Kasus: kekerasan seksual

  • Terjawab Sakit Anak Tiri dari Kelakuan Bejat Ayahnya, Pelaku Cekoki Obat Tidur Sebelum Beraksi

    Terjawab Sakit Anak Tiri dari Kelakuan Bejat Ayahnya, Pelaku Cekoki Obat Tidur Sebelum Beraksi

    TRIBUNJATIM.COM, CIREBON – Kelakuan bejat seorang pria berusia 51 tahun terhadap anak tirinya terkuak.

    Aksi kriminalnya itu terbongkar berdasarkan hasil rekaman kamera tersembunyi di kamar anaknya.

    Peristiwa itu terjadi di Cirebon Jawa Barat.

    Sakit pada kemaluan bocah 16 tahun itu juga akhirnya terjawab.

    (Pexels/Mart Production)

    Hal itu karena perbuatan sang ayah tirinya.

    Saat sang ayah melakukan aksi bejatnya, kondisi si bocah tak sadarkankan diri karena sebelumnya telah dicecoki obat tidur.

    Seorang ayah tiri berinisial S (51) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat tega mencekoki anak perempuannya yang berusia 16 tahun menggunakan obat tidur untuk disetubuhi.

    “Modusnya, tersangka memberikan makanan dan minuman yang sudah dicampur obat tidur.”

    “Sehingga, saat (tersangka) melakukan aksinya, korban tak sadar,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, Selasa (11/2/2025).

    Korban yang tak sadarkan diri setiap kali disetubuhi pelaku mengaku merasakan nyeri pada kemaluannya.

    Dia mengeluhkan kondisi ini kepada kakaknya yang bekerja sebagai buruh migran di Taiwan.

    Mendengar cerita adiknya, sang kakak geram.

    Dia meminta adiknya untuk video call dan menyiapkan rekaman tersembunyi saat tidur untuk menjebak ayah tiri mereka.

    Benar saja, kejahatan seksual yang dilakukan ayah tiri mereka akhirnya terbongkar.

    Berbekal bukti rekaman itu, korban langsung melaporkan hal tersebut kepada Polres Cirebon Kota.

    S ditangkap pada Januari 2025.

    Polisi menyangkakan tersangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

    Sementara itu, kelakuan bejat ayah tiri lainnya juga pernah terjadi di Pamekasan, Jawa Timur.

    Kasus kekerasan seksual atau pencabulan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kian marak belakangan ini. 

    Bahkan, baru-baru ini Polres Pamekasan kembali mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur.

    Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, kasus pencabulan kali ini menimpa seorang anak yang masih berusia 14 tahun. 

    Pelaku inisial MR (24) warga Dusun Bringin, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

    “Pelaku merupakan bapak tiri korban,” kata AKP Sri Sugiarto, Jumat (13/9/2024).

    Menurut dia, penangkapan pelaku berawal dari korban melati (nama samaran) mengeluh kepada Ibu korban bahwa sedang sakit muntah-muntah.

    Kemudian ibu korban segera memeriksakan korban ke dokter kandungan.

    Setelah diperiksa hasil dari pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa melati telah hamil dengan usia kandungan empat bulan.

    Saat itu, ibu korban menanyakan kepada melati siapa yang telah mengamilinya.

    Lalu melati menceritakan bahwa ayah tirinya yang bernama MR yang memaksanya untuk melakukan hubungan badan yang dilakukan berkali-kali ketika ibu korban tidak ada di rumah.

    Modus operandi pelaku mengajak korban (melati) berhubungan badan dengan mengancam akan membunuh korban apabila tidak menurutinya.

    Pelaku melakukan aksinya tersebut mulai bulan Mei 2024 hingga bulan Agustus 2024 di rumah istri pelaku Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

    “Mendapatkan laporan kasus pencabulan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan langsung bertindak cepat dan langsung melakukan penagkapan kepada pelaku inisial MR,” kata AKP Sri Sugiarto, Jumat (13/9/2024).

