Kasus: kekerasan seksual

  • Disabilitas di Bandung jadi Korban Kekerasan Seksual hingga Hamil

    Disabilitas di Bandung jadi Korban Kekerasan Seksual hingga Hamil

    JABAR EKSPRES – Seorang wanita penyandang disabilitas berinisial N (23) diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh kenalannya.

    Hal ini terungkap oleh Kakak korban JH (25), setelah mengetahui adiknya yang diduga mendapatkan tindakan kekerasan seksual hingga hamil pada Bulan Desember 2024 lalu.

    JH mengungkapkan, awal mengetahui adiknya mendapat perlakuan tersebut berawal dari pemilik warung makan  tempat korban bekerja.

    BACA JUGA:Polisi Tangkap Terduga Pencabulan Anak di Desa Pasir Jambu

    Pemilik warung makan tempat korban bekerja tersebut kata JH mengatakan, bahwa korban sebelumnya sempat berkenalan dengan terlapor sejak 6 bulan yang lalu.

    “Saya mengetahui dan diberi tahu oleh ibu pemilik warung bahwa adik saya sering mengalami mual dan muntah-muntah. Lalu, saya tanya ke adik saya dan dia mengakui sering dipaksa hingga mendapat ancaman. Dia mengaku disetubuhi terlapor setiap kali bertemu sampai adik saya hamil sekarang 6,5 bulan,” katanya saat dikonfirmasi, Jum’at (3/1/2025).

    Setelah mengetahui kondisi korban yang sering mendapatkan perlakuan tersebut, JH mengaku kini telah membuat laporan polisi ke Polda Jabar. Pasalnya, korban saat ini menurutnya mengalami beban psikis dan mental.

    BACA JUGA:Diduga Alami Pelecehan Seksual saat Melancong ke Braga, Konten Kreator Singapura Ini Minta Warganet Cari Pelaku

    Selain itu tindakan tersebut juga, kata dia diduga dilakukan oleh sembilan orang pelaku.

    “Kami berharap pelaku cepat bisa ditangkap polisi biar dapat efek jeranya, karena adik saya juga uangnya diperas atau dimintakan terus. Bahkan si pelaku ada yang menyetubuhi tiga kali dan empat kali,” imbuhnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan bahwa telah adanya laporan tersebut.

    Namun untuk saat ini, laporan tersebut masih terus dilakukan penyelidikan khususnya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

    “Ini secepatnya kita akan berusaha mengungkap pelakunya. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk melakukan pemeriksaan VER (Visum et Repertum),” pungkasnya.

     

    (San).

  • Wanita Tuna Rungu di Bandung Dicabuli Berkali-kali Hingga Hamil – Halaman all

    Wanita Tuna Rungu di Bandung Dicabuli Berkali-kali Hingga Hamil – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Seorang wanita berinisial N (23) yang juga penyandang disabilitas tunarungu, diduga mendapatkan tindak kekerasan seksual. Tindak pidana itu terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat dimulai pada Desember 2024 sekitar pukul 14.43 WIB. 

    Kakak korban, Juhaeri (25) pun telah membuat laporan tindakan terhadap adiknya ke Mapolda Jabar.

    Dia menyampaikan, korban atau adiknya berkenalan dengan terlapor atau terduga pelaku di sekitar tempat wisata angkringan Teh Rini Punclut enam bulan lalu.  Korban ini bekerja di warung makan angkringan yang ada di lokasi wisata ini.

    “Nah, seiring berjalannya waktu, saya mengetahui dan diberi tahu ibu pemilik warung bahwa adik saya sering mengalami mual dan muntah-muntah. Lalu, saya tanya ke adik saya dan dia mengakui sering dipaksa hingga mendapat ancaman. Dia mengaku disetubuhi terlapor setiap kali bertemu sampai adik saya hamil sekarang 6,5 bulan,” katanya, Jumat (3/1/2025) saat dihubungi.

    Juhaeri menegaskan, tak mengenal si terlapor lantaran tak pernah diberi tahu oleh adiknya terhadap seseorang yang tengah dekat dengannya. Adanya kejadian ini, kata Juhaeri, adiknya mengalami beban psikis dan mental. 

