Kasus: kekerasan seksual

  • Kronologis Lengkap Pembunuhan Siswi MTs di Tanah Datar, Berawal Dari Prank Hingga Jebak Korban – Halaman all

    Kronologis Lengkap Pembunuhan Siswi MTs di Tanah Datar, Berawal Dari Prank Hingga Jebak Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terungkap kronologis lengkap pembunuhan siswi MTs Cinta Novita Sari atau CNS (15) hingga jasadnya yang terbungkus karung dibuang di pinggir jalan Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar, Sumatera Barat.

    Pelaku pembunuhan terdiri dari dua orang yakni Bima Dwi Putra alis B (27), warga Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar dan Noval Julianto alias N warga Salimpaung.

    Tersangka Bima ditangkap di lokasi wisata Puncak Pato. Sedangkan tersangka Noval ditangkap di Langsa Aceh.

    Keduanya ditangkap pada Senin (24/2/2025) atau 6 hari setelah jasad korban ditemukan pada Rabu (19/2/2025).

    Diketahui korban CNS dan Noval, pelaku utama pembunuhan, sudah saling mengenal sejak lama.

    Sedangkan untuk pelaku Bima, baru mengenal korban sekitar satu pekan.

    Dari penangkapan pelaku terungkap motif hingga kronologis pembunuhan.

    Berawal Dari Prank dan Blokir Nomor Handphone

    Peristiwa pembunuhan siswi MTs berinisial CNS dipicu rasa sakit Noval terhadap korban.

    Pelaku Noval mengaku dirinya sempat di prank korban. 

    Menurut pengakuan Noval kepada polisi, korban sempat menghubunginya menggunakan nomor lain dan mengaku sebagai wanita lain.

    Setelah percakapan tersebut, Noval pun berniat menemui wanita yang mengaku asal Lubuk Buaya, Kota Padang.

    Ketika pelaku Noval hendak berangkat menemui wanita tersebut, CNS pun kemudian mengaku bila itu dirinya.

    Dari kejadian tersebut, pelaku Noval pun kesal.

    Sakit hati pelaku Noval semakin memuncak saat nomornya ternyata diblokir CNS.

    Karena sakit hati, muncul niat pelaku untuk membunuh korban.

    Bahkan jauh sebelum kejadian, pelaku Noval sempat mengirim gambar tangkapan layar kepada CNS berisi pesan hendak menghabisi nyawa korban.

    Gambar berisi ancaman tersebut pun sempat dikirim korban kepada ibunya.

    Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi.

    Menurut AKP Surya Wahyudi, ibu korban menerima tangkapan layar ancaman tersebut beberapa hari sebelum kejadian.

    “Korban sempat mengirimkan tangkapan layar ancaman tersebut kepada ibunya. Namun ibu korban menganggap hal tersebut adalah sebuah keisengan sehingga tidak terlalu menghiraukan,” kata AKP Surya Wahyudi, Kamis (27/2/2025).

    Kronologis Pembunuhan Siswi MTs

    Peristiwa pembunuhan terhadap CNS bermula saat Noval mengajak pelaku Bima bertemu pada Selasa (18/2/2025) sekira pukul 20.00 WIB.

    Saat itu, Noval berjanji kepada Bima akan mempertemukannya dengan CNS.

    Noval yang merupakan kenalan lama CNS memberikan nomor telepon korban kepada Bima untuk menjebak CNS.

    Bima tanpa curiga lantas menghubungi CNS dan keduanya pun sepakat bertemu.

    Bima kemudian menjemput CNS dari kediamannya pada Selasa (18/2/2025) pukul 21.00 WIB menggunakan sepeda motor.

    “Korban dijemput pelaku B menggunakan sepeda motor menuju lapangan Cindua Mato dan pelaku N membuntuti mereka dari belakang,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra saat Press Release di Polres Tanah Datar, Kamis (27/2/2025).

    Pembuntutan yang dilakukan Noval tanpa sepengetahuan Bima dan CNS.

    Sesampainya di Lapangan Cindua Mato, Bima dan CNS pun bertemu pelaku Noval.

    Mereka bertiga pun sempat berdialog di sana.

    Dalam pertemuan tersebut, Noval merampas handphone milik NCS.

    Hal tersebut yang membuat CNS terpaksa ikut pelaku Bima untuk menyusul Noval ke Salimpaung guna mengambil handphonenya.