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, diantaranya sebuah baju wanita lengan penjang berwarna merah bermotif kotak-kotak dan sebuah rok panjang wanita berwarna hijau bermotif bunga.

    Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) dan pasal 82 Ayat (1) UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 jo pasal 82 perpu pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

    Lebih lanjut, AKP Sri mengimbau kepada warga Pamekasan, terutama orang tua, untuk selalu mengontrol anak-anaknya dengan siapa berteman dan kemana bermain. 

    “Jangan sampai kasus kekerasan seksual atau pencabulan terulang kembali Pamekasan,” pesannya.

  • Pemerintah Tidak Prioritaskan Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali

    Pemerintah Tidak Prioritaskan Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak memprioritaskan pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali.

    Reynhard Sinaga merupakan narapidana kasus kekerasan seksual di Inggris, sedangkan Hambali tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo. Hal ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi I DPR, Selasa (11/2/2025), sebagai respons terhadap pertanyaan Sarifah Ainun Jariyah, anggota fraksi PDIP.

    “Kasus ini menjadi ramai karena pemberitaan. Kasus Reynhard sendiri belum ada pembahasan lebih lanjut,” ujar Yusril.

    Yusril menegaskan meski kasus Reynhard dan Hambali bukan prioritas utama, pemerintah tetap memperhatikan semua kasus hukum yang menimpa WNI di luar negeri.

    “Tanggung jawab negara terhadap WNI, betapa pun memalukannya, tetap harus diperhatikan. Namun, ada banyak kasus lain yang juga butuh perhatian,” jelasnya terkait pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali.

    Terkait Hambali, yang telah lebih dari dua dekade ditahan di Guantanamo tanpa proses peradilan, pemerintah Indonesia telah meminta pemerintah Amerika Serikat untuk segera mengadilinya.

    “Selain sebagai kasus terorisme, ini juga menjadi isu Hak Asasi Manusia. Pemerintah telah meminta agar Hambali segera diadili, tetapi sampai sekarang prosesnya belum berjalan. Pembahasan terkait pemulangannya pun belum ada,” tambahnya.

    Yusril menegaskan tidak ada prioritas khusus atas dua kasus ini, tetapi pemerintah tetap menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi WNI yang menghadapi masalah hukum berat di luar negeri.

    “Kami terus mengupayakan perlindungan bagi semua WNI, baik yang terlibat dalam kasus hukum berat maupun yang menghadapi ancaman hukuman mati,” tutupnya terkait pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali.

  • Yusril: Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali Bukan Prioritas

    Yusril: Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali Bukan Prioritas

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali, yang kini tersangkut kasus hukum di luar negeri, bukanlah prioritas pemerintah saat ini. 

    Untuk diketahui, Reynhard Sinaga adalah terpidana kasus kekerasan seksual yang kini menjalani masa hukumannya di Inggris. Sementara itu, Hambali atau bernama asli Encep Nurjaman adalah tersangka kasus terorisme atau Bom Bali I yang kini ditahan di Guantanamo, Amerika Serikat (AS). 

    Yusril menegaskan bahwa keduanya bukanlah prioritas utama pemerintah saat ini untuk dipulangkan ke Tanah Air. 

    Meski demikian, terang Yusril, pemerintah tetap mempertimbangkan kasus Reynhard dan Hambali. Dia menjelaskan bahwa saat ini perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada dua kasus tersebut.

    “Tanggung jawab negara terhadap WNI, betapapun memalukannya, tetap harus diperhatikan. Kami juga paham bahwa ada banyak kasus lain yang menimpa WNI di luar negeri. Kasus ini menjadi ramai karena pemberitaan, tetapi pemerintah tidak hanya fokus pada kasus Reynhard dan Hambali, melainkan seluruh kasus WNI di luar negeri. Kasus Reynhard sendiri belum ada pembahasan lebih lanjut,” jelasnya saat Rapat Kerja dengan DPR, dikutip dari siaran pers, Selasa (11/2/2025). 

