Kasus: kekerasan seksual

  • 3 Pegawai TransJ Diduga Dilecehkan Atasan, Pramono Minta Pelaku Ditindak Tegas

    3 Pegawai TransJ Diduga Dilecehkan Atasan, Pramono Minta Pelaku Ditindak Tegas

    Jakarta

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons soal dugaan kasus pelecehan yang menimpa tiga karyawan di PT Transjakarta. Pramono menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku jika terbukti melakukan pelecehan.

    “Kalau memang ada pelecehan dan orangnya tahu, saya akan minta untuk ditindak setegas-tegasnya,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/11/2025).

    Pramono mengaku awalnya belum mengetahui adanya laporan dugaan pelecehan tersebut. Ia pun meminta manajemen Transjakarta segera menelusuri kebenarannya dan mengambil tindakan sesuai aturan.

    “Yang pertama, sebenarnya saya nggak tahu. Tapi kalau memang ada pelecehan dan itu benar, saya akan minta ditindak setegas-tegasnya,” tegasnya.

    Ia menilai kasus seperti itu bisa merusak citra baik Transjakarta yang selama ini sudah berupaya memperbaiki layanan, termasuk membuka ruang kerja yang lebih setara bagi perempuan.

    “Bagaimanapun sekarang ini Transjakarta itu citranya sudah baik. Jangan sampai citra yang sudah baik, kemarin sudah memberikan kesempatan 15 orang perempuan untuk menjadi driver,” tuturnya.

    Dilansir dari Antara, tiga karyawan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasannya di lingkungan kerja sejak Mei 2025.

    Kasus tersebut memicu sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta menggelar aksi protes di depan Kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Rabu.

    “Pertama adalah kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Tiga anggota kami yang dilecehkan oleh dua pelaku seorang atasan atau pimpinan korban, di mana anggota kita selaku bawahannya,” kata Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta Indra Kurniawan di sela-sela aksinya.

    Satu korban bekerja di bagian satuan tugas (satgas) Transcare, yakni layanan antar-jemput Transjakarta Cares untuk penyandang disabilitas di Jakarta. Sedangkan, dua korban lainnya bertugas sebagai satuan tugas Transjakarta bidang layanan wisata.

    Dua terduga pelaku merupakan koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata di unit tempat para korban bekerja.

    “Kasus ini sudah bergulir dari bulan Mei. Artinya, ya sudah kurang lebih enam bulan kasus ini bergulir, tidak ada tindakan atau sanksi tegas (punishment) yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,” jelas Indra.

    Indra menjelaskan, bentuk pelecehan yang dialami korban mencakup tindakan verbal dan nonverbal saat bekerja.

    “Pelaku melakukan pemukulan pada bagian tubuh (korban), terus berikutnya, dia menoyor kepala anggota kita. Lalu pelakunya berikutnya, mengajak berhubungan dan sambil menarik pakaian dalam korban,” jelas Indra.

    Hingga kini, kata dia, pelaku hanya dijatuhi surat peringatan kedua (SP 2) tanpa pemecatan.

    “Perusahaan sudah memberikan sanksi SP 2 untuk si pelaku. Tetapi dari pihak korban, meminta kepada kami agar pelaku untuk dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK),” ucap Indra.

    Halaman 2 dari 2

    (bel/ygs)

  • Komdigi tunggu arahan Presiden soal pembatasan gim daring

    Komdigi tunggu arahan Presiden soal pembatasan gim daring

    “Saya kira ini baru. Kami menunggu arahan berikut dari Presiden,”

    Yogyakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pembatasan gim daring (online) menyusul insiden ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta pada beberapa waktu lalu.

    “Saya kira ini baru. Kami menunggu arahan berikut dari Presiden,” ujar Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Komdigi Raden Wijaya Kusumawardhana di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DI Yogyakarta, Selasa.

    Wijaya memastikan setiap kebijakan yang disampaikan Presiden bakal ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing unit kerja.

    Terkait penanganan gim daring itu, ia menyebut sudah ada direktorat yang menangani secara khusus, yakni Direktorat Jenderal Ekosistem Digital.

    “Apapun yang menjadi kebijakan Presiden, akan kita tindaklanjuti. Bentuknya seperti apa, nanti dari bu menteri saja yang akan menjawabnya,” ucap dia.

    Menurut Wijaya, Komdigi juga bakal menyesuaikan regulasi yang sudah ada, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

    Regulasi itu, kata dia, telah mengatur pembatasan tertentu terhadap sistem elektronik yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi anak.

    “Di situ memang sudah ada pembatasan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak. Kami pasti akan melihat konteksnya ke sana,” ujar Wijaya.

    Komdigi, lanjut Wijaya, akan meminta para penyelenggara platform digital untuk mencermati aturan tersebut, terutama dalam memantau konten yang mengandung unsur kekerasan.

    Dia menegaskan konten kekerasan termasuk kategori konten negatif yang harus dihindari di ruang digital, selain hoaks, pornografi, dan judi daring.

    “Konten kekerasan itu masuk konten negatif. Nah, itu juga harus kita hindari,” ucapnya.

