Kasus: kekerasan seksual

  • Ketua-ketua BEM UI yang Dicopot, Ada Dugaan Plagiarisme dan Kekerasan Seksual
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Januari 2025

    Ketua-ketua BEM UI yang Dicopot, Ada Dugaan Plagiarisme dan Kekerasan Seksual Megapolitan 20 Januari 2025

    Ketua-ketua BEM UI yang Dicopot, Ada Dugaan Plagiarisme dan Kekerasan Seksual
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) diberhentikan setelah terlibat dalam berbagai kasus yang menjadi sorotan publik.
    Keputusan pemberhentian ini diambil setelah melalui serangkaian penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mereka.
    Terbaru, Varrel Uziel diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI karena terbukti melakukan plagiarisme terhadap kajian milik aliansi Net Zero Society.
    Kajian tersebut digunakan untuk kebutuhan audiensi dengan DPR RI tanpa izin atau mencantumkan referensi yang memadai.
    Kasus plagiarisme ini dibuktikan melalui isi putusan Mahkamah Mahasiswa UI dengan perkara Nomor Register 004/Per.KBEM/XII/2024/MM.U tertanggal 4 Januari 2025.
    “Kajian tersebut digunakan dalam audiensi dengan DPR RI tanpa koordinasi, izin, atau mencantumkan referensi yang memadai,” mengutip isi putusan, Senin (20/1/2025).
    Verrel diketahui melakukan plagiarisme pada 17 Oktober 2024. Dalam Rapat Dengar Pendapat Insidental BEM UI dan DPM UI, Verrel tidak membantah dugaan tersebut.
    “Titik berat plagiasi, saya atas nama pribadi, Verrel Uzriel, Ketua BEM UI 2024 memohon maaf dan tidak membantah sedikit pun perihal dugaan plagiasi,” ucap Verrel dalam isi putusan.
    Kongres Mahasiswa UI kemudian mengadakan rapat dan menetapkan pemberhentian tidak hormat terhadap Verrel sebagai Ketua BEM UI Periode 2024, Sabtu (11/1/2025).
    “Menetapkan, pemberhentian tidak hormat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atas nama Verrel Uziel,” demikian isi surat ketetapan Kongres Mahasiswa UI Nomor 018/TAP/KMUI/I/2025.
    Saat ini, posisi Ketua BEM UI dijabat oleh Iqbal Cheisa Wiguna dari Fakultas Teknik UI angkatan 2020.
    Kasus serupa terjadi pada 2023, ketika Melki Sedek Huang diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI atas dugaan kekerasan seksual.
    Informasi ini pertama kali mencuat melalui utas di media sosial X yang diunggah oleh akun @BulanPemalu pada Senin (18/12/2023).
    Utas tersebut berjudul “KABEM UI 2023 ngelakuin KEKERASAN SEKSUAL?” dan mencantumkan Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023 tentang penonaktifan ketua BEM. Namun, peraturan itu tidak menjelaskan durasi penonaktifan.
    Dalam utas itu, disebutkan pula posisi Melki untuk sementara digantikan oleh Wakil Ketua BEM UI periode 2023, Shifa Anindya Hartono.
    Menanggapi hal tersebut, Melki membenarkan dirinya diberhentikan sementara, tetapi membantah melakukan kekerasan seksual.
    Ia mengaku belum menerima pemanggilan atau penjelasan resmi terkait tuduhan itu.
    “Sampai hari ini saya yakin enggak pernah melakukan hal tersebut. Saya juga belum pernah dapat surat pemanggilan ataupun penjelasan dari pihak-pihak yang ada, bahkan saya belum mengetahui kronologi dan yang melaporkan,” kata Melki kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2023).
    Melki saat itu memastikan akan koperatif dalam mengikuti proses yang berjalan.
    Sementara itu, Kepala Humas dan KIP UI Amelita Lusia menyatakan bahwa laporan tersebut ditangani secara internal oleh BEM UI.
    “Selamat siang. Terkait kabar tersebut, adalah mekanisme internal yang mereka (BEM UI) jalankan. Bisa langsung bertanya kepada mereka, ya,” kata Amel.
    (Reporter: Dinda Aulia Ramadhanty, Wasti Samaria Simangunsong | Editor: Abdul Haris Maulana, Nursita Sari)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UGM Tempati Peringkat Pertama di Indonesia dalam Studi Gender

    UGM Tempati Peringkat Pertama di Indonesia dalam Studi Gender

    Liputan6.com, Yogyakarta – Lembaga pemeringkatan EduRank menempatkan UGM menempati peringkat pertama pada tingkat nasional untuk kajian Studi Gender untuk peringkat internasional di tingkat 612 dunia. Kepala Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas (SPMRU) UGM, Indra Wijaya Kusuma mengatakan hasil pemeringkatan EduRank ini berdasarkan penilaian menggunakan indikator dari kualitas lulusan dan kinerja penelitian. “Indikator ini mencerminkan jumlah gabungan dari yang dimiliki oleh lulusan universitas sebesar 10 persen dan 45% dari sisi Kinerja penelitian,” katanya, Rabu (8/1/2025).

    Menurutnya keberhasilan UGM dalam mendorong studi soal gender dan penguatan peran perempuan dalam pendidikan dan pembelajaran. Lembaga EduRank menggunakan basis data OpenAlex sebagai proksi untuk mengambil publikasi ilmiah dan hasil sitasi dan penilaian indikator keunggulan non-akademik sebesar 45 persen.

    Soal studi gender Sri Wiyanti Eddyono Peneliti Pusat Kajian Hukum, Gender dan Sosial dari Fakultas Hukum UGM mengatakan UGM banyak melaksanakan kajian-kajian penelitian soal gender yang berdampak pada hasil publikasi, kurikulum, dan memberikan dampak ke masyarakat melalui advokasi kebijakan. “Publikasi-publikasi yang tersitasi artinya memang UGM mendorong adanya gender mainstreaming dan banyak masuk ke fakultas-fakultas yang isu gender,” katanya. 

