Kasus: kekerasan seksual

  • Pamit ke Warung, Gadis di Bogor Tak Kunjung Pulang Dirudapaksa 2 Kali, 4 Bulan Pelaku Diringkus – Halaman all

    Pamit ke Warung, Gadis di Bogor Tak Kunjung Pulang Dirudapaksa 2 Kali, 4 Bulan Pelaku Diringkus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Nasib pilu dialami oleh seorang remaja perempuan di Bogor, Jawa Barat, berinisial SNF (15) yang menjadi korban kekerasan seksual.

    SNF dirudapaksa oleh seorang pemuda berinisial JW alias R (20) di rumah bibi pelaku di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada 28 September 2024 lalu.

    Namun, pelaku R baru tertangkap pada Sabtu (8/2/2025).

    “Tersangka diamankan pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Rumpin,” Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, Sabtu, dilansir dari TribunnewsBogor.com.

    Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolres Bogor, Cibinong.

    “Pelaku atau tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bogor dan sedang dalam tindak lanjut proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Teguh.

    Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa keterangan dari para saksi dan hasil visum et repertum.

    “Kami juga mengamankan alat bukti berupa keterangan dari para saksi dan hasil visum et repertum serta tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bogor dan sedang dalam tindak lanjut proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” papar Teguh.

    Kronologi

    Aksi rudapaksa ini berawal ketika korban berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke warung pada Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

    Namun setelah ditunggu hingga pukul 21.30 WIB, korban tak kunjung pulang yang membuat orang tuanya khawatir. 

    “Akhirnya ibu korban menanyakan kepada teman-teman korban akan tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaan korban tersebut,” ungkap Teguh.

    Kemudian pada pukul 23.00 WIB salah seorang saksi mendatangi rumah korban dan memberi tahu bahwa ia mendapat pesan WhatsApp dari korban.

    Isi pesan tersebut menunjukkan bahwa korban meminta dijemput di suatu tempat di wilayah Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin yang ternyata rumah bibi dari tersangka R.

    Setelah mendapatkan lokasinya, akhirnya keluarga korban bersama teman-temannya melakukan penjemputan dan membawa SNF pulang.

    “Pada saat di rumah korban bercerita bahwa telah disetubuhi oleh R di rumah bibinya tersebut sebanyak dua kali,” ujarnya.

    Kemudian, I (43), ibu korban lantas mendatangi Polres Bogor untuk membuat laporan polisi.

    “Atas kejadian tersebut, ibu korban datang ke Polres Bogor untuk membuat Laporan Polisi (LP),” sebut Teguh.

    Tersangka R lantas dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.

    “Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 2 Kali Cabuli Remaja di Bawah Umur di Rumpin Bogor, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani) (Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)

  • Agar Publik Percaya Hukum Berlaku Sama

    Agar Publik Percaya Hukum Berlaku Sama

    PIKIRAN RAKYAT – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung agar proses kode etik terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan kawan-kawan dilanjutkan dengan langkah pidana demi menegakkan prinsip keadilan. Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi terhadap Bintoro berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri pada Jumat, 7 Februari 2025.

    Bintoro dipecat lantaran terlibat kasus pemerasan dalam penanganan perkara penghilangan nyawa dengan tersangka anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

    “Ditindak lanjut dengan proses pidana, agar kepercayaan publik bahwa hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Sabtu, 8 Februari 2025.

    Sejalan dengan desakan untuk ditindaklanjuti ke proses hukum pidana, Sugeng menyebut sanksi etik terhadap AKBP Bintoro dan kawan-kawan merupakan bentuk ketegasan Polri terutama Bidpropam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat.

    “Putusan yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menginginkan Polri melakukan fungsi penegakan hukum secara profesional, proporsional dan akuntabel,” tutur Sugeng.

    Putusan dari KKEP itu, kata Sugeng, juga sebagai efek jera bagi anggota Polri sekaligus menjadi pengingat bagi 450 ribu personel di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama.

    “Karenanya, IPW menghormati putusan KKEP sebagai kewenangannya, yang juga memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk banding atas putusan yang dijatuhkan,” ucap Sugeng.

    Selain AKBP Bintoro, PTDH juga dijatuhkan untuk mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel AKP Mariana. Sedangkan eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel Ipda Novian Dimas didemosi delapan tahun, ditugaskan di luar penegakan hukum, dan dipatsus selama 20 hari.