    Meski demikian, menurut Wijaya, pembatasan konten di media sosial sejauh ini tetap mengacu regulasi yang berlaku.

    Dalam kasus ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, kementeriannya masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebelum mengambil langkah lebih jauh.

    “Itu sebaiknya kami menunggu dulu hasil aparat penegak hukum. Kan tidak mungkin kami bertindak sendiri,” tuturnya.

    Dia menambahkan, pencegahan konten kekerasan di dunia digital tidak bisa dilepaskan dari peran sektor pendidikan.

    Menurut dia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menegaskan tiga hal besar yang mesti dihindari di lingkungan sekolah, yaitu perundungan, terorisme atau radikalisme, dan kekerasan seksual.

    “Hal-hal seperti itu memang menjadi ranah mereka, tapi kami dari sisi Komdigi akan terus mendukung kebijakan pimpinan negara ini,” ujar Raden Wijaya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan pembatasan penggunaan permainan daring menyusul insiden ledakan yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta.

    “Beliau tadi menyampaikan bahwa, kita juga masih harus berpikir untuk membatasi dan mencoba bagaimana mencari jalan keluar terhadap pengaruh-pengaruh dari game online,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Minggu (9/11).

    “Karena, tidak menutup kemungkinan game online ini ada beberapa yang di situ, ada hal-hal yang kurang baik, yang mungkin itu bisa mempengaruhi generasi kita ke depan,” ia menambahkan.

    Pewarta: Luqman Hakim
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Akhir Pelarian Pria Bejat di Way Kanan Lampung Usai Perkosa Anak Sendiri

    Akhir Pelarian Pria Bejat di Way Kanan Lampung Usai Perkosa Anak Sendiri

    Liputan6.com, Lampung – Seorang ayah di Kabupaten Way Kanan Lampung tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Pelaku DR (46) diringkus polisi setelah kabur sampai ke Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (4/11/2025).

    Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang mengonfirmasi penangkapan pelaku pemerkosaan anak tersebut.

    Dia bilang, aksi keji pelaku itu dilaporkan oleh bibi korban ke Satreskrim Polres Way Kanan, pada Senin (13/10/2025).

    “Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terungkap pada Senin (6/10). Korban datang ke rumah bibinya sambil menangis dan menceritakan bahwa korban mengalami kekerasan seksual oleh pelaku DR yang merupakan ayah tirinya,” kata Adanan saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2025).

    Dari keterangan yang diterima polisi, pemerkosaan itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Negeri Agung, kabupaten setempat, pada Kamis 21 Agustus 2025 lalu. Akibat peristiwa itu korban mengalami trauma mendalam.

    “Setelah menerima laporan itu, tim Satreskrim Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan. Pada hari Selasa 4 November kemarin, kami mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Jawa Barat,” ungkapnya.

    Dilanjutkan Adanan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Resmob Polda Jawa Barat untuk meringkus pelaku.

    “Alhamdulillah, hari Rabu 5 November kemarin, sekitar pukul 07.30 WIB, tim berhasil meringkus pelaku DR tanpa perlawanan di Padalarang, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat,” bebernya.

    Karena ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh dan keluarga.

    “Ancamannya maksimal 20 tahun pidana penjara,” katanya.

  • Pelajaran dari Rentetan Penembakan Massal di AS untuk Sekolah Aman di Indonesia

