Kasus: kekerasan seksual

  • Pria Paruh Baya di Bondowoso Diduga Cabuli Teman Anak

    Pria Paruh Baya di Bondowoso Diduga Cabuli Teman Anak

    Bondowoso (beritajatim.com) – Seorang pria paruh baya berinisial SG (54), warga Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso, diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun yang merupakan teman anaknya sendiri. Kejadian itu terjadi di rumah tersangka pada Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

    Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Roni Ismullah, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban bermain ke rumah tersangka untuk bertemu dengan anaknya.

    “Setelah sampai, selanjutnya korban dan anak tersangka masuk ke dalam kamar untuk tidur-tiduran sambil bermain HP,” ungkap AKP Roni kepada BeritaJatim.com, Selasa (28/1/2025).

    Saat anak tersangka keluar kamar untuk menjemput ibunya, SG kemudian masuk ke kamar dan diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.

    Setelah melakukan perbuatannya, tersangka SG meninggalkan kamar menuju dapur, sementara korban keluar kamar dan duduk di ruang tamu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Bondowoso.

    Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian, antara lain satu potong jumpsuit rok panjang warna coklat, satu atasan warna putih, satu BH warna merah, dan satu celana dalam warna hitam.

    Tersangka SG kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 6 huruf a, b, dan c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 289 KUHPidana.

    “Atas tindakan Tersangka SG, kami jerat dengan Pasal 6 huruf a, b dan c UU Nomer 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHPidana,” tandas AKP Roni. [awi/beq]

  • Balita di Balikpapan Korban Kekerasan Seksual ‘Pak De’ Pemilik Indekos, Ibu Korban Masih Syok – Halaman all

    Balita di Balikpapan Korban Kekerasan Seksual ‘Pak De’ Pemilik Indekos, Ibu Korban Masih Syok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi bertemu dengan anak korban dugaan kekerasan seksual di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

    Dalam kesempatan tersebut, Arifah juga bertemu dengan kedua orang tua korban.

    “Kami telah mendengarkan cerita dari orang tua korban dan bagaimana proses penyidikan yang saat ini masih dilakukan oleh Kepolisian,” ujar Arifah melalui keterangan tertulis, Senin (27/1/2025).

    Arifah mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan psikologis terhadap korban dan ibu korban.

    Dia mengatakan ibu korban mengalami syok akibat hal yang menimpa anaknya.

    “Kami memberikan perhatian besar terhadap kasus ini, dengan fokus utama tidak hanya pada penyelesaian hukum tetapi juga pada pendampingan psikologis bagi ibu korban. Saat ini, ibu dalam kondisi syok, seakan-akan tidak percaya kejadian ini menimpa putrinya,” kata Arifah.

    KemenPPPA, kata Arifah, akan memberikan perlindungan khusus kepada korban.

    Dia memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada anak maupun perempuan.

    “Kami juga akan terus mendampingi dan memastikan proses hukum dalam kasus ini berjalan dengan penuh kehati-hatian. Hal ini penting untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh pihak penyidik dapat menentukan pelaku secara tepat tanpa risiko salah tangkap atau kesalahan lainnya. Tentunya kami berharap ini bisa diputuskan secepatnya,” pungkasnya.

    Dilansir dari Tribun Kaltim, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap balita berusia dua tahun di Balikpapan ini diduga melibatkan seorang bapak kos yang sudah dikenali keluarga korban.

    Pada awalnya, korban sering mengeluhkan sakit di area kelamin, namun orangtuanya tidak segera menindaklanjuti karena sempat mengira efek alergi popok. 

    Namun pada 2 Oktober 2024, ibu korban menemukan luka di tubuh anaknya, termasuk di rongga mulut dan kelamin.

    Setelah dibawa ke rumah sakit, hasil visum menunjukkan kerusakan serius, dan berujung laporan polisi.

    Korban, yang sering menyebut pelaku dengan panggilan ‘Pak De’, merujuk pada pemilik indekos tempat mereka tinggal.