    “Kelima anggota Polri itu terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan oleh anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo,” ucap Sugeng.

    AKBP Bintoro Ajukan Banding 

    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam yang memantau jalannya sidang etik mengatakan, AKBP Bintoro tidak terima dipecat dan mengajukan banding.

    “Sudah diputuskan AKBP GG sama IPDA ND itu demosi delapan tahun terus patsus 20 hari. Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum serse. Yang satu AKP Z PTDH,” kata Anam dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 8 Februari 2025.

    Kenapa sanksi Bintoro lebih berat dari putusan Gogo Galesung? Anam menjelaskan, penjatuhan sanksi bukan hanya melihat dari uang yang diterima melainkan juga mempertimbangkan dampak terhadap proses hukum atas kasus yang ditangani kedua pihak tersebut.

    Lebih lanjut Anam menuturkan, saat Gogo Galesung menjabat Kasat Reskrim proses penanganan perkara dua tersangka telah mencapai tahap P-19 bahkan dikabarkan sudah rampung atau P-21. Sebagaimana diketahui, dalam pengusutan kasus penghilangan nyawa itu Gogo menjadi Kasat Reskrim menggantikan Bintoro yang dimutasi ke Polda Metro Jaya karena lamban menangani kasus tersebut.

    “Mungkin itu juga jadi pertimbangan. Jadi sebagai kewajiban penegakan hukum itu berjalan, berbeda dengan mungkin yang sebelumnya, pejabat sebelumnya yang engga jalan-jalan ini kasus,” tutur Anam.

    AKBP Bintoro Diduga Terima Uang Lebih dari Rp100 Juta 

    Bintoro diduga menerima uang lebih dari Rp100 juta saat menangani kasus dugaan penghilangan nyawa dan kekerasan seksual yang melibatkan Anak Bos Prodia, Arif Nugroho. Jumlah uang diterima Bintoro itu lebih kecil dari angka yang sebelumnya sempat beredar di masyarakat.

    “Kurang lebih tidak jauh dari angka yang beredar terakhir di publik. Bukan (angka) yang awal Rp20 miliar Rp5 miliar Rp17 milliar. Rp100 juta lebih,” ucap Anam.

    Meskipun demikian, kata Anam, jumlah uang yang diterima Bintoro harus diklarifikasi lebih lanjut. Akan tetapi, pihak yang memberikan uang tidak hadir dalam sidang etik sehingga tidak bisa langsung dikonfirmasi.

    Anam menyebut, di dalam sidang etik terungkap bahwa pemberian uang kepada AKBP Bintoro dan terduga pelanggar lainnya dilakukan dalam bentuk tunai, melalui transfer bank, dan berupa barang. Meskipun para terduga penerima uang sempat sempat membuat alibi terkait peruntukkan duit tersebut tetapi majelis hakim tetap berkeyakinan perbuatan mereka melanggar kode etik.

    “Mau digunakan untuk pribadi atau untuk yang lain dalam konteks sidang etik itu menerima uang ya itu salah. Dan yang menarik memang diurai tadi diproses pemeriksaan duitnya untuk apa, orang boleh beralibi tapi diuji alibinya oleh majelis sidang etik,” kata Anam.

    Harus Diproses Secara Pidana 

    Anam mengatakan, kasus ini tidak boleh berhenti pada putusan etik, mereka yang terbukti melanggar etik harus juga diproses secara pidana. Menurutnya, proses hukum pidana penting untuk mengungkap struktur peristiwa secara jelas.

    “Kalau model pemidanaan pasti akan mudah dikroscek struktur peristiwa dan validitas angka. Kami harap pidana segera diproses agar terang peristiwa dan keadilan bagi siapapun terhadap kasus ini segera terwujud,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Fakta Baru Muncul dalam Sidang Etik Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia – Page 3

    Fakta Baru Muncul dalam Sidang Etik Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia, menguak fakta baru. Muncul kembali dugaan pelanggaran anggota saat penanganan kasus kepemilikan senjata api.

    Hal itu disampaikan oleh Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam yang turut memantau jalannya sidang etik tersebut.

    Anam menjelaskan, Komisi Etik memang lebih condong membahas dugaan pelanggaran anggota yang terjadi dalam penanganan kasus kekerasan seksual dan pembunuhan. Adapun, tersangkanya adalah Muhammad Bayu Hartanto dan Arif Nugroho, anak pemilik Prodia.