    “Kami kecolongan sepertinya ketika saya dan ibu berjualan pada hari Minggu, sepertinya adik saya dijemput pelaku. Sebab, setahu saya adik saya enggak pernah keluar malam atau pulang sampai larut malam. Kami berharap semua pelaku pun cepat bisa ditangkap polisi biar dapat efek jeranya,” katanya.

    Juhaeri menegaskan pelaku ini diduga berjumlah 9 orang bahkan bisa lebih. Hal itu didasari dari pengakuan adiknya yang menjadi korban kekerasan seksual ini.

    “Adik saya juga uangnya diperas atau dimintakan terus. Kejadian pun si pelaku ada yang menyetubuhi 3 kali dan empat kali. Adik saya pun awalnya enggak tahu kalau itu hamil, dikiranya gemuk karena banyak makan. Adik saya kenal dengan para pelaku, karena pelaku sering ngopi nongkrong di angkringan itu,” katanya.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast pun membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait laporan itu.

    “Masih lidik, nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan informasinya,” ucap Jules.

     

  • Kementerian PPPA dan Perak Indonesia Perkuat Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak

    Kementerian PPPA dan Perak Indonesia Perkuat Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak

    loading…

    Kementerian PPPA dan Perhimpunan Perempuan Penggerak Indonesia (Perak Indonesia) sepakat untuk memperkuat sinergi dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. FOTO/IST

    JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( PPPA ) dan Perhimpunan Perempuan Penggerak Indonesia (Perak Indonesia) sepakat untuk memperkuat sinergi dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Hal tersebut disepakati dalam pertemuan yang dihadiri oleh Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi beserta jajaran, serta pengurus pusat Perak Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Umum Fyatri Widuri.

    Menteri PPPA Arifatul Chairi Fauzi memaparkan sejumlah program unggulan kementerian, salah satunya adalah Ruang Bersama Indonesia (RBI). Program ini dirancang untuk mengatasi berbagai persoalan kompleks terkait perempuan dan anak di Indonesia melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.

    “RBI bukan hanya sekadar ruang fisik, tetapi menjadi wadah kolaborasi berbagai pihak untuk menciptakan solusi berbasis komunitas,” ujar Menteri Arifatul dalam keterangan pers, Jumat (3/1/2025).

    Sebagai upaya nyata, RBI akan mempromosikan kegiatan yang menguatkan empati masyarakat, seperti permainan tradisional yang menanamkan nilai-nilai budaya, pelatihan keterampilan untuk perempuan, hingga ruang aktualisasi yang mendukung kemandirian ekonomi perempuan di tingkat desa. Program ini juga bertujuan mengurangi dampak negatif gadget pada anak melalui pendidikan nilai-nilai kebangsaan yang kreatif dan menyenangkan.

    Ketua Umum Perak Indonesia Fyatri Widuri, menyampaikan bahwa visi dan misi organisasinya sejalan dengan Kementerian PPPA. Perak Indonesia yang telah memiliki perwakilan di 15 provinsi dan tiga negara luar negeri, terus berupaya menciptakan kader-kader muda perempuan yang kompeten untuk melanjutkan perjuangan aktivis senior.

    “Kami fokus pada empat bidang strategis, yaitu pendidikan dan seni budaya, pemberdayaan ekonomi, kesehatan dan lingkungan hidup, serta hukum dan HAM. Semua ini didasarkan pada data kebutuhan masyarakat di setiap wilayah,” ungkap Fyatri.

    Audiensi juga menyoroti berbagai isu krusial yang sedang dihadapi, seperti meningkatnya kasus kekerasan seksual pada anak dan dampak negatif gadget terhadap perilaku anak. “Kasus-kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan respons empatik dan solusi. RBI hadir untuk merekatkan kembali hubungan sosial di tengah masyarakat,” kata Menteri PPPA.

    Salah satu contoh sukses yang dipaparkan adalah Desa Camplong di NTT, yang berhasil mendata secara rinci para tenaga kerja perempuan (TKW) dan menciptakan ruang aspirasi bagi mereka. Di Kalimantan, sebuah desa juga mampu menekan angka pernikahan dini melalui kolaborasi lintas sektor.

    Kolaborasi antara Kementerian PPPA dan Perak Indonesia diharapkan mampu mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030. “Kami percaya bahwa melalui sinergi ini, perempuan dan anak di Indonesia akan memiliki masa depan yang lebih cerah,” pungkas Fyatri.