  • Dulu Histeris Menangis, Kini Viral Agus Buntung Asyik Makan Roti Sambil Joget di dalam Penjara – Halaman all

    Dulu Histeris Menangis, Kini Viral Agus Buntung Asyik Makan Roti Sambil Joget di dalam Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK – Baru-baru ini video Agus Buntung tampil santai sambil joget dan makan roti viral di media sosial. 

    Dalam video yang tersebar, Agus Buntung terpidana perkara dugaan pelecehan seksual itu terlihat santai sambil makan roti dan berjoget di Lapas Lombok, Nusa Tenggara Barat.

    Terlihat juga Agus Buntung enjoy, tanpa beban, menikmati waktu luangnya dengan santai di lapas.

    Kondisi ini berbeda saat Agus Buntung pertama kali dijebloskan ke Lapas Lombok.

    Ketika itu dia histeris, menangis dan menjerit tidak mau dipenjara.

    Bahkan dia mengancam akan bunuh diri.

     

    Agus Buntung Enjoy, Joget dan Makan Roti

    Terungkap kondisi terkini Agus Buntung di Penjara.

    Baru-baru ini video Agus Buntung tengah santai sambil joget dan makan roti viral di media sosial.

    Dalam video yang tersebar, Agus Buntung terlihat santai sambil makan roti dan berjoget di Lapas Lombok, Nusa Tenggara Barat.

    Agus Buntung terlihat tanpa beban, menikmati waktu luangnya dengan santai.

    Tidak ada ekspresi tertekan yang biasanya dikaitkan dengan kehidupan di balik jeruji besi. 

    Bahkan, gaya berjoget santai Agus Buntung membuat beberapa orang merasa bingung sekaligus penasaran.

    Sebelumnya diberitakan kelakuan I Wayan Agus Suartama atau Agus Buntung selama di sel disorot.

    Ia nekat mau buka celana dan menggesek-gesekkan tubuhnya ke tembok.

     

    Agus Buntung Protes, Merasa Ditipu saat Masuk Penjara

    Agus Buntung pelaku pelecehan seksual itu sempat merengek lantaran merasa ditipu saat masuk ke dalam penjara.

    Hal itu lantaran Agus Buntung merasa hak-haknya sebagai disabilitas tak dipenuhi di penjara.

    Rengekan Agus Buntung ditumpahkan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (16/1/2025).

    Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.

    Di sela sidang, Agus Buntung pun meluapkan keluh kesahnya selama mendekam dalam penjara.

    “Kan katanya pendampingan khusus, kamar mandi akan disiapkan, kloset duduk itu tidak nyaman, sampai kepala LP datang ke kamar itu mau dipasang shower katanya, tapi tidak dipasang di hari itu karena tidak bisa buka anu itu (keran air),” kata Agus Buntung.

    xscxsd (Tribunnews)

    Ia menekankan menerima segala hukuman atas kasus pelecehan yang menjeratnya.

    Namun begitu Agus meminta agar hak-haknya sebagai penyandang disabilitas dipenuhi. 

    “Saya akan siap, saya salah hukum dah saya itu aja tapi saya hanya memohon satu penuhi hak-hak saya dengan saya gak bisa gatal badan saya,” kata Agus Buntung.

    “Saya siap akan dihukum dengan kesalahan saya tapi setidaknya hak-hak saya kalau saya salah hukum,” tambahnya.

    Ia bahkan menangis mengungkap kekecewaannya atas janji dan harapan yang didapatnya.

    Sebelum dijebloskan ke penjara Agus Buntung diiming-imingi kamar khusus juga pendamping khusus.

    “Saya kecewa sama kak Dedi kecewa sekali dia sahabat tapi dia buat saya kayak gitu,” katanya.

     

    Agus Buntung Mengeluh Gatal-garal

    Agus Buntung mengeluhkan kamar yang ditempatinya sekarang membuat seluruh tubuhnya menjadi gatal.

