Kasus: kekerasan seksual

  • Menkomdigi Kebut Aturan Internet Ramah Anak, Medsos Bakal Dibatasi?

    Menkomdigi Kebut Aturan Internet Ramah Anak, Medsos Bakal Dibatasi?

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta regulasi perlindungan anak di ruang digital rampung dalam waktu 2 bulan.

    Meutya mengemukakan bahwa, perlindungan anak terhadap paparan media sosial adalah salah satu poin yang akan difokuskan dalam rencana beleid tersebut.

    “Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak,” kata Meutya dalam keteranganya, Minggu (2/2/2025).

    Politikus Golkar itu juga menegaskan bahwa arahan Presiden akan dijalankan dengan serius. Regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak-anak serta orang tua, tetapi juga untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.

    Dengan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto, Komdigi berkomitmen untuk menyelesaikan regulasi ini dalam waktu satu hingga dua bulan, sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap anak-anak Indonesia.

    Tidak hanya itu, guna menjaga anak di ruang digital, Meutya juga membentuk Tim Penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital.

    “Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman,” ujarnya.

    Lebih lanjut, eks Ketua Komisi I DPR RI ini mengatakan bahwa langkah ini bukan sekadar kebijakan di atas kertas, tetapi komitmen nyata pemerintah untuk melindungi masa depan anak-anak Indonesia dari ancaman dunia digital.

    Apalagi, berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), konten kasus pornografi anak Indonesia selama 4 tahun mencapai 5.566.015 kasus. Jumlah ini merupakan yang terbanyak ke-4 di dunia dan ke-2 di region ASEAN.

    Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (2021) mencatat bahwa 89% anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk media sosial, yang meningkatkan risiko mereka terpapar konten berbahaya. 

    Kasus judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual terus mendominasi aduan yang diterima oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

    “Pemerintah memastikan bahwa anak-anak harus aman. Dunia digital harus menjadi ruang belajar, bukan ancaman,” ucap Meutya.

  • Kementerian Komdigi: Indonesia Masuk 4 Besar Dunia dalam Kasus Pornografi Anak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Februari 2025

    Kementerian Komdigi: Indonesia Masuk 4 Besar Dunia dalam Kasus Pornografi Anak Nasional 2 Februari 2025

    Kementerian Komdigi: Indonesia Masuk 4 Besar Dunia dalam Kasus Pornografi Anak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyebutkan, Indonesia tercatat menjadi negara keempat di dunia dengan kasus pronografi anak terbanyak.
    Menurut Meutya, persoalan ini menjadi salah satu alasan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementeriannya dan tiga kementerian lain mempercepat pembuatan aturan perlindungan anak di dunia digital.
    Adapun ketiga kementerian itu adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa), dan Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
    “Teman-teman sekalian, tentu bukan tanpa alasan mengingat Indonesia saat ini terdata sebagai negara keempat terbesar di dunia dalam ranah konten-konten pornografi untuk anak,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kemendikdasmen, Jakarta, Minggu (2/2/2025).
    “Ini belum menyinggung perjudian
    online
    yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak dan juga aspek-aspek negatif lainnya,” tambahnya.
    Menurut Meutya, Kementerian Komdigi dan tiga kementerian tersebut telah dipanggil untuk mengikuti rapat di Istana bersama Sekretaris Kabinet (Seskab).
    Melalui pertemuan itu, Presiden Prabowo memerintahkan Komdigi dan kementerian terkait segera menyusun aturan perlindungan anak di dunia digital.
    “Presiden melalui penyampaian melalui Pak Seskab kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan
    aturan perlindungan anak di ruang digital
    ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” kata Meutya.
    Oleh karena itu, Kementerian Komdigi, Kemenkes, Kemenpppa, dan Kemendikdasmen menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Tim Kerja yang akan bertugas menyusun aturan perlindungan anak.
    “Kami berempat telah berkoordinasi awal dengan ibu menteri dan bapak-bapak menteri dan semuanya memiliki semangat yang sama dari perspektif yang berbeda-beda,” tutur Meutya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Indonesia Darurat Konten Bahaya, Prabowo Minta Aturan Perlindungan Anak Rampung dalam 2 Bulan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Februari 2025

    Indonesia Darurat Konten Bahaya, Prabowo Minta Aturan Perlindungan Anak Rampung dalam 2 Bulan Nasional 2 Februari 2025

