Kasus: kekerasan seksual

  • Demo Tolak UU TNI di Malang Ricuh, 10 Hilang dan 3 Demonstran Ditangkap

    Demo Tolak UU TNI di Malang Ricuh, 10 Hilang dan 3 Demonstran Ditangkap

    FAJAR.CO.ID, MALANG — Aksi unjuk rasa tolak Undang-undang TNI di DPRD Malang berakhir ricuh. Pengunjuk rasa maupun aparat keamanan mengalami luka-luka. Beberapa demonstran juga dilaporkan hilang kontak dan 3 demonstran di antaranya ditangkap aparat keamanan.

    Demonstrasi menolak pengesahan Undang-undang (UU) TNI pada Minggu, (23/3/2025) juga berujung Gedung DPRD Kota Malang dibakar. Beberapa pengunjuk rasa ditangkap oleh aparat keamanan pasca aksi yang berakhir ricuh.

    Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian mengatakan, pihaknya mendampingi beberapa massa demonstran yang diamankan polisi di Mapolresta Malang Kota. Dari enam orang yang ditangkap, tiga orang lainnya masih dimintai keterangan lebih lanjut atas dugaan perusakan fasilitas umum, ujaran kebencian, dan melawan aparat keamanan.

    “Disangkakan dugaan sementara perusakan fasum, ujaran kebencian dan melawan aparat,” kata Daniel Siagian, saat dikonfirmasi di Polresta Malang Kota, Minggu malam (23/3/2024).

    Sejauh ini proses penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya mendampingi para demonstran yang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami mendampingi proses BAP di Polresta (Malang Kota),” katanya.

    Aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Suara Rakyat (Asura) menyebut kekerasan fisik dan verbal terjadi saat aparat melakukan tindakan pengamanan. Termasuk pemukulan terhadap massa aksi dan tim medis yang bersiaga.

    Sejumlah perangkat elektronik dan alat medis juga dirampas oleh aparat.

    “Sejumlah massa aksi ditangkap, dipukul dan mendapatkan ancaman. Tim medis, pers dan pendamping hukum yang bersiaga di Halte Jl. Kertanegara juga mendapati pemukulan, kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan (verbal).

  • 7 Fakta Baru Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, Korbannya Ada yang Saudara Sepupu – Halaman all

    7 Fakta Baru Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, Korbannya Ada yang Saudara Sepupu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, KUPANG – Kasus asusila terhadap anak di bawah umur eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman kini memasuki babak baru.

    Setelah dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri, AKBP Fajar Widyadharma kini menghadapi kasus pidananya.

    Saat ini, ia menyandang status tersangka dijerat pasal berlapis.

    Mantan perwira menengah Polri tersebut dijerat dengan pasal 14 ayat 1 huruf a dan b serta pasal 15 ayat 1 huruf e, g, j UU nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU ITE, karena ada perekaman.

    Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTT, AKBP Bertha Hagge mengungkap beberapa fakta baru yang diperoleh dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

    Pertama, Polri menerima delapan potongan rekaman video tindak asusila AKBP Fajar dari Australian Federal Police (AFP).

    “Setelah menerima surat dari Divisi Internasional Polri dan Polda NTT tanggal 14 Januari 2025. Dasar surat itu adalah surat dari Australian Federal Police (AFP) disertai rekaman. Ada delapan potongan rekaman,” kata AKBP Bertha di ruang kerja Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra saat menerima audiensi dari massa aksi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak pada Jumat (21/3/2025).

    Kedua, berdasarkan potongan rekaman video diketahui bahwa wajah AKBP Fajar tidak ditampilkan.

    Tetapi dalam video tersebut hanya memperlihatkan wajah korban saja.

    “Dalam rekaman tidak ditunjukan wajah yang bersangkutan tetapi wajah korban saja,” katanya.

    Ketiga, dalam surat yang diterima pihaknya disampaikan tempat kejadian tindak asusila tersebut di satu hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

    “Polda NTT langsung keluarkan surat perintah penyelidikan. Dari penyelidikan belum terungkap siapa pelakunya, kemudian korbannya atas nama siapa belum diketahui,” ungkap Bertha.

    Keempat, dua korban tindak asusila AKBP Fajar diketahui memiliki hubungan saudara.

    Hal tersebut terungap berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda NTT terhadap pihak hotel 

    Menurut Bertha, hasil pemeriksaan pihak hotel, terungkap ada kejadian tindak asusila, yakni pada 15 Januari dan 25 Januari dengan korban berbeda.

