari 473 juta anak menderita tingkat kekerasan terburuk sejak perang dunia kedua, menurut angka yang diterbitkan oleh PBB, laman resmi UNICEF melaporkan.

    Organisasi bantuan kemanusiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk anak-anak, UNICEF, mengatakan pada Sabtu (28/12/2024) bahwa persentase anak-anak yang tinggal di zona konflik di seluruh dunia telah meningkat dua kali lipat dari sekitar 10 persen pada tahun 1990-an menjadi hampir 19 persen.

    UNICEF juga memperingatkan bahwa peningkatan dramatis dalam bahaya terhadap anak-anak ini tidak boleh menjadi “kenormalan baru”.

    Dengan semakin banyaknya konflik yang terjadi di seluruh dunia dibandingkan dengan masa mana pun sejak 1945, UNICEF mengatakan bahwa anak-anak semakin banyak menjadi korban.

    Mengutip data terbaru yang tersedia, dari tahun 2023, PBB memverifikasi rekor 32.990 pelanggaran berat terhadap 22.557 anak.

    Angka ini merupakan yang tertinggi sejak dewan keamanan mengamanatkan pemantauan dampak perang terhadap anak-anak di dunia hampir 20 tahun yang lalu, dikutip dari The Guardian.

    Jumlah korban tewas setelah hampir 15 bulan perang Israel di Gaza diperkirakan lebih dari 45.000 dan dari kasus yang telah diverifikasi, PBB mengatakan 44 persen adalah anak-anak.

    Di Ukraina, PBB mengatakan telah memverifikasi lebih banyak korban anak selama sembilan bulan pertama tahun 2024 dibandingkan sepanjang tahun 2023, dan memperkirakan akan ada peningkatan lebih lanjut pada tahun 2025.

    Penderitaan Anak-anak

    Direktur Eksekutif UNICEF, Catherine Russell, menyatakan bahwa dari hampir semua aspek, tahun 2024 merupakan salah satu tahun terburuk yang pernah tercatat bagi anak-anak yang berkonflik dalam sejarah UNICEF.

    Ia menjelaskan bahwa hal ini berlaku baik dari segi jumlah anak yang terkena dampak maupun tingkat dampaknya terhadap kehidupan mereka.

    “Seorang anak yang tumbuh di daerah konflik lebih mungkin putus sekolah, kekurangan gizi, atau dipaksa meninggalkan rumah mereka – terlalu sering berulang kali – dibandingkan dengan seorang anak yang tinggal di tempat yang damai,” ungkap Russell.

    “Ini tidak boleh menjadi hal yang biasa. Kita tidak boleh membiarkan satu generasi anak-anak menjadi korban perang yang tidak terkendali di dunia.”

    UNICEF khususnya menyoroti penderitaan perempuan dan anak perempuan, di tengah maraknya laporan pemerkosaan dan kekerasan seksual dalam konflik.

    Dikatakan bahwa di Haiti telah terjadi peningkatan 1.000 persen dalam jumlah insiden kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan sepanjang tahun 2024 saja.

    UNICEF juga menunjukkan bahwa anak-anak khususnya terkena dampak kekurangan gizi pada masa perang, ancaman yang sangat mematikan di Sudan dan Gaza.

    Lebih dari setengah juta orang di lima negara yang dilanda konflik mengalami kelaparan.

    Konflik juga berdampak serius pada akses anak-anak terhadap layanan kesehatan dan pendidikan.

    Sebanyak 40 persen anak-anak yang tidak divaksinasi atau kurang divaksinasi tinggal di negara-negara yang sepenuhnya atau sebagian terkena dampak konflik, membuat mereka jauh lebih rentan terhadap wabah penyakit seperti campak dan polio.

    Polio terdeteksi di Gaza pada bulan Juli, pertama kalinya virus tersebut muncul di sana selama seperempat abad.

    Kampanye vaksinasi yang dipimpin PBB, yang dimungkinkan oleh serangkaian gencatan senjata sementara dan sebagian, berhasil menjangkau lebih dari 90 persen populasi anak.

    UNICEF melaporkan bahwa lebih dari 52 juta anak di negara-negara yang dilanda konflik kehilangan kesempatan untuk mengenyam pendidikan.

    Sebagian besar anak di Jalur Gaza dan sebagian besar anak di Sudan tidak bersekolah selama lebih dari satu tahun.

    Di negara-negara lain yang dilanda konflik, termasuk Ukraina, Republik Demokratik Kongo, dan Suriah, sekolah-sekolah telah rusak, hancur, atau dialihfungsikan, sehingga jutaan anak tidak dapat mengakses pendidikan.

