Kasus: kekerasan seksual

  • Viral Foto Stefani, Mahasiswi yang Terlibat Kasus Pelecehan Anak Eks Kapolres Ngada

    Viral Foto Stefani, Mahasiswi yang Terlibat Kasus Pelecehan Anak Eks Kapolres Ngada

    GELORA.CO –  Sebuah foto yang diduga menampilkan sosok perempuan berinisial SHDR alias Fani alias Stefani (20) viral di media sosial.

    Foto tersebut diunggah oleh akun Facebook @Viral Kupang – NTT pada Jumat, 28 Maret 2025.

    Fani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang tengah ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Timur.

    Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut bahwa salah satu korban dalam kasus tersebut dikabarkan mengidap penyakit menular seksual.

    “Melalui edaran yang tercatat, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap seorang korban, ditemukan adanya indikasi penyakit menular seksual,” demikian tulis akun @Viral Kupang – NTT.

    Selain itu, akun tersebut juga mengungkap dugaan bahwa mantan Kapolres Ngada turut mengidap penyakit serupa, mengacu pada laporan yang disebut telah disampaikan ke Komnas HAM.

    “Hal itu tergambar jelas pada edaran yang dilaporkan ke Komnas HAM. Dugaan kuat eks Kapolres Ngada tersebut mengidap penyakit menular seksual,” tulis akun tersebut.

    Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja

    Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan, Fani merupakan perempuan yang menjadi pemasok seorang anak yang kini berusia enam tahun kepada AKBP Fajar di salah satu hotel di Kota Kupang

    Ia menjelaskan, Fajar mengenal Fani pada 10 Juni tahun 2024, melalui aplikasi media sosial. Karena sudah saling kenal, pada 11 Juni 2024 Fajar kemudian meminta Fani untuk mencari seorang anak dibawah umur.

    Fani yang dijanjikan diberikan uang senilai Rp3 juta itu lalu mengajak seorang anak yang dia kenal. Pada saat itu usianya masih lima tahun.

    Anak itu lalu diajak berkeliling dan berjalan-jalan di Kota Kupang, lalu diajak makan bersama. Setelah lelah jalan-jalan, pada pukul 20.00 WITA anak tersebut lalu dibawa istirahat di kamar yang sudah ditempati oleh Fajar.

    Saat anak itu tertidurlah Fajar lalu melakukan aksi bejatnya dan merekam perbuatannya tersebut.

    “Fani lalu meninggalkan korban tidur di kamar tersebut. Pukul 01.00 WITA, korban bangun sehingga pelaku meminta Fani untuk mengantar kembali ke rumah,” ujar Patar pada 25 Maret.

    Patar menjelaskan, dalam perjalanan Fani meminta korban untuk tidak menceritakan apa yang sudah terjadi di dalam hotel kepada kedua orang tua korban. Korban lalu diberikan uang sebanyak Rp100 ribu.

    Ia menjelaskan, dengan ditetapkannya Fani sebagai tersangka, kini terdapat dua tersangka dalam kasus kekerasan seksual tersebut.

    Akibat perbuatannya kini, Fani dijerat dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

  • Legislator Kecam Siswa SMA Sodomi 16 Bocah: Lemahnya Perlindungan Anak

    Legislator Kecam Siswa SMA Sodomi 16 Bocah: Lemahnya Perlindungan Anak

    Jakarta

    Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina mengecam kasus siswa SMA berinisial S (16) diduga menyodomi 16 bocah laki-laki di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Selly menganggap kejadian ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan perlindungan anak.

    “Saya Selly Andriany Gantina dari Fraksi PDI Perjuangan selaku Komisi VIII DPR RI sangat prihatin dan mengecam keras kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Pinrang, Sulawesi Selatan,” kata Selly kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).

    “Terlebih pelaku diketahui juga pelajar SMA. Ini menunjukkan ada masalah moral terhadap kejahatan ini. Peringatan keras harus dilakukan sebab menunjukkan ada lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak, baik korban maupun pelaku,” imbuhnya.