    “Kedua korban ini yang tanggal 15 Januari itu usia 16 tahun, kemudian tanggal 25 Januari itu adalah 13 tahun. Mereka berdua ini adalah sepupu kandung. Dan korban-korban ini berhubungan langsung dengan yang bersangkutan melalui aplikasi Michat,” ujar Bertha.

    Bertha pun tak menampik bila kasus tindak asusila yang dilakukan AKBP Fajar masuk kategori trafficking, karena transaksi melalui aplikasi Michat.

    Bertha pun mengklarifikasi terkait usia anak yang diinformasikan berusia tiga tahun itu tidak benar.

    Karena pada tanggal 11 Juni 2024 usia anak baru lima tahun tiga bulan.

    Kelima, saat check in di hotel AKBP Fajar Widyadharma tak menggunakan nama samaran.

    Hal tersebut terungkap setelah pihak Polda NTT melakukan interogasi terhadap pihak hotel.

    Saat dicek transaksinya muncul nama AKPB Fajar.

    “Saat check in di hotel, beliau tidak menyembunyikan idetitas namanya. Nama jelas di situ,” kata Bertha.

    Keenam, saat 11 Juni 2024 status AKBP Fajar masih menjabat Kapolres Sumba Timur.

    Ketika tanggal 15 Januari dan 25 Januari 2025 baru sudah menjabat sebagai Kapolres Ngada.

    Disampaikan juga tersangka datang ke Kupang karena bagian dari urusan dinas, bukan urusan berbuat asusila.

    Ketujuh, perkara AKBP Fajar segera disidangkan.

    Menurut Bertha penanganan perkara asusila AKBP Fajar termasuk penanganan yang paling cepat.

    Karena setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui siapa pelaku, siapa korban, lokasi di mana, barang buktinya, dan tanggal 23 Februari 2025 interogasi terakhir kepada tersangka.

    “Tanggal 24 Februari 2025 beliau diterbangkan ke Jakarta berdasarkan hasil koordinasi dengan Kabid Propam. Setelah gelar perkara, tanggal 3 Maret 2025, dibuat laporan Polisi. Tanggal 20 Maret, sudah diserahkan berkas tahap satu,” ujarnya.

    Ia mengatakan masih menunggu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah berkas dinilai sudah lengkap atau belum.

    Sedangkan jawaban dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) masih libur dan nanti di bulan April baru mendapat kepastiannya, apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum.

    (Poskupang.com/ Petrus Chrisantus Gonsales) 

  • Berkas Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Jaksa

    Berkas Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Jaksa

    Kupang, Beritasatu.com – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah melimpahkan tahap satu berkas kasus kekerasan seksual dengan tersangka eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ke kejaksaan.

    “Berkas perkara untuk kasus kekerasan seksual dan pencabulan anak sudah tahap satu. Prosesnya terus berjalan saat ini,” Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang kepada wartawan di Kupang, Sabtu (22/3/2025).

    Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks kapolres Ngada yang saat ini sudah dipecat oleh Mabes Polri.

    Daniel mengatakan penyidik Polda NTT sudah memeriksa 19 saksi berkaitan dengan kasus tersebut. 

    Daniel mengatakan proses pemeriksaan dan pengungkapan kasus eks kapolres Ngada dilakukan secara terbuka. “Kita kan diawasi semuanya. Kemarin itu ada dari LPSK mengawasi saya, ada dari Komnas HAM, ada dari koalisi masyarakat, jadi sekarang memang terbuka,” ujar dia dikutip dari Antara.

    Daniel menambahkan Fajar diberhentikan secara tidak terhormat dari anggota Polri, maka penanganan kasusnya kini ditangani Polda NTT.

    Daniel mengajak semua pihak tidak hanya menyorot tersangka, tetapi juga memerhatikan juga para korban

    “Jangan hanya tersangka saja yang diawasi, tetapi perlu korbannya juga harus sama-sama kita perhatikan karena korbannya juga perlu dapat perhatian dari semua pihak,” uja dia terkait kasus eks kapolres Ngada.

  • Reaksi dan Kontroversi Pencalonan Conor McGregor – Halaman all

    Reaksi dan Kontroversi Pencalonan Conor McGregor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan petarung MMA Conor McGregor baru saja mengumumkan niatnya untuk mencalonkan diri sebagai Presiden Irlandia.

    Keputusan ini mengemuka setelah kunjungannya yang kontroversial ke Gedung Putih.

    Dalam artikel ini, kita akan membahas latar belakang dan reaksi yang muncul seputar pencalonan McGregor.

    Apa yang Mendorong McGregor untuk Maju di Pilpres Irlandia?

