Kasus: kekerasan seksual

  • Puan ingatkan kampus harus jadi ruang aman bagi para peserta didik

    Puan ingatkan kampus harus jadi ruang aman bagi para peserta didik

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar kampus harus menjadi institusi pendidikan yang memberikan ruang aman bagi para peserta didik dengan tidak menolerir segala bentuk pelecehan ataupun kekerasan seksual.

    “Kampus seharusnya jadi ruang aman, bermartabat, dan menjadi benteng utama dalam membangun nilai-nilai etika serta peradaban, bukan malah menjadi tempat pelecehan berulang,” kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikannya merespons kasus kekerasan seksual yang dilakukan terhadap sejumlah mahasiswa oleh seorang guru besar berinisial EM di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM).

    “Tidak boleh ada sedikitpun toleransi terhadap kekerasan seksual di dunia pendidikan. Pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya, ujarnya.

    Menurut dia, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen dengan modus bimbingan skripsi atau tesis kepada sejumlah mahasiswanya itu telah mencoreng nama baik perguruan tinggi, serta merusak kepercayaan publik terhadap integritas dunia akademik.

    Dia mendorong agar penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku tanpa adanya toleransi, sebagaimana pemberat hukuman dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika pelaku kekerasan seksual merupakan seorang tokoh pendidik.

    “Sekali lagi, tidak boleh ada toleransi sedikitpun terhadap kekerasan seksual, terlebih jika itu terjadi di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi generasi muda kita,” tuturnya.

    Puan berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan tidak ada kekebalan hukum, meski pelaku merupakan guru besar atau tokoh terkemuka.

    Dia juga mendorong pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) memperkuat Implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dengan memberikan kewenangan lebih luas dan dukungan yang memadai agar tidak menjadi formalitas semata.

    Dia pun menilai harus ada audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan akademik sebab kasus pelecehan seksual yang melibatkan dosen dengan mahasiswa kerap terjadi karena relasi kuasa.

    Termasuk, tambah dia, perlu adanya sistem pelaporan yang aman dan terjaga kerahasiaannya, serta menjamin perlindungan saksi dan korban secara konkret.

    “Relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswa menjadi celah bagi pelecehan untuk terus terjadi. Karena relasi kuasa ini menyebabkan korban ketakutan untuk melapor sebab mereka khawatir akan berdampak terhadap nilai akademik di kampus. Budaya seperti ini yang harus diputus,” paparnya.

    Lebih lanjut, dia mendorong pembentukan pusat krisis dan pendampingan nasional terhadap korban pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tinggi secara nasional, yang bersifat independen dari kampus dan dapat diakses 24 jam selama 7 hari.

    “Kita juga harus menggalakkan kampanye nasional yang menentang adanya relasi kuasa di kampus. Tentunya ini memerlukan dukungan semua pihak, termasuk dari internal kampus itu sendiri,” ucapnya.

    Dia memandang publik perlu diberikan edukasi terus-menerus tentang bahaya relasi kuasa dalam sistem pendidikan agar para mahasiswa memiliki kesadaran dan keberanian untuk melapor jika menjadi korban.

    Dia pun menegaskan bahwa DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus kekerasan seksual tersebut dan mendorong terciptanya reformasi sistemik pada lingkungan pendidikan di tanah air.

    “Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat di mana intelektualitas dan nilai-nilai luhur berkembang, bukan ruang di mana kuasa disalahgunakan untuk menindas yang lemah,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • Oknum TNI AL Kelasi I Jumran Bunuh Jurnalis Juwita Karena Tidak Mau Nikahi Korban – Halaman all

    Oknum TNI AL Kelasi I Jumran Bunuh Jurnalis Juwita Karena Tidak Mau Nikahi Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN –  Anggota TNI AL Kelasi I Jumran tega menghabisi nyawa Juwita, satu jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) karena tidak mau menikahi korban.

    Kelasi I Jumran diketahui berhubungan dekat dengan korban.

    “Motifnya, tersangka tidak mau menikahi korban,” kata Kepala Dinas Penerangan Angakatan Laut (Kadispenal), Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana saat penyerahan tersangka dan barang bukti di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang.

    Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo mengungkapkan, dalam kasus ini, tersangka Jumran disangkakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

    Saji Warojoyo menyebut, penyediaan dapat menyimpulan motivasi tersangka membunuh korban berdasarkan keterangan tersangka, saksi dan barang bukti yang digali penyidik Denpom Lanal Banjarmasin.

    “Dari keterangan tersangka dan dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, maka dugaan motivasi tersangka menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab menikahi korban,” jelas Dandenpomal.

    Pada saat pelimpahan kasus, turut diserahkan 46 barang bukti. Termasuk mobil Xenia hitam yang digunakan tersangka, motor korban, dan bukti lainnya.