    Pelajaran dari Rentetan Penembakan Massal di AS untuk Sekolah Aman di Indonesia

    Pelajaran dari Rentetan Penembakan Massal di AS untuk Sekolah Aman di Indonesia
    Guru Besar/Professor Fakultas Hukum Universitas Indonesia Bidang Studi Hukum Masyarakat & Pembangunan/ Pengajar Tidak Tetap Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI/ Sekjen Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia/ Pendiri Masyarakat Viktimologi Indonesia/ Executive Committee World Society of Victimology -WSV/ Co-Founder Victims Support Asia/ Anggota Dewan Riset Daerah DKI Jaya 2018 – 2022
    SERANGAN
    bersenjata, apakah menggunakan senjata api, bom dan sejenis-nya seperti yang terjadi di SMAN 72 Jakarta Utara pada Jumat, 7 November 2025, bisa jadi fenomena langka di Indonesia.
    Karena lazimnya yang jadi target adalah kedutaan besar, kantor polisi, mal,
    night club
    dan tempat-tempat yang merepresentasikan produk budaya kapitalis barat.
    Namun, peristiwa tersebut bukan fenomena langka di Amerika Serikat. Sejak
    penembakan massal
    di Columbine High School, Colorado (20 April 1999) hingga September 2024, terdapat lebih dari 417 kasus kekerasan senjata api di sekolah.
    Kemudian tahun ajaran 2000-2001 hingga 2021-2022, terdapat 1.375 penembakan di sekolah dasar dan menengah negeri dan swasta, yang mengakibatkan 515 kematian dan 1.161 luka-luka.
    Frekuensi penembakan di sekolah di AS telah meningkat drastis sejak 2018, dengan beberapa tahun terakhir (2021, 2022, 2023, dan 2024) mencatat rekor setidaknya sejak 2008 (
    Cnn.com
    , 28/10/2025,
    Edweek.org
    , 31/12/2024,
    Usafacts.org
    , 20/02/2024).
    Dari ribuan kasus kejahatan bersenjata di lingkungan kampus dan sekolah di AS, paling tidak ada 5 (lima) kasus yang paling diingat.
    Banyaknya kasus penembakan di sekolah di Amerika disebabkan berbagai faktor yang kompleks dan saling terkait. Beberapa penyebab utama yang disebutkan dalam berbagai sumber meliputi:
    Pertama, kepemilikan senjata api yang meluas. Amerika Serikat memiliki tingkat kepemilikan senjata api yang tinggi. Individu mudah memperoleh senjata secara legal maupun ilegal.
    Lemahnya regulasi terkait kepemilikan senjata menjadi salah satu faktor utama yang meningkatkan risiko terjadinya penembakan massal (
    Kompas.com
    , 28/03/ 2023).
    Kedua, peraturan yang lemah. Peraturan terkait kepemilikan dan penggunaan senjata di banyak negara bagian di AS relatif longgar, sehingga memungkinkan individu dengan niat buruk atau masalah kejiwaan untuk memperoleh senjata dengan mudah (
    Kompas.com
    , 28/03/ 2023).
    Ketiga, masalah kejiwaan dan sosial. Berbagai kasus menunjukkan bahwa faktor psikologis, seperti gangguan kejiwaan, serta tekanan sosial seperti
    bullying
    dan
    perundungan
    , menjadi motif yang sering dikaitkan dengan pelaku penembakan di sekolah.
    Ada juga yang mengalami masalah keluarga atau lingkungan yang tidak stabil; 
    Keempat, pengaruh budaya dan media. Pengaruh media, termasuk film, permainan video kekerasan, dan budaya kekerasan secara umum, turut serta dalam membentuk perilaku tertentu, meskipun pengaruh ini masih menjadi perdebatan.
    Kelima, faktor ekonomi dan gender. Masalah ekonomi dan faktor gender juga diidentifikasi sebagai faktor yang dapat memperburuk risiko kekerasan di sekolah, termasuk penembakan massal.
    Selain faktor-faktor di atas, kondisi tertentu seperti pengalaman
    bullying
    , isolasi sosial, dan motif pribadi yang kompleks juga sering dilaporkan sebagai pemicu pelaku melakukan penembakan (
    Voaindonesia.com
    , 18/12/2024).
    Khususnya terkait masalah kejiwaan dan sosial, pengalaman
    bullying
    serta isolasi sosial menjadi catatan khusus dari semua pelaku penembakan di lembaga pendidikan.
    Eric Harris dan Dylan Klebold melakukan serangan massal di Columbine (1999) karena faktor kompleks psikologis dan sosial, yang memengaruhi masing-masing secara berbeda, tetapi pada akhirnya mengarah pada aksi kekerasan massal bersama.
    Eric Harris dinyatakan oleh psikolog FBI sebagai seorang psikopat yang menunjukkan sifat narsis, agresi, dan kurangnya empati.
    Ia adalah dalang dan penggerak di balik serangan tersebut, merencanakannya selama sekitar satu tahun dengan keinginan untuk menciptakan teror.
    Sebaliknya, Dylan Klebold digambarkan sebagai individu yang pemarah dan depresif dengan sikap dendam terhadap orang-orang yang ia rasa telah memperlakukannya dengan buruk, lebih labil secara emosional, dan memiliki kecenderungan bunuh diri.
    Motifnya adalah kombinasi kemarahan yang mendalam, depresi, dan keinginan yang terencana untuk melakukan aksi teroris domestik terhadap negara dengan menggunakan SMA sebagai target simbolis.
    Harris menginginkan ketenaran dan kehancuran dalam skala yang lebih besar, sementara keterlibatan Klebold melengkapi perhitungan dingin Harris dengan amarah emosional.
    Seung-Hui Cho, pelaku penembakan di Virginia Tech (2007) menewaskan 32 orang akibat kombinasi masalah kesehatan mental yang parah dan keluhan pribadi.
    Didiagnosis depresi berat dan mutisme selektif, Cho berjuang secara sosial dan emosional sepanjang hidupnya.
    Ia digambarkan sebagai sosok yang terisolasi dan bermasalah, dengan perilaku dan tulisan-tulisannya yang kasar menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru dan teman sekelas sebelum serangan.
    Cho meninggalkan catatan yang menyalahkan orang lain, dengan tulisan “Kalian yang menyebabkan saya melakukan ini,” yang menunjukkan perasaan terpojok dan menjadi korban.
    Motifnya kompleks, melibatkan rasa sakit psikologis yang mendalam, perasaan penolakan dan isolasi, serta keinginan untuk membalas dendam atas perlakuan buruk.
    Pembantaian itu merupakan akibat tragis dari penyakit mental yang tidak diobati, keterasingan sosial, dan rencana yang terencana untuk menyebabkan kerusakan massal sebelum ia bunuh diri.
    Nikolas Cruz membunuh siswa siswi di SMA Marjory Stoneman Douglas di Parkland, Florida (2018), terutama karena rasa sakit emosional yang mendalam, isolasi sosial, dan keinginan untuk balas dendam serta pengakuan.
    Ia sengaja memilih Hari Valentine untuk melakukan serangan tersebut karena ia merasa “tidak punya siapa pun untuk dicintai dan dicintai.”