    “Dampaknya terhadap kesehatan mental anak-anak juga sangat besar,” kata UNICEF.

    Sebuah studi yang didukung oleh lembaga amal War Child awal bulan ini melaporkan bahwa 96 persen anak-anak di Gaza merasa bahwa kematian mereka sudah dekat dan hampir setengahnya ingin mati sebagai akibat dari trauma yang telah mereka alami.

    “Anak-anak di zona perang menghadapi perjuangan sehari-hari untuk bertahan hidup yang merampas masa kecil mereka,” kata Russell.

    “Sekolah mereka dibom, rumah-rumah hancur, dan keluarga-keluarga tercerai-berai,”

    “Mereka tidak hanya kehilangan keamanan dan akses terhadap kebutuhan dasar untuk bertahan hidup, tetapi juga kesempatan untuk bermain, belajar, dan sekadar menjadi anak-anak. Dunia ini mengabaikan anak-anak ini,”

    “Saat kita menatap tahun 2025, kita harus berbuat lebih banyak untuk membalikkan keadaan dan menyelamatkan serta meningkatkan kehidupan anak-anak.”

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • Wanita Solo Sebut Anak Juga Jadi Korban KDRT, Harap Diberikan Hak Asuh

    Wanita Solo Sebut Anak Juga Jadi Korban KDRT, Harap Diberikan Hak Asuh

    Jakarta

    Arimbi, wanita yang melaporkan dugaan pemerkosaan pada 2017, di Solo, mengaku dipaksa oleh mantan suaminya bernama Yudi agar mengaku sebagai korban pemerkosaan. Arimbi mengatakan selain dia, anaknya juga dipaksa mengaku sebagai korban kekerasan seksual.

    “Saya sudah lama tidak ketemu anak saya, sudah 7 tahun saya nggak ketemu anak saya, saya selalu ketutup akses untuk ke sana. Saya minta tolong untuk dipertemukan untuk anak saya, anak saya sudah terlalu lama diintimidasi, saya cuma sebentar diintimidasi untuk memberikan kesaksian palsu sebagai korban pemerkosaan,” ujar Arimbi dalam video jumpa pers yang dilihat, Sabtu (27/12/2024).

    Dia mengatakan anaknya dipaksa mengaku menjadi korban pelecehan seksual selama tujuh tahun.

    “Anak saya selama 7 tahun dia merasakan diintimidasi, diperalat oleh bapaknya, dia harus mengaku sebagai anak korban sodomi,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, kasus yang sudah lama ditutup itu mencuat kembali setelah Yudi hadir dalam RDPU Komisi III, Kamis (19/12) lalu. Yudi mengadu bahwa kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa istrinya mandek.

    Arimbi mengaku sudah putus komunikasi dengan anaknya sejak tahun 2018. Pengacara Arimbi, Muhammad Arnaz menjelaskan putus komunikasi ini dikarenakan Arimbi dan Yudi sudah cerai.

    Arnaz juga berharap kliennya dipertemukan dengan anaknya. Menurutnya, K tidak seharusnya dipaksa oleh Yudi seperti itu.

    “Yang kedua kita minta supaya dipertemukan, sebenarnya apa yang terjadi, biar benar-benar nyata yang terjadi itu apa. Apakah benar beliau itu disekap, anak kecil itu harus memperagakan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan,” kata Arnaz.

    “Kalau diizinkan, saya memohon untuk izin hak asuh kembali ke tangan saya, supaya dia bisa seperti anak kecil selayaknya, dia bermain, dia bersekolah, tidak mengikuti masalah-masalah orang dewasa dan masalah ini aib ya,” ucap Arimbi lagi.

    “Saya selama 7 tahun, mungkin di Solo saja ya, di teman-teman saya atau di manapun, saya menjadi wanita korban perkosaan padahal saya tidak pernah terjadi apa-apa terhadap saya,” sambungnya.

    Selanjutnya awal mula kasus

  • Penyidik Polda NTB Fokus Percepat Proses Hukum Kasus Agus Buntung

    Penyidik Polda NTB Fokus Percepat Proses Hukum Kasus Agus Buntung

    Mataram, Beritasatu.com – Penyidikan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang penyandang disabilitas berinisial IWAS alias Agus Buntung telah memasuki tahap akhir. Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan seluruh proses penyidikan telah rampung dan berkas perkara telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.

    “Kami sudah menyerahkan berkas perkara beserta alat-alat bukti yang berhasil dikumpulkan ke kejaksaan. Saat ini, kami tinggal menunggu tindak lanjut, apakah ada petunjuk tambahan atau sudah dinyatakan lengkap (P21),” jelas Kombes Pol Syarif . Jumat (27/12/2024).