    Mereka bertiga pun kembali bertemu di sebuah tempat nongkrong di Salimpaung.

    Tanpa sepengetahuan CNS, pelaku Noval sempat mengutarakan niatnya akan menghabisi korban kepada Bima di tempat pertemuan tersebut.

    Kemudian mereka bertiga pun kembali bergerak ke sekolah TK yang berada di daerah Malintang, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat yang menjadi lokasi pembunuhan.

    Sesampainya di lokasi, Noval turun dari motornya dan langsung mencekik CNS yang berada di atas motor Bima.

    Namun, uapaya pembunuhan tersebut sempat gagal karena Bima sempat menepis tangan Noval dan CNS pun terjatuh.

    Dari sana Bima pun membiarkan Noval dan CNS untuk menyelesaikan masalahnya.

    Noval yang sudah terlanjur sakit hati kembali melanjutkan niatnya membunuh CNS dengan cara dicekik.

    Setelah korban tak bernyawa, Noval pun merudapaksa jasad CNS.

    Setelah membunuh dan merudapaksa korban, pelaku Noval kemudian memasukkan jasad korban ke dalam sarung.

    Karena tidak muat, Noval meminta Bima membawa sesuatu yang mampu menutupi jasad korban secara menyeluruh.

    Bima pun datang membawa sebuah karung putih yang didapat di dekat lokasi pembunuhan.

    “Kemudian mereka berdua memasukan korban ke dalam karung dan menaikkannya ke motor pelaku N,” ucapnya.

    Pelaku Kehabisan Bensin

    Selanjutnya, jasad korban yang terbungkus karung dibawa pelaku Noval menggunakan sepeda motor untuk dibuang ke jurang.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPadang.com, jurang yang dimaksud oleh pelaku Noval berada sekitar satu kilometer dari lokasi penemuan jasad korban.

    “Dari keterangan pelaku, ia awalnya hendak membuang korban ke jurang yang tidak jauh dari TKP. Namun ternyata saat berada di TKP, minyak sepeda motornya habis, kemudian meletakan korban begitu saja di TKP penemuan,” kata Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, Rabu (26/2/2025).

    Kemudian jasad korban dibuang pelaku Noval di pinggir jalan samping perkebunan warga yang berada di Jorong Ladang Koto, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (19/2/2025) dini hari.

    Setelah pelaku Noval meletakan jasad korban di lokasi, ia kembali menelepon pelaku Bima untuk membantunya mendorong sepeda motor yang digunakannya.

    “Ia kembali menelepon pelaku B untuk membantu mendorong sepeda motornya yang habis minyak ke tempat pengisian BBM terdekat, setelah itu mereka kemudian berpisah kembali ke rumah masing-masing,” jelasnya.

    Hingga pada Rabu (19/2/2025) pagi jasad korban ditemukan warga.

    Korban ditemukan dalam kondisi terbungkus karung putih.

    Sandal Korban Ditemukan di Lokasi Pembunuhan

    Polisi yang menerima informasi penemuan mayat dalam karung di Sungai Tarab langsung bergegas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Tak lama polisi pun berhasil mengidentifikasi identitas korban.

    Berbekal keterangan saksi-saksi polisi pun memburu pelakunya hingga akhirnya Noval dan Bima ditangkap.

    Selain itu, berdasarkan hasil autopsi diketahui korban CNS dibunuh dengan cara dicekik.

    Selain itu, korban pun mendapat kekerasan seksual sesuai hasil autopsi ditemukan sel sperma di rahim korban.

    Hasil pemeriksaan di lokasi pembunuhan, polisi menemukan sandal dan charger HP milik korban.

    “Untuk saat ini HP korban dan pelaku N berada di Aceh yang akan dibawa segera ke Sumbar ,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra.

    Terkait kasus, kata Kapolres, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui ada tidaknya unsur perencanaan.

    “Masih ada proses penyelidikan terhadap keterangan kedua pelaku hingga apakah pembunuhan ini direncanakan atau tidak,” ujarnya.

    Atas perbuatannya Noval dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Noval pun dijerat dengan pasal 285 tentang perkosaan.

    Sementara Bima dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan.

