Kasus: kekerasan seksual

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Polisi Pukul Jurnalis

    Isu Politik-Hukum Terkini: Polisi Pukul Jurnalis

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum pada Minggu (6/4/2025) menjadi perbincangan hangat pembaca Beritasatu.com. Berita terkait insiden polisi pukul jurnalis saat pengamanan kapolri di Stasiun Semarang Tawang menarik perhatian pembaca.

    Berita politik dan hukum lainnya, yakni Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Malaysia untuk bersilaturahmi dengan PM Anwar Ibrahim, penyerangan rumah pengusaha Thomas Rizka di Lampung, pasangan Sashabila Mus dan La Ode Yasir yang menang dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Pulau Taliabu, hingga dosen farmasi UGM yang dipecat karena terbukti melakukan kekerasan seksual.

    Isu Politik dan Hukum Beritasatu.com

    1. Polisi Pukul Jurnalis, PFI dan AJI Desak Sanksi Tegas

    Sejumlah jurnalis di Semarang, Jawa Tengah, menjadi korban pemukulan dan intimidasi yang diduga dilakukan anggota tim pengamanan protokoler Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Insiden ini terjadi saat kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025).

    Kejadian bermula saat sejumlah jurnalis dari berbagai media, termasuk pewarta foto dan tim humas dari berbagai lembaga, tengah meliput dan mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, situasi berubah tegang ketika salah satu polisi meminta jurnalis untuk mundur dengan cara mendorong secara kasar.

    Pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar bahkan menerima pukulan di kepala. Selain itu, wartawan yang meliput juga menjadi korban kekerasan verbal berupa ancaman.

    2. Terbang ke Malaysia, Prabowo Silaturahmi Lebaran dengan Anwar Ibrahim

    Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Kuala Lumpur untuk bertemu dengan Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim di kediaman resminya di kompleks Seri Perdana, Putrajaya. Prabowo terbang melalui Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (6/4/2025).

    Pesawat Kepresidenan yang mengangkut Prabowo lepas landas dari Lanud Halim Perdanakusuma pukul 14.27 WIB, dan dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Kuala Lumpur di Selangor, kemudian melanjutkan perjalanan ke Putrajaya.

    Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya kepada wartawan menjelaskan kunjungan Presiden Prabowo ke Kuala Lumpur hari ini untuk bersilaturahmi dengan PM Anwar Ibrahim dalam suasana Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    3. Penyerangan Tragis di Lampung, Polisi Tetapkan Abu Bakar Tersangka

    Selain berita terkait polisi pukul jurnalis, berita lainnya, yakni Polresta Bandar Lampung menetapkan Abu Bakar (25) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di rumah pengusaha Thomas Rizka pada Sabtu (29/3/2025) dini hari. Penyerangan tersebut mengakibatkan tewasnya seorang penjaga rumah, Sofyani (53).

    Setelah menetapkan Abu Bakar sebagai tersangka, pihak kepolisian berencana melakukan pemeriksaan psikologis dan psikiatri terhadap pelaku untuk mendalami kondisi kejiwaannya. Pemeriksaan ini akan dilakukan setelah Lebaran karena keterbatasan tenaga ahli.

    4. Sasha-Yasir Menang PSU Pilbup Pulau Taliabu

    Pasangan nomor urut 1 Sashabila Mus dan La Ode Yasir menang dalam pemungutan suara ulang atau PSU Pilbup Pulau Taliabu, Maluku Utara pada Sabtu (5/4/2025). Sasha-Yasir unggul secara akumulatif dari pasangan Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi.

    Tokoh pemekaran Kabupaten Pulau Taliabu Ahmad Hidayat Mus, Minggu (6/4/2025) mengatakan, PSU Pulau Taliabu yang dilaksanakan sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung aman, lancar, dan demokratis di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian, Bawaslu, dan KPU Maluku Utara.

    Mantan bupati Sula dua periode itu turut memantau pelaksanaan PSU Pilkada Pulau Taliabu. Ia mengimbau masyarakat Taliabu mendukung pemimpin terpilih tanpa memandang pilihan politik masa lalu.