    “Saya tak berdaya, saya sendirian cuman itu aja. Saya dibohongin dibilang ada pendamping khusus, kamar khusus kenapa keluar-keluar saya gatal, boleh periksa badan saya, saya berani buka celana telanjang, saya kecewa,” kata Agus Buntung.

    Diketahui Agus Buntung menjadi terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap belasan wanita.

    Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

     

    Majelis Hakim Tolak Permohonan Alih Status Penahanan Agus Difabel Jadi Tahanan Rumah

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menolak permohonan pengalihan status penahanan, terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, menjadi tahanan rumah.

    Sebelumnya penasihat hukum Agus mengajukan permohonan pengalihan status penahanan, dari tahan Lapas menjadi tahan rumah dengan alasan kenyamanan terdakwa.

    “Permohonan kita untuk peralihan status penahanan untuk dijadikan tahanan rumah tidak dikabulkan oleh majelis hakim dengan alasan untuk kelancaran persidangan,” kata salah satu penasihat hukum terdakwa, Donny A Sheyoputra, Kamis (23/1/2025).

    Donny meminta kepada majelis hakim untuk menyampaikan langsung dihadapan persidangan, terkait penolakan peralihan status penahanan tersebut.

    Agus yang ditemui usai persidangan memilih bungkam terkait penolakan tersebut. 

    Bahkan usai persidangan dia langsung dibawa kembali menuju Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

    Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya mengatakan, majelis hakim sudah melakukan berbagai pertimbangan untuk tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa Agus.

    “Informasi yang diterima majelis hakim fasilitas sudah cukup bagi yang bersangkutan informasi ini dari pendamping sosial dinas sosial artinya bahwa saudara IWAS sudah mendapatkan fasilitas yang layak,” kata Sandi.

    Terkait alasan ketidaknyamanan dari terdakwa yang disampaikan pada sidang sebelumnya, hal tersebut merupakan alasan subyektif dari Agus sehingga majelis hakim tetap pada keputusannya untuk menahan Agus.

    Agus akan kembali menjalani persidangan pada Senin 3 Februari 2025, dengan agenda pembuktian.

     

    Agus Buntung Didakwa 12 Tahun Penjara

    Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (16/1/2025).

    Jaksa penuntut umum Dina Kurniawati mengatakan, pada sidang hari ini agendanya pembacaan dakwaan, namun penasihat Agus tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

    “Pemeriksaan saksi minggu depan (Kamis, 23/1/2025) hari ini pembacaan dakwaan saja,” kata Dina, Kamis (16/1/2025).

    Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung saat tiba di Pengadilan Negeri Mataram guna menjalani sidang pembuktian, Kamis (23/1/2025). (TribunLombok/Robby Firmansyah)

    Penasihat hukum Agus, Ainuddin mengatakan alasan pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi lantaran apa yang didakwakan di dalam persidangan, menurut terdakwa tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

    “Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya,” kata Ainuddin.

    Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. (tribun network/thf/TribunMedan.com/TribunLombok.com/TribunPekabaru.com)

     

  • Aksi Tak Senonoh Pria di Bondowoso pada Teman Anaknya, Rumah Pelaku Jadi Saksi Bisu

    Aksi Tak Senonoh Pria di Bondowoso pada Teman Anaknya, Rumah Pelaku Jadi Saksi Bisu

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

    TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO – Polres Bondowoso menangkap seorang pria paruh baya yang diduga melakukan pencabulan.

    Pelaku bernisial SG berusia 54 tahun asal Kecamatan Sumber Wringin.

    Kasat Reskrim Polrea Bondowoso, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Roni Ismullah, mengungkapkan, pencabulan dilakukan oleh SG pada teman anaknya yang berusia 18 tahun.

    “Korbannya adalah anak teman pelaku,” jelasnya dikonfirmasi pada Minggu (26/1/2025).

    Ia menjelaskan kronologi pencabulan ini berawal dari korban saat mampir ke rumah pelaku untuk bermain dengan anaknya.

    selanjutnya korban dan anak pelaku masuk ke dalam kamar untuk tidur – tiduran sambil bermain handphone.

