Kasus: kekerasan seksual

  • 8 Video Pelecehan dan Baju Dress Anak Pink Disita Polisi Terkait Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar – Halaman all

    8 Video Pelecehan dan Baju Dress Anak Pink Disita Polisi Terkait Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak delapan rekaman video pelecehan seksual yang dibuat oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, disita oleh polisi.

    Selain itu, polisi juga menyita sebuah baju dress anak berwarna pink dengan motif hati atau love untuk barang bukti kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka AKBP Fajar.

    Delapan rekaman video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar tersebut berada di dalam compact disc (CD).

    Barang bukti lain yang disita oleh polisi yakni surat visum hasil pemeriksaan para korban.

    Hal ini diungkapkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro NTT, Kombes Pol Patar Silalahi saat konferensi pers pada Kamis (13/3/2025).

    “Barang bukti satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video,” kata Patar.

    Kombes Patar Silalahi menjelaskan bahwa kasus ini diungkap sejak 22 Januari 2025.

    Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan ke sebuah hotel di wilayah Kupang, NTT.

    “Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024,” kata Patar.

    AKBP Fajar diketahui telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

    Fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).

    “Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis.

    Trunoyudo menjelaskan, tiga anak yang menjadi korban ada yang berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. 

    Sementara, satu orang dewasa yang dilecehkan berusia 20 tahun. 

    Terancam 15 tahun penjara

    Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto menjelaskan AKBP Fajar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

    “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” kata Agus, dikutip WartaKotalive.com.

    Bekas Kapolres Ngada tersebut dijadwalkan akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025).

    “Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar, direncanakan pada hari Senin, 17 Maret 2025,” ujar Agus.

    AKBP Fajar yang kini berstatus sebagai tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

    Selain kasus pencabulan, Fajar juga terjerat kasus narkoba.

    Ia terbukti positif narkoba jenis sabu-sabu.

    Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.

    “Statusnya hari ini adalah sudah jadi tersangka, dan yang bersangkutan telah ditahan di Bareskrim Polri,” kata dia.

    Selain terancam sanksi etik, Fajar juga terancam menghadapi jeratan hukum pidana.

    Atas aksi bejatnya, Fajar dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf E, G, J, dan L UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Fajar juga dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

    Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

    (Tribunnews.com/Rakli/Nina Yuniar)

  • Wanita Inisial F Terlibat di Kasus AKBP Fajar, Pemasok Anak Usia 6 Tahun, Bagaimana Status Hukumnya? – Halaman all

    Wanita Inisial F Terlibat di Kasus AKBP Fajar, Pemasok Anak Usia 6 Tahun, Bagaimana Status Hukumnya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang wanita berinisial F diduga turut terlibat dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Wanita berinisial F itu diduga sebagai pemasok anak di bawah umur untuk dicabuli AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Seperti dikutip dari Pos-Kupang.com, Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, menjelaskan bahwa AKBP Fajar mengorder anak berusia 6 tahun melalui F.

    F menyanggupi permintaan AKBP Fajar untuk menghadirkan anak di bawah umur kepada AKBP Fajar.

    Setelah itu, anak tersebut dibawa ke sebuah kamar di hotel daerah Kota Kupang.

    Bukan F, hotel tersebut dipesan oleh AKBP Fajar.

    Peristiwa ini terjadi pada Juni 2024.

    “Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F,” kata Kombes Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.

    “Disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” sambungnya.

    Karena sudah berhasil membawa orderannya, F dibayar uang sebesar Rp3 juta oleh AKBP Fajar.

    Wanita berinisial F tersebut kini sudah diperiksa oleh penyidik.

    Adapun penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, termasuk F.

    “Sampai saat ini total sudah 9 orang saksi yang sudah diperiksa,” ujar Kombes Patar.

    Terkait dengan video yang disebut disebar ke situs porno Austraila, Polda NTT mengaku hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri.

    Diketahui, Australian Federal Police (AFP) telah mengirim video Kapolres Ngada diduga melakukan kekerasan seksual anak di bawah umur kepada pihak Hubinter Polri.

    AKBP Fajar Tersangka

    Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.

    Sejauh in, terungkap bahwa korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh Fajar berjumlah 4 orang, 3 di antaranya anak di bawah umur.

    Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

    Fajar juga dihadirkan kepada awak media dalam konferensi pers di Mabes Polri tersebut.

    Fajar terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta masker hitam.

    “Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun,” kata Trunoyudo, dilansir dari WartaKotalive.com.

