Kasus: kekerasan seksual

  • Korban dan Tersangka Kekerasan Seksual Guru Seni Bertambah, Polda NTT Buka Helpdesk

    Korban dan Tersangka Kekerasan Seksual Guru Seni Bertambah, Polda NTT Buka Helpdesk

    Dengan bertambahnya korban dan pelaku maka Polda NTT pun membuka help desk untuk memberikan kesempatan kepada korban lain untuk melaporkan.

    Korban diminta datang ke Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT untuk membuat laporan polisi.

    “Kami buka ruang khusus di Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT untuk melapor jika menjadi korban (pelecehan) dari tersangka,” ujarnya.

    Ruang konsultasi dan laporan juga dibuka di Polres jajaran di wilayah Polda NTT.

    Polres jajaran bisa menerima laporan jika ada yang menjadi korban dan diteruskan ke Polda NTT.

    Polda juga akan menyebarkan nomor khusus untuk laporan kasus ini. “Bisa datang langsung ke Polda NTT dengan bukti atau melapor ke Polres terdekat maupun melapor melalui nomor handphone yang akan kami sebarkan,” tandasnya.

    Menurutnya, kemungkinan besar masih banyak korban maupun pelaku di wilayah NTT sehingga pihaknya membuka ruang laporan.

  • Tukang Cukur di Serang Ditangkap Usai Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus

    Tukang Cukur di Serang Ditangkap Usai Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus

    Jakarta

    Pria bernama MA (25) yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cukur ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang karena mencabuli anak berkebutuhan khusus. Aksinya dilakukan di sebuah ruko yang berada di Kabupaten Serang.

    Kapolres Serang AKBP Condro menyebut MA ditangkap siang tadi di salah satu kecamatan di Kabupaten Serang. Pelaku melakukan aksi pencabulan ke korban yang berusia 15 tahun pada 19 November 2024 lalu.

    “Korban dibujuk dan dirayu masuk ke ruko dengan dalih akan mengantarkan pulang, korban dan tersangka bertetangga,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Kamis (9/1/2025).

    Di malam kejadian, korban disebut tersesat usai ke rumah temannya. Tersangka MA yang melihat korban melintas lantas memasukan korban masuk ke ruko tempatnya bekerja.

    Di malam itu juga tersangka melakukan kekerasan seksual ke korban. Pagi harinya, tersangka mengantarkan korban pulang namun tidak sampai ke rumah.

    “Tersangka mengancam korban agar tidak melapor ke orang tuanya,” tambahnya.

    “Dari pemeriksaan tersangka mengakui, motifnya tergoda dan terbawa hawa nafsu,”papar Kapolres.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang tentang tentang Perlindungan Anak. Ia diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

    (bri/dek)

  • Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Harus Sesuai dengan Indikasi Medis – Halaman all

    Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Harus Sesuai dengan Indikasi Medis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mempunyai rincian daftar penyakit yang masuk ke dalam kategori pertanggungan secara penuh.

    Adapun pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan berbagai macam, salah satunya adalah untuk pengobatan penyakit kronis.

    Setiap peserta bisa mendapat layanan pengobatan penyakit di seluruh fasilitas kesehatan yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik itu klinik, puskesmas, atau rumah sakit.

    Mengenai penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, ketentuannya masih mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

    Artinya, daftar penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan sebelumnya dan tetap berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.

    Adapun 144 jenis penyakit dalam daftar harus sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter spesialis/sub spesialis penanggung jawab pasien.

    Hal itu dibenarkan oleh Kepala Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah.

    Ia menjelaskan, penanganan 144 penyakit yang termasuk dalam daftar sebaiknya harus dioptimalkan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

    Namun bukan berarti tidak bisa dirujuk.

    144 penyakit itu tetap bisa dirujuk sesuai dengan indikasi medis, apalagi saat mengalami kondisi gawat darurat.

    “BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya sesuai dengan indikasi medis,” ujarnya, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (31/12/2024).

    Adapun kondisi gawat darurat seorang pasien harus ditentukan oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) bukan oleh pasien ataupun BPJS Kesehatan.