    Kemudian anak tersangka keluar rumah menjemput ibunya. Tak berselang lama tersangka SG masuk ke dalam kamar dan membelai rambut korban.

    Selain itu pelaku juga memegang tangan kanan dan mencium pipi hingga bibir sambil meremas payudara sebelah kiri korban.

    “Korban langsung ketakutan dan kabur,” jelasnya.

    Ia menerangkan, setelah mendengar aduan ini, keluarga korban langsung melapor pada Unit PPA Polres Bondowoso.

    “Memang benar telah terjadi tindak pidana pencabulan hingga korban mengalami trauma,” tegasnya.

    Selanjutnya Tersangka SG beserta barang bukti sudah diamankan oleh Polres Bondowoso.

    Atas tindakan Tersangka SG dijerat dengan Pasal 6 huruf a, b dan c UU Nomer 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP.

  • Rekam Tetangga yang sedang Mandi dan Curi Pakaian Dalam, Pemuda di Luwu Timur Sulsel Diamankan – Halaman all

    Rekam Tetangga yang sedang Mandi dan Curi Pakaian Dalam, Pemuda di Luwu Timur Sulsel Diamankan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, LUWU TIMUR – Intip dan merekam tetangganya saat mandi, Pemuda berinisial YP, warga Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan diamankan polisi.

    Tidak hanya itu, pelaku juga mencuri pakaian dalam para korban.

    YP mengintip dan merekam korban melalui celah tembok serta atap kamar mandi.

    Perbuatannya terbongkar ketika orangtua serta saudara korban menemukan kursi dan sandal merah milik pelaku di belakang kamar mandi.

    YP mendatangi korban dan mengakui semua yang telah dilakukannya.

    Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi mengungkapkan, pelaku sudah melakukan aksinya sejak Mei 2024.

    “Ada tiga korban, masing-masing berinisial LS, ND, dan SD.

    Ketiganya direkam saat sedang mandi,” ungkap Hajriadi dalam jumpa pers di aula Tribrata Polres Luwu Timur, Jumat (24/1/2025).

    YP telah mengintip dan merekam ketiga korban sebanyak delapan kali.

    “Satu korban direkam empat kali, sementara dua korban lainnya masing-masing dua kali. Kami juga menemukan empat rekaman video di ponsel pelaku,” tambahnya.

    Selain itu, YP juga mengakui telah mencuri pakaian dalam milik para korban.

    Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Tribun Timur/Muh Sauki Maulana)

     

  • Italia Ditegur ICC Usai Bebaskan Terduga Penjahat Kemanusiaan Libya

    Italia Ditegur ICC Usai Bebaskan Terduga Penjahat Kemanusiaan Libya

    Roma

    Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni dihujani kritik usai membebaskan seorang warlord Libya atas alasan pelanggaran prosedur. Dia sebelumnya ditahan atas perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional, ICC, dengan dakwaan kejahatan kemanusiaan.

    ICC sebenarnya rutin mengeluarkan tanggapan diplomatis dalam berbagai kasus hukum. Tapi dalam kasus al-Masri, pengadilan yang berpusat di Den Haag itu bernada lebih keras dari biasanya.

    Dalam pernyataannya, ICC mengingatkan Italia akan kewajiban untuk “bekerja sama sepenuhnya” dengan aparat hukum. ICC juga mengaku masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah di Roma.

    Hal ini terjadi setelah pemerintah Italia membebaskan dan memulangkan Ossama Anijem, yang juga dikenal sebagai Ossama al-Masri, yang mengepalai cabang Tripoli dari Lembaga Reformasi dan Rehabilitasi, sebuah jaringan pusat penahanan terkenal yang dijalankan oleh Pasukan Pertahanan Khusus yang didukung pemerintah.