    Menurutnya perlu adanya dukungan untuk kajian-kajian soal hukum, gender dan sosial humaniora mulai dari publikasi yang bermanfaat untuk masyarakat. Ia mengatakan UGM juga memiliki perhatian khusus pada isu pencegahan dan perlindungan kekerasan seksual. “Praktik baik ini adalah salah satu indikator yang memberi dampak dari inisiatif pionir dalam pencegahan seksual di kampus,” paparnya.

  • Dilantik Senin, Ini Sederet Skandal Trump: Penipuan Pajak-Model Porno

    Dilantik Senin, Ini Sederet Skandal Trump: Penipuan Pajak-Model Porno

    Jakarta, CNBC Indonesia – Donald Trump merupakan presiden pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS) yang menghadapi tuntutan pidana. Politisi berusia 78 tahun ini bahkan memiliki lusinan tuntutan hukum serta investigasi lainnya.

    Namun, kemenangannya dalam pemilihan presiden 5 November 2024 lalu telah membuka jalan baginya untuk kembali ke Gedung Putih, serta mengakhiri atau menunda kasus pidana yang menjeratnya saat ini.

    Berikut daftar ringkasan dari kasus-kasus hukum utama yang melibatkan Trump, seperti dihimpun CNBC Indonesia dari berbagai sumber pada Sabtu (18/1/2025).

    Kasus Penipuan Pajak

    Pada musim gugur tahun 2022, Jaksa Agung New York Letitia James mengajukan gugatan perdata terhadap Trump, dan para putranya yang sudah dewasa, serta mantan ajudannya Allen Weisselberg.

    James menuduh adanya skema yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di mana Trump secara curang melaporkan nilai properti untuk menurunkan tagihan pajaknya atau memperbaiki persyaratan pinjamannya, semuanya dengan tujuan untuk menggelembungkan kekayaan bersihnya.

    Hakim Arthur Engoron memutuskan pada tanggal 16 Februari bahwa Trump harus membayar US$355 juta ditambah bunga, yang merupakan jumlah yang dihitung dari keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah dari penipuan. Hakim sebelumnya telah memutuskan terhadap Trump dan para terdakwa lainnya pada akhir September 2023.

    Pada tanggal 25 Maret, hari ketika ia seharusnya membayar uang jaminan, pengadilan banding mengurangi jumlah yang harus ia bayar dari lebih dari US$464 juta menjadi US$175 juta. Trump telah mengajukan banding atas kasus tersebut. Dalam sidang September, hakim pengadilan banding New York tampak skeptis terhadap kasus terhadap Trump dan bersimpati terhadap argumennya, sehingga mereka belum memutuskan.

    Pencemaran Nama Baik dan Pelecehan Seksual

    Meskipun kasus-kasus lain ini semuanya diajukan oleh badan-badan pemerintah, Trump juga menghadapi sepasang gugatan pencemaran nama baik dari penulis E. Jean Carroll, yang mengatakan bahwa Trump melakukan kekerasan seksual terhadapnya di ruang ganti sebuah department store pada tahun 1990-an. Ketika Trump menyangkalnya, Carroll menggugatnya atas pencemaran nama baik dan kemudian menambahkan klaim penyerangan.

    Pada Mei 2023, juri menyimpulkan bahwa Trump telah melakukan kekerasan seksual dan pencemaran nama baik terhadap Carroll, dan memberinya ganti rugi sebesar US$5 juta. Kasus pencemaran nama baik kedua menghasilkan putusan sebesar US$83,3 juta pada Januari 2024.

    Trump mengajukan banding atas kedua kasus tersebut dan membayar uang jaminan sebesar US$83,3 juta pada Maret. Bandingnya dalam kasus US$5 juta ditolak pada tanggal 30 Desember.

    Kasus Uang Tutup Mulut

    Pada Maret 2023, Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg menjadi jaksa pertama yang mengajukan tuntutan pidana terhadap Trump. Ia menuduh mantan presiden tersebut telah memalsukan catatan bisnis sebagai bagian dari skema untuk membayar uang tutup mulut kepada wanita yang mengaku pernah berhubungan seksual dengan Trump.

    Sidang dimulai pada tanggal 15 April dan berakhir dengan vonis pada tanggal 30 Mei. Trump akan dijatuhi hukuman pada tanggal 10 Januari.

    Meskipun tuduhan tersebut adalah tentang pemalsuan catatan, catatan tersebut dipalsukan untuk menyembunyikan informasi dari publik saat masyarakat memberikan suara dalam pemilihan umum tahun 2016. Itu adalah salah satu dari banyak serangan Trump terhadap pemilihan umum yang adil, di mana dua pemakzulannya juga dilakukan atas upaya untuk melemahkan proses pemilu.

    Pada tanggal 3 Januari, Hakim Juan Merchan menjadwalkan vonis pada tanggal 10 Januari, tetapi mengindikasikan bahwa ia kemungkinan akan menjatuhkan hukuman pembebasan tanpa syarat kepada Trump, yang berarti tidak ada hukuman penjara atau masa percobaan, dan tidak ada persyaratan lain yang harus dipenuhi.

    Pemindahan Dokumen Negara Secara Ilegal ke Mar-a-Lago

    Penasihat Khusus Jack Smith mendakwa Trump dengan 37 tindak pidana berat terkait dengan pemindahan dokumen dari Gedung Putih saat ia meninggalkan jabatannya, tetapi Hakim Aileen Cannon telah membatalkan kasus tersebut dengan menyatakan bahwa pengangkatan Smith tidak konstitusional, yang kemudian Smith mengajukan banding.

    Dakwaan tersebut mencakup penyimpanan informasi keamanan nasional secara sengaja, menghalangi keadilan, menahan dokumen, dan pernyataan palsu. Trump membawa kotak-kotak dokumen ke berbagai properti, tempat dokumen-dokumen tersebut disimpan secara sembarangan, tetapi dakwaan tersebut berpusat pada penolakannya untuk mengembalikannya kepada pemerintah meskipun telah diminta berulang kali.

    Smith mengajukan dakwaan pada Juni 2023. Pada 15 Juli 2024, Cannon membatalkan dakwaan tersebut. Smith mengajukan banding pada 26 Agustus, tetapi mengajukan pembatalan dakwaan pada 25 November.