    Dalam sidang, rupanya Arif juga terseret dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi), yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

    “Kontruksi peristiwa besarnya ada tiga LP. Cuma, yang disidang, karena ini menyangkut ke Jakarta Selatan, yang disidang dua LP, yaitu LP 1179 dan 1181. LP yang satu belum diperiksa,” kata Anam kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

    Anam mengatakan, kasus kepemilikan senpi masih dalam satu rangkaian peristiwa yang juga perlu dituntaskan. Apalagi, telah disebutkan dalam sidang etik. Dia pun optimis Bidang Propam Polda Metro Jaya akan mendalami.

    “LP (tipe) A saya yakin akan diproses, karena enggak mungkin enggak diproses. Itu struktur peristiwa yang menyatu. Kalau enggak, ini juga patah,” ucap dia.

    Menurut Anam, dugaan perbuatan tercela terindikasi terjadi dalam kasus senpi ini. Karena itu, dia mendesak semua pihak yang terlibat harus diperiksa dengan adil.

    “Jadi, semua soal diperiksa. Artinya, kalau melihat struktur ceritanya, ada indikasi perbuatan tercela,” ujar dia.

    “Kan sudah dibilang, ini satu peristiwa 3 LP, 2 LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela. Apa perbuatan tercelanya? Ya biarkan nanti diurai seperti diproses ini. Kan macam-macam penguraiannya itu. Ada soal barang, soal uang, soal aktor,” dia menandaskan.

  • Pamit ke Warung, Gadis di Bogor Tak Kunjung Pulang Dirudapaksa 2 Kali, 4 Bulan Pelaku Diringkus – Halaman all

    Pergoki Anak Gadisnya Dirudapaksa Tetangga Sendiri, Ibu di Jember Ngamuk hingga Pingsan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang gadis perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Jember, Jawa Timur menjadi korban rudapaksa oleh tetangganya, pria berinisial S (50).

    Pelaku S tega merudapaksa anak di bawah umur tetangganya sendiri yang tinggal di Kecamatan Tanggul itu.

    Pria lansia itu melancarkan aksi bejatnya pada 5 Februari 2025 pagi, saat korban masih tidur di kamarnya.

    Aksi bejat S terungkap, saat H, ibu korban mendengar putrinya yang baru lulus SD itu menjerit dari dalam kamarnya.

    Sontak H bergegas menghampiri putrinya di dalam kamarnya, serta bertanya kepada korban apa yang terjadi.

    “Saya baru datang dari sungai dan mendengar anak saya menjerit. Saya tanya kenapa. Dia menjawab sudah dianu,” kata H meniru ucapan sang putri, dilansir dari Tribunjatim-timur.com.

    H mengungkapkan bahwa saat itu pelaku S juga masih berada di dalam kamar putrinya, kemudian ibu korban ini langsung melabrak tetangganya tersebut.

    “Jadi saya masuk ke kamarnya, ya terbukti sungguhan, (S) ada di dalam kamar itu dan saya amuk,” bebernya.

    Bagaikan tersambar petir, H mengaku terkejut mengetahui anak gadisnya telah dilecehkan tetangganya sendiri.

    “Saya lepas kontrol menjerit dan mengamuk terhadap pelaku sekenanya, sampai akhirnya saya jatuh pingsan dan pelaku melarikan diri,” ungkap H.

    Berdasarkan pengakuan korban, lanjut H, putrinya menjerit sekuat mungkin, saat melihat terduga pelaku telah melepas celana dalamnya dan menindih tubuh anak gadisnya.

    “Terduga pelaku juga sempat mencoba menghentikan jeritan korban dengan mencubit hingga meninggalkan bekas memar,” ujar H.

    Setelah dirudapaksa pelaku, korban mengeluh sakit setiap kali buang air kecil.

    Keluarga korban pun telah melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut di Polsek Tanggul, Jember pada Kamis (6/2/2025).

    Menanggapi hal itu, Kapolsek Tanggul AKP Suhartanto mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan keluarga korban atas kasus dugaan rudapaksa ini.

    “Korban masih laporan hari ini (Kamis), tentunya kami terima laporannya untuk dimintai keterangan. Selanjutnya nanti kami mengambil langkah-langkah,” kata Suhartanto, Kamis.