    Penyidik Polda NTB memastikan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan dengan pihak kejaksaan. Hal ini dilakukan guna memastikan kelengkapan berkas serta mempercepat proses hukum.

    “Karena waktu yang cukup mendesak, kami berkomunikasi secara aktif dengan jaksa. Harapannya, dalam waktu dekat, petunjuk yang diberikan dapat segera diselesaikan,” ujar Syarif. 

    Jika dinyatakan lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

    Selain itu, pihak penyidik bersama kejaksaan, Lapas, dan Kementerian Sosial NTB telah melakukan survei ke lokasi penahanan tersangka. Langkah ini memastikan kesiapan sarana dan prasarana untuk menampung tersangka, yang memiliki kebutuhan khusus sebagai seorang difabel.

    “Survei ini dilakukan agar fasilitas penahanan sesuai dengan kondisi tersangka. Koordinasi dengan kejaksaan dan Kementerian Sosial sudah kami lakukan untuk memastikan semua berjalan lancar,” tambah Kombes Pol Syarif.

    Penyidik Polda NTB juga menyatakan bahwa kasus Agus Buntung ini masih dapat berkembang, terutama jika ditemukan bukti baru yang melibatkan pihak lain, seperti ibu dari tersangka. Namun, saat ini fokus utama tetap pada kasus kekerasan seksual yang dilaporkan terhadap Agus Buntung.

    “Kami akan mendalami setiap informasi baru yang muncul, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun, saat ini, prioritas kami adalah menyelesaikan kasus utama,” kata Kombes Pol Syarif.

    Penyidik optimistis kasus ini dapat segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sehingga proses hukum dapat berlanjut sebelum pergantian tahun.

    “Kami berharap kejaksaan segera memberikan keputusan P21 sebelum tahun baru terhadap kasus Agus Buntung ini. Semua petunjuk sudah kami penuhi, dan kami siap melanjutkan proses sesuai prosedur hukum,” tutup Kombes Pol Syarif.

  • Waka DPR Soroti Kekerasan Seks Anak di 2024: Perkuat Sistem Perlindungan

    Waka DPR Soroti Kekerasan Seks Anak di 2024: Perkuat Sistem Perlindungan

    Jakarta

    Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti maraknya tindakan kekerasan seksual pada anak sepanjang tahun 2024. Cucun meminta Pemerintah untuk mengambil langkah preventif agar kejadian-kejadian tersebut tidak terulang kembali.

    “Saya prihatin dengan maraknya kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi belakangan ini. Hal tersebut menjadi alarm bagi kita semua tentang betapa rentannya anak-anak kita terhadap berbagai bentuk kekerasan,” kata Cucun dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).

    Cucun mengambil contoh kasus yang menjadi sorotan masyarakat terkait kasus kekerasan seksual pada anak seperti yang terjadi kepada seorang balita berusia 2 tahun di Balikpapan, Kalimantan Timur. Pelaku diduga bapak kos di mana keluarganya tinggal.

    Selain itu di awal tahun 2024 di Kota Sidoarjo, anak berusia 3,5 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

    “Ini kan miris sekali ya. Kurangnya kepekaan lingkungan terhadap proses tumbuh kembang anak. Tentunya ini merusak fisik dan kesehatan mental anak. Padahal semua pihak bertanggung jawab terhadap perlindungan dan kenyamanan anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa,” ungkap Cucun.

    Cucun pun menilai salah satu faktor penyebab kekerasan seksual pada anak bisa jadi karena adanya masalah sosial di lingkungan si anak tinggal. Kerentanan lingkungan sosial, menurutnya, perlu menjadi perhatian para pemangku kepentingan agar dapat diatasi lewat berbagai pendekatan.

    Cucun menyebut Indonesia kini memiliki banyak perangkat hukum terhadap perlindungan anak. Seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pada anak.

    Selain itu, pelaku pelecehan seksual terhadap anak juga dapat dikenai hukuman berdasarkan Pasal 291 KUHP. Jika tindakan pelecehan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga dua belas tahun. Apabila tindakan tersebut menyebabkan kematian, hukuman dapat meningkat hingga lima belas tahun.

    Menurut Cucun, penegakan hukum pada kasus kekerasan seksual pada anak harus diterapkan secara tegas.

    “Sejalan dengan penegakan hukum yang tegas, perlu ada transformasi dalam sistem pelaporan kasus-kasus kekerasan seksual pada anak, dengan tujuan utama untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak,” ucapnya.

