Kasus: kekerasan seksual

  • Predator Anak di Tubuh Polri, Kapolres di NTT Disebut Layak Dihukum Maksimal hingga Kebiri – Halaman all

    Predator Anak di Tubuh Polri, Kapolres di NTT Disebut Layak Dihukum Maksimal hingga Kebiri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – AKBP Fajar Widyadharma Lukman, oknum polisi yang menjabat sebagai Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur disebut layak mendapatkan hukuman maksimal hingga kebiri.

    Pernyataan itu disampaikan para aktivis perempuan dan anak hingga Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di NTT.

    Pasalnya, Fajar Widyadharma Lukman melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah, perekaman hingga penyebarluasan ke situs porno di Australia.

    Tak hanya itu, Fajar Widyadharma Lukman juga terbukti mengonsumsi barang terlarang, narkoba jenis sabu.

    Sejumlah aktivis perempuan dan pegiat hak anak pun menyuarakan tuntutan agar oknum penegak hukum itu dihukum berat.

    Direktur Justitia NTT, Mariana Tado, menilai hukuman kebiri kimia pantas diberikan kepada Fajar Widyadharma Lukman sebagai pelaku.

    Hal itu dianggap telah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Kebiri kimia, lanjut Mariana, merupakan langkah tegas yang perlu diambil agar membuat efek jera bagi pelaku kekerasan seksual lainnya.

    “Kita tidak bisa membiarkan predator anak berkeliaran tanpa hukuman berat. Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengatur hukuman tambahan berupa kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.”

    “Ini harus ditegakkan, terutama dalam kasus ini yang begitu mengerikan,” kata Mariana, baru-baru ini.

    Menurut Mariana, kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi juga menunjukkan adanya kegagalan dalam pengawasan institusi terhadap perilaku anggotanya.

    “Seharusnya ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat dalam tubuh Polri agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan wewenangnya seperti ini,” tegas Mariana.

    Kejahatan Luar Biasa

    Ketua LPA Provinsi NTT, Veronika Ata, mengecam keras tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Fajar Widyadharma Lukman.

    Pasalnya, predator anak itu juga seorang pejabat negara yang memiliki jabatan dan kekuasaan di wilayah pengamanan.

    Veronika menyebut bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang tidak hanya merusak masa depan korban tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

    “Perbuatan pelaku sangat bejat dan tidak dapat ditoleransi. Kekerasan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh aparat kepolisian, adalah bentuk penghancuran moral yang harus mendapat hukuman maksimal,” kata Veronika, Selasa (11/3/2025).

    Veronika berharap Kapolri Listyo Sigit Prabowo dapat mengambil sikap dengan transparan demi masa depan Polri.

    “Kejahatan ini harus diselesaikan secara transparan dan akuntabel.”

    “Kami meminta Polri untuk tidak ragu memberikan hukuman maksimal, termasuk pemecatan dan kebiri kimia,” tegasnya.

    Selain menuntut hukuman berat, Veronika juga meminta agar pemerintah dan lembaga terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memberikan pendampingan maksimal kepada para korban.

    Menurutnya, hal ini penting untuk mencegah kemungkinan intimidasi atau ancaman terhadap korban dan keluarganya.

    “DP3A harus segera turun tangan memberikan bantuan hukum dan psikologis bagi para korban.”

    “Selain itu, LPSK juga bisa dilibatkan untuk memastikan keamanan mereka. Kami khawatir akan ada upaya intimidasi dari pihak-pihak tertentu,” ujar Veronika.

    Kasus ini juga membuka wacana perlunya reformasi di tubuh kepolisian.

    Terutama dalam seleksi dan pengawasan anggota bahkan di lingkup terkecil sekalipun.

    Polri harus lebih serius dalam melakukan evaluasi terhadap anggotanya.

    Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka memiliki integritas dan moralitas yang sesuai dengan tugas mereka sebagai pelindung masyarakat.

    Ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.

    “Siapa pun pelakunya, apakah itu masyarakat biasa atau aparat negara, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.”

    “Kami akan terus mengawal kasus ini agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Veronika.

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Eko Sutriyanto/Muhammad Zulfikar)

  • DPR Desak Propam Polri Pidanakan Kapolres Ngada dengan Pasal Berlapis – Halaman all

    DPR Desak Propam Polri Pidanakan Kapolres Ngada dengan Pasal Berlapis – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Propam Polri, agar segera memecat dan memidanakan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan pasal berlapis.