    Pengumuman McGregor datang hanya beberapa hari setelah ia bertemu dengan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

    Dalam unggahannya di Instagram, McGregor menyatakan ketidaksetujuannya terhadap Pakta Migrasi Uni Eropa.

    Dia berpendapat bahwa Irlandia harus menerapkan pakta ini sebelum 12 Juni 2026 dan menegaskan bahwa rakyat Irlandia lah yang seharusnya menentukan keputusan tersebut.

    “Meski saya sangat menentang pakta ini, itu bukan pilihan saya atau pemerintah untuk membuat perjanjian. Itu adalah pilihan rakyat Irlandia. Selalu, itulah demokrasi sejati,” tulis McGregor seperti dikutip dari TRT Global.

    Siapa yang Mendukung McGregor?

    Meskipun McGregor menerima dukungan dari beberapa kelompok sayap kanan, termasuk tokoh-tokoh seperti Elon Musk dan Andrew Tate, banyak pihak meragukan peluangnya untuk menang dalam pemilihan.

    Untuk mencalonkan diri, McGregor harus memperoleh dukungan dari 20 anggota Oireachtas atau empat dari 31 otoritas lokal di Irlandia.

    Di sisi lain, beberapa politisi senior seperti mantan Perdana Menteri Irlandia, Bertie Ahern, dan mantan Komisaris Eropa, Mairead McGuinness, disebut sebagai kandidat potensial dalam pemilihan yang akan dilaksanakan pada 11 November 2025.

    Apa yang Terjadi di Kunjungan McGregor ke Gedung Putih?

    Pada Hari St.

    Patrick, McGregor memberikan pidato di Gedung Putih sebelum bertemu dengan Trump dan Musk.

    Ia mengenakan setelan hijau dan mengkritik pemerintah Irlandia yang dianggap tidak mampu menangani isu domestik.

    Trump pun memberikan dukungan kepada McGregor, menyebutnya salah satu orang Irlandia favoritnya.

    Namun, kunjungan ini tidak lepas dari kritik.

    Taoiseach Irlandia, Michel Martin, menilai komentar McGregor tidak mencerminkan semangat Hari St.

    Patrick dan pandangan masyarakat Irlandia.

    Wakil Perdana Menteri Irlandia, Simon Harris, bahkan menegaskan bahwa McGregor tidak memiliki mandat untuk mewakili rakyat Irlandia.

    Apakah Kasus Hukum McGregor Mempengaruhi Cita-Citanya?

    Selain ambisi politiknya, McGregor juga menghadapi sejumlah masalah hukum.

    Dua tahun lalu, ia dinyatakan bertanggung jawab dalam kasus perdata atas dugaan pemerkosaan seorang wanita di Dublin pada 2018 dan dijatuhi ganti rugi hampir 250.000 euro.

    Dia telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.

    Kasus hukum lainnya mencakup tuduhan kekerasan seksual di Miami dan insiden di mana ia menyerang maskot tim NBA Miami Heat.

    Pusat Krisis Pemerkosaan Dublin mengeluarkan surat protes ke Kedutaan Besar AS di Irlandia, menyatakan bahwa kunjungan McGregor ke Gedung Putih menormalkan kekerasan seksual dan meremehkan dampaknya terhadap korban.

     

    Pencalonan Conor McGregor sebagai Presiden Irlandia menyajikan berbagai pertanyaan dan tantangan, baik dari segi dukungan politik maupun isu hukum yang mengelilinginya.

    Meskipun dia mendapatkan perhatian media dan dukungan dari beberapa tokoh terkemuka, peluangnya untuk menjadi presiden tampak minim.

    Sementara itu, reaksi dari pejabat pemerintah Irlandia menunjukkan bahwa tidak semua orang mendukung langkah McGregor dalam ambisi politiknya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Mantan Petarung MMA, Conor McGregor Maju Pilpres Irlandia usai Kunjungan ke Gedung Putih – Halaman all

    Mantan Petarung MMA, Conor McGregor Maju Pilpres Irlandia usai Kunjungan ke Gedung Putih – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan petarung MMA, Conor McGregor mengumumkan niatnya untuk mencalonkan diri sebagai Presiden Irlandia.

    Pengumuman ini datang hanya beberapa hari setelah kunjungan kontroversialnya ke Gedung Putih. Di sana ia bertemu dengan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.

    Dalam unggahan di Instagram, McGregor menyatakan penentangannya terhadap Pakta Migrasi Uni Eropa, yang menurutnya harus diterapkan sepenuhnya oleh Irlandia paling lambat 12 Juni 2026.

    Ia menegaskan bahwa jika terpilih akan mengajukan rancangan undang-undang ini untuk referendum agar rakyat Irlandia yang menentukan.