    Namun, Suhartanto menyebutkan bahwa terhadap korban belum dilakukan visum sebab pihak keluarga baru saja melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut ke kepolisian.

    “Karena kami harus koordinasi dengan UPT (Perlindungan Perempuan dan Anak) agar dilakukan pendampingan. Nanti bersama-sama dilakukan visum,” jelasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjatim-timur.com dengan judul Pria Setengah Abad di Jember Rudapaksa Tetangganya Usia 13 Tahun

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribunjatim-timur.com/Imam Nawawi) (SuryaMalang.com/Dyan Rekohadi)

  • Miris! Panti Ilegal Tempat Pemilik Cabuli Anak Asuh di Surabaya Pernah Jadi Klinik Aborsi

    Miris! Panti Ilegal Tempat Pemilik Cabuli Anak Asuh di Surabaya Pernah Jadi Klinik Aborsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Tempat penampungan anak yang sebelumnya disebut sebagai panti asuhan dan menjadi lokasi pencabulan tuan rumah kepada dua anak asuh di Kecamatan Gubeng, Surabaya itu ternyata pernah menjadi klinik bersalin dan praktik aborsi ilegal di tahun 2022.

    Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Anna Fajriatin mengatakan, parktik aborsi ilegal kala itu terkuak di tahun 2022. Kemudian izinnya dicabut; dan tidak pernah sekalipun menjadi panti asuhan.

    “Bukan izin sebagai panti asuhan, tetapi izin klinik bersalin. Kemudian waktu itu (tahun 2022) di situ muncul kasus aborsi, dan sudah ditangani polisi,” terang Anna Fajriatin kepada awak media, Kamis (6/2/2025).

    Anna menyampaikan, sebelum kasus pencabulan terungkap pada Jumat (31/1/2025). Anna pernah menyarankan tuan rumah berinisial NK (61 tahun) sekaligus pelaku pencabulan ini, untuk mengurus izin Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Karena lokasi rumah bekas klinik itu difungsikan sebagai penampungan anak.

    “Kami sudah mengingkatkan kepada NK, supaya datang ke kantor dinsos tapi tidak datang-datang. Dan kami sudah dua kali memperingatkan,” papar Anna.

    Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Anna Fajriatin (dok. Rama Indra/beritajatim.com)

    Anna pun mengungkapkan, bahwasanya selama ini memang tidak ada aktivitas mencurigakan di dalam rumah tersebut. Sehingga dinsos tak bisa mengendus prilaku bejat yang dilakukan oleh NK.

    “Bagi warga yang mengetahui ada yang kurang pas atau sesuatu yang mencurigakan di masyarakat, tolong laporkan kepada kami,” ucap Anna.

    Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes M Farman mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku pencabulan pemilik tempat penampungan anak berinisial NK (61). Dia terbukti mencabuli dua anak asuhnya secara berulang kali.

    Farman menyampaikan, tindakan bejat NK itu dilakukan sejak bulan Januari 2022 secara berulang ke dua anak asuhnya. Hingga terakhir, tindakan itu dilakukan tersangka pada tanggal 20 Januari 2025.

    “Awalnya memang di panti ini ada lima penghuni anak, yang mana setelah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kemudian tiga diantaranya meninggalkan panti tersebut. Sehingga pada saat kita lakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang, yang saat ini juga di tampung di shelter,” terangnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    “Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan UU pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun,” tutup Farman. (ted)

  • Bersih-Bersih Ruang Digital, Komdigi Larang Anak di Bawah Umur Bikin Akun Medsos

    Bersih-Bersih Ruang Digital, Komdigi Larang Anak di Bawah Umur Bikin Akun Medsos

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menyiapkan aturan di ruang digital untuk perlindungan anak.  

    Pasalnya, ruang digital saat ini dipenuhi dengan konten yang membahayakan anak baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menunjukkan, konten kasus pornografi anak Indonesia selama 4 tahun mencapai 5.566.015 kasus. Jumlah ini merupakan yang terbanyak ke-4 di dunia dan ke-2 di Asean.

    Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (2021) mencatat bahwa 89% anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk media sosial, yang meningkatkan risiko mereka terpapar konten berbahaya. 

    Kasus judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual terus mendominasi aduan yang diterima oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

    Oleh karenanya, Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian khusus terhadap perlindungan anak di ruang digital dengan meminta Menkomdigi Meutya Hafid agar regulasi rampung dalam waktu 2 bulan.