    Kriteria gawat darurat merujuk pada Peraturan Kementerian Kesehatan No 47 Tahun 2018.

    Dokter di FKTP seperti Klinik, Puskesmas, atau Tempat Praktek Dokter Pribadi memiliki kompetensi untuk menangani diagnosa tuntas di FKTP jika mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.

    “Namun ketika kondisi Gawat Darurat, Peserta JKN dapat langsung datang ke Rumah Sakit tanpa harus ke FKTP,” kata Rizzky.

    Selengkapnya, inilah daftar 144 penyakit atau diagnosis yang termasuk:

    Kejang demam
    Tetanus
    HIV/AIDS tanpa komplikasi
    Sakit kepala tegang (tension headache)
    Migrain
    Bell’s Palsy
    Vertigo posisi paroksismal jinak (Benign Paroxysmal Positional Vertigo)
    Gangguan somatoform
    Insomnia
    Benda asing di konjungtiva
    Konjungtivitis
    Perdarahan subkonjungtiva
    Mata kering
    Blefaritis
    Hordeolum
    Trikiasis
    Episkleritis
    Hipermetropia ringan
    Miopia ringan
    Astigmatisme ringan
    Presbiopia
    Buta senja
    Otitis eksterna
    Otitis media akut
    Serumen prop
    Mabuk perjalanan
    Furunkel pada hidung
    Rhinitis akut
    Rhinitis alergika
    Rhinitis vasomotor
    Benda asing di hidung
    Epistaksis
    Influenza
    Pertusis
    Faringitis
    Tonsilitis
    Laringitis
    Asma bronkial
    Bronkitis akut
    Pneumonia, bronkopneumonia
    Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
    Hipertensi esensial
    Kandidiasis mulut
    Ulkus mulut (aftosa, herpes)
    Parotitis
    Infeksi pada umbilikus
    Gastritis
    Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
    Refluks gastroesofagus
    Demam tifoid
    Intoleransi makanan
    Alergi makanan
    Keracunan makanan
    Penyakit cacing tambang
    Strongiloidiasis
    Askariasis
    Skistosomiasis
    Taeniasis
    Hepatitis A
    Disentri basiler, disentri amuba
    Hemoroid grade 1/2
    Infeksi saluran kemih
    Gonore
    Pielonefritis tanpa komplikasi
    Fimosis
    Sindrom duh (discharge)
    Genital (gonore dan non-gonore)
    Infeksi saluran kemih bagian bawah
    Vulvitis
    Vaginitis
    Vaginosis bakterialis
    Salpingitis
    Kehamilan normal
    Aborsi spontan komplit
    Anemia defisiensi besi pada kehamilan
    Ruptur perineum tingkat 1/2
    Abses folikel rambut/kelenjar sebasea
    Mastitis
    Puting susu pecah-pecah (cracked nipple)
    Puting susu terbalik (inverted nipple)
    Diabetes mellitus tipe 1
    Diabetes mellitus tipe 2
    Hipoglikemia ringan
    Malnutrisi energi protein
    Defisiensi vitamin
    Defisiensi mineral
    Dislipidemia
    Hiperurisemia
    Obesitas
    Anemia defisiensi besi
    Limfadenitis
    Demam dengue, DHF
    Malaria
    Leptospirosis (tanpa komplikasi)
    Reaksi anafilaktik
    Ulkus pada tungkai
    Lipoma
    Veruka vulgaris
    Moluskum kontagiosum
    Herpes zoster tanpa komplikasi
    Morbili tanpa komplikasi
    Varicella tanpa komplikasi
    Herpes simpleks tanpa komplikasi
    Impetigo
    Impetigo ulceratif (ektima)
    Folikulitis superfisialis
    Furunkel, karbunkel
    Eritrasma
    Erisipelas
    Skrofuloderma
    Lepra
    Sifilis stadium 1 dan 2
    Tinea kapitis
    Tinea barbe
    Tinea facialis
    Tinea corporis
    Tinea manus
    Tinea unguium
    Tinea cruris
    Tinea pedis
    Pitiriasis versikolor
    Kandidiasis mukokutan ringan
    Cutaneus larva migran
    Filariasis
    Pedikulosis kapitis
    Pedikulosis pubis
    Skabies
    Reaksi gigitan serangga
    Dermatitis kontak iritan
    Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
    Dermatitis numularis
    Napkin eczema
    Dermatitis seboroik
    Pitiriasis rosea
    Acne vulgaris ringan
    Hidradenitis supuratif
    Dermatitis perioral
    Miliaria
    Urtikaria akut
    Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
    Vulnus laceratum, punctum
    Luka bakar derajat 1 dan 2
    Kekerasan tumpul
    Kekerasan tajam

    Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

    Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
    Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
    Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
    Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
    Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
    Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
    Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
    Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
    Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
    Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
    Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
    Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
    Perbekalan kesehatan rumah tangga.
    Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
    Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
    Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
    Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
    Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
    Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

    (Tribunnews.com/Latifah/Rina Ayu Panca Rini)

  • Israel Blokir Penyelidikan PBB atas Tuduhan Pemerkosaan Hamas, Khawatir Penyelidikan Pelecehan – Halaman all

    Israel Blokir Penyelidikan PBB atas Tuduhan Pemerkosaan Hamas, Khawatir Penyelidikan Pelecehan – Halaman all

    Israel Blokir Penyelidikan PBB atas Tuduhan Pemerkosaan Hamas, Khawatir Penyelidikan Pelecehan

    TRIBUNNEWS.COM- Pejabat Israel telah menghalangi penyelidikan PBB terhadap dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oleh pejuang Hamas selama operasi Banjir Al-Aqsa pada 7 Oktober 2023, karena khawatir hal ini akan membuka pintu bagi penyelidikan terhadap maraknya tuduhan kekerasan seksual terhadap warga Palestina di dalam kamp penyiksaan Israel .

    Menurut laporan harian Israel Haaretz , Tel Aviv menolak permintaan Pramila Patten, Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Kekerasan Seksual dalam Konflik, untuk menyelidiki tuduhan terhadap Hamas setelah ia menetapkan bahwa syarat yang diperlukan adalah akses ke pusat penahanan Israel untuk menyelidiki klaim terhadap tentara Israel .

    Para pejabat Israel terpilih dan kelompok pemukim tahun lalu memulai kerusuhan untuk membela para penjaga penjara yang memperkosa seorang tahanan Palestina secara beramai-ramai di dalam kamp penjara Sde Teiman yang terkenal kejam.

    “Kekhawatiran yang jelas adalah bahwa Israel akan menjadi satu-satunya yang akan ditambahkan ke daftar hitam entitas dan negara yang terlibat dalam kekerasan seksual dalam konflik, sementara organisasi Hamas sebenarnya akan tetap tidak dimasukkan dalam daftar tersebut,” kata Mia Schocken, direktur departemen internasional Lobi Perempuan Israel kepada Haaretz .

    Kantor Patten sebelumnya mengonfirmasi rencana untuk menjajaki misi masa depan ke wilayah tersebut, menyusul undangan dari Otoritas Palestina (PA) dan pemerintah Israel.

    Laporan hari Kamis muncul beberapa hari setelah jaksa Israel Moran Gaz mengonfirmasi selama wawancara dengan Yediot Ahronoth bahwa tidak ada tuduhan pemerkosaan atau penyerangan seksual oleh Hamas pada 7 Oktober telah diajukan.

    “Pada akhirnya, kami tidak memiliki pengadu. Apa yang disajikan di media dibandingkan dengan apa yang akhirnya akan terwujud akan sangat berbeda,” katanya, seraya menambahkan bahwa kantornya “mendekati organisasi hak-hak perempuan dan meminta kerja sama. Mereka mengatakan kepada kami bahwa tidak ada yang mendekati mereka,” tegasnya.

    Banyak media yang membantah klaim “ pemerkosaan Hamas” pada 7 Oktober 2023.

    Namun demikian, sejak dimulainya genosida Israel di Gaza, organisasi hak asasi manusia telah mendokumentasikan lusinan laporan tentang kekerasan seksual yang merajalela yang dilakukan terhadap warga Palestina di dalam pusat penahanan Israel.