    “Meskipun saya sangat menentang pakta ini, itu bukan pilihan saya atau pemerintah untuk membuat perjanjian. Itu adalah pilihan rakyat Irlandia! Selalu! Itulah demokrasi sejati!” tulis McGregor dalam unggahannya, seperti dikutip dari TRT Global.

    McGregor juga mempertanyakan mengapa pejabat pemerintah “sangat setuju” dengan pakta migrasi ini dan menyerukan debat publik sebelum diambil keputusan.

    Meski mendapat dukungan dari kelompok sayap kanan dan tokoh seperti Elon Musk serta Andrew Tate, peluang McGregor untuk menjadi Presiden Irlandia diperkirakan sangat kecil.

    Profesor ilmu politik dari Trinity College Dublin, Gail McElroy menyatakan, kemungkinan McGregor mendapatkan dukungan politik yang cukup “hampir nol.”

    Untuk bisa mencalonkan diri, seorang kandidat harus mendapat dukungan dari 20 anggota Oireachtas atau empat dari 31 otoritas lokal di Irlandia.

    Sementara itu, beberapa tokoh politik senior seperti mantan Perdana Menteri Irlandia, Bertie Ahern, dan mantan Komisaris Eropa, Mairead McGuinness, disebut-sebut sebagai kandidat potensial dalam pemilihan yang dijadwalkan berlangsung pada 11 November 2025.

    Kunjungan ke Gedung Putih dan Pertemuan dengan Trump

    Pada Hari St Patrick, McGregor berbicara di ruang pengarahan resmi Gedung Putih sebelum bertemu dengan Donald Trump dan Elon Musk di Ruang Oval.

    Dalam kesempatan itu, ia mengenakan setelan hijau dan menyampaikan kritik terhadap pemerintah Irlandia yang dianggapnya gagal menangani isu-isu domestik.

    Trump telah menyatakan dukungannya terhadap McGregor dengan menyebut sebagai salah satu orang Irlandia favoritnya.

    McGregor pun membalas pujian itu dengan menyebut etos kerja Trump sebagai “inspiratif.”

    Kritik dari Pejabat Irlandia

    Kunjungan McGregor ke Gedung Putih mendapat kecaman dari para pemimpin Irlandia.

    Taoiseach Micheál Martin menyatakan, komentar McGregor “tidak mencerminkan semangat Hari St Patrick atau pandangan masyarakat Irlandia.”

    Simon Harris, Wakil Perdana Menteri Irlandia menegaskan, McGregor tidak memiliki mandat untuk mewakili rakyat Irlandia dan menekankan, kehadirannya di AS bersifat pribadi.

    “Terserah Presiden Trump untuk memutuskan siapa yang diundang ke rumahnya. Tetapi saya ingin memperjelas: Conor McGregor tidak berada di Amerika Serikat untuk mewakili Irlandia atau rakyat Irlandia,” kata Harris, dikutip dari Daily Mail.

    Dugaan Kasus Hukum yang Membayangi

    Selain kariernya di dunia olahraga dan ambisi politiknya, McGregor juga menghadapi berbagai kasus hukum.

    Dua tahun lalu, ia dinyatakan bertanggung jawab dalam kasus perdata atas dugaan pemerkosaan seorang wanita di sebuah hotel di Dublin pada 2018.

    Juri Pengadilan Tinggi Dublin memberikan ganti rugi kepada korban sebesar hampir 250.000 euro (sekitar Rp 4,4 miliar).

    McGregor telah mengajukan banding atas keputusan ini.

    Kasus lain yang melibatkan McGregor termasuk tuduhan kekerasan seksual di Miami dan insiden di mana ia memukul maskot tim NBA Miami Heat, yang membuat korban harus dibawa ke rumah sakit.

    Pusat Krisis Pemerkosaan Dublin bahkan mengirim surat protes ke Kedutaan Besar AS di Irlandia, menyatakan bahwa kunjungan McGregor ke Gedung Putih “secara efektif menormalkan kekerasan seksual dan meremehkan dampaknya terhadap korban.”

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • Lindungi Anak di Ruang Digital, Menkomdigi Berharap Anak Tidak Punya Akun Sosmed Sendiri – Halaman all

    Lindungi Anak di Ruang Digital, Menkomdigi Berharap Anak Tidak Punya Akun Sosmed Sendiri – Halaman all

    Mudahnya akses digital oleh anak dan tanpa perlindungan yang kuat, anak-anak kian rentan menjadi korban eksploitasi dan kejahatan daring.