    Tanpa Adegan Rudapaksa

    Di sisi lain, meski hasil autopsi menunjukkan adanya dugaan kekerasan seksual sebelum jurnalis Banjarbaru, Juwita dibunuh, adegan tersebut tidak ditampilkan dalam rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Denpom Lanal Banjarmasin, pada Sabtu (5/4/2025) kemarin. 

    Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, menyampaikan bahwa hal ini merupakan keputusan penyidik untuk menjaga martabat korban.

    “Penyidik tidak menampilkan adegan kekerasan seksual demi menjaga dari sisi korban. Fokus mereka saat ini pada pembunuhan berencana,” ungkapnya.

    Meski begitu, Pazri menegaskan bahwa unsur kekerasan seksual tetap tercantum dalam berkas penyidikan dan menjadi bagian penting dari analisis hukum.

    Apalagi, temuan sperma dalam jumlah besar di tubuh korban menjadi salah satu bukti penting dalam perkara ini.

    Pazri juga mengimbau kepada media agar tidak lagi menampilkan foto korban dalam pemberitaan lanjutan.

    “Kami harap media fokus saja ke tersangka. Jangan lagi menampilkan wajah almarhumah. Mari kita jaga privasi dan kehormatannya,” ujarnya. 

    Saksi Baru

    Sementara, seorang saksi baru dari keluarga korban pembunuhan jurnalis Banjarbaru Juwita menjalani pemeriksaan di Denpom Lanal Banjarmasin pada Senin (7/4/2025).

    Pemeriksaan dilakukan sekitar empat jam lamanya. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat konstruksi hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL Balikpapan, Jumran.

    “Saksi kali ini adalah kakak korban. Ini adalah saksi baru yang sebelumnya belum pernah diperiksa di kepolisian,” ujar Muhammad Pazri, kuasa hukum keluarga korban.

    Menurut Pazri, saksi memberikan keterangan seputar kronologi dari awal perkenalan korban dengan tersangka hingga kejadian tragis pada 22 Maret lalu.

    “Pertanyaan penyidik ada 31. Semua fokus pada kronologis kejadian, kapan terakhir kali melihat korban, hingga proses autopsi,” katanya.

    Dengan kehadiran saksi ini, total sudah ada 12 saksi yang diperiksa oleh penyidik.

    “Keterangan yang disampaikan pada dasarnya menguatkan kesaksian sebelumnya dari keluarga. Semua mengarah pada dugaan pembunuhan berencana,” tegas Pazri. 

    Komnas Perempuan: Pemisida

    Di lain sisi, kecaman terhadap peristiwa pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, Juwita oleh Jumran,  oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) datang dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

    Dalam pandangan Komnas Perempuan, kematian  jurnalis J yang jasadnya ditemukan pada Sabtu (22/7/2025) di Banjarbaru dikategorikan sebagai femisida. 

    “Dalam kasus tersebut indikasi femisida sangat kuat yaitu adanya pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender yang dialami sebelumnya oleh korban,” Ujar Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor melalui keterangan tertulis yang diterima Bpost, Senin (7/6/2025).

    Selain itu, Komnas Perempuan juga menilai ada dugaan bahwa korban Juwita mengalami kekerasan seksual berulang sebelum dibunuh oleh tersangka.

    Disamping pada proses hukum yang tengah berjalan di Denpom Lanal Banjarmasin, Komnas Perempuan juga mendorong pentingnya pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban, seperti restitusi dan  pemulihan untuk keluarga korban.

    Atas kejadian tersebut, Komnas Perempuan jmenyampaikan sejumlah sikap dan rekomendasi.  

    Pertama, meminta Presiden RI segera memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan mengkoordinasikan pembentukan mekanisme “femicide watch” untuk mengenali dan membangun mekanisme pencegahan, penanganan dan pemulihan terhadap keluarga korban dengan Kementerian/Lembaga terkait.

    Kedua, Mahkamah Agung diminta melakukan pengawasan internal guna memastikan terselenggaranya peradilan yang adil, independen, dan tidak memihak, termasuk mencegah terjadinya upaya impunitas dalam proses hukum pembunuhan jurnalis.

    Ketiga, Denpom Lanal Banjarmasin dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus femisida atas kematian Juwita dilakukan secara transparan dan komprehensif.

    Keempat, mengingatkan bahwa ada ketentuan hukum yang jelas terkait pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh anggota militer aktif tunduk pada kekuasaan peradilan umum, serta memastikan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) digunakan dalam kasus ini mengingat dugaan adanya kekerasan seksual berulang yang dialami oleh korban. 

    Kelima, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia, dan Badan Pusat Statistik, untuk mengumpulkan, menganalisis, dan mempublikasikan data statistik tentang femisida sebagai pelaksanaan dari Rekomendasi Umum Komite CEDAW Nomor 35 Tahun 2017 sementara sebelum terbentuk Mekanisme Pengawasan Femisida. 

