Kasus: kekerasan seksual

  • ABK Korban Persetubuhan di Gresik Diiming-Imingi Pelaku Uang Rp2 Ribu

    ABK Korban Persetubuhan di Gresik Diiming-Imingi Pelaku Uang Rp2 Ribu

    Gresik (beritajatim.com) – Jajaran Satreskrim Polres Gresik telah mengamankan SYI (70) seorang lansia asal Kecamatan Ujungpangkah, pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

    Modus yang dilakukan pelaku, memanfaatkan situasi yang sepi serta memberi uang Rp2 ribu terhadap korban berinisial NAS (18) karena dianggap tidak mampu melawan secara fisik.

    Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, motif pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban memanfaatkan fisiknya dan mudah ditipu daya.

    “Pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan satu kali persetubuhan. Dari hasil visum ada luka sobek pada organ intimnya,” katanya, Selasa (18/11/2025).

    Selain ada luka sobek berdasarkan visum lanjut Abid, hasil pemeriksaan dari saksi ahli bahasa karena korban anak berkebutuhan khusus (ABK) yang bersangkutan mengalami kekerasan seksual.

    “Dari dua bukti pemeriksaan tersebut, pelaku SYI langsung kami amankan. Selanjutnya saat dilakukan penyelidikan serta penyidikan mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

    Seperti diberitakan, kasus ini terbongkar setelah korban NAS mengadu ke ibunya usai disetubuhi oleh pelaku SYI. Kejadian ini terjadi pada 28 Oktober 2025 di rumah pelaku.

    Korban NAS yang lulusan SLB tingkat SMP. Diajak pelaku masuk ke rumah. Agar jejaknya tidak diketahui, sandal milik korban di bawah masuk. Selanjutnya, di dalam kamar pelaku melakukan persetubuhan sebanyak satu kali.

    Usai kejadian, ibu korban curiga. Korban yang biasanya ceria tiba-tiba kerap kali murung. Setelah didesak apa yang menimpa dirinya, korban selanjutnya bercerita telah disetubuhi oleh pelaku dengan bahasa isyarat.

    Atas dasar ini, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik. Dalam pemeriksaan serta dilakukan penyelidikan serta sejumlah barang bukti seperti satu buah rok, sarung, dan dua buah sandal.

    Pelaku SYI terbukti melakukan persetubuhan. Kini pelaku sudah dijebloskan ke penjara dijerat dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekeran Seksual, atau denda Rp300 juta. [dny/ian]

  • Misteri Pembunuhan Wanita Tiga Dekade Lalu Berhasil Terkuak Berkat DNA

    Misteri Pembunuhan Wanita Tiga Dekade Lalu Berhasil Terkuak Berkat DNA

    Jakarta

    Pembunuh seorang wanita pada tahun 1996 akhirnya terungkap. Kecocokan DNA memecahkan kasus yang belum terselesaikan selama bertahun-tahun tersebut.

    Dikutip dari laman ABC, pembunuhan Debbie Dorian yang berusia 1996 menggemparkan Central Valley, California. Wanita tersebut baru saja menyelesaikan gelar ekonomi di Califoria State University.

    Para penyidik memastikan Debby meninggal karena sesak napas. Dia diikat dan mulutnya disumpal dengan lakban.

    Otopsi mengungkap bahwa Debby sudah dibunuh dua hari sebelum ditemukan. Ketika itu, salah satu tetangganya melaporkan mlihat seseorang pria tidak dikenal mendekati pintu apartemennya.

    Profil DNA pria tidak dikenal ditemukan di tempat kejadian perkara yang konon adalah milik pembunuhnya. Pada tahun 2006, para penyidik diberitahu tentang temuan kasus-per kasus, profil DNA kasus Debby cocok dengan sampel DNA yang ditemukan dalam kasus kekerasan seksual di Visalia. Akan tetapi, para penyidik tidak bisa menghubungkan DNA tersebut dengan sebuah nama.

