Kasus: kekerasan seksual

  • Sidang Etik AKBP Fajar: Terancam PTDH karena Kasus Asusila dan Narkoba – Halaman all

    Sidang Etik AKBP Fajar: Terancam PTDH karena Kasus Asusila dan Narkoba – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kini terjerat dalam kasus asusila dan narkoba.

    Polri akan menggelar sidang etik terhadapnya pada Senin, 17 Maret 2025.

    Dalam sidang tersebut, AKBP Fajar terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Proses Pemeriksaan Kode Etik

    Sebelum sidang etik, AKBP Fajar telah menjalani pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

    Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan AKBP Fajar termasuk kategori pelanggaran berat.

    “Kami akan segera menggelar sidang kode etik,” ungkap Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, pada Kamis, 13 Maret 2025.

    Jeratan Hukum Pidana

    Selain menghadapi sanksi etik, AKBP Fajar juga berhadapan dengan jeratan hukum pidana.

    AKBP Fajar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    Selain itu, AKBP Fajar dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.

    Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

    Pemeriksaan Kejiwaan

    Polisi juga berencana memeriksa kejiwaan AKBP Fajar, yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak-anak dan menjual videonya ke situs porno di Australia.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui motif di balik tindakan tersebut.

    “Motif dari perbuatan AKBP Fajar hanya dapat diketahui oleh tersangka sendiri,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan.

    Status di Polri

    Meski sudah menjadi tersangka, AKBP Fajar belum dipecat dari institusi Polri.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa saat ini AKBP Fajar hanya dimutasi ke Pamen Yanma Polri untuk memudahkan pemeriksaan.

    “Sanksi sementara berupa mutasi diberikan untuk memudahkan proses pemeriksaan,” jelasnya.

    Kapolri menambahkan bahwa proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polri akan dilakukan dalam waktu dekat.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Alami Trauma, Takut Bertemu Pria Berbaju Cokelat – Halaman all

    Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Alami Trauma, Takut Bertemu Pria Berbaju Cokelat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, mencatat empat korban.

    Tiga di antaranya masih di bawah umur, sementara satu korban berusia 20 tahun.

    Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT, Veronika Atta, mengungkapkan bahwa korban berusia enam tahun mengalami trauma berat.

    “Ketika melihat orang berbaju cokelat, dia ketakutan,” kata Veronika, Jumat (14/3/2025).

    Baju cokelat tersebut identik dengan seragam dinas kepolisian yang dikenakan AKBP Fajar saat melakukan tindakan pencabulan.

    “Korban meminta agar orang berbaju cokelat mengganti pakaiannya karena trauma yang dialaminya,” tambah Veronika.

    Kondisi korban terus dipantau oleh LPA NTT dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Kota Kupang.

    Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyatakan bahwa keempat korban akan mendapatkan pendampingan psikososial.

    “Mereka telah diidentifikasi dan akan mendapat pendampingan yang diperlukan untuk pemulihan,” ujarnya.

    KemenPPPA juga memastikan kolaborasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kepolisian Nasional, dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri untuk memastikan korban mendapat perhatian penuh.

    Penyidik juga mendalami keterlibatan seorang mahasiswi berinisial F dalam kasus ini.

    F diduga mencari korban dan membawanya ke hotel untuk dicabuli oleh AKBP Fajar.

    Keduanya berkenalan melalui aplikasi MiChat dan telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali.

    F, yang telah dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan, berpotensi menjadi tersangka.

    Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa F menerima Rp3 juta setelah membawa korban berusia 6 tahun ke sebuah hotel di Kupang pada Juni 2024.

    “F meng-order anak tersebut melalui seseorang dan menghadirkannya di hotel,” jelas Patar, Selasa (11/3/2025).

    Setelah kejadian, F membujuk korban untuk tidak bercerita kepada orang tua dan memberinya imbalan Rp7.000.

    Korban merupakan anak pemilik kos tempat F tinggal.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa AKBP Fajar juga merekam aksi asusila dan menjualnya ke situs porno Australia.

    “Motifnya hanya diketahui oleh pelaku. Dia bisa berbohong atau tidak berbicara sama sekali,” ujar Trunoyudo, Kamis (13/3/2025).