    “Saya mendesak Propam Mabes Polri segera pidanakan yang bersangkutan. Pecat, jerat pasal berlapis, serta jatuhi pelaku dengan hukuman pidana maksimal.”

    “Karena semua kejahatan diborong oleh dia. Ada pelecehan, kekerasan seksual terhadap anak, TPPO, ITE, dan lain-lain. Jadi dia harus dipidanakan secara maksimal,” kata Sahroni kepada wartawan Rabu (12/3/2025).

    Sahroni meminta agar penanganan kasus ini bisa berjalan cepat dan transparan. Dia menyebut persepsi masyarakat bergantung pada cara penanganan Polri. 

    “Jutaan masyarakat sudah marah melihat perbuatannya, jadi jangan ada yang coba-coba lindungi pelaku. Harus berani tindak secara tegas dan transparan. Biarkan dia mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di dunia dan di akhirat,” ucap Sahroni.

    Sahroni mewanti-wanti para jajaran kepolisian, terutama para perwira, untuk selalu menjaga marwah institusi Polri. 

    “Gimana jajaran bisa tertib kalau selevel Kapolresnya berkelakuan begini. Jadi tolong, khususnya kepada para perwira, jaga sikap dan marwah institusi. Kalian dididik bukan untuk hal seperti ini,” pungkas Sahroni.

    Seperti diketahui, polisi membongkar dugaan kejahatan seksual Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

    AKBP Fajar Widyadharma diduga mencabuli bocah yang masih di bawah umur. Tak sampai disitu, AKBP Fajar Widyadharma juga mengirimkan video pencabulan ke situs porno luar negeri.

    Bahkan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yakni berusia 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun.

    Saat melakukan kekerasan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman merekam video. Video kekerasan seksual itu diunggah pelaku ke situs porno luar negeri.

    Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Imelda Manafe menyampaikan hal ini, Senin (10/3/2025).

    Imelda Manafe mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu.

    Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian. 
    ”Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),” ucapnya.

    Selanjutnya, pihak Australia melaporkan ke Mabes Polri. Kemudian Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025. 

    Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Menurut Patar Silalahi, AKBP Fajar Lukman mengorder anak berusia enam tahun lewat seorang wanita berinisial F.

    Kemudian dibawa ke kamar salah satu hotel di Kota Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman. Peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2024 lalu.

    “Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” ujar Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.

    Patar Silalahi mengatakan, F dibayar Rp 3 juta oleh AKBP Fajar Lukman karena sudah berhasil membawa anak.

    Menurut Patar Silalahi, penyidik telah memeriksa sembilan saksi, termasuk F yang berperan sebagai pemasok anak di bawah umur.

    “Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa,” kata Patar Silalahi. Terkait jumlah korban, Patar Silalahi menyebut hanya satu orang yakni seorang anak berusia enam tahun. 

    Sementara mengenai video yang disebut disebar ke situs porno Australia, Patar Silalahi mengaku hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri.

    Pihak Hubinter Polri sebelumnya menerima video tersebut dari Australian Federal Police (AFP).