    Tayang: Sabtu, 22 Maret 2025 06:24 WIB

    Lita Febriani/Tribunnews.com

    PERLINDUNGAN ANAK – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (21/3/2025). Regulasi mengenai perlindungan anak di ruang digital tengah dirumuskan bersama para stakeholder. (Tribunnews.com/Lita Febriani). 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Banyaknya kejahatan di sosial media, mulai dari judi online, perundungan, pornografi hingga kekerasan seksual makin mengancam anak-anak Indonesia di ruang digital.

    Mudahnya akses digital oleh anak dan tanpa perlindungan yang kuat, anak-anak kian rentan menjadi korban eksploitasi dan kejahatan daring.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, berencana membentuk regulasi perlindungan anak di ruang digital. 

    “Bahasa yang tepat adalah pembatasan akun anak di ruang digital, khususnya untuk sosial media. Jadi anaknya tetap kalau menggunakan harus didamping orang tua itu boleh,” tutur Meutya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Menkomdigi memastikan, pihaknya tidak membatasi anak akan kemajuan teknologi, akan tetapi tidak dibolehkan berselancar di media sosial sendiri tanpa pendampingan.

    “Ibaratnya di dunia nyata kita tidak mungkin biarkan anak-anak kita keluar rumah di daerah yang begitu rawan kesendirian. Kira-kira konsepnya seperti itu,” ungkapnya.

    Melalui regulasi tersebut, anak-anak nantinya tidak akan diperbolehkan memiliki akun media sosial sendiri dengan alasan apapun.

    Komdigi terus berkoordinasi dengan operator dan stakeholder lain dalam menyusun regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital tersebut.

    “Seluruh operator kemarin juga kita ajak diskusi untuk selesaikan ini bersama-sama,” ucap Menkomdigi Meutya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Koalisi Masyarakat NTT Akan Bentuk Satgas Sipil Kawal Kasus AKBP Fajar hingga Persidangan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        21 Maret 2025

    Koalisi Masyarakat NTT Akan Bentuk Satgas Sipil Kawal Kasus AKBP Fajar hingga Persidangan Regional 21 Maret 2025

    Koalisi Masyarakat NTT Akan Bentuk Satgas Sipil Kawal Kasus AKBP Fajar hingga Persidangan
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Koalisi masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) berencana membentuk satuan tugas (satgas) sipil untuk mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh
    eks Kapolres Ngada
    , Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
    Salah satu anggota
    Koalisi Masyarakat NTT
    , Elcid Li, mengatakan, satgas sipil atau jaringan sipil ini dibentuk untuk mengawal penyelesaian kasus ini secara tuntas.
    “Satgas sipil ini juga kasus-kasus kekerasan seksual lainnya di masa yang akan datang,” kata Elcid, di sela-sela aksi demonstrasi di Markas Polda NTT, Jumat (21/3/2025).
    Menurut Elcid, Satgas ini akan mendukung dan memantau proses penyidikan hingga nanti persidangan di pengadilan.
    Termasuk juga, kata dia, satgas ini akan memberikan pendampingan bagi para korban yang masih berusia anak-anak.
    Elcid menambahkan, pihaknya bersama para aktivis, LSM dan tokoh perempuan dan tokoh agama, secara bersama-sama akan memastikan keseriusan Polri untuk mengawal kasus pemerkosaan yang melibatkan anggota Polri.
    “Kami juga akan memantau kasus
    AKBP Fajar
    , untuk memastikan penerapan kategori pelanggaran hukum yang paling berat karena kekejian, kekerasan seksual anak, pedofil, perdagangan orang, pornografi anak dan narkoba,” kata Elcid.
    Dengan adanya kasus ini, Elcid mengajak sejumlah pemangku kepentingan, agar secara bersama-sama berpartisipasi dalam menyediakan mengembangkan pendampingan dan edukasi rutin di sekolah-sekolah, dan gereja (sekolah minggu), tentang kesehatan reproduksi, bagaimana melindungi diri dan berani melaporkan kalau ada indikasi kejadian serupa.
    “Kami berharap pemerintah daerah dan lembaga – lembaga penegak hukum juga melakukan hal yang sama di lingkungan masing-masing,” kata Elcid.
    Sebelumnya, Fajar diamankan aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
    Dia diamankan karena dugaan terlibat
    kasus pencabulan anak di bawah umur
    dan narkoba.
    Fajar pun terungkap mencabuli seorang anak berusia enam tahun di salah satu hotel yang ada di Kota Kupang.
    Terbaru, Mabes Polri telah menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka. Dia memakai baju tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak.
    Fajar juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Update Palestina: Israel Blokir Masjid Al Aqsa-PBB Khawatir

    Update Palestina: Israel Blokir Masjid Al Aqsa-PBB Khawatir

    Jakarta, CNBC Indonesia – Situasi antara Israel dan Palestina terus memanas. Hal ini disebabkan langkah Israel yang kembali melakukan serangan besar-besaran ke Gaza, wilayah kantong pesisir Palestina, untuk menghabisi milisi Hamas. Padahal, sudah ada perjanjian gencatan senjata antara keduanya.