    Disebutkan bahwa Fajar diduga juga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

    Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa tersangka Fajar bukan hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, melainkan juga menyebarkannya melalui dark web.

    “Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik,” sebut Himawan.

    Atas aksi bejatnya, Fajar dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf E, G, J, dan L UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Fajar juga dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

    Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

     

  • Israel Genosida dan Kekerasan Seks di Gaza

    Israel Genosida dan Kekerasan Seks di Gaza

    Jakarta

    Pakar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) buka-bukaan mengenai apa yang terjadi di Gaza, Palestina. Para pakar menuduh Israel melakukan genosida dan kekerasan seksual dalam perang di Gaza.

    Dilansir Reuters, Jumat (14/3/2025), tuduhan itu disampaikan dalam laporan terbaru yang dirilis oleh Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan Israel.

    “Otoritas Israel telah menghancurkan sebagian kapasitas reproduksi warga Palestina di Gaza sebagai sebuah kelompok, termasuk dengan memberlakukan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran, salah satu kategori tindakan genosida dalam Statuta Roma dan Konvensi Genosida,” demikian laporan para pakar PBB tersebut.

    Laporan para pakar PBB itu mengatakan tindakan-tindakan yang dilakukan Israel tersebut, ditambah lonjakan kematian ibu karena akses terbatas ke pasokan medis, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan.

    Dalam laporan itu, pasukan keamanan Israel dituduh menggunakan tindakan menelanjangi di depan umum dan kekerasan seksual sebagai bagian dari prosedur operasi standar ganda mereka untuk menghukum warga Palestina, setelah serangan mengejutkan dilancarkan Hamas terhadap Tel Aviv pada Oktober 2023.

    Laporan Pakar PBB Ditolak Israel

    Kondisi di Gaza (Foto: AP/)

    Israel pun memberikan respons terhadap laporan pakar PBB itu. Israel menolak mentah-mentah tuduhan para pakar PBB tersebut. Misi tetap Israel untuk PBB di Jenewa menggambarkan tuduhan dalam laporan itu sebagai tuduhan yang “tidak berdasar, bias, dan kurang kredibel”.

    “IDF (Angkatan Bersenjata Israel) memiliki arahan konkret … dan kebijakan yang secara tegas melarang pelanggaran seperti itu,” tegas misi permanen Israel untuk PBB dalam pernyataannya, sembari menyatakan bahwa proses peninjauan sejalan dengan standar internasional.

    Laporan sebelumnya yang dirilis Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB pada Juni 2024 menuduh Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius dalam serangan mereka terhadap Israel pada 7 Oktober 2023.

    Israel merupakan pihak penandatangan dalam Konvensi Genosida dan diperintahkan pada Januari 2024 oleh Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengambil tindakan guna mencegah tindakan genosida selama perang melawan Hamas.

    Namun Israel bukan pihak penandatangan dalam Statuta Roma, yang memberikan yurisdiksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk memutuskan kasus pidana individual yang melibatkan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

    Afrika Selatan mengajukan kasus genosida terhadap rentetan serangan Israel terhadap Gaza ke ICJ.

    Halaman 2 dari 2

    (lir/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • PBB Rilis Laporan soal Genosida Israel di Gaza: Hamas Sambut, Israel Sebutnya Fitnah – Halaman all

    PBB Rilis Laporan soal Genosida Israel di Gaza: Hamas Sambut, Israel Sebutnya Fitnah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Penyelidikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) baru-baru ini merilis laporan yang menetapkan bahwa Israel melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina selama perang 7 Oktober.

    Laporan PBB itu mencatat tentara Israel menggunakan kekerasan seksual sebagai bagian dari prosedur operasi standar dalam perlakuan mereka terhadap warga Palestina.

    Komisi Penyelidikan Internasional Independen, yang mencakup wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur dan Israel.

    Dalam laporannya, mereka mengonfirmasi Israel melakukan tindakan genosida dengan menghancurkan fasilitas perawatan kesehatan untuk wanita di Gaza.

    Laporan tersebut menyebutkan bahwa kekerasan seksual, termasuk pemaksaan menelanjangi di depan umum dan ancaman pemerkosaan, menjadi bagian dari taktik Israel yang digunakan dalam serangan mereka terhadap warga Palestina.

    Laporan tersebut juga mengungkapkan bahwa kekerasan berbasis gender yang dilakukan oleh pemukim Israel di Tepi Barat digunakan sebagai cara untuk menakut-nakuti dan mengusir komunitas Palestina dari tanah mereka.