    Melindungi rahasia negara adalah salah satu tanggung jawab terbesar pejabat publik mana pun yang memiliki izin rahasia, dan Trump tidak hanya mempertaruhkan dokumen-dokumen ini, tetapi ia juga diduga menolak untuk mematuhi panggilan pengadilan, mencoba menyembunyikan dokumen-dokumen tersebut, dan berbohong kepada pemerintah melalui pengacaranya.

    Kontroversi Pemilu 2020

    Di Fulton County, Georgia, yang meliputi sebagian besar Atlanta, Jaksa Distrik Fani Willis mengajukan kasus pemerasan besar-besaran terhadap Trump dan 18 orang lainnya, dengan tuduhan konspirasi yang menyebar selama berminggu-minggu dan di berbagai negara bagian dengan tujuan mencuri pemilu 2020.

    Willis memperoleh dakwaan pada Agustus 2023. Jumlah orang yang didakwa membuat kasus ini sulit dilacak. Beberapa dari mereka, termasuk Kenneth Chesebro, Sidney Powell, dan Jenna Ellis, membuat kesepakatan pembelaan pada musim gugur.

    Pada 19 Desember, pengadilan banding mengeluarkan Willis dari kasus tersebut, dengan alasan hubungannya dengan mantan jaksa khusus dalam kasus tersebut. Dia telah mengajukan banding, dan masa depan kasus tersebut tidak jelas.

    Ini adalah kasus besar yang harus ditangani oleh jaksa setempat, bahkan di daerah sebesar Fulton. Undang-undang pemerasan memungkinkan Willis untuk mengumpulkan banyak materi, dan dia memiliki beberapa bukti kuat-seperti panggilan telepon di mana Trump meminta Sekretaris Negara Bagian Georgia Brad Raffensperger untuk “menemukan” sekitar 11.000 suara. Sekarang tidak jelas apakah kasus tersebut akan dilanjutkan setelah Willis dicopot.

    Kasus Pasca Kekalahan Pemilu 2020

    Penasihat Khusus Smith juga mendakwa Trump dengan empat tindak pidana federal terkait upayanya untuk tetap berkuasa setelah kalah dalam pemilu 2020.

    Pada tahun 2022, Smith sempat ditugaskan oleh komite DPR AS untuk menyelidiki dugaan upaya Trump untuk membatalkan hasil pemilihan umum 2020 sebelum penyerangan berdarah di US Capitol oleh para pendukungnya pada tanggal 6 Januari 2021.

    Sebuah dewan juri mendakwa Trump pada 1 Agustus 2023. Sidang awalnya dijadwalkan pada bulan Maret tetapi dibekukan sementara Mahkamah Agung mempertimbangkan apakah mantan presiden tersebut harus kebal dari tuntutan hukum.

    Pada 1 Juli 2024, para hakim memutuskan bahwa seorang presiden kebal dari tuntutan hukum atas tindakan resmi tetapi bukan tidak resmi, menemukan bahwa beberapa tindakan Trump pascapemilu bersifat resmi dan mengembalikan kasus tersebut ke pengadilan untuk menentukan yang lainnya.

    Smith memperoleh dakwaan baru pada 27 Agustus, yang mempertahankan empat dakwaan tindak pidana yang sama tetapi tidak menyebutkan adanya korupsi di Departemen Kehakiman. Pada 25 November, Smith mengajukan permohonan untuk mencabut tuntutan karena terpilihnya kembali Trump.

    Kasus Uang Tutup Mulut Bintang Porno Stormy Daniels

    Setelah dinyatakan bersalah oleh juri Manhattan pada Mei karena memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels sebelum pemilihan presiden 2016, Trump akan menjadi presiden pertama yang memasuki Gedung Putih dengan catatan kriminal.

    Trump, yang mengklaim persidangan tersebut adalah “perburuan penyihir”, ingin menghentikan Daniels dari mengungkapkan dugaan hubungan seksual tahun 2006, karena khawatir hal itu akan merugikannya selama kampanye 2016. Dia dihukum atas semua 34 dakwaan terhadapnya dalam kasus tersebut.

    Secara teori, ia dapat dijatuhi hukuman penjara empat tahun. Namun, bahkan sebelum kemenangan pemilu minggu ini, beberapa pakar hukum meyakini bahwa pelanggar pertama kali tersebut kemungkinan besar akan lolos dengan denda dan masa percobaan.

    Trump berpendapat kasus tersebut harus dibatalkan sama sekali berdasarkan putusan kekebalan presiden, yang telah dibantah oleh jaksa sebelum pemilihan. Jika ia tidak berhasil membatalkan kasus tersebut, penjahat yang dihukum itu berpotensi menghadapi masalah yang berkelanjutan setelah ia meninggalkan jabatannya.

    (pgr/pgr)

  • Kenalan di Facebook, Siswi ini Malah Dirudapaksa Teman Barunya, Tak Berkutik usai Dijebak

    Kenalan di Facebook, Siswi ini Malah Dirudapaksa Teman Barunya, Tak Berkutik usai Dijebak

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang siswi berinisial W (14) dirudapaksa oleh kenalannya di Facebook.

    Pelaku diketahui berinisial FB (20) warga asal Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.

    Padahal baru kenal di media sosial, FB malah langsung mengajak W untuk melakukan hubungan suami istri.

    Hingga akhirnya FB ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah.

    Tersangka ditangkap polisi usai melakukan aksi terakhirnya rudapaksa seorang siswi asal Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

    Korban rudapaksa seorang siswi berinisial W (14) yang baru dikenal pelaku dari media sosial Facebook pada Sabtu, 15 Juni 2024.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, FB ditangkap usai dilaporkan oleh ayah korban pada Rabu, 11 Desember 2024.

    Sang ayah melapor setelah mendapati anaknya pulang dengan kondisi menangis dan trauma berulang kali dirudapaksa oleh tersangka.

    “Tersangka merudapaksa korban di perkebunan sawit Kampung Sendang Mukti, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 3 kali di waktu yang berbeda,” kata Yudhi usai menangkap tersangka, Jumat (17/1/2025).

    Nikolas menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika tersangka dan korban berkenalan melalui Facebook secara random pada tahun 2024 lalu.

    Setelah menjalin komunikasi dan saling mengenal satu sama lain, tersangka pun nekat mengajak korban ketemuan.