    Berikut perkembangan terbaru eskalasi itu sebagaimana dirangkum beberapa sumber, Jumat (21/3/2025):

    1. Israel Blokir Masjid Al Aqsa

    Pihak berwenang Israel telah memberlakukan pembatasan terhadap warga Palestina yang akan salat di Masjid Al-Aqsa untuk hari Jumat ketiga berturut-turut selama bulan Ramadhan.

    Pasukan Israel di pos pemeriksaan Qalandiya, sebelah utara Yerusalem Timur yang diduduki, memeriksa kartu identitas pribadi dan izin salat, tetapi puluhan warga Palestina, meskipun memiliki dokumen yang diperlukan, dilaporkan dilarang untuk masuk.

    Warga Yamon di Tepi Barat yang diduduki, Ibrahim Awad, mengatakan kepada kantor berita Anadolu, “Saya tiba di pos pemeriksaan dan setelah mereka memeriksa identitas saya, saya ditolak masuk tanpa alasan.

    “Setelah saya pergi, saya menerima pesan teks di ponsel saya yang menyatakan bahwa saya dilarang memasuki Yerusalem karena ‘hasutan’ di media sosial,” kata Awad.

    Pada tanggal 6 Maret, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyetujui pembatasan yang lebih ketat bagi warga Palestina yang ingin mengakses Masjid A lAqsa pada hari Jumat selama bulan Ramadhan.

    Berdasarkan pembatasan baru tersebut, hanya pria berusia di atas 55 tahun, wanita berusia di atas 50 tahun, dan anak-anak berusia di bawah 12 tahun yang akan diizinkan memasuki Masjid Al Aqsa. Keputusan tersebut bertepatan dengan serangan harian yang terus dilakukan oleh ratusan pemukim Israel ke kompleks tersebut.

    2. PBB Cemas Prospek Gaza

    Sam Rose, direktur perencanaan di badan bantuan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA), mengatakan situasi di Gaza sangat memprihatinkan karena kini menghadapi pengurangan besar dalam penyaluran pasokan bantuan.

    “Ini adalah periode terlama sejak dimulainya konflik pada Oktober 2023 di mana tidak ada pasokan apa pun yang masuk ke Gaza. Kemajuan yang kami buat sebagai sistem bantuan selama enam minggu terakhir gencatan senjata sedang berbalik,” kata Rose kepada wartawan dari Gaza tengah.

    3. Israel Mau Caplok Gaza

    Menteri Pertahanan Israel Katz mengatakan Israel akan merebut tanah Gaza sampai Hamas setuju untuk membebaskan semua tawanan yang masih ditahan di Jalur Gaza.

    “Semakin Hamas bersikeras menolak membebaskan para sandera, semakin banyak wilayah yang akan hilang, yang akan dianeksasi ke Israel,” kata Katz seperti dikutip The Jerusalem Post.

    “Jika para sandera tidak dibebaskan, Israel akan terus mengambil lebih banyak wilayah di Jalur Gaza untuk kendali permanen.”

    4. Dewan Keamanan PBB Bertemu untuk Membahas Serangan Israel di Tepi Barat

    Dewan Keamanan PBB akan bertemu untuk hari kedua berturut-turut mengenai Palestina, kali ini dengan fokus pada serangan Israel selama berbulan-bulan di Tepi Barat yang diduduki serta propek Gaza.

    Dalam forum itu, Wakil duta besar Rusia untuk PBB Dmitry Polyansky mengkritik para pemimpin Israel karena tidak bergerak ke tahap kedua dari kesepakatan gencatan senjata, yang menyerukan pembebasan semua tawanan dan penghentian pertempuran secara permanen.

    Ia mengatakan sulit untuk membahas masa depan ketika para pemimpin militer dan politik Israel tampaknya telah membuat pilihan yang mendukung perang.

    Wakil duta besar Inggris, James Kariuki, mengecam peringatan Menteri Pertahanan Israel Israel Katz tentang kehancuran total Gaza.

    “Inggris menyerukan kebangkitan bantuan yang cepat ke Gaza, penyelidikan atas tuduhan kekerasan seksual dan berbasis gender terhadap tahanan Palestina oleh pasukan Israel, dan segera kembali ke kesepakatan gencatan senjata,” katanya.

