Kasus: kekerasan seksual

  • Tiga Pria di Jombang Rudapaksa Gadis Penjaga Angkringan, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara – Halaman all

    Tiga Pria di Jombang Rudapaksa Gadis Penjaga Angkringan, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak tiga pria di Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan yang bekerja sebagai penjaga angkringan.

    Ketiga pelaku telah diidentifikasi sebagai KA (38), pemilik warung angkringan, KS (24), dan JR (22).

    Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu (5/4/2025) di sebuah angkringan di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

    Korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, sedang bertugas menjaga warung ketika ketiga pelaku yang sedang nongkrong memaksanya menenggak minuman keras hingga kehilangan kesadaran.

    Dalam kondisi tak berdaya, korban kemudian dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan.

    Di sana, ia mengalami tindakan kekerasan seksual (rudapaksa) oleh ketiga pelaku.

    Korban juga mendapat ancaman pembunuhan jika berani melawan atau melaporkan kejadian tersebut.

    Ketakutan yang mendalam membuat korban tidak mampu melakukan perlawanan.

    Orang tua korban akhirnya menyadari adanya gelagat mencurigakan pada anak mereka setelah melihat bekas merah di leher sang remaja.

    Setelah didesak, korban pun mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban rudapaksa oleh tiga pria saat menjaga angkringan.

    Mendapat laporan tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Jombang pada Selasa (8/4/2025).

    Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Faris Patriadinata, mengonfirmasi bahwa ketiga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    “Para pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum. Kami akan memastikan kasus ini ditangani secara serius,” tegas Ipda Faris dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).

    Ketiga pelaku terancam hukuman berat atas tindakannya. Mereka dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

    “Kasus ini sangat serius karena melibatkan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tambah Ipda Faris.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Remaja Perempuan di Jombang Dirudapaksa 3 Pria, Dicekoki Miras dan Diancam Dibunuh

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Romadoni/Anggit Puji)

  • Tiga Pria di Jombang Rudapaksa Gadis Penjaga Angkringan, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara – Halaman all

    20 Siswa SD Swasta di Sukoharjo Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis, Kepala Sekolah Ditangkap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang kepala SD di Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, berinisial DI ditangkap usai dilaporkan atas kasus pelecehan siswa.

    Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, membenarkan adanya laporan kasus pelecehan yang terjadi di salah satu sekolah swasta berbasis Islam tersebut.

    “Benar (penangkapan pelaku pelecehan seksual). Inisial DI pelaku diduga dilakukan dengan maksud menyalurkan nafsu terhadap korban,” paparnya, Jumat (25/4/2025), dikutip dari TribunSolo.com.

    Proses penyelidikan terus berjalan dan sejumlah bukti serta keterangan saksi dikumpulkan.

    “Kami sudah mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

    Penyidik enggan mengungkap nama sekolah lantaran para korban masih di bawah umur.

    “Kepolisian terus mendalami kasus pelecehan anak di bawah umur tersebut,” imbuhnya

    Menurut AKP Zaenudin, Polres Sukoharjo akan memberikan perlindungan hukum untuk para korban dan menindak pelaku kekerasan seksual.

    “Pelaku saat ini kami jerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

    Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung, mengatakan kasus ini diketahui wali murid sejak tiga tahun lalu.

    “Saat itu anak korban yang masih duduk di kelas 2 menceritakan, dilecehkan oleh DI, seorang pendidik atau guru yang ada di sekolah tersebut,” bebernya.

    Setelah ditelusuri, banyak siswa yang mengaku mengalami kejadian serupa.

    “Dari data yang kami pegang ada sekitar 20 an anak yang menjadi korban,” jelasnya.

    Ia menerangkan pelaku melecehkan para siswa laki-laki tidak hanya di sekolah, namun juga di luar sekolah saat ekstrakurikuler.