    Selly menekankan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus diterapkan, utamanya kepada anak-anak. Dia mendorong pendampingan kepada para korban untuk memutus rantai kekerasan.

    “Mengutip mandat Ketua DPR RI, Ibu Puan Maharani penerapan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS wajib dilakukan, baik pendampingan psikis terhadap para korban maupun pendampingan hukum terhadap pelaku. Intinya anak-anak masih memiliki masa depan yang cerah,” kata Selly.

    “Kepada para korban, harus dilakukan terapi psikis agar memutus mata rantai agar bersih dari trauma dan kejadian tidak terulang. Sementara terhadap pelaku, untuk merahasiakan identitas sembari melakukan pendampingan hukum wajib. Prioritaskan menjatuhkan hukuman sembari pembersihan mental dan penelusuran lebih jauh ‘kenapa’ pelaku berbuat harus segera di cari tau,” imbuhnya.

    “Kami mendorong adanya desa ramah anak atau kampanye nasional yang masif tentang bahaya kekerasan seksual, bagaimana mengenali tanda-tandanya, serta langkah-langkah pencegahan yang bisa dilakukan oleh keluarga, sekolah, dan komunitas. Jadikan seksual tidak lagi menjadi bahasa tabu, melainkan peringatan dini agar kekerasan semacam ini tidak terjadi,” katanya.

    Diketahui, seorang siswa ditangkap polisi setelah diduga menyodomi 16 bocah laki-laki di Pinrang, Sulsel. Siswa tersebut menjalankan aksi pelecehan seksualnya dengan modus memberikan uang dan mengajak jalan para korban.

    “Ada 16 korban dan semua anak di bawah umur usia SD. Ini terduga pelaku sudah melakukan aksinya sejak SMP sampai SMA,” tambah Reza.

    Pelaku melancarkan aksinya di lokasi yang berbeda, mulai di dekat masjid sampai di toilet. Pelaku melecehkan korban ketika kondisi sepi.

    (fca/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Komisi VIII DPR Prihatin Siswa SMA di Sulsel Sodomi 16 Bocah: Hukum Berat

    Komisi VIII DPR Prihatin Siswa SMA di Sulsel Sodomi 16 Bocah: Hukum Berat

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko mengaku prihatin dengan kasus siswa SMA berinisial S (16) diduga menyodomi 16 bocah laki-laki di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Singgih mendorong proses hukum untuk mencegah terulangnya kejadian tersebut.

    “Sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, saya menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus sodomi yang terjadi di Sulawesi Selatan, yang melibatkan 16 anak sebagai korban. Saya tentu menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, guna memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” kata Singgih kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).

    Singgih menekankan pentingnya efek jera terhadap pelaku. Sebab, kata dia, korban mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan.

    “Saya prihatin dan menuntut hukuman berat, karena pada umumnya korban sodomi mengalami trauma psikologis berkepanjangan seperti Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), yang membuat korban terus menerus memikirkan kilas balik hidupnya, mimpi buruk, hingga kecemasan berlebihan,” kata Singgih.

    Politikus Golkar itu juga mendorong pemerintah agar meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual anak-anak. Di sisi lain, dia meminta semua pihak bersinergi untuk menciptakan ruang aman utamanya bagi anak-anak.

    “Sebagai bagian dari Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak, saya berkomitmen untuk mendorong pemerintah dalam meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Singgih.

    Diketahui, seorang siswa ditangkap polisi setelah diduga menyodomi 16 bocah laki-laki di Pinrang, Sulsel. Siswa tersebut menjalankan aksi pelecehan seksualnya dengan modus memberikan uang dan mengajak jalan para korban.

    “Kami mengamankan terduga pelaku (sodomi) seorang siswa SMA,” kata Kasat Reskrim Polres Iptu Andi Reza Pahlawan, dilansir detikSulsel, Kamis (27/3).