    Pada bulan Agustus, LSM Israel B’Tselem menerbitkan laporan berjudul “Selamat Datang di Neraka,” yang berisi kesaksian dari 55 warga Palestina yang merinci insiden penyiksaan, pemerkosaan, kekerasan, penghinaan, kelaparan, dan penolakan perawatan medis yang memadai.

    Laporan ini muncul beberapa hari setelah polisi militer menangkap delapan penjaga penjara Israel atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan pria Palestina di kamp terkenal Sde Teiman.

    Seorang dokter di fasilitas penahanan militer di Sde Teiman, Profesor Yoel Donchin, mengatakan bahwa setelah melihat tahanan Palestina yang diperkosa beramai-ramai, dia “tidak percaya seorang penjaga penjara Israel tega melakukan hal seperti itu.”

    “Jika mereka mengelola rumah sakit hanya untuk membela diri di [Mahkamah Pidana Internasional di] Den Haag, itu tidak baik,” kata dokter tersebut.

    Menyusul penangkapan para penjaga, pemukim Israel, aktivis sayap kanan, dan anggota Knesset memulai kerusuhan , menerobos masuk ke Sde Teiman dan pangkalan militer Beit Leid di dekatnya untuk “mempertahankan” para tentara.

    Bahkan setelah para perusuh menerobos pintu masuk, tidak ada seorang pun yang ditangkap atau bahkan diidentifikasi oleh polisi Israel.

    Pada tanggal 27 Agustus, Channel 14 menayangkan salah satu pengawal Sde Teiman yang dituduh memperkosa warga Palestina di salah satu programnya. Prajurit itu berkata, “Polisi militer memperlakukan kami dengan sangat baik… Anda lihat dukungannya… Dengan tangan di dada mereka, seperti mengucapkan ‘terima kasih’!”

    Juli lalu, kantor hak asasi manusia PBB mengeluarkan laporan yang mengatakan warga Palestina yang ditahan di pusat penahanan Israel sejak 7 Oktober menghadapi penyiksaan waterboarding, larangan tidur, sengatan listrik, serangan anjing, dan tindakan penyiksaan brutal lainnya. 

    “Kesaksian yang dikumpulkan oleh kantor saya dan entitas lain menunjukkan serangkaian tindakan yang mengerikan, seperti waterboarding dan pelepasan anjing pada tahanan, di antara tindakan lainnya, yang merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter internasional,” kata Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Türk, dalam sebuah pernyataan.

    Sde Teiman sendiri telah disebut sebagai Guantanamo-nya Israel. Puluhan tahanan di fasilitas itu telah terbunuh, New York Times melaporkan tahun lalu.

     

    SUMBER: THE CRADLE

  • Agus Buntung Histeris dan Bersujud Saat Digelandang ke Lapas

    Agus Buntung Histeris dan Bersujud Saat Digelandang ke Lapas

    Mataram, Beritasatu.com – I Wayan Agus Suartama atau yang lebih dikenal dengan sebutan Agus Buntung, tersangka kasus kekerasan seksual membuat kericuhan saat digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat, Kamis (9/1/2025). Agus Buntung histeris ketika hendak ditahan.

    Bahkan Agus sempat sujud ke kepala Kajati Mataram agar dirinya ditahan di rumahnya. Kedua orang tua Agus Buntung yang hadir berusaha menenangkan putra mereka. 

    Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka MW menjelaskan proses penyerahan tahap dua telah dilakukan oleh Polda NTB kepada Kejaksaan Negeri Mataram. Proses ini melibatkan tersangka Agus Buntung dan barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

    “Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda NTB kepada Kejaksaan Negeri Mataram atas nama tersangka I Wayan Agus Suartama atau Agus Buntung telah dilakukan. Penahanan berdasarkan Pasal 21 KUHP, dan yang bersangkutan akan ditahan di Rutan Lapas Kelas II A Lombok Barat,” ujar Ivan Jaka.

    Ivan menjelaskan keputusan penahanan Agus Buntung telah memenuhi aspek hukum berdasarkan hasil kajian dari empat ahli, yaitu visum, psikolog, forensik, dan psikolog kriminal. Para ahli ini berasal dari Universitas Mataram (Unram), Universitas Indonesia (UI), hingga Universitas Gadjah Mada (UGM).