    (Tribunpadang.com/ fajar alfaridho herman/ tribunnews.com)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Korban dan Pelaku Ternyata Teman Lama, Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan CNS di Tanah Datar

  • Bagja ungkap peran Bawaslu wujudkan pemilu adil tanpa kekerasan gender

    Bagja ungkap peran Bawaslu wujudkan pemilu adil tanpa kekerasan gender

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawalsu RI Rahmat Bagja mengungkapkan peran Bawaslu dalam mewujudkan pemilu adil gender serta tanpa kekerasan gender.

    Hak politik perempuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Keterwakilan Perempuan dan tantangan perempuan dalam politik.

    “Keterwakilan perempuan 30 persen itu harus diikuti sesuai peraturan dan sesuai putusan MK, Bawaslu akan terus mendorong dan meningkatkan keterpilihan perempuan di legislatif dan eksekutif untuk pemilu yang luberjurdil dan inklusif,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Dia juga menjelaskan tantangan perempuan dalam pemilu, yang diketahui ada beberapa laporan yang terjadi dalam pemilu dan pemilihan kepada daerah.

    “Adanya kekerasan yang terjadi pada pemilu dan pemilihan yang kemarin, Bawaslu akan terus memberikan edukasi dan kolaborasi untuk mencegah terjadinya kekerasan seperti kegiatan Bawalsu mendengar kelompok perempuan dan mengembangkan kebijakan sensitif gender dalam penyelenggara pemilu,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki keputusan nomor: 417/Hk/.01.01/K1/12/2024 tentang kekerasan seksual di lingkungan kerja.

    “Salah satu upaya Bawaslu membuat surat keputusan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan kerja Bawaslu,” pungkas dia.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Motif Pembunuhan Siswi SMP di Tanah Datar, Tersangka Kirim Pesan Ancaman dan Kabur ke Aceh – Halaman all

    Motif Pembunuhan Siswi SMP di Tanah Datar, Tersangka Kirim Pesan Ancaman dan Kabur ke Aceh – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang siswi SMP berinisial CN (15) ditemukan tewas terbungkus karung di Tabek Bunta, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat pada Rabu (19/2/2025) pagi.

    Setelah dilakukan penyelidikan, dua tersangka berinisial N (25) dan B (27) ditangkap di lokasi yang berbeda.

    B ditangkap di Tanah Datar, sedangkan N diamankan saat kabur ke Aceh.

    Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, mengatakan N selaku eksekutor pembunuhan sakit hati karena kontaknya diblokir korban.

    “Jadi awalnya pelaku N ini mengirim pesan singkat kepada korban dengan mengaku sebagai orang lain.”

    “Namun korban memblokir nomor tersebut, sehingga membuat pelaku ini sakit hati hingga timbul niat untuk melakukan pembunuhan,” bebernya, Rabu (26/2/2025).

    Tersangka N telah merencanakan pembunuhan dan sempat mengirim pesan ancaman ke korban dengan nomor baru.

    “Korban sempat mengirimkan tangkapan layar ancaman tersebut kepada ibunya. Namun ibu korban menganggap hal tersebut adalah sebuah keisengan sehingga tidak terlalu menghiraukan,” imbuhnya.

    Aksi pembunuhan dilakukan N di sebuah sekolah di daerah Malintang, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka B tak melakukan pembunuhan tapi melihat N mencekik korban hingga tewas.

    “Untuk pelaku ini bisa disangkakan dengan pembunuhan berencana. Namun karena korban masih dibawah umur, maka kita juga akan menggunakan undang-undang anak dibawah umur,” tuturnya.

    Selain itu, tersangka B juga membawakan karung yang digunakan untuk membungkus jasad korban.

    Kedua tersangka berpisah dan jasad korban dibuang N menggunakan sepeda motor.

    “Dari keterangan pelaku, ia awalnya hendak membuang korban ke jurang yang tidak jauh dari TKP.”

    “Namun ternyata saat berada di TKP, minyak sepeda motornya habis, kemudian meletakan korban begitu saja di TKP penemuan,” tukasnya.

    N meminta bantuan B untuk mendorong sepeda motornya yang kehabisan bensin.

    “Ia kembali menelepon pelaku B untuk membantu mendorong sepeda motornya yang habis minyak ke tempat pengisian BBM terdekat, setelah itu mereka kemudian berpisah kembali ke rumah masing-masing,” terangnya.

    Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan bekas cekikan di leher serta tanda-tanda korban mengalami kekerasan seksual.