  • Predator Anak di Tubuh Polri

    Predator Anak di Tubuh Polri

    Predator Anak di Tubuh Polri
    Penyuluh Antikorupsi Sertifikasi | edukasi dan advokasi antikorupsi. Berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya integritas dan transparansi di berbagai sektor
    SEBEJAT
    itukah
    AKBP Fajar Widyadharma Lukman
    , Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur?
    Pertanyaan ini menggema di benak masyarakat setelah terungkapnya kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang pimpinan Polri di wilayah tersebut.
    Ketika institusi yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak justru dipimpin oleh seorang pelaku kekerasan seksual, makna keadilan dan perlindungan tampak semakin jauh dari kenyataan.
    Rasa marah menggelegak, tetapi masyarakat merasa tak berdaya menghadapi kenyataan pahit ini.
    Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
    Namun, ketika insiden kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di tangan anggota kepolisian itu sendiri, makna dari moto ini menjadi sangat kontradiktif.
    Alih-alih menjadi pelindung, oknum polisi tersebut justru berperan sebagai
    predator anak
    , merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjaga keamanan.
    Kasus ini ibarat benteng yang seharusnya menjaga keamanan dan kesejahteraan penduduk. Namun, benteng tersebut memiliki celah yang memungkinkan musuh masuk.
    Sebagian dari benteng justru berkolaborasi dengan para penyerang, mengkhianati kepercayaan penduduk.
    Seharusnya, institusi kepolisian berfungsi sebagai pelindung, terutama bagi anak-anak. Namun, ketika oknum di dalamnya malah berperilaku menyimpang, benteng ini menjadi rapuh dan tidak dapat diandalkan.
    Kejadian ini mencerminkan masalah sistemik yang lebih dalam, bukan hanya sekadar insiden isolasi. Ketika institusi yang seharusnya melindungi masyarakat justru terlibat dalam tindakan keji, ini menunjukkan adanya kelemahan struktural yang perlu segera diidentifikasi dan diperbaiki.
    Celah-celah dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum menciptakan ruang bagi perilaku menyimpang untuk berkembang.
    Tanpa tindakan tegas dari pemimpin dalam hal ini Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kepercayaan yang telah dibangun selama bertahun-tahun akan hancur. Masyarakat akan semakin skeptis terhadap kemampuan institusi kepolisian untuk menjalankan fungsinya dengan baik.
    Jika celah ini tidak segera ditangani, ancaman dari dalam akan terus menggerogoti fondasi kepercayaan masyarakat.
    Setiap kasus kekerasan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum bukan hanya merusak reputasi individu, tetapi juga menciptakan stigma yang lebih besar terhadap seluruh institusi.
    Masyarakat akan merasa tidak aman dan terasing dari pihak yang seharusnya menjadi pelindung mereka.
    Kasus kekerasan seksual yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma membuka tabir kelam yang mengejutkan.
    Temuan video berisi konten keji yang diunggah dari Kota Kupang memunculkan pertanyaan mendalam tentang integritas dan moralitas anggota kepolisian. Sebejat itukah Kapolres Ngada NTT?
    Dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, kita dihadapkan pada kenyataan pahit: apakah kita benar-benar aman di bawah perlindungan mereka yang seharusnya menjaga kita?
    Saatnya kita mewaspadai ‘gunung es’ ini dan mendesak reformasi mendasar sebelum terlambat.
    Kasus ini tidak hanya mencoreng wajah institusi kepolisian di Tanah Air, tetapi juga memperburuk citra polisi Indonesia di ranah internasional.
    Ketika berita ini mencuat, publik di luar negeri mulai mempertanyakan integritas aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
    Kejadian ini menambah daftar panjang pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian, menciptakan keraguan di kalangan masyarakat internasional terhadap integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia.
    Setiap insiden yang terungkap tidak hanya mencoreng wajah institusi, tetapi juga memengaruhi citra negara di mata dunia.
    Ketidakmampuan untuk menegakkan hukum dan melindungi yang lemah, terutama anak-anak, memperburuk pandangan internasional terhadap sistem peradilan kita.
    Dalam era di mana informasi menyebar dengan cepat, citra buruk ini dapat merusak hubungan diplomatik dan kerja sama internasional, termasuk dalam perlindungan anak.
    Ketidakmampuan untuk menegakkan hukum dan melindungi anak-anak hanya akan semakin memperburuk pandangan terhadap sistem peradilan kita.
    Oleh karena itu, penting bagi kepolisian untuk melakukan introspeksi dan reformasi menyeluruh. Jika tidak, maka kita akan terjebak dalam stigma negatif yang merugikan institusi dan masyarakat yang seharusnya dilindungi.
    Kejadian ini berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan video kekerasan seksual terhadap anak. Penelusuran lebih lanjut mengarah ke Kota Kupang, tempat video tersebut diunggah.
    Penangkapan pelaku menunjukkan bahwa meskipun kasus ini terdeteksi, masih banyak pertanyaan yang perlu dijawab: Mengapa seorang anggota kepolisian bisa terlibat dalam tindakan keji seperti ini? Apa yang salah dengan sistem seleksi dan pengawasan di institusi kepolisian?
    Fenomena meningkatnya kekerasan seksual terhadap anak laki-laki juga menjadi sorotan. Banyak kasus menunjukkan bahwa pelaku memanipulasi anak-anak, memanfaatkan posisi mereka untuk melakukan kejahatan.
    Ini bukan hanya masalah individual, tetapi juga refleksi dari budaya dan sistem yang gagal melindungi anak-anak.
    Hasil pemeriksaan urin terhadap terduga pelaku yang positif menggunakan narkoba mencerminkan masalah lain dalam tubuh kepolisian.
    Jika anggota kepolisian terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, bagaimana mungkin mereka bisa menjalankan tugas melindungi masyarakat? Ini adalah pertanyaan yang harus dijawab oleh pimpinan kepolisian.
    Melihat kejadian ini, sudah saatnya kita mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perilaku anggota Polri yang diduga menyimpang. Kasus ini bukan fenomena terisolasi; bisa jadi ada banyak kasus serupa yang belum terungkap.
    Pemeriksaan psikologis dan kejiwaan anggota kepolisian perlu dilakukan secara rutin. Mereka yang bermasalah harus diberikan pendampingan, dan jika perlu, diberhentikan dari institusi.
    Sistem seleksi masuk anggota Polri juga harus diaudit. Seleksi yang jujur dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme sangat penting.
    Dengan kejadian ini, polisi tidak lagi dianggap sebagai tempat yang aman bagi masyarakat. Rasa takut dan trauma muncul, menggantikan rasa aman yang seharusnya diberikan oleh aparat penegak hukum.
    Jika mereka justru menjadi predator seksual anak, maka institusi ini perlu direformasi secara mendalam dan meyeluruh.
    Kejadian ini adalah panggilan untuk bertindak. Masyarakat harus bersuara agar keadilan ditegakkan dan kasus ini tidak terulang.
    Kita tidak bisa membiarkan institusi yang seharusnya melindungi anak-anak justru menjadi ancaman. Reformasi di tubuh kepolisian adalah langkah yang tidak bisa ditunda lagi.
    Saat ini, kita berada di persimpangan jalan. Masyarakat tidak bisa lagi bersikap pasif, kita harus bersuara lebih keras dan lebih tegas.
    Reformasi di tubuh kepolisian bukanlah permintaan, tetapi kebutuhan mendesak. Kita harus memastikan bahwa setiap anak, tanpa memandang jenis kelamin, dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.
    Mari kita jalin kekuatan kolektif untuk mendesak perubahan, agar setiap suara terdengar, dan agar keadilan ditegakkan.
    Dengan ketegasan dan integritas, kita bisa berharap untuk menciptakan masa depan yang lebih baik, di mana institusi yang seharusnya melindungi kita benar-benar menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
    Kejadian ini menciptakan keraguan mendalam di kalangan masyarakat tentang kemampuan Polri untuk menjalankan tugasnya secara efektif dan etis.
    Ketika pelanggaran hukum dilakukan oleh mereka yang seharusnya menegakkan hukum, dampaknya sangat merusak, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi citra institusi di mata publik.
    Masyarakat berhak merasa aman dan terlindungi. Namun kenyataan pahit ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa moto Rastra Sewakotama tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar terwujud dalam setiap tindakan dan kebijakan kepolisian.
    Oleh karena itu, reformasi mendasar dalam tubuh Polri sangat diperlukan agar institusi ini dapat kembali menjalankan perannya dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Itulah harapannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Kapolres Cabul Ternyata Diungkap Pemerintah Australia, Fajar Nugros: Kebayang Nggak Dunia Menilai Negara Kita Kayak Apa?