    Dikutip dari The Cradle, pejuang Hamas menyambut baik laporan tersebut.

    Hamas menyatakan bahwa laporan PBB “mengonfirmasi kekejaman” yang dilakukan oleh tentara Israel yang didukung oleh negara-negara Barat.

    “Laporan PBB menyoroti pengabaian dan penyangkalan masyarakat internasional terhadap kejahatan yang dilakukan terhadap rakyat Palestina,” terang pernyataan yang dirilis Hamas pada Kamis (13/3/2025).

    Kelompok tersebut pun menyerukan agar masyarakat internasional mengambil sikap yang serius untuk mengatasi situasi ini.

    Pihak Israel pun merespon laporan PBB ini.

    Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu membantah laporan tersebut.

    Netanyahu menyebut PBB dan Dewan Hak Asasi Manusia sebagai “antisemit” dan “dewan hak berdarah.”

    PM Israel itu menyebut PBB sebagai “organisasi busuk” yang mendukung terorisme.

    Netanyahu lantas menegaskan bahwa Israel memutuskan untuk keluar dari organisasi tersebut.

    Tanggapan lain datang dari Kementerian Luar Negeri Israel juga mengecam laporan PBB itu.

    Kementerian menyebutnya sebagai “salah satu pencemaran nama baik darah terburuk di dunia.”

    Bantuan Makanan ke Gaza Terhambat, Kekurangan Pangan Meningkat

    Program Pangan Dunia (WFP) melaporkan bahwa mereka tidak dapat mengirimkan bantuan makanan ke Gaza sejak 2 Maret akibat penutupan semua titik penyeberangan oleh Israel.

    Penutupan ini menghentikan pasokan kemanusiaan dan komersial ke wilayah tersebut.
    Stok makanan yang ada di Gaza saat ini hanya cukup untuk mendukung dapur dan toko roti aktif selama satu bulan.

    Paket makanan siap saji yang ada bisa mendukung sekitar 550.000 orang selama dua minggu, Al Jazeera melaporkan.

    Kondisi ini semakin mengkhawatirkan, terutama di Tepi Barat yang juga mengalami kekurangan pangan.

    Kekurangan pangan di Tepi Barat dipengaruhi oleh aktivitas militer, pengungsian dan pembatasan pergerakan yang mengganggu pasar dan akses terhadap makanan.

    WFP menyebutkan bahwa gangguan yang terjadi, ditambah dengan kondisi ekonomi yang memburuk dalam setahun terakhir, telah menyebabkan tekanan pada harga pangan.

    Meningkatnya pengungsian dan pengangguran juga membuat bahan makanan pokok semakin tidak terjangkau bagi banyak keluarga.

    Laporan ini dilansir dari sumber resmi WFP dan menggambarkan situasi kemanusiaan yang semakin buruk di Gaza dan wilayah pendudukan Palestina.

    Trump Tower Diserbu Demonstran, Tuntut Pembebasan Mahmoud Khalil

    Puluhan pengunjuk rasa ditangkap setelah mereka menyerbu Trump Tower di New York City pada Kamis (13/3/2025) untuk menuntut pembebasan Mahmoud Khalil.

    Khalil, seorang penduduk tetap Amerika Serikat, ditahan oleh imigrasi AS setelah terlibat dalam protes damai pro-Palestina tahun lalu.

    Meskipun ia merupakan penduduk tetap, pemerintahan Presiden Donald Trump mengancam untuk mendeportasinya.

    Aksi protes ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan di tengah ketegangan politik dan sosial yang sedang berlangsung.

    Peran Inggris dalam Perang Gaza

    Tujuh anggota parlemen Inggris, termasuk Jeremy Corbyn, mantan pemimpin Partai Buruh, dan Carla Denyer, pemimpin Partai Hijau, menuntut penyelidikan publik independen mengenai keterlibatan Inggris dalam serangan militer Israel di Gaza.

    Dalam tajuk rencana yang diterbitkan di surat kabar The Guardian, para legislator mengingatkan tentang penyelidikan perang Irak yang mengungkap kegagalan serius dalam pemerintahan Inggris.

    Mereka mengkritik keputusan pemerintah yang mengabaikan peringatan jutaan orang terhadap keputusan berperang.

    Mereka juga berpendapat bahwa Inggris memainkan peran penting dalam operasi militer Israel melalui penjualan senjata, penyediaan intelijen, dan penggunaan pangkalan Angkatan Udara Kerajaan di Siprus.