    “Tersangka juga telah memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

    Ivan Jaka mengatakan pihaknya melibatkan ahli visum, psikologi, dan forensik untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.

    Penanganan tersangka penyandang disabilitas seperti Agus Buntung memerlukan perhatian khusus. Lapas Kelas II A Lombok Barat diharapkan memiliki fasilitas yang mendukung kebutuhan penyandang disabilitas agar tersangka tetap dapat menjalani proses hukum dengan layak.

    Saat proses penyerahan, Agus Buntung terlihat panik dan histeris. Ia terus berteriak, mencerminkan kondisi psikologisnya yang terganggu. Kuasa hukum Agus, Kurniadi menilai kondisi tersebut disebabkan oleh keterbatasan fisik dan psikologis yang dialami tersangka sejak lahir.

    “Lihat sendiri, Agus teriak-teriak itu dampak psikologis. Agus ini membayangkan dirinya di dalam lapas, sementara ia bergantung penuh pada ibunya untuk kebutuhan dasar seperti makan, mandi, hingga buang air. Kekhawatiran ini sangat memengaruhi mentalnya,” jelas Kurniadi.

    Ia juga menekankan Agus adalah penyandang disabilitas, sehingga penempatan di lapas umum dinilai tidak sesuai. “Pada prinsipnya, kami apresiasi Polda NTB yang sebelumnya memberikan tahanan rumah. Namun, saya khawatir jika ia ditempatkan di lapas tanpa fasilitas khusus yang memadai untuk penyandang disabilitas,” tambahnya.

    Meski Agus Buntung telah ditetapkan sebagai tersangka, Kurniadi mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.

  • Berkas Lengkap, Pelaku Pelecehan Seksual Agus Tunadaksa Resmi Ditahan

    Berkas Lengkap, Pelaku Pelecehan Seksual Agus Tunadaksa Resmi Ditahan

    Bisnis.com, JAKARTA- Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyerahkan tersangka pelecehan seksual yang berstatus penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus ke jaksa penuntut umum.

    “Hari ini 9 Januari 2024 kita sepakati lakukan penyerahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif dilansir Antara, Kamis (9/1/2025).

    Penyidik menyerahkan tersangka IWAS ini ke jaksa penuntut umum bersama dengan seluruh barang bukti. Syarif memastikan penyerahan ini merupakan tindak lanjut penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara milik Agus telah lengkap pada 7 Januari 2025.

    “Tanggal 7 Januari kami menerima surat pemberitahuan dari Kajati NTB bahwa proses penyidikan itu telah rampung dan lengkap, dan penyerahan ini tindak lanjutnya,” ujar dia.

    Jaksa menyatakan berkas perkara Agus telah memenuhi sangkaan pidana yang diterapkan penyidik, yakni Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

    Syarif memastikan bahwa dalam pemenuhan berkas perkara ini penyidik telah mencantumkan keterangan 14 saksi, baik dari kalangan saksi korban maupun ahli pidana dan psikologi.

    “Dalam proses penanganan, kami juga membangun koordinasi dengan KDD (Komisi Disabilitas Daerah) NTB untuk penilaian personal tersangka maupun korban,” ucapnya.

  • Dituduh Perkosa Adik Sendiri, Pencipta ChatGPT Buka Suara

    Dituduh Perkosa Adik Sendiri, Pencipta ChatGPT Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pendiri OpenAI, Sam Altman, tersandung kasus kekerasan seksual. Bos pencipta layanan populer ChatGPT tersebut digugat saudara perempuan kandungnya atas pelecehan seksual secara reguler dalam periode 1997-2006.

    Dalam gugatan yang dilayangkan pada awal pekan ini di pengadilan federal St. Louis, Ann Altman mengatakan kekerasan seksual yang dilakukan Sam terhadap dirinya terjadi di rumah keluarga di Clayton Missouri.

    Kekerasan seksual itu dimulai ketika Ann berusia 3 tahun dan Sam berusia 12 tahun, dikutip dari Reuters, Kamis (9/1/2025).

