Kasus: kekerasan seksual

  • Nasib Pilu Korban Pemerkosaan Dokter Priguna, Ayahnya Meninggal Usai Dirawat di RSHS

    Nasib Pilu Korban Pemerkosaan Dokter Priguna, Ayahnya Meninggal Usai Dirawat di RSHS

    GELORA.CO – Nasib pilu dialami gadis yang jadi korban kebiadaban dokter Priguna Anugerah P. Ayahnya wafat setelah dirawat di RSHS.

    Ayah dari perempuan berusia 21 tahun itu sempat menjalani perawatan di RSHS. Bahkan kejadian pemerkosaan yang dilakukan Priguna terjadi saat korban menemani ayahnya dirawat.

    Kakak Ipar korban, Agus mengatakan, mertuanya atau ayah dari korban saat ini sudah meninggal dunia. Mertuanya meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian nahas yang menimpa anaknya.

    “Masuk tanggal 16 Maret ke rumah sakit, ada perawatan beberapa hari dan rekomendasi dari rumah sakit harus operasi,” kata Agus melalui sambungan telepon, Kamis (10/5/2025).

    Dua hari setelah datang ke RSHS, adik iparnya mendapatkan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum residen bejat itu.

    “Di Tanggal 18 itu ada kejadian terhadap adik saya,” ujarnya.

    Sehari setelah kejadian, mertuanya dilakukan operasi di RSHS Bandung. “Tanggal 19 dilakukan operasi oleh pihak rumah sakit dan operasi berjalan lancar,” ujarnya.

    Agus tak menyebutkan, kapan mertuanya meninggal dan sakit apa yang diderita. “Karena kondisi bapak semakin menurun setelah beberapa hari dirawat, akhirnya meninggal,” pungkasnya.

  • VIDEO: Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar UGM Belum Dilaporkan ke Polisi

    VIDEO: Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar UGM Belum Dilaporkan ke Polisi

    Maraknya pemberitaan soal kasus kekerasan seksual (KS) kepada mahasiswa yang terjadi di Fakultas Farmasi UGM dalam beberapa waktu terakhir dilakukan oleh dosen dan dilaporkan ke pihak Fakultas Farmasi pada bulan Juli 2024. Terhadap laporan adanya pelaku kekerasan seksual di kampus UGM segera bertindak tegas.

    Ringkasan

  • dr Tirta soal Dokter Residen Rudapaksa Anak Pasien: Kisah Paling Memalukan Sepanjang Sejarah PPDS – Halaman all

    dr Tirta soal Dokter Residen Rudapaksa Anak Pasien: Kisah Paling Memalukan Sepanjang Sejarah PPDS – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Influencer sekaligus dokter Tirta Mandira Hudhi alias dr Tirta ikut mengomentari kasus dokter residen rudapaksa anak pasien.

    Diketahui kasus rudapaksa ini menjerat tersangka Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31), sedangkan korbannya seorang wanita berinisial FH (21).

    Priguna Anugerah merupakan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Menurut dr Tirta, kasus ini memalukan sepanjang program PPDS berjalan.

    “Ini kisah paling memalukan sepanjang sejarah PPDS,” katanya, dikutip dari akun @tirta_cipeng, Kamis (10/4/2025).

    dr Tirta menilai, kelakuan Priguna Anugerah bisa berdampak lebih luas.

    Kasus bisa membuat pasien tidak percaya lagi kepada dokter anestesi.

    “Hal ini bisa menghancurkan trust pasien ke dokter anestesi di seluruh Indonesia,” tambahnya.

    Oleh karenanya, untuk mengembalikan kepercayaan pasien, aparat penegak hukum perlu turun tangan.

    Priguna Anugerah diharapkan bisa dihukum dengan seadil-adilnya.

    “Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegas dr Tirta.

    Dokter kelahiran 30 Juli 1991 itu juga meminta polisi mengusut kasus ini secara tuntas.

    Terutamanya mencari apakah ada korban lain dari kebejatan Priguna Anugerah.

    “Investigasi harus detail, apakah ada korban-korban lain atau tidak.”