    Khusus terkait dengan Hambali, Yusril menyebut dia telah ditahan di Guantanamo selama lebih dari dua dekade tanpa proses peradilan. Pemerintah RI sudah pernah meminta pemerintah AS agar mengadili Hambali. 

    Namun hingga saat ini, belum ada perkembangan signifikan terkait proses hukum Hambali. Yusril juga menyebut belum ada pembahasan soal pemulangan Hambali ke Indonesia. 

    “Tidak ada prioritas atas kasus ini, tetapi tetap menjadi perhatian pemerintah. Kami terus mengupayakan perlindungan bagi semua WNI, baik yang terlibat dalam kasus hukum berat maupun yang menghadapi ancaman hukuman mati,” ucapnya. 

    Pada kesempatan terpisah, Yusril mengatakan bahwa terdapat sejumlah kasus yang lebih menjadi perhatian pemerintah. Misalnya, ada lebih dari 50 orang WNI di Arab Saudi dan yang dipidana mati. Puluhan orang WNI itu adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tersangkut kasus hukum di luar negeri. 

    “Menjadi sangat penting, karena memang mereka ini TKI, bekerja di luar negeri kemudian terlibat kejahatan dan dijatuhi hukuman mati, dan itu perlu segera kita selesaikan,” kata mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/2/2025). 

  • Guru Ngaji yang Cabuli Siswi MI di Lampung Selatan Ternyata Berstatus PNS

    Guru Ngaji yang Cabuli Siswi MI di Lampung Selatan Ternyata Berstatus PNS

    Liputan6.com, Lampung Selatan – Zakaria, 47 tahun, tersangka pencabulan terhadap muridnya sendiri di Lampung Selatan, Lampung ternyata seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kecamatan Kalianda, kabupaten setempat. 

    Zakaria kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan. Di hadapan polisi, Zakaria mengaku tertarik kepada korban sehingga melakukan perbuatan keji itu. 

    Aksi bejat yang menimpa anak perempuan berusia 14 tahun ini berlangsung pada Desember 2024 lalu. Zakaria diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, pada Jumat (7/2/2025).

    “Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mengakui perbuatannya, dia mengaku suka terhadap korban yang merupakan anak didiknya,” kata Yusriandi, Senin (10/2/2025).

    Dia menerangkan, pihaknya mendapat laporan soal kekerasan seksual itu pada Minggu (22/12/2024) di salah satu MIN di Kecamatan Kalianda. 

    “Dari laporan tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan, sehingga pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB tersangka berhasil diamankan,” ungkapnya.

    Yusriandi menuturkan, perbuatan bejat itu terjadi ketika tersangka melatih korban untuk persiapan mengikuti perlombaan tilawah. Zakaria mengaku, bisa melakukan pengobatan suara, supaya korban menang dalam perlombaan.

    Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kasus ini.

    Zakaria dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

     

  • Polisi Benarkan Anak Bos Prodia Kembali Terseret Kasus Kepemilikan Senjata – Page 3

    Polisi Benarkan Anak Bos Prodia Kembali Terseret Kasus Kepemilikan Senjata – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menyeret Arif Nugroho, anak dari bos Prodia.

    “Ada (laporan), masih jalan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, di Polda Metro, Senin (10/2/2025).

    Wira mengaku masih terus mendalami kasus ini. Dia menyebut, kasus itu telah masuk tahap penyidikan, dan Arif juga ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sudah tahap penyidikan, sudah tersangka,” ucap dia.

    Saat ditanya lebih jauh mengenai perkembangan kasusnya, Wira mengaku tak mengingat secara detail. “Aduh, lupa ya. Nanti kita buka lagi berkasnya. Pokoknya, prosedur berjalan,” tandas dia.

    Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia, menguak fakta baru.

    Muncul kembali dugaan pelanggaran anggota saat penanganan kasus kepemilikan senjata api. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam yang turut memantau jalannya sidang etik tersebut.

    Anam menjelaskan, Komisi Etik memang lebih condong membahas dugaan pelanggaran anggota yang terjadi dalam penanganan kasus kekerasan seksual dan pembunuhan. Adapun, tersangkanya adalah Muhammad Bayu Hartanto dan Arif Nugroho, anak pemilik Prodia.