    Cucun menekankan pentingnya tindakan pencegahan kekerasan seksual pada anak yang harus digalakkan dalam setiap sektor. Cucun mengajak masyarakat untuk membangun kesadaran bahwa menjaga anak-anak dari setiap bentuk kekerasan adalah modal untuk pembangunan bangsa.

    “Kita tidak boleh hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pencegahan agar kasus kekerasan pada anak tidak terulang,” ujar Cucun.

    (eva/lir)

  • Kaleidoskop Banyuwangi 2024: Gadis 7 Tahun Diperkosa dan Dibunuh hingga Banjir Rob Parah

    Kaleidoskop Banyuwangi 2024: Gadis 7 Tahun Diperkosa dan Dibunuh hingga Banjir Rob Parah

    Liputan6.com, Banyuwangi – Memasuki bulan November 2024, Kabupaten Banyuwangi, digemparkan dengan tewasnya gadi berusia 7 tahun yang diketahui berinisal CAN, warga Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru.

    Seluruh media masa memberitkan tewasnya gadis yang masih duduk dibangku sekolah Madrasah Ibdtidaiyah (MI), atau setara sekolah dasar (SD). Pasalnya gadis malang ini, ditemukan meregang nyawa di sebuah kebun tidak jauh dari rumahnya pada Rabu Siang pukul 10.30 WIB, diduga akibat diperkosa dan penganiayaan

    Karena pada saat ditemukan kancing baju korban lepas, dan sejumlah perhiasan yang dikenakan korban hilang. Hingga kini polisi telah memeriksa puluhan saksi, termasuk orang tua korban untuk mendapatkan bukti kuat, agar kasus tersebut segera cepat terkuak.

    Namun hingga 1 bulan sejak kematian CNA, Polisi masih belum menetapkan tersangka terhadap kasus ini. Polresta Banyuwangi, berjanji akan berusaha keras untuk mengungkap tabir pembunuhan yang sangat keji tersebut

    Selain kasus pemerkosaan, pada bulan Februari, Banyuwangi juga dihebohkan dengan tewasnya seoarang santri yang dianiaya seniornya di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kediri. Dan di penghujung tahun 2024 tepatnya pada hari Minggu 21 Desember 2024, ribuan warga di Banyuwangi terdampak banjir rob.

    Berikut ulasan lengkap Kaleidoskop Banyuwangi 2024:

    Tragedi Gadis 7 Tahun di Ban yuwangi Tewas, Diduga Diperkosa

    Tragis adalah kata yang menggambarkan betapa sedihnya kondisi CNA, gadis 7 tahun yang diduga jadi korban pembunuhan disertai pemerkosaan saat ditemukan pada Rabu, (13/11/2024). 

    Murid kelas 1 salah satu sekolah madrasah di Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi itu ditemukan pada pukul 10.30 pagi, usai jam sekolah selesai pada pukul 10.00 WIB. 

    “Korban ditemukan tertelentang di semak-semak ilalang,” terang Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega

    Vega membenarkan kronologi penemuan yang beredar di masyarakat yaitu saat sebelum ditemukan, orang tua korban sempat gelisah karena CNA yang seharusnya sudah pulang ke rumah, sudah ditunggu lama, belum juga sampai di rumah. 

    “Saat itu orang tua menelpon pihak sekolah. Dilakukanlah upaya pencarian bersama hingga akhirnya korban ditemukan meninggal dunia di semak-semak,” kata Vega. 

    Vega mengurai, saat ditemukan, bocah cilik yang biasa pulang ke rumah menggunakan sepeda ontelnya itu ditemukan masih mengenakan seragam namun celana korban dalam kondisi melorot. 

    Di sekitar tempat ditemukannya korban, kancing baju korban juga tercecer yang kemudian memperkuat indikasi adanya upaya pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya. 

    “Seragam masih menempel namun celana korban sudah dalam kondisi melorot. Diduga ada upaya memaksa membuka baju berdasarkan bukti kancing korban yang ditemukan berceceran,” beberapa Vega. 

    Hal yang sama juga terjadi pada sepatu dan sepeda korban yang ditemukan di parit tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

    Sementar itu, berdasarkan pemeriksaan luar oleh tim medis, pada jasad korban juga ditemukan luka memar di bagian kepala serta hidung yang mengucurkan darah.

    “Ada luka memar pada kepala bagian belakang kepala dan keluar darah pada hidung korban,” jelasnya.

    Polisi telah memeriksa 41 saksi dalam kasus pembunuhan disertai pemerkosaan CNA.