    Para anggota parlemen menyebutkan bahwa surat perintah penangkapan untuk pemimpin Israel dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

    Banyak pihak di Inggris percaya pemerintah terlibat dalam pelanggaran hukum internasional yang serius.

    Mereka menegaskan bahwa tuduhan ini tidak akan hilang tanpa ada penyelidikan dengan kekuatan hukum untuk mengungkap kebenaran.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • Eks Kapolres Ngada Buat 8 Video Pelecehan dari 4 Korban, Motif Masih Didalami – Halaman all

    Eks Kapolres Ngada Buat 8 Video Pelecehan dari 4 Korban, Motif Masih Didalami – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi menemukan total 8 video pelecehan dari empat korban Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. 

    Hal itu diketahui penyidik setelah memeriksa saksi dan barang bukti berupa CD rekaman video yang direkam tersangka. 

    “(Disita) alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi saat konferensi pers, Kamis (13/3/2024). 

    Selain itu, polisi juga menyita pakaian anak berwarna pink dengan motif hati atau love, rekaman CCTV hingga data registrasi hotel. 

    “Ada pun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada sembilan orang, kemudian petunjuk dari CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis.”

    “Kemudian barang bukti satu baju dress anak bermotif love pink,” papar Patar. 

    Patar menjelaskan, awal mula kasus ini diungkap sejak 22 Januari 2025 setelah menerima laporan.

    Setelah menerima laporan, keesokan harinya dilakukan penyelidikan ke sebuah hotel di Kupang.

    “Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024,” katanya. 

    Dari awal pengecekan itu lah kemudian polisi menemukan bukti-bukti tersebut.

    Korban 4 Orang

    Tersangka diketahui telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

    Fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).

    “Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis.

    Trunoyudo menjelaskan, tiga anak yang menjadi korban ada yang berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. 

    Sementara, satu orang dewasa yang dilecehkan berusia 20 tahun. 

    Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban.

    Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.

    “Tiga ahli selaku ahli bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, satu dokter, dan ibu seorang korban anak,” ucapnya.

    Motif Masih Didalami 

    Belum diketahui secara pasti apa motif tindakan keji mantan Kapolres Ngada itu. 

    Trunoyudo mengatakan, saat ini motif AKBP Fajar mencabuli anak dan menjual ke situs porno Australia masih didalami. 

    Truno menyebut, motif hanya diketahui oleh AKBP Fajar sendiri.

    “Motif itu didapat atau diketahui hanya oleh pelaku, tersangka. Apa motifnya, hanya dia yang tahu. Sedangkan posisi kedudukan tersangka atau terdakwa ya, dalam alat bukti keterangan terdakwa itu posisinya terakhir,” kata Truno, Kamis. 

    Untuk mengetahui motif, kata Truno, polisi perlu melakukan observasi. 

    Sebab, jika hanya dengan keterangan tersangka, AKBP Fajar bisa saja berbohong. 

    “Dia bisa tidak berbicara, bisa berbicara yang supaya tidak diketahui oleh orang lain keasliannya, atau berbohong, atau bahkan tidak bicara sama sekali,” tuturnya.

     “Artinya langkah-langkah untuk mengetahui ini ada secara simultan juga, yaitu melalui apsifor (aplikasi sistem informasi forensik), bisa kita lakukan dengan melakukan observasi, sehingga mengetahui motivasinya itu. Jadi itu sangat belum bisa kita jawab,” lanjutnya. 

    (Tribunnews.com/Milani) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara) 

  • Skandal Kapolres Ngada: Pengakuan Mengejutkan Terungkap!

    Skandal Kapolres Ngada: Pengakuan Mengejutkan Terungkap!

    Kupang, Beritasatu.com – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap kronologi kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. 

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan, kasus ini mencuat setelah pihaknya menerima surat dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Surat bertanggal 22 Januari 2025 itu diterima Ditreskrimum Polda NTT sehari setelahnya, pada 23 Januari 2025. 

    Surat tersebut merujuk pada laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di sebuah kamar hotel di Kupang. Laporan ini berasal dari Australian Federal Police (AFP) dan kemudian diteruskan ke Divhubinter Polri. 

    ‘Surat dari Divhubinter Polri menyebutkan adanya indikasi kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kupang,” ujar Kombes Pol Patar Silalahi dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025). 

    Menindaklanjuti informasi itu, Ditreskrimum Polda NTT segera melakukan penyelidikan. Tim investigasi bergerak ke hotel yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti dan meminta klarifikasi dari pihak terkait. 