    Sementara itu, pada tahun 2018, penyidik dalam kasus Debbie berkonsultasi dengan tim yang sama yang memecahkan kasus Golden State Killer, menggunakan silsilah genetik forensik, alat yang relatif baru pada saat itu untuk memecahkan misteri DNA mereka.

    Akhirnya, DNA yang ditemukan di TKP Dorian cocok dengan seorang pria bernama Nickey Duane Stane yang tinggal di Visalia. Pihak berwenang menuduh bahwa dia melakukan beberapa serangan seksual di kota itu dengan todongan senjata selama bertahun-tahun.

    “Modusnya adalah dia akan mencari perempuan muda, akhir belasan, awal 20-an. Dia akan menemukannya sendirian,” kata Puder.

    “Dia mengeluarkan pistolnya, dan menunjukkannya kepada mereka. Dan dia bilang aka menembak jika mereka tidak menuruti perintahnya,” ungkapnya.

    Stane ditangkap dan didakwa dengan berbagai tindak pidana berat, termasuk pembunuhan Dorian dan empat penyerangan seksual di Visalia. Dalam wawancara polisi, dia tidak membantah tuduhan terhadapnya dalam kasusu penyerangan seksual di Visalia.

    “Ada beberapa kali saya mendekati perempuan di jalan yang mereka kenal, lalu mencekik dan memaksa mereka,” ujar Stane kepada penyidik. “Jadi, itu adalah hal-hal yang seharusnya tidak saya lakukan.”

    Kendati demikian, dia menyangkal mengenal Dorian atau terlibat dalam kematiannya saat pertama kali berbicara dengan seorang penyidik. Dia mengubah cerita itu dan memberi tahu polisi bahwa dirinya bertemu Debbie dan mengatakan bahwa mereka melakukan hubungan seks suka sama suka, tapi tidak mengakui tuduhan pembunuhan.

    Jaksa penuntut mengatakan bahwa tidak ada bukti yang mendukung bahwa Stane pernah berhubungan dengan Debbie sebelum kematiannya.

    Kendati demikian, pada akhirnya Stane mengaku bersalah dan dijatuhi hubungan penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat pada Juni 2025, menurut Kantor Kejaksaan Distrik Fresno Country. Kasus tersebut akhirnya terselesaikan setelah hampir 30 tahun pembunuhan terjadi.

    Halaman 2 dari 3

    (elk/kna)

  • 12 Tahun Hidup Ketakutan Kini Bongkar Borok Guru Cabul

    12 Tahun Hidup Ketakutan Kini Bongkar Borok Guru Cabul

    Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, membenarkan adanya laporan tersebut dan pihaknya telah memulai langkah awal berupa pendampingan terhadap korban.

    ​Kasus ini mencuat kembali setelah viral di media sosial Facebook. Informasi yang beredar bahkan menyebutkan bahwa jumlah korban dari terduga pelaku mencapai lebih dari sepuluh orang.

    ​”Begitu kami mendapatkan informasi dari medsos, langsung kami telusuri. Kami undang korban ke kantor dan lakukan wawancara awal untuk menggali kebenarannya,” ujar Agus Sanusi, dikonfirmasi Senin (17/11/2025).

    Ia juga menginformasikan data awal mengenai korban dan terduga pelaku. “GA ini usianya sekitar hampir 30 tahun lebih dan ia sudah berkeluarga serta sudah punya 2 orang anak. Sementara, untuk usia pelaku, sekitar 45 tahunan,” jelasnya.

    ​Dari asesmen awal, terduga pelaku yang berinisial ES diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah naungan Kementerian Agama.

    Pihak Kementerian Agama disebut telah memanggil terduga pelaku, tetapi belum ada tindak lanjut yang jelas mengenai statusnya.

