Kasus: kekerasan seksual

  • Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Saatnya Hukuman Kebiri Berlaku

    Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Saatnya Hukuman Kebiri Berlaku

    Jakarta, Beritasatu.com – Maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia membuat Wakil Ketua Komisi III DPR, Sahroni, angkat bicara. Ia menegaskan, pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak, harus dihukum seberat-beratnya.

    Bahkan, menurutnya, hukuman kebiri kimia wajib diterapkan demi memberi efek jera kepada predator seksual. “Hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia, harus ditegakkan! Kalau korbannya anak, pelaku wajib dijerat sesuai undang-undang,” tegasnya, Minggu (13/4/2025).

    Hukum kebiri telah diatur dalam Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Secara teknis, pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

    Kekerasan Seksual Mewabah, Semua Kalangan Terlibat

    Sahroni mengingatkan, kondisi darurat ini semakin parah karena pelaku berasal dari berbagai kalangan, yaitu guru, dokter, polisi, bahkan anggota keluarga sendiri. Bahkan, penyandang disabilitas pun tercatat sebagai pelaku dalam beberapa kasus.

    “Kejahatan ini tidak kenal profesi. Dari guru, dokter, polisi hingga yang disabilitas sekali pun, semua bisa jadi pelaku. Ini sinyal darurat yang tidak bisa dibiarkan!” jelas Sahroni.

    Tak hanya hukuman berat, Sahroni juga mendesak agar aparat penegak hukum bekerja lebih serius dan profesional. Ia meminta penyidikan dipercepat dan identitas pelaku diekspos ke publik sebagai bentuk peringatan dan pencegahan kasus kekerasan seksual. 

    “Tidak boleh ada penolakan laporan kekerasan seksual. Penyidikan harus cepat dan transparan. Identitas pelaku juga wajib dipublikasikan,” ujarnya.

    Beberapa waktu terakhir, Indonesia diguncang oleh sederet kasus kekerasan seksual yang mengerikan. Salah satunya, pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama, terhadap keluarga pasien dan dua pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Kasus lainnya melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma, yang mencabuli tiga anak di bawah umur di Nusa Tenggara Timur (NTT). Parahnya lagi, di Cikarang Timur, seorang pria berinisial EH tega memerkosa dua anak kandungnya sendiri berulang kali.

    Perlu Langkah Tegas dan Pencegahan Sistematis

    Kasus-kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan masyarakat untuk tidak tinggal diam. Perlindungan terhadap anak dan korban kekerasan seksual harus diperkuat melalui sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pengawasan ketat, dan penerapan hukuman berat.

    “Negara tidak boleh kalah dengan predator seksual. Hukuman maksimal, kebiri kimia, dan ekspos identitas pelaku adalah langkah konkret yang harus segera dilaksanakan!” tutup Sahroni terkait maraknya kekerasan seksual belakangan ini.

  • Pengakuan Pemerkosaan oleh Ketua DEMA UIN Malang Gegerkan Medsos Mahasiswa

    Pengakuan Pemerkosaan oleh Ketua DEMA UIN Malang Gegerkan Medsos Mahasiswa

    Malang (beritajatim.com) – Media sosial mahasiswa di Kota Malang dihebohkan dengan pengakuan mengejutkan dari Ilham Prada Firmansyah, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang periode 2025.

    Dalam sebuah video yang viral, Ilham mengaku telah memperkosa seorang mahasiswi Universitas Brawijaya angkatan 2024.

    Ilham, yang tercatat sebagai mahasiswa semester enam Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi, menyampaikan pengakuannya secara gamblang melalui akun Instagram pribadinya @ilhampradafirmansyah. Dalam video berdurasi beberapa menit itu, ia menjelaskan kronologi tindakannya terhadap korban berinisial B.

    “Saya Ilham Prada Firmansyah mengaku bersalah telah melakukan pelecehan terhadap B dari Universitas Brawijaya dengan kronologi mengajak dia datang ke kontrakan saya dengan dalih mengajak mabuk lalu melakukan pemerkosaan tanpa persetujuan korban di saat korban sedang haid dan tepar. Saya melakukannya dalam keadaan sadar pada tanggal 9 April 2025. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya dan akan bertanggung jawab penuh atas kondisi fisik dan psikis korban,” ujar Ilham dalam video tersebut.

    Pengakuan Ilham tersebut segera memicu kecaman luas, baik dari mahasiswa maupun kalangan internal kampus UIN Malang. Dewan Eksekutif Mahasiswa FST UIN Malang menyatakan keprihatinan dan mengecam keras tindakan kekerasan seksual tersebut melalui unggahan resmi di akun Instagram @demafst.uinmalang pada Sabtu (12/4/2025) pukul 14.00 WIB.

    Tidak berselang lama, Senat Mahasiswa (SEMA) FST UIN Malang merespons dengan tegas. Melalui surat keputusan resmi bernomor Un.03.05.SK.04/SEMA-FST/XIV.04.2025, SEMA menetapkan pencopotan tidak terhormat Ilham Prada Firmansyah dari jabatannya sebagai Ketua DEMA FST.

    Dalam surat tersebut, pihak kampus menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Ilham adalah tanggung jawab pribadi dan tidak mewakili lembaga DEMA FST.

    “Kami berada pada pihak korban dan mendukung penuh proses hukum serta mekanisme internal kampus yang berlaku guna menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan,” tulis pernyataan resmi DEMA FST UIN Malang.

    Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang terkait kasus ini. Namun demikian, keputusan pencopotan jabatan Ilham sebagai Ketua DEMA sudah ditandatangani dan disebarkan secara publik oleh Senat Mahasiswa.

    Kasus ini menambah daftar panjang kekhawatiran akan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Banyak mahasiswa mendesak agar UIN Malang tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif, tetapi juga mendorong penyelesaian secara hukum demi keadilan bagi korban. [dan/aje]

  • Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien: Izin Praktik Dicabut, Korban Berhak Aborsi?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 April 2025

    Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien: Izin Praktik Dicabut, Korban Berhak Aborsi? Nasional 13 April 2025

    Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien: Izin Praktik Dicabut, Korban Berhak Aborsi?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dunia kedokteran dikejutkan dengan pemerkosaan anak pasien oleh Priguna Anugerah, dokter anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (
    PPDS
    ) Universitas Padjajaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.
    Peristiwa ini pertama kali viral setelah kasusnya diunggah di media sosial, salah satunya oleh akun @txtdari**** yang membagikan tangkapan layar pesan WhatsApp kepada seorang dokter.
    Pesan tersebut berisi laporan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan dua dokter residen di RSHS kepada keluarga pasien.

    Selamat malam dok. Maaf mengganggu. Dok, saya dapat informasi ada 2 residen anestesi Unpad melakukan pemerkosaan ke penunggu pasien (menggunakan obat bius, ada bukti CCTV lengkap)….
    ,” bunyi pesan dalam tangkapan layar tersebut, Selasa (7/4/2025).
    Postingan itu lantas menyorot perhatian publik. Kata PPDS bahkan menjadi salah satu kata populer yang banyak diperbincangkan di X pada Rabu (8/4/2025) siang.
    Priguna Anugerah memerkosa keluarga pasien pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.
    Pada saat itu, pelaku yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Unpad meminta korban untuk menjalani
    crossmatch
    .
    Alasan yang digunakan pelaku adalah mencocokkan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada orang lain.
    Ketika didatangi oleh pelaku, korban sedang menjaga ayahnya yang menjalani perawatan dan membutuhkan transfusi darah.
    Pelaku diketahui memerkosa korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.
    Berdasarkan pengakuan korban, dia merasakan nyeri di bagian tangan yang telah diinfus dan area kemaluan setelah siuman.
    Korban akhirnya menjalani visum dan hasilnya terdapat cairan sperma di area kemaluan.
    Pihak keluarga tidak tinggal diam mengetahui hal tersebut dan melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polda Jabar.
    Menanggapi kasus yang beredar, Kepala Kantor Hubungan Masyarakat (Humas) Unpad, Dandi Supriadi mengonfirmasi kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya.
    Unpad dan RSHS telah menerima laporan pelecehan seksual tersebut.
    “Benar, ada insiden yang diduga melibatkan satu orang residen (bukan dua) yang merupakan mahasiswa kami,” kata Dandi saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Rabu (9/4/2025).
    Kemudian, Unpad memberikan sanksi tegas kepada pelaku berupa pemberhentian dari program PPDS.
    Kemenkes
    juga menghentikan kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
    Kemenkes sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu Kegiatan residensi PPDS dan Terapi Intensif. Kegiatan dihentikan selama satu bulan untuk dievaluasi bersama FK Unpad.
    Di sisi lain, Unpad juga berjanji akan mendampingi korban untuk melapor ke Polda Jawa Barat.
    Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
    Unpad dan RSHS mengaku sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar, serta berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga.
    Adapun pelakunya sudah ditahan sejak 23 Maret 2025. Sejumlah barang bukti dalam kasus ini juga telah dikumpulkan penyidik.
    Kasus ini mengundang laporan lain yang masuk. Setidaknya, ada dua korban lainnya yang turut melapor peristiwa yang sama.
    Terkait nasib korban, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan memiliki pandangan terkait aborsi.
    Menurut
    Komnas Perempuan
    , para korban perkosaan oleh Priguna Anugerah berhak menggugurkan kehamilan. Bukan tanpa alasan, hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
    “Berhak menggugurkan kandungannya sebelum 14 minggu. Berdasarkan Pasal 75 ayat 2 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer, dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
    Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dalam kondisi tertentu, termasuk kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban.
    Chatarina juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi mengatur lebih lanjut mengenai aborsi akibat perkosaan.
    “Aborsi karena perkosaan hanya boleh dilakukan paling lama 40 hari sejak hari pertama haid terakhir,” ujarnya.
    Tak hanya itu, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menetapkan kebijakan “Zona Tanpa Toleransi” terhadap kekerasan di seluruh fasilitas layanan kesehatan di Indonesia.
    Komnas Perempuan mendorong agar RSHS untuk mengambil langkah konkret dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual dalam bentuk apa pun sehingga kejadian serupa tidak terulang.
    Peristiwa perkosaan ini juga diharapkan menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh terhadap jaminan ruang aman di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
    Kemudian, rumah sakit harus menjadi tempat yang bebas dari kekerasan, baik bagi tenaga kesehatan maupun pasien dan keluarganya.
    Namun, keputusan penghentian program PPDS bidang anestesiologi dan terapi intensif di RS Hasan Sadikin ini juga dinilai tidak tepat oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI).
    Ketua Umum AIPKI Budi Santoso menilai, Indonesia saat ini kekurangan dokter spesialis. Penutupan sementara PPDS dinilai dapat menghambat proses pendidikan serta mengganggu pelayanan.
    Budi mengatakan, penghentian pendidikan PPDS di rumah sakit vertikal oleh Kemenkes merupakan langkah reaktif yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
    ”Kami berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang lebih bijak, adil, dan mendukung keberlangsungan pendidikan kedokteran, serta mempertimbangkan dampak luas terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional,” ujarnya.
    Dia menilai, masalah ini adalah tindakan kriminalitas yang dilakukan individu.
    Tindakan itu bukan kesalahan institusi pendidikan secara keseluruhan. Oleh karena itu, kasus ini sebaiknya disikapi secara obyektif dan proposional.
    Institusi pendidikan dan pelayanan kesehatan diharapkan bisa mengevaluasi dan menyelesaikan masalah internal secara profesional.
    ”Jadi, bukan dengan menutup atau menghentikan proses pendidikan secara reaktif,” kata Budi.
    Tak hanya AIPKI, penghentian program PPDS juga dikritik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
    Menurut Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto, penghentian program PPDS ini dikhawatirkan mengganggu proses pendidikan serta layanan pada pasien.
    Dia menilai, keputusan menghentikan PPDS di rumah sakit tersebut kurang bijak, karena yang terlibat dalam kasus itu bukan institusinya.
    ”Begitu PPDS dihilangkan di rumah sakit itu, yang terkena (dampak) masyarakat dan dunia Pendidikan,” ujar Slamet.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Langkah KemenPPPA Dampingi Korban Kekerasan Seks Dokter Residen RSHS

    Langkah KemenPPPA Dampingi Korban Kekerasan Seks Dokter Residen RSHS

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut mengawal kasus kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung yang dilakukan oleh dokter residen anestesi PPDS FK Unpad. Saat ini pihak KemenPPPA memberikan pendampingan konseling psikologis untuk korban tersebut.

  • Tanda Tanya IDI soal Pengawasan Obat Bius di Balik Kasus Pemerkosaan RSHS

    Tanda Tanya IDI soal Pengawasan Obat Bius di Balik Kasus Pemerkosaan RSHS

    Jakarta

    Dalam proses pelayanan setiap fasilitas kesehatan, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Slamet Budiarto menilai selalu ada SOP yang sudah diatur. Bila kasus kekerasan seksual sampai terjadi di lingkup rumah sakit, hal yang kemudian dipertanyakan adalah apakah pengawasan tidak berjalan.

    Pasalnya, SOP mengatur setiap tahapan proses pelayanan, mulai dari administrasi hingga pengobatan atau perawatan.

    “Kapan kami mau meriksa, kapan kami ngambil obat, itu di-data betul. Karena ada akreditasi. Nah itu apakah, karena ini rumah sakit milik Kementerian Kesehatan? Tentunya mereka punya kewenangan menjelaskan,” ungkap dr Slamet pasca pelantikan kepengurusan IDI, di Grand Mercure Kemayoran, Sabtu (12/4/2025).

    Setiap pengambilan obat harus tercatat, termasuk saat pemeriksaan pasien. Dalam proses pemeriksaan, dokter juga seharusnya didampingi oleh rekan sejawat atau perawat.

    Keluarga pasien juga dalam hal ini berhak menemani.

    “Saya tidak tahu kasus yang di Bandung itu seperti apa. Tapi bisa dikatakan ini pelanggaran SOP,” sesal dia.

    “Tapi ini yang benar-benar tahu adalah tentu pihak rumah sakit, itu Direktur Utama rumah sakit yang bertanggung jawab penuh terhadap semua yang ada di dalam rumah sakit. Mulai dari pasien, sampai dokter, sampai semua pihak,” pungkasnya.

    dr Slamet menyayangkan hal ini bisa terjadi, terutama dalam profesi dokter yang selama ini selalu mengedepankan etika.

    “Sumpah dokter, sudah sebegitunya. Kemudian masuk koas saja sudah disumpah juga.”

    (naf/kna)

  • Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di KRL Tanah Abang, Serukan Perlindungan Perempuan – Halaman all

    Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di KRL Tanah Abang, Serukan Perlindungan Perempuan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi mengecam tindakan pelecehan seksual yang dialami seorang perempuan pengguna Commuter Line di Stasiun Kereta Rel Listrik (KRL) Tanah Abang.

    Menurutnya, peristiwa ini menjadi peringatan bahwa ruang publik belum sepenuhnya aman bagi perempuan. 

    “Peristiwa ini kembali menjadi alarm bahwa ruang publik masih belum sepenuhnya aman, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan,” ujar Arifah melalui keterangan tertulis, Minggu (13/4/2025). 

    KemenPPPA, kata Arifah, melalui tim layanan SAPA 129 telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) Provinsi DKI Jakarta terkait kasus ini. 

    Dirinya mengatakan KemenPPPA telah memberikan pendampingan kepada korban, baik secara psikologis maupun hukum.

    Selain itu, Arifah menyerukan peran aktif seluruh pihak, mulai dari operator transportasi, aparat penegak hukum, hingga masyarakat untuk bersama menciptakan ruang yang aman bagi semua.  

    “Terkait kasus ini, Kemen PPPA akan mengawal hingga tuntas. Perempuan harus dilindungi agar dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ucapnya.

    Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) berhasil mengidentifikasi pelaku melalui penelusuran rekaman CCTV Analytic. 

    Identifikasi tersebut dilakukan guna memberikan notifikasi dan memasukkan pelaku ke daftar hitam (blacklist) apabila kembali memasuki area stasiun. 

    Atas tindakannya, pelaku dapat dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

    Bunyi pasal tersebut, adalah “Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda  paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.

  • Penghentian Sementara PPDS Anestesi di RSHS Dikritik: Masalahnya Personal, Bukan Institusi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 April 2025

    Penghentian Sementara PPDS Anestesi di RSHS Dikritik: Masalahnya Personal, Bukan Institusi Nasional 12 April 2025

    Penghentian Sementara PPDS Anestesi di RSHS Dikritik: Masalahnya Personal, Bukan Institusi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengkritik penghentian sementara kegiatan program pendidikan dokter spesialis anestesiologi dan terapi intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung oleh Kementerian Kesehatan.
    Menurut Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto, penghentian ini dikhawatirkan mengganggu proses pendidikan serta layanan pada pasien.
    ”Masalah ini personal. Jadi, hukumannya juga seharusnya personal,” kata Slamet, dikutip dari
    Kompas.id
    , Sabtu (12/4/2025).
    Ia menilai, keputusan menghentikan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di rumah sakit tersebut kurang bijak, karena yang terlibat dalam kasus itu bukan institusinya.
    ”Begitu PPDS dihilangkan di rumah sakit itu, yang terkena (dampak) masyarakat dan dunia Pendidikan,” ucap Slamet.
    Keputusan penghentian program PPDS bidang anestesiologi dan terapi intensif di RS Hasan Sadikin ini juga dinilai tidak tepat oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI).
    Ketua Umum AIPKI Budi Santoso menilai, Indonesia saat ini kekurangan dokter spesialis. Penutupan sementara PPDS dinilai dapat menghambat proses pendidikan serta mengganggu pelayanan.
    Budi mengatakan bahwa penghentian pendidikan PPDS di rumah sakit vertikal oleh Kementerian Kesehatan merupakan langkah reaktif yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
    Sebelumnya, Kemenkes mengentikan PPDS Anestesi Universitas Diponegoro dan PPDS Ilmu Penyakit Dalam di Universitas Sam Ratulangi yang masih berlangsung.
    ”Kami berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang lebih bijak, adil, dan mendukung keberlangsungan pendidikan kedokteran, serta mempertimbangkan dampak luas terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional,” ujarnya.
    Dugaan kekerasan seksual oleh peserta PPDS FK Universitas Padjadjaran di RS Hasan Sadikin dinilai merupakan masalah kriminalitas yang dilakukan individu.
    Jadi, tindakan itu bukan kesalahan institusi pendidikan secara keseluruhan. Karena itu, kasus ini sebaiknya disikapi secara obyektif dan proposional.
    Institusi pendidikan dan pelayanan kesehatan diharapkan bisa mengevaluasi dan menyelesaikan masalah internal secara profesional.
    ”Jadi, bukan dengan menutup atau menghentikan proses pendidikan secara reaktif,” ucap Budi.
    Kemenkes menghentikan kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
    Instruksi penghentian program tersebut imbas dari kasus Priguna Anugerah, dokter anestesi PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad) yang memerkosa keluarga pasien di RSHS.
    Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama satu bulan.
    Kegiatan residensi PPDS dan Terapi Intensif dihentikan sementara waktu untuk dievaluasi bersama FK Unpad.
    Sementara itu, status Priguna sebagai mahasiswa dokter residen Unpad di RSHS Bandung juga telah dicabut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenkes Pastikan Penghentian PPDS Unpad Tak Ganggu Layanan Pendidikan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 April 2025

    Kemenkes Pastikan Penghentian PPDS Unpad Tak Ganggu Layanan Pendidikan Nasional 12 April 2025

    Kemenkes Pastikan Penghentian PPDS Unpad Tak Ganggu Layanan Pendidikan
    Editor
    JAKARTA,KOMPAS.com –
    Kementerian Kesehatan memastikan penghentian sementara PPDS Anestesiologi Universitas Padjadjaran di
    RS Hasan Sadikin
    tidak mengganggu pelayanan kesehatan spesialistik di sana.
    Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyatakan penghentian ini bersifat sementara.
    Penghentian perlu dilakukan untuk evaluasi serta perbaikan sistem pendidikan dokter spesialis, khususnya di Universitas Padjadjaran yang bekerja sama dengan RSHS.
    “Saat ini kami sedang berfokus untuk segera menuntaskan penanganan kasus tersebut bersama pihak Unpad dan kepolisian guna melakukan perbaikan ke depan sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi,” katanya, melansir dari
    Antara
    , Sabtu (12/4/2025)
    Adapun penghentian sementara tersebut menyusul kasus kekerasan seksual terhadap seorang keluarga pasien yang dilakukan oleh tersangka Priguna Anugerah P.
    Priguna merupakan seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran.
    Langkah itu, katanya, sudah atas hasil koordinasi dan didukung sepenuhnya oleh pihak Unpad sebagai institusi akademik penyelenggara pendidikan kedokteran.
    Dia menjelaskan, Kemenkes tidak ingin berpolemik dalam menanggapi kritikan yang dinilai cenderung defensif dari sejumlah pihak dalam penanganan kasus kekerasan seksual oleh oknum dokter yang sedang mengikuti PPDS.
    “Bagaimana pun juga Kemenkes tetap terbuka terhadap masukan untuk penguatan sistem pendidikan kedokteran di Indonesia,” katanya.
    Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di lingkungan Rumah Sakit dr. Hasan Sadikin Bandung selama satu bulan untuk evaluasi.
    Selain itu, Kemenkes juga bakal bekerja sama dengan kolegium-kolegium anestesi guna mengadakan tes The Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) guna mengecek kejiwaan para peserta.
    Kemudian pada Jumat (11/4/2025), Ketua Umum Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) Budi Santoso juga berharap pemerintah mendukung keberlangsungan pendidikan kedokteran.
    Institusi itu menyebutkan bahwa ini adalah kali ketiganya Kemenkes menghentikan PPDS.
    Langkah tersebut dinilai kurang kurang tepat karena dapat menghambat proses pendidikan serta mengganggu pelayanan kesehatan, mengingat Indonesia sedang kekurangan dokter spesialis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri PPPA Dorong Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar UGM Diusut Tuntas

    Menteri PPPA Dorong Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar UGM Diusut Tuntas

    Jakarta

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengatakan pihaknya mendukung langkah hukum terhadap kasus kekerasan seskual yang dilakukan Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Edy Meiyanto, terhadap 13 orang mahasiswi. KemenPPPA saat ini telah menerjunkan tim untuk mengusut kasus itu hingga tuntas.

    “Kami telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi DI Yogyakarta guna memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan korban mendapatkan keadilan,” kata Arifah kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).

    “Kami mendukung tindakan cepat yang dilakukan Satgas PPKS UGM dalam mendampingi para korban dan upaya penyelidikan terhadap saksi-saksi dan terlapor,” sambungnya.

    Peristiwa kekerasan seksual itu terjadi dalam periode 2023-2024. Arifah mengatakan KemenPPPA juga mengapresiasi langkah cepat UGM dalam menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku.

    “Kasus ini mencerminkan adanya relasi kuasa yang menyimpang dan merupakan bentuk kekerasan seksual yang serius. Oleh karena itu, kami akan memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan hak-hak korban benar-benar terpenuhi,” ujar Arifah.

    Arifah mengatakan Kemdikbudristek telah menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Aturan ini menjadi dasar penting bagi kampus untuk membentuk Satgas PPKS dan menanamkan budaya kampus yang aman bagi seluruh civitas akademika.

    Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Kemen PPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 terus bersinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD PPA) Provinsi DI Yogyakarta untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan, layanan psikologis, dan bantuan hukum yang komprehensif.

    “Penanganan kasus kekerasan seksual membutuhkan kolaborasi erat semua pihak. UPTD PPA dan Satgas PPKS UGM memegang peranan penting dalam memastikan kebutuhan dan hak korban terpenuhi. Dukungan dari keluarga dan lingkungan juga sangat berharga bagi pemulihan mental dan emosional korban,” ucap Arifah.

    “Jadi memang (kasus yang menjerat Edy Meiyanto) yang dilaporkan ke UGM itu kan di tahun 2024 gitu ya, dan proses pemeriksaannya itu dilakukan oleh Satgas PPKS,” kata Sandi saat dihubungi wartawan.

    Dari laporan itu, satgas PPKS UGM kemudian melakukan pemeriksaan. Itu dilakukan meliputi saksi dan korban sebanyak 13 orang.

    Sandi mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas PPKS, Edy disebut melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.

    “Jadi prinsipnya, dari sisi pemeriksaan, itu dilaporkan 2024, pertengahan, dan kemudian akhir 2024 itu direkomendasikan oleh satgas PPKS ke kami, dan keputusan Rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat,” kata Sandi.

    (ygs/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kasus Pemerkosaan di RSHS, Unpad Evaluasi Sistem Pendidikan Dokter

    Kasus Pemerkosaan di RSHS, Unpad Evaluasi Sistem Pendidikan Dokter

    Bandung, Beritasatu.com – Universitas Padjadjaran (Unpad) memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh atas sistem pendidikan dokter. Kebijakan itu dilakukan buntut kasus pemerkosaan yang dilakukan calon dokter spesialis anastesi program PPDS Unpad di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Rektor Unpad Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menegaskan pihak kampus tidak akan tinggal diam dan langsung menginstruksikan evaluasi sistem pendidikan, demi memastikan kejadian serupa tidak terulang.

    “Semua proses akan kita evaluasi. Jangan sampai program dihentikan di RSHS tanpa evaluasi mendalam. Kami pastikan proses evaluasi juga akan menyentuh tempat lain,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).

    Arief menyebut, evaluasi ini menjadi langkah penting untuk menutup celah terjadinya pelanggaran hukum maupun etika di lingkungan pendidikan kedokteran. Bahkan, jika ditemukan kelemahan sistem, Unpad tidak akan ragu untuk menghentikan sementara program pendidikan terkait di berbagai bidang.

    Momentum Revisi Kurikulum Kedokteran

    Tak hanya mengevaluasi, Unpad juga memanfaatkan momen ini untuk merevisi kurikulum Fakultas Kedokteran. Arief menekankan pentingnya revisi guna mengantisipasi perundungan, kekerasan seksual, dan bentuk kekerasan lain yang bisa terjadi dalam dunia pendidikan.

    “Ini momen untuk memastikan sistem pendidikan kita mampu mencegah bullying, kekerasan seksual, maupun tindakan tidak pantas lainnya,” tambah rektor Unpad itu.

    Program PPDS Anestesi Dibekukan, Izin Praktik Pelaku Dicabut

    Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mengambil langkah tegas. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Unpad dan RSHS dibekukan selama satu bulan untuk proses evaluasi menyeluruh.

    “Kita freeze dahulu anestesi di Unpad dan RSHS selama sebulan, supaya kita tahu apa yang perlu diperbaiki,” ujar Budi seusai bertemu Presiden Jokowi di Solo.

    Tak hanya itu, Budi juga memastikan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) milik pelaku akan dicabut. Hal itu dilakukan, sebagai bentuk hukuman tegas dan efek jera bagi tenaga kesehatan yang melanggar hukum.

    “Ini harus ada efek jeranya. Kita pastikan STR dan SIP dicabut supaya tidak bisa praktik lagi,” tegas Menkes.

    Kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS di RSHS Bandung ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan kedokteran di Indonesia. Evaluasi sistem hingga revisi kurikulum di Unpad diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, profesional, dan berintegritas.