    “Dari hasil penyelidikan, kami telah memeriksa tujuh orang saksi untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait kejadian ini,” ungkapnya. 

    Pada 14 Februari 2025, hasil penyelidikan mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada 11 Juni 2024. 

    Bukti utama dalam kasus ini adalah dokumen pemesanan kamar hotel yang tidak terbantahkan. 

    “Dari dokumen yang kami peroleh, ditemukan bukti pemesanan kamar hotel dengan identitas yang tidak bisa disangkal. Resepsionis hotel mencatat pemesan menggunakan fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama FWLS,” jelasnya. 

    Setelah dilakukan verifikasi, inisial FWLS diketahui mengarah pada seorang perwira kepolisian yang menjabat sebagai Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Temuan ini diperkuat oleh data dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda NTT, yang memastikan bahwa FWLS adalah AKBP Fajar. 

    Karena AKBP Fajar masih berstatus sebagai anggota kepolisian aktif dengan jabatan strategis, hasil penyelidikan ini langsung dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT pada 19 Februari 2025. Laporan juga diteruskan kepada Kapolda NTT untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur internal kepolisian. 

    “Sebagai langkah lebih lanjut, kami bersama Kabid Propam Polda NTT melaporkan hasil penyelidikan ini kepada Kapolda,” ujarnya. 

    Sehari kemudian, pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar dipanggil ke Kupang untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda NTT. 

    Dalam pemeriksaan tersebut, AKBP Fajar akhirnya mengakui perbuatannya. 

    “Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya secara terbuka,” tambah Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi soal Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma.

  • Penyelidikan PBB Temukan, Penyerangan Israel Terhadap Layanan Reproduksi di Gaza adalah Genosida – Halaman all

    Penyelidikan PBB Temukan, Penyerangan Israel Terhadap Layanan Reproduksi di Gaza adalah Genosida – Halaman all

    Penyelidikan PBB Temukan, Penyerangan Israel Terhadap Layanan Reproduksi di Gaza adalah Genosida

    TRIBUNNEWS.COM- Israel melakukan tindakan genosida melalui penghancuran sistematis fasilitas kesuburan dan perawatan kesehatan reproduksi di Gaza, sebuah laporan baru yang dirilis hari ini oleh Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan Israel mengatakan.

    Laporan ini mendokumentasikan berbagai pelanggaran yang dilakukan terhadap perempuan, laki-laki, anak perempuan, dan anak laki-laki Palestina di seluruh Wilayah Palestina yang Diduduki sejak 7 Oktober 2023.

    Yang “merupakan elemen utama dalam perlakuan buruk terhadap warga Palestina dan merupakan bagian dari pendudukan dan penganiayaan yang melanggar hukum terhadap warga Palestina sebagai suatu kelompok”.

    “Bukti yang dikumpulkan oleh Komisi mengungkap peningkatan yang menyedihkan dalam kekerasan seksual dan berbasis gender,” kata Navi Pillay, ketua Komisi. 

    “Tidak ada jalan keluar dari kesimpulan bahwa Israel telah menggunakan kekerasan seksual dan berbasis gender terhadap warga Palestina untuk meneror mereka dan melestarikan sistem penindasan yang melemahkan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.”

    Laporan tersebut menemukan bahwa kekerasan seksual dan berbasis gender – yang telah meningkat dalam frekuensi dan tingkat keparahannya – sedang dilakukan di seluruh Wilayah Palestina yang Diduduki “sebagai strategi perang Israel untuk mendominasi dan menghancurkan rakyat Palestina.”

    Bentuk-bentuk spesifik kekerasan seksual dan berbasis gender – seperti pemaksaan menelanjangi dan menelungkupkan badan di muka umum, pelecehan seksual termasuk ancaman pemerkosaan, serta penyerangan seksual – merupakan bagian dari prosedur operasi standar Pasukan Keamanan Israel terhadap warga Palestina.

    Bentuk-bentuk lain kekerasan seksual dan berbasis gender, termasuk pemerkosaan dan kekerasan pada alat kelamin, dilakukan baik berdasarkan perintah tersurat maupun dengan dorongan tersirat oleh pimpinan sipil dan militer Israel, kata laporan itu.

    Iklim impunitas juga terjadi terkait dengan kejahatan seksual dan berbasis gender yang dilakukan oleh pemukim Israel di Tepi Barat yang diduduki, dengan tujuan menanamkan rasa takut pada komunitas Palestina dan mengusir mereka, tambah laporan itu.