    5. Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual, Dosen Farmasi UGM Dipecat

    Universitas Gadjah Mada (UGM) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap terhadap seorang dosen fakultas farmasi yang terbukti melakukan kekerasan seksual. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban yang disampaikan ke pihak fakultas pada Juli 2024.

    Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pimpinan fakultas farmasi dengan melibatkan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) UGM. Dari hasil pemeriksaan, komite menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023. Ia juga dinyatakan melanggar kode etik dosen.

    Demikian isu politik dan hukum terkini Beritasatu.com, di antaranya terkait polisi pukul jurnalis.

  • JPPI Sayangkan Penanganan Kasus Kekerasan Seks Guru Besar UGM Lambat

    JPPI Sayangkan Penanganan Kasus Kekerasan Seks Guru Besar UGM Lambat

    Jakarta

    Seorang Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Edy Meiyanto, terjerat kasus kekerasan seksual hingga terancam dipecat. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyayangkan kasus ini berjalan lambat.

    “Menurut saya penanganan kasus ini tergolong lambat, sebab kejadiannya sudah dari 2023, lalu kenapa baru tahun ini akan dikenakan sanksi?” ujar Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji kepada detikcom, Minggu (6/4/2025).

    Ubaid memuji UGM yang telah menunjukkan respons progresif dengan langkah perlindungan korban dan penindakan administratif. Untuk itu, kolaborasi dengan pihak berwajib untuk memproses hukum pidana dan sinkronisasi kebijakan dengan Kemendikbudristek diperlukan agar sanksi benar-benar memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa di masa depan.

    Ubaid tegas mengatakan pelaku layak dipecat. “Itu harus dilakukan pemecatan, bahkan prosesnya jangan terlalu lama, karena ini tindakan biadab dan tidak bermoral, apalagi pelakunya adalah guru besar,” sambungnya.

    Baginya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) harus lantang atas masalah ini. UGM tidak memiliki kewenangan penuh untuk memecat status guru besar karena pengangkatan dan pemberhentiannya merupakan wewenang Kemendiktisaintek.

    “Menurut saya gelar guru besarnya juga harus dicopot, karena ini sangat memalukan dan mencoreng marwah kampus,” tutur Ubaid.

    “Dalam hal ini, yang juga penting adalah publikasi sanksi dan dukungan terhadap korban untuk melapor ke jalur hukum adalah kunci menciptakan efek jera,” kata Ubaid.

    Diberitakan sebelumnya, Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengatakan kasus ini sudah bergulir sejak sekitar tahun 2023 lalu dan dilaporkan pada 2024. Dari laporan itu kemudian ditelusuri oleh Satgas PPKS.

    “Nah, sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skorsing sampai dengan pemberhentian tetap,” lanjut dia.

    (isa/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • UGM Pecat Guru Besar Farmasi Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi sejak 2023 – Halaman all

    UGM Pecat Guru Besar Farmasi Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi sejak 2023 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat Guru Besar Fakultas Farmasi berinisial EM sebagai dosen.

    EM terbukti telah melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.

    Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius mengatakan, pemberhentian terhadap yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan Komite Pemeriksaan, bagian dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.

    “Pimpinan Universitas Gadjah Mada sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” kata Andi Sandi Antonius dalam keterangan yang diberikan ke Tribun Jogja, Minggu (6/4/2025).

    Ia menerangkan bahwa sanksi diberikan berdasarkan hasil temuan, catatan, serta bukti-bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan oleh Satgas PPKS UGM.

    Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa EM terbukti melakukan kekerasan seksual yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.

    Selain itu, EM juga dinyatakan melanggar kode etik dosen.

    Keputusan pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi, yang ditetapkan pada 20 Januari 2025.

    “Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi,” ungkap Andi.

    Kasus kekerasan seksual ini terungkap setelah pihak Fakultas Farmasi menerima laporan pada Juli 2024.