    Pelaku melancarkan aksinya di lokasi yang berbeda, mulai di dekat masjid sampai di toilet. Pelaku melecehkan korban ketika kondisi sepi.

    (fca/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Komnas HAM Ungkap Temuan Penting Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada kepada 3 Anak – Page 3

    Komnas HAM Ungkap Temuan Penting Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada kepada 3 Anak – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengungkapkan beberapa temuan penting dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja.

    Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (27/3), mengatakan bahwa AKBP Fajar pertama kali berkencan dengan tersangka F melalui perantara seseorang berinisial VK.

    “VK diduga telah beberapa kali menyediakan jasa layanan kencan terhadap Saudara Fajar di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT),” katanya seperti dilansir Antara.

    Di awal bulan Juni 2024, Fajar meminta F agar dibawakan seorang anak perempuan yang berusia balita dengan alasan menyukai dan menyayangi anak kecil sehingga ingin merasakan bermain serta mengasuh anak perempuan.

    “Karena yang bersangkutan tidak memiliki anak perempuan,” imbuh Uli.

    Permintaan tersebut pun disanggupi oleh F dan keduanya membuat janji bertemu di sebuah hotel di Kupang, NTT.

    Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi melanjutkan bahwa pada tanggal 11 Juni 2024 Fajar memesan dua kamar di hotel tersebut masing-masing untuk Fajar dan F. Adapun kamar Fajar merupakan tipe kamar terbaik dengan harga sewa Rp1,5 juta per malam.

    Pada hari yang sama, F mengajak korban anak, yang pada saat itu berusia 5 tahun, untuk makan dan bermain di sebuah pusat perbelanjaan di Kupang, NTT.

    Sepulangnya dari pusat perbelanjaan, F membawa korban ke kamar hotel yang telah dipesan oleh Fajar.

    Pada momen itu, F meminta Fajar untuk tidak melakukan tindakan yang berlebihan kepada korban lantaran masih terlalu kecil.

    F lantas meninggalkan korban hanya berdua dengan Fajar karena harus mengambil kunci kamar hotelnya serta mengambil pesanan makanan.

    Pramono mengatakan bahwa perbuatan tindak pidana kekerasan seksual diduga kuat terjadi ketika F meninggalkan kamar.

    “Peristiwa tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap korban diduga kuat terjadi saat Saudari F pergi keluar kamar dan meninggalkan korban anak berusia 6 tahun hanya berdua dengan Saudara Fajar di dalam kamar hotel,” katanya.

     

     

  • Oknum Guru Sontoloyo Ini Ajak Siswi ke Ruang OSIS, Terjadilah..

    Oknum Guru Sontoloyo Ini Ajak Siswi ke Ruang OSIS, Terjadilah..

    GELORA.CO – Seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, berinisial RA (30) ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap siswi.

    Kapolres Bone Bolango AKBP Supriantoro mengatakan tersangka RA ditahan setelah penyidik Satreskrim melakukan pemeriksaan kepada tujuh orang saksi termasuk satu di antaranya adalah saksi korban.

    “Hari ini yang bersangkutan kami tetapkan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap satu orang siswi. Secara resmi sudah kami lakukan penahanan,” kata AKBP Supriantoro, Rabu (26/3/2025).

    Kasus asusila itu berawal dan terjadi pada 24 Februari 2025, saat itu seluruh siswa telah dipulangkan lebih awal seusai mengikuti acara ramah tamah di sekolah.

    Pada saat itu, tersangka mengajak korban memasuki ruangan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).

    Di dalam ruangan itu, korban dibujuk untuk berhubungan intim dengan iming-iming akan memberikan nilai yang baik kepada korban.

    Walaupun korban sempat menolak, oknum guru tersebut terus membujuk hingga tindakan asusila itu terjadi.

    Tidak cukup sekali, keesokan harinya tersangka kembali memanggil korban melalui rekan korban dan dipaksa untuk melakukan hubungan intim.