    Nikolas mengungkapkan, saat bertemu dengan tersangka untuk pertama kali, korban sudah dirudapaksa dengan diajak ke areal perkebunan sawit dengan paksaan.

    “Baru saja berkenalan, tersangka sudah berani memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri di kebun sawit,” 

    “Pada kejadian pertama, korban terpaksa menuruti kemauan tersangka. Akan tetapi dia tidak berani mengadu kepada orang tua karena takut dengan ancaman dari FB,” kata Nikolas.

    Nikolas melanjutkan, dari kejadian pertama, korban pun terjebak dan kembali dipaksa oleh tersangka untuk bertemu dan melakukan hubungan suami istri di lokasi yang sama.

    Tindak rudapaksa itu pun terulang hingga 3 kali, dan membuat mental korban terganggu.

    Akhirnya, kata Nikolas, ayah korban pun datang ke Polres Lampung Tengah untuk melaporkan aksi tersangka usai mendapat pengakuan dari anaknya yang telah dirudapaksa untuk ketiga kali.

    “Tersangka sudah ditangkap oleh Unit PPA dan kini ditahan di Polres Lampung Tengah. FB dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak, UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau 82,” kata Nikolas.

    Menanggapi kasus tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah menilai bahwa pergaulan anak tanpa pengawasan akan menjadi petaka terlebih jika menggunakan media sosial tanpa pikir panjang.

    Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono menilai, apa bila orangtua dekat dengan anak, kejadian rudapaksa oleh tersangka yang baru dikenal di media sosial tidak akan terjadi.

    Sebab, kata Eko, anak yang dekat dengan orangtua akan terproteksi dengan perhatian dan bimbingan yang diberikan, terlebih dalam menjelajahi media sosial.

    “Dalam hal ini, orangtua perlu memahami perkembangan teknologi juga. Karena selain pergaulan bebas, orangtua perlu mengingatkan anak akan potensi kejahatan dari bermain media sosial,” 

    “Mestinya Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sudah harus berani menyampaikan bahwa Lamteng darurat kejahatan seksual agar ada langkah-langkah konkret yang bisa diperbuat oleh orangtua dan semua stakeholder terkait,” ujar Eko saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id.

    Eko melanjutkan, ketika mitigasi tindak kejahatan seksual tidak dilakukan secara maksimal, maka suatu saat akan menjadi bom waktu.

    Sebab, kata dia, saat ini banyak masyarakat Lampung Tengah yang menganggap pergaulan bebas menjadi hal yang lumrah. 

    “Sekarang sebagian masyarakat sudah menganggap lumrah ketika anak pacaran dan melakukan hubungan badan. Masyarakat juga sudah tidak kaget lagi dengan misalnya ada kasus kejahatan sexual yang melibatkan anak-anak,” katanya.

    Sementara itu, kasus rudapaksa lainnya juga pernah terjadi di Kota Tasikmalaya.

    Akal bulus pria berinisial R, pimpinan lembaga pendidikan Rumah Tahfidz, R (45) lecehkan santriwatinya berusia 13 tahun.

    Pelecehan itu terjadi di rumah pribadi dari R.

    Diketahui, tempat kejadian berdampingan dengan tempat korban mengenyam pendidikan di rumah tahfidz di Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

    Ternyata R sudah melakukan rudapaksa sebanyak 10 kali sejak 2023 hingga 2024. 

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan kita, tersangka awal melakukan aksinya dengan cara membohonginya,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (16/1/2025).

    Selain itu, modus tersangka terhadap anak didinya tersebut meminta membersihkan rumah pribadinya sebelum melancarkan aksi bejadnya.

    “Tersangka menyuruhnya untuk beres-beres di rumah pribadinya, dan tersangka memanggilnya saat korban tengah berada di lokasi lembaga pendidikan,” ucapnya.

    Setelah korban datang ke rumahnya, tersangka langsung menggendong korban dan membawanya ke kamar pribadinya.

    “Jadi, setelah selesai rudapaksa tersangka berkata ‘habis ini mandi besar ya, jangan dibilangin ke siapa-siapa. Ini rahasia kita’,” kata Kapolres ketika menirukan obrolan tersangka ke korban.

    AKBP Faruk pun mengungkapkan, aksi asusila ini sudah dilakukan sejak tahun 2023 hingga Desember 2024.

    “Aksi asusila ini sebanyak 10 kali hingga Desember 2024,” katanya.

    korban melaporkan aksi bejat tersangka ke Polres Tasikmalaya pada 6 Januari 2025.

    “Tersangka kita kenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata AKBP Faruk. 

    Sementara itu, aksi guru ngaji yang melakukan pelecehan lainnya juga pernah terjadi di Banten.

    Guru ngaji berinisial W (40) kabur setelah diduga melecehkan sejumlah muridnya.

    Polisi kini sedang mengejar keberadaan pelaku.

    Diketahui, aksi W dilakukan di Tangerang, Banten.

    W kini ditetapkan jadi tersangka setelah melarikan diri sejak November 2024.

    Kasus ini bermula setelah seorang orang tua korban, J (54), melaporkan pencabulan itu pada 23 Desember 2024. 

    Menurut laporan, ada empat murid yang diduga menjadi korban pelecehan. 

    Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memberikan pendampingan kepada para korban.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan visum terhadap korban untuk melengkapi administrasi penyelidikan. 

    Berita acara pemeriksaan (BAP) juga telah dilakukan terhadap pelapor, korban, dan saksi pada hari yang sama.

    Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap W, namun pelaku mangkir dari dua kali panggilan yang dilakukan pada 27 dan 30 Desember 2024. 

    Setelah gelar perkara pada 3 Januari 2025, status W resmi dinaikkan menjadi tersangka.

    “Setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada 3 Januari 2025, karena terdapat bukti yang cukup,” kata Zain.

    Tersangka W diketahui meninggalkan rumahnya di Sudimara Selatan, Ciledug, sejak 29 November 2024.

    Polisi saat ini masih melacak keberadaan W dan mengimbau agar pelaku kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.

    Polisi mengungkapkan bahwa dari empat korban yang melapor, kebanyakan adalah anak laki-laki. 