    Dari hasil penelusuran, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024, dengan modus melalui pertemuan dalam bentuk diskusi, bimbingan, atau pembahasan lomba, yang mayoritas berlangsung di luar lingkungan kampus.

    “Kalau dilihat (modus) ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti,” kata Andi.

    Mendapat laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas PPKS. 

    Satgas PPKS segera melakukan tindakan dengan melakukan pendampingan terhadap korban dan selanjutnya melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terhadap Terlapor sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku.

    Selain itu, EM juga telah dibebastugaskan dari tugas mengajar serta jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi sejak pertengahan 2024.

    “Salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas adalah dengan membebaskan Terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi. Jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024,” paparnya.

    Ia menyebut, keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas.

    Secara kronologis, Satgas PPKS UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul UGM Berhentikan Seorang Guru Besar Fakultas Farmasi, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

    (Tribunnews.com/Falza) (TribunJogja.com/Ardhike Indah) (Kompas.com/Wijaya Kusuma)

  • Lecehkan Sejumlah Mahasiswi, Guru Besar UGM Dipecat sebagai Dosen
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        6 April 2025

    Lecehkan Sejumlah Mahasiswi, Guru Besar UGM Dipecat sebagai Dosen Yogyakarta 6 April 2025

    Lecehkan Sejumlah Mahasiswi, Guru Besar UGM Dipecat sebagai Dosen
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
    Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat EM, Guru Besar
    Fakultas Farmasi
    UGM, sebagai dosen, karena melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.
    Pemecatan dilakukan setelah
    UGM
    melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan EM.
    Dari hasil pemeriksaan, EM terbukti melakukan tindakan
    kekerasan seksual
    yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf I Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023.
    EM juga telah melanggar kode etik dosen.
    “Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” ucap Sekretaris UGM, Andi Sandi, dalam keterangan tertulis, Minggu (6/4/2025).
    Andi mengatakan kasus kekerasan seksual yang dilakukan EM, diketahui setelah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024.
    Berdasarkan laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan
    Kekerasan Seksual
    (PPKS) UGM.
    Satgas mengambil langkah dengan melakukan pendampingan terhadap korban, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terhadap terlapor.
    Selain itu, salah satu tindakan awal yang dilakukan oleh UGM adalah dengan membebastugaskan EM dari kegiatan Tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cencer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi.
    “Jabatan terlapor selaku ketua CCRC dicopot berdasarkan kepada keputusan Dekan Farmasi UGM 12 Juli 2024. Keputusan Dekan Farmasi jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas,” ucapnya.
    Satgas PPKS menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan komite pemeriksaan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja komite dari 1 Agustus 2024 sampai 31 Oktober 2024.
    Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, komite pemeriksaan menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf I Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023.
    Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada putusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang sanksi terhadap dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual, Dosen Farmasi UGM Dipecat

    Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual, Dosen Farmasi UGM Dipecat

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Universitas Gadjah Mada (UGM) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap terhadap seorang dosen Fakultas Farmasi yang terbukti melakukan kekerasan seksual. 

    Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban yang disampaikan ke pihak fakultas pada Juli 2024. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pimpinan Fakultas Farmasi dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.

    “Begitu laporan masuk, pihak fakultas segera berkoordinasi dan melaporkan ke Satgas PPKS. Satgas langsung melakukan pendampingan kepada korban serta memulai proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor sesuai prosedur,” ujar Sekretaris UGM, Andi Sandi terkait kasus dosen Fakultas Farmasi UGM melakukan kekerasan seksual.

    Sebagai langkah awal pencegahan dan perlindungan terhadap korban, universitas, dan fakultas membebastugaskan dosen tersebut dari seluruh aktivitas perguruan tinggi dan mencopotnya dari jabatan sebagai ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi UGM. Pencopotan ini tertuang dalam keputusan dekan Fakultas Farmasi UGM tertanggal 12 Juli 2024, bahkan sebelum proses pemeriksaan rampung.