    Ketidakefektifan sistem peradilan militer untuk meminta pertanggungjawaban tentara pendudukan atas pelanggaran yang mereka lakukan mengirimkan “pesan yang jelas kepada anggota Pasukan Keamanan Israel bahwa mereka dapat terus melakukan tindakan tersebut tanpa takut akan pertanggungjawaban,” kata Pillay.

    Laporan tersebut menemukan bahwa pasukan pendudukan Israel telah secara sistematis menghancurkan fasilitas perawatan kesehatan seksual dan reproduksi di seluruh Gaza. 

    Mereka secara bersamaan memberlakukan pengepungan dan mencegah bantuan kemanusiaan, termasuk penyediaan obat-obatan dan peralatan yang diperlukan untuk memastikan kehamilan, persalinan, dan perawatan pascapersalinan dan neonatal yang aman. 

    Tindakan-tindakan ini melanggar hak-hak reproduksi dan otonomi perempuan dan anak perempuan, serta hak mereka untuk hidup, kesehatan, membangun keluarga, martabat manusia, integritas fisik dan mental, kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat lainnya, serta penentuan nasib sendiri dan prinsip nondiskriminasi.

    Perempuan dan anak-anak perempuan telah meninggal dunia akibat komplikasi yang berkaitan dengan kehamilan dan persalinan akibat kondisi yang ditetapkan oleh otoritas Israel yang menolak akses terhadap layanan kesehatan reproduksi – tindakan yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan.

    Penghancuran kapasitas reproduksi warga Palestina di Gaza merupakan tindakan genosida, laporan itu menambahkan, dengan sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang dimaksudkan untuk mengakibatkan kehancuran fisik warga Palestina dan memaksakan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran.

    “Penargetan fasilitas perawatan kesehatan reproduksi, termasuk melalui serangan langsung terhadap bangsal bersalin dan klinik fertilitas in-vitro utama di Gaza, dikombinasikan dengan penggunaan kelaparan sebagai metode perang, telah berdampak pada semua aspek reproduksi,” kata Komisaris Pillay. 

    “Pelanggaran ini tidak hanya menyebabkan kerusakan fisik dan mental yang parah dan penderitaan bagi perempuan dan anak perempuan, tetapi juga efek jangka panjang yang tidak dapat dipulihkan pada kesehatan mental dan prospek reproduksi dan fertilitas warga Palestina sebagai suatu kelompok.”

    Rilis laporan tersebut disertai dengan dua hari dengar pendapat publik yang diadakan di Jenewa pada tanggal 11-12 Maret, di mana Komisi mendengar dari para korban dan saksi kekerasan seksual dan reproduksi dan petugas medis yang membantu mereka, serta perwakilan dari masyarakat sipil, akademisi, pengacara dan pakar medis.

     

    SUMBER: MIDDLE EAST MONITOR 

  • Sejumlah Barang Bukti Disita Polisi Terkait Kasus Pencabulan yang Dilakukan Eks Kapolres Ngada – Halaman all

    Sejumlah Barang Bukti Disita Polisi Terkait Kasus Pencabulan yang Dilakukan Eks Kapolres Ngada – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Patar Silalahi mengungkapkan bahwa terdapat delapan video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma terhadap korbannya.

    “Barang bukti yang kami sita seperti video kekerasan seksual yang berjumlah 8,” kata Patar Silalahi, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

    Selain itu, polisi juga menyita sebuah baju dress anak berwarna pink dengan motif hati atau love. 

    “Ada baju (dress) anak yang juga telah kami amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

    Resmi Jadi Tersangka

    Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman untuk kali pertama tampak mengenakan baju tahanan pada Kamis (13/3/2025).

    AKBP Fajar ditampilkan kehadapan awak media saat konferensi pers penanganan kasus yang menjeratnya terkait asusila dan narkoba.

    Tak sampai lima menit, yang bersangkutan kembali digiring ke rumah tahanan Bareskrim Polri.

    Saat berjalan keluar ruang konferensi pers, AKBP Fajar melontarkan tiga kata.

    “Saya Sayang Indonesia!” ucap terduga pelanggar.

    Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto membenarkan bahwa AKBP Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri,” ucapnya.

    Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).

    Agus menuturkan yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).

    “Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari hingga hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu,” tambahnya.

    Kasus Narkotika

    Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma sebelumnya telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.

    Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif sabu-sabu.

    “Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red),” kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.

    Secara terpisah, Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan saat ini proses untuk etik dan pidana sedang berjalan.