    Keenam, meminta Panglima Tinggi TNI mendukung upaya melawan impunitas pada pelaku pelanggaran pidana umum, termasuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dilakukan oleh prajurit TNI.

    Ketujuh, memjnta Menteri Hukum dan Menteri HAM segera melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga guna mewujudkan regulasi dan perlindungan terhadap perempuan pembela HAM (PPHAM).

    Penulis: Rizki Fadillah

  • Tragis! Dua Anak di Bawah Umur di Bekasi jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung   – Halaman all

    Tragis! Dua Anak di Bawah Umur di Bekasi jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pria berinisal EH di Bekasi tega melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.

    Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri untuk menceritakan kepada ibunya bahwa dia telah menjadi korban kekerasan seksual oleh sang ayah.

    Korban pertama mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2016, ketika masih berusia 11-12 tahun. Sementara itu, korban kedua menjadi korban kekerasan seksual sejak usia 10 tahun, dari 2023 silam.

    Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menagatakan jika, korban mengaku perbuatan itu dilakukan tersangka secara berulang ketika rumah dalam keadaan sepi atau saat korban pulang dari sekolah.

    “Tersangka telah menyetubuhi korban saat korban pulang sekolah di rumah dan tidak ada siapa-siapa. Tersangka mengajak atau memaksa bersetubuh dengan korban,” ungkap Mustofa, dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).

    Sejatinya, korban sempat menolak, namun pelaku justru mengancam untuk tidak akan memberi nafkah dan diusir dari rumah. Pelaku pun sempat mengiming-imingi korban dengan uang Rp 50ribu.

    Karena takut dan ada tekanan psikologis, korban akhirnya menuruti permintaan bejat pelaku tersebut.

    “Korban menolak, tetapi tersangka mengancam korban bahwa jika tidak bersetubuh, tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah,” kata Mustafa.

    “Karena takut, korban menurutinya, sehingga bersetubuh dengan tersangka. Tersangka menyetubuhi korban sejak tahun 2016 sampai dengan 2025,” jelasnya.

    Setelah pelapor yang merupakan ibu korban melapor, Polres Metro Bekasi pun sigap untuk menangkap dan menahan pelaku.

    Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhilah)

     

  • 13 Mahasiswi Jadi Korban Kekerasan Seksual, Guru Besar UGM Dipecat

    13 Mahasiswi Jadi Korban Kekerasan Seksual, Guru Besar UGM Dipecat

    Sleman, Beritasatu.com – Jagat akademik kembali diguncang skandal memalukan. Seorang guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), berinisial EM, resmi dipecat seusai diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswi.

    Berdasarkan hasil penyelidikan tim internal UGM, sebanyak 13 mahasiswi berstatus sebagai korban dan saksi atas tindakan tercela yang dilakukan EM. Dugaan kekerasan terjadi di luar area kampus, dan berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2024.

    “Korban dan saksi ada 13 orang yang diperiksa dan memberikan keterangan,” ujar Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius kepada Beritasatu.com, Selasa (8/4/2025).

    EM diketahui menggunakan modus yang berkedok bimbingan tugas akhir, diskusi mata kuliah, hingga persiapan lomba akademik. Ironisnya, kegiatan tersebut dilakukan di rumah pribadinya, bukan di lingkungan kampus.

    “Modusnya kegiatannya dilakukan di rumah, mulai dari diskusi skripsi, tesis, hingga kegiatan lomba,” tambah Andi terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan EM.

    Kasus ini mulai terkuak ketika petinggi fakultas farmasi melaporkan perilaku EM ke rektorat. Setelah dilakukan evaluasi internal, Rektorat UGM memutuskan mencabut status EM sebagai dosen dan mengeluarkannya dari institusi.

    “Kalau status dosen dari rektor sudah memutuskan untuk memberhentikan,” tegas Andi.

    Terkait status EM sebagai aparatur sipil negara (ASN), pemberhentiannya akan mengikuti aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, keputusan mengenai gelar guru besar akan ditentukan oleh Kementerian Dikti Saintek (Kemendiktisaintek).

    Saat ini, UGM fokus pada pendampingan psikis dan hukum kepada para korban. Alasannya sebagian besar dari mereka masih merupakan mahasiswi aktif yang belum menyelesaikan studi.

    Skandal ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa di lingkungan akademik dan perlunya mekanisme pencegahan kekerasan seksual yang lebih ketat di perguruan tinggi.

  • Jumlah Uang Duka Ibu Jumran yang Ditolak Mentah Keluarga Juwita, Kelasi Satu J Terancam Hukuman Mati – Halaman all

    Jumlah Uang Duka Ibu Jumran yang Ditolak Mentah Keluarga Juwita, Kelasi Satu J Terancam Hukuman Mati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ibu Jumran tersangka pembunuhan jurnalis Banjarbaru, Juwita, ikut memberikan tali asih berupa uang sebesar Rp 1 juta.