    Kasus Kapolres Cabul Ternyata Diungkap Pemerintah Australia, Fajar Nugros: Kebayang Nggak Dunia Menilai Negara Kita Kayak Apa?

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kasus Kapolres mencabuli anak di bawah umur ternyata diungkap pemerintah Australia. Hal itu menuai sorotan.

    “Kejahatan aparat kita, ketauan dan dibongkar oleh aparat Australia,” kata penulis sekaligus sutradara Fajar Nugros, dikutip dari unggahannya di X, Rabu (12/3/2025).

    Fajar kemudian mengajukan pertanyaan spekulasi. Bagaimana penilaian internasional melihat Indonesia.

    “Kalian kebayang ngga sih, dunia internasional itu menilai negara kita kayak apa?” ujarnya.

    Kapolres dimaksud adalah Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan, perwira menengah kepolisian tersebut diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 6 tahun di sebuah hotel di Kota Kupang.

    Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan, penyelidikan dimulai sejak 23 Januari 2025.
    Dalam proses tersebut, polisi menemukan bahwa AKBP Fajar memesan kamar hotel pada 11 Juni 2024.

    “Kami lakukan penyelidikan mendalam di salah satu hotel di Kota Kupang sejak 23 Januari. Dari hasil penyelidikan, kami temukan bahwa kejadian ini benar terjadi pada 11 Juni 2024,” ujar Patar, Selasa (11/3/2025).

    Yang lebih mengejutkan, kasus ini pertama kali terungkap bukan dari laporan dalam negeri, melainkan dari Australia.

    Negara tersebut melaporkan dugaan perbuatan asusila yang melibatkan AKBP Fajar kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
    KemenPPPA kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan meneruskannya kepada kepolisian.