    “Dalam dekat akan digelar sidangnya dan akan segera menetapkan tersangka, itu update yang kami peroleh,” ungkapnya kepada wartawan Kamis (13/3/2025).

    Menurutnya, penguraian konstruksi peristiwa kasus AKBP Fajar Widyadharma memang membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

    Namun demikian, Kompolnas meyakini paling tidak pekan depan sidang etik akan digelar.

    “Melihat konstruksi peristiwanya sepertinya akan PTDH dipecat dengan tidak hormat,” imbuhnya.

    Terkait pidananya, Anam menyebut dari konstruksi peristiwa yang ada, persangkaan pasalnya akan sangat keras. 

    Kompolnas mendorong adanya sanksi yang paling berat dalam konteks etik.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunFlores.com dengan judul Polisi Sita Baju Dress Anak Warna Pink dan 8 Video Kekerasan Seksual dari Eks Kapolres Ngada

     

    (Tribunnews.com/David Adi) (TribunFlores.com/Nofri Fuka)

  • Pakar PBB Tuding Israel Lakukan Genosida-Kekerasan Seks di Gaza

    Pakar PBB Tuding Israel Lakukan Genosida-Kekerasan Seks di Gaza

    Jenewa

    Pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menuduh Israel telah melakukan “tindakan genosida” terhadap warga Palestina dengan secara sistematis menghancurkan fasilitas perawatan kesehatan perempuan selama perang berkecamuk di Jalur Gaza.

    Para pakar PBB juga menuding Israel menggunakan kekerasan seksual sebagai strategi perang.

    Tuduhan itu, seperti dilansir Reuters, Jumat (14/3/2025), disampaikan dalam laporan terbaru yang dirilis oleh Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan Israel.

    “Otoritas Israel telah menghancurkan sebagian kapasitas reproduksi warga Palestina di Gaza sebagai sebuah kelompok, termasuk dengan memberlakukan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran, salah satu kategori tindakan genosida dalam Statuta Roma dan Konvensi Genosida,” demikian laporan para pakar PBB tersebut.

    Tindakan-tindakan tersebut, ditambah lonjakan kematian ibu karena akses terbatas ke pasokan medis, menurut laporan pakar PBB itu, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan.

    Laporan tersebut menuduh pasukan keamanan Israel menggunakan tindakan menelanjangi di depan umum dan kekerasan seksual sebagai bagian dari prosedur operasi standar ganda mereka untuk menghukum warga Palestina, setelah serangan mengejutkan dilancarkan Hamas terhadap Tel Aviv pada Oktober 2023.

    Israel Tolak Mentah-mentah Tuduhan Pakar PBB

    “IDF (Angkatan Bersenjata Israel) memiliki arahan konkret … dan kebijakan yang secara tegas melarang pelanggaran seperti itu,” tegas misi permanen Israel untuk PBB dalam pernyataannya, sembari menyatakan bahwa proses peninjauan sejalan dengan standar internasional.

    Laporan sebelumnya yang dirilis Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB pada Juni 2024 menuduh Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius dalam serangan mereka terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, termasuk

    Israel merupakan pihak penandatangan dalam Konvensi Genosida dan diperintahkan pada Januari 2024 oleh Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengambil tindakan guna mencegah tindakan genosida selama perang melawan Hamas.

    Namun Israel bukan pihak penandatangan dalam Statuta Roma, yang memberikan yurisdiksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk memutuskan kasus pidana individual yang melibatkan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

    Afrika Selatan mengajukan kasus genosida terhadap rentetan serangan Israel terhadap Gaza ke ICJ.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Bongkar ‘Prosedur Nyamuk’, Perwira Israel: IDF Jadikan Warga Gaza Tameng Manusia 6 Kali Sehari – Halaman all

    Bongkar ‘Prosedur Nyamuk’, Perwira Israel: IDF Jadikan Warga Gaza Tameng Manusia 6 Kali Sehari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang perwira Angkatan Darat Israel mengakui bahwa Pasukan Pertahanan Israel (IDF) menggunakan warga Palestina sebagai tameng manusia di Gaza setidaknya enam kali sehari.

    Penggunaan manusia sebagai tameng untuk melindungi tentara termasuk kejahatan menurut undang-undang internasional.

    Tindakan menggunakan tameng manusia itu meliputi dua hal. Pertama, dengan sengaja menggunakan warga sipil secara langsung dalam pertempuran.

    Kedua, memanfaatkan keberadaan warga sipil untuk melindungi target militer dari serangan atau menyembunyikan operasi militer.