    Audiensi ini menjadi langkah awal yang menjanjikan untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi perempuan dan anak di Indonesia, sekaligus memperkuat fondasi sosial di masyarakat melalui kolaborasi dan pemberdayaan berbasis komunitas.

    (abd)

  • Kronologis Anggota DPRD Depok Dilaporkan Cabuli Gadis 15 Tahun, Kini Ditetapkan Tersangka – Halaman all

    Kronologis Anggota DPRD Depok Dilaporkan Cabuli Gadis 15 Tahun, Kini Ditetapkan Tersangka – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Polisi telah menetapkan seorang Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun.

    “Sudah (ditetapkan tersangka), barusan kelar,” kata  Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy Anggraini kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

    Polisi  akan melakukan pemanggilan terhadap RK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (6/1/2025) mendatang.

    “Kita panggil sebagai tersangka. Minta keterangan sebagai tersangka dan beritahu bahwa dia sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Dwi.

    Hadiah Tahun Baru

    Kuasa hukum korban, Sahat Farida menyambut gembira penetapan status tersangka terhadap RK setelah enam bulan usai kejadian.

    “Ya, ini adalah hadiah tahun baru yang luar biasa,” kata Farida kepada wartawan, Kamis (2/12/2024).

    Farida menegaskan, perkara pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat ditoleransi siapapun pelakunya, termasuk anggota dewan.

    “Sebagai pejabat, saya rasa tidak dibolehkan siapapun termasuk Presiden, Menteri, anggota DPR RI apalagi DPRD Depok, mereka tidak mempunyai impunitas jika kasusnya adalah kekerasan seksual,” ujarnya.

    “Jadi, tidak ada hak prerogatif bagi siapapun di kolom langit bumi Indonesia jika dia adalah pelaku kekerasan seksual,” sambungnya.

    Farida berharap tersangka dapat dijerat dengan Undang-undang Pidana Kekerasan Seksual tanpa pandang bulu.

    RK diduga melakukan pencabulan dan menyetubuhi korban seorang gadis di bawah umur pada pada 12 Juli 2024 lalu.

    Kronologi Dugaan Pencabulan

    RK, Anggota DPRD Depok periode 2024-2029 sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.

    Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 12 Juli 2024.

    Dari keterangan pelapor, pelaku melakukan pencabulan dan sempat menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun.

    “Kami dari kepolisian sudah menerima laporan. Ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu (25/9/2024).

    “Yang melaporkan adalah orang tua dari korban terkait dengan pencabulan, yang dilakukan terhadap anaknya yang masih berumur 15 tahun,” ujar Arya.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman laporan dugaan pencabulan tersebut dan belum memiliki bukti-bukti pendukung.

    Arya berujar bahwa pihak pelapor yakni orangtua korban dan anaknya selaku korban saat ini sudah dimintai keterangan.

    “Kita belum bisa menyebutkan siapa, karena memang belum mendapatkan alat bukti yang mengarah ke sana, jadi ini baru laporan dari pihak pelapor,” jelas Arya. 

     

  • Dosen di Mataram Dipolisikan, Diduga Lecehkan Mahasiswa Modus Zikir

    Dosen di Mataram Dipolisikan, Diduga Lecehkan Mahasiswa Modus Zikir

    Jakarta, CNN Indonesia

    Seorang dosen pria di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial LR, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan terhadap belasan mahasiswa dan alumni.

    Ketua Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB Joko Jumadi mengatakan laporan tersebut pertama kali diajukan oleh salah satu korban melalui bantuan pihaknya.

    Joko mengungkapkan LR menggunakan dalih agama untuk mendekati korban. Pelaku berdalih memberikan ‘transfer ilmu’ dengan syarat korban harus menjalani ritual ‘mandi suci’ untuk pembersihan diri, yang melibatkan tindakan tidak senonoh.

    Ia menyebut LR memegang dan memainkan kemaluan para korban laki-laki.

    “Modus pelaku ini memakai dalil dan ayat-ayat suci. Jadi dia mendekati korban setelah diajak ngobrol dan diskusi tentang ayat,” kata Joko dilansir detikbali, Kamis (2/1).