    Satgas PPKS UGM kemudian membentuk komite pemeriksa melalui keputusan Rektor UGM Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan masa kerja dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024. Komite ini bertugas mendalami laporan, memeriksa korban secara terpisah, meminta keterangan dari terlapor dan saksi-saksi, serta mengkaji bukti-bukti pendukung.

    Dari hasil pemeriksaan, komite menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023. Ia juga dinyatakan melanggar kode etik dosen. Berdasarkan hasil tersebut, Rektor UGM menetapkan Keputusan Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025, yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan dosen kepada pelaku.

    “Seluruh proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, demi memberikan ruang aman dan keadilan bagi korban serta seluruh sivitas akademika,” lanjut Andi soal dosen UGM melakukan kekerasan seksual ini.

    UGM menegaskan komitmennya untuk menciptakan kampus yang bebas dari kekerasan seksual. Sejak 2016, UGM telah menerapkan berbagai kebijakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual, termasuk pembentukan Satgas PPKS pada 3 September 2022. Komitmen ini juga diwujudkan melalui program Health Promoting University (HPU) dan Kelompok Kerja Zero Tolerance terhadap kekerasan, perundungan, dan pelecehan.

    “UGM terus berupaya memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan kepada para korban sesuai kebutuhan mereka,” tutup Andi terkait kekerasan seksual yang dilakukan dosen Fakultas Farmasi UGM.

  • Kasus Pembunuhan Juwita: TNI AL Minta Maaf dan Janjikan Keadilan – Halaman all

    Kasus Pembunuhan Juwita: TNI AL Minta Maaf dan Janjikan Keadilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pimpinan TNI Angkatan Laut (AL) telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga jurnalis Juwita yang tewas dibunuh oleh prajurit TNI AL bernama Jumran.

    Permohonan maaf ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira, pada Sabtu, 5 April 2025.

    Permohonan Maaf dan Proses Hukum

    Wira menegaskan bahwa setiap tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum TNI AL akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya.

    Untuk itu, dia menyebut, TNI AL akan menyerahkan pelaku ke Pengadilan Militer untuk diadili setelah penyidikan kasus ini selesai.  

    Dia juga menambahkan bahwa persidangan pelaku akan dilakukan secara terbuka. 

    “Selanjutnya (selesai penyidikan) pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Otmil (Oditurat Militer) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka,” lanjut Wira.

    Rekonstruksi Pembunuhan

    Sebelumnya, TNI AL melalui Denpom Lanal Banjarmasin telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Juwita di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Trans Gunung Kupang, Banjarbaru.

    Proses rekonstruksi tersebut dihadiri oleh para saksi dan satu orang pelaku.

    Terdapat 33 adegan yang ditampilkan dalam rekonstruksi tersebut.

    Wira menegaskan bahwa TNI AL berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan dalam kasus ini. 

    Kronologi Pembunuhan

    Dari hasil rekonstruksi, pelaku Jumran diketahui menghabisi Juwita dengan cara mencekik lehernya menggunakan tali sabuk pengaman.

    Setelah membunuh, Jumran berusaha menghilangkan jejak dengan menghancurkan ponsel milik Juwita dan memindahkan jasadnya ke pinggir jalan.

    Kuasa hukum Juwita, Dedi Sugianto, menyatakan bahwa ada saksi mata yang melihat Jumran saat hendak masuk ke dalam mobil.

    Namun, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu penjelasan terkait motif dari pelaku.

    Dugaan Kekerasan Seksual

    Koordinator Tim Advokasi Pihak Juwita, Muhammad Pazri, mengungkapkan bahwa pelaku diduga sempat merudapaksa Juwita sebanyak dua kali sebelum menghabisi nyawanya.

    Berdasarkan alat bukti, terdapat kekerasan seksual yang dialami oleh korban.

    Hasil otopsi menunjukkan bahwa tubuh Juwita mengalami banyak luka memar, dan ditemukan cairan putih di rahimnya.

    “Saat autopsi, dokter forensik mengizinkan pihak keluarga untuk menyaksikan, ini murni pembunuhan.”