    Perwira itu kaget ketika mengetahui tentara Israel menggunakan warga Palestina sebagai tameng.

    “Saya nyaris tak bisa berkata-kata ketika saya mengetahui bahwa polisi militer Israel membuka enam penyelidikan tentang penggunaan warga Palestina sebagai tameng manusia,” kata dia hari Kamis, (13/3/2025), dikutip dari kantor berita Sama yang mengutip laporan media terkena Israel bernama Haaretz.

    “Di Gaza, tameng manusia setidaknya digunakan enam kali sehari. Jika pihak berwenang ingin menjalankan tugasnya dengan serius, mereka harus membuka setidaknya 2.190 penyelidkan,” katanya.

    Kata dia, dengan mengumumkan adanya penyelidikan itu, dia mengaku mencoba memberi tahu dunia bahwa dia sedang menyelidiki dirinya sendiri.

    TENTARA ISRAEL – Foto ini diambil pada Minggu (9/2/2025) dari publikasi resmi Pasukan Pertahanan Israel (IDF) pada Sabtu (8/2/2025) memperlihatkan tentara Israel dari Pasukan Komando Selatan dikerahkan ke beberapa titik di Jalur Gaza. (Telegram IDF)

    “Saya pernah di Gaza selama sembilan bulan, dan saya melihat praktik baru. Yang terburuk ialah ‘prosedur nyamuk’, yakni warga Palestina yang tak berdosa dipaksa masuk ke dalam rumah dan membersihkan rumah itu, maksudnya untuk memastikan tidak ada militan atau bom di dalamnya,” ujarnya.

    Dia mengaku mengakui praktik semacam itu pada bulan Desember 2023 atau dua bulan setelah invasi darat Israel ke Gaza.

    Menurut dia, warga Palestina yang digunakan sebagai tameng manusia disebut shawish.

    “Sekarang hampir setiap peleton punya seorang shawish, dan tidak ada pasukan yang memasuki rumah sebelum shawish mengosongkannya,” katanya.

    Dia berujar ada 4 shawish dalam satu kompi, 12 dalam satu batalion, dan 36 dalam satu brigade.

    “Kami punya kelompok ‘budak,’” katanya.

    Perwira itu mengatakan tidak ada yang mencoba menghentikan praktik keji semacam itu. Bahkan, praktik itu digunakan sebagai kebutuhan dalam operasi militer.

    “Kami punya alasan untuk khawatir dengan Pengadilan Pidana Internasional (ICC) karena praktik ini suatu kejahatan, bahkan kejahatan yang diakui tentara,” kata dia.

    Pada bulan November 2024 ICC sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.

    Keduanya didakwa telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan terhadap warga Palestina di Gaza.

    Israel juga diduga lakukan kekerasan seksual

    Selain diduga menggunakan tameng manusia, Israel juga dituding menggunakan kekerasan seksual sebagai strategi perang di Jalur Gaza.

    Dalam laporan PBB yang diterbitkan hari Kamis, (13/3/2025), PBB menyebut Israel menjalankan aksi genosida dengan cara menghancurkan fasilitas kesehatan wanita.

    “Otoritas Israel telah menghancurkan sebagian kemampuan reproduksi warga Palestina di Gaza sebagai suatu kelompok, termasuk dengan memaksakan tindakan yang ditujukan untuk mencegah kelahiran,” kata Komisi Internasional Independen PBB untuk Penyelidikan terhadap Wilayah Palestina yang Diduduki, dikutip dari Reuters.

    Komisi tersebut mengklaim tindakan Israel itu sudah memenuhi kategori genosida menurut Statuta Roma dan Konvensi Genosida.

    Israel juga memicu lonjakan kematian kaum ibu akibat terbatasnya akses terhadap persediaan medis.

    Menurut komisi itu, tindakan Israel juga sudah memenuhi kategori kejahatan pemusnahan terhadap manusia.

    Laporan PBB menyebutkan bahwa Pasukan Pertahanan Israel (IDF) mengguanakan aksi penelanjangan di depan umum dan kejahatan seksual sebagai prosedur operasi standar (SOP) untuk menghukum warga Palestina sesudah perang di Gaza meletus.

    Di sisi lain, Israel dengan tegas membantah laporan PBB itu.

    “IDF punya perintah yang nyata dan kebijakan tegas yang melarang pelanggaran seperti itu,” kata utusan Israel untuk PBB dalam pernyataannya.

    (*)