    Korban saat itu lagi-lagi menolak ajakan tersangka, tetapi pelaku mengancam tidak akan memperbaiki nilai mata pelajaran korban jika keinginan tersangka tidak dipenuhi, sehingga korban terpaksa mengikuti keinginan pria bejat tersebut.

    Menurut Kapolres, sebenarnya keluarga korban sendiri menginginkan masalah ini tidak tersebar luas, akan tetapi pada saat kejadian, ada beberapa guru yang melihat secara langsung dan mencurigai aktivitas tersangka dan korban di dalam ruang OSIS, sehingga pihak sekolah melakukan klarifikasi terhadap keduanya.

    Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 6 huruf (c) dan (a) dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kepercayaan dan posisi untuk melakukan tindakan seksual yang melanggar hukum.

    Ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 300 juta, dan Pasal 6 huruf (a) dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

  • Kekerasan Anak oleh Oknum Polisi Mengkhawatirkan, Mentalitas Polri Dipertanyakan

    Kekerasan Anak oleh Oknum Polisi Mengkhawatirkan, Mentalitas Polri Dipertanyakan

    loading…

    Kapoksi Komisi VIII PDIP DPR Selly Andriany Gantina mengkritisi buruknya mentalitas anggota Polri. Polisi yang semestinya menjadi pilar penegak hukum malah menjadi pelaku kekerasan anak. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Kapoksi Komisi VIII PDIP DPR Selly Andriany Gantina mengkritisi buruknya mentalitas anggota Polri . Pada tahun 2025 beragam kasus kekerasan terhadap anak meningkat, beberapa di antaranya hingga meninggal dunia.

    Di sisi lain, polisi yang semestinya menjadi pilar penegak hukum malah menjadi pelaku. Kepercayaan masyarakat menurun hingga memunculkan sikap antipasti. Sumpah Tribrata yang seharusnya menjadi pedoman luntur karena ulah oknum.

    “Fenomena ini ibarat gunung es, hanya terlihat pada atasnya, tapi saya yakin masih banyak di bawah yang belum terbuka satu per satu,” ujar Selly, Kamis (27/3/2025).

    Seolah terlihat serempak, kekerasan polisi yang diungkapkan masyarakat begitu tak terkendali mulai dari bintara hingga perwira yang dilakukan, contohnya Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dengan kasus pencabulan dan pornografi.

    Terbaru, terjadi di Semarang ketika Brigadir Ade Kurniawan (AK) anggota Ditintelkam Polda Jateng menjadi tersangka karena dilaporkan membunuh anak kandungnya yang masih bayi.

    Komisi Yudisial juga menyoroti vonis bebas Hakim PN Jayapura terhadap terdakwa Brigadir Alfian Fauzan Hartanto (AFH), anggota Polres Keerom Polda Papua yang melakukan pencabulan anak.

    Merujuk UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian, serta sumpah Tribrata bagi setiap anggota Polri, semestinya kekerasan terhadap anak itu tidak terjadi.

    Karena itu, Selly menyarankan menjaga mentalitas harus dimiliki setiap anggota agar bisa tetap menjaga marwah institusi polri. Penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya demi efek jera harus dilakukan bagi siapa pun yang melanggar khususnya kekerasan terhadap anak.

    “Dengan profesinya sebagai penegak hukum, saya rasa hukuman seumur hidup saja belum cukup. Sederhananya, bagaimana bisa penegak hukum malah menjadi pelanggar, bahkan pelaku,” kata Selly.

    Berkaca pada data Kemen PPA hingga 14 Maret, mantan Bupati Cirebon itu menyoroti bagaimana tindak kekerasan terhadap anak masih tinggi. Dari 5.118 kasus terhadap anak sepanjang 2025, 2.163 di antaranya atau 42 persen merupakan kekerasan seksual.

    Data demikian kian jauh dari visi Presiden Prabowo melalui Asta Citanya. Sebab, kekerasan anak bisa menjadi hantu untuk menciptakan SDM berkualitas di masa mendatang sebagaimana pada poin 2.