    Meutya mengemukakan bahwa perlindungan anak terhadap paparan media sosial adalah salah satu poin yang akan difokuskan dalam rencana beleid tersebut.

    “Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak,” kata Meutya dalam keteranganya, Minggu (2/2/2025).

    Politikus Golkar itu juga menegaskan bahwa arahan Presiden akan dijalankan dengan serius. Regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak-anak serta orang tua, tetapi juga untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.

    Dengan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto, Komdigi berkomitmen untuk menyelesaikan regulasi ini dalam waktu satu hingga dua bulan, sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap anak-anak Indonesia.

    Tidak hanya itu, guna menjaga anak di ruang digital, Meutya juga membentuk Tim Penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital.

    “Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman,” ujarnya.

    Lebih lanjut, eks Ketua Komisi I DPR RI ini mengatakan bahwa langkah ini bukan sekadar kebijakan di atas kertas, tetapi komitmen nyata pemerintah untuk melindungi masa depan anak-anak Indonesia dari ancaman dunia digital.

    Fokus pada Tiga Hal

    Komdigi bakal memfokuskan tiga hal dalam menyusun aturan perlindungan anak di ruang digital. Salah satunya perihal batas usia anak saat mengakses media sosial dan gim bagi anak. 

    Plt Direktur Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital Teguh Afriyadi mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Komdigi sedang mengatur perlindungan anak di ruang digital.

    Teguh menyampaikan saat ini ada tiga hal utama yang menjadi fokus pemerintah untuk membuat aturan ini. Pertama, terkait dengan batasan usia anak-anak yang bisa mengakses ruang digital.

    Sebab, batasan usia anak-anak untuk mengakses ruang digital di setiap negara memiliki aturan yang berbeda-berbeda. Maka dari itu Komdigi tengah mengkaji batasan umur anak yang boleh mengakses ruang digital.

    “Ada yang mengatur 11 tahun, 13 tahun boleh, 13 sampai 17 tahun boleh, tapi dengan perwalian. Itu juga boleh. Nah Indonesia sedang mengatur, kita mau mengatur di usia berapa,” kata Teguh di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

    Fokus kedua, kata Teguh adalah pembahasan keamanan data bagi anak di ruang digital. Dirinya melihat media sosial harus bisa menjamin data anak di ruang digital.

    Apalagi, Teguh mengatakan bahwa penjaminan data sudah diamanatkan dalam UU Perlindungan Data Pribadi yang terbit pada 2022 dan mulai berlaku Oktober 2024.

    Lebih lanjut, untuk fokus ketiga adalah bagaimana aturan ini bakal mewajibkan penyelenggara media sosial untuk menyiapkan mekanisme pelaporan. Hal ini, kata Teguh perlu disiapkan agar penyalahgunaan fitur atau konten yang melibatkan anak dapat ditindak.

    “Itu hanya tiga item kunci, yang lainnya banyak sekali,” ujar Teguh.

  • Motret Orang Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana, Ini Penjelasan Pengacara Eduard Rudy

    Motret Orang Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana, Ini Penjelasan Pengacara Eduard Rudy

    Surabaya (beritajatim.com) – Baru-baru ini rampai diperbincangkan seorang wanita Surabaya yang mengalami pelecehan seksual di bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (17/12/2024). Meski tak melakukan pelecehan dalam bentuk sentuhan fisik, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

    Tersangka yang diketahui bernama Toni Nugroho(69) warga Malang, diduga memiliki kelainan seksual. Dia memotret area sensitif korban NC yang dalam kondisi hamil enam bulan. Tak hanya NC, polisi menemukan banyak foto wanita lain yang dikoleksi dalam telepon genggamnya.

    Eduard Rudy, penasehat hukum korban mengatakan, dalam laporan yang dilakukan oleh kliennya, pelaku sempat mengakui perbuatannya tersebut. Namun setelah didampingi oleh pengacaranya, pengakuan dalam BAP itu disangkalnya.

    “Dalam proses itu, pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sempat mengakui perbuatannya itu, namun kemudian disangkal setelah didampingi oleh pengacara,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).

    Eduard Rudy menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban serta anaknya yang masih kecil, penyidik menetapkan Toni Nugroho sebagai tersangka atas tindak pidana kekerasan seksual.