    Indonesia Darurat Konten Bahaya, Prabowo Minta Aturan Perlindungan Anak Rampung dalam 2 Bulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi)
    Meutya Hafid
    mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar aturan
    perlindungan anak
    di
    ruang digital
    disusun dalam waktu satu hingga dua bulan.
    Hal ini disampaikan Meutya dalam konferensi pers di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, pada Minggu (2/2/2025).
    Meutya menjelaskan, Kementerian Komdigi, Kemendikdasmen, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
    Perlindungan Anak
    (Kemenppa) telah mengadakan rapat di Istana untuk membahas hal tersebut.
    “Presiden melalui penyampaian Pak Seskab (Menteri Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan
    aturan perlindungan anak di ruang digital
    ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan
    timeline
    -nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” kata Meutya.
    Kebutuhan mendesak untuk aturan ini, menurut Meutya, tidak tanpa alasan. Indonesia saat ini tercatat sebagai negara keempat terbesar di dunia yang menghadapi masalah konten pornografi anak.
    Selain itu, pemerintah juga dihadapkan pada persoalan judi
    online
    dan kejahatan digital yang menyasar anak-anak.
    “Ini belum menyinggung perjudian
    online
    yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya,” ujar Meutya.
    Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Komdigi, Kementerian Kesehatan, Kemendikdasmen, dan Kementerian PPPA telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Tim Kerja yang akan merumuskan aturan perlindungan anak di dunia digital.
    Kementerian Komdigi juga menggandeng akademisi dan aktivis yang fokus pada perlindungan anak, seperti Profesor Rosmini, Najela Shihab, dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kak Seto.
    “Kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk pengaturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu,” tuturnya.
    Dalam kesempatan yang sama, Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan dukungannya terhadap keinginan pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak dalam dunia digital.
    Ia juga telah mengusulkan kepada Kemendikdasmen agar kegiatan belajar siswa pada aspek tertentu tidak menggunakan telepon genggam.
    “Salah satunya saya pernah sampaikan juga pada Pak Mendikdasmen bagaimana kalau tugas-tugas sekolah saat ini tidak lagi menggunakan gadget tapi secara manual saja untuk hal-hal tertentu,” ujar Arifah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual

    Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemilik salah satu panti asuhan di Surabaya berinisial NK (61) yang dilaporkan oleh Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Airlangga (UKBH Unair) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak asuhnya ditangkap oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (31/1/2025) malam. Aksi kekerasan yang dilakukan NK terbongkar setelah salah satu penghuni panti berhasil melarikan diri.

    Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan bahwa penangkapan terhadap NK dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang didampingi lembaga hukum dari Universitas Airlangga.

    “Setelah menerima laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan,” terang Dirmanto.

    Penyidik Subdit Renakta saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap NK, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

    “Saat ini masih kami lakukan pendalaman. Informasi sementara memang korban lebih dari satu. Namun tim penyidik terus bekerja untuk mendapatkan fakta dan membangun konstruksi hukum,” tegas Dirmanto.

    Sebelumnya, UKBH Unair mengungkap adanya dugaan kekerasan seksual di panti asuhan tersebut. Berdasarkan temuan UKBH Unair, diperkirakan jumlah korban lebih dari satu.

    Ketua UKBH Unair, Sapta Aprilianto, menjelaskan bahwa temuan tersebut berasal dari penghuni panti yang berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut. Setelah mendapatkan informasi, UKBH Unair langsung melakukan pendampingan dan pelaporan ke Polda Jawa Timur.

    “Dari keterangan yang masuk ke kami, diduga korban lebih dari satu anak-anak,” kata Sapta, Jumat (31/1/2025).

    Aksi kekerasan seksual tersebut diduga dilakukan oleh pemilik panti asuhan yang kerap dipanggil ‘bapak’. Sapta menjelaskan bahwa panti asuhan ini merupakan tempat penampungan bagi orang-orang terlantar.

    “Ada yang dirawat sejak kecil ketika di tengah perjalanan menuju dewasa, korban mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pemilik panti asuhan yang saat ini sudah berumur 60 tahunan,” tutur Sapta. [ang/beq]

  • UKBH Unair Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Panti Asuhan Surabaya

    UKBH Unair Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Panti Asuhan Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – UKBH Unair (Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Airlangga) mengungkap adanya kekerasan seksual di lingkungan salah satu panti asuhan di Surabaya. Dari temuan UKBH Unair, diduga korban lebih dari 1 orang.

    Ketua UKBH Unair, Sapta Aprilianto mengatakan temuan itu berasal dari penghuni panti asuhan yang berhasil kabur dan melapor ke pihaknya. Dari keterangan penghuni panti asuhan yang berhasil kabur itu, pihaknya langsung melakukan pendampingan dan pelaporan ke Polda Jawa Timur.