    5. Hamas: Netanyahu Sabotase Perdamaian

    Hamas telah merilis pernyataan terkait surat Kepala lembaga keamanan nasional Israel Shin Bet Ronen Bar kepada para menteri yang mengklaim bahwa Netanyahu secara sengaja menyabotase kesepakatan gencatan senjata Gaza. Hamas mengatakan pemecatan kepala intelijen tersebut menunjukkan krisis antara Netanyahu dan aparat keamanannya meningkat.

    “Klaim kepala Shin Bet mengungkapkan manipulasi yang disengaja oleh Netanyahu terhadap negosiasi dan upayanya untuk menyabotase kesepakatan apa pun”, kata kelompok itu.

    “Pengakuan dari dalam kepemimpinan [Israel] ini menegaskan bahwa Netanyahu adalah dan masih merupakan hambatan nyata bagi kesepakatan pertukaran apa pun,” tambahnya.

    6. Pasukan Israel Melancarkan Serangan di ‘Semua Wilayah’ di Jalur Gaza

    Militer Israel telah menyerang kota Beit Lahiya secara luas selama satu jam terakhir. Orang-orang terbangun karena suara ledakan dan tank-tank Israel bergerak mendekati wilayah permukiman.

    Situasi yang sama terjadi di kota Rafah di Gaza selatan, yang menunjukkan bahwa pasukan Israel beroperasi di lingkungan Shaboura. Pasukan Israel juga disebutkan telah maju ke lingkungan Tal As Sultan, yang berada di sisi barat kota Rafah.

    7. UCLA Digugat atas Serangan terhadap Pengunjuk Rasa Pro-Palestina

    University of California, Los Angeles (UCLA) sedang digugat oleh sekelompok pengunjuk rasa pro-Palestina atas serangan oleh pendukung pro-Israel selama puncak protes kampus AS pada tahun 2024.

    35 penggugat pro-Palestina, yang meliputi aktivis, mahasiswa, anggota fakultas, pengamat hukum, jurnalis, dan simpatisan, menuduh UCLA, serta polisi, gagal melakukan apa pun untuk melindungi mereka selama “serangan massa”.

    Menurut gugatan yang diajukan ke pengadilan tinggi Los Angeles, penggugat mencatat serangan itu terjadi selama berjam-jam, disiarkan langsung di TV, dan di depan keamanan kampus dan Kepolisian Los Angeles. Namun, tidak ada satu pun penangkapan.

    “Tidak ada satu pun anggota penyerangan massa yang ditangkap malam itu, meskipun polisi dan petugas keamanan swasta menyaksikan dari jarak beberapa meter saat serangan berlangsung selama berjam-jam dan disiarkan langsung ke jutaan orang,” demikian bunyi gugatan tersebut.

    (sef/sef)

  • Saksiminor NTT Berikan Perlindungan bagi Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Maret 2025

    Saksiminor NTT Berikan Perlindungan bagi Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Regional 20 Maret 2025