    “Dukunganku untuk korban dan keluarganya,” tulisnya.

    Dalam cuitan terbaru, dr Tirta mengaku heran dengan adanya warganet yang ‘menyalahkan’ korban dalam kasus rudapaksa ini.

    “Kene ki dongkol tenan he moco komentar di berita soal dokter kmren yg jadi tsk perkosaan apalagi comment satpamnya yg ngeselin.”

    “Trus di ig yg comment: ‘Ini korbannya kenapa kesendirian?’. ‘Ini alasan perempuan jangan sendirian Masih smpt2 nya opini gitu,” tulis dr Tirta.

    Menurut hematnya, yang perlu dihakimi hanya Priguna Anugerah seorang.

    Tersangka seharusnya bisa mengontrol nafsunya.

    “Yang diatur libidomu. Bukan orang lain,” tegas dr Tirta.

    dr Tirta dalam cuitannya juga mengingatkan bahwa manusia dianugerahi dengan akal berbeda dengan hewan.

    Manusia bisa mengontrol nafsunya.

    “Manusia ama hewan berbeda di 1 hal: akal. Masa pake analogi hewan, padahal ente manusia,” tegas dr Tirta.

    Semua bermula saat FH mengantarkan orang tuanya ke IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin guna mendapatkan perawatan medis pada 18 Maret 2025, sekira pukul 01.00 WIB.

    Priguna Anugerah lalu mendekati FH dan menyampaikan perlu memeriksa darahnya.

    “Tersangka membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC (Gedung Mother and Child Health Care) lantai 7 pada pukul 01.00 WIB. Dan meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya,” kata Kombes Hendra, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (10/4/2025).

    Singkat cerita, tersangka membawa korban ke ruang nomor 711.

    Tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau dan meminta korban untuk melepas baju dan celananya.

    Kombes Hendra melanjutkan, Priguna Anugerah mulai melancarkan aksinya.

    Tersangka mulai membius korban dengan cara menusukan jarum ke tangan FH.

    “Tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan tangan korban kurang lebih 15 kali percobaan.”

    “Kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selang infus setelah itu tersangka menyuntikan cairan bening ke selang infus tersebut.”

    “Dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri,” urainya.

    Saat tak sadar itulah, Priguna Anugerah rudapaksa korban saat tidak berdaya.

    FH baru sadar setelah 3 jam usai dibius tersangka.

    “Setelah tersadar korban diminta untuk berganti pakaian kembali dan diantar sampai lantai 1 di gedung MCHC.”

    “Setelah sampai ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB, lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah,” kata Kombes Hendra.

    FH baru sadar jadi korban rudapaksa saat merasakan sakit saat buang air kecil.

    Bagian intimnya merasa perih saat terkena air.

    Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polda Jabar.

    Kombes Hendra menyebut dalam perjalan kasus, ada 11 orang dimintai keterangan.

    “Ada FH sendiri sebagai korban, ada ibunya kemudian, ada beberapa perawat, ada kurang lebih tiga perawat, dan adik korban.”

    “Kemudian dari farmasi, dokter, dan pegawai rumah sakit Hasan Sadikin dan juga apoteker. Dan Dirkrimsus juga akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan,” jelas dia.

    Polda Jabar sudah menetapkan Priguna Anugerah sebagai tersangka atas kasus rudapaksa terhadap korban seorang perempuan berinisial FH.

    Ia kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

    “Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual.”

    “Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun,” urai Kombes Hendra.

    Selain jadi tersangka, Priguna Anugerah juga akan ditahan selama 20 hari guna mempermudah pendalaman kasus lebih lanjut.

    PELAKU PENCABULAN – Pelaku pencabulan terhadap salah seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). Oknum dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) di salah satu universitas di Sumedang, Jabar, ditetapkan sebagai tersangka. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan menambahkan, Priguna Anugerah memiliki kelainan seksual.

    Fakta tersebut didapatkan polisi lewat pemeriksaan yang sudah dilakukan.

    “Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang ada kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual,” urainya.

    Oleh karena itu, Polda Jabar akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendalami kelainan seksual tersebut.