    ​“Kalau memang terbukti ada kekerasan seksual seperti ini, kami imbau korban lainnya untuk tidak takut melapor. Kami akan menjaga kerahasiaan identitas korban dan memberikan perlindungan,” tutur Agus.

  • Dilaporkan ke Polisi, Ini Tanggapan Ribka Tjiptaning Terkait Gelar Pahlawan Soeharto

    Dilaporkan ke Polisi, Ini Tanggapan Ribka Tjiptaning Terkait Gelar Pahlawan Soeharto

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua PDI Perjuangan, Dr. Ribka Tjiptaning, menyatakan kesiapannya menghadapi pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan terhadap dirinya setelah menyebut Soeharto tidak layak dianugerahi gelar pahlawan nasional.

    Ribka menegaskan bahwa pernyataannya didasarkan pada pengalaman pribadi sebagai korban dan hasil penyelidikan resmi yang pernah dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

    “Selain pengalaman saya sendiri sebagai korban, saya juga akan meminta kesaksian Tim Ad Hoc bentukan Komnas HAM yang menyelidiki peristiwa 1965. Kita bisa dengar kesaksian bagaimana mereka menemukan korban-korban pelanggaran HAM Soeharto itu. Apa benar atau cuma fiksi?” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/11).

    Menurut Ribka, temuan utama Tim Ad Hoc Komnas HAM menunjukkan adanya pelanggaran HAM berat yang dilakukan secara luas dan sistematis pada masa tersebut. Pelanggaran itu meliputi pembunuhan massal, penghilangan orang secara paksa, penahanan sewenang-wenang terhadap sekitar 41 ribu orang, penyiksaan, perampasan kemerdekaan fisik, hingga kekerasan seksual.

    Ia menambahkan, data investigasi Komnas HAM mencatat sekitar 32.774 orang hilang, sementara sejumlah lokasi di berbagai daerah diidentifikasi sebagai tempat pembantaian.

    Masih merujuk laporan Komnas HAM, Ribka menegaskan bahwa pihak yang dianggap paling bertanggung jawab adalah Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), lembaga yang berada langsung di bawah kendali Soeharto.

    “Itu bisa di-googling dan diunduh hasil laporannya. Dan itu penyelidikan pro yustisia lho. Itu sesuai perintah undang-undang, tetapi sampai sekarang belum ditindaklanjuti oleh negara. Silakan cari, ada itu ‘ringkasan eksekutif tim ad hoc peristiwa 65’.” tegasnya.

    Ribka juga menyampaikan bahwa anggota Tim Ad Hoc Komnas HAM yang menyusun laporan tersebut masih hidup dan dapat dimintai keterangan apabila proses hukum memerlukan. “Ketua timnya adalah Nur Kholis, wakilnya Kabul Supriadi, dan ada juga Johny Nelson Simanjuntak serta Yosep Adi Prasetyo,” paparnya.

    Ia menilai, kesaksian tidak hanya bisa datang dari tim penyelidik Komnas HAM, namun juga dari korban penculikan era Orde Baru yang hingga kini masih hidup—termasuk yang kini berada dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto.

    “Ini kesempatan bangsa ini kembali membuka sejarah kelam yang sedang berusaha ditutup oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon,” pungkasnya. (ted)

  • Perang Menggila, 30 Juta Warga Sudan Butuh Bantuan

    Perang Menggila, 30 Juta Warga Sudan Butuh Bantuan

    Jakarta

    Lebih dari separuh penduduk Sudan saat ini membutuhkan bantuan kemanusiaan di tengah pertempuran yang melanda negara Afrika timur laut itu.

    Sejak pecah pada April 2023, perang antara tentara Sudan dan kelompok paramiliter Rapid Support Forces (RSF), telah menewaskan puluhan ribu orang. Perang tersebut juga telah membuat hampir 12 juta orang mengungsi, dan memicu salah satu krisis kemanusiaan terburuk di dunia.