    “Ada yang saat ekstrakurikuler renang di daerah Janti Klaten, salah satu anak itu saat ganti baju diseret masuk ke kamar mandi lalu pintunya dikunci dari dalam dan dilecehkan.”

    “Dari sekian banyak anak yang jadi korban itu, ada anak yang mendengar nama pelaku ini sudah ketakutan,” tukasnya.

    Berdasarkan penelusuran Kemenag Sukoharjo, sekolah tersebut belum berizin bahkan pelajarannya tak sesuai kurikulum yang berlaku.

    “Yang pertama kami akan dorong Polres Sukoharjo untuk memperdalam kasus ini karena kami mensinyalir ada pembiaran sehingga kasus ini terjadi dan yang kedua kami minta agar Bupati Sukoharjo dalam hal ini Pemkab menutup sekolahan ini,” tuturnya.

    Lanang masih menunggu laporan dari korban lain agar kasus ini dapat diusut tuntas.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Identitas Kepala SD Berbasis Islam di Sukoharjo yang Lecehkan 20 Murid Terungkap, Berinisial DI

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Anang Ma’ruf)

  • Tiga Pria di Jombang Rudapaksa Gadis Penjaga Angkringan, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara – Halaman all

    Korban Dukun Cabul di Mojokerto Lebih dari Satu Orang, Bocah SD Diajak Ritual Doa di Kamar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polres Mojokerto Kota menangkap seorang dukun cabul bernama Elyas Yasak (50) atau akrab disapa Pak De pada Jumat (25/4/2025).

    Aksi pencabulan anak di bawah umur terungkap setelah korban yang masih kelas 6 SD melapor ke orang tua.

    Elyas Yasak telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

    KBO Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Yuda Yulianto, menyatakan pelaku dan korban tinggal di desa yang sama di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

    “Jadi ini tersangka (EY) sudah kami tahan, dan kini masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

    Penyidik terus mendalami kasus ini termasuk menerima laporan dari korban lain.

    “Untuk korban sudah melapor satu, kemudian ada laporan dua lagi. Masih kami dalami untuk korban yang lain,” imbuhnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengajak korban ritual doa di kamar kemudian mencabulinya.

    “Pelaku ini seolah-olah guru spiritual, kemudian (korban) diajak ke kamar, melakukan hubungan (suami-istri) di dalam kamar,” tandasnya.

    Akibat perbuatannya, EY dapat dijerat pasal 81 juncto 76 D dan atau pasal 82 juncto 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Salah satu aksi pencabulan dilakukan tersangka di kamar korban pada Jumat (11/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

    Ayah korban, TB (32), mengatakan pelaku sudah berulang kali mengajak korban ritual doa di kamar.

    “Setiap kali anak saya diajak (tersangka) jemaah doa, pokoknya setiap masuk kamar ya kejadian seperti itu. Cuma alasannya pelaku sama saya itu jemaah, saya tidak tahu kalau seperti itu,” bebernya, Kamis (24/4/2025).

    Dalih yang digunakan pelaku agar dapat masuk ke kamar korban yakni mendoakan nenek yang sudah meninggal serta kebaikan masa depan korban.

    Selama ini, korban bungkam karena diancam pelaku.

    “(Dukun) bilang ke anak saya, jemaah doa agar neneknya masuk surga dan segala urusan ayah ibunya dilancarkan. Tidak baca doa, ya langsung seperti itu,” lanjutnya.

    Menurutnya, korban dirudapaksa sejak kelas 5 SD hingga 6 SD.

    Hasil visum dari RSUD Basoeni menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual.

    “Dari hasil visum sudah lebih 10 kali disetubuhi,” ucapnya.

    TB menerangkan pelaku sudah membuka ritual doa sejak tahun 2011 lalu dan istrinya menjadi salah satu jamaah.

    “Kalau jemaah doa sama istri saya, ya tidak ada apa-apa. Hanya doa seperti pada umumnya,” tandasnya.