     

  • Kasus AKBP Bintoro: Lima Polisi Banding Usai Dipecat dan Demosi, Simak Profil Mereka – Halaman all

    Kasus AKBP Bintoro: Lima Polisi Banding Usai Dipecat dan Demosi, Simak Profil Mereka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan sebanyak lima polisi, termasuk Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, menolak putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus dugaan penyuapan, Jumat (7/2/2025). 

    Dalam sidang KKEP itu, kelima polisi mengajukan banding dengan harapan mendapat sanksi lebih ringan dibandingkan sebelumnya. 

    “Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).

    Adapun tiga orang yang dipecat, yaitu:

    Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro

    Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Zakaria

    Mantan Kanit Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP M.

    Selain ketiga orang itu, dua polisi lainnya, yaitu mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda ND juga diberikan sanksi demosi 8 tahun.

    Mereka dijatuhi hukuman, karena diduga menyalahgunakan wewenang saat bertugas.

    Berikut ini profil lengkap

    AKBP Bintoro

    AKBP Bintoro adalah seorang perwira menengah Polri.

    AKBP Bintoro adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 atau yang disebut Tatag Trawang Tungga.

    AKBP Bintoro diketahui pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Depok pada 2018.

    Saat itu, pangkat alumni Akpol 2004 ini masih Komisaris Polisi atau Kompol.

    Di tahun yang sama, Bintoro juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Kala itu, ia menggantikan posisi Kompol Andi Sinjaya yang didapuk menjadi Pj. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

    Ia juga tercatat pernah menduduki posisi jabatan sebagai Penyidik Madya 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Setelah itu, Bintoro diangkat menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggantikan Kompol Irwandhy Idrus pada Agustus 2023.

    Barulah pada Agustus 2024 ia dimutasi menjadi Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    AKP Zakaria

    AKP Zakaria memiliki nama lengkap AKP Ahmad Zakaria, S.H., M.H., sempat aktif sebagai perwira pertama (Pama) di Polri.

    Sebelum dipecat, Zakaria sempat menduduki posisi jabatan yang strategis di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.

    Di sana, ia sempat menjadi anak buah AKBP Bintoro dengan jabatan sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Dari penelusuran Tribunnews, Zakaria tercatat aktif menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel sejak 2023 hingga 2025.

    Saat masih aktif menduduki jabatan tersebut, Zakaria telah berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal yang terjadi di Jaksel.

    Ia bersama jajarannya pernah mengusut kasus pengeroyokan seorang kru YouTuber Laurendra Hutagalung yang membuat ‘cegat motor lawan arah’ di salah satu restoran di Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jaksel, pada 2023.

    Di bawah kepemimpinan AKP Ahmad Zakaria, Polres Metro Jaksel berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YS (45).

    Namun, jabatan strategis itu tidak dimaksimalkan dengan baik oleh Zakaria.

    Ia justru terseret di lingkaran kasus dugaan pemerasan oleh mantan bosnya di Polres Jaksel, AKBP Bintoro.

    AKP Mariana

    Sebelum dipecat, AKP Mariana tercatat aktif sebagai polisi wanita (polwan) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Ia menyandang pangkat di golongan perwira pertama (Pama) dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP.

    Di Polri, polwan berpangkat balok tiga di pundaknya ini sempat menduduki posisi jabatan yang strategis di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.

    AKP Mariana sempat menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Sebagai Kanit PPA Polres Jaksel, AKP Mariana memiliki tugas untuk melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan.

    Selain itu, ia juga bertanggung jawab untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan.

    Pada 2022 silam, AKP Mariana pernah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual di dalam angkot.

    Selain itu, ia juga pernah mengusut kasus dugaan pelecehan yang menimpa seorang jurnalis wanita berinisial QHS di dalam gerbong KRL pada 2024.

    Tak hanya itu, baru-baru ini AKP Mariana juga sempat mengusut kasus rudapaksa seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang dilakukan ayah tirinya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Januari 2024.