    Ann yang saat ini berusia 30 tahun mengatakan kekerasan seksual yang ia alami termasuk pemerkosaan, penyerangan seksual, penganiayaan, sodomi, dan pelecehan lainnya hingga ia berusia 11-12 tahun.

    Ia meminta ganti rugi sebesar US$75.000 atau setara Rp 1,2 miliar, ditambah ganti rugi lainnya untuk dugaan cedera, termasuk gangguan stres pasca-trauma, tekanan emosional yang parah, penderitaan mental, dan depresi.

    Sam yang kini berusia 39 tahun membantah tuduhan tersebut. “Semua klaim ini tidak benar,” kata dia, bersama dengan ibu dan saudara laki-lakinya melalui unggahan di platform X.

    Mereka juga menyebut “sangat sulit” merawat Ann, yang dikenal sebagai Annie. Sebab, keluarga mengklaim Ann menolak pengobatan konvensional karena kesehatan mentalnya.

    “Keluarga kami menyayangi Annie dan sangat peduli dengan kesejahteraannya,” kata mereka. “Annie menerima dukungan keuangan bulanan, yang kami perkirakan akan terus berlanjut sepanjang sisa hidupnya. Meskipun demikian, Annie terus meminta lebih banyak uang dari kami,” begitu pernyataan keluarga.

    Pengacara Ann Altman tidak segera menanggapi permintaan komentar pada hari Rabu (8/1) waktu setempat, tentang pernyataan dan gugatan tersebut.

    Sam mendirikan OpenAI dan menjadi salah satu perusahaan teknologi kawakan pada 2022 lalu setelah kemunculan ChatGPT. Dibekingi Microsoft, OpenAI memiliki valuasi US$157 miliar (Rp 2.549 triliun) pada Oktober lalu setelah mendapat pendanaan tambahan US$6,6 miliar (Rp 107 triliun) dari para investor pada Oktober lalu.

    Kekayaan Sam ditaksir mencapai US$1,1 miliar (Rp 17,8 triliun) menurut laporan Forbes.

    (fab/fab)

  • Agus Buntung Berontak Teriak saat Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat

    Agus Buntung Berontak Teriak saat Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat

    GELORA.CO  – Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung berontak saat hendak ditahan.

    Agus Buntung juga teriak-teriak saat dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat mulai Kamis (9/1/2025) hingga 20 hari ke depan. 

    Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi membenarkan kliennya berontak saat mendapatkan kabar akan ditahan di Lapas.

    “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” kata Kurniadi.

    Kurniadi mengatakan sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan tempati.

    Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus tetap sebagai tahanan rumah.

    “Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan,” kata Kurniadi.

    Bukan hanya penilaian dari sejumlah pihak lalu kemudian dinyatakan layak untuk penyandang disabilitas.

     

    Agus Buntung Ditahan 20 Hari

    Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan, penahan terhadap Agus akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

    “Setelah dilakukan gelar yang bersangkutan (Agus) dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat,” kata Ivan.

    Ivan mengatakan keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal.

    “Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya,” tegas Ivan.

    Ivan menjelaskan ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

    Tidak hanya itu juga nantinya tersangka akan mendapatkan tenaga pendamping.

    Agus disangkakan pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta

  • Ditanya Soal Penahanan, Agus Buntung: Kebenaran akan Terungkap! – Halaman all

    Ditanya Soal Penahanan, Agus Buntung: Kebenaran akan Terungkap! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Pria disabilitas tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, IWAS alias Agus Buntung telah dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025) pukul 09.00 WIB. 

    Agus Buntung tidak banyak berkomentar ketika ditanya mengenai kondisi terkininya saat pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti. 

    Termasuk soal kemungkinan dia langsung ditahan setelah pelimpahan.

    “Saya tidak bisa menjawab yang penting kebenaran akan terungkap,” ucapnya.

    Agus Buntung tampak didampingi ibundanya dalam pelimpahan tahap dua tersebut.

    Warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini mengenakan baju tahanan warna merah dan celana jeans biru muda. 