    “Tentunya penyidik menetapkan sebagai tersangka atas keyakinannya setelah memintai keterangan dari beberapa pihak. Dan kami sangat mengapresiasi itu, bahkan penetapan tersangka itu juga diperkuat oleh saksi ahli dari Kementrian pemberdayaan Perempuan dan Anak,” ujarnya lebih lanjut.

    Namun menurutnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka, Toni Nugroho diduga justru melakukan pengancaman terhadap penyidik dan jaksa dengan membawa nama orang yang disebut dari Mabes Polri.

    “Kami sangat menyayangkan perbuatan tersangka ini, yang menunjukan powernya dengan melakukan pengancaman terhadap penyidik juga Jaksa dengan membawa nama jendral bintang tiga yang bertugas di Mabes Polri,” pungkasnya.

    Sementara korban NC mengungkapkan, awal mula dirinya difoto oleh pelaku adalah dari anaknya. Saat korban menegur pelaku kenapa memfoto dirinya, pelaku mengelak dan mengaku sedang memotret anak kandungnya yang berada di belakangnya.

    “Saat kami berada di dalam pesawat dan akan turun, karena tidak mau berdesakan, saya memilih untuk duduk. Sementara pelaku berdiri di belakang saya menunggu pintu pesawat dibuka, dan saat itu dia mengambil memotret saya di bagian dada,” ujarnya.

    “Saat saya tegur, dia tidak mengakui sehingga saya meminta untuk menunjukan ponselnya, namun ditolak sehingga argumentasi kami diketahui oleh petugas apron Bandara,” tambahnya.

    Setelah ditengahi oleh pihak petugas apron Bandara, diketahui pelaku mengambil gambar korban sebanyak 20 kali dengan difokuskan di area dadanya. Selain itu juga terdapat beberapa foto wanita lainnya di antaranya pramugari.

    “Saat itu saya meminta dengan baik-baik agar foto saya itu dihapus. Namun ditolak sehingga kami membuat langkah hukum dengan melaporkan ke Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujarnya.

    Adapun atas perbuatannya, tersangka dijerat atas tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat Ke-1 (a) Uundang udang RI Nomor 12 Tahun 2022. [uci/but]

     

  • LPSK Beri Perlindungan Terhadap 9 Saksi dan Korban Kasus Kekerasan Seksual Agus Disabilitas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    LPSK Beri Perlindungan Terhadap 9 Saksi dan Korban Kasus Kekerasan Seksual Agus Disabilitas Nasional 4 Februari 2025

    LPSK Beri Perlindungan Terhadap 9 Saksi dan Korban Kasus Kekerasan Seksual Agus Disabilitas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
    LPSK
    ) memberikan perlindungan kepada sembilan saksi dan korban dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan terdakwa
    Agus disabilitas
    sejak 20-23 Januari 2025.
    Perlindungan tersebut mencakup pemenuhan hak prosedural, seperti pendampingan dalam persidangan serta layanan medis dan psikologis.
    Layanan Perlindungan dilakukan LPSK bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk menghadirkan saksi dan korban yang terlindung dalam persidangan.
    Beberapa saksi dan korban yang hadir dalam persidangan tersebut antara lain MA, AR, JB, dan YD.
    Menghadapi persidangan
    kasus kekerasan seksual
    , korban rentan mengalami trauma psikologis. Untuk itu, LPSK menggandeng psikolog guna memberikan penguatan psikologis sebelum persidangan, memastikan para korban siap memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
    Kemudian, persidangan akan kembali digelar pada 3 Februari 2025 dengan menghadirkan saksi dan korban lainnya yang berada dalam perlindungan LPSK, yaitu LA, IK, dan AR.
    Lebih lanjut, LPSK mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri (PN) Mataram, khususnya majelis hakim dan jaksa penuntut umum, yang telah menggelar persidangan secara tertutup dan mengakomodasi permintaan korban agar mereka tidak berhadapan langsung dengan terdakwa.
    Hal itu sesuai dengan ketentuan KUHP dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
    Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan, perlindungan bagi korban kekerasan seksual penting untuk memastikan keadilan.
    Dia menegaskan bahwa tidak ada hak istimewa atau kekebalan hukum bagi pelaku kekerasan seksual, meskipun pelaku adalah penyandang disabilitas.
    Menurut dia, penanganan kasus kekerasan seksual harus berpusat pada pengalaman korban. Oleh karena itu, meskipun secara kasat mata pelaku dianggap tidak memungkinkan untuk melakukan tindak pidana, fakta yang disampaikan korban tetap harus didengar untuk memastikan kebenaran.
    Sri Nurherwati menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengatur hak penyandang disabilitas dalam memperoleh keadilan, termasuk dalam kapasitas mereka sebagai pelaku, korban, maupun saksi.
    Dia menyebut, negara wajib menyediakan akomodasi yang layak dalam proses peradilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan.
    “Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual melibatkan pendampingan hukum dan dukungan psikologis yang sangat penting. Kami memastikan korban siap memberikan keterangan tanpa rasa takut atau malu agar hak-hak mereka dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya,” ujar Sri Nurherwati.
    Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya restitusi bagi korban kekerasan seksual. Apalagi, Undang-Undang TPKS telah menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban.
    “Restitusi bukanlah sesuatu yang bersifat transaksional, melainkan hak korban yang menjadi tanggung jawab pelaku,” katanya.
    Restitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
    Sri Nurherwati mengatakan, dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh pelaku, yakni kebenaran, keadilan dengan pelaku mendapatkan sanksi, dan pemulihan korban mendapat hak hidupnya kembali atas hak dan sosialnya.
    Selain pendampingan hukum, korban kekerasan seksual juga berhak atas bantuan medis, psikologis, psikososial, dan restitusi sebagai ganti kerugian dari pelaku. LPSK terus mendorong agar hak-hak korban dalam memperoleh restitusi dapat terpenuhi.
    Sri Nurherwati berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan pendamping korban semakin kuat, sehingga hak-hak korban kekerasan seksual dapat terpenuhi secara optimal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadi Tempat Cabul, Dinsos Surabaya Sebut Rumah NK Bukan Panti Asuhan