    Jagal dari Tripoli

    Kisruh bermula ketika pemerintah Italia memulangkan Ossama Aniyem, juga dikenal sebagai Ossama al-Masri, yang mengepalai kamp tahanan tersohor milik Pasukan Pertahanan Khusus di Tripoli.

    Dia ditahan pada hari Minggu (19/1) di Turin, setelah menyambangi pertandingan sepak bola Liga Italia antara Juventus melawan AC Milan semalam sebelumnya.

    Perintah penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional, ICC dikeluarkan sehari sebelumnya. Di dalamnya, al-Masri dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan di penjara Mitiga pada tahun 2015. Dia diancam hukuman penjara seumur hidup.

    Al-Masri diduga melakukan pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap tahanan. Menurut ICC, perintah penangkapan dikirimkan ke semua negara anggota pada hari Sabtu (18/1), termasuk Italia. Pengadilan juga mengklaim telah mendapat informasi secara langsung tentang masuknya tersangka ke wilayah Eropa.

    Tapi al-Masri tiba-tiba dibebaskan oleh sebuah pengadilan di Roma pada Selasa (21/1), dan diterbangkan kembali ke Libya dengan pesawat milik dinas rahasia Italia. Pengadilan berdalih, proses penangkapannya melanggar prosedur resmi.

    Tamparan bagi korban

    Menurut pengadilan, prosedur dilanggar ketika Menteri Kehakiman Carlo Nordio tidak mendapat informasi terkait sebelum penangkapan. Kementerian Kehakiman berwenang menangani semua urusan dengan ICC.

    Buntutnya, kelompok hak asasi manusia mengecam Italia karena membebaskan al-Masri. “Putusan ini merupakan pukulan telak bagi para korban, penyintas, dan pencari keadilan di dunia,” kata Esther Major dari Amnesty International, wakil direktur penelitian untuk Eropa.

    Dia menyebut lolosnya al Masri sebagai “kesempatan yang hilang untuk memutus siklus impunitas di Libya.”

    Italia memiliki hubungan dekat dengan pemerintah yang diakui secara internasional di Tripoli, terutama demi mencegah gelombang migran menyeberang.

    Diperikrakan, Italia khawatir proses persidangan terhadap al-Masri di Den Haag dapat ikut mengungkap praktik migrasi Italia dan kerja sama dengan otoritas Libya, yang dibiayai Roma untuk mencegah arus migran.

    Berbagai kelompok HAM telah mendokumentasikan ragam pelanggaran berat di fasilitas penahanan Libya, tempat para migran ditahan. Mereka menuduh Italia terlibat dalam kejahatan tersebut.

    rzn/as (dpa,ap)

    Lihat juga Video ‘Hamas hingga Eropa Respons Surat ICC Tangkap Netanyahu-Gallant’:

    (nvc/nvc)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Masih Trauma, 3 Korban Agus Buntung Jalani Sidang di Ruang Terpisah dengan Terdakwa – Halaman all

    Masih Trauma, 3 Korban Agus Buntung Jalani Sidang di Ruang Terpisah dengan Terdakwa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sidang kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari ini, Kamis (23/1/2025).

    Agus Buntung tiba di PN Mataram sekira pukul 10.00 Wita dengan setelan baju hem berwarna putih dan rompi merah.

    Berbeda dengan sidang sebelumnya, saat tiba di PN Mataram, Agus Buntung lebih banyak diam dan enggan memberikan tanggapan soal persidangan hari ini.

    Adapun agenda sidang kasus dugaan pelecehan seksual fisik Agus Buntung hari ini adalah pembuktian berupa pemeriksaan keterangan saksi.

    Terdapat 5 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada agenda sidang Agus Buntung hari ini, antara lain tiga saksi korban dan dua saksi teman korban.

    Pendamping korban Andri Saputra mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan masih dalam kondisi trauma dan ketakutan.

    Meski begitu, demi menguak fakta kasus ini, para saksi siap memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

    “Mereka sudah tandatangani surat untuk ketersediaan hadir, kami juga sudah menjamin privasi para saksi ini tetap aman,” kata Andri, Kamis, dilansir dari TribunLombok.com.