    “Kami melihat situasi di mana lebih dari 30 juta orang membutuhkan bantuan kemanusiaan. Jumlah tersebut setara dengan separuh penduduk Sudan,” kata Sekretaris Jenderal Dewan Pengungsi Denmark, Charlotte Slente, setelah kunjungan ke wilayah perbatasan di negara tetangga, Chad.

    “Penderitaan yang kami saksikan sungguh tak terbayangkan,” ujar kepala NGO tersebut, dilansir kantor berita AFP, Sabtu (15/11/2025).

    Sudan memiliki populasi sekitar 50 juta jiwa pada tahun 2024, menurut Bank Dunia.

    Komentar pejabat NGO tersebut muncul setelah kunjungan ke daerah di Chad yang berbatasan dengan wilayah Darfur di Sudan bagian barat, yang belakangan ini dilanda pertempuran sengit.

    Kekerasan telah meningkat drastis dalam beberapa pekan terakhir. RSF menguasai kota penting El-Fasher — benteng terakhir tentara Sudan di Darfur — setelah pengepungan selama 18 bulan dan laporan kekejaman yang terus bertambah.

    “Ada pelanggaran yang melanggar semua hukum kemanusiaan internasional,” imbuh Slente.

    Slente mengatakan NGO tersebut telah melihat bukti pembantaian massal dan kekerasan seksual di Sudan.

    “Kami melihat penahanan, penculikan, pemindahan paksa, dan penyiksaan,” kata Slente.

    Ia menuduh komunitas internasional tidak berbuat cukup.

    Ia pun memperingatkan bahwa masih ada kota-kota lain yang masih dikepung dan tidak mendapatkan perhatian yang sama.

    Kota Babanusa, benteng terakhir tentara di negara bagian Kordofan Barat, telah dikepung selama beberapa bulan, begitu pula ibu kota negara bagian Kordofan Utara, El-Obeid, serta Kadugli dan Dilling di Kordofan Selatan.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: UEA Dituding Menjadi Dalang Serangan Drone di Port Sudan”
    [Gambas:Video 20detik]
    (ita/ita)

  • Penanganan Transjakarta soal pelecehan seksual dinilai sesuai prosedur

    Penanganan Transjakarta soal pelecehan seksual dinilai sesuai prosedur

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli menilai penanganan manajemen PT Transportasi Jkaarta (Transjakarta) terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan karyawannya sudah sesuai prosedur.

    “Saya melihat penanganannya sudah proporsional dan tidak sebesar seperti yang diberitakan,” kata Taufik di Jakarta, Sabtu.

    Pihaknya pun telah meminta klarifikasi langsung kepada Direktur Utama Transjakarta terkait dua laporan yang masuk ke bagian SDM perusahaan tersebut.

    Taufik membeberkan laporan pertama berasal dari empat karyawati pramusapa bus wisata. Namun, dua di antaranya kemudian mencabut laporan.

    Laporan itu baru masuk 12 Juni 2025, sementara peristiwa itu terjadi pada 2024. Dalam proses penyelidikan dan gelar perkara, tidak ada saksi yang dapat dihadirkan sehingga kasus itu dianggap tidak terbukti. Meski begitu, terduga pelaku tetap dimutasi ke area kerja lain.

    Kasus kedua, lanjut Taufik, dilaporkan oleh seorang karyawati Transjakarta Cares. Kejadian itu berlangsung Mei 2025, sedangkan laporannya baru masuk pada 4 Juni 2025.

    “Sama seperti kasus pertama, tidak ada saksi yang melihat langsung. Setelah gelar perkara, pelaku diberi sanksi SP2 dan dimutasi ke area kerja lain,” ujar Taufik.

    Terkait seluruh kejadian itu, dia menilai langkah manajemen Transjakarta dengan membentuk Ombudsman internal serta satuan penegak keamanan untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kasus serupa patut diapresiasi.