    Kasus ini terungkap setelah korban menunjukkan gelagat mencurigakan setiap melihat pelaku.

    Ketika ditanya, korban mengaku telah dirudapaksa pelaku saat berada di kamar.

    “Saya dikasih tahu istri, awalnya saya tidak percaya kalau anak saya diperlakukan seperti itu.”

    “Lalu (korban) saya minta ambil wudhu dan Al-Quran di dalam kamar, dua kali tidak menjawab sampai akhirnya ketiga mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku,” imbuhnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bocah SD di Mojokerto Jadi Korban Predator Anak Dukun Desa, Modusnya Ajak Ritual Doa dalam Kamar

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Romadoni)

  • Oknum Polisi di Bone Setubuhi & Menampar Anak di Bawah Umur, Ancam Sebar Video Bugil Korban

    Oknum Polisi di Bone Setubuhi & Menampar Anak di Bawah Umur, Ancam Sebar Video Bugil Korban

    GELORA.CO –  Anggota polisi yang bertugas di Polsek Bontocani, Bripda MNF (23) yang jadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, sempat mengancam akan menyebarkan video korban yang tanpa busana ke media sosial.

    “Iya benar, tersangka mengancam korban akan menyebarkan rekaman video call saat korban tidak mengenakan pakaian jika korban menolak keinginan pelaku,” kata Kasi Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/4).

    Rayendra mengatakan kasus tersebut terungkap ketika korban melaporkan Bripda MNF ke Propam Polres Bone terkait dugaan kekerasan pada 14 Januari lalu. Pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih.

    “Kasus ini bermula dari rasa cemburu terduga pelaku yang ingin memeriksa ponsel korban. Ketika korban menolak, tersangka menjadi emosi,” ungkapnya.

    Kemudian tersangka merampas dan melempar handphone korban lalu menampar, meludahi wajah korban serta menekan leher korban dengan menggunakan siku tangannya dan melontarkan kata-kata kasar.

    “Korban mengalami luka lebam pada dagu sebelah kiri, luka lebam pada pergelangan tangan kanan, serta rasa sakit di seluruh tubuh. Korban mengalami ketakutan dan trauma sehingga dilaporkan ke Propam,” jelasnya.

    Tersangka juga memaksa korban yang berusia di bawah umur itu untuk melakukan persetubuhan sebanyak dua kali. Bripda MNF mengancam akan menyebarkan video korban yang tidak menggunakan pakaian jika menolak keinginan pelaku.

    Sementara ini, penyidik Polres Bone masih terus melakukan proses hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.

    “Selain menjalani proses hukum pidana, tersangka juga tengah menjalani proses pemeriksaan kode etik kepolisian. Saat ini, tersangka berada dalam pengawasan ketat Propam Polres Bone,” pungkas Rayendra.

  • Gadis Penjaga Angkringan di Jombang Menjadi Korban Rudapaksa 3 Pria, Pelaku telah Diamankan – Halaman all

    Gadis Penjaga Angkringan di Jombang Menjadi Korban Rudapaksa 3 Pria, Pelaku telah Diamankan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG – Seorang remaja putri berusia 15 tahun di Kabupaten Jombang, Jawa Timur jadi korban kekerasan seksual rudapaksa yang dilakukan 3 tiga pria dewasa setelah bekerja di sebuah warung angkringan.  

    Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menyadari perubahan perilaku sang anak dan menemukan bekas luka di tubuhnya.

    Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya, mendorong keluarganya untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib pada 8 April 2025.  

    Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (5/4/2025) di Kecamatan Ploso, Jombang.

    Korban yang bekerja sebagai penjaga warung angkringan dipaksa ikut serta dalam pesta minuman keras oleh ketiga pelaku yang sebelumnya sedang berkunjung ke warung tersebut. 

    Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya menuruti permintaan mereka.  

    Setelah korban kehilangan kesadaran akibat mengonsumsi minuman keras, ketiga pria tersebut membawanya ke sebuah gubuk di area persawahan Kecamatan Tembelang.