    Kasus ini masih terus didalami oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

    Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat yang menduga anaknya menjadi korban untuk segera melapor agar proses penyelidikan bisa berjalan lebih lanjut.

    Zain juga memastikan bahwa pihak kepolisian terus memberikan pendampingan terhadap para korban, dan meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan pelaku.

    Aksi lain

    Oknum guru ngaji di Tangerang Selatan, Banten ditangkap polisi.

    Hal itu karena guru ngaji tersebut menjadi tersangka rudapaksa delapan muridnya.

    Guru ngaji bernama Mahendra (40) itu melakukan aksinya menggunakan minuman yang membuat muridnya pingsan.

    Bahkan pelaku juga mengancam korbannya.

     

    “Dari delapan, yang positif tujuh, yang satunya hanya diraba dan kabur. Yang positif itu sudah divisum, tapi hasilnya nunggu lima hari,” kata Ketua RW 04 Maruga, Rachman, Selasa (1/10/2024).

    Mahendra pertama kali terungkap setelah tiga murid mengadu kepada ketua RT setempat, Dedeh, yang kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Rachman.

    Para korban diminta untuk menceritakan kejadian yang dialami.

    “Ibu RT lapor ke saya, terus saya kumpulin semua. Setelah dikumpulin, barulah mereka ngaku kalau mendapatkan tindakan asusila,” ujar Rachman.

    Korban mengaku tindakan pelecehan tersebut terjadi setelah Mahendra memberi mereka air minum dan asap yang membuat mereka pingsan.

    Saat sadar, mereka mendapati diri mereka dalam keadaan tak berpakaian.

    “Saya tanya kenapa, dan mereka jawab katanya dikasih air minum, terus pingsan. Pas sadar, sudah telanjang,” jelas Rachman.

    Mahendra diduga membujuk korban dengan mengeklaim bahwa air dan asap yang diberikan dapat membuat mereka lebih pintar.

    Dia juga mengancam para korban agar tidak melaporkan tindakannya dengan ancaman kematian atau menjadi gila.

    “Kalau ngaku ke orang tuanya, korban diancam mati, kalau enggak mati ya bisa gila,” tambah Rachman.

    Perbuatan ini sudah dilakukan selama satu tahun, tetapi baru terungkap karena Mahendra dikenal sebagai sosok pendiam dan religius di lingkungan tempat tinggalnya.

    Dia juga sering menawarkan jasa mengajar mengaji secara privat dan terlibat dalam kegiatan keagamaan lainnya.

    Mahendra telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah para korban membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan.

    “Setelah cerita, korban langsung kami bawa ke polres dan dimintai keterangan cukup lama sampai jam tiga pagi,” ungkap Rachman.

    Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus pencabulan ini telah diteruskan ke Polres Tangerang Selatan.

    Terduga pelaku kini ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Tangsel.

    “Pihak korban sudah membuat laporan pada Minggu (29/9/2024), dan kasus ditangani oleh unit PPA,” ujar Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi. 

    Sementara itu, kasus serupa juga pernah terjadi di Trenggalek, Jawa Timur.

    Polres Trenggalek telah menetapkan kiai di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek berinisial S sebagai tersangka kasus kekerasan seksual santriwati di bawah umur, Selasa (1/10/2024).

    Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menuturkan terduga pelaku telah dilakukan pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB yang dilanjutkan dengan gelar perkara.

    Dari gelar perkara tersebut diputuskan bahwa S menjadi tersangka persetubuhan terhadap santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki yang saat ini sudah berumur lebih kurang 2 bulan.

    “Perkembangan saat ini terlapor atas nama S berdasarkan hasil gelar perkara saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Selasa (1/10/2024).

    Abidin memastikan tim penyidik Satreskrim Polres Trenggalek telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah termasuk keterangan dari sejumlah saksi.

    “Jumlah saksi yang telah kita mintai keterangan sekitar 6 orang, saksi sudah terbuka dan kami jadikan petunjuk,” lanjutnya.

    Abidin belum bisa memastikan apakah S akan ditahan atau tidak karena hingga berita ini ditulis pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung untuk melakukan pendalaman penyidikan.

    “Untuk penahan kita harus pertimbangkan unsur obyektif bahwa yang bersangkutan dipersangkakan dengan pasal yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Sedangkan unsur subyektif adalah apakah tersangka ini kooperatif atau tidak selama penyidikan,” jelas mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.

    Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Kampak menarik perhatian masyarakat.

    Terlebih lagi saat masa menggeruduk pondok pesantren dan Balai Desa Sugihan, Kecamatan Kampak meminta pertanggungjawaban kepada pimpinan pondok atas hamilnya santriwati hingga melahirkan seorang bayi laki-laki.

    Unjuk rasa tersebut dilakukan pada Minggu (22/9/2024) pagi di pondok pesantren dan dilanjutkan pada malam harinya di balai desa setempat.

    Sayangnya permintaan masa untuk dipertemukan dengan sang kiai gagal dan pulang dengan tangan hampa.

  • Melihat Pameran Seni Penuh Fantasi dan Edukasi Seks di Pusat Jakarta

    Melihat Pameran Seni Penuh Fantasi dan Edukasi Seks di Pusat Jakarta

    JAKARTA – Masalah kesehatan seksual menjadi satu hal yang memprihatinkan di Indonesia. Kementerian Kesehatan mencatat kasus sifilis meningkat 70 persen dalam kurun waktu lima tahun terakhir, yakni dari 2018 sampai 2022.

    Jumlah orang yang mengidap HIV yang belum terdeteksi juga cukup mengkhawatirkan. Data Kemenkes menyebutkan dari 526.841 orang dengan HIV hanya 429.215 orang yang sudah terdeteksi atau mengetahui bahwa mereka mengidap HIV.

    Tak hanya itu, kekerasan seksual juga masih menjamur di masyarakat, yang harus segera diatasi untuk menghindari berbagai dampak buruknya. Salah satunya adalah dengan melakukan edukasi kepada masyarakat.

    Edukasi dapat dilakukan dengan cara yang menarik dan unik, seperti yang dilakukan oleh VIVO, dengan menghadirkan ruang fantasi dan edukasi yang aman serta sehat, yakni Hotel for Play: The Fantasy Room Experience. Ini merupakan pameran seni di mana pengunjung bisa mendapat edukasi mengenai seksualitas dan mengeksplorasi fantasi diri secara bertanggung jawab.