    “Mereka (Transjakarta) membentuk Ombudsman dan satuan penegak keamanan untuk internalisasi aturan, supaya kasus ini jadi pelajaran,” tutur Taufik.

    Dia juga merespons pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang meminta agar kasus tersebut ditelusuri lebih jauh.

    “Walaupun ada tanggapan dari Gubernur, saya kira respons Transjakarta sudah bagus. Sampai saat ini belum ada laporan baru, dan kalau ada laporan pun harus disertai bukti dan saksi yang cukup,” ungkap Taufik.

    Sebelumnya, tiga karyawan Transjakarta diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasannya di lingkungan kerja sejak Mei 2025.

    Kasus tersebut memicu respons dari sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta yang menggelar protes di depan Kantor Transjakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (12/11).

    “Pertama adalah kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Tiga anggota kami yang dilecehkan oleh dua pelaku seorang atasan atau pimpinan korban, di mana anggota kita selaku bawahannya,” kata Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta Indra Kurniawan.

    Satu korban bekerja di bagian satuan tugas (satgas) Transcare, yakni layanan antar-jemput Transjakarta Cares untuk penyandang disabilitas di Jakarta. Sedangkan, dua korban lainnya bertugas sebagai satgas Transjakarta bidang layanan wisata.

    Sementara itu, dua terduga pelaku merupakan koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata di unit tempat para korban bekerja.

    “Kasus ini sudah bergulir dari bulan Mei. Artinya, ya, sudah kurang lebih enam bulan kasus ini bergulir. Tidak ada tindakan atau sanksi tegas (punishment) yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,” papar Indra.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bukan Hanya Disiksa, Aparat Israel Perkosa Tahanan Palestina Pakai Anjing

    Bukan Hanya Disiksa, Aparat Israel Perkosa Tahanan Palestina Pakai Anjing

    GELORA.CO – Bukan hanya disiksa, tahanan Palestina juga diperkosa oleh anjing Israel.

    Kekerasan seksual itu terungkap usai sejumlah tahanan Palestina dibebaskan sesuai dengan perjanjian gencatan senjata. 

    Dilaporkan media Qudsnen, para tahanan wanita Palestina diperkosa menggunakan benda hingga anjing oleh pihak Israel. 

    Tahanan tersebut biasanya diculik dari Jalur Gaza oleh pasukan Israel.

    Seorang tahanan pun mengungkapkan praktik penyiksaan seksual yang terorganisir dan sistematis yang dilakukan pihak Israel.

    Termasuk pemerkosaan dan penyerangan seksual dengan benda dan anjing, serta penghinaan psikologis yang disengaja.

    Kekerasan seksual tersebut dilakukan di penjara-penjara Israel.

    Hal itu diungkapkan dalam laporan terbaru Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR).

    Laporan tersebut mengungkapkan pemerkosaan, pemaksaan menelanjangi, pemaksaan merekam, penyerangan seksual dengan menggunakan benda dan anjing.

    Pihak Israel juga melakukan penghinaan psikologis yang disengaja yang bertujuan untuk “menghancurkan martabat manusia dan menghapus identitas individu sepenuhnya.”

    PCHR telah menegaskan bahwa kesaksian yang “mengerikan” tersebut tidak mencerminkan insiden yang terisolasi.

    Namun diduga hal itu dilakukan karena kebijakan sistematis yang dipraktikkan dalam konteks kejahatan genosida yang sedang berlangsung terhadap lebih dari dua juta orang.

    PCHR mencatat bahwa penangkapan tersebut, termasuk terhadap perempuan.

    Hukuman kolektif yang dirancang itu untuk mempermalukan warga Palestina dan menimbulkan kerugian psikologis dan fisik yang maksimal pada mereka.

    Kekejaman Israel itu diceritakan oleh mantan tahanan inisial NA.

    NA merupakan seorang perempuan Palestina berusia 42 tahun, ditangkap di sebuah pos pemeriksaan Israel di Gaza utara pada November 2024. 