    “Kami sudah memeriksa 41 saksi dan hingga saat ini masih berproses,” terang Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra   

    Polisi juga telah menemukan bukti adanya kekerasan seksual yang dialami CNA. Pernyataan tersebut didasarkan pada proses autopsi yang telah dilakukan pada Rabu, (13/11/2024) malam hingga pukul 02.00 WIB pada Kamis, (13/11/2024). 

    Namun demikian, Rama belum dapat mengurai secara rinci karena hasil autopsi belum secara resmi diumumkan kepada publik. 

    “Hasil belum keluar secara resmi tapi kita sudah dapat mengetahui dan patut menduga tanda kekerasan ditemukan di tubuh korban,” terang kapolres. 

    Pemkab Banyuwangi sendiri langsung memberikan pendampingan pada keluarga korban kasus dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan anak berusia 7 tahun tersebut. Pendampingan terutama diperuntukkan pada ibunda korban yang diketahui saat ini tengah hamil tua. 

    “Sejak kemarin, usai mendapat informasi kejadian memilukan ini, kami langsung terjunkan tim untuk melakukan pendampingan. Utamanya pendampingan psikologis pada ibunda korban, yang saat ini tengah hamil tua,” kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB, Henik Setyorini

    Menurut Henik, ibunda korban saat ini tengah hamil besar dengan usia kandungan 7 bulan masuk 8 bulan, dan serta sering mengigau memanggil nama almarhumah korban.

    “Saat ini kondisi ibu korban sudah mulai mau makan meskipun sedikit. Tim P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) juga terus berupaya untuk memberikan motivasi kepada orang tua korban,” tambah Henik.

    Henik menjelaskan Satgas PPA dan Tim pendamping P2TP2A, sejak 13 November telah melakukan pendampingan visum dan otopsi di RSUD Genteng. Terkait biaya visum dan autopsi yang telah dilakukan ditanggung oleh Pemkab Banyuwangi.

    Tim juga telah mendatangi rumah duka untuk cek lokasi kejadian dan makam korban, serta melihat kondisi orang tua korban bersama Kepala Kemenag Banyuwangi yang merupakan anggota dari Tim SATGAS PPA Banyuwangi.

    “Tim P2TP2A juga akan terus mengawal kasus ini secara hukum hingga putusan pengadilan,” tambah Henik.

     Kasus tersebut Sudah 35 hari berlalu kasus itu masih menyisakan tanya termasuk siapa dalang dibaliknya

    Belum terungkapnya kasus ini pun turut membawa keresahan publik tak terkecuali DN (35) ayah korban. Hingga kini DN hanya bisa pasrah sembari menanti kepastian hukum siapa dalang dibalik pembunuhan yang menimpa putri keduanya itu.

    DN hanya duduk merenung di ruang tamu menggumam lirih berharap ada kepastian terkait kabar siapa yang telah dengan keji merenggut nyawa putrinya. Dalam gumam itu, DN pun mewadulkan keresahannya tersebut kepada Presiden RI dan Kapolri.

    “Untuk Pak Presiden saya bangga kerena Pak Presiden orang yang tegas. Saya mohon untuk anggotanya pak, untuk Kapolri, Polda, Polsek maupun Kapolres untuk kinerjanya dimaksimalkan. Harapan saya, yang ditangkap pelaku kejahatan anak saya mjngan sampai salah tangkap,” ucapnya

    Sementara itu, ia juga memberikan satu kalimat permohonan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam kalimatnya itu ia memohon agar kasus ini  mendapat atensi dari anggotanya untuk segera menangkap pelaku

    “Bapak Kapolri mohon anggotanya Pak untuk segera melakukan penangkapan untuk pelaku anak saya pak,” tegasnya

    Maski demikian, DN tak ingin ada salah tangkap terhadap pelaku kejahatan terhadap putri kecilnya tersebut.

    “Harapan saya Pak, pelaku benar-benar ditangkap jangan sampai salah tangkap,” tambahnya

    Selain kepada Presiden Prabowo dan Kapolri jendral Listyo Sigit Prabowo, DN juga menyampaikan ungkapan terimakasih kepada Menteri  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

    Menurutnya, menteri PPPA telah memberikan dukungan psikologi kepada istrinya yang sempat mengalami kontraksi hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit akibat stress

    “Untuk Ibu menteri terimakasih selama ini sudah berkomunikasi  bersama istri memperhatikan keadaan kami, mohon untuk Bu Menteri untuk terus memberikan pendampingan kapada kami,” harap Doni

    Sejauh ini polisi sudah memeriksa memeriksa 41 saksi. Setelah sebelumnya memeriksa 27 saksi seperti yang disampaikan pengacara keluarga korban Dr Charisma Adilaga Sugiyanto beberapa waktu lalu

  • Berkas Perkara Agus Buntung Masih Dikaji Jaksa, Polisi Sebut Belum Temukan Bukti Ibunya Terlibat – Halaman all

    Berkas Perkara Agus Buntung Masih Dikaji Jaksa, Polisi Sebut Belum Temukan Bukti Ibunya Terlibat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) belum menemukan bukti keterlibatan I Gusti Ayu Aripadni, ibu dari Agus Buntung terlibat dalam kasus dugaan pelecehan sejumlah wanita di Mataram.

    Direrktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat pihaknya hingga kini masih mendalami dugaan keterlibatan ibu Agus Buntung.

    Menurutnya, hingga kini baru satu petunjuk yang didapat pihaknya terkait dugaan keterlibatan I Gusti Ayu Aripadni.

    “Kalau petunjuk sementara masih dari keterangan satu korban saja. Kalau keterangan Agus ibunya tidak ada di TKP hanya berkomunikasi saja,” kata Syarif dikutip dari Tribunlombok.com, Jumat (27/12/2024).

    Namun ia juga mengatakan jika ada petunjuk lain terkait keterlibatan ibu Agus Buntung, pihaknya akan langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan. 

    Syarif pun mengungkap saat ini Polda NTB sudah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual tersangka I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

    Saat ini pihaknya masih menunggu berkas tersebut dipelajari Kejati NTB.

    Ia berharap pemeriksaan berkas tersebut selesai sebelum Tahun Baru 2025 atau paling telat awal Januari 2025.

    “Tinggal kita menunggu tindak lanjut dari kejaksaan apakah masih ada petunjuk lain atau sudah lengkap, dalam waktu dekat kita akan komunikasi, kalau memang P21 agar segera kita limpahkan,” kata Syarif.

    Mantan Wakapolresta Mataram itu mengatakan, perkembangan lainnya dari penanganan kasus tersebut dari pihak Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kejati NTB, Polda NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB sudah menyiapkan ruangan khusus untuk Agus.

    “Kita sudah mengobservasi dimana tersangka Agus nanti ditempatkan, baik sarana prasana, SDM itu akan siapkan,” kata Syarif.

    Kajati NTB Minta Polisi Keterlibatan Ibu Agus Buntung

    Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Enen Saribanon sebelumnya sempat meminta kepolisian dan komisi disabilitas daerah (KDD) mendalami keterlibatan ibu dari Agus Buntung dalam kesehariannya.

    “Dalam petunjuk kami, kami sampaikan agar komisi disabilitas memperdalam assesmentnya apakah si Agus ini sebenarnya bisa mandiri atau tidak dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” kata Enen, Senin (16/12/2024).

    Pengungkapan keterlibatan orang terdekat ini untuk menyakinkan pihak jaksa terkait kondisi Agus yang sebenarnya yang dalam kesehariannya berkegiatan tanpa dua tangan.

    “Dalam assesment komisi disabilitas untuk mempunyai kesimpulan, sudah melakukan kajian-kajian, penilaian-penilaian dengan orang terdekatnya apakah dia contohnya bisa melakukan aktivitas makan minum itu sudah ada dalam assesment mereka,” kata Enen.

    Terpisah pendamping korban pelecehan Agus Difabel, Andre Saputra mengatakan Agus kerap kali melibatkan ibunya untuk menarik simpati.

    “Memang ada alibi digunakan tersangka kepada para korban untuk meminta menelponkan ibunya, kemudian tersangka ini juga sering menelpon korban yang membuat risih dan korban akhirnya memblokir tersangka,” kata Andre.

    Andre mengatakan mereka juga tengah menelusuri kebenaran kontak yang dihubungi Agus mengenai benar tidaknya itu nomor telepon itu milik ibunya.

    Terpisah, I Gusti Ayu Aripadni, ibu dari Agus Buntung membantah tudingan dirinya terlibat.

    Ayu mengatakan putranya meminta teman wanita meneleponnya untuk memberi kabar.

    “Anak saya sering sih minta tolong untuk telepon, ‘Mba tolong telepon ini mamak saya biar enggak kebingungan nyari saya, saya ada di sini’. Sering sih dia nelepon, ‘mak Agus di sini jangan mamak pikirin Agus main di sini’. Kalau nelepon kayak gitu sering sih, dia ngasih informasi begitu ke saya,” kata Ayu.

    Namun, orang lain justru mempunyai kesimpulan lain terkait tindakan tersebut.

    Ayu justru dituduh sebagai komplotan Agus Buntung.