    Namun, jabatan strategis sebagai Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel itu tak dimaksimalkan secara baik oleh Mariana.

    AKP Mariana terseret di lingkaran kasus dugaan penyuapan mantan bosnya di Polres Jaksel, AKBP Bintoro.

    Selain AKP Mariana dan AKBP Bintoro, ada juga eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Gogo Galesung; eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, AKP Ahmad Zakaria; dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, berinisial ND.

    AKBP Gogo Galesung

    AKBP Gogo Galesung merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.

    Sebelum menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, dia sempat menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Dia juga sempat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi dan Kasat Narkoba Polres Lebak Banten.

    Gogo pun turut bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota.

    Karir Gogo tercatat begitu baik ketika menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel.

    Beberapa kasus yang menjadi sorotan masyarakat pun pernah dibongkarnya seperti perkara anak bunuh ayah di Lebak Bulus pada November 2024 lalu.

    Selain itu, dia juga sempat menangani kasus koboi Pasar Minggu yang menodongkan pistol ke petugas PPSU pada Oktober 2024.

    Selain itu, dia juga sempat memimpin pengungkapan kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Cikarang Barat, Bekasi saat masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi.

    Ipda ND

    Ipda ND terlibat juga dalam kasus ini.

    Ipda ND terakhir menjabat sebagai Kasubnit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Perjalanan Kasus

    Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, bermula dari laporan perdata yang dilayangkan oleh korban pemerasan pada 6 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, korban menuntut pengembalian uang sebesar Rp5 miliar dan aset yang disita secara tidak sah terkait dengan kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

    Pada April 2024, Polres Jakarta Selatan menangkap Arif dan Bayu atas dugaan keterlibatan dalam kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap seorang pekerja seks komersial anak. 

    Kedua tersangka diduga lalai dalam pengawasan dan juga mencemari korban dengan narkoba. 

    Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.

    Penyalahgunaan Wewenang oleh AKBP Bintoro

    Kasus ini kemudian diambil alih oleh AKBP Bintoro yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. 

    Dalam proses penyelidikan, Bintoro diduga meminta uang sebesar Rp20 miliar dari keluarga tersangka sebagai imbalan untuk menghentikan penyidikan. 

    Selain itu, Bintoro juga dikabarkan membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson yang menjadi bagian dari tuduhan penyalahgunaan wewenang.

     

     

  • Buntut Kasus Pencabulan di Surabaya, Mensos Bakal Tutup Panti Asuhan Ilegal

    Buntut Kasus Pencabulan di Surabaya, Mensos Bakal Tutup Panti Asuhan Ilegal

    Surabaya (beritajatim.com) – Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan akan memberikan sanksi tegas terkait kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi di sebuah panti asuhan di Surabaya.

    Gus Ipul menyebutkan bahwa panti asuhan yang terlibat dalam kasus ini harus ditutup dan tidak lagi dapat beroperasi.

    “Ini akan kita sanksi, dan kita harap ditutup. Sebelumnya kan di Tangerang, sekarang di Surabaya. Jadi, jangan sampai panti asuhan jadi kedok untuk melakukan kekerasan seksual,” kata Gus Ipul di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Senin (10/2/2025).

    Ia juga menekankan pentingnya pengawasan masyarakat dan pemerintah daerah untuk mencegah kejadian serupa. Gus Ipul meminta agar semua pemerintah daerah melakukan asesmen ulang terhadap panti asuhan di wilayah masing-masing.

    Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa panti asuhan beroperasi sesuai dengan peraturan dan tidak disalahgunakan sebagai tempat untuk tindakan kekerasan seksual terhadap anak-anak.

    “Semua akan kita minta untuk dicek lagi, dipastikan izinnya, perjalanan operasinya, selama mereka berdiri, dideteksi ulang. Kita ingin masyarakat ikut mengawasi, juga pemerintah daerah, supaya kita bisa mencegah kejadian seperti ini,” tambahnya.

