Kasus: kekerasan seksual

  • Siswi SMP di Lombok Tengah Jadi Korban Pencabulan, Tersangka 9 Orang

    Siswi SMP di Lombok Tengah Jadi Korban Pencabulan, Tersangka 9 Orang

    Lombok Tengah, Beritasatu.com – Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Batukliang. Para pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban berinisial AS (14) yang masih duduk di bangku SMP hingga tak berdaya sebelum melancarkan aksi bejat mereka.

    Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi mengungkapkan, sembilan tersangka tersebut berinisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH.

    Kasus pencabulan di Lombok Tengah ini bermula pada Desember 2024 ketika korban berkenalan dengan salah satu pelaku, MN. Korban diajak bertemu di acara pasar malam di Desa Pemepek. Saat tiba di lokasi, korban dijemput oleh tiga pelaku, yakni MN, AP, dan PM, yang kemudian membawanya ke arah Kopang dengan alasan jalan-jalan.

    “Para pelaku menunggu hingga rumah MA, salah satu tersangka, dalam kondisi sepi. Setelah merasa aman, mereka membawa korban ke dalam rumah tersebut, di mana pelaku lainnya, J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH sudah menunggu,” jelas Lalu Brata, Sabtu (8/3/2025).

    Setibanya di rumah, pelaku J membeli minuman keras jenis tuak dan brem sebanyak empat botol. Korban kemudian dicekoki minuman tersebut hingga mabuk dan tak berdaya. Dalam kondisi tersebut, korban menjadi sasaran kekerasan seksual secara bergiliran oleh sembilan pelaku.

    “Korban dalam kondisi tak bisa melawan akibat pengaruh minuman keras,” ungkap Brata.

    Setelah kejadian, korban diantar pulang oleh MN dan PM. Namun, trauma yang dialaminya membuat korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

    Orang tua korban segera melapor ke Polres Lombok Tengah. Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap sembilan tersangka.

    “Tim kami bergerak cepat mengumpulkan bukti yang kuat. Para pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Brata.

    Para tersangka pencabulan di Lombok Tengah ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman berat menanti mereka atas kejahatan yang telah dilakukan.

  • International Women’s Day 2025, Kasus Kekerasan Perempuan di RI Masih Tinggi

    International Women’s Day 2025, Kasus Kekerasan Perempuan di RI Masih Tinggi

    Jakarta

    International women’s day atau Hari Perempuan Internasional diperingati setiap 8 Maret. Perayaan Hari Perempuan Internasional ini menyoroti pentingnya kesetaraan dan pemberdayaan perempuan dalam semua aspek termasuk kesehatan.

    Di tahun 2025, PBB memperingati IWD dengan tema “For ALL women and girls: Rights. Equality. Empowerment atau Untuk semua perempuan dan anak perempuan: Hak. Kesetaraan. Pemberdayaan.

    Berkaca dari situasi perempuan saat ini, ketimpangan gender masih banyak mereka alami. Terlebih dari kasus kekerasan terhadap perempuan baik kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga juga masih marak.

    Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat ada 330.097 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2024.

    “Dari 289.111 menjadi 330.097 sehingga dari data kemarin meningkat sekitar 14,17 persen dari tahun sebelumnya,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah dalam siaran di Youtube Komnas Perempuan, Jumat (7/3/2025).

    Dalam data tersebut juga dipaparkan mengenai kekerasan berbasis gender yang paling sering dialami perempuan. Kekerasan terhadap Istri (KTI) merupakan jumlah yang tertinggi sebanyak 674 kasus disusul dengan Kekerasan Mantan Pacar (KMP) sebanyak 618 kasus, dan Kekerasan dalam Pacaran (KDP) sebanyak 360 kasus.

    Kasus femisida juga masih terjadi di Indonesia. Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga boleh berbuat sesuka hatinya.

    Pemantauan Komnas Perempuan terhadap berita media daring sepanjang 2019 tentang femisida mencatat jumlah yang memprihatinkan, yakni 145 kasus. Berdasarkan data PBB, 80 persen dari pembunuhan terencana terhadap perempuan dilakukan oleh orang terdekatnya.

    Momen Merayakan Perempuan

    International Women’s Day bukan hanya bentuk penghormatan terhadap perjuangan perempuan dalam meraih kesetaraan gender tetapi juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi perempuan dari kekerasan.