    “Jadi saya pikir kita jangan pernah mimpi menciptakan generasi emas, kalau supermasi hukum saja masih belum tercipta di institusi penegak hukumnya,” ujar Selly.

    (jon)

  • Remaja di Makassar Coba Perkosa Kakak Temannya, Korban Melawan Meski Diancam Gunting

    Remaja di Makassar Coba Perkosa Kakak Temannya, Korban Melawan Meski Diancam Gunting

    GELORA.CO – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar mengamankan seorang remaja inisial IY (16).

    Sebelumnya, viral unggahan aksi pencabulan dilakukan IY kepada kakak temannya D (20) di Jalan Maccini Pasar, Kecamatan Makassar.

    Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Devi Sudjana mengatakan, pelaku IY sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, aksi percobaan pemerkosaan dilakukan pelaku diketahui warga.

    “Iya, pada saat melapor juga warga sekitar sudah membawa pelaku ke kantor. Tentu saja dengan adanya peristiwa tersebut kita dalami saksi-saksi, baik dari korban sendiri maupun orang-orang yang dihubungi korban maupun tetatangga-tetangga yang melihat persis sesaat setelah kejadian. Terus kita sudah melengkapi alat bukti selain keterangan dari korban sendiri,” ujarnya di Mapolrestabes Makassar, Selasa (25/3).

    Kronologi Pencabulan

    Devi menjelaskan kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (23/3) dini hari. Devi menjelaskan pelaku dengan mudah masuk ke rumah korban karena sering berkunjung.

    “Berdasar informasi, pelaku ini sering ke rumah korban untuk bermain dengan adik korban seperti itu. Rumah dan kamar korban ini ternyata tidak terkunci. Untuk cara masuknya pas kita dalami,” bebernya.

    Saat itu korban tertidur pulas di kamarnya. Pada pukul 03.00 Wita, korban merasakan ada yang menindihnya.

    “Setelah dia bangun ternyata si pelaku sudah ada di atas tubuhnya dengan sudah tidak memakai celana. Ketika korban memberontak kemudian pelaku ini mengambil gunting dan mengancam agar korban bersedia (melayani nafsunya),” kata dia.

    Korban Tetap Melawan Meski di Bawah Ancaman

    Meski di bawah ancaman, korban tetap berusaha melawan. Pada akhirnya korban berhasil keluar rumah untuk meminta pertolongan.

    “Korban memberontak melawan dengan cara mendorong pelaku dan lari keluar rumah. Saat ini korban sudah kita minta keterangan. Kemudian untuk pelaku juga sudah diamankan,” kata dia.

    Devi mengatakan pelaku terancam dikenakan Undang Undang tentang Kekerasan Seksual. IY terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    “Kita kenakan UU TPKS atau UU perlindungan kekerasan seksual pasal 6. Kemudian kita juga akumulatifkan dengan pasal 285 junto 53 dan 289 KUHP,” ucapnya.

  • Donald Trump Meminta Potret Lukisannya Diturunkan

    Donald Trump Meminta Potret Lukisannya Diturunkan

    Dunia Hari Ini kembali dengan laporan dari beberapa belahan dunia selama 24 jam terakhir.

    Laporan utama kami hadirkan dari Amerika Serikat.

    Trump minta lukisan wajahnya diturunkan

    Presiden Donald Trump menyampaikan keluhannya di Truth Social dengan menyebut lukisan wajahnya yang dipajang di Colorado State Capitol Building tidak menggambarkan dirinya secara akurat.

    Menurutnya lukisan tersebut, yang dipajang dengan lukisan wajah presiden Amerika Serikat lainnya, sengaja diubah untuk terlihat buruk.

    “Bagaimanapun, lebih baik tidak ada lukisan saya daripada yang ini,” ujarnya.

    Lukisan itu dibuat oleh seniman Colorado Springs, Sarah A Boardman, yang dikenal karena karya potret dari wajah beberapa presiden, termasuk Barack Obama dan George W Bush.