    Barang bukti yang diamankan termasuk delapan video asusila dan baju korban.

    Hasil visum para korban juga disita untuk mendukung proses hukum.

    AKBP Fajar dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal perzinaan di luar ikatan yang sah.

    Selain kekerasan seksual, AKBP Fajar juga diduga merekam, menyimpan, dan menyebarkan video asusila.

    “Seluruh perbuatan pelaku patut diduga sebagai kejahatan terhadap hak-hak perlindungan anak,” tegas Trunoyudo.

    Sebagian artikel telah tayang di PosKupang.com dengan judul Tiga Anak Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Trauma Berat, Ketakutan Lihat Pria Baju Cokelat dan Kompas.com dengan judul Korban Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada Dapat Pendampingan Psikososial

    (Tribunnews.com/Mohay) (PosKupang.com/Irfan Hoi) (Kompas.com/Firda)

  • Grup WhatsApp AKBP Fajar Bisa Jadi Kotak Pandora, Pakar Curiga Ada Sindikat Kejahatan Seksual Global

    Grup WhatsApp AKBP Fajar Bisa Jadi Kotak Pandora, Pakar Curiga Ada Sindikat Kejahatan Seksual Global

    TRIBUNJAKARTA.COM – Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang mencabuli anak di bawah umur diduga terlibat sindikat kejahatan seksual global.

    Dugaan tersebut tidak mengada-ada, sebab, lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) tahun 2011 itu tak hanya melakukan aksi bejat ke anak-anak, tapi juga merekamnya dan mengunggahnya ke situs luar negeri.

    Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, meminta polisi memeriksa ponsel AKBP Fajar.

    Bisa jadi, grup WhatsAppnya merupakan kotak pandora yang menguak rantai kejahatan lebih besar.

    Sindikat Kejahatan Seksual Global

    Reza mencurigai, video pencabulan yang diunggah AKBP Fajar tidak cuma-cuma, melainkan untuk dijual di kalangan terbatas.

    “Saya bayangkan situs itu eksklusif, artinya tidak bisa diakses oleh sembarang orang, mungkin butuh keanggotaan tertentu, agar seseorang kemudian bisa entah itu sebatas menyebarluaskan.”

    “Atau bahkan mungkin mengkomersialisasi produk-produk pornografi anak atau kekerasan seksual terhadap anak,” kata Reza, dikutip dari YouTube tvOneNews, via Tribunnews, Sabtu (15/3/2025).

    Tidak menutup kemungkinan, sebagai pemasok, AKBP Fajar juga bagian dari sindikat kejahatan seksual global.

    “Oknum polisi yang satu ini, jangan-jangan merupakan bagian dari sindikat atau jejaring pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang sifatnya internasional,” ucap Reza.

    “Karena dia merupakan bagian dari sebuah komunitas yang eksklusif itu,” imbuhnya.

    Dugaan tersebut dapat ditelusuri dengan memeriksa secara menyelusuh ponsel AKBP Fajar.

    Riwayat pencarian hingga grup WhatsApp di ponsel tersebut bisa memberi banyak petunjuk baru.

    “Karena itu, begitu didapati bahwa dia merupakan bagian dari jaringan semacam itu, silakan cek grup WhatsApp-nya kah, atau kelompok pertemanan media sosialnya kah, riwayat kunjungan website yang pernah dia lakukankah.” 

    “Untuk menjaring sebanyak mungkin orang-orang di belahan bumi manapun yang mungkin juga menjadi bagian dari organisasi atau sindikat pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang sifatnya global itu,” tandasnya.

    Kasus AKBP Fajar

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana 3 di antaranya adalah anak di bawah umur. 

    Trunoyudo menyebutkan, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. (Wabprof Propam Polri). 

    “Dari penyelidikan pmeriksaan emlalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025). 

    Truno menuturkan, 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun. 
     
    Ia menuturkan, Wabprof Propam Polri telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini, mereka terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda Nusa Tenggara Timur. 

    Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban. 

    “Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penemaptan khusus,” kata Trunoyudo. 

    AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025). 

    Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.