    Termasuk meminta keterangan ahli dan psikolog.

    “Kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli-ahli psikologi, maupun psikologi forensik untuk tambahan pemeriksaan.”

    “Sehingga kita menguatkan adanya kecenderungan kelainan dari perilaku seksual,” tegasnya.

    (Tribunnews.com/Endra)

  • Kemenkes Tak Beri Ampun, Izin Praktik Dokter Bejat Priguna Anugerah Dicabut Usai Perkosa Anak pasien

    Kemenkes Tak Beri Ampun, Izin Praktik Dokter Bejat Priguna Anugerah Dicabut Usai Perkosa Anak pasien

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING – Dokter bejat Priguna Anugerah Pratama dipastikan tak bisa praktik kedokteran apapun setelah kini dirinya ditetapkan tersangka kekerasan seksual oleh Polda Jawa Barat.

    Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pemerintah sudah mencabut surat tanda registrasi milik Priguna dan dipastikan yang bersangkutan tidak bisa praktik kedokteran setelah bebas dari penjara.

    “Kami beri surat kepada Konsil Kesehatan Indonesia untuk dicabut surat tanda registrasinya. Kalau sudah dicabut surat tanda registrasinya, kan berarti yang bersangkutan juga tidak punya surat izin praktik, ini penting,” ucap Dante di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).

    Kementerian Kesehatan juga sudah berkoordinasi dengan Universitas Padjadjaran untuk membekukan proses pendidikan Priguna.

    Akibat kelakuan bejatnya yang berujung diproses hukum, Priguna kini tak lagi punya kesempatan untuk melakukan pelayanan medis.

    “Kami juga akan melakukan pemeriksaan mental juga untuk para peserta pendidikan spesialis sehingga peristiwa ini tidak terjadi lagi, tapi kalau dilihat secara keseluruhan, ini adalah peristiwa kriminal murni, tidak berkaitan dengan program pendidikan di mana yang bersangkutan itu bersekolah,” pungkas Dante.

    Diberitakan sebelumnya, Priguna Anugerah Pratama yang merupakan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran ditetapkan tersangka usai melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial FH (21).

    Kekerasan seksual ini dilakukan Priguna terhadap FH pada pertengahan Maret 2025 di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.

    Kala itu, FH sedang menjaga sang ayah yang dirawat dan butuh transfusi darah.

    Priguna memanfaatkan kondisi kritis ayah korban untuk melakukan transfusi darah.

    Dokter bejat tersebut melancarkan akal bulusnya dengan melakukan pemeriksaan crossmatch atau kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.

    Pelaku pun memberikan obat bius yang membuat korban tidak sadarkan diri.

    Korban akhirnya sadar setelah 4-5 jam mendapatkan suntikan dari dokter cabul tersebut.

    Setelah sadar, korban merasakan adanya rasa nyeri di bagian tangan bekas infus dan di area organ intimnya.

    Hingga akhirnya, korban mengambil tindakan untuk visum dan ditemukan cairan sperma di kemaluannya.

    Kasus ini kemudian dilaporkan dan Priguna ditangkap jajaran Polda Jawa Barat serta ditetapkan tersangka.

    Priguna dijerat pasal 6 C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Tak Bisa Ditoleransi! Puan Desak Keadilan untuk Korban Pelecehan di RSHS

    Tak Bisa Ditoleransi! Puan Desak Keadilan untuk Korban Pelecehan di RSHS

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua DPR Puan Maharani turut prihatin atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap kerabat pasien. Ia mengatakan bahwa tindakan tersebut adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi.

    “Dunia kedokteran adalah ruang suci untuk menyembuhkan, bukan tempat untuk merusak martabat manusia. Tindakan pelaku adalah bentuk kejahatan yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun,” kata Puan Maharani, Kamis 10 April 2025.

    Sebelumnya dikabarkan bahwa seorang dokter PPDS jurusan Anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) bernama dr. Priguna Anugerah Pratama (31) memerkosa anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Adapun dalam peristiwa ini, korban merupakan perempuan berusia 21 tahun.