    Ia melaporkan kepada PCHR bahwa ia berulang kali diperkosa, dipukuli, disetrum, dilecehkan secara verbal, ditelanjangi, dan direkam oleh tentara Israel selama penahanannya. 

    Ia tetap dalam kondisi ini selama beberapa hari sebelum dipindahkan ke ruangan lain.

    Pemerkosaan berlangsung selama 10 menit kemudian para aparat Israel itu meninggalkannya selama satu jam dengan posisi tangan diborgol di tempat tidur.

    “Pemerkosaan itu berlangsung sekitar 10 menit. Setelah itu, mereka meninggalkan saya selama satu jam dalam posisi yang sama, dengan tangan saya diborgol ke tempat tidur dengan borgol logam, wajah saya di tempat tidur, kaki saya di lantai, dan saya benar-benar telanjang,” ujarnya, seraya menambahkan,”

    Saat itu NA selalu merindukan kematian di dalam sel tahanan Israel.

    “Saya selalu menginginkan kematian,” kisah NA.

    Kisah-kisah ini mengonfirmasi insiden pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan tentara Israel terhadap tahanan Palestina yang telah lama dilaporkan dan terdokumentasi dengan baik.

    Laporan tersebut menyimpulkan bahwa perlakuan yang dilakukan oleh IOF, badan intelijen, dan pegawai Dinas Penjara Israel tidak hanya memenuhi unsur-unsur penyiksaan menurut hukum internasional, tetapi juga mencapai tingkat genosida.

    Khususnya tindakan genosida berikut: (1) menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok; dan (2) dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan pada kelompok tersebut yang diperkirakan akan mengakibatkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian.

  • Tegas, Menteri PPA Tak Terima Gus Elham Cium Anak Perempuan: Itu Child Grooming!

    Tegas, Menteri PPA Tak Terima Gus Elham Cium Anak Perempuan: Itu Child Grooming!

    GELORA.CO – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, bereaksi keras atas video viral yang memperlihatkan pendakwah asal Kediri, Jatim, Elham Yahya Luqman atau Gus Elham berbuat tak pantas kepada anak-anak perempuan.

    Dalam video yang viral, Gus Elham terlihat mencium sejumlah anak perempuan.

    Arifah Fauzi menegaskan, apa yang dilakukan Elham sudah di luar batas kewajaran bahkan merupakan perilaku yang sangat tidak pantas.

    “Kami sependapat dengan publik tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlepas dari status atau posisi siapapun yang melakukannya. Termasuk mereka yang dianggap selaku pemuka agama,” ungkap Menteri PPA kepada awak media, Kamis 13 November 2025.

    Ia menyampaikan, perkara ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih memahami pentingnya membatasi diri dari interaksi berlebihan dengan anak.

    Pihaknya berharap masyarakat tidak menilai aksi itu sebagai perbuatan yang wajar.

    “Perilaku yang melibatkan sentuhan fisik tanpa persetujuan, apalagi dilakukan oleh orang dewasa kepada anak, berpotensi menjadi bentuk pelecehan yang bisa berdampak psikologis serius pada korban,” tuturnya.

    Arifah juga mengatakan, kasus ini menujukan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap relasi kuasa antara orang dewasa dengan anak.

    Pada banyak konteks sosial atau keagamaan, figur otoritas sering berada pada posisi dominan dan dipercaya. Ini bisa menciptakan ketimpangan kuasa.

    Keadaan tersebut, kata dia, dapat membuat anak kesulitan untuk menolak, melawan atau melaporkannya saat menghadapi perilaku yang tak pantas.

    “Relasi kuasa itu sering dimanfaatkan melalui cara nonfisik, misalnya dengan bujuk rayu, tekanan emosional atau manipulasi psikologis alias child grooming,” kata Arifah Fauzi.