    Sekjen PBB Antonio Gutteres mengatakan meski perempuan semakin berperan setiap tahunnya, kekerasan, diskriminasi dan kesenjangan masih menghantui mereka. Faktanya setiap sepuluh menit, seorang wanita dibunuh oleh pasangannya atau anggota keluarganya.

    “612 juta perempuan dan anak perempuan hidup di bawah bayang-bayang konflik bersenjata, di mana hak-hak mereka terlalu sering dianggap dapat dikorbankan,” kata Gutteres dikutip dari laman UN, Sabtu (8/3).

    Melihat hal tersebut, PBB meluncurkan Global Digital Compac tuntuk menutup kesenjangan digital gender, melawan pelecehan dan memastikan perempuan dan anak perempuan di mana saja dapat mengakses manfaat dari peluang ekonomi global yang berkembang pesat.

    (kna/kna)

  • Terjerat Kasus Narkoba dan Asusila, Ini Fakta-fakta Mengejutkan dari Penangkapan Kapolres Ngada

    Terjerat Kasus Narkoba dan Asusila, Ini Fakta-fakta Mengejutkan dari Penangkapan Kapolres Ngada

    Jakarta, Beritasatu.com – Propam Polri menangkap Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan berlangsung di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (20/2/2025).

    Kasus ini langsung menjadi sorotan publik, mengingat posisi AKBP Fajar sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas peredaran narkoba.

    Dihimpun tim Beritasatu.com, berikut sejumlah fakta terkait penangkapan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Ditangkap oleh Mabes Polri

    Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah diamankan oleh Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan keterlibatan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur serta penyalahgunaan narkoba. Saat ini, AKBP Fajar tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

    Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa proses penangkapan dilakukan dengan pendampingan dari Paminal Polda NTT. Pernyataan ini disampaikan kepada awak media di Kupang pada Senin, 4 Maret 2025.

    Penangkapan pada 20 Februari 2025

    AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025 di sebuah hotel di Kupang. Saat ini, Polda NTT masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri. Kombes Pol Henry menegaskan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana, tindakan tegas akan diberlakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku di kepolisian Republik Indonesia.

    Dugaan Kasus Narkoba dan Kekerasan Seksual

    Setelah penangkapan AKBP Fajar, muncul berbagai isu mengenai keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika dan tindakan asusila. Informasi dari sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa ia diduga terlibat dalam kasus narkotika serta pornografi, bahkan mencakup dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

    Hingga saat ini, Mabes Polri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pasal-pasal yang disangkakan kepada AKBP Fajar. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan publik menunggu hasil akhirnya.

    Kompolnas Ikut Mengawasi

    Ketua Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, turut menanggapi kasus ini. Ia memastikan bahwa penanganan kasus narkoba dan kekerasan seksual yang melibatkan AKBP Fajar akan diawasi secara langsung oleh Kompolnas.

    “Kompolnas akan turun langsung untuk memastikan proses penanganan kasus ini berjalan dengan transparan dan sesuai prosedur,” ujar Budi Gunawan dalam konferensi pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada 3 Maret 2025.

    Masyarakat Menyoroti Keras

    Penangkapan AKBP Fajar di Kupang menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, terutama warga Bajawa, NTT. Kekecewaan dan kemarahan mencuat karena seorang perwira polisi, yang seharusnya bertugas memberantas narkoba, justru diduga terlibat dalam kasus tersebut.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi institusi kepolisian untuk memperketat disiplin dan pengawasan terhadap anggotanya. Masyarakat berharap tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang oleh aparat hukum, serta menginginkan kepolisian yang bersih dan profesional.

    Kekayaan Kapolres Ngada Capai Rp 103 Juta

    Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara elektronik (e-LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Fajar memiliki rekam jejak karier yang cukup panjang di kepolisian. Ia pernah menjabat sebagai kepala unit 1 subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat pada 2019.

    Dalam laporan e-LHKPN, saat menjabat sebagai kanit 1 subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, ia tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 127 juta, yang terdiri dari satu unit mobil Honda CRV tahun 2008 senilai Rp 100 juta dan kas atau setara kas senilai Rp 27 juta.

    Namun, saat diangkat sebagai kapolres Sumba Timur pada 2022, kekayaannya berkurang menjadi Rp 103 juta, dengan kepemilikan mobil CRV senilai Rp 90 juta dan kas Rp 13 juta. Setahun kemudian, jumlah harta AKBP Fajar menurun drastis hingga hanya tersisa Rp 14 juta dalam bentuk kas, tanpa kepemilikan kendaraan.

    Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan publik menunggu langkah-langkah yang akan diambil oleh institusi kepolisian terkait permasalahan ini.

  • Terjerat Kasus Narkoba dan Asusila, Ini Fakta-fakta Mengejutkan dari Penangkapan Kapolres Ngada

    Profil Kapolres Ngada, Ditangkap karena Narkoba dan Tindakan Asusila

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak Kamis (20/2/2025).

    Penangkapan ini dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan tindakan asusila.

    Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyatakan bahwa AKBP Fajar saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Selain dugaan penggunaan narkoba, ia juga diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

    Kasus ini pun mendapat perhatian dari Menko Polhukam Budi Gunawan, yang menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang terlibat dalam tindak pidana, terutama narkoba, akan dijatuhi hukuman lebih berat dibandingkan masyarakat biasa.

    Lantas, siapa sebenarnya AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ini? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut profil dan laporan harta kekayaannya!

    Profil dan Riwayat Karier

    AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja lahir di Jakarta. Ia mengenyam pendidikan di SMP Negeri 13 Kota Bandung, kemudian melanjutkan sekolah di SMA Taruna Nusantara.

    Setelah itu, ia menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada tahun 2004. Pada tahun 2011, ia melanjutkan studinya di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK).

    Dalam perjalanan kariernya, Fajar pernah menduduki sejumlah posisi strategis di kepolisian. Beberapa jabatan yang pernah diembannya antara lain:

    Wakapolres Cirebon pada tahun 2018.Wakapolres Indramayu pada tahun 2019.Kabagbinopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT pada tahun 2021.Kapolres Sumba Timur pada tahun 2022.Kapolres Ngada sejak 25 Juni 2024.Reaksi Masyarakat

    Penangkapan AKBP Fajar di Kupang memicu reaksi keras dari masyarakat, khususnya di Bajawa, NTT. Warga merasa kecewa dan marah karena seorang pejabat kepolisian, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba, justru terlibat dalam kasus tersebut.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi institusi kepolisian untuk lebih ketat dalam menegakkan disiplin terhadap anggotanya. Masyarakat berharap agar tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi. Keberanian warga dalam melaporkan pelanggaran diharapkan dapat membantu menciptakan kepolisian yang bersih dan profesional.

    Kekayaan AKBP Fajar Widyadharma

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fajar memiliki rekam jejak karier yang cukup panjang di kepolisian. Kariernya mulai menanjak saat dipercaya menjadi Kepala Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat pada tahun 2019.

    Dalam laporan e-LHKPN, tercatat bahwa saat menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Fajar memiliki harta kekayaan sebesar Rp 127 juta. Kekayaan tersebut terdiri dari satu unit mobil Honda CRV tahun 2008 senilai Rp 100 juta dan kas atau setara kas senilai Rp 27 juta.

    Namun, saat menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur pada 2022, jumlah hartanya berkurang menjadi Rp 103 juta, yang mencakup mobil CRV senilai Rp 90 juta dan kas sebesar Rp 13 juta. Setahun kemudian, harta Fajar mengalami penurunan drastis hingga hanya tersisa Rp 14 juta dalam bentuk kas, tanpa memiliki kendaraan.

    Dengan perhatian publik yang besar terhadap kasus Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil. Masyarakat menanti hasil akhir penyelidikan untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.

  • Pilu Anak-anak Diperkosa di Sudan, Termuda Berumur 1 Tahun

    Pilu Anak-anak Diperkosa di Sudan, Termuda Berumur 1 Tahun

    Khartoum

    Laporan badan anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNICEF, menyebut anak-anak, dengan paling muda berusia satu tahun, diperkosa oleh pria-pria bersenjata selama konflik berkecamuk di Sudan. UNICEF mengecam peristiwa itu sebagai kengerian yang seharusnya “mengejutkan siapa pun”.

    UNICEF dalam laporannya, seperti dilansir AFP, Selasa (4/3/2025), menyebut skala pemerkosaan anak di Sudan yang dilanda perang jauh lebih luas dibandingkan kasus-kasus yang tercatat dan mendesak semua pihak untuk mengakhiri kekerasan seksual sebagai taktik perang.

    Penyedia layanan untuk menangkal kekerasan berbasis gender (GBV) di Sudan mencatat sekitar 221 kasus pemerkosaan anak sejak awal tahun 2024.

    Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 66 persen penyintas kekerasan seksual adalah perempuan dan 33 persen penyintas adalah laki-laki. Terdapat 16 korban selamat yang berusia di bawah lima tahun, termasuk empat anak yang baru berusia satu tahun.

    UNICEF mencatat ada tambahan 77 kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak yang dilaporkan, terutama percobaan pemerkosaan.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    “Dengan susah payah diverifikasi oleh PBB, angka-angka ini hanya memberikan sebagian gambaran mengenai besarnya kekerasan terhadap anak-anak,” sebut UNICEF.

    Disebutkan juga bahwa para penyintas kekerasan seksual dan keluarga mereka seringkali tidak mau atau tidak mampu untuk melapor, karena takut akan stigma, penolakan dari keluarga atau masyarakat mereka, pembalasan dari kelompok bersenjata, pelanggaran kerahasiaan, atau dituduh sebagai kolaborator.

    “Anak-anak berusia paling muda satu tahun diperkosa oleh pria-pria bersenjata, seharusnya mengejutkan siapa pun dan memaksa tindakan segera,” kata Direktur UNICEF, Catherine Russell.

    Lihat juga Video: Miris, ABG di Gorontalo Diperkosa 20 Pemuda hingga Trauma

    “Jutaan anak-anak di Sudan berisiko mengalami pemerkosaan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya, yang digunakan sebagai taktik perang. Ini merupakan pelanggaran hukum internasional yang keji dan dapat dianggap sebagai kejahatan perang. Hal ini harus dihentikan,” tegasnya.

    Pasukan militer Sudan (SAF) dan paramiliter Pasukan Dukungan Cepat (RSF) terlibat dalam perebutan kekuasaan sejak April 2023. Pertempuran itu menjerumuskan Sudan ke dalam apa yang oleh PBB disebut sebagai bencana kemanusiaan terbesar di dunia.

    Dalam laporannya berjudul “Krisis Pemerkosaan Anak dan Kekerasan Seksual di Sudan”, UNICEF mengatakan serangan-serangan itu mencakup orang-orang bersenjata yang menyerbu rumah-rumah dan menuntut keluarga-keluarga menyerahkan anak perempuan mereka, dan memperkosa gadis-gadis di depan orang-orang tercinta mereka.

    Namun laporan UNICEF itu tidak menyebutkan SAF atau RSF sebagai dalang di balik kejahatan tertentu.

    Lihat juga Video: Miris, ABG di Gorontalo Diperkosa 20 Pemuda hingga Trauma

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Polisi Selidiki Kasus Staf Pengadilan Sukabumi Cabuli Mahasiswi Magang UNP

    Polisi Selidiki Kasus Staf Pengadilan Sukabumi Cabuli Mahasiswi Magang UNP

    SUKABUMI –  Polres Sukabumi Kota melakukan penyelidikan terhadap kasus pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan pegawai/staf Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi terhadap seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra (UNP) Sukabumi.

    “Penyelidikan ini setelah korban berinisial VM (21) warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi membuat laporan polisi nomor LP/B/121/II/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jabar pada Jumat (28/2),” kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih dilansir ANTARA, Senin, 2 Maret.

    Dalam laporannya korban mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pegawai PN Sukabumi di ruang kesehatan yang berada di lingkungan kantor lembaga peradilan tersebut pada Kamis (20/2).

    Kejadian itu berawal saat VM yang tengah magang di Kantor PN Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, tiba-tiba pingsan di depan ruang sidang dan kemudian dibawa ke ruang kesehatan dan dibaringkan di kasur.

    Di ruang kesehatan korban yang dalam kondisi setengah tidak sadar hanya ditemani oleh terduga pelaku berinisial ES. Kondisi ruang kesehatan yang sepi, diduga dimanfaatkan ES untuk menggerayangi tubuh dan bagian sensitif VM.

    Aksi cabul pegawai PN Sukabumi yang saat ini sudah dipecat akibat perbuatannya itu, diketahui korban. Setelah benar-benar sadar VM menceritakan apa yang telah dialami olehnya saat di ruang kesehatan kepada rekannya.

    Menurut Astuti, meskipun terduga pelaku sudah mengakui dan meminta maaf dan korban pun memaafkan, tetapi pihak korban tetap ingin melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan ES ke Polres Sukabumi Kota.

    Selain meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

    “Kami masih mengembangkan kasus ini dan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” sambungnya.