    AKBP Fajar pun sudah berstatus tersangka, ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

    Fajar disangkakan dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 Ayat 1, huruf e g c i, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun Fajar telah dibawa ke Mabes Polri dari NTT.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Terungkap! Eks Kapolres Ngada Punya Delapan Video Asusila

    Terungkap! Eks Kapolres Ngada Punya Delapan Video Asusila

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Nusa Tenggara Timur mengungkap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah membuat delapan video cabul dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

    Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi mengatakan delapan video itu diperoleh dari barang bukti yang telah disita oleh pihaknya pada proses penyelidikan.

    “[Menyita] CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak 8 video,” ujarnya di Jakarta, dikutip Sabtu (15/3/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya juga telah menyita barang bukti seperti CCTV, baju dress anak, barang bukti dokumen maupun surat terkait hingga barang bukti elektronik.

    “Kemudian barang bukti berupa satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum,” tambahnya.

    Selain itu, dalam proses penyelidikan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari empat korban, manager hotel, anggota Polda NTT hingga ahli.

    Sekadar informasi, Fajar kini sudah berstatus tersangka dugaan pelecehan seksual hingga penyalahgunaan narkoba. Dia juga saat ini tengah menjalani penahanan di Bareskrim Polri.

    Dalam kasusnya, Fajar diduga telah melakukan pencabulan terhadap empat orang korban. Tiga dari empat korban itu merupakan anak di bawah umur.

    Adaupun, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa Fajar telah menyebarkan konten asusilanya ke darkweb.

    Mulanya, Fajar diduga membuat konten video pornografi menggunakan ponsel. Konten tersebut kemudian diteruskan ke situs pornografi di darkweb yang bisa dilihat bebas oleh anggota forum.

    “Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb,” kata Himawan di DivHumas Polri, Kamis (13/3/2025).

    Atas perbuatannya itu, kini Fajar dipersangkakan jeratan pasal berlapis di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

  • Ayah Bejat di Bekasi Cabuli Anak Kandungnya Puluhan Kali, Pelaku Beralasan Karena Cerai – Halaman all

    Ayah Bejat di Bekasi Cabuli Anak Kandungnya Puluhan Kali, Pelaku Beralasan Karena Cerai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI –  USJ (46), seorang ayah bejat di Kota Bekasi, Jawa Barat, mencabuli putri kandungnya RO (22) hingga puluhan kali.

    USJ tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga 20 kali.

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan aksi pencabulan itu kerap dilakukan USJ di tempat tinggal mereka, yakni di rumah kontrakan di Jalan Bambu 2 RT 02 RW 10 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

    “Pelaku melakukan tindakan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri lebih dari 20 kali, sejak pertengahan bulan September 2023 hingga 27 Februari 2025,” kata Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Polres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medansatria, Jumat (14/3/2025).

    Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan seluruh aksi bejat USJ dilakukan ketika malam hari usai pulang kerja.

    Lalu kondisi RO yang merupakan anak tunggal berada di rumah seorang diri.

    “Terjadi di rumah pelaku dan hampir semuanya terjadi pada saat malam hari saat pelaku pulang kerja. Pelaku pulang kerja, korban sedang berada di rumah, mereka memang tinggal berdua, karena istri pelaku sudah bercerai,” jelasnya.

    Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menuturkan kepada penyidik Polres Metro Bekasi Kota, USJ mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan ingin memuaskan hasrat seksual karena sudah berpisah dengan istri.

    Setelah melakukan pencabulan, USJ juga berpesan kepada RO agar tidak melaporkan atau memberitahu kepada siapapun.

    “Motif karena pelaku tertarik dengan korban dan karena sudah berpisah juga dengan istri, jadi hasrat seksual,” tuturnya.

    Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyampaikan dikarenakan geram dengan perbuatan sang ayah, RO kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak RT setempat.

    Kemudian dari pihak RT setempat melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi Kota unit PPA.

    Laporan tersebut juga tercantum sesuai LP/B/468/III/2025/SPKT.Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. 

    Akibat perbuatan pencabulan tersebut, USJ terancam hukuman penjara 12 tahun.