    “Namun, yang menjadi sorotan utama adalah temuan cairan putih (sperma) di rahim korban dengan volume cukup banyak, terdapat juga luka-luka, ini harus didalami,” ujar Pazri.

    Dia lantas mendorong penyidik melakukan uji laboratorium forensik untuk mendalami hal tersebut.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kasus Pembunuhan Juwita: TNI AL Minta Maaf dan Janjikan Keadilan – Halaman all

    TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Jurnalis Juwita, Sebut Pelaku Akan Diadili dan Sidang Digelar Terbuka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pimpinan TNI AL telah meminta maaf kepada keluarga jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita, yang tewas dibunuh prajurit TNI AL bernama Jumran.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady.

    “Pimpinan TNI AL turut berbela sungkawa dan mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa ini,” kata Wira kepada Kompas.com, Sabtu (5/4/2025).

    Dalam hal ini, Wira menegaskan setiap tindakan kriminal mutlak yang dilakukan oknum TNI AL akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya. 

    Untuk itu, dia menyebut, TNI AL akan menyerahkan pelaku ke Pengadilan Militer untuk diadili setelah penyidikan kasus ini selesai.  

    Nantinya, persidangan pelaku juga akan dilakukan secara terbuka.

    “Selanjutnya (selesai penyidikan) pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Otmil (Oditurat Militer) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka,” lanjut Wira.

    Sebelumnya, TNI AL melalui Denpom Lanal Banjarmasin diketahui telah menggelar rekonstruksi atau reka adegan kasus pembunuhan Juwita. 

    Rekonstruksi itu digelar secara terbuka di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya Jalan Trans Gunung Kupang Kiram Banjarbaru, Sabtu.

    Proses rekonstruksi menghadirkan para saksi dan satu orang pelaku.  

    Bersamaan dengan itu, Denpom Lanal Banjarmasin juga telah memeriksa 10 saksi dan menghadirkan satu saksi dalam proses rekonstruksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP.

    Menurutnya, 33 reka adegan yang terjadi di TKP juga sudah ditampilkan. 

    “TNI AL terus berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya dengan membuka penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka dan barang bukti hingga nantinya di persidangan secara transparan,” ungkap Wira, Sabtu.

    Pelaku Bunuh Juwita Pakai Tali Sabuk Pengaman

    Dari adegan rekonstruksi, diketahui pelaku menghabisi Juwita dengan cara memiting dan mencekik leher menggunakan tali sabuk pengaman. Ia melakukannya seorang diri.

    Jumran mengeksekusi Juwita di dalam mobil, sedangkan sepeda motor korban berada di salah satu minimarket modern di Cempaka. 

    Setelah korban tak bernyawa, Jumran turun dari mobil dan memberhentikan warga yang sedang melintas menggunakan kendaraan untuk mengambil motor korban yang ada di toko tersebut.

    Kemudian, Jumran kembali lagi ke TKP menggunakan sepeda motor korban dan mendorong sepeda motor itu seakan-akan rusak akibat kecelakaan tunggal.

    Jumran lalu menghancurkan ponsel milik Juwita dan mengeluarkan korban dari dalam mobil untuk ditempatkan di pinggir jalan bersama sepeda motor yang sudah dicuci untuk menghilangkan sidik jarinya. 

    Setelah itu, tersangka melanjutkan perjalanannya menggunakan mobil yang ia sewa.

    Sementara itu, kuasa hukum Juwita, Dedi Sugianto, mengatakan ada saksi mata yang melihat tersangka Jumran saat hendak masuk ke dalam mobil. 

    Saksi mata itu merupakan seorang kakek-kakek yang tengah berada di dalam pendoponya untuk menyadap karet.

    “Saksi kemudian melihat ada mobil dan korban,” jelasnya, Sabtu, dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.

    Terkait motif pelaku, Dedi menyebut, hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu.

    “Untuk motif memang harus mendapatkan peristiwa secara utuh, ini masih proses penyidikan berjalan.”