    Meski sempat berusaha melawan, korban mendapatkan ancaman yang membuatnya tidak berdaya.  

    Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Faris Patriadinata mengatakan, pihaknya telah mengamankan ketiga pelaku.

    Mereka adalah KA (38), pemilik warung, serta KS (24) dan JR (22), warga Kecamatan Tembelang.  

    “Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan keadilan bagi korban,” ujar Ipda Faris.  

    Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa ketiga pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 81 Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.  (Tribun Madura/Anggit Puji Widodo)

     

  • Pura-pura Mengobati, Pegawai Unram Gagahi Mahasiswi saat Alami Kesurupan di Kosan

    Pura-pura Mengobati, Pegawai Unram Gagahi Mahasiswi saat Alami Kesurupan di Kosan

    GELORA.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menahan pegawai Universitas Mataram (Unram) bernama Semah. Pria berusia 52 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menghamili seorang mahasiswi saat mengikuti kegiatan kuliah kerja nyata (KKN).

    “Kami sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari ke depan,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati di Mataram, Jumat (25/4/2025).

    Pujewati menjelaskan korban dugaan pelecehan seksual oleh pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unram itu sebanyak satu orang. Ia menyebut korban telah mendapatkan pendampingan sejak kasus dugaan pelecehan seksual itu dilaporkan ke polisi pada 2024.

    Menurut Pujewati, kondisi korban saat ini berangsur membaik setelah mengalami trauma berat akibat perlakuan Semah. Korban pun telah melahirkan setelah dihamili oleh Semah.

    “Kami berkoordinasi dengan pendampingnya untuk melakukan pemulihan, termasuk melibatkan orang tuanya,” imbuhnya.

    Di sisi lain, Pujewati berujar, Semah masih belum mengakui perbuatannya. Meski begitu, polisi terus melanjutkan proses penyidikan dengan mengacu pada keterangan saksi, ahli, dan petunjuk yang diperoleh penyidik.

    “Itu yang meyakinkan kita pada proses penyidikan yang profesional kemudian mengedepankan saintifik,” pungkasnya.

    Pura-pura Mengobati Saat Korban Kesurupan

    Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram Joko Jumadi mengungkapkan pelecehan seksual terhadap mahasiswi itu terjadi pada 2022. Menurutnya, Semah menjalankan aksinya dengan pura-pura mengobati korban setelah mengalami kesurupan saat KKN.

    “Karena dia (korban) mengalami kesurupan pada saat KKN, korban dipulangkan sementara. Waktu dipulangkan ke kosnya, si terduga pelaku membantulah untuk mengobati,” kata Joko di Mataram, Kamis (17/4/2025).

    Joko mengungkapkan korban kembali melanjutkan KKN setelah Semah menyatakan kondisi mahasiswi itu telah pulih. Namun, korban kembali mengalami kesurupan.

    “Pelaku datang (lagi) ke kosnya. Dan waktu itu terjadilah kasus kekerasan seksual itu,” jelas Joko.

    Joko menuturkan korban tidak langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya karena merasa kejadian itu merupakan aib. Dua bulan kemudian, korban baru menyadari dirinya tengah hamil. Mahasiswi itu lalu menghubungi Semah yang berjanji akan bertanggung jawab.

    “Setelah kehamilan sampai anaknya lahir, dia (Semah) tidak bertanggung jawab,” tutur Joko.

    Menurut Joko, pegawai LPPM Unram itu justru memanfaatkan kondisi korban yang tengah hamil untuk melakukan kekerasan seksual berulang. Kasus dugaan pemerkosaan ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban mengetahui anaknya telah melahirkan, sekitar enam bulan setelah bayi lahir.