    “Pelaku umumnya berusaha menormalisasi perilaku menyimpang dengan alasan kasih sayang atau kedekatan. Dampaknya, anak bisa merasa bersalah, bingung, dan mengalami trauma jangka panjang,” ucapnya mengingatkan.

    Guna mencegah kasus yang sama, ia menekankan pentingnya edukasi tentang otoritas tubuh sejak usia dini. Anak perlu memahami tubuh mereka sepenuhnya miliknya sendiri, dan tak ada seorang pun yang berhak menyentuh atau melanggar batas pribadinya.

    Dirinya mengajak semua pihak untuk bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Kepada orang tua diimbau membangun komunikasi terbuka dengan anak,

    “Sementara lembaga pendidikan dan sosial wajib memastikan adanya sistem pengawasan dan perlindungan yang efektif,” tambahnya.

    Kementerian PPPA juag meminta masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke instutisi yang sudah mendapat mandat oleh UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

    Sebelumnya viral foto serta gerakan kampanye yang mengecam perilaku Gus Elham di media sosial. Dalam foto gerakan ini berisi kolase Gus Elham sedang mencium sejumlah anak perempuan.

    Padahal perbuatan itu dianggap sebagai tindakan pedofil dan child grooming. Elham pun telah meminta maaf dan mengaku khilaf atas peristiwa tak patut itu. ***

  • Tiga karyawan Transjakarta korban pelecehan seksual bakal lapor polisi

    Tiga karyawan Transjakarta korban pelecehan seksual bakal lapor polisi

    Jakarta (ANTARA) – Tiga karyawan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh dua atasannya di lingkungan kerja sejak Mei 2025 bakal melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian.

    “Tadi hasil perundingan, bahwasanya pelanggaran, pelecehan seksual yang terjadi pada tiga anggota kita, maka dilaporkan ke ranah hukum, ke pihak Kepolisian,” kata Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT) FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan di Jakarta, Rabu.

    Langkah ini diambil setelah serikat pekerja menilai proses penanganan di internal perusahaan tidak memberikan keadilan bagi korban.

    Keputusan melaporkan kasus tersebut diambil dalam pertemuan yang difasilitasi oleh pihak Kepolisian hari ini.

    Dalam pertemuan itu, para pihak sepakat bahwa kasus ini harus diproses melalui jalur hukum. “Pihak Polres juga memfasilitasi,” katanya.

    Aksi protes sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta di depan kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

    Menurut dia, laporan polisi (LP) segera dibuat. “Dan kami diminta untuk tidak melakukan intervensi serta wajib menghormati segala keputusan Kepolisian,” ujar Indra.

    Indra menjelaskan, pihaknya semula tidak langsung membawa kasus ini ke polisi karena berharap penyelesaian secara internal di tingkat perusahaan bisa dilakukan secara adil.

    Namun, setelah hampir enam bulan berlalu, langkah tersebut dinilai tidak membuahkan hasil yang signifikan.

    “Kenapa tidak dilaporkan sejak awal Mei, sejak peristiwa terjadi? Karena kami masih yakin dan percaya kasus ini bisa diselesaikan secara internal,” katanya.

    Tapi faktanya, kata dia, hampir enam bulan berjalan, hukumannya hanya surat peringatan kedua (SP-2) dan pelaku masih bekerja.

    Menurut dia, keputusan perusahaan yang hanya memberikan sanksi surat peringatan kepada pelaku tanpa tindakan lebih lanjut, membuat korban semakin tertekan.

    Aksi protes sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta di depan kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

    Hal itu kemudian mendorong serikat pekerja untuk mengambil langkah hukum agar ada kepastian dan rasa keadilan bagi para korban.

    Indra berharap kasus ini bisa diusut tuntas tanpa intervensi pihak manapun dan menjadi pelajaran penting bagi seluruh lingkungan kerja di BUMD DKI Jakarta bidang transportasi publik tersebut.