    Mencoreng nama institusi pendidikan

    Puan berpandangan peristiwa ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan dan layanan kesehatan, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan kepercayaan publik yang seharusnya dijaga dengan ketat oleh setiap tenaga medis.

    “Ini adalah bentuk pengkhianatan serius terhadap etika kemanusiaan dan nilai moral yang seharusnya menjadi fondasi dunia kedokteran,” katanya.

    Polda Jawa Barat sudah menetapkan Priguna sebagai tersangka dan pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. Unpad juga telah memberhentikan pelaku dari program PPDS dan Kementerian Kesehatan meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut surat tanda registrasi (STR) dan membatalkan izin praktek Priguna.

    Buntut kasus ini, Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestasiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung juga diberhentikan sementara.

    Puan meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, tanpa perlakuan istimewa kepada pelaku hanya karena berasal dari lingkungan akademik atau profesi tertentu. Mengingat, kata Puan, Polisi menyatakan ada dua orang lagi korban kekerasan seksual Priguna yang disebut sebagai pasien.

    “Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan dan pendidikan sangat bergantung pada bagaimana kasus ini ditangani secara serius dan berkeadilan,” ujarnya.

    Pendampingan psikologis korban

    Di sisi lain, Puan menekankan pentingnya perlindungan serta pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarganya.

    “Perlindungan dan dampingan bagi para korban harus menjadi prioritas utama. Mulai dari pendampingan sosial dan psikologi, sampai pendampingan hukum. Penanganan kasus ini harus berpihak pada korban,” ujar cucu Bung Karno tersebut.

    Puan menyebut kasus ini menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan, termasuk pendidikan kedokteran. Ia meminta semua stakeholder terkait agar segera melakukan pembenahan secara sistemik.

    “Sudah saatnya kita membangun sistem pendidikan dan layanan kesehatan yang tidak hanya menekankan profesionalisme teknis, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, empati, dan rasa aman bagi semua golongan,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • DPR Desak Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter Residen Pelaku Rudapaksa Anak Pasien: Manusia Amoral – Halaman all

    DPR Desak Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter Residen Pelaku Rudapaksa Anak Pasien: Manusia Amoral – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mengecam keras aksi tersangka dugaan rudapaksa, Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).

    Dimana, Priguna Anugerah melakukan rudapaksa terhadap korban yang merupakan anak pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Irma pun mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencabut izin praktik seumur hidup kepada tersangka Priguna Anugerah.

    “Saya sudah minta Kemenkes beri punishment, cabut izin praktiknya seumur hidup,” tegas Irma Suryani Chaniago saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/4/2025).

    Irma juga menyebut, pencabutan izin praktik seumur hidup kepada tersangka sudah harus dilakukan.

    Sebab, dia menilai manusia amoral tidak akan mungkin memperjuangkan pasien.

    “Manusia amoral yang tidak mungkin memperjuangkan nyawa manusia,” sambung dia.

    Tak hanya itu, Irma mengatakan, aksi pelaku rudapaksa ini juga merusak nama baik profesi dokter dan RSHS Bandung.

    “Merusak nama baik dan trust dokter, juga rumah sakit,” kata dia.

    Diketahui dokter residen bernama Priguna Anugerah (31) saat ini sudah berstatus sebagai tersangka di Polda Jawa Barat.

    Ia dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter PPDS Unpad tersebut terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (18/3/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

    Priguna diduga merudapaksa FH (21), anak dari seorang pasien yang dirawat di RSHS Bandung.

    Awalnya tersangka meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.

    Priguna bahkan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.

    Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. 

    Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali.

    Setelah itu, tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

    Beberapa menit kemudian, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

    Setelah sadar, korban diminta mengganti pakaiannya lagi.

    Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB.

    Dugaan rudapaksa terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

    Korban bercerita pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar.

    Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu.

    Adapun berdasarkan data dari KTP, tersangka diketahui beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tetapi saat ini tinggal di Kota Bandung.

    Sementara itu, korban FH merupakan warga Kota Bandung.