    “Kami terus berkoordinasi untuk bisa mendapatkan peristiwa itu secara utuh,” pungkasnya.

    Pelaku Sempat Rudapaksa Korban 2 Kali 

    Koordinator Tim Advokasi Pihak Juwita, Muhammad Pazri, menyampaikan informasi dari keluarga Juwita, oknum TNI AL itu sempat merudapaksa korban sebanyak dua kali, sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban.

    “Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah rudapaksa,” katanya.

    Pazri pun menceritakan kronologi awal peristiwa, pertama terjadi pada rentan waktu 25-30 Desember 2024.

    Lalu, peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 tepat pada hari jasad korban ditemukan.

    “Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon.”

    “Hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” jelasnya.

    Saat itu, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan.

    Kemudian, korban tanpa menaruh curiga bersedia memesankan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru.

    “Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur.”

    “Pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut,” ujarnya.

    Pazri mengatakan semua kejadian tersebut diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.

    Bahkan, korban sempat menunjukkan video pendek dan beberapa foto saat kejadian.

    “Korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” tuturnya. 

    “Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya.”

    “Saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar,” ujarnya.

    Sementara itu, terkait dugaan rudapaksa tersebut, pihak Denpomal Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada awak media. 

    Hasil Autopsi Jenazah Juwita 

    Pazri juga mengungkapkan, berdasarkan hasil autopsi, kondisi tubuh Juwita mengalami kekerasan yang luar biasa karena ditemukan banyak luka memar.

    Selain itu, di rahim Juwita juga ditemukan cairan putih atau sperma dalam jumlah yang banyak.

    Menurut Pazri, temuan dari hasil autopsi itu harus didalami oleh penyidik lagi.

    “Saat autopsi, dokter forensik mengizinkan pihak keluarga untuk menyaksikan, ini murni pembunuhan.”

    “Namun, yang menjadi sorotan utama adalah temuan cairan putih (sperma) di rahim korban dengan volume cukup banyak, terdapat juga luka-luka, ini harus didalami,” ujar Pazri.

    Dia lantas mendorong penyidik melakukan uji laboratorium forensik untuk mendalami hal tersebut.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbanjarbaru.com dengan judul Jalani Rekonstruksi, Begini Aksi Jumran Anggota TNI Balikpapan Hilangkan Nyawa Jurnalis Juwita 

    (Tribunnews.com/Rifqah) (Tribunbanjarbaru.com/Stanislaus Sene) (Kompas.com/Nicholas Ryan)

  • Keluarga: Anggota TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita Harus Dihukum Mati!

    Keluarga: Anggota TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita Harus Dihukum Mati!

    Banjarbaru, Beritasatu.com – Keluarga almarhum Juwita (23), jurnalis wanita yang dibunuh oleh Kelasi Satu Jumran di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan meminta agar oknum anggota TNI AL itu diganjar hukuman mati. 

    Hal itu diungkapkan keluarga almarhum Juwita melalui kuasa hukumnya Muhamad Pazri setelah menyaksikan rekonstruksi 33 adegan pembunuhan Juwita yang dilakukan oleh Jumran di Jalan Trans Kalimantan, Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025).

    “Tersangka melakukan semua dengan tenang dan persiapan yang matang, ini termasuk pembunuhan berencana. Tersangka harus dihukum maksimal, yaitu pidana mati,” kata Muhamad Pazri dilansir dari Antara.

    Mewakili keluarga korban, tim kuasa hukum juga meminta penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpomal) Banjarmasin mendalami sejumlah fakta dalam reka ulang adegan yang diperagakan tersangka Jumran.

    “Setelah melihat 33 adegan oleh tersangka Jumran, kami tim kuasa hukum akan pelajari dahulu sebelum berkoordinasi dengan penyidik. Saran dan masukan dari pihak keluarga akan kami sampaikan kepada penyidik,” ujar Pazri.

    Selain tidak adanya adegan dugaan kekerasan seksual yang diperagakan tersangka, pihaknya juga menyoroti rentang waktu pembunuhan yang dilakukan Jumran cukup singkat.