    Joko mengatakan salah satu korban yang pernah dilecehkan oleh LR merupakan anggota di salah satu komunitas yang pernah LR ikuti di Lombok Barat.

    “Jadi dia datang ke komunitas itu karena dia dihormati sebagai orang berilmu atau semacam ustaz. Bahkan aksi pelaku sempat dilakukan di rumah pelaku,” katanya.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengungkapkan laporan pertama yang diajukan seorang korban tengah dalam tahap penyelidikan.

    Dugaan pelecehan tersebut terjadi pada September lalu di wilayah Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Berdasarkan keterangan pelapor, ada dugaan korban lain sebelum pelapor.

    “Diduga sebelum itu ada korban lain,” katanya

    Syarif menjelaskan pelaku diduga menggunakan modus spiritual dengan dalih memiliki kekuatan supranatural.

    Berdasarkan pengakuan pelapor, pertemuan antara korban dan pelaku terjadi di sekretariat organisasi yang diikuti korban.

    “Antara korban dan pelaku baru berkenalan dua minggu. Tapi dari informasi yang didapat, korban menganggap pelaku memiliki kekuatan spiritual dan dia disegani,” ucap Syarif.

    Terkait modus ‘zikir kelamin’ atau ‘zikir zakar’, Syarif menegaskan pihaknya masih mendalami lebih jauh. Ia juga mengimbau korban lain yang merasa dirugikan untuk melapor ke Polda NTB.

    (yoa/dna)

  • Hotel Sumber Rejeki Blora Saksi Bisu Tindakan Bejat Dion, Bocah di Bawah Umur Dicabuli hingga Hamil

    Hotel Sumber Rejeki Blora Saksi Bisu Tindakan Bejat Dion, Bocah di Bawah Umur Dicabuli hingga Hamil

    TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Budiono alias Dion (22) terancam pidana 12 tahun penjara lantaran nekat menyetubuhi pacarnya yang masih berusia di bawah umur hingga hamil.

    Pemuda asal Kecamatan Banjarejo itu, melakukan aksi bejatnya terhadap korban MAW (17) itu di sebuah hotel di Blora.

    Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan kronologi dan modus tersangka melampiaskan nafsunya kepada pacarnya tersebut.

    “Tersangka ini menghubungi korban melalui  Whatsapp dan mengajak korban ketemuan di Hotel Sumber Rejeki.”

    “Kemudian korban diajak tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri di Hotel Sumber Rejeki,” katanya, saat ungkap kasus di Mapolres Blora, Kamis (2/1/2025).

    AKBP Wawan menyampaikan bahwa tersangka telah melakukan aksi bejatnya itu beberapa kali kepada korban. 

    “Yang terakhir pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 di dalam kamar Hotel Sumber Rejeki, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kedungjenar, Kabupaten Blora,” jelasnya.

    Lebih lanjut, AKBP Wawan menyampaikan bahwa untuk mengelabuhi korban, tersangka memakai kata-kata bujuk rayu, dan menjanjikan akan bertanggungjawab. 

    “Modusnya dengan bujuk rayu yaitu menggunakan kata-kata ‘Uwes  ogak usah wedi nek ono opo-opo, aku tanggungjawab. Artinya sudah tidak usah takut, nanti kalau ada apa-apa saya tanggungjawab,”  jelasnya.

    Namun, puncaknya saat korban diketahui telah hamil, tetapi tersangka tidak mau bertanggungjawab.

    Kemudian korban, bercerita kepada orang tuanya. Lalu ayah korban, N (45) melaporkan tersangka ke polisi.

    Sementara itu, tersangka Dion, mengaku telah melakukan aksi bejatnya itu kepada korban sebanyak tujuh kali.

    “Sampai (menyetubuhi) tujuh kali. Di hotel yang sama, dan pernah juga di rumah saya,” terangnya.

    Saat ditanya alasan tersangka tidak mau bertanggungjawab, Dion mengatakan karena sering cekcok dengan korban

    “Alasannya dulu kan sering berantem, jadi saya nggak jadi sanggup,” jelasnya.