    “Berdasarkan Alat Bukti yang cukup, perbuatan tersangka dapat di kenakan Pasal 6 Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman Hukuman paling lama 12 tahun Penjara,” pungkasnya. 

    Penulis: Rendy Rutama

  • Puan Maharani Sebut Kasus Kapolres Ngada sebagai Fenomena Gunung Es, Minta Pemerintah Berikan Hukuman Berat

    Puan Maharani Sebut Kasus Kapolres Ngada sebagai Fenomena Gunung Es, Minta Pemerintah Berikan Hukuman Berat

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja merupakan fenomena gunung es. Ia meminta pemerintah menegakkan hukum untuk melindungi para korban.

    Disebut sebagai fenomena gunung es karena Puan percaya bahwa kasus ini hanya lah satu di antara daftar panjang kejahatan seksual lainnya di Indonesia.

    “Kita masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar untuk menghapuskan kekerasan seksual di Indonesia. Ini sudah menjadi fenomena gunung es yang harus menjadi perhatian kita bersama,” ucap Puan dikutip dari ANTARA di Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

    Puan menegaskan bahwa negara perlu memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan yang mana sering menjadi korban. Ia meminta pemerintah membuat kebijakan negara yang mengutamakan langkah-langkah pencegahan tindakan kekerasan seksual dengan nyata, tidak hanya sekadar wacana.

    “Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus serupa akan terus terulang,” tegasnya

    Ketua DPR Perempuan pertama di Indonesia ini meminta agar penegakkan hukum terhadap pelaku diterapkan dengan tegas. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku yang seharusnya diberi hukuman berat yang setimpal atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak.

    Puan meminta seluruh pihak untuk mengawasi proses hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mana terdapat ketentuan hukum tambahan bagi pelaku yang merupakan pejabat publik.

    Tidak hanya pemberian hukuman kepada pelaku, mantan Ketua Fraksi PDI-Perjuangan ini juga meminta korban kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Fajar dapat dilindungi dengan baik dan maksimal.

    “Penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual ini sangat penting, namun pemenuhan hak-hak korban juga harus menjadi fokus. Hal ini juga menjadi amanat dalam UU TPKS,” ujarnya.

    Dalam upayanya, Puan mendukung berbagai langkah penindaklanjutan kasus kekerasan seksual ini, termasuk pendampingan para korban oleh Kementerian Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Lebih lanjut, ia juga meminta pemerintah memberikan hak rehabilitasi sosial dan pemulihan jangka panjang bagi korban kekerasan seksual, seperti konseling dan terapi dari psikolog.

    “Tentunya untuk memerangi kekerasan seksual dibutuhkan kerja bersama dari semua pihak, termasuk dari berbagai elemen bangsa dan masyarakat itu sendiri. Mari bersama membawa Indonesia agar terbebas dari aksi kekerasan seksual, khususnya pada perempuan dan anak,” demikian ucap Puan.

    Berkenaan dengan ini, Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada tersebut. Ia menilai hal ini menghancurkan kepercayaan publik.

    “Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan, yaitu perempuan dan anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian,” jelas Abdul di Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

    Menyikapi kasus tersebut, kepolisian menetapkan Fajar sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba. Kepolisian juga mencabut jabatan Fajar sebagai Kapolres Ngada.***(Talitha Azalia Nakhwah_UNPAD)

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PBB Tuduh Israel Lakukan Genosida-Kekerasan Seks di Gaza, Netanyahu Berang

    PBB Tuduh Israel Lakukan Genosida-Kekerasan Seks di Gaza, Netanyahu Berang

    Tel Aviv

    Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu memberikan reaksi keras terhadap laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menuduh Tel Aviv melakukan genosida dan kekerasan seks selama perang berkecamuk di Jalur Gaza. Netanyahu mengecam laporan itu “palsu dan absurd”.

    “Sirkus anti-Israel yang dikenal sebagai Dewan HAM PBB telah sejak lama terungkap sebagai badan yang anti-Semit, korup, mendukung teror, dan tidak relevan,” kecam Netanyahu dalam pernyataan yang dirilis oleh kantor PM Israel, seperti dilansir AFP dan Al Arabiya, Sabtu (15/3/2025).