    Menurutnya, jika melihat situasi pada hari pembunuhan pada 22 Maret 2025, maka korban ditemukan saksi sekitar pukul 15.00 Wita.

    Sementara berdasarkan bukti temuan pesan singkat di ponsel, pada hari itu korban dan pelaku bertemu dan mulai bergeser sekitar pukul 10.30 Wita. Berkaitan dengan rentang waktu singkat ini, penyidik tidak menjelaskan jam secara detail saat tersangka Jumran memperagakan 33 adegan pembunuhan.

    Oleh karena itu, Pazri menilai rentang waktu singkat ini perlu didalami lagi apakah memang Jumran sebagai pelaku tunggal, atau justru ada pihak lain yang membantu melancarkan aksi pembunuhan berencana itu dilakukan oleh prajurit TNI AL itu.

    “Teknologi digital forensik bisa mengungkap itu semua, apalagi di mobil yang disewa pelaku ada terpasang GPS, ini bisa dideteksi apa saja persiapan yang dilakukan tersangka. Kemudian, soal data di ponsel yang dihapus tersangka, ini juga bisa dipulihkan. Barang bukti paling banyak ada di ponsel tersangka, semua yang dihubungi dia bisa jadi petunjuk,” tutur Pazri.

    Penyidik Denpomal Banjarmasin sejauh ini telah memeriksa 10 orang saksi. Dalam rekonstruksi yang meliputi 33 adegan ini berlangsung lebih dari satu jam, satu orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dihadirkan beserta tersangka yang memperagakan seluruh adegan pembunuhan.

    Dalam keterangan yang disampaikan penerangan Lanal Banjarmasin, selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke oditur militeruntuk dilaksanakan persidangan secara terbuka.

    Anggota TNI AL Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan sudah diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Jumat (28/3/2025) malam.

    Diketahui, korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

    Juwita diduga dibunuh oleh Jumran. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.

    Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

    Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

    Dalam reka ulang terungkap, tersangka Jumran membunuh Juwita dengan cara dipiting dan dicekik dalam mobil lalu membuat skenario seolah-olah korban tewas kecelakaan jatuh dari sepeda motor. Prajurit TNI AL itu juga menghancurkan ponsel korban yang diduga berisi video kekerasan seksual dilakukan pelaku.

  • Tanda Tanya dalam Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 April 2025

    Tanda Tanya dalam Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita Regional 5 April 2025

    Tanda Tanya dalam Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita
    Tim Redaksi
    BANJARBARU, KOMPAS.com –
    Rekonstruksi kasus
    pembunuhan
    jurnalis
    Juwita
    , yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI AL bernama
    Jumran
    , telah dilaksanakan oleh Polisi Militer (POM) AL Banjarmasin pada Sabtu (5/4/2025) siang.
    Kegiatan ini berlangsung di lokasi penemuan jenazah Juwita, yakni di kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
    Dalam rekonstruksi tersebut, Jumran hadir sebagai tersangka dan memeragakan 33 adegan yang menggambarkan tindakan pembunuhan terhadap Juwita di atas mobil sewa.
    Namun, kuasa hukum keluarga Juwita, M Pazri, mempertanyakan mengapa adegan
    kekerasan seksual
    yang dilakukan Jumran terhadap korban tidak diperagakan.
    Menurutnya, adegan tersebut sangat penting untuk ditampilkan, terutama karena hasil forensik telah menguatkan adanya indikasi kekerasan seksual terhadap korban.
    “Kami akan mendalami mengapa kekerasan seksual tidak dimunculkan, padahal ada indikasi. Termasuk soal waktu kejadian yang tidak disebutkan secara spesifik. Ini penting,” ujar Pazri kepada wartawan pada hari yang sama.
    Pazri juga menambahkan bahwa rekonstruksi tersebut sudah cukup menggambarkan bagaimana Jumran merencanakan tindakan pembunuhan secara matang.
    Oleh karena itu, dia menilai bahwa Jumran layak dijatuhi hukuman berat.
    “Kami sepakat ini pembunuhan berencana, dan itu berarti pelaku layak dijatuhi hukuman maksimal,” tegasnya.
    Lebih lanjut, Pazri menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pembunuhan Juwita, meskipun dari hasil rekonstruksi, Jumran bertindak seorang diri.
    “Meski dari rekonstruksi pelaku bertindak sendiri, tapi kami tetap mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.
    Sebelumnya, Juwita, seorang wartawati dari salah satu media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ditemukan tewas di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/2025) sore.
    Penyebab kematiannya yang dinilai janggal mendorong organisasi pers dan rekan-rekan jurnalis di Banjarbaru untuk mendesak Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan.
    Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus kematian Juwita.
    Lima hari setelah kematiannya, terduga pelaku pembunuhan mulai terungkap setelah Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers.
    Juwita diduga kuat dibunuh oleh oknum anggota TNI AL berinisial J, yang merupakan kekasihnya.
    Keluarga Juwita menuntut keadilan dan berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.
    Dari keterangan Pazri, pelaku Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka.
    Setelah penetapan tersebut, terungkap fakta-fakta baru, termasuk pemerkosaan yang dilakukan Jumran terhadap Juwita sebelum menghabisinya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Keji Anggota TNI AL Bunuh Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas

    Cara Keji Anggota TNI AL Bunuh Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas

    Banjarbaru, Beritasatu.com – Anggota TNI AL berinisial Kelasi Satu Jumran diduga membunuh jurnalis perempuan Juwita (23) dengan cara dipiting dan dicekik. Hal ini terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan itu digelar Denpomal Banjarmasin, Sabtu (5/4/2025).

    Tersangka Jumran yang mengenakan pakaian tahanan memeragakan 33 adegan pembunuhan Juwita dalam reka ulang kasus tersebut di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

    Dalam adegan rekonstruksi yang diperagakan Jumran dan dikawal ketat polisi militer TNI AL terungkap, Juwita dibunuh di dalam mobil. Sementara sepeda motor milik wartawati Newsway.co.id ditinggal di sebuah pusat perbelanjaan di Banjarbaru.

    Juwita dibawa dengan mobil, lalu lehernya dipiting dan dicekik oleh Jumran sampai korban tewas kehabisan napas.

    Setelah menghabisi nyawa korban, prajurit TNI AL itu kemudian meminta seseorang mengambilkan motor milik korban yang sebelumnya ditinggal di pusat perbelanjaan. Kemudian motor itu dibawa ke lokasi kejadian.

    Dalam reka ulang itu juga terungkap, Jumran membuat skenario seolah-olah Juwita tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Ia membuat motor korban seakan-akan rusak akibat terjatuh. 

    Jumran juga diketahui menghancurkan ponsel milik korban. Dalam ponsel itu terdapat video diduga bukti kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan anggota TNI AL itu terhadap Juwita beberapa waktu sebelumnya. Tersangka sengaja menghancurkannya untuk menghilangkan barang bukti.

    Tak berselang lama, tersangka akhirnya mengeluarkan korban dari dalam mobil dan menempatkannya di pinggir jalan bersama sepeda motor yang sudah dicuci untuk menghilangkan sidik jarinya. Hingga tersangka melanjutkan perjalanannya menggunakan mobil yang ia sewa.

    “Rekonstruksi berjalan lancar. Untuk motif memang harus mendapatkan peristiwa secara utuh, ini masih proses penyidikan berjalan. Kami terus berkoordinasi untuk bisa mendapatkan peristiwa itu secara utuh,” ucap kuasa hukum keluarga Juwita, Dedi Sugianto.

    Hingga kini, Denpomal Banjarmasin masih belum memberikan keterangan resmi terkait rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh anggota TNI AL Jumran karena proses penyidikan masih berlangsung.

    Selanjutnya anggota TNI AL tersangka pembunuh jurnalis dan sejumlah barang bukti akan diserahkan ke oditur militer oleh Denpomal untuk didakwa ke pengadilan militer.