    Akibat perbuatannya itu, Dion dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan atau Pasal 6 huruf c UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. (Iqs)

  • Nggak Jadi Sanggup Alasan Dion Enggan Nikahi Gadis 17 Tahun di Blora yang Ia Setubuhi Hingga Hamil

    Nggak Jadi Sanggup Alasan Dion Enggan Nikahi Gadis 17 Tahun di Blora yang Ia Setubuhi Hingga Hamil

    TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Budiono alias Dion (22) terancam pidana 12 tahun penjara lantaran nekat menyetubuhi pacarnya yang masih berusia di bawah umur hingga hamil.

    Pemuda asal Kecamatan Banjarejo itu, melakukan aksi bejatnya terhadap korban MAW (17) itu di sebuah hotel di Blora.

    Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan kronologi dan modus tersangka melampiaskan nafsunya kepada pacarnya tersebut.

    “Tersangka ini menghubungi korban melalui  Whatsapp dan mengajak korban ketemuan di Hotel Sumber Rejeki.”

    “Kemudian korban diajak tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri di Hotel Sumber Rejeki,” katanya, saat ungkap kasus di Mapolres Blora, Kamis (2/1/2025).

    AKBP Wawan menyampaikan bahwa tersangka telah melakukan aksi bejatnya itu beberapa kali kepada korban. 

    “Yang terakhir pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 di dalam kamar Hotel Sumber Rejeki, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kedungjenar, Kabupaten Blora,” jelasnya.

    Lebih lanjut, AKBP Wawan menyampaikan bahwa untuk mengelabuhi korban, tersangka memakai kata-kata bujuk rayu, dan menjanjikan akan bertanggungjawab. 

    “Modusnya dengan bujuk rayu yaitu menggunakan kata-kata ‘Uwes  ogak usah wedi nek ono opo-opo, aku tanggungjawab. Artinya sudah tidak usah takut, nanti kalau ada apa-apa saya tanggungjawab,”  jelasnya.

    Namun, puncaknya saat korban diketahui telah hamil, tetapi tersangka tidak mau bertanggungjawab.

    Kemudian korban, bercerita kepada orang tuanya. Lalu ayah korban, N (45) melaporkan tersangka ke polisi.

    Sementara itu, tersangka Dion, mengaku telah melakukan aksi bejatnya itu kepada korban sebanyak tujuh kali.

    “Sampai (menyetubuhi) tujuh kali. Di hotel yang sama, dan pernah juga di rumah saya,” terangnya.

    Saat ditanya alasan tersangka tidak mau bertanggungjawab, Dion mengatakan karena sering cekcok dengan korban

    “Alasannya dulu kan sering berantem, jadi saya nggak jadi sanggup,” jelasnya.

    Akibat perbuatannya itu, Dion dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan atau Pasal 6 huruf c UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.(Iqs)

  • Edukasi Kesehatan untuk Remaja Perempuan: Poltek Harber Adakan Kelas Keputrian

    Edukasi Kesehatan untuk Remaja Perempuan: Poltek Harber Adakan Kelas Keputrian

    TRIBUNJATENG.COM — Politeknik Harapan Bersama (Poltek Harber) mengadakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) melalui pembentukan Kelas Keputrian yang memberikan edukasi tentang kesehatan reproduksi, kesehatan mental, serta pencegahan kekerasan seksual. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dan ditujukan kepada para siswi di SMKN 1 Kota Tegal, pada Senin- Rabu, (16-18/12/2024).

    Kegiatan ini dirancang untuk membekali para siswi dengan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi dan mental yang sangat penting bagi mereka dalam menghadapi fase transisi menuju dewasa.

    Selain itu, para siswi juga diajarkan keterampilan praktis dalam menghadapi situasi yang melibatkan ancaman kekerasan seksual.

    Ketua Kegiatan PKM, Umriaty menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga mendorong remaja perempuan untuk mengelola kesehatan fisik dan mental mereka. 

    “Bagi dosen, proses mendidik bisa terjadi di mana saja. Salah satunya adalah mendidik remaja yang nantinya akan menjadi calon ibu. Keterampilan dalam mengelola kesehatan fisik dan mental menjadi hal mutlak bagi perempuan agar mencapai kesejahteraan di masa depan. Kita perlu mengupayakan bahagia meski kondisi tidak selalu ideal. Selamat berproses dan bertumbuh,” ujarnya.