    “Bukannya fokus pada kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan oleh organisasi teroris Hamas dalam pembantaian paling parah terhadap orang-orang Yahudi sejak Holocaust, PBB sekali lagi memilih untuk menyerang negara Israel dengan tuduhan palsu, termasuk klaim-klaim absurd,” sebutnya.

    Laporan terbaru yang dirilis oleh Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB menuduh Israel telah melakukan “tindakan genosida” terhadap warga Palestina dengan secara sistematis menghancurkan fasilitas perawatan kesehatan perempuan selama perang berkecamuk di Jalur Gaza.

    Laporan PBB itu juga menuding Israel menggunakan kekerasan seksual sebagai strategi perang.

    “Otoritas Israel telah menghancurkan sebagian kapasitas reproduksi warga Palestina di Gaza sebagai sebuah kelompok, termasuk dengan memberlakukan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran, salah satu kategori tindakan genosida dalam Statuta Roma dan Konvensi Genosida,” demikian bunyi laporan PBB tersebut.

    Tindakan-tindakan tersebut, ditambah lonjakan kematian ibu karena akses terbatas ke pasokan medis, menurut laporan PBB itu, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, berupa praktik pemusnahan.

    Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

    Laporan tersebut menuduh pasukan keamanan Israel menggunakan tindakan menelanjangi di depan umum dan kekerasan seksual sebagai bagian dari prosedur operasi standar ganda mereka untuk menghukum warga Palestina, setelah serangan mengejutkan dilancarkan Hamas terhadap Tel Aviv pada Oktober 2023.

    Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB yang beranggotakan tiga orang itu dibentuk oleh Dewan HAM PBB pada Mei 2021 untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum internasional di wilayah Israel dan Palestina.

    Sebelum Netanyahu menyatakan kecamannya, Israel telah menyampaikan penolakan mentah-mentah terhadap laporan PBB tersebut. Misi tetap Israel untuk PBB di Jenewa menggambarkan tuduhan dalam laporan itu sebagai tuduhan yang “tidak berdasar, bias, dan kurang kredibel”.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Awal Mula Ayah di Bekasi Perkosa Anak Kandung Puluhan Kali, Terangsang Lihat Tubuh Molek Sejak 2023 – Halaman all

    Awal Mula Ayah di Bekasi Perkosa Anak Kandung Puluhan Kali, Terangsang Lihat Tubuh Molek Sejak 2023 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kota Bekasi diguncang kasus keji yang melibatkan seorang ayah berinisial USJ (46) yang memperkosa anak kandungnya sendiri lebih dari 20 kali.

    Kasus ini terungkap setelah korban, yang berusia 22 tahun, memberanikan diri melaporkan ayahnya ke pihak berwajib.

    Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, pelaku mengaku telah melakukan tindakan bejat tersebut sejak September 2023.

    Awal Mula Tragedi

    Awal mula tragedi ini terjadi pada suatu malam di September 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.

    Saat itu, USJ baru saja pulang kerja dan tiba di kamar kontrakan mereka. Melihat tubuh molek putrinya, pelaku langsung “gelap mata” dan melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

    Setelah kejadian pertama, pelaku terus mengulangi perbuatan kejinya bahkan lebih dari 20 kali.

    Tidak hanya itu, untuk menghindari kehamilan, pelaku juga memaksa korban meminum pil KB yang ia bawa.

    “Korban disuruh oleh tersangka untuk meminum pil KB yang telah dibawa oleh tersangka,” ujar Binsar dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (14/3/2025).

    Korban Melapor

    Korban yang merasa geram dan muak dengan tindakan ayahnya akhirnya meminta bantuan kepada ketua RT setempat, RH, dan pemilik kontrakan, SN.

    Keduanya kemudian membantu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi Kota.

    Ancaman Hukuman

    Atas perbuatannya, USJ dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama dalam lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman.

  • Puan Maharani: Eks Kapolres Ngada Harus Dihukum Berat!

    Puan Maharani: Eks Kapolres Ngada Harus Dihukum Berat!