    Dari jumlah tersebut, menambah jumlah uang sumbangan yang diberikan Jumran atas meninggalnya Juwita.

    Total uang duka yang dikirim kepada keluarga Juwita sebanyak Rp 2 juta.

    Namun, uang tersebut ditolak oleh keluarga Juwita.

    Nantinya uang untuk berbelasungkawa itu akan dikembalikan melalui penyidik.

    Demikian disampaikan oleh Mbareb Slamet Pambudi, kuasa hukum keluarga Juwita, pada Senin (7/4/2025).

    “Setelah korban ditemukan meninggal, tersangka memberikan uang belasungkawa. Uang itu dikirim oleh tersangka dan ibunya,” jelas Slamet kepada wartawan, Senin, dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.

    Disampaikan Slamet, dana tersebut dikirim pada 23 Maret 2025, atau sehari setelah korban dinyatakan meninggal dunia.

    “Informasinya, tersangka lebih dulu mentransfer ke rekening kakak korban, kemudian disusul oleh ibunya,” paparnya.

    “Uang itu kami nilai sebagai bentuk belasungkawa, walaupun bisa saja dijadikan alibi oleh tersangka,” jelasnya.

    Dianggap Pembunuhan Berencana

    Kuasa hukum lainnya dari keluarga Juwita, Muhammad Pazri, menyebut oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran merencanakan pembunuhan sebulan yang lalu.

    Menurutnya, Jumran menyusun rencana pembunuhan dengan sistematis.

    “Dari diskusi kami dengan penyidik, ternyata satu bulan sebelum kejadian itu, bahkan bisa lebih.”

    “Sudah direncanakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan,” ujar Pazri saat ditemui usai mendampingi pemeriksaan saksi di Denpom Lanal Banjarmasin.

    Sementara dari proses rekonstruksi, Jumran diduga melakukan pembunuhan itu secara sadar, terencana, dan rapi.

    Pazri menganggap, hal tersebut bisa dilihat dari beberapa tindakan mencurigakan tersangka saat rekonstruksi.

    Yakni terlihat dari penggunaan sarung tangan, pembelian air untuk menghilangkan sidik jari, hingga penempatan jenazah korban agar seolah-olah mengalami kecelakaan.

    Dari pengamatannya tersebut, Pazri menegaskan, ancaman hukuman bagi pelaku yang pantas adalah hukuman mati.

    “Ini jelas bukan pembunuhan spontan. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Bahkan menurut kami, perlu diperberat,” tegasnya. 

    Gunakan Tali Sabuk Pengaman

    Dalam proses rekonstruksi kasus, terungkap bahwa pelaku, Jumran, menghabisi nyawa Juwita dengan cara memiting lalu mencekik lehernya menggunakan sabuk pengaman. Aksi keji tersebut dilakukan sendirian, tanpa bantuan siapa pun.

    Jumran melakukan eksekusi tersebut di dalam mobil. Sementara itu, motor milik korban saat itu ditinggalkan di sebuah minimarket yang terletak di kawasan Cempaka.

    Setelah memastikan Juwita telah meninggal, Jumran turun dari mobil dan menghentikan pengendara yang lewat untuk membantunya mengambil sepeda motor korban dari lokasi minimarket tersebut.

    Setibanya kembali di tempat kejadian, ia membawa sepeda motor korban, lalu berpura-pura seolah-olah motor itu rusak akibat kecelakaan tunggal, dengan cara mendorongnya.

    Tak hanya itu, pelaku juga menghancurkan ponsel milik korban sebelum mengeluarkan jenazah Juwita dari mobil dan meletakkannya di pinggir jalan, di samping sepeda motor yang sebelumnya telah ia bersihkan guna menghilangkan jejak sidik jari.

    Setelah melakukan semua itu, Jumran melanjutkan perjalanan menggunakan mobil sewaan yang dipakainya sejak awal.

    Kesaksian dan Penyelidikan Motif

    Kuasa hukum Juwita, Dedi Sugianto, mengungkap bahwa ada seorang saksi yang melihat Jumran saat hendak memasuki mobil. Saksi tersebut adalah seorang pria lanjut usia yang sedang menyadap karet di pendoponya.

    “Saat itu saksi melihat mobil dan korban,” ujar Dedi pada Sabtu (5/4/2025), mengutip laporan dari Tribunbanjarbaru.com.

    Dedi menambahkan bahwa hingga kini, motif dari aksi pembunuhan ini masih diselidiki lebih lanjut.

    “Untuk motif, kami masih menunggu hasil lengkap dari penyidikan. Proses ini masih berjalan dan kami terus berkoordinasi untuk mendapatkan gambaran utuh atas peristiwa ini,” tegasnya.