    Polda Jabar saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dua buah infus fullset, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

  • Alasan Kemenkes Setop Sementara PPDS Anestesi RSHS Usai Gaduh Kasus Perkosaan

    Alasan Kemenkes Setop Sementara PPDS Anestesi RSHS Usai Gaduh Kasus Perkosaan

    Jakarta

    Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan rasa prihatin pada korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen anestesi dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Priguna Anugerah Pratama (PAP). Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah berkoordinasi dengan RS Hasan Sadikin (RSHS) untuk menelusuri masalah ini.

    Kemenkes saat ini juga sudah menginstruksikan penghentian sementara kegiatan PPDS anestesi RSHS Bandung agar pemeriksaan bisa optimal.

    “Secara sistem kami sementara menghentikan pendidikan spesialis anestesi di RSHS satu bulan untuk melakukan konsolidasi untuk perbaikan untuk melakukan pengawasan yang lebih optimal,” kata Dante ketika ditemui awak media di Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).

    “Kemudian kami juga akan melakukan pemeriksaan mental juga untuk para peserta pendidikan spesialis sehingga peristiwa-peristiwa ini tidak terjadi,” sambungnya.

    Dante menuturkan pihak rumah sakit tidak akan mendapat sanksi mengingat pelanggaran yang dilakukan bersifat individu. Kasusnya akan diserahkan secara penuh pada Polda Jawa Barat.

    Dante menekankan kembali pentingnya tes mental dan kejiwaan untuk peserta pendidikan dokter spesialis. Menurutnya, dokter harus sehat secara fisik dan jiwa agar bisa memberikan pertolongan maksimal pada masyarakat.

    Jangan sampai, dokter menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan tindakan yang melanggar hukum.

    “Tes mental untuk peserta pendidikan tidak hanya mereka pintar, tapi juga sehat secara jasmani dan rohani supaya bisa melaksanakan tugas dokter yang mulia menangani masyarakat dengan hati, tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan sesuai janji kedokteran,” tandas dr Dante.

    (avk/up)

  • Kasus Pemerkosaan di RSHS, Kemenkes Berlakukan Tes Kejiwaan PPDS

    Kasus Pemerkosaan di RSHS, Kemenkes Berlakukan Tes Kejiwaan PPDS

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh rumah sakit pendidikan di bawah kementerian tersebut untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap calon dokter spesialis atau peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

    Hal ini dilakukan setelah adanya kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang residen PPDS anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

    Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan, tes kejiwaan perlu dilakukan secara berkala untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan.

    “Kami akan melakukan pemeriksaan mental juga untuk para peserta pendidikan spesialis, sehingga peristiwa-peristiwa ini tidak terjadi,” kata Dante kepada awak media, pada Kamis (10/4/2025).

    Ia menyebut bahwa seluruh dokter PPDS maupun calon peserta wajib mengikuti tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) yang bertujuan untuk menilai kesehatan mental secara menyeluruh.

    “Pencegahannya adalah melakukan tes MMPI, tes mental untuk prosedur pendidikan. Mereka (calon dokter) tidak hanya pintar, tetapi mereka juga sehat secara jasmani dan secara rohani,” tuturnya.

    Tidak hanya itu, Kemenkes juga menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi FK Unpad di RSHS selama satu bulan. Hal ini dilakukan untuk melakukan evaluasi, serta memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola peserta didik.

    Sebelumnya diberitakan, Priguna Anugrah Pratama diduga memperkosa seorang pendamping pasien di RSHS Bandung. Pelaku membujuk korban untuk menjalani pengambilan sampel darah di lantai 7 Gedung MCHC, tetapi justru menyuntikkan cairan bius sebelum melakukan tindakan asusila.

    Pelaku merupakan peserta pendidikan dokter spesialis anestesi dari FK Unpad. Ia ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat pada 23 Maret 2025.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, Priguna Anugrah dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Akibat kasus ini, Kemenkes meminta agar pihak RSHS dan FK Unpad melakukan evaluasi dan upaya-upaya perbaikan.