    Gus Ipul juga menegaskan bahwa sanksi tegas berupa penutupan panti asuhan yang terbukti melanggar akan diberlakukan. “Panti asuhan yang terlibat pasti akan ditutup. Hal ini sudah tidak bisa lagi ditoleransi, kalau sudah ada kasus-kasus seperti itu tidak bisa ditoleransi, kita harus tutup,” tegasnya.

    Kasus dugaan pencabulan ini menambah daftar panjang kasus serupa yang terjadi di beberapa panti asuhan di Indonesia. Terbaru di Surabaya. Sebelumnya, kejadian serupa juga ditemukan di Tangerang. Gus Ipul berharap, melalui tindakan tegas ini, kejadian-kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

    Pemerintah berharap agar masyarakat turut serta dalam mengawasi panti asuhan dan memastikan tempat-tempat tersebut benar-benar memberikan perlindungan bagi anak-anak yang membutuhkan. [ipl/aje]

  • Kisah Pembuat Arang Kayu Nyambi Dukun, Terancam Penjara 9 Tahun Gara-Gara Ini

    Kisah Pembuat Arang Kayu Nyambi Dukun, Terancam Penjara 9 Tahun Gara-Gara Ini

    Liputan6.com, Lampung – Dedih alias Dedi Areng (42), pria yang mengaku sebagai dukun pengobatan alternatif di Kabupaten Pringsewu, Lampung, ternyata sehari-hari bekerja sebagai pembuat arang kayu. Namun, profesi sampingannya sebagai dukun justru berujung pada kasus kekerasan seksual.

    Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa Dedih telah menjalani praktik perdukunan selama 15 tahun, meski pekerjaan utamanya adalah tukang pembuat arang kayu.

    “Dari keterangan pelaku, ia mengaku bisa mengobati orang selama belasan tahun. Tapi sejatinya, pekerjaan utamanya adalah membuat arang kayu,” kata Yunnus, Sabtu (8/2/2025).

    Setelah penyelidikan lebih lanjut, Satreskrim Polres Pringsewu menetapkan Dedih sebagai tersangka. Pria asal Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu ini kini ditahan di Rutan Polres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan intensif.

    “Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik,” kata Yunnus.

    Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga ada lebih dari satu korban yang mengalami kekerasan seksual dengan modus serupa. Pasalnya, praktik pengobatan alternatif yang dijalankan Dedih telah berlangsung cukup lama.

    “Menurut pengakuannya, baru satu korban yang melapor. Tapi kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, Dedih dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    “Saat ini baru satu korban yang melapor, tapi kami tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Ancaman hukuman maksimalnya 9 tahun penjara,” tutupnya.

     

    Islam Aboge Lebaran Idul Fitri Kamis, Ini Perhitungan Kalendernya

  • Ambil Alih Pengasuhan Korban, Surabaya Bakal Perketat Izin Panti Asuhan Lewat Perda

    Ambil Alih Pengasuhan Korban, Surabaya Bakal Perketat Izin Panti Asuhan Lewat Perda

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Pemkot Surabaya memperketat pengelolaan panti asuhan di Surabaya.

    Mengantisipasi tak ada lagi korban kekerasan dan pelecehan di panti asuhan, Pemkot Surabaya juga akan menertibkan perizinan.

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa aturan penerbitan izin panti asuhan akan masuk dalam Peraturan Daerah (Perda). Pemkot Surabaya saat ini tengah menyiapkan rancangan aturan ini bersama DPRD.

    “Terpenting, bagaimana bentuk pencegahan kita. Kemarin, kita minta kepada DPRD untuk [kerjasama] membuat perda panti asuhan. Sudah saya koordinasikan kepada Anggota DPRD, semoga Perda bisa segera dilaksanakan,” kata Wali Kota Eri ketika dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (9/2/2025).

    Perda akan mengatur sejumlah teknis perlindungan kepada Panti Asuhan. 

    Di antaranya, detail izin pendirian, proses penggalangan dana panti, hingga bentuk perlindungan kepada anak asuh.