    Pameran edukasi seks di Jakarta (Yesica/VOI)

    “Pameran in bukan hanya tentang hiburan, tetapi juga sarana edukasi bagaimana masyarakat dapat belajar dan mengeksplorasi diri terhadap fantasi-fantasi mereka dengan cara yang menyenangkan namun tetap positif dan bertanggung jawab. Kami ingin mendukung individu dalam menemukan fantasi mereka tapa batas dan mengekspresikan diri secara positif,” tutur Christian Eka, Sales and Marketing Director PT Danpac Pharma, saat temu media di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 Januari 2025.

    Pameran seni ini menghadirkan lima ruangan tematik yang terinspirasi dari elemen kehidupan seperti air, tanah, udara, api, dan luar angkasa. Setiap ruangan dirancang secara khusus untuk memberikan pengalaman visual, auditori, dan sensorik mendalam, yang membantu pengunjung menjelajahi imajinasi mereka dengan cara menghibur dan positif.

    Pameran edukasi seks (Yesica/VOI)

    Adapun ruangan-ruangannya adalah Labyrinth Garden, Tryst by the Water, On Cloud Nine, Lost in Space, dan A Club Named Desire. Dengan hadirnya ruangan ini diharapkan pengunjung tidak hanya diajak untuk memahami preferensi fantasi mereka, tetapi juga memperkaya hubungan dengan pasangan melalui cara baru yang menyenangkan dan sehat.

    “Kita ingin membuat fantasi itu dieksplorasi secara positif, lebih sehat. Jadi biar nggak ada penyalahgunaan fantasi,” tambah Christian Eka.

    Anda dapat mengungjungi Hotel for Play: The Fantasy Room Experience di pusat Jakarta, tepatnya di Mall Senayan Park. Pameran seni ini dibuka mulai 18 Januari sampai 23 Februari, dan dikhususkan untuk pengunjung yang berusia sudah di atas 18 tahun.

  • Calon Menhan AS Pete Hegseth Dukung Israel Lenyapkan Semua Anggota Hamas

    Calon Menhan AS Pete Hegseth Dukung Israel Lenyapkan Semua Anggota Hamas

    GELORA.CO  – Calon menteri pertahanan (menhan) Amerika Serikat, Pete Hegseth, menegaskan dukungannya terhadap Israel. Dia menilai Israel berhak untuk membunuh semua anggota Hamas.

    Pernyataan itu disampaikan Hegseth kepada anggota Senat pada 14 Januari lalu terkait penunjukannya sebagai menhan oleh presiden terpilih Donald Trump.

    “Saya mendukung Israel untuk menghancurkan dan membunuh semua anggota Hamas,” kata Hegseth, kepada anggota komite militer Senat.

    Dia juga menegaskan, Departemen Pertahanan AS (Pentagon) di bawah kendalinya akan terus membantu kemampuan militer Israel.

    Pidato Hegseth di Senat sempat terhenti beberapa kali akibat teriakan para demonstran yang menentang pemilihan dirinya sebagai menhan. 

    Teriakan para demonstran di antaranya menyebutnya sebagai “Misoginis” dan “Zionis Kristen”. Polisi lalu menggiring demonstran ke luar ruangan.

    Hegseth sempat tersandung kasus, pernah membayar seorang perempuan untuk tutup mulut terkait tuduhan kekerasan seksual yang dilakukannya. 

    Hegseth mengakui telah membayar perempuan tersebut, namun dia membantah melakukan kekerasan seksual. Dia berdalih hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. 

    Kasus ini berlangsung sebelum Hegseth ditunjuk Trump sebagai menhan atau saat dia menjadi host di stasiun televisi Fox News.

    Timothy Parlatore, pengacara Hegseth, membenarkan soal pembayaran tersebut. Namun dia menegaskan kliennya tetap tidak bersalah.

    Jumlah uang yang dibayar hanya sedikit, tujuannya untuk menyelesaikan tuduhan tersebut. 

    Kliennya khawatir tuduhan itu bisa merusak kariernya di Fox News, apalagi di tengah gencarnya kampanye #MeToo, gerakan yang berubah skalanya menjadi global untuk mengungkap kasus kekerasan seksual yang dialami para pesohor dunia.

    Kasus ini menjadi ramai diangkat surat kabar The Washington Post pada 15 November. Artikel itu menyertakan sebuah memo yang dikirim perempuan yang mengaku sebagai korban Hegseth kepada tim transisi pemerintahan Trump.

    Trump tak terpengaruh dengan kasus itu dan tetap menominasikannya

  • Momen Saat Agus Buntung Khusyuk Ikuti Kegiatan Dharma Wacana di Lapas

    Momen Saat Agus Buntung Khusyuk Ikuti Kegiatan Dharma Wacana di Lapas

    Lombok Barat, Beritasatu.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat berkomitmen membina warga binaan melalui pendekatan spiritual. Salah satu bentuk nyata dengan kegiatan Dharma Wacana, siraman rohani yang digelar seusai persembahyangan bersama di Pura Padmasana Bajra Satwa Lapas Lombok Barat, Jumat (17/1/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh warga binaan beragama Hindu, termasuk IWAS alias Agus Buntung, terpidana terduga kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas.

    Dalam acara ini, IWAS atau Agus Buntung terlihat khusyuk mendengarkan ceramah yang disampaikan oleh Ida Pandita Istri Nabe Tapakan Swi Mas Gangga Naraya dari Gedong Suci Griya Saksari, Lombok.

    Kepala Lapas Lombok Barat M Fadli menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan holistik bagi warga binaan. Pendekatan spiritual, menurutnya, diharapkan mampu membantu mereka merefleksikan diri dan memperbaiki masa depan.

    “Melalui momen suci ini, warga binaan kami diharapkan dapat memperkuat komitmen untuk selalu berbuat baik dan menerapkan ajaran dharma dalam kehidupan sehari-hari, sehingga kelak menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar M Fadli.