    “Tapi orang lain menyalahgunakan, saya berkomplot dengan anak saya untuk melakukan kejahatan, padahal dia menelepon cuma mengabarin, posisinya di sini karena dia tidak bawa HP, enggak punya HP dia, makanya dia pinjam HP cewek-cewek itu,” kata Ayu.

    Ia pun mengungkap alasannya kerap mendampingi Agus Buntung, termasuk saat proses rekonstruksi.

    “Saya selalu mendampingin, dia kan kesulitan untuk buang air kecil itu alasan saya ikut,” kata Ayu.

    Tapi menurutnya kini karena mendampingi justru Ayu dituduh sebagai komplotan Agus Buntung.

    “Tapi sekarang berkembang, ibunya berkomplot dengan anaknya, bagaimana perasaan saya sakit hati saya, padahal saya tidak pernah berkomplot dengan anak saya untuk melakukan kejahatan,” kata Ayu.

    Sekadar informasi dalam kasus pelecehan ini, Agus Buntung dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    (Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah/ Tribunnews.com)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Update Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Agus Difabel : Berkas Perkara Masih Dikaji

  • Oknum Dosen di Mataram Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Seksual

    Oknum Dosen di Mataram Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Seksual

    Mataram, Beritasatu.com – Tiga orang mahasiswa di Mataram melaporkan, seorang oknum dosen berinisial LR atas kasus dugaan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah korban ke Direktorat Reserse kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Tiga orang mahasiswa itu didampingi LPA Mataram bersama Sasaka Nusantara Lombok barat.

    Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, menyatakan, korban dalam kasus ini tidak hanya berasal dari lingkungan kampus, tetapi juga dari komunitas di luar kampus.

    “Kita lembaga di perlindungan anak (LPA) beberapa waktu yang lalu anggota kita (LPA Mataram) menjadi korban percobaan kekerasan seksual yang dilakukan salah satu dosen di salah satu perguruan tinggi di Mataram. Namun, kemudian setelah kita telusuri ada korban yang lain, jumlahnya cukup banyak,” ungkap Joko Jumadi kepada awak media, Kamis (26/12/2024).

    Menurut Joko Jumadi, LPA Mataram menerima laporan dari salah satu anggota lembaganya yang menjadi korban percobaan kekerasan seksual oleh LR. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, terungkap adanya korban lain dengan jumlah mencapai sekitar 15 orang. Dari jumlah tersebut, tiga korban sudah melapor secara resmi.

    “Modus yang digunakan beragam. Di lingkungan kampus, pelaku memberikan tugas kepada mahasiswa dan kemudian mengajak mereka ke kosnya, di mana pelecehan itu terjadi. Sementara itu, korban dari luar kampus dijanjikan ilmu tertentu yang harus diperoleh melalui ritual ‘pembersihan alat vital’,” jelasnya lagi.

    Ia menambahkan, kasus ini terjadi antara Mei hingga Oktober 2024 dan terduga pelaku diketahui mengajar di dua institusi pendidikan, yakni satu perguruan tinggi negeri dan satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Lombok Barat.

    Sementara itu, Ketua DPD Sasaka Nusantara Kabupaten Lombok Barat Sabri mengungkapkan, LR sering menggunakan nama agama untuk membenarkan tindakannya. Salah satu istilah yang digunakan adalah “zikir kemaluan” atau “zikir zakar”.

    Pelaku mengklaim, alat kelamin manusia dapat berzikir dan bahwa korban perlu menjalani ritual tertentu untuk menyembuhkan gangguan spiritual atau penyakit yang disebutkan pelaku.

    “Pelaku mengatakan untuk menyembuhkan gangguan tersebut, korban perlu mengeluarkan sperma. Beberapa korban bahkan dipaksa melakukan tindakan ini. Akibatnya, beberapa korban mengalami trauma serius hingga perubahan orientasi seksual,” ungkapnya.

    LPA Mataram dan Sasaka Nusantara menyerukan agar pihak kepolisian, terutama Polda NTB, segera mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku. 

    Joko Jumadi dan Sabri berharap, penegakan hukum dapat memberikan keadilan bagi para korban sekaligus mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.

    “Kami berharap penegak hukum segera menangkap LR dan memberikan hukuman yang setimpal. Hal ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan,” tegas Sabri.

  • Daftar Penyakit Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

    Daftar Penyakit Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

    Jakarta, CNN Indonesia

    BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat.