    Untuk diketahui dalam sidang pembuktian hari ini, antara terdakwa dan para saksi ditempatkan di ruangan terpisah.

    Agus Buntung didampingi dua kuasa hukumnya menyaksikan para saksi memberikan keterangan melalui layar yang ada di dalam ruang persidangan.

    Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual Agus Buntung pun menyiapkan pembelaan terhadap keterangan para saksi saat sidang pembuktian di PN Mataram.

    Penasihat hukum terdakwa, Ainuddin mengatakan bahwa dalam sidang yang berlangsung tertutup ini, sejumlah keterangan saksi dibantah oleh Agus Buntung yang menurutnya tidak sesuai kejadian sebenarnya.

    “Nanti akan kami tuangkan dalam pledoi (nota pembelaan) semua yang dibantah oleh Agus,” ujar Ainuddin ditemui di sela-sela persidangan, Kamis.

    Penasihat hukum lainnya, Donny menjelaskan bahwa setidaknya ada tujuh poin yang disanggah oleh Agus Buntung salah satunya terkait isi pembicaraan saat peristiwa berlangsung.

    “Misalnya menurut terdakwa saya tidak pernah mengatakan demikian, menurut saksi ada mengatakan seperti ini, kemudian kesusilaan ada beberapa versi,” sebut Donny.

    Pada sidang sebelumnya, Agus Buntung melalui penasihat hukumnya mengajukan peralihan status penahanan dari tahanan Lapas menjadi tahanan rumah.

    Pengacara Agus Buntung, Ainuddin menyebut bahwa pihaknya mengajukan pengalihan status penahanan dengan alasan kliennya merasa tidak nyaman dengan kondisi di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, NTB.

    “Secara materil kami akan mengajukan beberapa surat terkait pengalihan status penahanan bisa tahanan rumah bisa tahanan kota hak-haknya bisa terpenuhi sebagaimana biasanya,” ujar Ainuddin.

    Sebagai informasi, Agus Buntung didakwa dengan Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Difabel Bungkam Jelang Bertemu dengan 3 Korbannya di Ruang Sidang Pengadilan

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

  • Pimpinan Tahfidz Al-Fatih Gowa Sulsel Tersangka Pencabulan Santriwati Ditahan Polisi

    Pimpinan Tahfidz Al-Fatih Gowa Sulsel Tersangka Pencabulan Santriwati Ditahan Polisi

    MAKASSAR – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Gowa menahan pimpinan Yayasan Rumah Tahfidz Alquran Al-Fatih bernama Feri Syarwan (28) atas dugaan tindak pidana pencabulan disertai persetubuhan terhadap santriwati di bawah umur, di rumah tahfid, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

    “Awalnya ini terjadi sekitar bulan Juni 2024, pukul 07.00 WITA. Modusnya, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan selayaknya suami istri. Motifnya adalah memenuhi atau memuaskan nafsu dari pelaku,” ujar Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak dilansir ANTARA, Rabu, 22 Januari. 

    Kapolres mengatakan pelaku merupakan guru dari rumah tahfidz tersebut. Pagi itu, pelaku memanggil korban ke dalam kamar santri. Setelah berada dalam kamar, pelaku langsung memeluk dan mendekap korban dari belakang, dan korban sempat melawan.

    Namun, pelaku memegang kedua tangan korban sehingga korban tidak berdaya. Hal ini membuat pelaku leluasa melakukan perbuatannya, dan tega menyetubuhi korban yang masih di bawah umur atau masih usia 14 tahun.

    “Pelaku juga mengancam korban dengan mengatakan jangan tanya (beritahu) orang tuamu, jika kamu tanya (beritahu), saya akan hamili kamu. Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Polres Gowa. Saat ini pelaku sudah kami amankan,” tuturnya kepada wartawan.

    Kapolres mengatakan pelaku sudah melakukan aksi itu kepada beberapa santriwati.