    Sebelumnya, kuasa hukum lainnya, Pazri, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari keluarga korban, pelaku diduga telah melakukan rudapaksa terhadap Juwita sebanyak dua kali sebelum akhirnya membunuhnya.

    “Berdasarkan bukti yang ada, kami menduga kuat korban mengalami kekerasan seksual berupa rudapaksa,” ungkap Pazri.

    Ia menjelaskan bahwa insiden pertama terjadi antara tanggal 25 hingga 30 Desember 2024, sementara peristiwa kedua berlangsung pada 22 Maret 2025—hari ketika jenazah korban ditemukan.

    “Korban dan pelaku pertama kali saling mengenal pada September 2024 melalui media sosial, lalu mereka bertukar nomor telepon dan mulai berkomunikasi,” jelasnya.

    Dalam rentang waktu akhir Desember tersebut, pelaku meminta korban untuk memesankan kamar hotel di Banjarbaru dengan alasan kelelahan setelah mengikuti suatu kegiatan. Korban pun menurut tanpa curiga dan memesan kamar di salah satu hotel.

    Setelah tiba di hotel, pelaku langsung mengajak korban masuk ke kamar dan melakukan pemaksaan, termasuk tindakan kekerasan fisik berupa pitingan sebelum akhirnya merudapaksa.

    Pazri menuturkan bahwa korban sempat menceritakan kejadian itu kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025. Bahkan, korban menunjukkan bukti berupa video singkat dan beberapa foto yang diambil saat kejadian.

    “Dalam video berdurasi sekitar lima detik itu, terlihat pelaku sedang memakai pakaian setelah melakukan aksinya. Rekaman itu direkam oleh korban dengan kondisi gemetar karena ketakutan,” katanya.

    Hingga saat ini, pihak Denpomal Banjarmasin belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan rudapaksa tersebut.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbanjarbaru.com dengan judul Fakta Terbaru Pembunuhan Juwita Jurnalis di Banjarbaru, si Oknum TNI AL Sudah Rencanakan Sebulan

    (Tribunnews.com/Chrysnha, Rifqah) (Tribunbanjarbaru.com/Rifki Soelaiman/Stanislaus Sene) 

  • Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual di Fakultas Farmasi Diberhentikan

    Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual di Fakultas Farmasi Diberhentikan

    JABAR EKSPRES – Pimpinan Universitas Gadjah Mada memberhentikan terhadap seorang guru besar di Fakultas Farmasi berinisial EM setelah terbukti lakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah siswa.

    Melansir dari ANTARA, Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi dalam keterangannya, Minggu (6/4) menjelaskan sanksi berat itu berdasar hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM yang menyatakan EM bersalah karena telah melanggar peraturan rector dan kode etik dosen.

    “Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” ujar Andi.

    BACA JUGA: Panen Raya Serentak, Rudy Susmanto Sebut Kabupaten Bogor Miliki 39 Hektar Lahan Padi

    Pemecatan EM ini ditetapkan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.

    Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh EM tersebut terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Kasus itu terungkap setelah muncul laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024.

    Satgas PPKS UGM kemudian memberikan pendampingan kepada korban dan membentuk Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024. Pemeriksaan ini dilakukan sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.

    Andi menjelaskan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan EM dengan modus pendekatan akademik, seperti bimbingan dan diskusi yang sebagian besar terjadi di luar kampus.

    BACA JUGA: Hari Terakhir Libur Lebaran, Masyarakat Masih Padati Jalan Dago Menuju Kawasan Wisata Lembang

    “Ada diskusi, ada bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti,” jelasnya.

    Lalu, komite memeriksa para korban secara terpisah, mendengarkan penjelasan terlapor dan saksi, setra menelaah bukti-bukti pendukung sebelum memberikan rekomendasi.

    Menurutnya, total 31 orang saksi dan korban diperiksa dalam proses tersebut.

    “Saksi dan korban ada sekitar 13 orang yang diperiksa. Tetapi kalau ditanya apakah ini seluruhnya mahasiswa ataupun ada juga tendik (tenaga pendidik) dosen, kami tidak melihat detail itu,” ujar Andi.

    BACA JUGA: Overflow jadi Biang Kerok Banjir Gedebage, Solusi Belum Tercapai

    Berdasarkan bukti, EM dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf I dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus serta melanggar kode etik dosen.

  • Jumlah Uang Duka Ibu Jumran yang Ditolak Mentah Keluarga Juwita, Kelasi Satu J Terancam Hukuman Mati – Halaman all

    Tak Ada Adegan Kekerasan Seksual saat Rekonstruksi Pembunuhan Juwita, Ini Kata Kuasa Hukum Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh Jumran digelar, Sabtu (5/4/2025).

    Rekonstruksi tersebut digelar oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan di ruas Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Kota Banjarbaru.

    Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memeragakan adegan pembunuhan terhadap calon istrinya.

    Meski begitu, pihak kuasa hukum keluarga korban menilai ada adegan yang tidak disertakan terkait pembunuhan yang terjadi pada 22 Maret 2025 lalu ini.