    Pelimpahan ini setelah berkas perkara Agus Buntung dinyatakan lengkap.

    “Kasusnya (Agus) sudah P21,” ucap Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Kamis (9/1/2024).

    Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi, 5 diantaranya merupakan ahli.

    Dalam proses pemeriksaan, Polda NTB juga berkoordinasi dengan KDD terkait penilaian personal tersangka, termasuk juga melibatkan penilaian perilaku oleh tim ahli fisikologi.

    “Artinya dalam penyidikan kita perhatikan juga hak korban dan dan hak dari pelaku,” sebutnya

    Polda NTB sudah meminta permohonan perlindungan korban ke LPSK terkait kerugian materil ataupun inmaterial.

    “Dan kita harap (permohonan) itu segera di tindak lanjuti (LPSK),” katanya.

    Syarif menjelaskan penyelidikan Agus alias IWAS ini telah mempedomani keputusan Polda NTB 738 No.10 tahun 2024 sarana prasarana disabilitas yang bersentuhan dengan hukum.

    “Terrhadap Agus kita terapkan pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta,” demikian Syarif.

     

  • Berkas Kasus Pelecehan Agus Buntung Dinyatakan Lengkap Kejati NTB, Tersangka Dilimpahkan Kamis Besok – Halaman all

    Berkas Kasus Pelecehan Agus Buntung Dinyatakan Lengkap Kejati NTB, Tersangka Dilimpahkan Kamis Besok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat atau Kejati NTB menyatakan lengkap berkas perkara kasus pelecehan seksual dengan tersangka I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung.

    Lengkapnya berkas perkara tersangka Agus Buntung mengindikasikan kasus pelecehan seksual di Mataram tersebut akan segera menjalani sidang.

    “Berkas perkara IWAS alias Agus telah lengkap (P21),” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, Rabu (8/1/2025).

    Efrien Saputra mengungkap pelimpahan barang bukti dan tersangka Agus Buntung atau tahap dua akan dilaksanakan penyidik Polda NTB ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis 9 Januari 2025.

    “Jika tidak ada halangan, tahap dua besok Kamis 9 Januari 2025 ke JPU Kejari Mataram,” kata Efrien.

    Kejati NTB pun sebelumnya mengungkap pihaknya sudah meminta  pihak Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat untuk menyiapkan ruangan khusus untuk penyandang disabilitas.

    Hal tersebut menyikapi kemungkinan Agus Buntung ditahan setelah dilimpahkan dari penyidik Polda NTB kepada Jaksa Penuntut Umum.

    “Kami sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak Lapas seandainya ada rekomendasi dilakukan penahanan, kami sudah melakukan koordinasi untuk menyiapkan fasilitas untuk orang-orang disabilitas,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Enen Saribanon, Senin (16/12/2024).

    Terpisah Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB Joko Jumadi sudah melakukan pemeriksaan ruangan yang akan ditempati Agus di Lapas Kelas IIA Kuripan, bila sewaktu-waktu ditetapkan sebagai tahanan Lapas.

    “Itu ada dua ruangan yang menurut kita sudah aksesibel untuk disabilitas bisa masuk di situ,” kata Joko, Selasa (17/12/2024).

    Joko menyebut tersangka meskipun dalam kondisi disabilitas berpotensi menjadi tahanan Lapas, dengan catatan ruangan yang akan ditempati layak untuk penyandang disabilitas.

    Dia mengatakan ruangan yang disediakan di Lapas Kuripan berbeda dengan tahanan lainnya, dimana fasilitas yang didapatkan seperti kamar mandi didalamnya, toilet jongkok dan toilet duduk, shower dan tenaga pendamping.

    Sempat Minta Dalami Keterlibatan Ibu Agus Buntung

    Sebelumnya, Kejati NTB sudah menerima berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual Agus Buntung pada 29 November 2024.

    Jaksa kemudian meminta agar polisi melengkapi berkas untuk memperkuat pembuktian dengan melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan. 

    Kejati juga meminta bukti lain berupa rekaman CCTV kepada polisi.