    “Pelaku N ini melakukan pemerkosaan setelah membunuh korban, ia mengatakan bahwa melakukan tindakan itu sendiri saja, pelaku B tidak ikut.” 

    “Namun kita nantinya akan mencoba melakukan tes DNA untuk memastikan apakah sperma yang ada ini milik satu orang saja atau keduanya,” lanjutnya.

    Barang bukti yang diamankan yakni dua sepeda motor milik kedua tersangka.

    Sepeda motor B digunakan untuk menjemput korban, sedangkan sepeda motor N untuk membuang jasadnya.

    Kesaksian Ibu Korban

    Ibu korban, Liza Delka, mengaku mendapat kabar penemuan jasad dari temannya yang menunjukkan video serta foto-foto.

    Setelah diamati pakaian yang dikenakan korban, Liza membenarkan jasad perempuan itu anaknya.

    “Saya lihat lagi foto lainnya dan baju yang dipakai memang sama pada saat malam itu, yaitu hitam dan pink,” bebernya.

    Namun, ia membantah anaknya memiliki tato seperti yang diungkap penyidik.

    “Itu bukanlah tato, melainkan henna yang dibuat dengan menggambar nama di bagian tangannya,” terangnya.

    Liza menjelaskan anaknya sempat pamit ke rumah nenek untuk membuat gorengan.

    “Setelah asyik bermain handphone, dia meminta izin untuk pulang ke rumah,” tuturnya.

    Ternyata korban tak pulang ke rumah melainkan keluar berboncengan sepeda motor.

    Liza Delka sudah tertidur karena mengira anaknya menginap di rumah nenek.

    Keesokan harinya, jasad korban ditemukan di pinggir jalan Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Pembunuhan CNS di Tanah Datar: Korban Dibunuh di Sekolah, Diperkosa, Lalu Dimasukkan dalam Karung

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunPadang.com/Fajar) 

  • 5 Fakta Begal Payudara Ternyata Sudah Makan Korban 3 Wanita

    5 Fakta Begal Payudara Ternyata Sudah Makan Korban 3 Wanita

    Jakarta

    Aksi begal payudara di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan akhirnya terungkap. Pelaku berinisial BS (30) ditangkap polisi.

    Dirangkum detikcom, aksi begal payudara ini terekam kamera CCTV (Circuit Closed Television) dan viral di media sosial. Peristiwa pelecehan itu terjadi di lingkungan permukiman penduduk di Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (22/2).

    Dalam rekaman video yang beredar, terlihat mulanya korban tengah berjalan seorang diri. Dari arah belakang, tampak pelaku mengendarai sepeda motor mendekati korban.

    Pelaku lantas melakukan perbuatan cabulnya tersebut lalu pergi meninggalkan lokasi. Korban terlihat kaget dan meneriaki pelaku, namun pelaku kabur secepat kilat.

    Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan merespons cepat kejadian viral tersebut. Pelaku berinisial BS akhirnya ditangkap dua hari setelah kejadian.

    Berikut fakta-fakta aksi begal payudara di Pesanggrahan yang dirangkum detikcom, Rabu (25/2/2025).

    1. Pelaku Ditangkap

    Polisi merespons kejadian viral aksi begal payudara di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial BS (30) akhirnya ditangkap polisi.

    “Pelaku ditangkap usai kami melakukan penyisiran di CCTV lokasi sekitar dan menggunakan metode scientific crime investigation,” ujar Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, dilansir Antara, Selasa (25/2).

    2. Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan

    Polisi menetapkan BS sebagai tersangka atas aksi begal payudara terhadap remaja wanita usia 14 tahun. BS juga telah resmi ditahan di Polsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Sudah ditahan,” ucap Seala.

    3. Ancaman hingga 12 Tahun Bui

    Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan tersangka BS dijerat dengan Pasal 289 KUHP Subsider Pasal 6 Undang-undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) lebih subsider Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 atau 12 Tahun,” kata AKP Seala dalam keterangannya, Selasa (25/2).

    Baca halaman selanjutnya: motif begal payudara

    Ilustrasi pelecehan (Foto: iStock)

    4. Motif Begal Payudara

    Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan BS biasanya menargetkan perempuan yang menjadi korban. Setelah melihat korban, BS melakukan aksinya.

    “Kemudian terduga pelaku meremas organ kewanitaan untuk melampiaskan hasrat atau nafsunya tersebut dan perbuatannya tersebut dilakukan dengan cara mengendarai sepeda motor miliknya,” kata Seala dalam keterangannya, Selasa (25/2).