    Kondisi mental Cruz memburuk secara signifikan setelah putus dengan pacarnya sekitar enam bulan sebelum penembakan.
    Serangan itu direncanakan dengan cermat selama beberapa bulan, alih-alih impulsif. Ia meneliti pembunuh massal lainnya dan mempersiapkan diri dengan cermat untuk memaksimalkan kerugian.
    Cruz mengakui ia berhenti menembak ketika ia merasa tidak punya orang lain lagi untuk dibunuh. Tindakannya didorong oleh campuran perasaan penolakan, kesepian, kemarahan, dan gangguan mental yang sebagian disebabkan oleh kerusakan otak prenatal akibat konsumsi alkohol ibunya selama kehamilan.
    Adam Lanza, pelaku penembakan di Sekolah Dasar Sandy Hook, Connecticut (2012) menewaskan 26 orang, termasuk 20 anak-anak.
    Lanza menderita masalah kesehatan mental yang serius, termasuk gangguan Asperger, kecemasan ekstrem, kecenderungan obsesif-kompulsif, dan gangguan sosial yang sangat memengaruhi kehidupan sehari-hari dan hubungan sosialnya.
    Ia juga terisolasi secara sosial dan memiliki hubungan renggang dengan ibunya, yang ia bunuh sebelum penembakan.
    Lanza terobsesi dengan penembakan massal, khususnya pembantaian Columbine 1999, dan mengumpulkan banyak informasi tentang insiden kekerasan massal sebelumnya.
    Salvador Ramos, pelaku penembakan massal di Robb Elementary School, Uvalde Texas (2022), menewaskan 19 anak dan dua guru akibat kombinasi isolasi sosial, perundungan, masalah keluarga, dan trauma yang belum terselesaikan.
    Ia adalah seorang siswa sekolah setempat berusia 18 tahun yang hanya memiliki sedikit teman dan mengalami perundungan, serta kehidupan rumah tangga bermasalah yang ditandai oleh ketidakteraturan keluarga dan dugaan penyalahgunaan zat terlarang oleh ibunya.
    Ramos membeli dua senapan serbu secara legal sesaat sebelum ulang tahunnya yang ke-18 dan dengan cermat merencanakan serangan tersebut.
    Laporan menunjukkan bahwa ia mencari ketenaran dan pengakuan, seperti halnya penembak massal lainnya, yang mencerminkan pola pikir yang terganggu akibat penolakan dan agresi sosial selama bertahun-tahun.
    Tindakannya berdarah dingin dan disengaja, dengan bukti yang menunjukkan keinginan untuk menyebabkan kerusakan massal tanpa motif tunggal yang jelas di luar riwayat pribadi dan masalah psikologisnya yang bermasalah.
    Dari ke-lima kasus kekerasan bersenjata di sekolah di atas, benang merahnya adalah longgarnya kontrol pemerintah AS dan masyarakat terhadap kepemilikan senjata api, masalah kejiwaan, isolasi sosial, perundungan, emosi yang labil, depresi, kemarahan, pola asuh dalam keluarga, faktor ekonomi, serta budaya kekerasan dan ekspos media (terutama media online yang dipelajari dan merasuki para pelaku.
    Dalam kasus di SMAN 72 Jakarta Utara, kendati hasil investigasi belum final dan belum ada kesimpulan akhir, tapi dari penelusuran sementara terdapat kesamaan kondisi dari terduga pelaku dengan para pelaku serangan bersenjata di AS, yaitu: memiliki masalah kesehatan mental, isolasi sosial, senang menyendiri, emosi yang labil, kemarahan terpendam, menjadi korban perundungan, dan mempelajari kekerasan dari kasus-kasus sebelumnya melalui media online.
    Satu hal yang masih positif dari Indonesia adalah adanya larangan kepemilikan senjata api untuk keperluan pribadi dan oleh pihak yang tak punya otoritas.
    Namun, ternyata untuk membuat bom-bom rakitan tetap bisa dipelajari dan dibuat sendiri dengan arahan dari media internet, serta bahan baku-nya pun masih bisa diperoleh di tempat-tempat tertentu.
    Pelajaran dari kasus SMAN 72 di Jakarta Utara, sekolah di Indonesia tidak cukup sekadar tempat belajar yang nyaman dan mencerdaskan, tapi juga harus aman.
    Konsep sekolah aman melibatkan penciptaan lingkungan di mana siswa, staf, dan pengunjung merasa aman, dihormati, dan didukung untuk belajar dan berkembang tanpa rasa takut akan bahaya atau kekerasan.
    Pendekatan komprehensif terhadap keamanan sekolah menyeimbangkan tiga komponen utama, yaitu iklim sekolah (
    school climate
    ), perilaku siswa (
    student behavior
    ) dan keamanan fisik (
    physical security
    ) (CSPV UC Boulder, January 2025).
    Iklim sekolah mencakup kualitas hubungan interpersonal, lingkungan belajar mengajar, norma, nilai, dan struktur organisasi. Iklim yang positif menumbuhkan rasa hormat, inklusi, keadilan dalam disiplin, dan keamanan emosional bagi seluruh anggota komunitas sekolah.
    Perilaku siswa mencakup strategi proaktif dan konsisten digunakan untuk mendorong perilaku positif, mencegah perundungan, dan menangani perilaku bermasalah secara efektif. Ini juga melibatkan penilaian ancaman perilaku dan praktik keadilan restoratif.
    Keamanan fisik mencakup langkah-langkah seperti akses terkendali, kesiapsiagaan darurat, pemantauan, dan infrastruktur keamanan membantu melindungi dari ancaman fisik sekaligus memastikan kesiapan untuk merespons keadaan darurat.
    Kerangka kerja sekolah aman mengintegrasikan komponen-komponen ini berdasarkan kebutuhan dan sumber daya sekolah yang unik, menggunakan data dan kolaborasi antar tim multidisiplin untuk menerapkan intervensi berbasis bukti.
    Tujuannya adalah menyeimbangkan keselamatan dengan lingkungan belajar yang suportif dan inklusif, memitigasi risiko mulai dari perilaku buruk ringan hingga situasi yang mengancam jiwa (CSPV UC Boulder, January 2025).
    Penciptaan lingkungan belajar yang aman adalah fondasi dari pendidikan yang sukses dan berkualitas.
    Selain itu, pemerintah dan lembaga pendidikan harus menempatkan kesehatan mental dan sosial siswa sebagai sesuatu yang prioritas. Ikhtiar-ikhtiar untuk merawat kesehatan mental harus dilakukan.
    Praktisi kesehatan mental harus dilibatkan dan mengikutsertakan semua pemangku kepentingan, termasuk para orangtua/keluarga siswa, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
    Awasi dan kendalikan akses siswa pada konten-konten kekerasan. Cegah dan tolak budaya kekerasan di sekolah seperti perundungan, diskriminasi, intoleransi, xenophobia, kekerasan seksual, pemalakan, serta
    toxic seniority
    , baik secara luring maupun daring.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Mahasiswa di Purwakarta Cabuli dan Bunuh Siswi SMP