    Selain menindaklanjuti kasus kekerasan di panti asuhan terbaru, hal ini juga sebagai tindak lanjut adanya temuan warga luar Surabaya yang mendirikan panti asuhan dengan tujuan “komersil”.

    Modusnya, pemilik panti menggelapkan donasi untuk kepentingan pribadi.

    “Panti asuhan ini semakin banyak, semakin menjamur [di Surabaya]. Namun ternyata, [penghuni] yang ada di panti asuhan bukan wong [orang] Surabaya,” kata Cak Eri. 

    “Jadi dia bawa orang dari luar [Surabaya], terus membentuk panti asuhan agar mendapatkan bantuan. Namun, uang ini disalurkan kemana [tanpa tujuan jelas],” sambung Cak Eri. 

    Pemkot Surabaya memastikan tak akan segan-segan menutup panti asuhan yang melanggar. Hal ini sebagai bentuk perlindungan.

    “Insyallah dengan perda itu, maka kita bisa membatasi. Kate gae [orang yang akan membuat] panti asuhan dengan syarat syaratnya begini, begini [memenuhi persyaratan],” kata Doktor Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) ini. 

    “Orangnya [penghuni] harus begini. Kalau kabeh [semua] panti asuhan ajak orang luar Surabaya untuk masuk ke Surabaya, yo apik [ya bagus], hehehe,” sindirnya.

    Sedangkan bagi korban kekerasan yang sebelumnya telah terjadi, Pemkot Surabaya akan memberi perlindungan. Berada di sebuah shelter, perlindungan juga dilakukan kepada korban kekerasan seksual.

    Data Pemkot Surabaya, ada 5 korban yang dirawat Pemkot Surabaya.

    “Semua di shelter kami,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya, Ida Widayati dikonfirmasi terpisah.

    Pelaku yang berinisial NK (60) melakukan kekerasan kepada penghuni panti sejak sejak 2022. Dua di antaranya mengalami pelecehan seksual.

    Saat ini, para korban tengah menjalani pendampingan psikologi.

    “Masih kita lakukan terapi, konseling terus-menerus, anak-anaknya masih adaptasi dengan konselor kita, belum terlalu terbuka, perlu waktu 1-2 minggu mungkin,” katanya.

    Pemkot akan merawat kelima anak tersebut hingga tumbuh dewasa. Mereka akan mendapatkan bantuan hingga dewasa. 

    “Kami mencoba pendekatan supaya dia bisa bertahan, hak-haknya dipenuhi, sekolah atau kebutuhan apa pun sudah dipenuhi Pemkot,” ucap dia.

    Untuk diketahui, Pemilik panti asuhan di Surabaya, berinisial NK (61) terlapor dugaan asusila terhadap beberapa anak asuhnya yang ditangkap Anggota Unit 1 PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah resmi berstatus tersangka. 

    Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian, Tersangka NK sudah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang korban anak asuh panti berjenis kelamin perempuan, selama sekian tiga tahun yakni sejak Januari 2022 hingga 20 Januari 2025. 

  • Tampang Lansia Pemilik Panti Asuhan di Surabaya, Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Asuh – Halaman all

    Tampang Lansia Pemilik Panti Asuhan di Surabaya, Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Asuh – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Pria berinisial NK (61), pemilik panti asuhan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap beberapa anak asuh.

    Ia ditangkap Anggota Unit 1 PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

    Tersangka NK sudah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang korban anak asuh panti berjenis kelamin perempuan, selama sekian tiga tahun yakni sejak Januari 2022 hingga 20 Januari 2025.

    Perbuatan terkadang dilakukan sebanyak dua kali kurun waktu sebulan. 

    Bahkan, terhadap korban yang melaporkan ke pihak kepolisian, tersangka pernah menyetubuhi korban setiap hari selama sepekan. 

    Tersangka melakukan perbuatan tak senonoh tersebut di salah satu kamar kosong dalam bangunan panti asuhan. 

    Saat melakukan persetubuhan terhadap korban, tersangka mengoleskan alat kelaminnya menggunakan cairan minyak goreng. 

    Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo mengatakan, tersangka kerap mengancam secara verbal terhadap korban untuk menuruti nafsu berahinya.

    Selain membentak dan mengumpat, tersangka juga kerap mengancam bakal mengusir dari panti asuhan. 

     Korban cenderung merasa takut dengan ancaman tersebut dan tidak memiliki banyak pilihan untuk menolak paksaan tersangka melayani nafsu berahinya. 

    Latar belakang korban yang tidak memiliki orangtua lengkap dengan kondisi kehidupan ekonomi menengah ke bawah, membuat korban tertekan dan tidak kuasa melakukan perlawanan. 

    Tersangka kerap melakukan perbuatan asusilanya terhadap korban pada tengah malam yakni membangunkan korban yang sedang tidur di kamar.

    Lalu mengajaknya ke kamar kosong di dalam panti. 

    Selama tersangka membangun atau merayu korban selalu diketahui oleh anak asuh atau penghuni panti asuhan lainnya. 

    “Kemudian soal ancaman. Ancamannya bersifat psikis. Korban ini, memang latar belakang sejak lahir dari orang-orang yang tidak punya. Jadi masyarakat miskin, diadopsi atau diambil sebagai anak asuh sejak lahir, sehingga seperti keluarga sendiri. Dibalik itu malah ini yang terjadi dilakukan tersangka. Intinya dilakukan bujuk rayu dilakukan ke korban,” ujarnya saat Konferensi Pers di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, pada Senin (3/2/2025). 

    Kini, Ali masih mengembangkan penyidikan terhadap tersangka dengan memeriksa para anak-anak yang menghuni panti asuhan tersebut.

    Ia tak menampik jumlah korbannya lebih dari satu orang. 

    “Nah kami masih mengidentifikasi melakukan pendataan. Kalau kata kata pak dir, ada 5 orang. Ini masih kami data, apakah dia juga mengalami perlakuan pelecehan seksual, dengan menyertakan dari stakeholder terkait,” katanya. 

    Ali menerangkan, semula panti asuhan tersebut dikelola oleh tersangka dan istri sahnya. Namun, pada Januari 2025 istri sahnya menggugat cerai tersangka. 

    Lalu, operasional panti asuhan dikelola tersangka seorang diri.

    Namun, mengenai legalitas perizinan sebagai lembaga kepengasuhan anak, sudah kedaluwarsa sejak tahun 2022.

    “Soal izin. Pertama memang ada izinnya, dia adalah panti asuhan. Kemudian di tahun 2022 izinnya sudah habis tapi tidak diperpanjang karena memang ada masalah yang ada beberapa sehingga tidak layak dilakukan perpanjangan sehingga kemudian tidak ada izinnya, jadi milik perorangan tersangka,” pungkasnya. 

    Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menerangkan, semula terdapat lima orang anak yang menghuni tempat panti asuhan tersebut. 

    Seiring dengan munculnya kebiasaan aneh yang bermuatan asusila dari perilaku tersangka, 3 orang anak lainnya memilih kabur dari panti asuhan. 

    Sedangkan, dua orang penghuni yang juga menjadi korban kebejatan tersangka, kini sudah mendapatkan pendampingan psikologi dari anggota kepolisian dan stakeholder terkait Perkot Surabaya.

    Bahkan, sudah dipindahkan tempat tinggalnya ke lokasi penampungan anak yang layak, dan terakreditasi. 

    Akibat perbuatannya, Farman menegaskan, tersangka bakal dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    “Saat kami melakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma 2 orang. Mereka sudah kami pindah ke Shelter. Ancaman pidananya, paling lama 15 tahun,” ujar Farman. 

    Di lain sisi, Tersangka NK terus menerus meracau dengan menyebutkan bahwa semua pernyataan sepanjang jalannya konferensi pers tersebut, tidak benar. 

    “Tidak benar semua itu,” keluh Tersangka NK yang berkaus oranye bertuliskan Tahanan Mapolda Jatim.  (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)