    Muhammad Pazri, kuasa hukum keluarga korban menuturkan, adegan yang tidak disertakan tersebut adalah soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota TNI AL tersebut.

    “Dugaan kekerasan seksual tidak muncul dan beberapa hal lainnya,” kata Pazri, dikutip dari BanjarmasinPost.com.

    Ia juga menuturkan bahwa tak ada keterangan waktu di 33 adegan yang diperagakan Jumran.

    “Ketika rekonstruksi tidak disebutkan tanggal dan pukul berapa,” lanjut Pazri.

    Pazri menuturkan, setelah melihat reka adegan ini, pihaknya makin yakin bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana.

    “Poinnya, ini adalah pembunuhan berencana, jadi harus dituntut maksimal,” tegasnya.

    Selain itu, Pazri juga meminta penyidik untuk mencari HP milik tersangka karena bisa mengungkap fakta-fakta lain tentang pembunuhan.

    “Kami meminta penyidik mencari dan menyita telepon seluler tersangka,”

    “Dari ponsel pula  penyidik bisa mendapatkan petunjuk lain yang berkaitan dengan pembunuhan,” tegasnya.

    Ada Dugaan Rudapaksa

    Diwartakan sebelumnya, Pazri menuturkan tersangka Jumran pernah merudapaksa Juwita sebanyak dua kali sebelum melakukan pembunuhan.

    “Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” ujarnya, dikutip dari Banjarmasin Post.

    Ia menuturkan, aksi rudapaksa tersebut, terjadi dalam rentan waktu 25-30 Desember 2024 dan pada 22 Maret 2025, tepat saat jasad korban ditemukan.

    Pazri menambahkan, antara korban dan tersangka sendiri saling kenal lewat sosial media pada September 2024.

    “Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” jelasnya.

    Mengutip Banjarmasin Post, setelah disuruh memesan kamar hotel di Banjarbaru, pelaku datang dan masuk ke kamar lalu mendorong korban ke tempat tidur.

    “Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut,” ujarnya.

    Kejadian tersebut, diceritakan korban ke kakak iparnya pada 26 Januari 2025 sambil menunjukkan bukti video pendak dan beberapa foto.

    “Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar,” ujarnya.

    Selain itu, Pazri menuturkan bahwa pihak keluarga korban meminta untuk dilakukan tes DNA.

    Pasalnya, dari temuan dokter forensik, ada sperma di rahim korban.

    “Pasalnya berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar,”

    “Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut,” ujarnya kepada Banjarmasin Post.

    Tes DNA ini, ujar Pazri, penting karena untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa Juwita.

    “Namun, tes DNA yang dimaksud memerlukan fasilitas forensik yang lebih lengkap, yang saat ini tidak tersedia di Kalimantan Selatan, oleh karena itu, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA tersebut dilakukan di luar daerah, seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan tuntas,” jelasnya. 

    Ia juga menuturkan, kakak ipar korban sempat berbicara dengan dokter forensik dan kesimpulannya kasus ini adalah kasus pembunuhan.

    “Hasil hasil otopsi yang dipaparkan kakak ipar korban kasus ini adalah pembunuhan.”

    “Otopsi itu kan intinya adalah untuk kepentingan penyidikan ternyata pada saat berhadapan dengan dokter forensik itu kakak ipar korbannya sempat merekam pembicaraan dari dokter forensik yang menjelaskan yang pada intinya kesimpulan dari dokter adalah pembunuhan,” ujarnya. 

    Ada Saksi Mata

    Pazri juga menuturkan bahwa ada saksi mata yang saat kejadian berada tak jauh tersangka masuk ke dalam mobilnya.

    “Ya, dia adalah saksi mata yang melihat Jumran saat hendak masuk ke dalam mobil,” ujarnya, dikutip dari Banjarmasin Post.

    Ia menuturkan, saksi tersebut adalah seorang penyadap karet yang saat itu sedang bekerja di lokasi yang berdekatan dengan TKP.

    “Kakek ini yang kemudian melihat ada mobil dan korban,” jelasnya.

    Ia menuturkan, saat ini pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga ikut memantau kasus ini.

    Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pengacara keluarga korban.

    Ia menuturkan bahwa mereka mengajukan perlindungan.

    “Mereka (pengacara korban) akan mengajukan permohonan kepada LPSK,” jelasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tim Hukum Juwita Pertanyakan Ponsel Jumran, Soroti Rekontruksi di Banjarbaru Tak Ada Adegan Ini

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(BanjarmasinPost.co.id, Frans Rumbon/Stanislaus Sene)

  • Oknum TNI AL Kelasi I Jumran Bunuh Jurnalis Juwita Karena Tidak Mau Nikahi Korban – Halaman all

    Sosok Kakek Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Juwita di Banjarbaru, Lihat Tersangka Jumran Masuk ke Mobil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terungkapnya kasus pembunuhan Juwita, jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, salah satunya karena adanya seorang saksi.