    “Dari keterangan yang masuk ke kami, diduga korban lebih dari satu anak-anak, walaupun saat ini yang kami dampingi masih 1 anak,” kata Sapta, Jumat (31/1/2025).

    Aksi kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh pemilik panti asuhan berinisial NK (61). Sapta menjelaskan bahwa panti asuhan itu tempat penampungan bagi orang-orang yang terlantar.

    “Ada yang dirawat sejak kecil ketika ditengah perjalanan menuju dewasa, korban mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pemilik panti asuhan yang saat ini sudah berumur 60 tahunan,” tutut Sapta.

    Dari hasil informasi sementara, aksi kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pemilik panti asuhan itu sudah berlangsung selama 3 tahun. Saat ini, pihak UKBH Unair sedang berkoordinasi untuk melakukan assesmen dan pendampingan psikologi bersama stakeholder Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim.

    “Kami juga sedang mengecek terkait izin panti asuhan itu. Dugaan sementara pemilik ini menggunakan pemaksaan memanfaatkan relasi kuasa,” tegas Sapta.

    Atas kejadian ini, UKBH Unair meminta kepada Polda Jawa Timur untuk segera menangani kasus ini. Apalagi di lokasi itu masih terdapat 1 remaja pria dan 1 remaja putri.

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimmum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan kasus kekerasan seksual di salah satu panti asuhan di Surabaya.

    Saat ini, petugas kepolisian sedang melakukan penyelidikan. Pihaknya meminta agar masyarakat bersabar dan memberikan ruang bagi penyidik agar bekerja maksimal. “Iya (sudah menerima laporan). Saat ini masih kami lidik,” terang Farman. [ang/suf]

  • 20 Pria di Gorontalo Terseret Dugaan Kasus Pencabulan Gadis Belia Secara Bergiliran

    20 Pria di Gorontalo Terseret Dugaan Kasus Pencabulan Gadis Belia Secara Bergiliran

    Liputan6.com, Gorontalo – Langit malam di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Minggu (28/1/2025) menjadi saksi bisu tragedi yang menghebokan masyarakat setempat.

    Mengapa tidak, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil mengamankan 20 orang terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Peristiwa yang memilukan ini menyisakan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.

    Dirreskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Yos Guntur Yuni Fauris Susanto dengan tegas menyampaikan langkah cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

    “Polri bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Sebanyak 20 terduga langsung kami amankan di Polda Gorontalo. Proses penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan,” ujar Kombes Yos Guntur, Selasa (28/1/2025).

    Kejadian bermula ketika korban meminta izin kepada orangtuanya untuk keluar bersama seorang teman laki-laki. Meski sang ibu awalnya menolak, ayah korban akhirnya mengizinkan dengan syarat korban segera pulang.

    Namun, malam yang panjang berujung duka ketika korban tidak kembali hingga pukul 24.00 Wita. Kepanikan merayap di hati ayah korban yang berusaha mencari anaknya di sekitar Taman Telaga. Namun usahanya tidak membuahkan hasil.

    Harapan sempat muncul keesokan harinya ketika ponsel korban aktif, meski tidak memberikan respons saat dihubungi. Informasi dari seorang teman korban akhirnya membawa titik terang. Dengan hati berdebar, keluarga korban menemukan remaja tersebut di Lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo.

    Korban langsung dibawa ke Polsek Telaga untuk memberikan keterangan atas apa yang dialaminya.

    “Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi kuat adanya kekerasan seksual,” kata Kombes Yos Guntur.

    Korban mengaku dipaksa oleh salah satu terlapor, inisial RP alias Ragmat, untuk melakukan tindakan tidak senonoh.

    “Beberapa teman laki-laki terlapor juga diduga ikut melakukan tindakan serupa secara bergilir,” ungkap Kombes Yos Guntur.

    Penegakan hukum yang tegas dijalankan. Para pelaku akan berhasil dibekuk dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    “Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena melibatkan anak di bawah umur. Polri berkomitmen memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, dukungan psikologis akan diberikan kepada korban dan keluarganya,” tegas Kombes Yos Guntur.

    Peristiwa ini menjadi pengingat pahit bagi masyarakat. Polda Gorontalo mengimbau agar para orangtua senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga anak-anak mereka dari ancaman kejahatan seksual.

    “Kolaborasi masyarakat sangat diperlukan. Bersama-sama kita harus memastikan lingkungan yang aman bagi generasi muda,” pungkas Kombes Yos Guntur.

    Kasus ini menggema sebagai seruan tegas akan pentingnya keadilan dan perlindungan bagi anak-anak. Polisi berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan seksual demi menciptakan masa depan yang aman dan penuh harapan.