  • Predator Anak di Tubuh Polri

    Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak, Aktivis Perempuan NTT: Mematikan Masa Depan Korban Regional 12 Maret 2025

    Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak, Aktivis Perempuan NTT: Mematikan Masa Depan Korban
    Tim Redaksi
    SIKKA, KOMPAS.com
    – Aktivis perempuan Nusa Tenggara Timur (NTT),
    Imelda Sulis Setiawati
    , menanggapi kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang dilakukan eks Kapolres
    Ngada
    ,
    AKBP Fajar Widyadharma
    Lukman.
    Imelda menilai perbuatan AKBP Fajar telah merusak masa depan para korban.
    “Dia (AKBP Fajar) telah mematikan masa depan dan masa emas anak-anak tersebut,” ujar Imelda saat dihubungi, Rabu (12/3/2025).
    Sebagai aparat penegak hukum, kata Imelda, mestinya menjalankan fungsi pengayom dan pelindung, bukan menjadi pelaku bejat dan amoral.
    Oleh sebab itu, Manajer LSM Yayasan Pengembangan Kemanusiaan Donders ini meminta agar penanganan kasus tersebut harus adil tanpa adanya diskriminasi.
    “Jangan sampai tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” kata dia.
    Menurut Imelda, peristiwa ini membuat para korban dan keluarga sangat terpukul.
    Karena itu, para korban harus mendapat pendampingan serius oleh para psikolog.
    Kemudian, pendampingan rohani serta diberikan fasilitas kesehatan yang memadai guna memenuhi kebutuhan mereka.
    “Termasuk orangtuanya harus memiliki mental dalam menghadapi lingkungan sosial,” tandasnya.
    Imelda berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Ke depan, perlu kerja kolaborasi dan sinergisitas baik pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan penegak hukum.
    Kemudian, melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah atau kampus, serta memperkuat kader atau pekerja kemanusiaan.
    “Sehingga menjadi garda terdepan dalam kerja kemanusiaan ini,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe, menyebutkan, AKBP Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak.
    Ia mencatat, tiga korban itu masing-masing berumur 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.
    “Ada salah satu korban yang sedang kami dampingi,” kata Imelda kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (10/3/2025).
    Korban yang sedang didampingi oleh pihaknya berusia 12 tahun.
    Sedangkan korban yang berusia 14 tahun belum bisa ditemui.
    Sementara korban berusia 3 tahun didampingi kedua orangtuanya.
    Tiga korban itu diserahkan oleh Mabes Polri kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Predator Anak di Tubuh Polri

    4 Kapolres Ngada Akui Cabuli Anak di Kupang, Pesan Kamar Hotel Sendiri Regional

    Kapolres Ngada Akui Cabuli Anak di Kupang, Pesan Kamar Hotel Sendiri
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Eks Kepala Kepolisian Resor (Kapolres)
    Ngada
    , Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, mengakui perbuatannya mencabuli anak di bawah umur di Kota
    Kupang
    .
    Fajar mengakui itu saat diinterogasi oleh personel Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
    “Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (11/3/2025) malam.
    Patar menjelaskan, setelah menerima surat dari Mabes Polri terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan Fajar, pihaknya lalu memanggil Fajar untuk segera ke Polda NTT pada 20 Februari 2025.
    Fajar pun diminta klarifikasi dan menjelaskan soal kejadian itu. Termasuk hotel tempat Fajar mencabuli korban yang masih berusia enam tahun.
    “Terkait hasil penyelidikan, kami temukan fakta-fakta, benar kamar tersebut dipesan oleh FWL,” kata Patar.
    Setelah itu, pihaknya mendalami kasus itu lagi dengan memeriksa sembilan orang saksi.
    “Kemudian kita melakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini ada satu peristiwa pidana sehingga kami melakukan gelar dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2025,” ujar dia.
    Meski begitu, Fajar belum ditetapkan tersangka. Menurut Patar, alasan belum ditetapkan tersangka karena Fajar telah dibawa ke Mabes Polri pada 20 Februari 2025.
    Karena itu, pihaknya berencana akan memeriksa Fajar di Jakarta pada pekan depan.
    “Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini,” kata Patar.
    Kasus ini akan terus didalami. Penyidikan masih terus berjalan. Patar menyebutkan, Fajar masih diperiksa di Mabes Polri dan kasus ini masih terus berjalan.
    AKBP Fajar diamankan aparat Propam Mabes Polri. Dia diamankan karena dugaan terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.
    “Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT, tanggal 20 Februari 2025,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Hendry Novika Chandra kepada
    Kompas.com
    , Senin (3/3/2025).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Desak Propam Polri Pidanakan Kapolres Ngada dengan Pasal Berlapis – Halaman all

    Dugaan Kejahatan Seksual Kapolres Ngada: Cabuli Anak, Unggah Video Pencabulan di Situs Porno – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terbongkar dugaan kejahatan seksual Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

    AKBP Fajar Widyadharma diduga mencabuli bocah yang masih di bawah umur. Tak sampai disitu, AKBP Fajar Widyadharma juga mengirimkan video pencabulan ke situs porno luar negeri.