    Tak hanya itu, sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon sempat meminta kepolisian dan komisi disabilitas daerah (KDD) mendalami keterlibatan ibu dari Agus Buntung dalam kesehariannya.

    “Dalam petunjuk kami, kami sampaikan agar komisi disabilitas memperdalam assesmentnya apakah si Agus ini sebenarnya bisa mandiri atau tidak dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” kata Enen, Senin (16/12/2024).

    Pengungkapan keterlibatan orang terdekat ini untuk menyakinkan pihak jaksa terkait kondisi Agus yang sebenarnya yang dalam kesehariannya berkegiatan tanpa dua tangan.

    “Dalam assesment komisi disabilitas untuk mempunyai kesimpulan, sudah melakukan kajian-kajian, penilaian-penilaian dengan orang terdekatnya apakah dia contohnya bisa melakukan aktivitas makan minum itu sudah ada dalam assesment mereka,” kata Enen.

    Terpisah pendamping korban pelecehan Agus Difabel, Andre Saputra mengatakan Agus kerap kali melibatkan ibunya untuk menarik simpati.

    “Memang ada alibi digunakan tersangka kepada para korban untuk meminta menelponkan ibunya, kemudian tersangka ini juga sering menelpon korban yang membuat risih dan korban akhirnya memblokir tersangka,” kata Andre.

    Andre mengatakan mereka juga tengah menelusuri kebenaran kontak yang dihubungi Agus mengenai benar tidaknya itu nomor telepon itu milik ibunya.

    Terpisah, I Gusti Ayu Aripadni, ibu dari Agus Buntung membantah tudingan dirinya terlibat.

    Ayu mengatakan putranya meminta teman wanita meneleponnya untuk memberi kabar.

    “Anak saya sering sih minta tolong untuk telepon, ‘Mba tolong telepon ini mamak saya biar enggak kebingungan nyari saya, saya ada di sini’. Sering sih dia nelepon, ‘mak Agus di sini jangan mamak pikirin Agus main di sini’. Kalau nelepon kayak gitu sering sih, dia ngasih informasi begitu ke saya,” kata Ayu.

    Namun, orang lain justru mempunyai kesimpulan lain terkait tindakan tersebut.

    Ayu justru dituduh sebagai komplotan Agus Buntung.

    “Tapi orang lain menyalahgunakan, saya berkomplot dengan anak saya untuk melakukan kejahatan, padahal dia menelepon cuma mengabarin, posisinya di sini karena dia tidak bawa HP, enggak punya HP dia, makanya dia pinjam HP cewek-cewek itu,” kata Ayu.

    Ia pun mengungkap alasannya kerap mendampingi Agus Buntung, termasuk saat proses rekonstruksi.

    “Saya selalu mendampingin, dia kan kesulitan untuk buang air kecil itu alasan saya ikut,” kata Ayu.

    Tapi menurutnya kini karena mendampingi justru Ayu dituduh sebagai komplotan Agus Buntung.

    “Tapi sekarang berkembang, ibunya berkomplot dengan anaknya, bagaimana perasaan saya sakit hati saya, padahal saya tidak pernah berkomplot dengan anak saya untuk melakukan kejahatan,” kata Ayu.

    Sementara Polda NTB mengaku belum menemukan bukti keterlibatan ibu dari Agus Buntung terlibat dalam kasus dugaan pelecehan sejumlah wanita di Mataram.

    Direrktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan pihaknya hingga kini baru satu petunjuk yang didapat pihaknya terkait dugaan keterlibatan I Gusti Ayu Aripadni.

    “Kalau petunjuk sementara masih dari keterangan satu korban saja. Kalau keterangan Agus ibunya tidak ada di TKP hanya berkomunikasi saja,” kata Syarif dikutip dari Tribunlombok.com, Jumat (27/12/2024).

    Namun ia juga mengatakan jika ada petunjuk lain terkait keterlibatan ibu Agus Buntung, pihaknya akan langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan. 

    Sekadar informasi dalam kasus pelecehan ini, Agus Buntung dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    (Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah/ Tribunnews.com)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Berkas Kasus Pelecehan Seksual Agus Difabel Dinyatakan Lengkap