    Khusus karyawan, iuran dibagi antara pemberi kerja dan peserta dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

    Meski BPJS Kesehatan menyediakan banyak layanan, tidak semua penyakit atau tindakan medis dapat ditanggung oleh program ini.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, berikut adalah rincian penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

    Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

    BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis penyakit dan kondisi medis yang meliputi:

    Penyakit Infeksi

    Kejang demam

    Tetanus

    HIV/AIDS tanpa komplikasi

    Influenza

    Pertusis

    Faringitis

    Tonsilitis

    Laringitis

    Pneumonia, bronkopneumonia

    Tuberkulosis paru tanpa komplikasi

    Hepatitis A

    Disentri basiler, disentri amuba

    Demam dengue, DHF

    Malaria

    Leptospirosis tanpa komplikasi

    Reaksi anafilaktik

    Gangguan Sistem Saraf:

    Tension headache

    Migrain

    Bell’s Palsy

    Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)

    Gangguan somatoform

    Insomnia

    Penyakit Mata

    Benda asing di konjungtiva

    Konjungtivitis

    Perdarahan subkonjungtiva

    Mata kering

    Blefaritis

    Hordeolum

    Trikiasis

    Episkleritis

    Hipermetropia ringan

    Miopia ringan

    Astigmatism ringan

    Presbiopia

    Buta senja

    Penyakit Telinga

    Otitis eksterna

    Otitis Media Akut

    Serumen prop

    Penyakit Hidung dan Tenggorokan

    Mabuk perjalanan

    Furunkel pada hidung

    Rhinitis akut

    Rhinitis alergika

    Rhinitis vasomotor

    Benda asing

    Epistaksis

    Penyakit Pencernaan

    Gastritis

    Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)

    Refluks gastroesofagus

    Demam tifoid

    Intoleransi makanan

    Alergi makanan

    Keracunan makanan

    Penyakit cacing tambang

    Strongiloidiasis

    Askariasis

    Skistosomiasis

    Taeniasis

    Penyakit Saluran Kemih

    Infeksi saluran kemih

    Gonore

    Pielonefritis tanpa komplikasi

    Fimosis

    Parafimosis

    Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)

    Infeksi saluran kemih bagian bawah

    Vulvitis

    Vaginitis

    Vaginosis bakterialis

    Salphingitis

    Penyakit Kehamilan dan Persalinan

    Kehamilan normal

    Aborsi spontan komplet

    Anemia defisiensi besi pada kehamilan

    Ruptur perineum tingkat ½

    Penyakit Metabolik dan Endokrin

    Diabetes melitus tipe 1

    Diabetes melitus tipe 2

    Hipoglikemi ringan

    Malnutrisi energi protein

    Defisiensi vitamin

    Defisiensi mineral

    Dislipidemia

    Hiperurisemia

    Obesitas

    Anemia defisiensi besi

    Penyakit Kulit dan Infeksi

    Abses folikel rambut/kelj sebasea

    Mastitis

    Cracked nipple

    Inverted nipple

    Lipoma

    Veruka vulgaris

    Moluskum kontangiosum

    Herpes zoster tanpa komplikasi

    Morbili tanpa komplikasi

    Varicella tanpa komplikasi

    Herpes simpleks tanpa komplikasi

    Impetigo

    Impetigo ulceratif (ektima)

    Folikulitis superfisialis

    Furunkel, karbunkel

    Eritrasma

    Erisipelas

    Skrofuloderma

    Lepra

    Sifilis stadium 1 dan 2

    Tinea kapitis

    Tinea barbe

    Tinea facialis

    Tinea corporis

    Tinea manus

    Tinea unguium

    Tinea cruris

    Tinea pedis

    Pitiriasis versicolor

    Candidiasis mucocutan ringan

    Cutaneus larvamigran

    Filariasis

    Pedikulosis kapitis

    Pediculosis pubis

    Scabies

    Reaksi gigitan serangga

    Dermatitis kontak iritan

    Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)

    Dermatitis numularis

    Napkin ekzema

    Dermatitis seboroik

    Pitiriasis rosea

    Acne vulgaris ringan

    Hidradenitis supuratif

    Dermatitis perioral

    Miliaria

    Urtikaria akut

    Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption

    Penyakit Luka dan Cedera

    Vulnus laseraum, puctum

    Luka bakar derajat 1 dan 2

    Kekerasan tumpul

    Kekerasan tajam

    Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

    Di sisi lain, ada sejumlah penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

    Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

    Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

    Perataan gigi seperti behel.

    Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

    Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

    Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

    Pengobatan mandul atau infertilitas.

    Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.

    Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

    Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

    Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

    Alat kontrasepsi.

    Perbekalan kesehatan rumah tangga.

    Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

    Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

    Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

    Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

    Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

    Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

    Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

    Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

    (lau/sfr)