    Saksi mata tersebut berada tak jauh dari lokasi saat tersangka, Jumran, masuk ke dalam mobilnya.

    Demikian yang disampaikan oleh kuasa hukum korban, Pazri.

    “Ya, dia adalah saksi mata yang melihat Jumran saat hendak masuk ke dalam mobil,” ujarnya, dikutip dari Banjarmasin Post.

    Ia menuturkan, saksi tersebut adalah seorang penyadap karet yang saat itu sedang bekerja di lokasi yang berdekatan dengan TKP.

    “Kakek ini yang kemudian melihat ada mobil dan korban,” jelasnya.

    Ia menuturkan, saat ini pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga ikut memantau kasus ini.

    Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pengacara keluarga korban.

    Ia menuturkan bahwa mereka mengajukan perlindungan.

    “Mereka (pengacara korban) akan mengajukan permohonan kepada LPSK,” jelasnya.

    Sebelumnya, Pazri mengatakan bahwa tersangka  pernah merudapaksa Juwita sebanyak dua kali sebelum melakukan pembunuhan.

    “Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” ujarnya, dikutip dari Banjarmasin Post.

    Ia menuturkan, aksi rudapaksa tersebut, terjadi dalam rentan waktu 25-30 Desember 2024 dan pada 22 Maret 2025, tepat saat jasad korban ditemukan.

    Pazri menambahkan, antara korban dan tersangka sendiri saling kenal lewat sosial media pada September 2024.

    “Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” jelasnya.

    Mengutip Banjarmasin Post, setelah disuruh memesan kamar hotel di Banjarbaru, pelaku datang dan masuk ke kamar lalu mendorong korban ke tempat tidur.

    “Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut,” ujarnya.

    Kejadian tersebut, diceritakan korban ke kakak iparnya pada 26 Januari 2025 sambil menunjukkan bukti video pendak dan beberapa foto.

    “Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar,” ujarnya.

    Selain itu, Pazri menuturkan bahwa pihak keluarga korban meminta untuk dilakukan tes DNA. 

    Pasalnya, dari temuan dokter forensik, ada sperma di rahim korban.

    “Pasalnya berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar,”

    “Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut,” ujarnya kepada Banjarmasin Post.

    Tes DNA ini, ujar Pazri, penting karena untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa Juwita.

    “Namun, tes DNA yang dimaksud memerlukan fasilitas forensik yang lebih lengkap, yang saat ini tidak tersedia di Kalimantan Selatan, oleh karena itu, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA tersebut dilakukan di luar daerah, seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan tuntas,” jelasnya. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru Terbongkar Berkat Saksi Ini, LPSK Siap Beri Perlindungan

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(BanjarmasinPost.co.id, Stanislaus Sene)

  • Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Dipecat Gegara Lecehkan Sejumlah Mahasiswi – Halaman all

    Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Dipecat Gegara Lecehkan Sejumlah Mahasiswi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat seorang Guru Besar Fakultas Farmasi berinisial EM.

    Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius mengungkapkan bahwa pemberhentian terhadap EM ini berdasarkan hasil pemeriksaan Komite Pemeriksaan, bagian dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.

    Dosen yang menjabat sebagai guru besar di UGM tersebut dianggap terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.

    “Pimpinan Universitas Gadjah Mada sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” kata Andi dalam keterangan yang diberikan ke TribunJogja.com, Minggu (6/4/2025).

    Andi menjelaskan bahwa pemberian sanksi itu berdasarkan temuan, catatan dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas PPKS UGM.

    Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa EM atau terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual dan melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 3 ayat (2) huruf m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.

    EM juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.

    Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.

    “Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi,” ungkap Andi.

    Andi menyebutkan bahwa tindakan kekerasan seksual itu diketahui setelah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada bulan Juli 2024 lalu.

    Berdasarkan laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas PPKS. 

    Satgas PPKS kemudian segera melakukan tindakan dengan melakukan pendampingan terhadap korban dan memeriksa saksi-saksi serta EM sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku.

    “Salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas adalah dengan membebaskan Terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi. Jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024,” jelas Andi.

    Disebutkannya bahwa keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada EM, guna kepentingan para korban dan memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas.

    Secara kronologis, Satgas PPKS UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.

    Modus Pelaku

    Menurut Andi, kasus dugaan kekerasan seksual oleh dosen UGM terhadap mahasiswi ini sebenarnya telah bergulir sejak sekitar 2023 lalu.

    “Kasus yang dilaporkan ke UGM itu di tahun 2024 dan proses pemeriksaannya dilakukan oleh Satgas PPKS,” ujar Andi saat dikonfirmasi TribunJogja.com, Minggu.