    Tiga karyawan PT Transjakarta diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasannya di lingkungan kerja sejak Mei 2025.

    Kasus tersebut memicu sejumlah anggota PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta menggelar aksi protes di depan kantor Transjakarta, Jakarta Timur (Jaktim).

    “Pertama adalah kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Tiga anggota kami yang dilecehkan oleh dua pelaku seorang atasan atau pimpinan korban, dimana anggota kita selaku bawahannya,” katanya.

    Arsip foto – Bus Transjakarta. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menambah lagi opsi pembayaran digital yang bisa diakses pelanggan melalui aplikasi TJ:Transjakarta, kali ini berkolaborasi dengan Kredivo. (ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)

    Satu korban bekerja di bagian Satuan Tugas (Satgas) Transcare, yakni layanan antar-jemput Transjakarta Cares untuk penyandang disabilitas di Jakarta.

    Sedangkan dua korban lainnya bertugas sebagai Satuan Tugas Transjakarta bidang layanan wisata.

    Dua terduga pelaku merupakan koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata di unit tempat para korban bekerja.

    “Kasus ini sudah bergulir dari bulan Mei, artinya, ya sudah kurang lebih enam bulan kasus ini bergulir, tidak ada tindakan atau sanksi tegas (punishment) yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,” katanya.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pramono minta pelaku pelecehan di Transjakarta ditindak tegas

    Pramono minta pelaku pelecehan di Transjakarta ditindak tegas

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta pelaku kasus dugaan pelecehan yang menimpa tiga karyawan di PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) ditindak tegas agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.

    “Sebenarnya saya nggak tahu. Tapi kalau memang ada pelecehan dan orangnya tahu, saya akan minta untuk ditindak setegas-tegasnya,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu.

    Sebab, kata Pramono, saat ini citra Transjakarta sudah sangat baik. Terlebih lagi beberapa waktu lalu, Transjakarta telah memberikan kesempatan kepada 15 perempuan menjadi pengemudi atau pramudi Transjakarta.

    Transjakarta juga telah mempekerjakan Zidan yang merupakan seorang disabilitas. Untuk itu, Pramono meminta pelaku pelecehan harus ditindak setegas-tegasnya.

    “Siapapun itu, kalau itu benar, saya minta ditindak setegas-tegasnya,” ujar Pramono.

    Sebelumnya, Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transjakarta Ayu Wardhani juga telah menegaskan, perusahaan selama ini konsisten melakukan berbagai langkah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, baik melalui edukasi internal maupun kampanye eksternal.

    Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya unjuk rasa sejumlah karyawan yang menyoroti dugaan kasus pelecehan di internal perusahaan.

    Menurut Ayu, manajemen telah menindaklanjuti salah satu isu yang turut disinggung dalam tuntutan aksi hari ini.

    Karyawan yang terlibat dalam pelanggaran etik telah dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan perusahaan yang berlaku

    Penegakan aturan juga dilakukan secara objektif dengan mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak.

    Namun demikian, manajemen Transjakarta tetap membuka ruang untuk evaluasi dan peninjauan ulang apabila muncul bukti baru atau terdapat pihak yang merasa belum puas dengan hasil proses sebelumnya.

    Jika terdapat bukti baru dan ada ketidakpuasan terhadap putusan, manajemen sangat terbuka untuk melakukan proses ulang. “Kami juga berkomitmen selalu berada di sisi korban jika kasus ini dibawa ke ranah hukum,” katanya.

    Selain menegaskan komitmen terhadap perlindungan korban, Ayu juga menyampaikan bahwa perusahaan menghormati hak setiap karyawan untuk menyampaikan pendapat secara damai.

    Pihak manajemen BUMD DKI Jakarta bidang transportasi publik tersebut juga telah memberikan dispensasi bagi pekerja yang hari ini turun ke lapangan untuk menyuarakan aspirasi mereka di kantor pusat.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.