    Kolonel P yang bertugas sebagai Kasi Intel Korem 133 Nani Wartabone Gorontalo ditahan lantaran diduga terlibat dalam kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat, yang menewaskan dua sejoli. Jika terbukti bersalah, Ia dan dua anggotanya akan dipecat.

  • Gadis di Bawah Umur Diperkosa 19 Laki-laki di Gorontalo

    Gadis di Bawah Umur Diperkosa 19 Laki-laki di Gorontalo

    Gorontalo, Beritasatu.com – Seorang gadis di Gorontalo yang masih di bawah umur diduga menjadi korban pemerkosaan oleh 19 orang laki-laki.

    Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo, Iptu Pranti Natalia Olii menyebut kasus tersebut terungkap saat orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian, bahwa anaknya sudah lima hari tidak pulang.

    Korban akhirnya ditemukan oleh orang tuanya di Kelurahan Padebuolo, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Setelah dijemput, korban langsung dibawa orang tuanya ke Polsek Telaga untuk dimintai keterangan dan ditemukan adanya kekerasan seksual.

    “Melaporkan pada Jumat (24/1/2025) telah terjadi tindak pidana perundungan anak yakni persetubuhan dan pencabulan,” kata Iptu Pranti

    Setelah melalui pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa korban bukan hanya diperkosa oleh satu orang, melainkan 19 orang remaja. Iptu Pranti mengungkapkan, kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi di tiga tempat dalam waktu yang berbeda.

    “Ada tiga waktu dan tempat kejadian. Kejadian pertama terjadi pada Sabtu (18/1/2025, itu TKP-nya di Jalan Rambutan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. TKP kedua terjadi pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 01.00 dini hari Wita, bertempat di Kelurahan Tenilo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Sementara TKP ketiga terjadi antara 20-23 Januari 2025, di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo,” ungkap Iptu Pranti Natalia.

    Awalnya korban dijemput oleh teman lelakinya berinisial R di rumah korban dan dibawa ke salah satu penginapan Jalan Rambutan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Di situlah terjadi bujukan dan paksaan oleh R untuk melakukan persetubuhan.

    Kemudian korban dibawa di salah satu rumah pelaku lainnya di Kelurahan Tenilo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Di TKP kedua ini pelakunya sembilan orang.

    “Setelah membawa korban ke rumah pelaku, saat berada di dalam kamar pelaku membujuk bahkan mengancam korban jika tidak mau melakukan persetubuhan korban tidak akan diantar pulang. Setelah pelaku melakukan persetubuhan, korban kemudian ditinggalkan di kamar. Setelah itu masuk lagi beberapa pelaku, yang dilakukan secara bergantian sampai dengan pukul 04.00 Wita. Para pelaku ada yang melakukan persetubuhan ada juga yang melakukan pencabulan. Pemerkosaan itu dilakukan pada pukul 01.00 sampai dengan pukul 04.00 Wita,” kata Iptu Pranti Natalia.

    Sementara TKP ketiga berada di rumah pelaku lainnya di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Di TKP ketiga ini pelakunya ada 10 orang.

    “TKP ketiga terjadi antara 20-23 Januari 2025, di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo,” jelas Iptu Pranti Natalia Olii

    Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang ditemukan, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah menetapkan 19 orang terduga pelaku sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan secara bergilir gadis di bawah umur, Kamis (30/1/2025).

    Dari 19 orang tersangka, 12 di antaranya masih di bawah umur sehingga ditahan.

    Polisi menerapkan pasal tentang perlindungan anak dalam kasus perkosaan gadis di bawah umur ini. Ke-19 orang tersangka dikenai Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2), dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

  • Isak Tangis Warnai Pemulihan Trauma Korban di Bawah Umur Usai Digilir 20 Pria Bejat

    Isak Tangis Warnai Pemulihan Trauma Korban di Bawah Umur Usai Digilir 20 Pria Bejat

    Liputan6.com, Gorontalo – Suasana haru menyelimuti sesi trauma healing yang digelar oleh tim Psikologi Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Gorontalo untuk korban kekerasan seksual di Kabupaten Gorontalo, Selasa (28/1/2025).

    Seorang anak yang masih di bawah umur menjadi korban kebiadaban 20 terduga pelaku yang kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

    Korban yang kini tengah berjuang pulih dari luka mendalam terlihat sesekali terisak dalam sesi konseling bersama tim psikologi.

    Bukan hanya korban, keluarga yang turut mendampingi pun tak kuasa menahan air mata menyaksikan perjuangan anak mereka untuk bangkit dari trauma yang begitu menyakitkan.