    Kronologi Mahasiswa di Purwakarta Cabuli dan Bunuh Siswi SMP

    Liputan6.com, Jakarta Seorang mahasiswa Politeknik di Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta berinisial AA (23) nekat mencabuli dan membunuh siswi SMP berusia 15 tahun. Kasus ini terungkap setelah penemuan jenazah korban di sungai.

    “Satu orang pelaku yang ditangkap dalam perkara ini berinisial A.A (23),” kata Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya di Mapolres Purwakarta, Senin (10/11/2025). Dikutip dari Antara.

    Modus operandi pelaku melakukan perbuatannya terhadap korban yang masih di bawah umur, ialah dengan cara melakukan rudapaksa yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Dalam mengungkap kasus yang diawali dengan penemuan mayat di aliran sungai di wilayah Purwakarta ini, kepolisian membutuhkan waktu hingga hampir sebulan.

    Sesuai dengan hasil penyelidikan, kasus bermula setelah pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial pada Oktober 2025.

    Dari perkenalan singkat tersebut, keduanya sepakat untuk bertemu pada pertengahan Oktober lalu. Ketika itu pelaku menjemput korban di salah satu sekolah di Kampung Hegarmanah, Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, menggunakan sepeda motor Honda Supra 125.‎Korban selanjutnya dibawa ke rumah pelaku. Lalu saat di rumah, pelaku mengajak korban berhubungan intim, tetapi korban menolak. Saat itulah pelaku emosi hingga melakukan kekerasan dan rudapaksa hingga korban meninggal dunia.

    Selanjutnya pelaku membuang jasad korban di sekitar aliran sungai yang berjarak 30 meter dari rumahnya, hingga akhirnya jasad korban ditemukan mengambang di aliran sungai dan menggegerkan warga setempat.

    “Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada leher dan mulut yang mengakibatkan terhalangnya jalan napas,” ucapnya.

    Polisi mengancam pelaku pasal berlapis, karena selain melakukan pembunuhan dan kekerasan seksual, ternyata pelaku juga mengambil barang milik korban.

    Di antara pasal yang dikenakan kepada pelaku ialah pasal 6 huruf b junto pasal 15 ayat 1 huruf g dan j UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

    Kemudian pasal 81 ayat 1 dan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak serta pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

    Selain itu juga dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, dan pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian.

  • Tega Ayah Kandung di Gresik Diduga Setubuhi Anak Kandung Sendiri

    Tega Ayah Kandung di Gresik Diduga Setubuhi Anak Kandung Sendiri

    Gresik (beritajatim.com) – Kasus dugaan persetubuhan menimpa anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah Gresik. Kali ini dilakukan oleh ayah kandung sendiri berinisial FR (40) warga asal Kecamatan Bungah.

    Pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai kuli bangunan tega melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak perempuannya yang masih berusia 14 tahun.

    Kejadian tersebut terungkap setelah korban menceritakan perbuatan ayahnya kepada ibunya. Korban yang tinggal bersama pelaku sejak awal Bulan Juli 2021. Korban yang masih duduk di kelas IX diminta melayani nafsu bejat pelaku selama 4 tahun.

    Aksi tak senonoh itu yang dilakukan pelaku membuat ibu korban geram. Tanpa berpikir panjang, selanjutnya melaporkan buah hatinya ini ke Polres Gresik.

    Terkait kejadian ini, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

    “Benar, pelaku sudah kita amankan. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan serta penyelidikan,” ujarnya, Senin (10/11/2025).

    Perwira pertama Polri ini menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku memang telah menyetubuhi korban selama 4 tahun. Aksi tersebut dilakukan sejak korban masih berusia 14 tahun.

    “Tega benar sudah 4 tahun, korban masih SMP saat itu. Tapi kita masih dalami lagi karena masih dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

    Kejadian yang menimpa remaja ini sangat ironis. Kabupaten Gresik yang pernah dinobatkan sebagai daerah ramah anak masih ada kasus seksual yang menimpa anak di bawah umur.

    Sebelumnya, seorang anak balita menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh marbot masjid. Dalam waktu tidak lama pelaku berhasil diamankan lalu dijebloskan ke dalam penjara. [dny/ian]

  • Jerman Pertimbangkan ‘Model Nordik’ untuk Tekan Praktik Kerja Seks

    Jerman Pertimbangkan ‘Model Nordik’ untuk Tekan Praktik Kerja Seks

    Jakarta

    Presiden Bundestag Julia Klckner dari Partai Kristen Demokrat (CDU) yang berhaluan tengah kanan baru-baru ini mengatakan bahwa Jerman telah menjadi “rumah bordil Eropa”, dan pernyataannya kembali memicu perdebatan nasional soal industri seks.

    Dalam pidato yang dibacakan pada sebuah acara penghargaan Selasa (4/11) lalu, Klckner mengkritik undang-undang yang berlaku saat ini dan menilai pekerja seks belum mendapatkan perlindungan yang memadai. “Saya sangat yakin kita akhirnya harus melarang prostitusi dan pembelian jasa seks di negara ini,” ujar Klckner.

    Klckner langsung mendapat dukungan dari Menteri Kesehatan Nina Warken, yang juga berasal dari CDU. “Seperti negara lain, Jerman perlu menetapkan larangan pidana bagi pembeli jasa seks,” kata Warken kepada harian Rheinische Post. “Pekerja seks seharusnya dibebaskan dari hukuman dan mendapat dukungan menyeluruh untuk keluar dari industri ini.”

    Industri seks di Jerman

    Pekerjaan seks tidak lagi dianggap “tidak bermoral” sejak Undang-Undang Prostitusi diberlakukan pada 2002. Kini pekerjaan ini diakui secara resmi sebagai layanan legal, yang berarti pekerja seks berhak menerima bayaran sesuai kesepakatan.

    Pada 2017, Undang-Undang Perlindungan Prostitusi disahkan untuk memperbaiki kondisi hukum dan sosial pekerja seks. Mereka diwajibkan mendaftarkan aktivitasnya ke otoritas setempat, sementara rumah bordil harus memiliki izin operasi yang hanya diberikan jika memenuhi standar minimum keamanan, kebersihan, dan fasilitas.

    Menurut Kantor Statistik Federal, terdapat sekitar 32.300 pekerja seks terdaftar di Jerman pada akhir 2024, dengan hanya 5.600 di antaranya warga negara Jerman. Sekitar 11.500 berasal dari Rumania dan 3.400 dari Bulgaria.

    Peneliti memperkirakan jumlah pekerja seks yang tidak terdaftar berkisar 200.000 hingga 400.000 orang, bahkan bisa mencapai 1 juta.

    Para pengkritik undang-undang yang berlaku mengatakan legalisasi prostitusi justru membuat pasar membengkak, harga turun karena persaingan meningkat, dan kasus perdagangan manusia serta prostitusi paksa bertambah. Laporan tahunan “Federal Situation Reports on Human Trafficking” dari Kepolisian Kriminal Federal juga menunjukkan peningkatan kekerasan seksual terhadap pekerja seks.

    Model Nordik Dilirik

    Klckner dan Warken mendorong agar Jerman menerapkan apa yang dikenal sebagai “model Nordik”, yang kembali membuka perdebatan panjang di negara tersebut.

    Model ini pertama kali diterapkan di Swedia pada 1999 dan kemudian di Norwegia pada 2009, sebelum diadopsi oleh Islandia, Kanada, Prancis, Irlandia, dan Israel. Model ini melarang pembelian jasa seksual dan kegiatan terorganisir yang berkaitan, tetapi tidak melarang penjualan langsung oleh pekerja seks. Artinya, klien dan muncikari yang dipidana, sementara pekerja seks tidak dikenai hukuman.