    Presiden Trump bahkan membandingkan lukisan presiden Obama yang menurutnya terlihat luar biasa, sementara lukisan wajahnya adalah yang terburuk.

    Serangan rudal Rusia menewaskan warga

    Serangan rudal Rusia di kota Sumy di timur laut Ukraina melukai sedikitnya 74 orang, termasuk 13 di antaranya anak-anak.

    Serangan terjadi kemarin, saat perundingan antara Amerika Serikat dan Rusia mengenai gencatan senjata sedang diadakan di Arab Saudi.

    Kantor kejaksaan daerah mengatakan serangan terhadap “daerah pemukiman padat penduduk” merusak apartemen dan fasilitas pendidikan, serta rumah sakit menurut pejabat lokal.

    Menteri Luar Negeri Ukraina Andrii Sybiha mengutuk serangan tersebut, dengan mengatakan serangan tersebut menunjukkan Rusia tidak berminat mengakhiri serangannya ke Ukraina.

    Tiga negara Eropa meminta sumbangan USAID

    Tiga negara Eropa tengah berupaya mendapatkan pengembalian dana dari pemerintahan Presiden Donald Trump.

    Dana tersebut disumbang olen pemerintah Amerika Serikat untuk proyek-proyek USAID, namun belum terpakai.

    Pejabat pemerintah dari Swedia, Norwegia, dan Belanda mengatakan total dana yang mereka sumbangkan untuk pekerjaan pembangunan bersama di luar negeri ditampung di Badan Pembangunan Internasional AS selama berbulan-bulan.

    Ketiga negara yang merupakan sekutu Amerika Serikat tersebut menyediakan dana USAID untuk dibelanjakan bagi negara-negara berpendapatan rendah dalam sebuah proyek yang disebut Air dan Energi untuk Pangan, atau WE4F.

    Dengan pemerintahan Republik dan Departemen Efisiensi Pemerintah (DOGE) milik Elon Musk yang memangkas pendanaan USAID dan sebagian besar programnya, negara-negara Eropa telah meminta pengembalian dana.

    Aktor Prancis Gerard Depardieu diadili atas kekerasan seksual

    Tokoh sinema Prancis berusia 76 tahun, Gerard Depardieu membantah tuduhan kekerasan seksual, sekaligus jadi kasus pertama yang membuatnya diadili.

    Pengacaranya, Jeremie Assous, mengatakan tuduhan itu salah dan berdasarkan kebohongan.

    “Kebenaran ada di pihak kami,” katanya.

    Jaksa menuduh penyerangan terhadap dua perempuan, yang identitas lengkapnya belum terungkap, terjadi selama pembuatan film “Les Volets Verts” (The Green Shutters) pada tahun 2021.

    Mereka menuduh Depardieu menggerayangi salah satu perempuan di lokasi syuting, menariknya ke arahnya dan menguncinya dengan kakinya sebelum menyentuh pinggang, pinggul, dan payudaranya sambil mengucapkan kata-kata cabul.

  • Tim Medis Diserang hingga Ada Dugaan Pelecehan

    Tim Medis Diserang hingga Ada Dugaan Pelecehan

    PIKIRAN RAKYAT – Aksi demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) TNI di Kota Malang pada Minggu, 23 Maret 2025, berakhir ricuh. Insiden ini diwarnai dengan penyerangan terhadap tim medis, jurnalis, dan dugaan pelecehan seksual.

    Aksi demonstrasi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh pada sore hari. Aparat keamanan berusaha membubarkan massa aksi dengan menggunakan tindakan represif.

    Tim medis yang berada di lokasi untuk memberikan pertolongan kepada korban luka justru ikut menjadi sasaran kekerasan.

    Aparat kepolisian dan TNI dilaporkan menyerang “safe zone” tim medis, melakukan pemukulan, dan mengeluarkan kata-kata kasar.

    Laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang menyebutkan bahwa tim medis mengalami intimidasi, kekerasan fisik, dan bahkan pelecehan seksual.