    Adapun pasal yang diterapkan kepada pegawai PN Sukabumi tersebut yakni pasal 6a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pasal 290 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

     

  • Petinju Onani Depan Bocah SD di Jaksel Terancam 10 Tahun Bui

    Petinju Onani Depan Bocah SD di Jaksel Terancam 10 Tahun Bui

    Jakarta

    Polisi menetapkan pria inisial MS sebagai tersangka usai melakukan aksi ekshibisionisme di depan bocah SD di Petukangan, Jakarta Selatan. Pelaku terancam 10 tahun penjara atas aksi bejatnya itu.

    Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 414 Ayat 1 Huruf C KUHP Subsider Pasal 281 KUHP juncto Pasal 10 dan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    “Ancaman hukuman maksimal yaitu 10 tahun,” ujar AKP Seala kepada wartawan di Jaksel, Senin (3/3/2025).

    Aksi bejat MS ini terjadi pada 26 Februari sekitar pukul 10.00 WIB di Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel. Pelaku yang mengendarai motor saat itu berpapasan dengan korban yang baru keluar dari sekolah.

    “Di mana pelaku itu dengan mengendarai sepeda motor melihat ada korban berusia 10 tahun yang sedang berjalan kaki menuju pulang ke rumahnya dari sekolah,” ungkap Seala.

    Selama dalam perjalanan pulang, korban diikuti oleh pelaku. Pria yang merupakan atlet sekaligus pelatih tinju ini juga memanggil-manggil korban.

    Korban kemudian berlari karena ketakutan. Namun, pelaku tetap mengikuti dan mengejar korban.

    Ditangkap di Bogor

    Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan menyelidiki aksi viral pelaku hingga menangkapnya di Bogor. Pelaku berinisial MS merupakan atlet sekaligus pelatih tinju.

    MS ditangkap di sebuah bengkel di kawasan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada pukul 01.00 WIB dini hari tadi. Pelaku tertangkap setelah polisi mendapatkan petunjuk CCTV hingga informasi dari masyarakat.

    (mea/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Nasib Tragis Gadis 17 Tahun di Pringsewu, Diperkosa 2 Pemuda Kini Hamil 4 Bulan

    Nasib Tragis Gadis 17 Tahun di Pringsewu, Diperkosa 2 Pemuda Kini Hamil 4 Bulan

    “Kejadian itu baru diketahui pada pertengahan Februari 2025. Saat itu, ibu korban curiga, karena anaknya kerap mengeluh mual dan sakit dibagian perut dan setelah dibelikan obat ternyata tidak kunjung sembuh,” ungkapnya. 

    Kemudian, orang tua korban berinisiatif membawa EL ke bidan desa dan dokter kandungan untuk mengetahui sakit apa yang menimpanya.

    “Diketahui dari hasil pemeriksaan tersebut korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan empat bulan,” bebernya.

    Dia menyampaikan, kini pihaknya masih mendalami keterangan kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan. 

    Keduanya disangkakan telah melanggar UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. 

    “Karena salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur maka dalam proses penyidikannya tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahu 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya.

  • Pemprov Jakarta: 356 Anak-Perempuan Jadi Korban Kekerasan Sejak Awal 2025

    Pemprov Jakarta: 356 Anak-Perempuan Jadi Korban Kekerasan Sejak Awal 2025

    Jakarta

    Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mencatat sebanyak 356 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terjadi sejak awal 2025. Pihaknya berupaya membangun sinergi dengan berbagai pihak salah satunya dengan pihak kepolisian.

    Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary menyebut, data tersebut tercatat sejak Januari hingga 26 Februari 2025.

    “Pada Januari hingga 26 Februari 2025, ada sebanyak 356 korban. Kami berupaya berkolaborasi untuk memperkuat perspektif penegak hukum dalam menangani kasus perempuan dan anak, termasuk disabilitas. Menerapkan pasal yang tepat dalam proses penegakan hukum, menerapkan alat bukti yang khusus dalam kasus perempuan dan anak, khususnya kekerasan seksual,” kata Miftah dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

    “Selain itu meningkatkan upaya dalam membantu korban mendapatkan akses kepada layanan rehabilitasi psikososial; serta mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam proses penegakan hukum,” lanjutnya.

    Di sisi lain, untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku, Miftah menjelaskan Dinas PPAPP bersama aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus dengan maksimal seluruh laporan kepolisian terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    Jika pelaku adalah anak, Miftah mengatakan maka perlu dilakukan restorative justice dan diversi. Namun, jika pelaku merupakan orang dewasa, maka proses kepolisian harus dijalankan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan.