    Dalam ceramahnya, Ida Pandita Istri Nabe Tapakan Swi Mas Gangga Naraya mengajak warga binaan untuk merenungkan makna kehidupan. Ia menekankan bahwa manusia, dengan kemampuan berpikirnya, memiliki potensi untuk mencapai kebahagiaan sejati.

    “Namun, jalan menuju kebahagiaan tidak selalu mudah. Hukum karma mengajarkan bahwa apa yang kita alami saat ini adalah hasil dari perbuatan kita di masa lalu,” jelas Ida Pandita.

    Pemahaman ini diharapkan dapat membuat warga binaan lebih sadar akan tindakan mereka di masa depan dan mulai menjalani hidup yang lebih baik.

    Lapas Lombok Barat terus berupaya memberikan pembinaan yang menyeluruh, mencakup aspek fisik, mental, dan spiritual. Kegiatan Dharma Wacana menjadi salah satu langkah nyata untuk membantu warga binaan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan siap memberikan kontribusi positif.

    “Kami ingin memastikan bahwa pembinaan di Lapas ini tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan yang lebih mendalam. Kami percaya bahwa setiap individu memiliki peluang untuk berubah,” tambah M Fadli.

    Melalui kegiatan ini, Lapas Lombok Barat berharap dapat menciptakan lingkungan yang mendukung transformasi positif bagi para warga binaan. Kegiatan spiritual seperti Dharma Wacana memberikan ruang refleksi yang efektif untuk membantu mereka menjalani hidup dengan penuh kesadaran terhadap nilai-nilai dharma.

    Dengan pembinaan berkelanjutan, warga binaan diharapkan dapat keluar dari masa tahanan sebagai individu yang lebih baik dan mampu berkontribusi bagi masyarakat.

    “Kami optimistis bahwa pendekatan holistik ini dapat membantu menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi mereka, selaras dengan ajaran kebaikan,” pungkas M Fadli.

    Acara Dharma Wacana yang diikuti oleh Agus Buntung ini membuktikan bahwa Lapas Lombok Barat bukan hanya tempat penahanan, tetapi juga institusi pembinaan yang memberikan kesempatan kedua bagi para penghuninya.

  • Agus Buntung Didakwa 12 Tahun Penjara tapi Pengacara Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

    Agus Buntung Didakwa 12 Tahun Penjara tapi Pengacara Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

    GELORA.CO  – I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (22) terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (16/1/2025).

    Agenda dalam sidang perdana Agus Buntung itu adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

    JPU Dina Kurniawati mengungkapkan bahwa pada sidang kemarin agendanya pembacaan dakwaan.

    Tetapi, tim penasihat hukum Agus Buntung tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.

    Oleh karena pengacara Agus Buntung tidak mengajukan eksepsi, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada hari Kamis pekan depan.

    Sebagai informasi, Agus Buntung didampingi sebanyak 19 pengacara, tetapi hanya 7 orang yang hadir di PN Mataram kemarin.

    “Pemeriksaan saksi minggu depan (Kamis, 23/1/2025) hari ini pembacaan dakwaan saja,” kata Dina, Kamis (16/1/2025), dilansir dari TribunLombok.com.

    Penasihat hukum Agus, Ainuddin mengungkap alasan pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi sebab apa yang didakwakan di dalam persidangan, menurut Agus Buntung tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

    “Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya,” ungkap Ainuddin.

    Agus Buntung didakwa dengan Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

    Agus Buntung Keluhkan Kondisi Lapas

    Saat tiba di PN Mataram, Agus Buntung menyebut bahwa fasilitas yang dijanjikan untuk penyandang disabilitas belum terpenuhi, sehingga ia menuntut hak tersebut diberikan sesuai yang dijanjikan.

    Sebagaimana diketahui, Agus Buntung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, NTB sejak Kamis (9/1/20245) lalu.

    “Sebelumnya ada pemberitaan ada sebuah pendampingan di LP (Lapas) atau disebut dengan fasilitas disabilitas, saya menyebutkan atas nama KDD untuk memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi, karena apa yang disebut bohong,” ujar Agus, Kamis.

    Agus Buntung ‘Dibully’?

    Penasihat Hukum Agus Buntung menyebutkan bahwa kliennya mengalami bullying dan ancaman selama ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

    “Agus juga merasakan ketidaknyamanan karena ada semacam bully terhadap dia selama di dalam tahanan, bahkan ada ancaman juga,” ujar penasihat hukum Agus, Donny A Sheyoputra, selepas sidang di PN Mataram, Kamis, dilansir dari Kompas.com.

    “Dia tidak menyampaikan secara detail, tetapi ada yang dikatakan bahwa kalau kamu begini, maka nanti yang pulang hanya namamu saja, siap-siap pulang nama,” timpal penasihat hukum Agus Buntung lainnya, Aminuddin.

    Penasihat hukum Agus Buntung lantas menyatakan keberatan karena sebagai penyandang disabilitas, kliennya mendapatkan fasilitas yang tidak memadai.

    Misalnya, mengenai toilet dan pendamping yang dinilai tidak kompeten dalam mengurus disabilitas seperti Agus Buntung.

    “Ternyata yang diberikan pada dia adalah tahanan pendamping atau tamping yang juga tentunya tidak mungkin risi atau bagaimana mengurus Agus,” sebut Donny.

    Menurut kuasa hukum Agus Buntung, semestinya tenaga pendamping yang disediakan untuk terdakwa berasal dari tenaga profesional dan bukan dari warga binaan.

    Donny mengaku bahwa pihaknya telah menyampaikan permohonan pengalihan status penahanan sebagai tahanan rumah kepada majelis hakim.

    “Agus pada prinsipnya tidak keberatan ditahan, hanya mohon pengalihan status tahanan sebagai tahanan rumah supaya ibunya bisa merawat dia dengan segala kebutuhan khusus yang dia perlukan,” ujar Donny.

    Agus Buntung juga berjanji akan bersikap kooperatif selama menjalani persidangan di PN Mataram.