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, harus mendapat hukuman seberat-beratnya atas dugaan kejahatan seksual terhadap anak. Menurut Puan, tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

    “Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak adalah sebuah keniscayaan. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang harus dihukum berat tanpa toleransi sedikit pun,” ujar Puan dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diduga terlibat dalam berbagai tindak kejahatan, termasuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan di luar pernikahan, konsumsi narkoba, serta merekam dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak.

    Kasus ini terungkap setelah video kejahatan yang direkam oleh Fajar bocor dan ditemukan oleh Polisi Federal Australia (Australian Federal Police/AFP). Investigasi AFP mengungkap video tersebut diunggah dari Kota Kupang, NTT, pada pertengahan 2024. Dalam rekaman tersebut, Fajar terlihat mencabuli seorang anak berusia tiga tahun.

    AFP kemudian melaporkan temuan ini kepada otoritas Indonesia. Setelah penyelidikan lebih lanjut, Fajar diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

    Menanggapi kasus ini, Puan menilai Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam menghapus kekerasan seksual.

    “Kita masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar untuk memberantas kekerasan seksual. Ini sudah menjadi fenomena gunung es yang harus menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.

    Saat ini, Fajar telah ditahan di Bareskrim Polri dan dicopot dari jabatannya. Namun, ia masih berstatus anggota Polri dan belum resmi dipecat. Bareskrim Polri memastikan hukumannya akan diperberat karena kasus ini menyangkut eksploitasi seksual terhadap anak.

    Puan menekankan hukuman terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, harus sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam regulasi tersebut, terdapat tambahan hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik.

  • Pria di Bekasi Cabuli Anak Kandung 20 Kali, Alasan Pelaku Bikin Geram Polisi – Halaman all

    Pria di Bekasi Cabuli Anak Kandung 20 Kali, Alasan Pelaku Bikin Geram Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Nasib pilu dialami oleh seorang perempuan di Bekasi, Jawa Barat (Jabar), berinisial RO (22).

    Ia menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri, USJ (46) hingga sebanyak 20 kali dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyebutkan bahwa aksi asusila ini sering dilakukan di tempat tinggal mereka, yakni di sebuah kontrakan Jalan Bambu 2 RT 02 RW 10 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

    “Pelaku melakukan tindakan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri lebih dari 20 kali, sejak pertengahan bulan September 2023 hingga 27 Februari 2025,” kata Binsar dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota Jumat (14/3/2025), dilansir dari WartaKotalive.com.

    USJ melancarkan aksi bejatnya itu saat malam hari setelah ia pulang kerja.

    Korban RO sendiri adalah anak tunggal yang berada di rumah seorang diri.

    “Terjadi di rumah pelaku dan hampir semuanya terjadi pada saat malam hari saat pelaku pulang kerja. Pelaku pulang kerja, korban sedang berada di rumah, mereka memang tinggal berdua, karena istri pelaku sudah bercerai,” ungkap Binsar.

    Motif

    Kepada polisi, pelaku USJ mengaku alasannya nekat melakukan perbuatan bejat itu dikarenakan ingin memuaskan hasrat seksual karena telah berpisah dengan sang istri.

    Setelah merudapaksa putri kandungnya sendiri, USJ juga berpesan kepada korban RO untuk tidak melaporkan atau memberitahu kepada siapapun.

    “Motif karena pelaku tertarik dengan korban dan karena sudah berpisah juga dengan istri, jadi hasrat seksual,” beber Binsar.

    Pengakuan pelaku tersebut pun diakui Binsar berhasil membuatnya merasa geram terhadap aksi bejat seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri.

    Adapun perbuatan tak senonoh USJ ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu ke pihak RT setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Polres Metro Bekasi Kota unit PPA.

    Laporan kasus dugaan pencabulan ini terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/468/III/2025/SPKT.Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. 

    Atas aksi bejatnya, USJ terancam pidana penjara 12 tahun.

    “Berdasarkan Alat Bukti yang cukup, perbuatan tersangka dapat dikenakan Pasal 6 Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman Hukuman paling lama 12 tahun Penjara,” jelas Binsar.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sejak Bercerai, Pria di Bekasi Lampiaskan Hasratnya ke Putri Kandungnya, 20 Kali Berhubungan badan

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (WartaKotalive.com/Rendy Rutama)