    “Namun, jika pelaku merupakan orang dewasa, maka proses kepolisian harus dijalankan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan,” ujarnya.

    Selain dengan kepolisian, Dinas PPAPP juga memperkuat kolaborasi yang lebih optimal dengan APH lainnya, seperti Kejaksaan dan Pengadilan untuk mempererat koordinasi terkait kasus yang ditangani oleh UPT Pusat PPA Provinsi DKI Jakarta.

    Selain dengan kepolisian, Dinas PPAPP juga memperkuat kolaborasi yang lebih optimal dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, seperti Kejaksaan dan Pengadilan untuk mempererat koordinasi terkait kasus yang ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat PPA Provinsi DKI Jakarta.

    “Terkait upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang akan terus berlanjut pada 2025, yaitu melaksanakan sosialisasi,bimtek, pelatihan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya.

    Selain itu, pihaknya akan terus mengampanyekan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan sasaran masyarakat dan melibatkan berbagai pihak seperti anak, orangtua, sekolah, lembaga masyarakat, perwakilan pemuda dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti Abang None, Duta Pora

    “Lalu kami akan melakukan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial Dinas PPAPP serta menyebarluaskan media informasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di kanal-kanal milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk penayangan di videotron, penyebarluasan poster, infografis, leaflet, dan lain-lain,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama tahun 2023 tercatat sebanyak 1.682 korban. Kemudian pada tahun 2024 tercatat sebanyak 2.041 orang, dengan rincian korban Perempuan Dewasa sebanyak 893 orang dan korban Anak sebanyak 1.148 orang.

    (bel/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Polisi Ringkus Guru Ngaji Pelaku Sodomi Bocah di Makassar, Iming-imingi Korban Main Game

    Polisi Ringkus Guru Ngaji Pelaku Sodomi Bocah di Makassar, Iming-imingi Korban Main Game

    MAKASSAR – Polrestabes Makassar meringkus seorang guru mengaji pada salah satu masjid tega melakukan kekerasan seksual hingga menyodomi korban bocah usia delapan tahun di Kecamatan Manggala.

    “Pelakunya sudah ditangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka, inisial I usia 15 tahun. Untuk korban sudah dilakukan visum dan pendampingan,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, Kamis, 27 Februari dilansir ANTARA.

    Selain ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga langsung ditahan untuk kepentingan penyelidikan serta menjaga hal-hal yang tidak diinginkan oleh pihak keluarga korban.

    Mengenai dengan pekerjaan tersangka apakah benar sebagai guru mengaji, Arya menyatakan masih dalam proses pemeriksaan, karena pengajar itu memiliki sertifikasi. Hanya saja untuk memastikan perlu bukti-bukti dan pendalaman oleh penyidik.

    “Kalau informasinya demikian, guru ngaji. Tapi itu mesti punya strata, kapasitas, dan sertifikasi tertentu. Kalau cuma sekadar mengajari ngaji, kita juga sebagai orang tua ke anak ngajarin ngaji,” papar dia.

    “Tetapi, kita tidak tau, apakah ini guru ngaji yang bersertifikasi atau hanya sekadar ngajar saja. Yang jelas hubungannya demikian,” katanya.

    Arya mengatakan tersangka terancam tindak pidana pasal 81 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kendati demikian, melihat tersangka juga masih di bawah umur maka nanti akan dibedakan hukumannya.

    “Usianya itu sekitar 15 atau 16 tahun berarti masih di bawah umur. Nanti tinggal hukumanya (beda) kalau undang-undang biasa (KUHP). Kalau dia di bawah umur kita kenakan sepertiga (hukuman), ” tuturnya.

    Pihak keluarga korban sebelumnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi pada Senin, 17 Februari 2025 serta membawa anaknya visum guna memastikan dugaan kekerasan seksual terhadap korban serta sebagai bukti penguat di kepolisian.

    “Sudah (dilaporkan), laporan polisi nomor LP 270, Senin lalu kami laporkan. Kami juga intens berkoordinasi dengan pihak terkait, kasus ini harus ditindak tegas tanpa pandang bulu dan mencegah kemungkinan terjadi kejadian berulang,” kata SN ayah korban.

    Perbuatan tersebut terungkap setelah korban mengaku pelaku melakukan perbuatan itu bukan hanya di masjid tapi juga di rumah pelaku dengan iming-iming kerupuk dan main game.