    Humas SMKN 1 Tegal, Solati, menyampaikan bahwa pentingnya edukasi ini tidak hanya untuk kesehatan fisik, tetapi juga untuk kesiapan mental remaja perempuan dalam menghadapi masa depan.

    “Kesehatan reproduksi dan mental sangat erat kaitannya, terutama pada perempuan. Melalui kegiatan ini, kami berharap para siswi dapat lebih siap menghadapi tantangan hidup seperti pernikahan, kehamilan, hingga pengasuhan anak. Mereka juga diajarkan keterampilan penting untuk melindungi diri dari ancaman kekerasan seksual,” ujar Ibu Solati.

    Kegiatan ini berlangsung dalam tiga sesi. Pada sesi pertama, peserta diberikan materi tentang anatomi dan fisiologi sistem reproduksi perempuan.

    Sesi kedua membahas pengelolaan emosi, dilengkapi dengan praktik pelepasan emosi negatif. Sesi terakhir memberikan materi tentang pencegahan kekerasan seksual melalui role play, agar para siswi bisa menghadapi situasi berbahaya dengan lebih percaya diri.

    Melalui Kelas Keputrian ini, diharapkan para siswi SMKN 1 Tegal dapat memahami pentingnya menjaga kesehatan reproduksi dan mental, serta memiliki keterampilan untuk menghadapi berbagai tantangan yang mungkin muncul di masa mendatang.

  • Lembaga HAM Euro-Med: Tentara Israel Paksa Suster RS Kamal Adwan Lepas Jilbab dan Baju  – Halaman all

    Lembaga HAM Euro-Med: Tentara Israel Paksa Suster RS Kamal Adwan Lepas Jilbab dan Baju  – Halaman all

    Lembaga HAM Euro-Med: Tentara Israel Paksa Suster RS Kamal Adwan Lepas Jilbab dan Baju 

     

    TRIBUNNEWS.COM – Kesaksian terkini yang dikumpulkan oleh Pemantau Hak Asasi Manusia Euro-Med, mengungkap pelanggaran berat yang dilakukan oleh Pasukan Pendudukan Israel (IDF) terhadap warga sipil selama serangannya ke Rumah Sakit Kamal Adwan dan daerah sekitarnya di Gaza utara.

    “Catatan-catatan dari kesaksian ke Euro-Med ini merinci pelanggaran berat, termasuk pembunuhan yang ditargetkan, eksekusi di luar hukum, serta serangan seksual dan fisik terhadap wanita dan anak perempuan di kalangan staf medis dan warga sipil yang mengungsi,” kata laporan RNTV, Selasa (31/12/2024).

    Seperti diketahui, pada Jumat pekan lalu, pasukan infanteri dan lapis baja Israel menyerbu Rumah Sakit Kamal Adwan dan sekitarnya setelah pengepungan brutal selama berminggu-minggu.

    Pengepungan ini berhias serangan artileri dan udara yang menargetkan personel medis rumah sakit.

    Serangan tersebut juga sangat mengganggu kemampuan rumah sakit untuk beroperasi dengan merusak peralatan penting seperti generator listrik dan fasilitas produksi oksigen.

    Aksi Mengerikan Pasukan IDF, Pasien Pun Dieksekusi

    Menurut keterangan saksi mata yang didokumentasikan oleh tim lapangan Euro-Med Monitor, serangkaian tindakan mengerikan terjadi selama serangan IDF.

    Kesaksian menunjukkan kalau pasukan IDF meledakkan robot peledak di dekat rumah-rumah penduduk, yang menyebabkan rumah-rumah tersebut runtuh dan mengakibatkan korban sipil.

    Tentara IDF dilaporkan mengeksekusi warga sipil di tempat, termasuk beberapa yang terluka atau memegang bendera putih.

    Pasukan pendudukan Israel menahan banyak perempuan dan anak perempuan, memperlakukan mereka dengan sangat buruk, yang merupakan pelecehan seksual dan perlakuan yang merendahkan martabat mereka.

    Perlakuan ini termasuk pemukulan fisik dan pemaksaan melepas jilbab dan pakaian.

    Dalam eskalasi lebih lanjut, IDF secara paksa mengevakuasi warga sipil dari daerah tersebut, memaksa mereka melarikan diri dari Gaza utara.