    “Saat ini teridentifikasi ada tiga korban dan mungkin masih ada berkembang korban-korban selanjutnya, kami masih dalami. Korbannya anak di bawah umur semua,” tuturnya kepada wartawan.

    Reonald menyampaikan ketiga korban santriwati merupakan anak didiknya yang semestinya dididik dengan baik, namun malah melakukan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang guru.

     

    Penangkapan pelaku dilakukan pada pekan lalu di rumah tahfidz tersebut. Pelaku sudah ditahan selama sepekan di Polres Gowa.

    Mengenai adanya informasi yang beredar para korban disetubuhi secara bergantian bahkan bersama dengan istri pelaku, Reonald menegaskan hal itu masih didalami.

    Tersangka disangkakan pasal 81 juncto pasal 76 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    “Ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun,” tegas Reonald.

     

  • Maksud Hati Lembur Biar Tambah Cuan, Ibu Muda di Pemalang Malah Dilecehkan Bosnya

    Maksud Hati Lembur Biar Tambah Cuan, Ibu Muda di Pemalang Malah Dilecehkan Bosnya

    Andika mengatakan, korban bekerja sebagai tukang obras di konveksi rumahan milik tersangka. Diketahui, korban juga merupakan keponakan bosnya.

    “Akibat perbuatan tersangka, korban memutuskan berhenti bekerja pada 18 Mei 2024,” kata Kasat Reskrim.

    Setelah peristiwa kekerasan seksual tersebut, kemudian korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada suaminya.

    “Karena tidak terima dengan perbuatan tersangka, kemudian korban bersama suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang,” kata Kasat Reskrim.

    Kasat Reskrim mengatakan, tersangka S dikenakan pasal 15 huruf d Jo pasal 6 huruf a, b dan c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

    “Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Kasat Reskrim.

  • Kuasa Hukum Korban Dugaan Penganiayaan dan Kekerasan Bakal Datangi Polres Gresik, Minta Hasil Penyidikan

    Kuasa Hukum Korban Dugaan Penganiayaan dan Kekerasan Bakal Datangi Polres Gresik, Minta Hasil Penyidikan

    Gresik (beritajatim.com) – Kasus dugaan penganiayaan yang dialami AM (20), warga Bandung, terus mendapat perhatian publik.

    Saat ini, Satreskrim Polres Gresik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

    Perkembangan terbaru ini menunjukkan adanya upaya serius untuk mengungkap kebenaran di balik laporan yang diajukan korban.

    Tim kuasa hukum korban, yang diketuai oleh Dino Wijaya, dijadwalkan akan mendatangi Polres Gresik pada esok hari.

    Mereka berencana meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sekaligus menyesuaikan keterangan korban dengan temuan penyidik.

    “Klien kami mengaku mendapat sejumlah tekanan dari beberapa pihak, terutama ancaman dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik,” ujar Dino Wijaya, Selasa (21/1/2025).

    Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Apalagi, kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual.

    “Kami tetap akan mempelajari SP2HP terlebih dahulu untuk memastikan sejauh mana penyelidikan yang telah dilakukan,” tambahnya.

    Di sisi lain, Dokter Forensik RSUD Ibnu Sina, Nily Sulistyorini, memberikan keterangan terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban pada 13 November 2024.

    “Dari hasil rontgen, kami tidak menemukan adanya luka pada bagian dada,” ungkap Nily.

    Namun, bekas luka ditemukan pada bagian paha korban, yang diduga kuat akibat pukulan benda tumpul. “Ada beberapa luka memar di paha termasuk benjolan di bagian kepala,” jelasnya.

    Nily menambahkan, sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap AM. Pihaknya tidak menemukan gejala lain. Baik muntah maupun keluhan lainnya.

    Korban hanya mengalami sesak nafas lantaran mengaku telah mengalami kekerasan fisik dari kekasihnya.

    “Kami hanya fokus memeriksa di bagian kepala, dada dan paha pasien saja,” tandasnya. [dny/ian]