    5. Sudah Tiga Kali Beraksi

    Aksi begal payudara ini bukan pertama kalinya dilakukan tersangka BS. Berdasarkan pengakuannya, dia sudah tiga kali melakukan perbuatan cabul tersebut.

    “Diperoleh keterangan bahwa terduga pelaku telah melakukan tersebut sudah berulang-ulang dan atau sudah dilakukannya sebanyak tiga kali,” ungkap Seala.

    Halaman 2 dari 2

    (mea/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Ratusan Aktivis Jombang Tuntut Perlindungan Perempuan, Kasus Femisida Jadi Sorotan

    Ratusan Aktivis Jombang Tuntut Perlindungan Perempuan, Kasus Femisida Jadi Sorotan

    Jombang (beritajatim.com) – Ratusan aktivis Jombang menggelar unjuk rasa di depan Taman Informasi dan Gedung DPRD setempat, Selasa (25/5/2025), mendesak penegakan hukum atas kasus femisida yang terjadi di daerah tersebut. Massa menuntut aparat mempercepat pengesahan regulasi perlindungan perempuan dan anak di tengah tingginya angka kekerasan.

    Direktur Women Crisis Center (WCC) sekaligus koordinator aksi, Ana Abdillah, menyoroti meningkatnya kriminalitas di Jombang pada awal 2025. “Angka kriminalitas sangat mengkhawatirkan. Bisa dikatakan Jombang sudah tidak aman bagi perempuan dan anak,” ungkapnya.

    Aksi ini dipicu kasus tragis di Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, di mana seorang remaja perempuan menjadi korban kekerasan seksual hingga kehilangan nyawa. Korban diperkosa, dianiaya, lalu ditenggelamkan. Menurut Ana, keluarga korban merasa diabaikan oleh pemerintah daerah.

    “Tidak ada satupun perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir untuk menyampaikan belasungkawa atau sekadar bentuk kepedulian,” ujarnya.

    Kendati polisi bergerak cepat menangani kasus ini, keluarga korban masih mempertanyakan efektivitas proses hukum, termasuk pemulihan trauma bagi mereka yang ditinggalkan. Ana menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebenarnya telah mengakomodasi pemulihan material dan imaterial, tetapi implementasinya belum maksimal.

    Dalam tuntutannya, massa mendesak DPRD Jombang dan Pemerintah Daerah segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang lebih komprehensif. Ana menilai regulasi saat ini belum cukup melibatkan masyarakat dalam perlindungan, pemulihan korban, serta penegakan hukum.

    Selain itu, lemahnya edukasi kesehatan reproduksi juga menjadi sorotan. “Banyak pihak menganggap edukasi ini tidak penting, padahal sangat dibutuhkan. Bahkan, satgas di pusat pendidikan dan instansi terkait kurang aktif,” tegasnya.

    Aksi ini menjadi suara lantang masyarakat Jombang yang menuntut keadilan dan perlindungan lebih kuat bagi perempuan dan anak. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang dan pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk melindungi hak-hak korban. [suf]

  • Ayah Kandung Setubuhi Anak, Dua Kasus Dibongkar Polresta Malang Kota

    Ayah Kandung Setubuhi Anak, Dua Kasus Dibongkar Polresta Malang Kota

    Malang (beritajatim.com) – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membongkar dua kasus persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak perempuannya. Kedua kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban.

    Kasus pertama dilakukan oleh W (51) terhadap anak kandungnya. Pencabulan pertama kali terjadi pada tahun 2017, kemudian berlanjut pada tahun 2019 dan terakhir pada tahun 2024. Persetubuhan dilakukan di rumah kontrakan di wilayah Klojen, Kota Malang.

    Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi saat ibu korban sedang bekerja di luar negeri. Pelaku memaksa korban yang saat itu berusia 14 tahun. “Korban anak kandungnya sendiri yang saat itu usianya 14 tahun. Korban dibujuk untuk tidur bersama pelaku. Anaknya tak berdaya dan perbuatan tak senonoh itu terjadi,” kata Soleh, Senin (24/2/2025).