  • Korban Pelecehan Mengaku Pernah Diintimidasi Rektor UP, Kasus Bakal SP3
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    Korban Pelecehan Mengaku Pernah Diintimidasi Rektor UP, Kasus Bakal SP3 Nasional 25 April 2025

    Korban Pelecehan Mengaku Pernah Diintimidasi Rektor UP, Kasus Bakal SP3
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Rektor
    Universitas Pancasila
    ,
    ETH
    , pernah memberikan intimidasi kepada para korban yang dilecehkan saat kasus ini mulai mendapat sorotan publik di tahun 2024.
    “Pada saat pelecehan terjadi di PIM itu, dalam proses itu pun pelecehan terjadi intimidasi. Dalam hal ini, ada hubungan keluarga dengan jenderal-jenderal kepolisian dan yang lain,” ujar kuasa hukum para korban, Yansen Ohoirat, saat ditemui di Lobi
    Bareskrim
    Polri, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
    Intimidasi ini disampaikan oleh ETH secara verbal, bahkan di hadapan Yansen dan kuasa hukumnya.
    Peristiwa ini terjadi pada 1 Februari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.
    Saat itu, dua orang korban sudah melaporkan ETH ke Polda Metro Jaya.
    ETH sempat menyinggung kedekatannya dengan para jenderal sehingga bisa membuat kasus ini dihentikan oleh polisi lewat penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
    “Ya intinya begini, ‘Buat apa kalian
    capek-capek
    pulang pergi. Ini nanti juga SP3 ini perkara. Saya yang tahu dan saya paling tahu.’ Itu kata-katanya dari ETH,” jelas Yansen.
    Hari ini, dua orang korban kembali melaporkan ETH atas
    pelecehan seksual
    yang mereka alami.
    Para korban, AIR dan AM, adalah pegawai swasta yang perusahaannya dahulu pernah bekerja sama dengan Universitas Pancasila.
    Saat itu, ETH menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan pelecehan seksual kepada kedua korban, masing-masing dalam kesempatan yang berbeda.
    “Peristiwa tahun 2019 di salah satu tempat di Jakarta Selatan itu pelecehan secara fisik. Jadi, ada pemaksaan dari ETH kepada korban untuk memegang alat kelamin dari si ETH,” lanjut Yansen.
     
    Sementara itu, satu korban lagi mengalami pelecehan seksual secara verbal ketika proses mediasi berlangsung.
    Saat itu, di tahun 2024, korban yang ditemani oleh Yansen dan timnya tengah bertemu dengan ETH dan jajarannya.
    Ketika itu, proses mediasi tengah berlangsung di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, dan ETH melontarkan perkataan yang melecehkan korban di hadapan semua yang hadir dalam mediasi.
    “Ketika kita melakukan mediasi di PIM 2 itu, secara verbal disampaikan dengan kata-kata yang tidak sepantasnya di hadapan umum, dan kata-kata verbal itu direspon oleh tim yang hadir saat itu dengan tertawa,” jelas Yansen.
    Saat ini, kedua korban, yaitu AIR dan AM, sudah memberikan keterangan kepada penyidik di Mabes Polri.
    Atas tindakannya, ETH dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
    Kekerasan Seksual
    .
    Laporan mereka juga sudah diterima oleh penyidik dan tercatat dengan nomor STTL/196/IV/2025/
    BARESKRIM
    .
    Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri juga telah memberikan asistensi terhadap kasus ini.
    Dir PPA-PPO akan memberikan bantuan berupa rujukan ahli pidana agar kasus ini segera diusut tuntas oleh Polda Metro Jaya, minimal untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
    Sebelum dilaporkan ke Bareskrim Polri, ETH sudah dilaporkan lebih dahulu ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024 oleh dua orang korban, yaitu RZ dan DF.
    Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • LPSK Siap Lindungi Anak Korban Rudapaksa Oknum Polisi di Bone

    LPSK Siap Lindungi Anak Korban Rudapaksa Oknum Polisi di Bone

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi anak perempuan berinisial K (15) yang dicabuli oknum polisi di Bone, Sulawesi Selatan.

    Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya sudah mengirimkan tim untuk berkoordinasi dengan Polres Bone yang menangani proses hukum kasus tersangka Bripda MNF.

    “Kita melakukan komunikasi dengan aparat penegak hukum setempat dan  pihak-pihak terkait,” kata Susilaningtias saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (25/4/2025).

    Koordinasi dengan Satreskrim Polres Bone dan pihak-pihak terkait itu dilakukan guna memastikan hak-hak korban terpenuhi selama jalannya proses hukum hingga tingkat pengadilan nanti.

    Baik hak korban untuk mendapat pendampingan selama memberikan keterangan di tingkat penyidikan, hingga hak pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma.

    “Kami belum bertemu dengan korban maupun bulan dengan korbannya. Bila nantinya korban mengajukan permohonan LPSK siap untuk memberikan perlindungan,” ujarnya.

    Sementara terkait proses hukum, Susilaningtias menuturkan LPSK mendorong agar pelaku dapat dihukum sesuai tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan.

    Menurut LPSK dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS sudah diatur bahwa oknum penegak hukum yang melakukan TPKS maka hukumannya akan diperberat dibanding warga sipil.

    “Harusnya sih bisa (diperberat hukuman). Karena dia (pelaku) anggota Polri yang seharusnya menegakkan hukum tapi malah melakukan kekerasan seksual terhadap anak,” tuturnya.

    Sebelumnya oknum anggota Polri Bripda MNF mencabuli anak perempuan berinisial K (15), bahkan pelaku juga melakukan kekerasan fisik dan mengancam akan menyebarkan video korban.

    Berdasar penyelidikan sementara Satreskrim Polres Bone antara Bripda MNF dan K sebelumnya menjalin hubungan asmara, namun Polres Bone belum dapat mengungkap kronologi kejadian.

    Hanya saja Polres Bone menyatakan sudah menetapkan Bripda MNF sebagai tersangka dan melakukan penahanan, serta memproses pelanggaran secara kode etik anggota Polri.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Polisi di Sidoarjo Gerayangi Tubuh Adik Pacar saat Tidur, Korban Merasa Ada yang Menurunkan Celana Dalamnya

    Polisi di Sidoarjo Gerayangi Tubuh Adik Pacar saat Tidur, Korban Merasa Ada yang Menurunkan Celana Dalamnya

    GELORA.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menyidangkan kasus oknum anggota Satsamapta Polresta Sidoarjo, FHLS atas dugaan cabul adik pacar, Rabu 23 April 2025.

    FHLS melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap wanita inisial ISA, warga Desa Sumberkolak, Kabupaten Situbondo. ISA merupakan adik kandung dari NPA. Parahnya, kekerasan seksual itu dilakukan FHLS setelah pulang dari tempat hiburan malam bersama rekan sesama anggota Satsamapta Polresta Sidoarjo.

    Kali ini, JPU Raden Ayu Rita Nurcahya menghadirkan saksi tambahan. Sidang yang digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya digelar secara tertutup.

    Jaksa Rita usai sidang dikonfirmasi Memorandum masih akan sidang lainnya. “Sebentar ya, masih ada sidang lagi,” singkat Jaksa Rita menuju ruang sidang Garuda1 itu.

    Seperti dalam dakwaan Jaksa Raden Ayu Rita Nurcahya dan Erna Trisnaningsih, bahwa  anggota Satsamapta Polresta Sidoarjo, FHLS ini didakwa melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.

    Jaksa menyebutkan, pada Oktober 2020, korban inisial ISA bertemu kali pertama dengan terdakwa FHLS pada saat berkunjung ke rumah ISA, di Desa Sumberkolak, Situbondo. Kedatangan FHLS ke rumah ISA untuk menemui kakak dari ISA, yaitu saudari NPA.