    Selama operasi ini, beberapa orang, termasuk tenaga medis seperti Dr. Hussam Abu Safiya, direktur Rumah Sakit Kamal Adwan, dan jurnalis Islam Ahmed, diculik.

    Seorang saksi, yang diidentifikasi sebagai “AA,” seorang paramedis sukarelawan berusia 41 tahun, menceritakan pengalaman mengerikannya. 

    “Saya seorang paramedis sukarelawan. Saya tinggal di sebuah rumah dekat Rumah Sakit Kamal Adwan (rumah residen) bersama 11 warga sipil. Sekitar pukul 12.30 dini hari pada hari Jumat, kami mendengar suara kendaraan di pintu,” kata AA.

    “Saya memberi tahu mereka yang bersama saya bahwa sepertinya tentara Israel sedang menempatkan robot peledak. Saat melihat ke luar jendela, saya melihat beberapa robot di depan rumah-rumah di daerah tersebut.”

    Ia melanjutkan, “Kami meninggalkan rumah kami dan pindah ke rumah lain di dekatnya, berharap dapat selamat dari ledakan tersebut. Sekitar setengah jam kemudian, robot-robot itu mulai meledak. Suaranya sangat keras dan mengerikan, seperti bom nuklir mini.”

    “Saat itu, seorang pemuda yang telah mencapai rumah lain di daerah tersebut memberi tahu kami bahwa tempat mereka berlindung telah dibom, melukai beberapa orang. Saya bergegas bersama yang lain untuk membantu, tetapi saat kami mendekati rumah tersebut, sebuah pesawat Israel menembakkan rudal lagi ke rumah tersebut.”

    “Kami berhasil mengevakuasi salah satu yang terluka dan menemukan satu orang tewas. Namun, kami juga terluka dalam proses tersebut. Pada saat itu, kami mendengar teriakan dari rumah di dekatnya yang juga terkena bom. Kami berada dalam kondisi yang mengerikan, terluka, dan tidak dapat memberikan pertolongan.”

    “Kemudian, tentara Israel mengirim seorang warga sipil (seorang tahanan Palestina) untuk memberi tahu kami agar menyerah,” kenang AA.

    “Kami mengaku sebagai warga sipil dan mengibarkan bendera putih. Mereka membawa kami ke area terbuka dekat pemakaman, tempat kami dipaksa untuk menanggalkan pakaian hingga hanya mengenakan pakaian dalam dan berdiri dalam udara dingin yang menusuk. Ketika anak dengan gangguan psikologis itu keluar, ia berlari ke arah tank Israel.”

    “Saya memanggilnya, tetapi ia tidak menanggapi. Mereka langsung menembaknya hingga tewas. Ada pengangkut personel lapis baja dan tank di area tersebut. Seorang tentara memerintahkan kami untuk berkumpul di tempat tertentu. Di antara kami ada lima orang yang terluka yang dipaksa berjalan di depan tank. Tiba-tiba, mereka ditembak mati tanpa diinterogasi.”

    Ia menyimpulkan dengan mengatakan, “Kami kemudian diperintahkan untuk berhenti di dekat tank, dan saya pikir tank itu akan menghancurkan kami. Setelah beberapa saat, mereka membawa kami ke daerah Al-Fakhoura, di mana mereka membiarkan kami terekspos dan hampir telanjang hingga pukul 8:00 malam.”

    ” Kami berjumlah sekitar 300 orang, dan mereka menahan beberapa di antara kami. Selama waktu ini, seorang petugas melepaskan tembakan di atas kepala kami dan memerintahkan kami untuk menuju Jabalia. Pesawat nirawak terbang di atas kepala hingga kami tiba.”

    Paksa Suster Lepas Jilbab dan Pakaian

    Selain itu, Euro-Med Monitor melaporkan kesaksian dari para perawat, pasien, dan pendamping mereka di Rumah Sakit Kamal Adwan, yang merinci tindakan yang merupakan kekerasan seksual.

    Tentara IDF dilaporkan memaksa perempuan dan anak perempuan untuk menelanjangi diri di bawah ancaman dan pelecehan verbal.

    Beberapa korban menceritakan pengalaman pelecehan seksual.