    Kasus kedua dilakukan oleh B (35). Modusnya sama, persetubuhan dilakukan saat ibu korban bekerja di luar negeri. Kejadian ini terjadi di Kedungkandang, Kota Malang, pada akhir Januari 2025. “Pelaku memeluk korban dan menyetubuhi korban. Kejadian ini berlangsung sekitar 1 menit, pada 25 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Dilakukan dengan bujuk rayu dan mengancam korban,” ujar Soleh.

    Kedua pelaku dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Keduanya terancam hukuman penjara 15 tahun. (luc/ian)

     

  • KAI Daop 1 Jakarta terapkan “blacklist” pada pelaku pelecehan

    KAI Daop 1 Jakarta terapkan “blacklist” pada pelaku pelecehan

    Jakarta (ANTARA) – PT KAI Daop 1 Jakarta menerapkan sistem “blacklist’ atau daftar hitam bagi pelaku pelecehan seksual, baik di stasiun maupun selama perjalanan di kereta api.

    “KAI Daop 1 Jakarta memberlakukan blacklist terhadap pelaku pelecehan seksual di perjalanan kereta api. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” kata Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Adapun kebijakan ini telah diterapkan sejak tahun 2022 guna mencegah pelaku pelecehan seksual mengakses layanan kereta api.

    Ixfan menegaskan kereta api adalah salah satu moda transportasi yang aman dan KAI terus berkomitmen untuk mencegah tindak pelecehan seksual, baik di stasiun maupun selama perjalanan.

    Dia pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian melalui kanal resmi KAI seperti media sosial atau pusat panggilan (call center).

    Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, psikolog Vivi Ade Cerliana mengajak korban pelecehan atau kekerasan seksual untuk berani melapor karena hukum akan melindunginya.

    Vivi juga mengapresiasi langkah yang telah diterapkan oleh KAI sebagai contoh bagi moda transportasi publik lainnya dalam mencegah pelecehan seksual.

    Merujuk survei Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) tahun 2022, tercatat sebanyak 3.539 responden perempuan dari 4.236 mengatakan pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik, dan 23 persen terjadi di transportasi umum termasuk sarana dan prasarana.

    Sementara itu, berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) diketahui sepanjang tahun 2022 terdapat 11.266 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban sebanyak 11.538 orang.

    Berdasarkan tempat kejadian, fasilitas umum menduduki peringkat kedua tertinggi setelah rumah, yakni sebanyak 880 kasus.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dugaan Penganiayaan Mahasiswa UTM Viral, Korban Lakukan Klarifikasi

    Dugaan Penganiayaan Mahasiswa UTM Viral, Korban Lakukan Klarifikasi

    Bangkalan (beritajatim.com) – Sebuah video yang menampilkan dugaan penganiayaan beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat sepasang kekasih yang disebut-sebut merupakan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

    Perempuan berinisial Y yang dikaitkan dengan video itu akhirnya angkat bicara. Ia membenarkan bahwa sosok dalam video tersebut adalah dirinya dan pacarnya. Namun, ia menegaskan tidak ada unsur kekerasan dalam kejadian itu. “Tidak ada unsur kekerasan sama sekali,” tegasnya, Minggu (23/2/2025).

    Y menjelaskan bahwa insiden itu bermula ketika ia dan pacarnya berencana untuk pergi bersama. Namun, sang pacar mendadak membatalkan rencana karena kelelahan.

    “Namanya perempuan kalau sudah janjian lalu batal kan marah. Jadi saya ngamuk ke pacar saya. Dia lalu mukul dirinya sendiri, lalu saya pegang tangannya supaya tidak memukuli dirinya sendiri,” jelasnya.

    Menurutnya, sudut pengambilan video yang diambil dari arah belakang membuat kejadian tersebut terlihat berbeda dari kenyataan. “Karena gambar diambil dari belakang, jadinya perekam tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” imbuhnya.

    Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UTM, Sumriyah, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan atau konfirmasi resmi terkait kejadian ini. “Belum ada yang konfirmasi ke kami,” ujarnya.

    Meski demikian, pihaknya tetap melakukan penelusuran terhadap identitas dua orang dalam video tersebut. “Kami masih cari identitasnya dan kami masih melakukan penelusuran,” pungkasnya. [sar/suf]

  • Bocah Perempuan di Pulogadung Jaktim Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak 6 Tahun Lalu – Halaman all

    Bocah Perempuan di Pulogadung Jaktim Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak 6 Tahun Lalu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sorang anak perempuan berinisial TNA (14) di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur yang kini duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), jadi korban pencabulan.