    Adapun selama menjalani proses persidangan, Agus Buntung ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

    Kuasa hukum menyebutkan, Agus Buntung ditempatkan di sel tahanan bersama 14 tahanan lainnya

  • Polisi Pakai Lie Detector Periksa Dosen Penyuka Sesama Jenis yang Lecehkan 15 Mahasiswa di NTB

    Polisi Pakai Lie Detector Periksa Dosen Penyuka Sesama Jenis yang Lecehkan 15 Mahasiswa di NTB

    Jakarta, Beritasatu.com – Polisi masih mengusut kasus dosen pria penyuka sesama jenis di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dosen berinisial LRR itu diduga melecehkan 15 mahasiswanya.

    Polda NTB meminta dukungan tim Laboratorium Forensik Polri untuk membantu menangani kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis oleh dosen LRR. Polisi akan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan untuk memeriksa LRR.

    “Kami akan meminta bantuan ke labfor terkait penggunaan lie detector terhadap terduga terlapor,” kata Direskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat di Mataram, dikutip dari Antara, Jumat (17/1/2025).

    Penggunaan alat canggih milik Polri tersebut untuk memastikan terduga pelaku jujur dalam pemberian keterangan kepada polisi.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, Syarif mengatakan LRR terkesan tidak jujur memberikan keterangan, sehingga dibutuhkan pemeriksaan menggunakan lie detector dari Labfor Polri.

    Sejauh ini, polisi telah mengantongi keterangan empat orang korban, termasuk pelapor kasus dosen penyuka sesama jenis lecehkan mahasiswa.

    Polisi berencana akan merekonstruksi kasus apabila penyidik sudah mengantongi keterangan terduga pelaku dalam pemeriksaan kedua.

    Polda NTB juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram dan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB dalam upaya untuk melihat indikasi pidana dari kasus tersebut.

    “Kalau sudah dirasa cukup, kami akan gelar (perkara) untuk menentukan tindak lanjut penanganan,” ucapnya.

    Polda NTB menangani kasus dugaan dosen penyuka sesama jenis lecehkan mahasiswa berdasarkan laporan salah seorang korban pada 26 Desember 2024.

    Korban yang melapor merupakan bekas mahasiswa dari LRR, dosen yang mengajar di beberapa universitas di Kota Mataram.

    Dalam laporan itu, korban mengaku menerima perilaku pelecehan seksual dari LRR pada medio September 2024 saat ada kegiatan di paguyuban milik pelaku.

  • Agus Buntung Keluhkan Fasilitas Lapas yang Tak Ramah Difabel, Ajukan Pengalihan Status Tahanan – Halaman all

    Agus Buntung Keluhkan Fasilitas Lapas yang Tak Ramah Difabel, Ajukan Pengalihan Status Tahanan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sidang perdana kasus pelecehan seksual dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus buntung digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (16/1/2025).

    Agus sempat mengeluhkan fasilitas lapas yang ditempatinya karena tidak seperti yang dijanjikan.

    Ia menilai ruangan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat tidak layak untuk penyandang disabilitas seperti dirinya.

    “Sebelumnya ada pemberitaan ada sebuah pendampingan di LP (Lapas) atau disebut dengan fasilitas disabilitas, saya menyebutkan atas nama KDD untuk memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi, karena apa yang disebut bohong,” ucap Agus.

    Kuasa hukum Agus, Ainuddin mengajukan pemindahan status penahanan untuk kliennya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

    Menurutnya, Agus yang tak memiliki tangan tak nyaman dengan kondisi di lapas.

    “Secara materil kami akan mengajukan beberapa surat terkait pengalihan status penahanan bisa tahanan rumah bisa tahanan kota hak-haknya bisa terpenuhi sebagaimana biasanya,” bebernya.

    Dalam sidang kedua yang akan digelar pada Kamis (23/1/2025), Kejaksaan Negeri Mataram meminta ibu Agus datang untuk memberi kesaksian.

    “Kami diminta dari jaksa untuk menghadirkan orang tua, artinya ada kepentingan Agus yang mestinya dijalankan secara pribadi tidak bisa dijalankan,” tukasnya.

    Kuasa hukum Agus tak mengajukan ekspansi kepada majelis hakim, sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dina Kurniawati, menyatakan agenda pada sidang kali ini hanya pembacaan dakwaan.

    Dalam kasus ini, Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

    Setelah sidang selesai, ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padhi terjatuh dan pingsan.

    Hal tersebut mengakibatkan kepalanya mengalami luka robek.

    Ni Gusti Ayu Ari Padhi kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan.

    Humas Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, membenarkan insiden itu dan menyatakan ibu Agus kurang konsentrasi.

    “Atau pengaruh sidang dari anak yang bersangkutan. Jadi mungkin kurang sehat atau kurang konsentrasi sehingga terjatuh di pojok taman kami,” tuturnya.

    Agus Ditahan

    Diketahui, Agus sempat menjadi tahanan rumah dalam kasus pelecehan seksual.

    Polda NTB kemudian menyerahkan Agus ke Kejari Mataram untuk dijadikan tahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, NTB.

    Meski diwarnai penolakan dari Agus dan keluarganya, Kejari Mataram tetap menahan Agus.

    Penyandang tunadaksa tersebut ditempatkan di tahanan khusus disabilitas dan lansia dengan kapasitas ruangan hingga 20 orang.

    Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil, menyatakan petugas akan memperlakukan Agus seperti para tahanan lain.

    Sejumlah fasilitas khusus sudah disediakan seperti kloset duduk untuk lansia dan penyandang disabilitas.

    “Jadi memang yang untuk warga binaan biasa klosetnya jongkok, sedang di kamar lansia dan disabilitas ini klosetnya duduk, kita siapkan karena memang mereka membutuhkan itu, kalau jongkok mereka akan kesusahan,” bebernya, Kamis (9/1/2025).

    Pihaknya masih melihat kondisi Agus selama di lapas sebelum memutuskan memberikan tenaga pendamping.

    “Kita lihat kalau dia mampu mengurus dirinya sendiri karena banyak disabilitas yang mampu mengurus dirinya sendiri, kalau begitu kita samakan dengan yang lain.”

    “Tapi kalau semisal MCK-nya terbatas kita perlakukan sama dengan WB (warga binaan) yang sakit dan itu ada petugas yang membantu merawat mereka,” tandasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kuasa Hukum Ajukan Alih Status Penahanan Agus Difabel Jadi Tahanan Rumah

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)