    “Modusnya, ada diskusi, bimbingan, pertemuan di luar kampus, katanya untuk membahas kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti mahasiswa,” bebernya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul UGM Berhentikan Seorang Guru Besar Fakultas Farmasi, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJogja.com/Ardhike Indah)

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Polisi Pukul Jurnalis

    Isu Politik-Hukum Terkini: Polisi Pukul Jurnalis

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum pada Minggu (6/4/2025) menjadi perbincangan hangat pembaca Beritasatu.com. Berita terkait insiden polisi pukul jurnalis saat pengamanan kapolri di Stasiun Semarang Tawang menarik perhatian pembaca.

    Berita politik dan hukum lainnya, yakni Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Malaysia untuk bersilaturahmi dengan PM Anwar Ibrahim, penyerangan rumah pengusaha Thomas Rizka di Lampung, pasangan Sashabila Mus dan La Ode Yasir yang menang dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Pulau Taliabu, hingga dosen farmasi UGM yang dipecat karena terbukti melakukan kekerasan seksual.

    Isu Politik dan Hukum Beritasatu.com

    1. Polisi Pukul Jurnalis, PFI dan AJI Desak Sanksi Tegas

    Sejumlah jurnalis di Semarang, Jawa Tengah, menjadi korban pemukulan dan intimidasi yang diduga dilakukan anggota tim pengamanan protokoler Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Insiden ini terjadi saat kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025).

    Kejadian bermula saat sejumlah jurnalis dari berbagai media, termasuk pewarta foto dan tim humas dari berbagai lembaga, tengah meliput dan mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, situasi berubah tegang ketika salah satu polisi meminta jurnalis untuk mundur dengan cara mendorong secara kasar.

    Pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar bahkan menerima pukulan di kepala. Selain itu, wartawan yang meliput juga menjadi korban kekerasan verbal berupa ancaman.

    2. Terbang ke Malaysia, Prabowo Silaturahmi Lebaran dengan Anwar Ibrahim

    Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Kuala Lumpur untuk bertemu dengan Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim di kediaman resminya di kompleks Seri Perdana, Putrajaya. Prabowo terbang melalui Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (6/4/2025).

    Pesawat Kepresidenan yang mengangkut Prabowo lepas landas dari Lanud Halim Perdanakusuma pukul 14.27 WIB, dan dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Kuala Lumpur di Selangor, kemudian melanjutkan perjalanan ke Putrajaya.

    Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya kepada wartawan menjelaskan kunjungan Presiden Prabowo ke Kuala Lumpur hari ini untuk bersilaturahmi dengan PM Anwar Ibrahim dalam suasana Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    3. Penyerangan Tragis di Lampung, Polisi Tetapkan Abu Bakar Tersangka

    Selain berita terkait polisi pukul jurnalis, berita lainnya, yakni Polresta Bandar Lampung menetapkan Abu Bakar (25) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di rumah pengusaha Thomas Rizka pada Sabtu (29/3/2025) dini hari. Penyerangan tersebut mengakibatkan tewasnya seorang penjaga rumah, Sofyani (53).

    Setelah menetapkan Abu Bakar sebagai tersangka, pihak kepolisian berencana melakukan pemeriksaan psikologis dan psikiatri terhadap pelaku untuk mendalami kondisi kejiwaannya. Pemeriksaan ini akan dilakukan setelah Lebaran karena keterbatasan tenaga ahli.

    4. Sasha-Yasir Menang PSU Pilbup Pulau Taliabu

    Pasangan nomor urut 1 Sashabila Mus dan La Ode Yasir menang dalam pemungutan suara ulang atau PSU Pilbup Pulau Taliabu, Maluku Utara pada Sabtu (5/4/2025). Sasha-Yasir unggul secara akumulatif dari pasangan Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi.

    Tokoh pemekaran Kabupaten Pulau Taliabu Ahmad Hidayat Mus, Minggu (6/4/2025) mengatakan, PSU Pulau Taliabu yang dilaksanakan sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung aman, lancar, dan demokratis di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian, Bawaslu, dan KPU Maluku Utara.

    Mantan bupati Sula dua periode itu turut memantau pelaksanaan PSU Pilkada Pulau Taliabu. Ia mengimbau masyarakat Taliabu mendukung pemimpin terpilih tanpa memandang pilihan politik masa lalu.

    5. Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual, Dosen Farmasi UGM Dipecat

    Universitas Gadjah Mada (UGM) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap terhadap seorang dosen fakultas farmasi yang terbukti melakukan kekerasan seksual. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban yang disampaikan ke pihak fakultas pada Juli 2024.

    Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pimpinan fakultas farmasi dengan melibatkan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) UGM. Dari hasil pemeriksaan, komite menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023. Ia juga dinyatakan melanggar kode etik dosen.

    Demikian isu politik dan hukum terkini Beritasatu.com, di antaranya terkait polisi pukul jurnalis.