    Bahkan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

    Ketiga korban masing-masing berumur 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun.

    Saat melakukan kekerasan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman merekam video. 

    Video kekerasan seksual itu diunggah pelaku ke situs porno luar negeri.

    Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Imelda Manafe menyampaikan hal ini, Senin (10/3/2025).

    Menurut Imelda Manafe, korban 3 tahun dalam bimbingan orangtua. 

    ”Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami,” ujarnya.

    Sedangkan korban berusia 14 tahun belum dapat ditemui.

    Imelda Manafe mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu.

    Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian. 
    ”Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),” ucapnya.

    Selanjutnya, pihak Australia melaporkan ke Mabes Polri.

    Kemudian Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025. 

    Pihak kepolisian lalu menyerahkan para korban kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.

    Pemasok Anak Inisial F

    Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Menurut Patar Silalahi, AKBP Fajar Lukman mengorder anak berusia enam tahun lewat seorang wanita berinisial F.

    Kemudian dibawa ke kamar salah satu hotel di Kota Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman.

    Peristiwa ini terjadi pada Juni 2024 lalu.

    “Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” ujar Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.

    Patar Silalahi mengatakan, F dibayar Rp 3 juta oleh AKBP Fajar Lukman karena sudah berhasil membawa anak.

    Menurut Patar Silalahi, penyidik telah memeriksa sembilan saksi, termasuk F yang berperan sebagai pemasok anak di bawah umur.

    “Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa,” kata Patar Silalahi.

    Terkait jumlah korban, Patar Silalahi menyebut hanya satu orang yakni seorang anak berusia enam tahun. 

    Sementara mengenai video yang disebut disebar ke situs porno Australia, Patar Silalahi mengaku hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri.

    Pihak Hubinter Polri sebelumnya menerima video tersebut dari Australian Federal Police (AFP).

    Ia mengatakan, saat ini juga pengembangan kasus ini masih terus berjalan dan pihaknya masih belum memeriksa Kapolres nonaktif tersebut hingga saat ini.

    Sementara terkait penggunaan narkoba, Patar Silalahi mengatakan bahwa dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, proses pemeriksaannya tidak mengarah kepada kasus narkoba yang diduga juga digunakan oleh AKBP Fajar Lukman. (Tribunnews.com/PosKupang.com)

     

  • DPR desak Mabes Polri pecat Kapolres Ngada

    DPR desak Mabes Polri pecat Kapolres Ngada

    Ilustrasi kekerasan kepada anak. ANTARA/Ho

    DPR desak Mabes Polri pecat Kapolres Ngada
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 11 Maret 2025 – 19:41 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman mendesak Mabes Polri untuk langsung memecat Kapolres Ngada nonaktif Fajar Widyadharma Lukman karena diduga telah terlibat dalam kasus penggunaan narkoba serta pencabulan anak dibawah umur.

    “Mabes Polri harus berhentikanlah, langsung dipecat saja itu,” katanya saat dihubungi dari Kupang, Selasa siang.

    Hal ini disampaikannya berkaitan dengan kasus dugaan penggunaan narkoba serta kasus pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur, dimana usianya mulai dari tiga tahun,12 tahun dan 14 tahun.

    Saat melakukan aksinya Kapolres nonaktif itu justru membuat video aksinya, lalu mengirimkan videonya ke situs porno luar negeri. Selain dilakukan pemecatan, Benny juga mendesak agar Mabes Polri memproses secara hukum terhadap pelaku yang sudah membuat malu institusi Polri.

    “Perlu Mabes Polri juga periksa yang bersangkutan, jangan-jangan jaringan penggunaan narkobanya,” ujar dia.

    Hal ini juga, ujar dia, untuk menyelidiki modus operandinya, karena menurut dia peredaran narkoba itu juga melibatkan anggota-anggota Polri juga. Terkait masih tertutupnya Polri terkait kasus itu, dia meminta agar Mabes Polri harus segera mengungkap kasus tersebut ke publik serta menjelaskan sejelas-jelasnya kepada masyarakat.