    Jadi Tempat Cabul, Dinsos Surabaya Sebut Rumah NK Bukan Panti Asuhan

    Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya memastikan bahwa tempat penampungan anak milik pelaku kekerasan seksual, NK (61), yang mencabuli dua anak asuhnya bukanlah panti asuhan berizin.

    Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Anna Fajrihatin, mengatakan bahwa sebelum kasus kekerasan mencuat, pihaknya telah berulang kali mengunjungi rumah yang disebut sebagai panti asuhan tersebut. Namun, pemilik rumah (pelaku) tidak mengakui bahwa tempat itu adalah panti asuhan dan memang tidak ada papan nama panti asuhan di lokasi tersebut.

    “Bukan panti asuhan, tim kami sudah ketemu jauh hari dengan terduga pelaku. Dia sendiri (terduga pelaku) yang bilang itu bukan panti karena memang tidak ada yayasan serta pengurusnya,” kata Anna, Selasa (4/2/2025).

    Anna menyebut, telah menawarkan supaya pihak NK (61) ini segera mengurus izin dan persyaratan agar tempat penampungan anak tersebut terdaftar di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) sebagai oanti asuhan. Namun hingga waktu berlalu ia (NK) belum juga mengurus syarat tersebut dan kemudian NK ditangkap Polda Jawa Timur.

    Tempat Penampungan Anak di Surabaya yang pemiliknya melakukan tindakan cabul pada anak asuhnya (dok. Rama Indra/beritajatim.com)

    “Tidak ada papan nama panti asuhan, itu hanya seperti rumah biasa begitu. Dan dia tidak pernah memberikan informasi terkait berapa jumlah anak asuhnya dan lain-lain,” jelas dia.

    Dan oleh karena tempat tersebut tidak termasuk panti asuhan berizin, hanya milik perseorangan, Anna mengaku tidak bisa menjatuhkan sanksi. Juga tidak bisa ikut andil mencampuri kasus yang menimpa pemiliknya itu.

    Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes M Farman mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku pencabulan pemilik tempat penampungan anak berinisial NK (61). Dia terbukti mencabuli dua anak asuhnya berulang kali.

    Farman menyampaikan, tindakan bejat NK itu dilakukan sejak bulan Januari 2022 secara berulang ke dua anak asuhnya. Hingga terakhir, tindakan itu dilakukan tersangka pada tanggal 20 Januari 2025.