    Pelaku adalah ayah tiri TNA yang berinisial, R alias A (32) dan aksi pencabulan dilakukan sejak masih duduk di kelas III Sekolah Dasar (SD).  

    Kasus ini baru terungkap pada 3 Februari 2025 silam, setelah TNA memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada seorang pamannya. 

    Berdasarkan pengakuan korban kepada polisi, kasus pencabulan ini bermula ketika TNA masih duduk di bangku kelas III SD.

    Saat itu, R, ayah tirinya, mulai memanfaatkan situasi ketika sang ibu, istri R, sedang tidak berada di rumah.

    Sang ibu kerap pergi berdagang, meninggalkan TNA bersama R.  

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, R memulai aksinya dengan mengancam TNA agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada siapapun.

    Bahkan, R menggunakan sebilah pisau dapur sebagai alat untuk mengintimidasi korban.  

    Ketika TNA menginjak kelas V SD, ia sempat memberanikan diri melaporkan perbuatan R kepada sang ibu.

    Namun, ironisnya, sang ibu justru mengabaikan aduan tersebut.

    Sikap abai ini membuat R semakin leluasa melanjutkan aksinya.  

    Nicolas menjelaskan, sejak kelas III SD hingga remaja, R telah berkali-kali mencabuli TNA.

    Bahkan, dalam setiap pekan, pelaku setidaknya melakukan tindakan biadab tersebut hingga dua kali.  

    Selama bertahun-tahun, R terus menggunakan modus yang sama: mengancam TNA dengan pisau dan memberikan uang sebesar Rp5.000 sebagai “uang jajan” agar korban tetap diam.

    Ancaman dan trauma yang dialami TNA membuatnya tak berdaya.

    Ia hanya bisa memendam penderitaan dan trauma akibat kekerasan seksual yang dialaminya.  

    Setelah bertahun-tahun menderita, TNA akhirnya memberanikan diri menceritakan kasusnya kepada seorang pamannya pada 3 Februari 2025.

    Sang paman, yang tidak terima melihat penderitaan TNA, segera melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.  

    Kasus ini kemudian ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

    Berdasarkan pengakuan TNA, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti, termasuk kaos dan rok milik korban, serta pisau dapur yang digunakan R untuk mengancam.  

    R, yang bekerja sebagai karyawan swasta, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

    Ia dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi R mencapai 15 tahun penjara. (Tribun jakarta/Bima Putra) 

     
         
     

  • Ini Tampang Pelaku Begal Payudara Siswi di Blitar

    Ini Tampang Pelaku Begal Payudara Siswi di Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar Kota akhirnya menangkap pelaku begal payudara yang selama ini meresahkan warga dan para siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Wonodadi. Pelakunya tidak lain adalah Tamyis warga Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar.

    Tamyis yang merupakan pengangguran tersebut mengaku telah melakukan aksi tidak senonoh itu sebanyak 9 kali. Total ada lebih dari 3 siswi SMP yang melapor ke polisi sebagai korban dari Tamyis.

    “Benar, kami telah mengamankan Tamyis alias T, 27 tahun warga Srengat Kabupaten Blitar. Kami telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas kasus begal payudara,” kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Senin (24/02/2025).

    Selama ini Tamyis selalu beraksi di jalanan depan salah satu SMP di Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Pria berusia 27 tahun itu selalu mengincar para siswi SMP yang istirahat atau pulang sekolah.

    Aksi begal payudara ini pun dilakukan Tamyis pada siang bolong. Saat beraksi pelaku mengendarai sepeda motor astrea grand lengkap dengan helmnya.

    “Korban mau kembali ke sekolah setelah istirahat, Tiba-tiba ada pengendara motor yang menyentuh bagian tubuh korban korban yang kaget langsung berteriak dan pelaku langsung kabur dengan sepeda motornya,” bebernya.

    Di hadapan polisi, pelaku mengaku memang sengaja mengincar para siswi SMP. Hal itu dilakukan Tamyis demi memuaskan hawa nafsunya.

    “Pengakuan pelaku sudah 9 kali melakukan hal itu di sekitar Kecamatan Wonodadi alasannya untuk kepuasan pribadi,” tandasnya.

    Atas perbuatan Tamyis akan dijerat dengan Pasal 76E Jo 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 huruf (a) UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 281 KUHP. Adapun ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [owi/beq]