    Pendekatan ini juga mencakup program dukungan dan jalan keluar bagi pekerja seks. Klien dapat dikenai denda, dan di Swedia, hukuman penjara hingga satu tahun. Norwegia bahkan menjerat warga negaranya yang membeli jasa seksual di luar negeri.

    Pro dan kontra

    Banyak pihak yang menentang model ini berpendapat bahwa pekerjaan seks adalah pekerjaan sah dan seharusnya difokuskan pada penguatan hak pekerja, agar mereka bisa bekerja secara aman dan mandiri. Mereka menilai cara terbaik memerangi prostitusi paksa adalah dengan memperkuat hak korban serta menghapus stigma terhadap pekerja seks.

    Namun, para pembela hak pekerja seks khawatir kriminalisasi pembelian jasa seks justru mendorong mereka bekerja di ranah ilegal dan semakin tidak terlindungi, termasuk di platform daring.

    Sementara itu, para pendukung model Nordik berpendapat praktik prostitusi sebagian besar memang sudah berlangsung diam-diam, di luar jangkauan hukum. Karena itu, yang seharusnya dihukum bukan pekerja yang dipaksa, tetapi pihak yang membayar dan memaksa mereka.

    Menurut mereka, dekriminalisasi terhadap pekerja seks akan membuat mereka lebih berani melapor ke polisi atau pengadilan karena memiliki hak atas perlindungan dan bantuan hukum. Jika pembeli jasa seks dijerat pidana, maka jumlah praktik prostitusi diyakini akan menurun.

    Negara-negara yang menerapkan model Nordik menunjukkan penurunan signifikan jumlah pekerja seks dan klien yang tercatat. Studi terbaru dari Universitas Tbingen menyimpulkan bahwa model ini “berkontribusi nyata dalam mengurangi jumlah korban perdagangan manusia dalam jangka panjang.”

    Namun, menurut Asosiasi Federal untuk Model Nordik, penerapan undang-undang saja tidak cukup untuk memperbaiki situasi prostitusi paksa.

    Kelompok tersebut menegaskan bahwa dukungan menyeluruh bagi mereka yang ingin keluar dari industri seks harus dibiayai, dan hak korban perlu diperkuat secara nyata.

    Mereka juga menyerukan pendanaan untuk dukungan sosial yang lebih luas, agar korban bisa mendapatkan tempat tinggal, perawatan psikologis, dan akses pendidikan. Selain itu, pendanaan untuk pencegahan serta penindakan tegas terhadap perdagangan manusia dan praktik pemaksaan prostitusi dinilai penting untuk menekan pasar prostitusi paksa secara keseluruhan.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam Bahasa Jerman
    Diadaptasi oleh Rivi Satrianegara
    Editor: Yuniman Farid

    (ita/ita)

  • Istana: Gelar Pahlawan untuk Marsinah tak berkaitan dengan kasus

    Istana: Gelar Pahlawan untuk Marsinah tak berkaitan dengan kasus

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah tidak berkaitan dengan proses penyidikan ulang atas kasus pembunuhannya pada 1993.

    Hal itu disampaikan Prasetyo usai Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin, ketika ditanya apakah pemerintah akan membuka kembali penyelidikan kasus tersebut.

    “Saya kira, enggak ada hubungannya juga ya. Jadi hari ini memang tadi sebagaimana sudah disampaikan bahwa kita melihat jasa-jasa dari para tokoh-tokoh terutama juga para pendahulu-pendahulu kita,” kata Prasetyo.

    Ia menyatakan bahwa penganugerahan gelar diberikan berdasarkan kontribusi dan keteladanan perjuangan Marsinah sebagai simbol keberanian buruh memperjuangkan keadilan.

    Prasetyo mengajak publik untuk menaruh fokus pada nilai perjuangan yang ditinggalkan, bukan pada polemik masa lalu.

    “Mari kita bersama-sama melihat ke depan ya, semua generasi punya masa, semua masa ada orangnya, ada prestasi, ada kelebihan, ada kekurangan,” ujarnya.

    Kasus Marsinah terjadi pada 1993 di Sidoarjo, Jawa Timur. Buruh PT Catur Putra Surya (CPS) itu melancarkan aksi mogok kerja bersama rekannya untuk menuntut kenaikan upah sesuai standar pemerintah.

    Pada 5 Mei 1993, setelah beberapa buruh ditahan di Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo, Marsinah terlihat terakhir kali saat mendatangi markas tersebut untuk menanyakan nasib rekan-rekannya.

    Tiga hari berselang, pada 8 Mei 1993, jenazahnya ditemukan di sebuah gubuk di Nganjuk dengan tanda-tanda penyiksaan berat dan kekerasan seksual.