    “Awalnya memang di panti ini ada lima penghuni anak, yang mana setelah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kemudian tiga di antaranya meninggalkan panti tersebut. Sehingga pada saat kita lakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang, yang saat ini juga ditampung di shelter,” terangnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    “Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan UU pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun,” ucap Farman. [ama/but]

     

  • Pembunuhan Perempuan di Kebun Teh Cianjur, Korban Dihabisi Karena Tolak Pelaku Berhubungan Badan – Halaman all

    Pembunuhan Perempuan di Kebun Teh Cianjur, Korban Dihabisi Karena Tolak Pelaku Berhubungan Badan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR– Pelaku pembunuhan perempuan muda berinisial SW (28) di perkebunan teh di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi.

    Pelaku adalah Muhsin alias MH (22). Dia ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat.

    Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa tersangka membunuh korban dengan cara memukul, membekap, dan kemudian mencekik. 

    “Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekurangan oksigen,” ungkap Yonky kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Polres Cianjur, Selasa (4/2/2025),.

    Lebih lanjut, Yonky menambahkan bahwa terdapat sejumlah luka memar pada wajah, punggung, bokong, perut, dan lengan bawah korban, serta pendarahan di beberapa bagian tubuh lainnya. 

    “Setelah korban meninggal, tersangka menyeret tubuhnya sejauh lima meter ke dalam area kebun teh sebelum meninggalkannya. Tersangka juga membawa sejumlah barang berharga milik korban,” tambahnya.

    Saat penangkapan, polisi menyita barang-barang milik korban, termasuk tas, ponsel, cincin, dan uang tunai sebesar Rp200.000. 

    “Selama dalam pelariannya, tersangka berupaya menghapus jejak digital komunikasinya dengan korban di media sosial. Namun, berkat analisis puluhan CCTV yang kami dapatkan, sosok tersangka berhasil teridentifikasi,” ujar Yonky.

    Modus tawari pekerjaan

    Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengiming-imingi korban sebuah pekerjaan di perusahaan katering. 

    “Korban, yang tergiur oleh janji tersangka, akhirnya bersedia bertemu. Tersangka kemudian menjemputnya menggunakan sepeda motor di daerah Joglo, Cianjur,” jelas Tono.

    Tono juga menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

    Tolak bercinta

    Selain ingin menguasai barang berharga milik korban, tersangka juga merasa kesal karena ajakannya berhubungan badan ditolak. 

    “Sebelumnya, keduanya sudah saling mengenal dan berkomunikasi melalui media sosial Facebook selama dua tahun,” kata Tono kepada Kompas.com di Markas Polres Cianjur, Selasa (4/2/2025).

    Tono mengungkapkan, tersangka kemudian menawarkan pekerjaan kepada korban di sebuah perusahaan katering di kawasan Kota Cianjur. Tergiur oleh janji tersebut, korban akhirnya bersedia bertemu. Tersangka lalu menjemputnya menggunakan sepeda motor di daerah Joglo, Cianjur.

    “Setibanya di dekat lokasi kejadian, tersangka malah mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak dan melawan sehingga tersangka emosi dan menganiayanya,” ujar Tono.

    Setelah melakukan penganiayaan, tersangka membekap mulut korban dan mencekik lehernya hingga korban tak bernyawa.

    “Tersangka kemudian menyeret tubuh korban sejauh lima meter ke dalam area kebun teh dan meninggalkannya,” ucap dia.

    Dalam kesempatan yang sama, Tono mengoreksi informasi awal terkait dugaan rudapaksa terhadap korban sebelum tewas.

    “Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, ada dugaan tindak kekerasan seksual. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium secara saintifik, cairan yang ditemukan pada tubuh korban bukanlah sperma,” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan sejumlah warga di Kampung Barukaso, Desa Sukamulya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur dikejutkan dengan sosok mayat perempuan yang ditemukan di area perkebunan teh.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun mayat perempuan tersebut ditemukan warga yang sedang melintas sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (26/1/2025).

    Polisi menemukan sejumlah bekas luka di sekujur tubuh mayat perempuan tersebut, seperti di bagian wajah, tangan, kaki, dan punggung. 

    “Hampir di seluruh bagian tubuh mayat perempuan tersebut terdampak luka akibat benda tumpul, seperti pendarahan di bagian kelopak mata, dan perut akibat benda tumpul. Sehingga dugaan kuat korban dibunuh,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Senin (27/1/2025).

    Tono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman, diketahui identitas mayat perempuan tersebut adalah SW (28) warga Kampung Cinangka, Desa Sukamulya, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur. (Kompas.com/Tribun Jabar)