    Seiring waktu, pada Rabu, 17 April 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, saat itu terdakwa FHLS selesai bermain sepak bola di Lapangan Jenggolo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Usai main bola, terdakwa FHLS menuju ke tempat kos NPA di Jalan Siwalankerto.

    Sesampainya di kos tersebut sekitar pukul 19.00 WIB, awal mulanya saksi NPA mengajak keluar untuk nongkrong dan jalan-jalan, namun karena kaki terdakwa FHLS mengalami cedera usai bermain sepakbola, maka terdakwa FHLS dengan NPA memutuskan untuk di kamar kos saja, yang mana di dalam kamar kos tersebut sudah ada saksi ISA (adik kandung dari NPA).

    Sekitar pukul 20.30 WIB, ISA keluar kos dan mengatakan akan menjemput temannya di Bandara Juanda. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, ISA kembali ke kosnya.

    Pada pukul 22.30 WIB, terdakwa FHLS mendapat chat WhatsApp (WA) dari RP untuk diajak ke Camden (tempat hiburan malam). Sekitar pukul 00.45 WIB, terdakwa FHLS berangkat dari kos NPA ke Camden dengan menggunakan kendaraan roda 2 milik terdakwa FHLS. Saat akan pamit untuk ke Camden, oleh NPA diminta oleh terdakwa FHLS untuk kembali ke kos setelah terdakwa FHLS keluar.

    Sekitar pukul 01.30 WIB, terdakwa FHLS sampai di Camden di Kertajaya bersama dengan 3 orang teman dari terdakwa FHLS, antara lain RP, RZ (rekan satu angkatan anggota Satsamapta Polresta Sidoarjo), dan orang lain yang lupa namanya, merupakan teman dari RZ.

    Pada Kamis, 18 April 2024 sekitar pukul 03.30 WIB, terdakwa FHLS pulang dari Camden, lalu mencari soto di daerah Kertajaya dan makan bersama 3 temannya yang 2 di antaranya anggota Satsamapta Polresta Sidoarjo.

    Sekitar pukul 04.00 WIB selesai makan, terdakwa FHLS kembali ke kos dari NPA. Sekitar pukul 04.30 WIB, terdakwa FHLS sampai di Kos NPA di Jalan Siwalankerto, dan langsung menuju ke kamar NPA yang bertempat di lantai 2.

    Sesampainya di depan kamar kos NPA, FHLS mengambil kunci kartu akses yang berada di luar kamar tepatnya di dalam rak sepatu, selanjutnya terdakwa FHLS membuka pintu kos dan masuk ke dalam kamar kos NPA.

    Saat terdakwa FHLS masuk ke kamar NPA, di dalam ada korban yang juga adik kandung NPA, yaitu inisial ISA. ISA waktu itu sedang tidur dengan posisi NPA terlentang, tangan kiri ada guling, posisi kaki NPA menumpang di atas kaki ISA, dan di sebelah kanan ada ISA dengan posisi tidur memeluk kakaknya menghadap ke kiri.

    Selanjutnya ISA merasakan celana dalamnya ada yang menurunkan dengan menggunakan tangan sampai dengan posisi setengah pantat. Namun ISA berpikir hanya bermimpi. Kemudian ISA menaikan celana dalamnya dan ISA kembali tertidur.

    Beberapa menit kemudian, celana dalam ISA kembali ditarik/diturunkan ke arah bawah sampai pada bagian paha, dan ada yang meraba belahan pantatnya sehingga seketika itu ISA terbangun dan melihat sosok seorang laki-laki yang tengkurap (bersembunyi) di bawah samping tempat tidur ISA. Kemudian ISA bangun tidur dan melihat sosok laki laki tersebut adalah terdakwa FHLS yang merupakan pacar (teman dekat) kakaknya, NPA.

    Sekitar pukul 05.30 WIB, terdakwa FHLS meninggalkan kos tersebut. Setelah keluar dari lingkungan kos, dan masih di daerah Siwalankerto, terdakwa FHLS mencoba menghubungi NPA melalui WhatsApp dan telepon untuk menjelaskan apa yang terjadi. Namun NPA tidak dapat dihubungi.

    Karena tidak ada jawaban dari NPA, maka terdakwa FHLS kembali menuju flat Polresta Sidoarjo. Sesampainya di flat Polresta Sidoarjo, terdakwa FHLS menunggu kabar dari NPA. FHLS terus berupaya untuk menghubungi NPA, namun sekitar pukul 17.00, nomor terdakwa FHLS sudah diblokir.

    Dengan kejadian tersebut, ISA melaporkan ke SPKT Polda Jatim guna proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil Pemeriksaan psikologi forensik atas nama ISA, terjadi dugaan tindak pidana kekerasan seksual secara non fisik dan atau secara fisik nomor: Psi/84IV/Krs.3/2024/Rumkit. Akibat dari perbuatan terdakwa FHLS, ISA mengalami trauma.

    Dari keterangan ISA, dugaan tindakan kekerasan seksual tersebut dilakukan satu kali di dalam kos yang ditempati bersama kakaknya saat keduanya tidur.

    Perbuatan FHLS melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

  • Tiga Pria di Jombang Rudapaksa Gadis Penjaga Angkringan, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara – Halaman all

    Siasat Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita, Dilakukan di Rutan Mapolres Pacitan Sebanyak 4 Kali – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Aiptu LC, Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa tahanan wanita.

    Korban berinisial PW (21) merupakan mucikari yang ditahan atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan aksi rudapaksa dilakukan di rutan Mapolres Pacitan dalam rentang waktu Maret 2025 hingga April 2025.

    “Tersangka LC melakukan pelecehan atau perbuatan cabul sebanyak empat kali.” 

    “Dan terakhir, terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan,” paparnya, Kamis (24/4/2025).

    Penyidik masih mendalami modus dan bujuk rayu yang digunakan Aiptu LC.

    Proses pidana Aiptu LC ditangani Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

    “Terkait penanganan pidana kekerasan seksual oleh LC dalam hal ini ditangani Ditreskrimum Jatim, mengenai motif lain soal tersangka akan disampaikan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim,” jelasnya.

    Diketahui, kasus ini terungkap setelah PW membuat laporan.

    Propam Polres Pacitan bersama Propam Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan.

    Aiptu LC Dipecat

    Dalam sidang kode etik yang digelar pada Rabu (23/4/2025), Propam Polda Jatim memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aiptu LC.

    Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan Aiptu LC saat ini berstatus warga sipil dan akan menjalani proses pidana.

    “Putusan, berdasarkan hasil sidang KKEP yang dilakukan pada 23 April 2025.”

    “Pelaku LC dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Penempatan khusus selama 20 hari sejak 12 April 2025 sejak pelaporan sampai 23 April 2025. Dan, sudah dijalani LC.”

    “PTDH sebagai anggota Polri atau pemecatan kepada LC,” ungkapnya, Kamis (24/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

    Dalam kasus ini, Aiptu LC telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (21/4/2025).

    Aiptu LC akan mengajukan banding atas putusan sanksi PTDH.

    “Ternyata yang bersangkutan, masih mengajukan banding, tentu ini menjadi pertimbangan bagi penyidik Bidang Propam Polda Jatim. Yang jelas tindakan tegas akan diberikan, sanksi tegas terhadap yang bersangkutan,” tandasnya.

    Abraham Abast, menyatakan Aiptu LC telah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditahan di Mapolda Jatim.

    “Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan ditahan sejak sekitar seminggu yang lalu. Saat ini ia ditempatkan di ruang tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim,” tuturnya, Senin (21/4/2025).

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul KECANTOL MUCIKARI, Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita 21 Tahun di Ruang Tahanan Polres Pacitan 3 Hari

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)