    Seorang perawat menceritakan, “Seorang tentara memaksa seorang perawat untuk melepas celananya, lalu meletakkan tangannya di atasnya. Ketika perawat itu mencoba melawan, tentara itu memukulnya dengan keras di wajah, menyebabkan hidungnya berdarah.”

    Korban lain menceritakan bagaimana seorang tentara mengancam seorang wanita dalam kelompoknya, “Take it off (Lepaskan), atau kami akan memaksamu melepaskannya.”

    Dalam insiden terpisah, seorang tentara merobek pakaian seorang wanita setelah ia menolak melepas jilbabnya, sehingga dadanya terlihat.

    Seorang korban menceritakan cobaan yang dialaminya, mengatakan bahwa ia ditarik oleh seorang tentara yang memaksanya untuk melawannya, sambil bersikeras, “Lepaskan sekarang,” sambil melontarkan komentar-komentar cabul.

    “Para tentara memerintahkan kami untuk melepas jilbab, tetapi kami menolak,” kata seorang staf rumah sakit kepada Euro-Med Monitor.

    “Mereka kemudian meminta gadis-gadis di bawah usia 20 tahun untuk melepas jilbab mereka, tetapi mereka juga menolak. Para tentara memutuskan untuk menghukum kami dengan mengambil dua wanita sekaligus dan memaksa mereka untuk mengangkat pakaian dan menurunkan celana mereka di bawah ancaman dan paksaan.”

    Serangan itu juga mengakibatkan kerusakan dan pembakaran sebagian besar bagian Rumah Sakit Kamal Adwan akibat penembakan.

    Laporan awal menunjukkan bahwa beberapa anggota staf tewas saat mencoba memadamkan api di salah satu bagian rumah sakit, yang kini tidak dapat dioperasikan lagi.

     

  • Dubes RI untuk Nigeria Diduga Lakukan Pelecehan, Kemlu Buka Suara

    Dubes RI untuk Nigeria Diduga Lakukan Pelecehan, Kemlu Buka Suara

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia buka suara mengenai dugaan Duta Besar RI untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap, melakukan pelecehan seksual terhadap mantan stafnya di KBRI Abuja.

    Juru bicara Kemlu RI Rolliansyah ‘Roy’ Soemirat mengatakan pihaknya menanggapi laporan tersebut dengan serius dan terus mencermati serta menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Kemlu akan terus lakukan komunikasi dengan seluruh pihak terkait untuk memperoleh informasi yang komprehensif mengenai fakta yang terjadi,” kata Roy dalam keterangan resmi, Selasa (31/12).

    Roy berujar Kemlu saat ini telah memberikan bantuan pendampingan psikolog terhadap staf yang bersangkutan sambil terus melengkapi serta menindaklanjuti hasil laporan.

    “Kemlu senantiasa mewajibkan semua jajaran untuk mematuhi kode etik dan standar profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugasnya serta tidak akan mentolerir perilaku yang bertentangan dengan prinsip-prinsip etika diplomatik,” kata Roy.

    “Sebagai upaya pencegahan, sejak tahun 2022 Kemlu juga telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Kemlu dan perwakilan RI di luar negeri,” lanjut Roy.

    Dubes RI untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu eks stafnya di KBRI Abuja.

    Laporan itu terungkap dalam petisi yang dibuat tim pengacara korban, yakni Bowyard Partners.

    Petisi dengan judul “Permintaan Mendesak untuk Intervensi dalam Kasus Pelecehan Seksual, Intimidasi, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang Melanggar Hukum” itu dirilis pada Juni 2024.

    Menurut keterangan, dugaan pelecehan seksual terjadi pada 7 Februari saat korban bertugas di KBRI Abuja. Usra saat itu disebut melakukan kontak fisik yang tak semestinya terhadap korban, yang membantunya menemukan lokasi negara bagian Nigeria di peta di kantornya.

    Karena aksi itu, korban mengalami trauma psikologis berat hingga kembali ke tanah air untuk mendapatkan konseling.

    Hasil pemeriksaan psikolog dari Kemlu RI, yang ditunjukkan oleh tim kuasa hukum korban, menunjukkan korban mengalami gangguan stres pasca trauma (PTSD).

    (blq/bac)

    [Gambas:Video CNN]