    “Siapapun itu yang melakukan pelanggaran seperti itu harus dipecat,” tambah dia.

    Sebagai informasi, Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh Divisi Propam Polri atas dugaan kasus narkoba dan asusila. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan bahwa AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari lalu di Kupang, NTT.

    Adapun pada Senin ini, Plt. Kepala Dinas PPPA Kupang Imelda Manafe mengatakan bahwa Fajar diduga melakukan kekerasan seksual kepada tiga anak yang berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. Video kekerasan seksual terhadap ketiga korban tersebut diunggah oleh Fajar ke situs porno luar negeri.

    Sumber : Antara

  •  Kronologi Turis Israel Diperkosa Ramai-ramai di India – Halaman all

     Kronologi Turis Israel Diperkosa Ramai-ramai di India – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, INDIA –  Seorang turis asal Israel berusia 27 tahun diperkosa di dekat Danau Sanapur, Hampi, Karnataka, India pada Kamis (6/3/2025) malam.  

    Seorang petugas homestay asal India (29) juga menjadi korban pemerkosaan dalam kejadian itu.

    Kepala Kepolisian Distrik Koppal, Ram L. Arasiddi, mengatakan lima orang yang terdiri dari dua wanita dan tiga pria menjadi korban serangan oleh sekelompok pria tak dikenal. 

    Dua diantaranya adalah wisatawan asing yakni seorang pria asal Amerika Serikat dan seorang wanita dari Israel.  

    “Lima orang, dua di antaranya adalah wanita dan tiga pria, diserang oleh tiga penjahat yang datang di dekat Danau Sanapur. (Mereka) menyerang tiga pria dan juga melakukan pelecehan seksual terhadap dua wanita,” kata Arasiddi dikutip dari Reuters, Sabtu (8/3/2025).

    Menurut keterangan polisi, para pelaku yang mengendarai sepeda motor awalnya mendekati para wisatawan dengan alasan meminta bensin dan uang sebesar 100 rupee (sekitar Rp 19 ribu). 

    Ketika permintaan mereka ditolak, para pelaku berubah agresif, menyerang para korban secara fisik, mendorong para pria ke dalam danau, dan kemudian memperkosa kedua wanita. 

    “Karena tidak mengenal mereka, petugas homestay mengatakan bahwa mereka tidak memiliki uang. Para pelaku terus memaksa hingga salah satu wisatawan pria asal Odisha, India memberikan mereka 20 rupee (Rp 4.000). Namun, tiga pelaku mulai berdebat dan mengancam akan memukuli mereka dengan batu,” ucap polisi.  

    Dua wisatawan pria yaitu satu dari Amerika Serikat dan satu dari Maharashtra berhasil melarikan diri, sementara wisatawan asal Odisha ditemukan tewas pada Sabtu pagi.  

    Kasus ini telah didaftarkan di Kepolisian Pedesaan Gangavathi dengan tuduhan pemerasan, perampokan, pemerkosaan berkelompok, dan percobaan pembunuhan.  

    Saat ini, dua wanita korban serangan tersebut sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit pemerintah.  

    Pelaku ditangkap

    Polisi Koppal menangkap dua orang pelaku pada hari Sabtu (8/3/2025).

    Terdakwa ketiga masih bebas, dan tim khusus telah dikerahkan untuk memburunya.

    Tersangka yang ditangkap telah diidentifikasi sebagai Mallesh alias Handi Malla yang berusia 22 tahun dan Chetan Sai Sillekyatar yang berusia 21 tahun.

    Keduanya penduduk Sainagar di taluk Gangavathi, distrik Koppal—sekitar 350 km dari Bengaluru.

    Dalam konferensi pers, Inspektur Polisi Koppal Ram L Arasiddi mengatakan serangan itu terjadi sekitar pukul 10.30 malam pada hari Kamis ketika para korban, bersama dengan tiga wisatawan pria, sedang mengamati bintang di dekat Kanal Tepi Kiri Tungabhadra.

     “Mereka mendorong ketiga wisatawan pria itu ke dalam kanal sebelum melakukan kekerasan seksual terhadap kedua wanita itu,” kata SP.

    “Dua dari terdakwa memperkosa beramai-ramai operator wisma, sementara wisatawan Israel itu diperkosa oleh salah satu dari mereka. Para korban selamat tidak saling kenal sebelumnya dan telah bertemu di wisma itu,” imbuhnya lebih lanjut.