    “Kami tidak menyangka hal seperti ini bisa terjadi pada anak kami. Rasanya seperti dunia runtuh,” ujar ibu korban dengan suara bergetar.

    Kepala Biro SDM Polda Gorontalo Kombes Pol Doni Wahyudi, S.I.K., menyatakan bahwa pendampingan ini bukan hanya bertujuan memulihkan kondisi emosional korban, tetapi juga menjadi langkah untuk memberikan harapan baru kepada mereka.

    “Kami ingin korban dan keluarganya tahu bahwa mereka tidak sendiri. Kami bersama mereka dalam proses pemulihan ini,” kata Doni Wahyudi.

    Pendampingan psikologis yang diberikan melibatkan konseling intensif serta dukungan emosional agar korban dapat perlahan kembali menjalani hidup tanpa bayang-bayang trauma.

    Tim psikologi bekerja dengan penuh empati, memastikan setiap sesi berjalan dengan suasana yang aman dan nyaman.

    Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian besar bagi pihak kepolisian. Ia mengungkapkan bahwa tidak ada toleransi terhadap kejahatan yang merusak masa depan anak-anak.

    “Setiap anak berhak atas perlindungan dan rasa aman. Kami akan terus mendampingi korban hingga mereka benar-benar pulih,” ujarnya dengan nada tegas.

    Desmont juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta berani melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak.

    “Jangan biarkan anak-anak kita menjadi korban kejahatan. Laporkan segera jika melihat hal yang mencurigakan. Kepolisian siap bertindak cepat demi melindungi mereka,” tegasnya.

    Air mata yang jatuh dalam proses trauma healing ini menjadi saksi bisu betapa beratnya luka yang harus disembuhkan. Namun, bersama dukungan penuh semua pihak, mampu memberikan harapan untuk masa depan yang lebih cerah bagi korban.

  • Enam Tersangka Kekerasan Seksual di Gorontalo Hadapi Dakwaan 15 Tahun Penjara

    Enam Tersangka Kekerasan Seksual di Gorontalo Hadapi Dakwaan 15 Tahun Penjara

    GORONTALO – Enam tersangka diamankan pihak berwajib atas dakwaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gorontalo. Mereka terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

    Direktur Ditreskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Yos Guntur Yuni Fauris Susanto di Gorontalo, Rabu mengatakan para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) dan (2), tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    “Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur,” kata Yos mengutip ANTARA pada Rabu, 29 Januari.

    Ia mengatakan sebelumnya tim Resmob Ditreskrimum telah mengamankan 20 orang yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.

    Dari hasil pemeriksaan, enam orang diantaranya telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan, sementara 12 orang lainnya yang masih tergolong di bawah umur, dikembalikan kepada orang tua masing-masing, termasuk dua orang yang masih berstatus sebagai pelajar.

    Menindaklanjuti kasus ini, pihaknya segera mengambil langkah-langkah sesuai dengan standar operasional prosedur penanganan oleh Kepolisian.

    Yos mengatakan Ditreskrimum Polda Gorontalo memastikan proses hukum dalam penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya.

    Selaku institusi penegak hukum ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual atau tindak pidana kekerasan seksual.

    “Dukungan dari masyarakat juga sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” imbuhnya.

  • Polisi Usut Advokat Diduga Jadi Perantara Kasus yang Menyeret AKBP Bintoro

    Polisi Usut Advokat Diduga Jadi Perantara Kasus yang Menyeret AKBP Bintoro

    loading…

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan polisi mengusut dugaan penggelapan atau penipuan oleh advokat berinisial EDH yang diduga menjadi perantara pengurusan kasus yang menyeret AKBP Bintoro. Foto/Jonathan Simanjuntak

    JAKARTA – Polisi mengusut dugaan penggelapan atau penipuan yang dilakukan advokat berinisial EDH yang diduga menjadi perantara pengurusan kasus yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

    Kasus tersebut berupa pembunuhan dan kekerasan seksual yang menewaskan seorang remaja putri di Jakarta Selatan pada 2024 lalu.

    Baca Juga

    EDH dilaporkan oleh tersangka pembunuhan dan kekerasan, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung.

    “Terlapornya saudari EDH. Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban (Arif) menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum (pembunuhan) yang korban alami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (29/1/2025).

    Saat itu, Arif meminta agar hasil penjualan mobil mewah tersebut ditransfer terlebih dahulu. Adapun Arif meminta uang yang ditransfer sebesar Rp6,5 miliar.

    “Akan tetapi sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor dan saat ini mobilnya tidak dikembalikan oleh terlapor,” jelas Ade.

    Baca Juga

    Ade menyebut korban merasa dirugikan hingga Rp6,5 miliar.