  • Puan Maharani Kecam Dokter PPDS yang Perkosa Anak Pasien: Kejahatan yang Tak Bisa Ditoleransi – Page 3

    Puan Maharani Kecam Dokter PPDS yang Perkosa Anak Pasien: Kejahatan yang Tak Bisa Ditoleransi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Seorang Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (FK Unpad) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Terkait hal tersebut, Ketua DPR Puan Maharani mengecam tindakan pelaku. Dia menyebut, tindakan tersebut adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi.

    “Dunia kedokteran adalah ruang suci untuk menyembuhkan, bukan tempat untuk merusak martabat manusia. Tindakan pelaku adalah bentuk kejahatan yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

    Puan Maharani menilai peristiwa ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan dan layanan kesehatan, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan kepercayaan publik yang seharusnya dijaga dengan ketat oleh setiap tenaga medis.

    “Ini adalah bentuk pengkhianatan serius terhadap etika kemanusiaan dan nilai moral yang seharusnya menjadi fondasi dunia kedokteran,” tuturnya.

    Politikus PDIP ini berharap aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi maksimal bagi pelaku, mengingat banyak regulasi yang dilanggar pelaku.

    Ia juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, tanpa perlakuan istimewa kepada pelaku hanya karena berasal dari lingkungan akademik atau profesi tertentu.

    “Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan dan pendidikan sangat bergantung pada bagaimana kasus ini ditangani secara serius dan berkeadilan,” tegas Puan.

    Lebih lanjut, mantan Menko PMK itu meminta Polisi mengusut tuntas kasus kekerasan seksual di RSHS Bandung tersebut. Mengingat, kata Puan, Polisi menyatakan ada dua orang lagi korban kekerasan seksual Priguna yang disebut sebagai pasien.

    “Harus ditelusuri secara mendalam kemungkinan korban-korban lain, dan kemungkinan ada tidaknya pihak lain yang terlibat. Kasus ini harus diusut tuntas untuk memastikan keadilan bagi para korban,” jelas dia.

  • Kecam Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien, Martin DPR: Tindakan Keji, Rumah Sakit Harusnya Jadi Tempat Aman – Page 3

    Kecam Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien, Martin DPR: Tindakan Keji, Rumah Sakit Harusnya Jadi Tempat Aman – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka mengutuk keras kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (FK Unpad), terhadap FH (21), anak seorang pasien.

    Martin menegaskan, tindakan tersebut adalah bentuk kejahatan yang tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap profesi kedokteran.

    “Ini adalah tindakan yang sangat keji, tidak manusiawi, dan sama sekali tidak mencerminkan moral seorang tenaga kesehatan,” kata Martin dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025). 

    Dia menyebut, pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa ada upaya perlindungan institusional apa pun.

    Martin menekankan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran etika semata. 

    “Ini adalah kejahatan serius. Seorang dokter, apalagi yang sedang menjalani pendidikan profesi, seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan integritas, bukan malah memanfaatkan posisinya untuk melakukan kekerasan seksual,” ujarnya.

    Perkuat Sistem Pengawasan

    Martin juga meminta lembaga pendidikan dokter dan rumah sakit untuk memperkuat sistem pengawasan serta menanamkan nilai-nilai etika dan kemanusiaan. 

    Dia pun menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit. 

    “Lingkungan rumah sakit harus menjadi tempat yang aman, bukan malah menciptakan trauma baru bagi keluarga pasien,” ucapnya.

    Martin menekankan bahwa tidak boleh ada intervensi atau perlindungan terhadap pelaku dan harus dihukum seberat-beratnya.

    “Jika dibiarkan atau ditoleransi, kasus seperti ini bisa mencoreng wajah pelayanan kesehatan di Indonesia secara keseluruhan. Kita tidak boleh membiarkan satu pelaku menciptakan ketakutan dan trauma bagi publik,” katanya.

    Lebih lanjut, dia memint kepada seluruh dokter dan tenaga kesehatan di Indonesia untuk menjadikan kasus ini sebagai pengingat penting. 

    “Profesi dokter adalah profesi mulia. Jangan kotori kemuliaan itu dengan tindakan bejat yang mencederai harkat manusia,” ungkapnya.