    Rekan seperjalanan ditemukan tewas

    Para wisatawan pria—Daniel dari AS dan Pankaj dari Maharashtra—berhasil berenang kembali ke tempat aman dengan saling membantu.

    Namun, korban ketiga, Bibash dari Odisha hilang. 

    “Jasadnya ditemukan di kanal pada Sabtu pagi,” SP mengonfirmasi.

    Korban yang diidentifikasi sebagai Bibash dari Puri, telah berusaha untuk melerai penyerangan seksual tersebut.

    Sementara teman-temannya berhasil melarikan diri, ia tenggelam.

    Jasadnya ditemukan oleh polisi Karnataka pada Sabtu.

    Menurut FIR yang diajukan di Kantor Polisi Pedesaan Gangavathi pada Jumat malam, para penyerang juga mencuri tas pemilik rumah penginapan yang berisi dua ponsel dan uang tunai Rs 9.500 sebelum melarikan diri dengan sepeda motor mereka.

    Para korban, termasuk empat tamu dan pemilik rumah penginapan, telah menginap di properti tersebut setelah tiba pada tanggal yang berbeda.

    Kasus pemerkosaan di India

    Serangan ini memicu kekhawatiran akan keselamatan wisatawan di Hampi, sebuah situs warisan dunia UNESCO yang menjadi destinasi populer bagi turis domestik maupun internasional.  

    Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap perempuan di India. 

    Tahun lalu, seorang turis asal Spanyol menjadi korban pemerkosaan berkelompok di negara bagian Jharkhand. 

    Sementara itu, seorang pria berusia 31 tahun, pada bulan lalu, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang turis asal Irlandia, Danielle McLaughlin, di Goa pada 2017.  

    Menurut Biro Catatan Kejahatan Nasional India, terdapat 31.516 kasus pemerkosaan yang dilaporkan pada tahun 2022, meningkat 20 persen dibanding tahun sebelumnya. 

    Namun, angka sebenarnya diyakini jauh lebih tinggi karena stigma sosial yang membuat banyak korban enggan melaporkan kejadian yang mereka alami.  

    Sumber: Reuters/Times of India

     

  • Janji Nikah Setelah Lulus Sekolah, Pria di Lampung Tengah Setubuhi Pacar Hingga 30 Kali

    Janji Nikah Setelah Lulus Sekolah, Pria di Lampung Tengah Setubuhi Pacar Hingga 30 Kali

    Liputan6.com, Lampung – Pelajar berinisial ADL, 17 tahun, di Kabupaten Lampung Tengah menjadi korban pemerkosaan oleh pacarnya, HNF, 22 tahun. Korban dibujuk akan dinikahi setelah lulus sekolah menengah atas. Peristiwa bejat itu pertama kali terjadi ketika pelaku mengajak korban main ke rumahnya di Kecamatan Kota Gajah pada Juli 2024 lalu.

    Keduanya sempat berbincang di ruang tamu rumah HNF, namun tak berselang lama pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamarnya. “Pada saat itu, korban sempat menolak ajakan pelaku dan hendak pulang. Namun, dari pengakuannya, korban didekap serta dipaksa hingga terjadilah aksi persetubuhan tersebut,” kata Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni, Rabu (5/3/2025).

    Setelah terjadi peristiwa tersebut, aksi bejat tersangka justru terulang dan berlanjut dialami ADL. Alhasil, korban muak dengan perbuatan pelaku hingga melaporkannya ke mapolsek setempat. Kapolsek menerangkan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Punggur setelah menerima laporan dari korban. “Iya benar, seorang pelajar SMA yang menjadi korban persetubuhan melaporkan pacarnya setelah berkali-kali mengalami aksi kekerasan seksual,” ungkapnya.

    Tersangka disangkakan telah melanggar undang-undang tentang perlindungan anak, sebagaimana dalam Pasal 81 dan 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016. “Karena ulahnya, yang bersangkutan terancam hukuman 15 tahun pidana penjara,” tegas kapolsek.

    Feriyantoni menerangkan bahwa pemerkosaan itu telah dialami korban sebanyak 30 kali. Setiap beraksi, tersangka merayu korban dengan dalih akan dinikahi setelah lulus sekolah. Namun demikian, semua janji itu hanyalah bualan tersangka. “Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 30 kali bersama korban. Modus pelaku yakni, mengumbar janji bakal bertanggung-jawab dan mengaku akan menikahi pacarnya tersebut,” ungkapnya.