    “Sejumlah massa aksi ditangkap, dipukul dan mendapatkan ancaman. Tim medis, pers, dan pendamping hukum yang bersiaga di Halte Jl. Kertanegara juga mendapati pemukulan, kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan (verbal),” demikian bunyi rilis YLBHI mengutip rilis LBH Malang, Minggu melalui media sosial X.

    Barang-barang medis milik para relawan juga dirampas dan dirusak oleh aparat. Selain tim medis, beberapa jurnalis dan pendamping hukum juga dilaporkan mengalami penganiayaan.

    “Sejumlah gawai massa aksi dan tim medis dirampas, begitu pula dengan alat kelengkapan medis,” lanjutnya.

    #intinyadeh aksi #CabutUUTNI di Kota Malang dpt represi, polisi dan TNI terlihat nyerang safe zone medis, mukul tim medis, ngatain “lonte”.

    Di video lain jg media dan anggota Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang dipukul.

    Bbrp org dibawa, byk motor diangkut. https://t.co/4ZU3D5UF9V

    — intinyadeh (@intinyadeh) March 23, 2025

    Jurnalis dan anggota Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang menjadi sasaran kekerasan. Beberapa demonstran ditangkap, dan sejumlah sepeda motor diamankan oleh aparat.

    Diketahui, massa aksi yang terluka dan dirawat di rumah sakit dilaporkan didatangi oleh pihak kepolisian.

    Insiden ini memicu kecaman luas dari masyarakat sipil, aktivis HAM, dan organisasi jurnalis. LBH Malang mengecam tindakan represif aparat yang dinilai melanggar hukum dan etika kemanusiaan.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pelaku Penculikan 2 Bocah di Serang Sasar Korban yang Main Game Online

    Pelaku Penculikan 2 Bocah di Serang Sasar Korban yang Main Game Online

    Serabf

    Pelaku penculikan dua bocah di Serang inisial MH mengenal korban melalui game online. Selama dua minggu, tersangka mendekati korban untuk melakukan rencana penculikan.

    “Jadi modusnya mereka ini berkenalan melalui aplikasi game online, kemudian komunikasi intens,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Senin (24/3/2025).

    Selama dua minggu, pelaku mendekati korban yang merupakan siswi kelas 6 SD inisial IT. Tersangka pada Minggu (23/3) lalu meminta IT untuk datang ke salah satu tempat di Serang lalu dijemput menggunakan kendaraan travel dengan biaya Rp 400 ribu.

    “Bilang ke travel bahwa itu keponakannya,” ujarnya.

    Korban sendiri saat kejadian membawa saudara sepupunya yang juga masih siswa kelas 5 SD. Mereka kemudian dibawa ke sebuah kontrakan di Sunter, Jakarta Utara.

    Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yaitu pasal penculikan dan pencabulan. Condro menyebut korban diduga sempat mengalami kekerasan seksual oleh pelaku.

    Sebelumnya, Polres Serang menangkap MH pelaku penculikan dua orang anak asal Kabupaten Serang, Banten. Penyidik menangkap pelaku 3 jam setelah polres mendapatkan laporan dari pihak keluarga.

    Peristiwa penculikan ini terjadi pada Minggu (24/3) pagi pukul 07.00 WIB kemarin atas nama korban masing-masing IT, siswi kelas 6 SD dan DM siswa kelas 5 SD. Kemudian, pihak keluarga melapor ke Polres Serang pada pukul 07.30 WIB pagi tadi dan penyidik langsung melakukan pengejaran terhadap terduga tersangka.

    Tersangka lantas ditemukan dan langsung diamankan di sebuah kontrakan di Sunter, Jakarta Utara. Tersangka diamankan pada sekitar pukul 11.00 WIB siang tadi atau 3 jam setelah pihak keluarga melaporkan ke Polres Serang.

    “Jadi diamankan kurang lebih 3 jam dari laporan itu dibuat,” paparnya.

    (bri/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini