Kasus: kekerasan seksual

  • DPRD Jakarta Gelar Klarifikasi soal Dugaan Pelecehan Tenaga Honorer, Terduga Pelaku Mangkir – Halaman all

    DPRD Jakarta Gelar Klarifikasi soal Dugaan Pelecehan Tenaga Honorer, Terduga Pelaku Mangkir – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – DPRD Jakarta menggelar klarifikasi secara tertutup terkait kasus dugaan pelecehan yang dialami oleh tenaga ahli Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) yang berstatus pegawai honorer dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial N pada Selasa (22/4/2025).

    Adapun pihak DPRD Jakarta turut memanggil terduga pelaku yang merupakan sesama pegawai honorer berinisial NS.

    Namun, terduga pelaku tersebut mangkir tanpa adanya alasan yang jelas.

    “Upaya pencarian keadilan korban dugaan pelecehan seksual di lingkungan DPRD DKI Jakarta kembali mendapat batu sandungan. Dalam forum internal yang dijadwalkan oleh pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD DKI Jakarta hari ini, terlapor tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas, meskipun telah diinformasikan sejak jauh hari,” demikian keterangan tertulis yang diterima dari Koordinator Tim Pendampingan Korban kepada Tribunnews.com, Rabu (23/4/2025).

    Pendamping korban pun menyayangkan tidak hadirnya NS dan menganggap terduga pelaku tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah.

    Selain itu, NS dianggap oleh pihak korban menghindar dari tanggung jawab dengan tidak hadir saat klarifikasi digelar.

    “Ketidakhadiran terlapor dalam forum internal DPRD DKI Jakarta mencerminkan upaya penghindaran tanggung jawab dan minimnya itikad baik untuk menyelesaikan kasus secara terbuka.”

    “Situasi ini menjadi sangat mengecewakan, terutama karena korban telah menunjukkan keberanian untuk hadir dan kembali membuka luka lama demi mencari keadilan,” jelasnya.

    Pihak korban pun berharap jajaran DPRD Jakarta mengambil sikap tegar terhadap terduga pelaku karena mangkir saat forum klarifikasi.

    “Pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD DKI Jakarta harus segera mengambil sikap tegas terhadap terlapor.”

    “Ketidakhadiran terlapor dalam forum internal ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan yang tidak bisa dibiarkan dan harus dicatat sebagai indikasi kurangnya komitmen terhadap penyelesaian kasus,” tuturnya.

    Di sisi lain, terkait klarifikasi selanjutnya, DPRD Jakarta belum mengagendakan tanggal pastinya.

    “Masih menunggu jadwal selanjutnya dari pihak Sekretariat DPRD DKI Jakarta,” kata anggota tim advokasi korban, Felani Galih Prabawa.

    Galih juga mengungkapkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual belum ada perkembangan. 

    Dia menduga kepolisian masih perlu persiapan untuk masuk tahap penyelidikan.

    “Laporan Polda belum ada pergerakan penting. Bisa dibilang mungkin istilahnya pihak Polda masih melakukan tahap preparation sebelum maju penyelidikan. Laporan sampai hari ini terhitung sudah satu minggu,” jelasnya.

    Kronologi 

    Sebelumnya, pelecehan diduga terjadi di lingkungan DPRD Jakarta di mana korban merupakan tenaga ahli dari Fraksi PKS yang masih berstatus honorer berinisial N

    Sedangkan terduga pelaku sesama pegawai honorer dari Fraksi PKS berinisial NS.

    “Seorang tenaga ahli (PJLP-honorer) dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berinisial N melaporkan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan kerjanya yang berinisial NS yang juga berstatus sebagai tenaga ahli (PJLP-Honorer) dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya,” demikian keterangan yang diterima dari tim advokasi korban, Yudi, Senin (21/4/2025).

    Yudi menuturkan pelaporan dilakukan korban pada Rabu (16/4/2025) dengan nomor laporan STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan menyertakan bukti visum.

    Adapun menurut keterangan korban, pelecehan yang dilakukan NS terjadi antara Februari-Maret 2025.

    N, kata Yudi, dilecehkan NS dengan cara hampir mencium bibirnya hingga menggesekkan alat vital ke bahunya.

    Tak cuma secara fisik, Yudi juga menyebut N turut dilecehkan secara verbal lewat pesan singkat yang dikirim oleh NS.

    “Menurut keterangan korban, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh NS terjadi dalam rentang waktu Februari hingga awal Maret 2025.”

    “Bentuk pelecehan yang dilaporkan meliputi tindakan fisik seperti hampir mencium bibir korban secara tiba-tiba, menggesekkan alat kelamin ke bahu korban, merayu payudara korban, hingga melakukan komunikasi yang mengandung unsur pelecehan seksual terhadap korban melalui pesan singkat,” ujar Yudi.

    Yudi mengatakan korban saat ini mengalami trauma hingga mengakibatkan yang bersangkutan dibekukan sementara dari pekerjaannya.

    Di sisi lain, Yudi menuturkan pihaknya mengapresiasi DPRD DKI Jakarta yang bakal menindak tegas terduga pelaku jika memang terbukti melakukan pelecehan seksual.

    “Tim kuasa hukum korban mengapresiasi Augustinus selaku Plt. Sekretaris DPRD DKI Jakarta yang sudah menyampaikan bahwa jika kasus ini terbukti benar, maka pelaku akan diberikan sanksi yang berat,” tuturnya.

    Selain itu, Yudi juga berharap agar polisi segera mengusut kasus ini secara tuntas demi penghormatan HAM dan penegakan hukum.

    “Selanjutnya, kami berharap Polda Metro Jaya dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk menghormati Hak Asasi Manusia dan keberadaan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujarnya.

    Sementara, Plt Sekretaris Dewan DPRD Jakarta, Augustinus, menuturkan jika memang nantinya terbukti pelaku merupakan pegawai di jajaran DPRD DKI Jakarta maka dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas.

    “Kalau ada ASN atau pejabat yang terbukti melakukan pelecehan tersebut, akan kami tindak tegas berupa teguran keras sampai ke pemecatan,” katanya.

    Pasalnya, kata Augustinus, NS tidak tercatat sebagai pegawai di lingkungan DPRD Jakarta.

    “Jadi kami tidak tahu korbannya siapa, pelakunya siapa. Tapi dari data kepegawaian, tidak ada inisial tersebut,” kata Augustinus.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul “Honorer Ngaku Jadi Korban Pelecehan di Lingkungan DPRD Jakarta, Buat Laporan ke Polda Metro”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Elga Hikari Putra)

  • LPSK Beri Perlindungan terhadap 3 Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada

    LPSK Beri Perlindungan terhadap 3 Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada

    Bisnis.com, Jakarta — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan bantuan berupa perlindungan kepada tiga korban pencabulan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati menilai bahwa bantuan berupa perlindungan itu sudah sesuai dengan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada hari Rabu 9 April 2025 lalu.

    “Ketiga korban diputuskan mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan fasilitas penghitungan restitusi,” kata Sri Nurherwati  di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Sri menjelaskan layanan pemenuhan hak prosedural diberikan LPSK kepada korban berupa melakukan pendampingan kepada korban setiap memberikan keterangan saat memasuki peradilan.

    Kemudian, dalam pelaksanaannya LPSK bekerja sama dengan Sahabat Saksi dan Korban NTT, LBH APIK-NTT, Pendamping Rehsos Kemensos Prov. NTT dan UPTD PPA Provinsi NTT.

    “Kami sudah bekerja sama dengan banyak pihak,” katanya.

    Selain itu, menurutnya, bantuan rehabilitasi psikologis juga akan diberikan pada salah satu korban yang masih berusia 6 tahun.

    Dia menegaskan fokus utama yang perlu ditekankan terkait penanganan perkara ini adalah kaitannya dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual yang terjadi di NTT.

    “Status korban adalah anak perempuan yang dieksploitasi secara seksual menggunakan aplikasi media sosial. Untuk itu, pelaku dapat dijerat dengan UU TPKS, Perlindungan Anak, TPPO dan ITE,” ujar Nurherwati.

    Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding usai memperoleh sanksi pemberhentian tidak dengan hormat akibat kasus dugaan kekerasan seksual dan narkoba.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Fajar dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dalam kasus asusila hingga narkoba.

    “Dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujarnya di TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dia menambahkan, pelecehan seksual itu berupa persetubuhan anak di bawah umur, mengonsumsi narkoba hingga menyebarkan video pelecehan seksualnya.

    “Telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinaan, mengonsumsi narkoba. Serta menyimpan menyebar video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” imbuhnya.

    Adapun, Fajar juga telah menyatakan banding atas putusan terkait pemecatannya sebagai anggota korps Bhayangkara.

    “Atas putusan tersebut pelanggar banding yang menjadi bagian hak pelanggar,” pungkasnya.

  • Siapa Saja Calon Pengganti Paus Fransiskus? 2 dari Asia Tenggara, Ini Daftar Lengkap 15 Nama Potensialnya

    Siapa Saja Calon Pengganti Paus Fransiskus? 2 dari Asia Tenggara, Ini Daftar Lengkap 15 Nama Potensialnya

    PIKIRAN RAKYAT – Kematian Paus Fransiskus pada 21 April 2025 menandai berakhirnya era seorang pemimpin Gereja Katolik yang dikenal progresif dan dekat dengan kaum miskin. Di tengah masa berkabung, perhatian dunia beralih ke pertanyaan besar: siapa yang akan menggantikannya?

    Mekanisme pemilihan Paus baru akan segera dimulai melalui konklaf yang diikuti oleh para kardinal berusia di bawah 80 tahun. Dari puluhan kandidat potensial, berikut adalah 15 nama yang paling sering disebut sebagai pengganti potensial, terbagi berdasarkan wilayah.

    EROPA

    1. Pietro Parolin (Italia, 70 tahun)

    Sebagai Sekretaris Negara Vatikan, Parolin merupakan tokoh nomor dua selama hampir seluruh masa jabatan Paus Fransiskus. Ia memainkan peran utama dalam diplomasi, termasuk perjanjian kontroversial dengan Tiongkok mengenai penunjukan uskup. Ia dikenal memiliki jaringan global kuat dan dihormati di dalam Kuria Romawi.

    “Dia adalah wajah Vatikan di panggung dunia,” ujar seorang diplomat senior Vatikan.

    2. Matteo Maria Zuppi (Italia, 69 tahun)

    Uskup Agung Bologna ini dikenal karena keterlibatannya dalam diplomasi perdamaian, termasuk sebagai utusan khusus Vatikan untuk konflik Ukraina. Sebagai anggota komunitas Sant’Egidio, Zuppi punya rekam jejak advokasi untuk kaum miskin, migran, dan komunitas LGBTQ Katolik. Ia juga presiden Konferensi Waligereja Italia sejak 2022.

    3. Pierbattista Pizzaballa (Italia, 60 tahun)

    Patriark Latin Yerusalem, mewakili umat Katolik di Timur Tengah, terutama saat konflik Israel-Hamas meningkat. Pizzaballa telah berusaha menjaga keseimbangan diplomatik dan rohani di wilayah penuh gejolak.

    4. Jean-Claude Hollerich (Luksemburg, 67 tahun)

    Seorang Yesuit seperti Paus Fransiskus, ia memiliki pengalaman panjang di Asia (Jepang) dan dikenal sebagai penghubung budaya Timur dan Barat. Hollerich adalah arsitek pemikiran sinode yang inklusif dan menyerukan agar Gereja lebih responsif terhadap perubahan zaman.

    5. Claudio Gugerotti (Italia, 69 tahun)

    Diplomat kawakan dan ahli budaya Slavia, Gugerotti pernah menjabat sebagai nuncio (duta besar Vatikan) di berbagai negara Eropa Timur. Ia menjembatani dialog dengan Gereja-Gereja Timur dan kini memimpin Dikasteri untuk Gereja-Gereja Timur.

    6. Jean-Marc Aveline (Prancis, 66 tahun)

    Uskup Agung Marseille yang lahir di Aljazair ini memperjuangkan dialog antaragama dan perlindungan migran. Sosok yang ramah dan dekat dengan Paus Fransiskus, Aveline dikenal sebagai jembatan budaya dan religius antara Eropa dan Mediterania.

    7. Anders Arborelius (Swedia, 75 tahun)

    Kardinal pertama dari Swedia yang merupakan mualaf Katolik di negara mayoritas Protestan. Ia dikenal tegas dalam doktrin, namun juga mengadvokasi hak-hak migran dan perlindungan umat minoritas di Skandinavia.

    8. Mario Grech (Malta, 68 tahun)

    Sekretaris Jenderal Sinode Para Uskup, Grech mengelola proses refleksi global mengenai masa depan Gereja. Ia berusaha menyeimbangkan tuntutan reformasi dengan kekhawatiran kelompok konservatif.

    9. Péter Erdő (Hungaria, 72 tahun)

    Uskup Agung Esztergom-Budapest, ahli hukum kanonik, dikenal karena kedalaman intelektual dan keterbukaan antaragama. Namun kedekatannya dengan pemerintah nasionalis Viktor Orban kerap jadi bahan kontroversi.

    ASIA

    10. Luis Antonio Tagle (Filipina, 67 tahun)

    Mantan Uskup Agung Manila ini kini menjabat di Vatikan sebagai Pro-Prefek Evangelisasi. Tagle adalah sosok karismatik, vokal soal keadilan sosial, migran, dan korban kekerasan seksual dalam Gereja.

    “Saya tidak takut menyuarakan kebenaran walau menyakitkan bagi Gereja,” ujar Tagle dalam sebuah konferensi.

    11. Charles Maung Bo (Myanmar, 76 tahun)

    Uskup Agung Yangon dan presiden Federasi Konferensi Waligereja Asia. Ia memperjuangkan perdamaian pasca-kudeta militer Myanmar dan membela etnis Rohingya. Ia dikenal sebagai pembela hak asasi manusia dan simbol ketabahan Gereja di Asia Tenggara.

    AFRIKA

    12. Peter Turkson (Ghana, 76 tahun)

    Mantan Presiden Dikasteri untuk Promosi Pembangunan Manusia Integral, Turkson dianggap sebagai kandidat kuat Paus pertama dari Afrika. Ia dikenal sebagai pemikir sosial yang progresif dan aktif dalam isu ekonomi global.

    13. Fridolin Ambongo Besungu (RD Kongo, 65 tahun)

    Uskup Agung Kinshasa dan satu-satunya anggota Dewan Kardinal dari Afrika. Ia lantang menolak pemberkatan hubungan sesama jenis dan menekankan peran Afrika dalam masa depan Gereja.

    “Afrika adalah masa depan Gereja, itu jelas,” ucap Ambongo dalam wawancara tahun 2023.

    AMERIKA

    14. Robert Francis Prevost (AS, 69 tahun)

    Prefek Dikasteri untuk Uskup dan mantan misionaris di Peru. Ia menggabungkan pendekatan pastoral Amerika Latin dengan ketegasan administrasi ala Vatikan.

    15. Timothy Dolan (AS, 75 tahun)

    Uskup Agung New York, dikenal luas di media dan publik Amerika. Seorang konservatif teologis, Dolan punya pengalaman dalam menghadapi skandal pelecehan seksual di Milwaukee dan menjadi wajah Katolik AS dalam menghadapi perubahan demografi.

    Siapa yang Paling Berpeluang?

    Meski tidak ada jaminan siapa yang akan terpilih, nama-nama seperti Pietro Parolin, Luis Antonio Tagle, dan Matteo Zuppi disebut-sebut sebagai tiga nama terkuat. Parolin mewakili stabilitas diplomatik, Tagle merepresentasikan Gereja Asia yang tumbuh cepat, dan Zuppi adalah jembatan bagi umat progresif dan tradisional.

    “Konklaf sering mengejutkan dunia. Nama baru bisa saja muncul, seperti saat Jorge Mario Bergoglio menjadi Paus Fransiskus,” tutur  seorang pengamat Vatikan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • HMI Geruduk Mapolres Pacitan, Desak Pengusutan Dugaan Rudapaksa oleh Oknum Polisi

    HMI Geruduk Mapolres Pacitan, Desak Pengusutan Dugaan Rudapaksa oleh Oknum Polisi

    Pacitan (beritajatim.com) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pacitan menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polres Pacitan, Selasa (22/4/2025), sebagai bentuk protes terhadap dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Aiptu LC, oknum polisi berdinas di Polres Pacitan.

    Dalam aksinya, mahasiswa membawa poster dan baliho yang berisi kecaman keras terhadap institusi kepolisian. Salah satu baliho bertuliskan, “Turut Berduka Cita atas Matinya Moral Kepolisian”. Aksi simbolik juga ditunjukkan melalui tabur bunga di depan gerbang Mapolres sebagai bentuk kritik atas matinya nurani aparat penegak hukum.

    Tidak hanya itu, massa aksi membawa ilustrasi visual yang menggambarkan kekerasan seksual, sebagai bentuk protes terhadap dugaan perbuatan tidak bermoral yang dilakukan di ruang tahanan wanita pada awal April 2025 terhadap korban berinisial PW.

    Yusuf Mukib, koordinator aksi, menegaskan bahwa pihaknya menuntut agar kasus tersebut diusut secara transparan, adil, dan tuntas.

    “Polisi seharusnya menjadi pelindung, bukan pelaku. Kami sangat prihatin dan mengecam keras tindak kekerasan seksual, apalagi jika dilakukan oleh aparat di ruang tahanan,” tegas Yusuf.

    Mahasiswa juga menyerukan penghentian segala bentuk intimidasi terhadap korban, serta memberikan perlindungan maksimal selama proses hukum berlangsung.

    Sebelum membubarkan diri secara tertib, para demonstran menyerahkan petisi berisi tuntutan kepada pihak kepolisian.

    Sebagai informasi, Aiptu LC diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW di ruang tahanan wanita Mapolres Pacitan. Kasus ini tengah dalam penanganan aparat dan menuai sorotan luas dari masyarakat. [tri/beq]

  • Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Lombok, Kemenag NTB Ancam Cabut Izin

    Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Lombok, Kemenag NTB Ancam Cabut Izin

    Mataram, Beritasatu.com – Kasus dugaan pencabulan yang menimpa puluhan santri di terjadi salah satu pondok pesantren (ponpes) Kabupaten Lombok Barat,  dan melibatkan seorang ketua yayasan pondok pesantren berinisial AF (60) sebagai terduga pelaku berbuntut kepada izin operasional ponpes.

    Merespons kasus mencengangkan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB, Zamroni Aziz mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan pemerhati anak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama pusat termasuk pemerhati anak untuk tentu kami akan menindaklanjuti berdasarkan PMA yang ada, 73 Nomor 22 terkait dengan bagaimana kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Zamroni saat dijumpai, Selasa (22/4/2025).

    Zamroni tak menampik, setelah evaluasi pondok pesantren, nantinya Kemenag NTB bisa saja memberikan berbagai jenis sanksi kepada pondok pesantren yang bersangkutan. 

    “Kami juga akan melakukan evaluasi pondok pesantren, karena nanti akan ada sanksi-sanksi yang akan kami berikan sesuai dengan regulasi yang ada,” katanya lagi.

    Bahkan bisa saja, seperti dikatakan Zamroni, Kemenag NTB mungkin mencabut izin dan menutup pondok pesantren jika memang pelanggaran hukum terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan sudah terlalu berat.

    “Jika sudah menjadi tersangka dan ditahan, barulah kami akan berkoordinasi ke Kemenag Pusat untuk mengeluarkan jenis hukuman atau disiplin untuk pondok. Kita akan melakukan teguran lisan, jika tetap melakukan, kita melakukan disiplin. Bahkan jika sudah terlalu (berat) maka sanksi tegas adalah pencabutan izin bahkan ditutup,” tegas Zamroni.

    Sebelumnya, dalam keterangan resminya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan kasus pelecehan seksual ini memakan korban hingga 20 orang.

    “Perihal kasus dugaan (pencabulan) pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Lombok Barat NTB, kali ini sebanyak 20 orang santri menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh ketua yayasan pondok pesantren,” ungkap Joko Jumadi, Senin (21/4/2025).
     

  • Nasib Aiptu LC usai Rudapaksa Tahanan Wanita, Polda Jatim Selidiki Pelanggaran Etik dan Pidana – Halaman all

    Nasib Aiptu LC usai Rudapaksa Tahanan Wanita, Polda Jatim Selidiki Pelanggaran Etik dan Pidana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus rudapaksa dengan tersangka Aiptu LC masih diselidiki Propam Polda Jatim.

    Tersangka merupakan Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolres Pacitan.

    Aksi rudapaksa terhadap tahanan wanita berinisial PW (21) dilakukan dalam kurun waktu Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan Aiptu LC telah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditahan di Mapolda Jatim.

    “Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan ditahan sejak sekitar seminggu yang lalu. Saat ini ia ditempatkan di ruang tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim,” tuturnya, Senin (21/4/2025).

    Kombes Abast menambahkan proses pidana dan pelanggaran etik terhadap Aiptu LC terus berjalan.

    “Yang bersangkutan terancam sanksi berupa PTDH. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas institusi,” tukasnya.

    Menurutnya, kasus rudapaksa yang dilakukan Aiptu LC mendapat sorotan dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto.

    “Kapolda juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan menegaskan akan menindak setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggota Polda Jatim sendiri,” sambungnya.

    Propam Polda Jatim telah memeriksa korban yang ditahan atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    Diketahui, korban berinisial PW (21) ditangkap Polres Pacitan karena menjadi mucikari anak di bawah umur.

    “Memang benar sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan,” bebernya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polisi Polres Pacitan Rudapaksa Tahanan Wanita Asal Jateng, Langsung Diperiksa Propam dan Ditahan

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

     

  • Tak Ada Toleransi Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS, Mendikti: Harus Ditindak Secara Hukum!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 April 2025

    Tak Ada Toleransi Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS, Mendikti: Harus Ditindak Secara Hukum! Nasional 22 April 2025

    Tak Ada Toleransi Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS, Mendikti: Harus Ditindak Secara Hukum!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek),
    Brian Yuliarto
    , menegaskan, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk
    kekerasan seksual
    .
    Brian menuturkan, pelaku kekerasan seksual harus ditindak secara akademik dan hukum, termasuk yang dilakukan dokter residen Unpad,
    Priguna Anugerah
    Pratama.
    “Apapun bentuk kekerasannya, harus ditindak tegas, baik secara akademik, administratif, maupun hukum,” ujar Brian dalam keterangan yang diterima pada Selasa (22/4/2025).
    Menurut Brian, kasus Priguna telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi
    pendidikan kedokteran
    dan rumah sakit sebagai tempat belajar serta pusat pelayanan.
    “Kekerasan, terlebih yang terjadi dalam relasi kuasa di pendidikan profesi, tidak boleh dinormalisasi,” tegasnya.
    Brian menekankan, pencegahan dan penanganan kekerasan dalam pendidikan kedokteran merupakan tanggung jawab bersama antara kampus dan rumah sakit pendidikan (RSP).
    Hal ini sejalan dengan amanat Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, di mana setiap kampus juga memiliki satgas untuk pencegahan dan pelaporan kasus.
    “Kami berkeinginan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, tidak hanya di lingkungan pendidikan spesialis dokter, tetapi juga di seluruh lingkungan pendidikan tinggi,” ujar Brian.
    Bagi Brian, pendidikan kedokteran harus menjadi ruang yang aman bagi semua orang, baik itu dari sisi peserta didik, pasien, maupun tenaga pendidik.
    “Kita tidak hanya mencetak dokter yang cakap secara klinis, tetapi juga yang berintegritas, bermartabat, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” ungkapnya.
    Sebagai informasi, Priguna Anugerah memerkosa keluarga pasien pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.
    Pada saat itu, pelaku yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Unpad meminta korban untuk menjalani
    crossmatch
    .
    Alasan yang digunakan pelaku adalah mencocokkan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada orang lain.
    Rupanya, Priguna memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan tindakan pemerkosaan saat korban masih dipengaruhi obat bius.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demo di Polda Sumbar, 11 Massa Aksi Ditangkap Polisi

    Demo di Polda Sumbar, 11 Massa Aksi Ditangkap Polisi

    Liputan6.com, Jakarta – Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus dan koalisi masyarakat sipil di Kota Padang, Sumatera Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumbar, Senin (21/4/2024).

    Unjuk rasa tersebut dilakukan para mahasiswa menyoroti 100 hari kerja Kapolda Sumatera Barat yang baru.

    Aksi unjuk rasa yang dimulai pada sore sekitar pukul 16.30 WIB berakhir ricuh dan sejumlah orang ditangkap polisi sekitar pukul 20.30 WIB.

    Selain mahasiswa, dilaporkan sejumlah pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Padang juga ditangkap.

    Direktur LBH Padang, Diki Rafiki mengatakan dari data awal ada sekitar 11 orang massa aksi yang ditangkap, di antaranya mahasiswa, dan anggota LBH Padang.

    “Kami masih mendata siapa saja yang ditangkap, kemudian juga ada massa aksi yang dilarikan ke rumah sakit, informasi sementara itu dulu,” ujar Diki, (21/4/2024).

    Sejumlah kasus yang disoroti massa aksi yakni 10 kasus perselisihan hubungan industrial, dugaan 4 kasus kekerasan oleh aparat 3 kasus DPO pelaku kekerasan seksual yang tak kunjung ditangkap, dugaan 2 kasus penyiksaan 2 kasus kriminalisasi warga 2 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan 1 kasus kerusakan lingkungan.

    Kemudian para massa aksi juga menyoroti maraknya tambang emas illegal di Sumbar. Selanjutnya Tim Pendamping Hukum dari LBH Padang akan mendampingi para massa aksi yang ditangkap.

  • Awalnya Cuma Nonton Video Porno di Medsos, BTN Nekat Teror Remaja Putri di Solo – Halaman all

    Awalnya Cuma Nonton Video Porno di Medsos, BTN Nekat Teror Remaja Putri di Solo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Terinspirasi dari video porno yang ia tonton di media sosial, BTN (30) nekat melakukan aksi begal payudara terhadap seorang remaja putri di Solo pada 8 April 2025.

    Pelaku mengungkapkan bahwa konten dewasa di platform X (Twitter) mendorongnya untuk melakukan tindakan tersebut, yang kini berujung pada penangkapan dan ancaman hukuman penjara.

    “Saya tertarik di Twitter (X,-red),” kata dia, dalam sesi jumpa pers di Mapolresta Solo, pada Senin (21/4/2025). 

    Video dewasa di media sosial membuatnya nekat melakukan aksi pelecehan.

    BTN sudah beberapa kali melakukan aksi pelecehan terhadap wanita. 

    Di kesempatan pertama, dia beraksi di Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.

    Namun, ketika itu, dia berhasil melarikan diri.

    Kini, BTN tertangkap tangan dan tidak bisa mengelak atas perbuatannya. 

    Pada (8/4/2025), BTN beraksi di jalan Kali Kuantan, Jagalan, Jebres, Solo, Jawa Tengah.

    Adapun yang menjadi korban, yaitu seorang remaja berinisial BR (17). 

    Dia mengaku ketika beraksi memiliki kriteria yakni menargetkan calon korban yang menurutnya memiliki badan yang bagus. 

    “Iya (yang body-nya bagus). Yang penting body,” kata dia. 

    Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengatakan pelaku terancam hukuman pidana penjara.

    “Atas perbuatannya, BTN dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku pun terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.

    ILUSTRASI BEGAL PAYUDARA (Istimewa)

    Konten Porno di X

    Platform media sosial X kini secara resmi mengizinkan konten dewasa yang konsensual, selama dilabeli dengan jelas.

    Kebijakan ini meresmikan praktik lama sejak era Twitter sebelum diakuisisi Elon Musk pada 2022.

    Dalam pembaruan kebijakannya, X menyatakan bahwa pengguna boleh membuat, menyebarkan, dan mengonsumsi materi seksual selama dilakukan secara konsensual.

    “Ekspresi seksual, baik visual maupun tulisan, dapat menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah.”

    X mendefinisikan konten dewasa sebagai materi konsensual yang menggambarkan ketelanjangan atau aktivitas seksual, termasuk konten AI, fotografi, kartun, hentai, dan anime.

    Pengguna yang rutin memposting konten dewasa wajib memberi peringatan konten.

    “Anda juga dapat menambahkan peringatan konten satu kali pada setiap postingan. Jika Anda terus gagal menandai postingan Anda, kami akan menyesuaikan pengaturan akun Anda untuk Anda.”

    Pengguna di bawah 18 tahun atau tanpa informasi usia tidak dapat mengakses konten tersebut. Materi dewasa tidak diizinkan tampil di foto profil atau banner.

    “Kami juga melarang konten yang mempromosikan eksploitasi, ketidaksetujuan, objektifikasi, seksualisasi atau membahayakan anak di bawah umur, dan perilaku tidak senonoh,” jelas X.

    Kebijakan ini membedakan X dari platform seperti Meta, TikTok, dan YouTube.

    “Langkah platform ini untuk mengizinkan konten dewasa sangat sesuai dengan strategi pemasaran pasca-Musk,” kata Brooke Erin Duffy dari Cornell University.

    X dinilai mencoba menarik kreator yang disingkirkan oleh aturan ketat di platform lain.

    Akses Tribunnnews.com di Google News atau WhatsApp Channel Tribunnews.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pria Karanganyar Babak Belur Setelar Remas Payudara Gadis 17 Tahun yang Joging di Manahan Solo

    Pria Karanganyar Babak Belur Setelar Remas Payudara Gadis 17 Tahun yang Joging di Manahan Solo

    TRIBUNJATENG.COM – Pria warga Jumantono, Kabupaten Karanganyar berinisial BTN (30) diamuk massa setelah meremas payudara gadis yang sedang jogging di Manahan, Solo Jawa Tengah.

    Tak hanya jadi sasaran bogem mentah, sepeda motro BTN juga dirusak.

    Sebelum semakin babak belur pria 30 tahun itu kemudian diamankan aparat kepolisian.

    Di kantor polisi ia diadili dan mengikuti proses penyelidikan

    Pelaku mengaku terpengaruh oleh kebiasaan buruknya yang ketagihan menonton video porno.

    Aksi terbaru BTN terjadi pada Selasa (8/4/2025), saat ia membuntuti korban berinisial BR (17) yang sedang joging di Stadion Manahan Solo.

    Pelaku mengikuti korban hingga ke Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres.

    “Iya, sering nonton (video porno), jadi ada keinginan untuk itu (begal payudara),” ungkap BTN saat diperiksa, Senin (21/4/2025).

    Pelaku menjelaskan bahwa keinginannya untuk melakukan aksi tersebut muncul secara acak.

    “Sedang joging di Manahan, kemudian saya ikutin dari belakang. Setelah saya lakukan itu, saya kabur ke gang,” ujarnya.

    Namun, saat berusaha melarikan diri, BTN terjebak di gang buntu dan langsung diamuk massa.

    “Pas putar balik ternyata sudah banyak warga, saya langsung di massa, motor saya juga ikut dirusak sama warga,” tambahnya.

    Sementara itu, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa korban saat ini sedang dalam proses pemulihan setelah mengalami syok akibat kejadian tersebut.

    “Kita nanti rencananya juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk memastikan motif apa pelaku sebenarnya,” kata dia.

    Catur menambahkan bahwa saat anggota kepolisian tiba di lokasi, pelaku sudah diamuk massa.

    Mereka segera mengamankan BTN dan membawanya ke Mako Polresta Surakarta untuk diserahkan kepada unit PPA guna proses penyidikan lebih lanjut.

    “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena melihat kemolekan badan korban sewaktu keluar dari berolahraga di Stadion Manahan.”

    “Kemudian pelaku membuntuti sejak dari Manahan hingga sampai di jalan Kali Kuantan Jagalan untuk melakukan aksinya,” paparnya.

    Akibat perbuatannya, BTN dijerat dengan Pasal 6a Jo Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 hingga 9 tahun penjara. (*)