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hilangkan Jejak Pembunuhan, Waldi Buang Gelang dan Kunci Mobil Dosen di Jambi ke Sungai
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 November 2025

    Hilangkan Jejak Pembunuhan, Waldi Buang Gelang dan Kunci Mobil Dosen di Jambi ke Sungai Regional 8 November 2025

    Hilangkan Jejak Pembunuhan, Waldi Buang Gelang dan Kunci Mobil Dosen di Jambi ke Sungai
    Tim Redaksi
    JAMBI, KOMPAS.com
    – Waldi Aldiyat, tersangka pembunuh EY (37), seorang dosen di Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi, berusaha menghilangkan jejak setelah melakukan tindakan keji tersebut.
    Pada Sabtu, (1/11/2025), Waldi membuang dua gelang emas dan kunci mobil korban ke dalam
    sungai
    , seperti yang diungkapkan oleh Frengky, kuasa hukum keluarga almarhum EY, dalam sidang etik yang berlangsung di Polda
    Jambi
    pada Jumat (7/11/2025). 
    Frengky menjelaskan, Waldi berusaha merekayasa peristiwa tersebut seolah-olah merupakan perampokan.
    “Pengakuan tersangka, ada dua gelang (emas) dan kunci mobil korban yang dibuang ke sungai,” ujar Frengky saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (8/11/2025). 
    Sebelum dibuang, barang-barang tersebut dibungkus dengan kain.
    Waldi, yang sempat panik setelah membunuh EY, mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk iPhone, sepeda motor, dan mobil, dengan maksud untuk menciptakan kesan bahwa korban telah dirampok.
    “Jadi, dia mengaku panik dan dengan sengaja mengambil barang berharga korban, dengan tujuan seolah-olah korban telah dirampok,” tambah Frengky.
    Peristiwa tragis ini bermula dari cekcok antara Waldi dan EY di kediaman korban. Dalam keadaan emosi, Waldi mengambil sebatang sapu bergagang besi dan mendorong EY.
    “Pengakuannya saat sidang begitu,” kata Frengky.
    Setelah menyadari EY telah tewas, Waldi kembali ke kediaman korban dan memeriksa saluran napas serta detak jantung EY.
    “Dia sempat panik setelah tahu korban sudah tewas,” ungkap Frengky.
    Dalam kondisi panik tersebut, Waldi berupaya merekayasa kejadian agar tampak seperti perampokan.
    Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Bripda Waldi berlangsung selama sekitar 14 jam, di mana ia dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian.
    Tim sidang yang dipimpin AKBP Pendri Erison memutuskan untuk menahan Waldi di Polres Bungo.
    Setelah sidang selesai, Waldi keluar dari gedung, dikawal ketat enam anggota provos.
    Ia tampak mengenakan baju tahanan dan diborgol, berjalan menunduk tanpa banyak bicara.
    Barang bukti berupa gagang sapu yang digunakan dalam pembunuhan juga dibawa polisi.
    Dalam persidangan, delapan saksi dihadirkan, termasuk penyidik dari Satreskrim Polres Bungo, anggota Polres Tebo, dokter dari RS Bhayangkara, serta rekan kerja dan keluarga korban.
    Bripda Waldi dijerat dengan empat pasal, termasuk pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
    EY, yang merupakan dosen sekaligus Ketua Prodi S1 Keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo, ditemukan tewas dengan luka lebam di wajah, bahu, leher, dan kepala.
    Hasil visum menunjukkan bahwa setelah dibunuh, EY juga diduga mengalami kekerasan seksual.
    Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono menyatakan bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus ini karena Waldi berusaha menghilangkan jejak dan memberikan keterangan yang tidak konsisten selama pemeriksaan.
    “Namun, setelah kita bagi beberapa tim, semua penelusuran mengarah ke pelaku ini, dan akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Natalena.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Petani Usia 66 Tahun Tega Perkosa Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur hingga Hamil

    Petani Usia 66 Tahun Tega Perkosa Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur hingga Hamil

    Liputan6.com, Lampung – Seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil. Peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada April 2025 dan baru terungkap pada Juli 2025.

    Korban tengah mengandung dengan usia sekitar tujuh bulan. Gadis malang itu kini mengalami trauma mendalam atas peristiwa yang dialaminya.

    Peristiwa serupa juga pernah terjadi di kabupaten setempat. Beberapa hari lalu Polres Pringsewu juga mengungkap kasus serupa, seorang ayah menyetubuhi anak tirinya hingga hamil tujuh minggu.

    Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan bahwa pelaku berinisial MZ, 66 tahun, telah diamankan dan kini ditahan di Rutan mapolres setempat.

    “Iya benar, Polres Pringsewu telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya hingga hamil,” kata AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu (8/11/2025).

    Dia berkata, pelaku warga Kecamatan Gadingrejo itu bekerja sebagai buruh tani. Ia diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

    “Kekerasan seksual itu dialami korban pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban yang tengah beristirahat di kamarnya didatangi oleh pelaku. Korban sempat mencoba melawan, namun pelaku mengancam akan memulangkannya ke rumah ayah kandungnya di Riau apabila menolak,” ungkapnya.

    Yunnus mengungkapkan, satu bulan setelah kejadian, pelaku kembali berupaya memperkosa korban. Namun aksinya bejat itu diketahui oleh ibu korban.

    “Kasus tersebut baru terungkap pada Juli 2025, ketika korban yang sedang bekerja di Kota Bandar Lampung menghubungi ibunya karena mengalami tanda-tanda kehamilan. Setelah menjalani tes, hasilnya menunjukkan korban positif hamil,” jelas dia.