    Saksiminor NTT Berikan Perlindungan bagi Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Solidaritas anti-kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas dan rentan (
    Saksiminor
    ) Nusa Tenggara Timur (NTT), siap memberikan perlindungan penuh kepada korban pencabulan
    eks Kapolres Ngada
    , Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Luman Sumaatmaja.
    Saksiminor beranggotakan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Lembaga Bantuan Hukum Apik NTT, Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Justitia Kupang Rumah Perempuan, Rumah Harapan-GMIT PKBI NTT, IMOF NTT, AJI Kota Kupang.
    Kemudian, KOMPAK, JIP, IPPI KPAP NTT, Garamin Lowewinl HWDL, Yayasan Cinta Masyarakat Madani Hanaf, YTB, Sabana Sumba, LBH Surya NTT, Solidaritas Perempuan Flobamorams, PWI NTT, Piar NTT. UDN, GMKI Cabang Kupang, GMNI Cabang Kupang, HMI Cabang Kupang. PMKRI Cabang Kupang, JPIT dan Jemaah Ahmadiyah Cabang NTT.
    Ketua LPA NTT, Veronika Ata, mengatakan, selain kepada para korban, perlindungan yang sama juga kepada keluarga selama proses hukum dan proses pemulihan berlangsung termasuk perlindungan darı intimidası, ancaman, atau dampak psikososial lebih lanjut akibat kasus ini.
    “Negara juga harus memberikan pemenuhan hak-hak korban dan keluarga atas pemulihan psikologı, sosial, kesehatan dan hak atas restitusi sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Veronika, dalam jumpa pers bersama sejumlah wartawan di Kupang, Kamis (20/3/2025).
    Selain itu, Saksiminor juga mendukung Keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksı pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada
    mantan Kapolres Ngada
    tersebut.
    Berdasarkan keputusan tersebut, Kapolri wajib menolak upaya banding yang dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada Institusi Polri dan penghormatan terhadap rasa keadilan korban.
    “Kepolisian, kejaksaan dan pengadilan wajib menerapkan pasal berlapis, menjatuhkan hukuman maksimal dengan pemberatan,” tegas Veronika.
    Pihaknya meminta aparat penegak hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pertindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
    Kemudian, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
    Selanjutnya, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Perubahan Kedua Pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi 7.
    “Kepolisian juga harus transparan dalam proses penyidikan kasus ini dan menyampaikan ke publik dengan mengedepankan prinsip-prinsip penghargaan dan perlinduangan korban,” kata Veronika.
    Kepolisian juga, lanjut dia, tidak mengeluarkan pernyataan yang menggiring opini publik untuk membangun alasan pemaaf bagi pelaku.
    Setiap pernyataan yang menguntungkan pelaku adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan bagı korban.
    Pihaknya juga meminta, aparat kepolisian mengusut tuntas keterlibatan pelaku lain, jaringan pornografi, perdagangan orang dan melakukan patroli cyber secara intens, menghapus jejak digital untuk perlindungan korban demi percepatan pemulihan.
    Melacak transaksi elektronik pelaku, termasuk aliran dana yang diduga berkaitan dengan kejahatan ini melalui rekening dan perangkat seluler pelaku, sebagaimana diatur dalam UU TPKS.
    “Kami juga minta, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Penghapusan Dokumen Elektronik Bermuatan Pornografi Anak, sebagaimana diamanatkan dalam UU TPKS,” ujar dia.
    Masyarakat juga, kata dia, harus mengawal proses penegakan hukum dan memberikan dukungan kepada korban dan keluarga dalam memperjuangkan keadilan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
    Sebelumnya, Fajar diamankan aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Dia diamankan karena dugaan terlibat kasus
    pencabulan anak di bawah umur
    dan narkoba.
    Fajar terungkap mencabuli seorang anak berusia enam tahun di salah satu hotel yang ada di Kota Kupang.
    Terbaru, Mabes Polri telah menetapkan Fajar sebagai tersangka. Dia memakai baju tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak.
    Fajar juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
    “Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Vadel Badjideh Kirim Surat dan Gambar Hantu dari Penjara, Ada Apa?

    Vadel Badjideh Kirim Surat dan Gambar Hantu dari Penjara, Ada Apa?

    Jakarta, Beritasatu.com – Vadel Badjideh mengirimkan surat dari balik jeruji besi untuk keponakannya, Queen dan Aimar. Saat ini, ia mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya, Laura Meizani alias Lolly.

    Di dalam penjara, Vadel Badjideh menumpahkan kerinduannya terhadap keluarga melalui surat tulisan tangan yang kemudian dibagikan oleh kakaknya, Bintang Badjideh. Dalam surat itu, Vadel berjanji akan segera pulang dan menunjukkan kasih sayangnya dengan cara yang unik.

    “Surat dari Om Vadel buat Queen dan Aimar,” tulis Bintang di unggahan media sosialnya, memperlihatkan surat yang penuh pesan emosional dari Vadel Badjideh.

    Surat Vadel Badjideh dari penjara untuk keponakannya, Queen dan Aimar. Surat itu ada gambar tiga hantu. – (Instagram/Bintang Badjideh)

    Namun, bukan hanya isi suratnya yang menarik perhatian, melainkan juga gambar yang menyertainya. Pada bagian belakang surat, Vadel menggambar tiga sosok hantu, yakni kuntilanak, pocong, dan tuyul. Gambar tersebut disebut-sebut dibuatnya untuk mengisengi keponakannya.

    “Ada gambar buat ngisengin mereka,” tulis Bintang Badjideh, menjelaskan maksud di balik ilustrasi yang dibuat oleh adiknya.

    Selain itu, Vadel Badjideh juga berjanji akan membelikan kucing untuk keponakannya begitu ia bebas. Janji tersebut tampaknya menjadi salah satu bentuk ungkapan sayang Vadel kepada keluarganya, terutama untuk keponakan yang sangat ia rindukan.

    Sementara itu, Vadel Badjideh resmi ditahan sejak 13 Februari 2025 di Polres Metro Jakarta Selatan. Masa penahanannya diperpanjang selama 40 hari sejak awal Maret lalu. Kasus yang menjeratnya masih dalam proses hukum, dan publik terus mengikuti perkembangan terbaru terkait perkaranya.